Tax compliance is an attitude of submission or obedience in which the taxpayer fulfills all obligations and exercises rights in taxation. This study aims to examine what are the factors that influence taxpayer compliance by using the variables of tax knowledge, quality of tax service, and the application of taxpayer e-filing. Collecting data in this study using a questionnaire. The regression model used in this study is a multiple linear regression model with the help of the SPSS program. The research sample was selected using a simple random sampling method as many as 50 taxpayers. The results showed that only the tax knowledge factor and the quality of tax service quality had a positive and significant effect on taxpayer compliance, while the e-filling implementation factor had a negative and insignificant effect on taxpayer compliance.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar diantara penerimaan lainnya di Indonesia. Pajak juga bisa diartikan sebagai iuran partisipasi semua elemen masyarakat terhadap kas negara yang dilandasi oleh undang-undang tanpa memperoleh manfaat yang dapat dinikmati langsung saat itu [1].
Pajak di Indonesia memiliki kontribusi sebesar 75% atau sekitar 1.360,2 T, kapabean dan cukai memiliki kontribusi sebesar 10% atau sekitar 186,5 T, dan penerimaan bukan pajak memiliki kontribusi sebesar 15% atau sekitar 273,8 T [2].
Ada beberapa faktor yang mendasari alasan orang tidak patuh akan membayar pajak yakni ketika wajib pajak merasa adanya diskriminasi dalam perpajakan maka akan mendorong mereka untuk enggan membayar pajak mereka karena wajib pajak menilai bahwa taat membayar pajak merupakan suatu yang sia-sia. Diskriminasi ini disebabkan karena adanya ketidakadilan pelayanan yang dirasakan oleh wajib pajak dari petugas pajak. “Salah satu hasil penelitian terdahulu tentang kualitas pelayanan fiskus membenarkan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan petugas pajak juga berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak karena pelayanan yang baik cenderung untuk patuh dalam membayar kewajiban perpajakannya [3].
Pembayar pajak tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang aspek teknis dari sistem perpajakan karena dianggap sangat kompleks sehingga mereka hanya memiliki pengetahuan dasar yang tidak mendetail [4]. Salah satu contoh bahwa pengetahuan tentang perpajakan masih minim adalah beberapa wajib pajak masih kesulitan dalam pengisian SPT, belum dapat memahami perbedaan dari formulir SPT yang digunakan, serta ketepatan waktu dalam melaporkan SPT.
Kurangnya pemahaman mengenai perpajakan inilah yang membuat warga negara yang seharusnya wajib melaksanakan kewajibannya dalam bernegara menjadi enggan untuk berkontribusi [5].
Semakin tinggi pengetahuan yang dimiliki oleh wajib pajak, semakin tinggi pula keinginan wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan tepat waktu, sehingga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak [6].
Ada beberapa tujuan dari pelaksanaan modernisasi sistem administrasi perpajakan, yakni mengoptimalkan penerimaan berdasarkan database, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, efisiensi administrasi, membentuk citra dan kepercayaan yang baik dari masyarakat untuk mencapai masyarakat yang memliki sumber daya manusia yang profesional, budaya organsisasi yang kondusif, dan pelaksanaan good governance [7].
Diharapkan dengan adanya e-filing ini, wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya di rumah atau tempatnya bekerja dan dapat melakukannya di lokasi kantor atau usahanya. “Jalan keluar ini akan dapat membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh wajib pajak untuk mempersiapkan, memproses, dan melaporkan SPT ke KPP secara benar dan tepat waktu [8].
Penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti menggunakan gabungan beberapa variabel dari penelitian terdahulu yang telah disebutkan. Penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti menggunakan gabungan beberapa variabel dari penelitian terdahulu yang telah disebutkan. Pengambilan variabel ini didasarkan pada hasil ketiga variabel dari penelitian terdahulu memiliki nilai positif dan berpengaruh secara signifikan. Perbedaan penelitian terdahulu dengan penelitian yang dilakukan saat ini terletak pada variabel yang digunakan, objek penelitian, serta sasaran penelitian. Variabel yang digunakan untuk penelitian saat ini adalah variabel pengetahuan perpajakan, variabel kualitas pelayanan fiskus, dan variabel penerapan e-filing.
