Abstract

This study used descriptive qualitative method. The location of this research was carried out at the Office of Family Planning, Women's Empowerment and Child Protection (DKBP3A) Bangkalan Regency. the technique of determining the informants used purposive sampling technique in determining the informants, namely the Head of the Bangkalan Women's Empowerment and Child Protection (P3A) Division, the Head of the Women and Children Protection Unit (PPA) Bangkalan Police, the Secretary of the Bangkalan Integrated Service Center (PPT), and the Chair of the Children's Forum Organization ( FA) Bangkalan Regency. Data collection techniques using observation techniques, interviews, and documentation. While the data analysis technique uses the components of interactive model data analysis from Miles and Huberman (1992) through data collection, data reduction, data display, conclusions or verification. The results showed that the synergy of actors in handling cases of child violence in Bangkalan Regency was by using 2 indicators of synergy. First, the results of the communication that occurred between the P3A Office and several actors involved in handling cases of child violence in Bangkalan Regency were still not optimal. Second, the coordination between the WUA Office and related actors in handling cases of child abuse in Bangkalan Regency is established in the PPT Coordination Meeting. In the PPT Coordination Meeting, actors related to the protection and handling of violence against children in Bangkalan Regency evaluated the performance of several institutions, found solutions if there were problems during case handling and found new ideas to make Bangkalan a Child Friendly City.

Pendahuluan

Perlindungan anak di Indonesia merupakan salah satu bentuk upaya melindungi potensi sumber daya manusia dan membangun manusia Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur. Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat yang memiliki komitmen besar dalam perlindungan anak. Komitmen tersebut tercantum dalam Undang Undang Dasar tahun 1945 Pasal 28B ayat 2 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Dari bunyi undang undang tersebut negara harus memastikan bahwa dimanapun anak harus mendapatkan perlindungan dan negara juga tidak mengizinkan adanya kekerasan pada anak dalam bentuk apapun [1]. Provinsi Jawa Timur menduduki posisi 10 besar provinsi yang memiliki angka yang tinggi dalam kasus kekerasan pada anak. Salah satunya adalah Kabupaten Bangkalan yang hingga saat ini memiliki julukan sebagai Kota Tak Layak Anak dan berada di posisi 3 teratas Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dikarenakan lingkungan ramah anak di Kabupaten Bangkalan masih belum terwujud [2].

Gambar 1.2 dibawah menunjukkan dari tahun ke tahun angka kekerasan anak di Bangkalan selalu naik turun dan tidak stabil. Hal tersebut dikarenakan kurangnya komunikasi dari setiap aktor yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan anak di Kabupaten Bangkalan [3]. kerjasama yang terbentuk juga belum terlaksana secara maksimal karena masih terd berapa aktor yang masih belum terlibat sehingga hasil yang didapatkan masih belum mencapai target apat be yang diinginkan. Berikut gambar perkembangan angka kekerasan anak di Kabupaten Bangkalan dari tahun 2016 hingga tahun 2020 :

Gambar 1.2

Angka Kekerasan Pada Anak Kabupaten Bangkalan

Tahun 201 6 – 2019 :

Sumber : Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangkalan Tahun 2020

Perlindungan anak terhadap tindak kekerasan di Kabupaten Bangkalan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Dalam PERDA tersebut disebutkan bahwa dibuatnya Peraturan Daerah tersebut dikarenakan masih banyaknya kasus tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bangkalan, sementara pelayanan dan perlindungan yang ada belum dilaksanakan secara maksimal [4]. Sinergitas aktor dalam penanganan kekerasan anak di Kabupaten Bangkalan masih belum memiliki rasa tanggung jawab penuh dan peduli bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Selain itu masih tedapat beberapa stakeholder yang masih belum terlibat dalam penanganan kasus tersebut, seperti Pihak Swasta dan Akademisi. Dari permasalahan tersebut menyebabkan kerjasama antara Dinas P3A dengan stakeholder lainnya menjadi terbengkalai dan susah untuk mencapai tujuan yang sudah menjadi ditentukan. Melihat latar belakang dan permasalahan yang sudah terpaparkan diatas, maka peneliti membuat sebuah judul Sinergitas Aktor Dalam Penanganan Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Kabupaten Bangkalan.”

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian deskriptif kualitatif pada penelitian diambil karena mampu menggambarkan dan mendeskripsikan secara rinci sinergitas aktor dalam penanganan kasus kekerasan anak di Kabupaten Bangkalan [5]. Fokus untuk penelitian ini adalah Sinergitas Aktor Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak Di Kabupaten Bangkalan menggunakan teori sinergitas aktor menurut Najiyati dalam Rahmawati yang terbangun atas 2 (dua) indikator yaitu komunikasi dan koordinasi. Lokasi dalam penelitian ini bertempat di Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Bangkalan. Teknik penentuan informan yang digunakan dalam penelitian ini yakni teknik purposive sampling dan melibatkan Kepala DKBP3A Bidang Perlindungan Anak Bangkalan, Polres Unit PPA Bangkalan, Kepala PPT Kabupaten Bangkalan, serta Ketua Organisasi Forum Anak Kabupaten Bangkalan. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan langkah-langkah seperti yang dikemukakan oleh Miles & Huberman (1992) yang terdiri dari pengumpulan data, display data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan [6].

