Monetary and Fiscal Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v13i0.1124

Gowaslu Innovation in Improving the Effectiveness of Election Oversight in East Java


Inovasi Gowaslu dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Pemilu di Jawa Timur

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Inovasi Gowaslu Pengawas Pemilu

Abstract

Gowaslu's innovation in increasing the effectiveness of election supervision at the East Java Election Supervisory Board is a form of improving the quality of public services in election supervision through e-government to be effective and efficient. In addition, the creation of an e-government-based Gowaslu application that is used for reporting election violations. So that it makes the community and the East Java Bawaslu to be participatory in responding to it. However, there are still many people who do not know the Gowaslu application and its uses.

Pedahuluan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu di Indonesia berdiri sejak tahun 1982, dilatarbelakangi oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pilkada tahun 1971. Tugas pengawas pemilu dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu menyusun dan menyelenggarakan kegiatan pemilu, serta melakukan pencegahan seperti Bawaslu selalu aktif pada setiap tahapan pemilu. Sedangkan ketika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, Bawaslu akan meninjau atau menindaklanjuti pelaporan dari masyarakat [1].

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Jawa Timur, Bawaslu berupaya agar penyelenggaraan Pilkada serentak di 18 kabupaten/kota dan Pilgub Jatim 2018 berlangsung lancar dan minim kecurangan. tahun 2019 di Jawa Timur mencatat kasus pelanggaran terkait administrasi, praktik politik uang, hingga kampanye yang menyalahi aturan tertinggi di Kabupaten Malang dengan jumlah 1.680, Kabupaten Probolinggo ditemukan hanya 37 kasus, dan Kabupaten Sumenep terdapat 11 pelanggaran yang tidak di lanjutkan prosesnya, Kabupaten Blitar terdapat 10 pelanggaran yang tidak dilanjutkan [2].

Beberapa daerah tersebut merupakan daerah dengan jumlah terbanyak pelanggaran yang tidak dilanjutkan prosesnya oleh Bawaslu Jawa Timur. Maka dari itu, Bawaslu sebagai pengawas pemilu berinisiatif membuat aplikasi Gowaslu (Pengawasan Berbasis IT) yang berbasis android, sehingga bisa diakses oleh masyarakat melalui handphone. Aplikasi Gowaslu sendiri di Bawaslu Jawa Timur mulai diterapkan pada tahun 2018 untuk memberikan wadah bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam melakukan metode pengaduan mengenai pelanggaran terkait pemilu melalui aplikasi tersebut [3].

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disandingkan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government diperlukannya inovasi seperti aplikasi Gowaslu seiring perkembangan zaman, agar pengawasan pemilu menjadi efektif dan efisien. Selain itu, masyarakat juga bisa berpartisipatif atau membantu kinerja Bawaslu dalam semua kegiatan pemilu. Namun, terdapat masalah baru terkait pengetahuan masyarakat yang kurang mengetahui tujuan dan kegunaan dari aplikasi Gowaslu tersebut. Permasalahan yang terjadi, penelitian ini diharapkan dapat mendiskripsikan dan menganalisis inovasi Gowaslu dalam meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu di Jawa Timur [4].

Tinjauan Pustaka

2.1 Inovasi

Inovasi berasal dari bahasa Inggris innovation” yang merupakan kegiatan dan/atau hasil perkembangan dalam memanfaatkan perpindahan wawasan/pengetahuan/ilmu, keahlian (secara teknologis) dan sebuah pengalaman dalam membuat atau memperbaharui hal hal yang baru terhadap sebuah produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem baru, yang memberikan nilai yang tinggi atausecara signifikan sehinnga dapat bernilai ekonomis (terutama ekonomi dan sosial). Menurut Rosenfeld dalam Sutarno (2012:132), inovasi merupakan perubahan pengetahuan dengan beberapa tindakan menciptakan sesuatu hal yang baru terhadap sebuah produk, proses dan jasa baru. Sedangkan menurut Mitra dalam Sutarno (2012:132) inovasi merupakan keberhasilan dari penggalian suatu gagasan yang baru yang dengan kata lain merupakan mobilisasi pengetahuan, keahlian teknologis dan pengalaman untuk mencetuskan sebuah produk, proses dan jasa baru. Menurut Rogers (dalam Liantno, 2013) inovasi adalah sebuah gagasan, praktik atau objek yang dianggap baru oleh individu satu unit adopsi lainnya. Sedangkan Inovasi layanan dapat didefinisikan sebagai "suatu kegiatan yang berisi konsep baru dan produksi, pengembangan dan penerapan tingkah laku dan juga merupakan metode, perubahan tanggapan terhadap lingkungan luar atau tindakan pertama akibat dampak lingkungan terhadap perubahan organisasi[5].