Pendekatan Penelitian
Pada penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif yang memaparkan mengenai metode penelitian kuantitatif yang dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berdasarkan pada filsafat positivisme
Populasi dan Sampel
Dalam penelitian ini populasi yang diambil adalah Wajib pajak yang memiliki NPWP dan masuk kedalam kriteria PERDAWERI (Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik & Regeneratif Indonesia) dengan jumblah 80 Wajib pajak Orang Pribadi. Sampel yang diambil dalam penelitian ini berjumblah 50 Wajib Pajak Orang Pribadi
Jenis dan Data
Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data kuantitatif. Dalam penelitian ini menggunakan data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber asli. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara mendistribusikan kuesioner kepada responden
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner.
Teknik Analisis Data
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif dengan analisa data menggunakan regresi linier berganda, kemudian untuk menguji analisis data dan hipotesis yang diajukan terkait hubungan antar variabel penelitian menggunakan Uji Statistical Package for theSocial Sciences (SPSS)
Kerangka konseptual
Gambar Kerangka konseptual
Hipotesis
Berdasarkan rumusan masalah dan pokok permasalahan di atas, maka diajukan hipotesis sebagai berikut:
H1 : Pengetahuan Perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
H2 : Kualitas Pelayanan Fiskus berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
H3 : Penerapan E-Filing tidakberpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Analisis Deskriptif
N | Minimum | Maximum | Mean | Std. Deviation | |
X1 | 50 | 29,00 | 84,00 | 55,2200 | 13,81996 |
X2 | 50 | 25,00 | 84,00 | 50,0800 | 13,67381 |
X3 | 50 | 17,00 | 20,00 | 18,3800 | ,75295 |
Y | 50 | 29,00 | 93,00 | 57,8800 | 12,92307 |
Valid N (listwise) | 50 |
Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa Pengetahuan perpajakan memiliki nilai rata-rata 55,2200 dengan standar deviasi sebesar 13,81996. Nilai rata-rata Kualitas pelayanan fiskus 50,0800 dengan standar deviasi 13,67381. Selanjutnya Penerapan E-filling memiliki nilai rata 18,3800 dengan standar deviasi sebesar ,75295. Dan yang terakhir kepatuhan wajib pajak mendaptkan nilai rata-rat sebesar 57,8800 dengan standar deviasi sebesar 12,92307.
Uji Validitas dan Reliabilitas
Berdasarkan hasil uji validitas dibuktikan bahwa besarnya koefisien korelasi dari seluruh butir pertanyaan memiliki r hitung yang lebih besar dari 0,279. Sedangkan Uji Reliabilitas menunjukkan bahwa semua seluruh instrumen kuesioner dalam pengujian reliabilitas tersebut memiliki nilai cronbach alpha masing-masing diatas 0,60.
Analisis Regresi Linier Berganda
Coefficients a | ||||||
Model | Unstandardized Coefficients | Standardized Coefficients | t | Sig. | ||
B | Std. Error | Beta | ||||
1 | (Constant) | 22,022 | 16,087 | 1,369 | ,178 | |
X1 | ,512 | ,118 | ,548 | 4,345 | ,000 | |
X2 | ,389 | ,119 | ,411 | 3,261 | ,002 | |
X3 | -,648 | ,865 | -,038 | -,749 | ,457 |
Berdasarkan persamaan tersebut dapat disimpulkan bahwa:
Uji Koefisien Determinasi (R2)
Model | R | R Square | Adjusted R Square | Std. Error of the estimate |
1 | ,940a | ,883 | ,876 | 4,55644 |
Berdasarkan hasil diatas menunjukkan bahwa nilai R2 adalah sebesar 88,3% yang berarti
bahwa Pengetahuan Perpajakan (X1), Kualitas Pelayanan Fiskus (X2), dan Penerapan E
Filing (X3) mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak (Y) dan selebihnya dijelaskan oleh
variabel diluar penelitian.