Hasil dan Pembahasan

Kekerasan anak merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok pada mereka yang belum genap berusia 18 tahun yang mengakibatkan kondisi fisik atau mental anak menjadi terganggu. Kekerasan anak sering dikaitkan dengan ari sempit dengan tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapat suatu perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi [7]. Kekerasan pada anak juga akan menimbulkan dampak buruk bagi kondisi psikis anak dan masa sekarang hingga masa depan mereka. Melihat fenomena kasus kekerasan anak yang perlu mendapat penanganan yang cepat dan tepat maka, stakeholder yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan anak di Kabupaten Bangkalan perlu bersinergi agar menghasilkan output yang maksimal dan lebih besar. Menurut Najiyati Dalam Rahmawati, 2011 terdapat 2 indikator dalam teori Sinergitas yakni Komunikasi dan Koordinasi, sebagai berikut :

Para aktor yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan anak di Kabupaten Bangkalan menjalankan komunikasi satu sama lain sesuai dengan prosedur yang sudah ada. Komunikasi terbentuk pada saat terjadi penanganan kasus kekerasan anak mulai dari pelaporan, penyelesaian perkara, pendampingan, hingga pemulihan korban. Stakeholder yang terlibat dalam kegiatan komunikasi tersebut beberapa diantaranya, Dinas Bidang P3A, Polres Bangkalan Unit PPA, PPT Bangkalan, Dinas Sosial, dan rumah sakit atau puskesmas sekitar. Dari kerjasama komunikasi yang terjalin dari beberapa aktor tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar yang menjadi lebih berani dan aktif untuk melaporkan kasus kekerasan anak pada pihak yang berwenang dan diatasi dengan tepat agar tidak berdampak buruk bagi mental anak di masa yang akan datang.

Selain itu komunikasi antara Dinas P3A dengan masyarakat juga berjalan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ke setiap kecamatan di Kabupaten Bangkalan yang rutin dilakukan sebanyak 1 tahun sekali. Dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang dilaksanakan masih memiliki kendala , Dinas P3A memberikan wawasan tentang pentingnya perlindungan anak dan bagaimana cara dan prosedur yang dilakakuan jika terdapat kasus kekerasan anak yang terjadi dan ingin dilaporkan pada pihak yang berwenang. Dengan begitu Dinas P3A berharap bahwa masyarakat tidak takut lagi dan menjadi pelapor aktif kasus kekerasan anak di lingkungan sekitar mereka dan kasus kekerasan anak di Kabupaten Bangkalan dapat di minimalisir dengan baik.

Komunikasi

Komunikasi yang dilakukan oleh Dinas P3A dengan beberapa stakeholder yang terkait masih mengalami kendala. Dalam penelitian ini penulis menemukan permasalahan komunikasi antar aktor masih belum berjalan keseluruhan berjalan dengan baik dan masih belum adanya keterlibatan pihak swasta. Dinas P3A masih belum bisa memberikan dukungan penuh pada organisasi Forum Anak dan Dinas P3A Bangkalan masih belum melibatkan Forum Anak jika dalam penanganan langsung kasus kekerasan anak yang terjadi. Selain itu pihak swasta yang belum ada dalam unsur sinergitas aktor dalam penanganan kekerasan anak juga menjadi salah satu faktor kurang maksimalnya kinerja aktor dan output yang dihasilkan menjadi tidak maksimal. Forum Anak adalah organisasi bidang perlindungan anak yang ada di Kabupaten Bangkalan yang memiliki anggota remaja – remaja terpilih dan berkompeten. Jika FA dilibatkan dan komunikasi berjalan, maka akan menghasilkan keluaran yang lebih besar karena potensi atau peluang juga semakin lebar. Hal tersebut sesuai dengan teori dari Najiyati dalam Rahmawati, 2011 yang mana jika antar aktor saling bersinergi dan menjaga komunikasi dengan baik maka akan mencapai tujuan yang sudah disepakati dan hasil yang didapatkan juga maksimal. [8]