Inovasi adalah sebuah konsep/gagasan baru mengenai produk, teknologi informasi, kelembagaan, tingkah laku, nilai-nilai, dan praktik-praktik yang belum banyak bisa untuk mengerti, menerima, dan menggunakan atau menerapkan dengan membawa perubahan-perubahan dengan sebuah terobosan baru untuk mendorong peningkatan perbaikan kualitas mutu atau pelayanan. Dengan cara menciptakan atau memperbaharui produk, sistem, dan jasa baru yang dapat bernilai tinggi.

2.2 Gowaslu

Gowaslu adalah portal bersama yang dapat menghubungkan jajaran pengawas yang mempunyai kewenangan pengawasan dan informasi awal dugaan pelanggaran. Dengan metode yang dapat dengan mudah dan cepat dijangkau oleh pemantau dan masyarakat pemilih. Dengan basis teknologi, pengawas memberikan fasilitas yang memudahkan pelapor untuk menyampaikan setiap informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi dengan memudahkan komunikasi para pengawas kepada masyarakat untuk menindaklanjuti informasi awal dengan menjemput data pelanggaran [6].

Meningkatkan partisipasi dan jumlah informasi awal dugaan dari masyarakat, Bawaslu memanfaatkan teknologi informasi sehingga keterlibatan masyaraat semakin luas, sistematik, terstruktur dan integratif. Dengan pemanfaatan teknologi, keterlibatan masyarakat dalam peinformasi awal dugaan pelanggaran pemilu juga dapat dilakukan secara mudah, efektif, dan efisien tanpa mengurangi substansi penanganan pelanggaran Pemilu. Pengawasan berbasis teknologi informasi diharapkan dapat menjadi jalan keluar terhadap tantangan aktivitas pemantauan untuk memperluas cakupan keterlibatan banyak pihak. Sistem Teknologi Informasi (TI) yang baik sudah menjadi kebutuhan di setiap instansi baik pemerintahan maupun sektor swasta. Bawaslu meyakini kebutuhan yang mendesak dalam penerapan TI praktis seluas-luasnya pada aspek Pemilu.

2.3 Konsep Pengawasan

Islilah pengawasan dalam bahasa Indonesia asal katanya adalah “awas”, sehingga pengawasan merupakan kegiatan mengawasi saja. Sarwoto memberikan definisi tentang pengawasan sebagai berikut: “Pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki”.

Manullang (2009:173) memberikan suatu definisi pengawasan yakni suatu proses untuk menetapkan pekerjaan sesuai dengan rencana semula. Kemudian Henry Fayol mengatakan bahwa pengawasan adalah “Definisi pengawasan yakni pengawasan terdiri dari pengujian apakah segala sesuatu berlangsung sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dengan intruksi yang telah digariskan, ia bertujuan untuk menunjukan (menentukan) kelemahan-kelemahan dan kesalahan-kesalahan dengan maksud untuk memperbaikinya dan mencegah terulangnya kembali [7].

Pengawasan adalah suatu bentuk pola pikir dan pola tindakan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada seseorang atau beberapa orang yang diberikan tugas untuk dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber daya yang tersedia secara baik dan benar, sehingga tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan yang sesunagguhnya dapat menciptakan kerugian oleh lembaga atau organisasi yang bersangkutan.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Menurut Sugiyono (2012: 13) menyatakan bahwa penelitian deskriptif ialah penelitian yang dilaksanakan untuk mencari tahu variabel mandiri baik satu variabel maupun lebih dari satu variabel (independent) tanpa adanya sebuah perbandingan, ataupun mengkaitkan dengan variabel yang lain. Dipilihnya jenis deskriptif ini seba lebih memberikan paparan yang jelas tentang suatu permasalahan yang sedang diteliti [8]. Maka itu, penelitian ini bermaksud untuk memberikan pemahaman, penjelasan, dan gambaran berupa deskipsi mengenai inovasi Gowaslu dalam meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu di Jawa Timur.

Hasil dan Pembahasan

4.1 Hasil Penelitian

Berdasarkan paparan hasil wawancara dengan informan penelitian inovasi Gowaslu dalam meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu di Jawa Timur, yaitu pegawai Bawaslu Jatim, panitia pemilu, dan peserta pemilu. Pelaksanaan penelitian dilakukan selama kurang lebih lima bulan, dengan mendatangi lokasi penelitian dimana penulis melakukan wawancara secara mendalam dengan informan, melalui kunjungan ke rumah, TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan ke kantor informan dengan menggunakan teori menurut Rogers (dalam Ladianto, 2013:9) sebagai pedoman wawancara, yakni terdapat beberapa aspek karakter inovasi, seperti keunggulan relatif, kesesuaian, kerumitan, kemampuan diujicobakan, dan kemampuan untuk diamati. Namun, diantara kelima aspek tersebut yang memunculkan sebuah permasalahan sesuai kondisi lapangan adalah aspek keumitan [9].

4.2 Kerumitan (Complexity)

Tingkatan kesulitan untuk memahami dan menggunakan inovasi bagi penerima. Suatu inovasi yang dengan mudah dimengerti dan dipahami oleh penerima akan cepat diterima dan tersebar secara luas, sedangkan jika inovasi sulit untuk dimengerti dan dipahami oleh penerima akan susah dan lambat dalam proses penyebarannya [10]. Kerumitan ditinjau dari sosialisasi dari Bawaslu Jatim yang belum diterima secara keseluruhan hingga tingkatan desa. Sehingga informasi mengenai inovasi Gowaslu dari tujuan hingga kegunaan dan manfaatnya belum banyak dirasakan dan diketahui oleh masyarakat umum, khusunya petugas atau panitia pemilu tingkat desa. Selain itu server aplikasi Gowaslu merupakan server yang belum dimiliki oleh Bawaslu Jatim dan masih khusus dimiliki oleh Mabes Polri, karena, server Gowaslu merupakan pusat induk pelaporan dari masyarakat terkait pelanggaran sekaligus pengawasan yang partisipatif dari para pelapor. Namun, terbatasnya server tersebut membuat banyak wilayah Indonesia yang masih belum ter-cover sinyal provider. Sehingga belum seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat aplikasi Gowaslu.

4.3 Pembahasan Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian di lapangan telah ditemukan masalah terkait pengawasan pemilu melalui aplikasi Gowaslu, diantara lain adalah kegunaan dari aplikasi Gowaslu yang tidak diketahui oleh kebanyakan masyarakat, sehingga tidak sesuai dengan tujuan terciptanya aplikasi tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan temuan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :

Kesimpulan

Kerumitan inovasi Gowaslu dalam pengawasan pemilu di Jawa Timur yang di sesuaikan dengan kondisi di lapangan, menarik kesimpulan bahwa terciptanya aplikasi Gowaslu pada aspek kerumitan belum banyak diketahui oleh masyarakat umum, sehingga inovasi Gowaslu di Jawa Timur belum sesuai tujuan yang diharapkan oleh Bawaslu Jatim.

Saran

Saran terkait Kerumitan Inovasi Gowaslu dalam pengawasan pemilu di Jawa Timur, Bawaslu Jatim perlu meningkatkan sosialisasi secara berkala kepada petugas atau panitia pemilu tingkat desa hingga ke peserta pemilu. Divisi Humas pada Bawaslu Jatim melakukan sosialisasi secara langsung yaitu dengan mendatangi setiap balai desa pada kegiatan pemilu dan sosialisasi secara tidak langsung dengan memberikan banner atau pamflet yang disediakan pada setiap TPS agar panitia dan masyarakat dapat mengetahui kegunaan dan manfaat, serta mekanisme pelaporan tindak pelanggaran melalui aplikasi Gowaslu.

References

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
  2. Jatimnews (2019) “Jumlah terbanyak kasus pemilu di Jawa Timur tahun 2019”.http://jatimnews/jumlah-terbanyak-kasus-pemilu-di-jawa-timur-tahun-2019. (diakses, 15 Oktober 2020)
  3. Kominfo. (2017) “Aplikasi Gowaslu di Jawa Timur dilaksanakan pada tahun 2018”. http://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/aplikasi-gowaslu-di-jawa-timur-dilaksanakan-pada-tahun-2018. (diakses, 15 Oktober 2020)
  4. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government [5] Sutarno. (2012). Serba-Serbi Manajemen Bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  5. Kominfo. (2017) “Gowaslu”. http://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/gowaslu. (diakses, 15 Oktober 2020)
  6. Manullang. (2009). Pengawasan, Rajawasli Pers: Jakarta
  7. Sugiyono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta
  8. Rogers, E. M. (2003). Diffusion Of Innovation. New York: Fifth Edition, Free Press