Uji Statistik T
Berdasarkan hasil yang di dapat menunjukkan bahwa variabel independen dalam penelitian yakni pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, berpengaruh positif terhadap variabel dependen yakni kepatuhan wajib pajak sedangkan variabel independen yakni penerapan e-filling berpengaruh negatif terhadap variabel dependen yakni kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat ditunjukkan dengan nilai probabilitas signifikansi untuk variabel X1 atau pengetahuan perpajakan adalah sebesar 0,000 (P-value<0.05). Maka nilai signifikansi kurang dari 0,05 dan memiliki arti bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Variabel X2 atau kualitas pelayanan fiskus adalah sebesar 0,002 (P-value<0.05). Maka nilai signifikansi kurang dari 0,05 dan memiliki arti bahwa kualitas pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Variabel X3 atau penerapan e-filing adalah sebesar 0,457 (P-value<0.05). Maka nilai signifikansi lebih dari 0,05 dan memiliki arti bahwa penerapan e-filing berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak.
Pembahasan
1. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa nilai X1 yakni pengetahuan perpajakan memiliki nilai t hitung sebesar 0,512 dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 (P-value<0,05). Maka dapat dikatakan bahwa pengetahuan perpajakan (X1) memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan perpajakan (Y). Semakin tinggi pengetahuan perpajakan yang dimiliki wajib pajak, semakin meningkat pula jaminan kepatuhan dalam perpajakan.
Hal tersebut karena hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengetahuan perpajakan yang diterima oleh wajib pajak dapat menjamin wajib pajak untuk mematuhi kewajiban membayar pajaknya. Jika wajib pajak memiliki tingkat pengetahuan yang tinggi tentang perpajakan, maka kepatuhan kewajiban pajaknya akan meningkat sehingga tercapai target pendapatan pajak yang nantinya dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan pembangunan suatu negara, sehingga pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.
2. Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa nilai X2 yakni kualitas pelayanan fiskus memiliki nilai t hitung sebesar 0,389 dengan nilai signifikansi 0,002 (P-value<0,05). Maka dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan fiskus memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Kualitas pelayanan fiskus yang baik seperti memberikan informasi detail, cepat, dan tanggap sangat diperlukan dalam hal memenuhi kebutuhan wajib pajak dalam proses pembayaran maupun pelaporan pajaknya. Pelayanan yang diperlukan bukan hanya pelayanan offline atau pada saat wajib pajak datang ke Kantor Pajak, tetapi dapat juga pelayanan melalui telepon atau online.
Semakin baik kualitas pelayanan fiskus maka kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya akan semakin meningkat. kualitas pelayanan adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh kantor pelayanan pajak sebagai upaya pemenuhan kebutuhan wajib pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundangan, yang mana bertujuan untuk menjaga kepuasan wajib pajak yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sehingga apabila pelayanan yang diberikan oleh fiskus baik maka tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya juga meningkat.
Kualitas pelayanan adalah ukuran citra yang diakui masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan, apakah masyarakat puas atau tidak puas dengan layanan yang diberikan. Pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak merupakan pelayanan publik yang lebih diarahkan sebagai suatu cara pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pelayanan pada wajib pajak bertujuan untuk menjaga kepuasan wajib pajak yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Para wajib pajak akan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tergantung bagaimana petugas pajak memberikan mutu pelayanan terbaik kepada wajib pajaknya. Dengan memberikan pelayanan yang berkualitas maka wajib pajak akan senang dalam membayar pajak dan meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak.
C. Penerapan E-Filling Tidak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan tabel diatas bahwa nilai X3 yaitu penerapan e-filing memiliki nilai t hitung sebesar 0,648 dengan nilai signifikansi 0,457 (P- value<0,05). Maka dapat disimpulkan bahwa penerapan e-filing memiliki pengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak. Atau bisa dikatakan Penerapan E-filling tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, ini terjadi karena masih banyaknya yang belum mengerti dan paham mengenai sistem E-filling yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, terutama pada wajib pajak yang berusia 45 tahun keatas. Mereka tidak mengerti proses yang dilakukan ketika hendak melaporkan pajak mereka menggunakan E-filling.
Kesimpulan
Saran
Berdasarkan kesimpulan dan saran diatas, maka didapatkan saran untuk penelitian selanjutnya, yakni: