<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving DTD v1.0 20120330//EN" "JATS-journalarchiving.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:ali="http://www.niso.org/schemas/ali/1.0">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>Kebaruan Pelaporan Pajak melalui E-filing</article-title>
        <subtitle>New Tax Reporting via E-filing</subtitle>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib id="person-f3e7b0b472ae84301fb61cc3fa0de9a5" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Nada</surname>
            <given-names>Qatrun</given-names>
          </name>
          <email>qatrunnada58@gmail.com</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1" />
        </contrib>
        <contrib id="person-ba2dd0f3fcb54dabf2a6eb5c65d8a693" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Choiriyah</surname>
            <given-names>Ilmi Usrotin</given-names>
          </name>
          <email>ilmiusrotin@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2" />
        </contrib>
        <contrib id="person-94db93b62e13f279666e2b9fbf12f014" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Choiriyah</surname>
            <given-names>Ilmi Usrotin</given-names>
          </name>
          <email>ilmiusrotin@umsida.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-3" />
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-3">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2022-05-25">
          <day>25</day>
          <month>05</month>
          <year>2022</year>
        </date>
      </history>
      <abstract />
    </article-meta>
  </front>
  <body id="body">
    <sec id="heading-b56e6658cc0c5b85f92638dd60dcab1d">
      <title>Pendahuluan</title>
      <p id="_paragraph-13">Smart city adalah kota pintar yang dibentuk untuk membantu masyarakat dalam upaya mengelola sumber daya yang ada dengan efisien, dan memberikan kemudahan dalam hal mengakses informasi kepada masyarakat. <italic id="_italic-15">International Business </italic><italic id="_italic-16">Machines</italic> (IBM) membagi <italic id="_italic-17">smart city </italic>menjadi 6 jenis yaitu <italic id="_italic-18">smart governance </italic>(tata kelola pemerintah yang cerdas), <italic id="_italic-19">smart people </italic>(manusia yang cerdas), <italic id="_italic-20">smart living </italic>(hidup cerdas), <italic id="_italic-21">smart economy </italic>(ekonomi cerdas), <italic id="_italic-22">smart mobility </italic>(mobilitas cerdas), dan <italic id="_italic-23">smart environment </italic>(lingkungan cerdas). Daerah Jawa Timur yang telah terdaftar sebagai daerah <italic id="_italic-24">smart city</italic> adalah Banyuwangi dan Sidoarjo pada tahun 2017. [1]</p>
      <p id="_paragraph-14">Pengembangan <italic id="_italic-25">e-government</italic> termasuk dalam jenis <italic id="_italic-26">smart governance</italic> (tata kelola pemerintah yang cerdas) yang mana hal ini merupakan upaya Indonesia untuk mengembangkan kualitas pelayanan. Perkembangan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi juga berpengaruh pada aspek lainnya dipemerintahan, salah satunya adalah aspek perpajakan.[2] Cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara <italic id="_italic-27">online</italic> dan <italic id="_italic-28">real time</italic> disebut dengan <italic id="_italic-29">e-filing</italic>yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK/03/2018, sebelum adanya <italic id="_italic-30">e-filing</italic> kita biasa menyebutnya e-SPT yang ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jendral Pajakcnomor 88/PJ/2004. <italic id="_italic-31">E-Filing</italic> dikenalkan pada tahun 2018 dengan dasar hukum PMK nomor 9/PMK.03/2018 dan ditindak lanjuti dengan PER nomor 2/PJ/2019 tentang tata cara penyampaian, penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan.</p>