Koordinasi

Koordinasi dalam sinergitas aktor dalam penanganan kasus kekerasan anak di Bangkalan sudah terbentuk melalui Rapat Koordinasi PPT yang dilaksanakan setiap tahun dua kali, tetapi pada tahun 2020 ini hanya terlaksana satu kali dalam setahun karena kendala pandemi covid-19. Beberapa institusi yang hadir dalam Rapat Koordinasi PPT adalah kepengurusan yang sudah terbentuk dalam SK Bupati Bangkalan Tentang Pembagian Gugus Tugas Pengembangan Kabupaten Kota Layak Anak Kabupaten Bangkalan Priode 2018 – 2021 [9]. Dalam gugus tugas tersebut tugas, wewenang dan tanggung jawab dari setiap masing – masing institusi sudah dibagi sesuai dengan porsinya. Rapat Koordinasi PPT Bangkalan dilakukan untuk membahas kinerja dari masing – masing stakeholder selama satu tahun terakhir, mengevaluasi program yang sudah berjalan dan menemukan penyelesaian dari kendala yang ditimbulkan, serta menciptakan ide – ide baru agar dalam hal perlindungan anak dan penanganan kekerasan anak di Bangkalan dapat menghasilkan keluaran yang lebih baik dari yang sebelumnya serta mencapai tujuan bersama yakni menyandang Kota Layak Anak.

Hal diatas sesuai dengan teori menurut Silalahi (2011) dalam bukunya yang berjudul Asas – asas Manajemen menjelaskan bahwa koordinasi adalah integrasi dari kegiatan – kegiatan individual dan unit – unit ke dalam satu usaha bersama yaitu bekerja ke arah tujuan bersama. [10]

Kesimpulan

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan tentang Sinergitas Aktor Dalam Penanganan Kekerasan Anak Di Kabupaten Bangkalan sehingga dapat disimpulkan berikut ini : Sinergitas aktor dalam indikator komunikasi yaitu Dinas P3A sudah melakukan komunikasi dengan beberapa aktor yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan anak di Kabupaten Bangkalan. Mulai dari pelaporan perkara, penanganan, pendampingan, hingga pemulihan anak korban kekerasan yang di atasi oleh masing – masing institusi yang sesuai dengan bidangnya. Komunikasi Dinas P3A dengan masyarakat juga sudah terbentuk dan berjalan melalui sosialisasi dan penyuluhan mengenai perlindungan anak. Pada dimensi ini, masih terdapat kendala komunikasi antara Dinas P3A dengan Organisasi Forum Anak yang dimana Dinas P3A masih belum menggandek pihak swasta untuk ikut serta bersinergi dalam penanganan kekerasan anak. Selain itu Dinas P3A juga masih belum membina Organisasi binaannya dengan baik serta belum memberikan dukungan secara penuh untuk melaksanan program kerja mereka. Dinas P3A juga msih belum mengikut sertakan Organisasi FA untuk ikut dalam penanganan kasus kekerasan anak di Bangkalan. Dari situ menyebabkan penanganan kasus kekerasan anak di Kabupaten Bangkalan kurang memberikan hasil yang maksimal karena masih belum melibatkan keseluruhan stakeholder yang memiliki potensi besar dalam membantu mencapai tujuan yakni menyandang Kota Layak Anak; Dimensi Koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan pada anak di Bangkalan telah terlaksana dan terbagi sesuai dengan SK yang sudah ditetapkan.

Saran

Pelaksanaan penanganan kasus kekerasan anak di Bangkalan Dinas P3A perlu memperbaiki komunikasinya dengan Organisasi binaannya yakni Forum Anak karena mereka salah satu aktor penting yang seharusnya terlibat. Forum anak juga dapat lebih memberikan warna baru serta ide gagasan baru yang lebih karena FA merupakan Organisasi kader – kader muda yang berkopeten di bidangnya. Selain itu Dinas P3A juga perlu menggandeng pihak swasta dalam melaksanakan program perlindungan anak di Kabupaten Bangkalan agar kinerja dari aktor yang terlibat menjadi lebih efektif dan maksimal.

References

  1. Undang Undang Dasar Nomor 28B Tahun 1945 tentang Perlindungan Anak
  2. Statistik, B. P. (2019). Data Kekerasan Anak Jawa Timur.
  3. Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangkalan. (2020)
  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
  5. Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  6. Sugiono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D Cetakan ke 11. Bandung: CV. Al- fabeta.
  7. Indra Sugiarto. (2014) Aspek Klinis Kekerasan pada Anak dan Upaya Pencegahannya (Makalah), Jakarta, hlm. 1.
  8. Rahmawati, Triana et al.(2014) Sinergitas Stakeholder Dalam Inovasi Daerah. Jurnal Administrasi Publik (JAP) Vol. 2, No. 4
  9. Surat Keputusan Bupati Bangkalan. (2019) Tentang Gugus Tugas Pengembangan Kabupaten / Kota Layak Anak Kabupaten Bangkalan Periode Tahun 2019-2021
  10. Silalahi, Ulber. (2011). Asas – Asas Manajemen