      <p id="_paragraph-15">Hal ini merupakan inovasi pelayanan dalam pelaporan pajak, mulai dari perubahan dalam kemudahan perhitungan pajak sampai dengan perubahan dalam bentuk form pengisian yang disederhanakan. Adapun beberapa indikator berdasarkan ciri-ciri inovasi yaitu memiliki kekhasan atau khusus, memiliki ciri atau unsur kebaruan, melalui program yang terencana, dan memiliki tujuan [3]. Dengan begitu proses pelaporan pajak dapat diakses kapanpun dan di manapun selama masih menjangkau internet. Namun dengan adanya kemudahan yang diberikan pemerintah, justru masyarakat merasa kesusahan dalam pengaplikasiannya. Hal ini dikarenakan kurang jelasnya prosedur yang disampaikan oleh pihak pemerintah. Berikut tabel monitoring penyampaian SPT elektronik di KPP Pratama Sidoarjo Selatan :</p>
      <p id="_paragraph-16">Sumber: diolah KPP Pratama Sidoarjo Selatan (2019)</p>
      <p id="_paragraph-17">Berdasarkan pada tabel di atas menunjukkan bahwa, dari tahun 2017 dan tahun 2018 realisasi penyampaian SPT elektronik tidak menyampai sasaran, tetapi pada tahun 2019 mengalami peningkatan secara drastis hingga mencapai selisih 6.708. kemudian untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT secara manual dari tahun 2017 sampai tahun 2019 mengalami penurunan yang sangat signifikan. Di tahun 2017 penyampaian SPT secara manual ada 182 wajib pajak. kemudian di tahun 2018 ada 61 wajib pajak, di tahun 2019 hanya ada 19 wajib pajak yang menyampaikan SPT secara manual.</p>
      <p id="_paragraph-18">Hal ini terjadi karena di KPP Pratama Sidoarjo Selatan mempunyai warung internet “warnet”. Adanya hal tersebut bertujuan bisa mengurangi antrian panjang pelaporan SPT secara manual. Hal ini dilakukan dengan bantuan petugas OJT (<italic id="_italic-32">On the Job Training</italic>) yang sudah dilatih sebelumnya. Realitanya wajib pajak harus mendatangi KPP Pratama Sidoarjo Selatan, sedangkan <italic id="_italic-33">e-filing</italic> sendiri dibuat bertujuan agar wajib pajak dapat mengakses dimanapun dan kapanpun tanpa perlu mendatangi KPP Pratama. [4]</p>
      <p id="_paragraph-19">Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana kebaruan pelaporan pajak melalui <italic id="_italic-34">e-filing</italic> di KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mendeskripsikan kebaruan pelaporan pajak melalui <italic id="_italic-35">e-filing</italic> di KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Atas dasar tersebut peneliti tertarik untuk mengambil judul “ Kebaruan Pelaporan Pajak Melalui <italic id="_italic-36">E-Filing</italic>”.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-900e50e2db888ea8a1e584130e0d55a5">
      <title>METODE </title>
      <p id="_paragraph-20">Metode penelitian merupakan suatu langkah yang teratur digunakan oleh peneliti untuk mendapat data dengan tujuan dan fungsi tertentu. Metode penelitian sangatlah penting dalam sebuah penelitian, dengan adanya metode penelitian, maka peneliti akan lebih fokus karena tahu akan batas-batas yang akan dilakukan.</p>
      <p id="_paragraph-21">Subjek penelitian dalam penelitian ini yakni <italic id="_italic-37">e-filing</italic>, Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Pelayanan dan masyarakat wajib pajak. Sedangkan lokasi atau objek dalam penelitian ini yakni Kantor Pelayanan Pajak Pratama Selatan Sidoarjo dengan situs penelitian pelaporan pajak melalui <italic id="_italic-38">e-filing</italic>.</p>
      <p id="_paragraph-22">Fokus penelitian digunakan untuk mengetahui batasan permasalahan. Maka fokus penelitian “Kebaruan Pelaporan Pajak Melalui E-filing” adalah inovasi berdasarkan ciri-cirinya yaitu salah satunya memiliki ciri atau unsur kebaruan.</p>
      <p id="_paragraph-23">Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini diarahkan untuk memberikan fakta-fakta secara sistematis dan akurat mengenai daerah tertentu. Penelitian kualitatif menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis ataupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. [5]</p>
      <p id="_paragraph-24">Sumber data yang diperoleh pada penelitian ini yakni sumber data primer dan sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari sumbernya. Data primer berupa dokumen asli, hasil dari wawancara yang dilakukan pada informan-informan yang sudah ditentukan dalam penelitian ini. Sumber data sekunder hanya berupa data secara tertulis yakni berupa jurnal, buku dan lain sebagainya [6]. Adapun data sekunder melalui dokumen yang dimiliki Kantor Pelayanan Pajak Pratama Selatan Sidoarjo meliputi dokumen yang digunakan untuk menunjang penelitian ini berupa sejarah KPP Pratama Selatan Sidoarjo, struktur organisasi, data pengunjung berupa data tabel.[7]</p>
      <p id="_paragraph-25">Penelitian ini penulis menentukan informan untuk mendapatkan data-data terkait dengan pokok permasalahan penelitian. Key informan dalam penelitian ini adalah seksi pengolahan data dan informasi karena seksi tersebut bertugas dalam pengumpulan, pencarian dan pengolahan data yang berkaitan dengan <italic id="_italic-39">e-filing</italic>.[8] Kemudian seksi pelayanan, karena bertugas melakukan pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan SPT, serta penerimaan surat lainnya.</p>
      <p id="_paragraph-26">Observasi, wawancara, dokumentasi digunakan dalam penelitian ini untuk proses pengumpulan data. Teknik observasi dilakukan penulis untuk mendapatkan data yang tampak pada objek peneltian di tempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa. Teknik wawancara dilakukan penulis untuk mendapatkan data secara lisan melalui tanya jawab dengan informan. Teknik dokumentasi dilakukan penulis untuk pengumpulan data melalui peninggakan yang tertulis, arsip, termasuk juga buku tentang teori, pendapat kebijakan dan lainnya. [9]</p>
      <list list-type="bullet" id="list-6747ceca56de93abb443f5eca28bc6b3">
        <list-item>
          <p>
            <bold id="_bold-7">Subjek Dan Lokasi Penelitian</bold>
          </p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>
            <bold id="_bold-8">Fokus Penelitian</bold>
          </p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>
            <bold id="_bold-9">Jenis Dan Sumber Data</bold>
          </p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>
            <bold id="_bold-10">Teknik Penentuan Informan</bold>
          </p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>
            <bold id="_bold-11">Teknik Pengumpulan Data</bold>
          </p>
        </list-item>
        <list-item>
          <p>
            <bold id="_bold-12">Teknik Analisis Dan Interprestasi Data</bold>
          </p>
        </list-item>
      </list>
      <p id="_paragraph-27">Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan upaya mendeskripsikan dan menginterprestasikan data, dalam mengungkapkan data penelitian deskriptif terbatas, penelitian ini memiliki sifat hanya mengungkapkan fakta karena keadaan dan peristiwa sebagaiman adanya. Sedangkan metode kualitatif yaitu metode yang berfungsi meneliti objek ilmiah yang mana instrumen kuncinya adalah peneliti, menekankan generalisasi dari pada makna, bersifat induktif dalam analisis, serta triangulasi dalam teknik pengumpulan data. Teknik penentuan informan menggunakan teknik <italic id="_italic-40">puposive sampling</italic>. Data-data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik penganalisisan data pada penelitian ini menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. [10]</p>
    </sec>
    <sec id="heading-fffd06e79da6332343356e97abbdf9b9">
      <title>Pembahasan</title>
      <p id="_paragraph-28">Inovasi memiliki ciri atau unsur kebaruan artinya kebaruan tersebut memiliki karakteristik yang mungkin terbilang unik sebagai bentuk pemikiran yang memiliki kebaruan. Pembaruan yang dianggap baru yaitu yang dapat digunakan untuk pengembangan suatu sistem yang mana pembaruan tersebut dapat memudahkan kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah <italic id="_italic-41">e-filing</italic> yang merupakan cara penyampaian PST Tahunan atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara <italic id="_italic-42">online</italic> yang <italic id="_italic-43">real time</italic> melalui penyedia jasa aplikasi.</p>
      <p id="_paragraph-29">Pelaporan pajak melalui <italic id="_italic-44">e-filing</italic>memiliki karakteristik yang mana <italic id="_italic-45">e-filing </italic>memberikan kepastian hukum dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 dan ditindak lanjuti dengan PER No. 02/PJ/2019 tentang tata cara penyampain. Tidak hanya itu, dalam sistem administrasi peneimaan SPT Tahunan juga ada perubahannya mulai dari perubahan dalam kemudahan perhitungan pajak sampai dengan perubahan dalam bentuk form pengisian yang semakin dipermudah dan disederhanakan. Wajib pajak dapat menggunakan <italic id="_italic-46">e-filing</italic> harus memiliki EFIN, hal ini sama dengan PIN pada ATM.</p>
      <p id="_paragraph-30">Pelaporan pajak melalui <italic id="_italic-47">e-filing</italic> memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan inovasi yang sebelumnya, sehingga menjadi pembeda dengan yang lainnya. Dengan <italic id="_italic-48">e-filing </italic>wajib pajak tidak lagi harus mendatangi KPP Pratama, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Tidak lagi membutuhkan <italic id="_italic-49">hardcopy</italic> alias kertas dan tempat penyimpanan berkas. Melakukan pelaporan pajak menggunakan <italic id="_italic-50">e-filing</italic> ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terdapat signal internet untuk menjangkau aplikasi <italic id="_italic-51">e-filing</italic>. Hal ini diperkuat pendapat I Nyoman, dkk (2017) yang menyatakan dampak dari penggunaan <italic id="_italic-52">e-filing</italic> terhadap wajib pajak, yang mana tidak lagi menggunakan kertas serta penyimpanan berkas. <italic id="_italic-53">E-filing </italic>adalah kebaruan dari inovasi yang sebelumnya yang mana dengan <italic id="_italic-54">e-filing </italic>wajib pajak dapat melaporkan sendiri SPT Tahunannya dengan mudah dan dapat dilakukan di mana saja dengan menggunakan sarana pendukung seperti komputer, laptop, dan <italic id="_italic-55">smart phone </italic>dengan fasilitas internet [6]. Hal ini didukung teori menurut Hanafi (1981) sifat-sifat inovasi salah satunya keuntungan <italic id="_italic-56">relative</italic>, artinya inovasi dianggap lebih baik dibandingkan inovasi sebelumnya dan memberikan keuntungan kepada pengguna inovasi tersebut. [7]</p>
    </sec>
    <sec id="heading-2fe8321c48206429c2bfb0ba1a23edda">
      <title>Kesimpulan</title>
      <p id="_paragraph-31">Berdasarkan temuan hasil penelitian dan uraian dalam pembahasan maka penulis dapat menarik kesimpulan dari ciri inovasi memiliki ciri/unsur kebaruan bahwa <italic id="_italic-57">e-</italic><italic id="_italic-58">F</italic><italic id="_italic-59">iling</italic> memiliki karakteristik dan nilai lebih dibandingkan dengan inovasi yang sebelumnya, melalui <italic id="_italic-60">e-</italic><italic id="_italic-61">F</italic><italic id="_italic-62">iling</italic> wajib pajak diberikan kepastian hukum sehingga wajib pajak tidak perlu ragu untuk melaporkan SPT Tahunannya dan juga wajib pajak tidak lagi harus datang atau mengantri ke KPP Pratama, karena dengan <italic id="_italic-63">e-filing </italic>bisa diakses kapan saja dan di mana saja selama terjangkau dengan internet. Kelemahan penggunaan <italic id="_italic-64">e-filing</italic> ini bisa terjadi karena terjadinya <italic id="_italic-65">overload</italic> (banyak pengguna pada waktu bersamaan), sehingga menyebabkan sistem menjadi lemot. Untuk ke depannya disarankan untuk memperkuat sistem <italic id="_italic-66">e-filing </italic>agar tidak lemot, sehingga wajib pajakpun nyaman dalam penggunaannya.</p>
    </sec>
  </body>
  <back />
</article>