Abstract

This study aims to describe and analyze the Role of the Village Government as a Stabilizer in Village Asset Management in Temu Village, Prambon District, Sidoarjo Regency. The research method used is descriptive qualitative method with data collection techniques used through interviews, observation, and documentation. The technique of determining the informants in this study used purposive sampling, there were 3 informants in this study, namely the Head of the Temu Village as the Key Informant and the Secretary of the Temu Village as the informant. The data obtained were processed by qualitative data analysis techniques, namely data collection, data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results showed that the Role of the Village Government as a Stabilizer in Village Asset Management in Temu Village, Prambon District, Sidoarjo Regency in its role as a stabilizer that was successfully carried out by providing guidance and community empowerment through coaching provided by cooperating with the Department of Agriculture in delivering material is an effort of the village government to welfare and develop village communities through the income generated in the management of village assets. In addition to the guidance provided by the government, the Temu Village Government conducts a village treasury land rental auction to minimize monopoly by certain parties and to give the village community the opportunity to take advantage of village assets. And as an approach to building good relations between the Temu Village Government and the village community.

Pendahuluan

Peran pemerintah desa sebagai stabisator yang artinya pemerintah desa menjaga stabilitas pemerintahan agar tetap terkendali dalam menyelenggarakan pemerintahan dan bisa menjalankan pembangunan desa yang efektif sehingga kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan lancar, khususnya dalam pengelolaan sumber pendapatan desa dari kekayaan desa diperlukan ketelitian dan keterbukaan dalam mengelola. Kekayaan atau aset desa merupakan hasil dari pendapatan asli desa yang dikelola, diatur dan dimanfaatkan oleh desa untu kepentingan pemerintah desa dan memenuhi kebutuhan pembangunan desa dan menyeimbangkan ekonomi yang ada di desa [1]. Selain menjaga stabilitas, pemerintah desa menjalankan wewenang untuk mengurus pengelola aset desa dan keuangan desa secara mandiri yang dicantumkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 76 ayat (1). Dalam pengelolaan aset desa, kepala desa dibantu perangkat desa yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa, menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa, menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan, penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan bangunan [2].

Hal menarik sejauh ini di Kecamatan Prambon, dimana di Kecamatan ini dapat ditemui desa atau kelurahan dengan kepemilikan aset desa yang berlimpah dan luas. Seperti halnya di Desa Temu, yang memiliki luas wilayah sebesar 85,4 Ha Dan hanya memiliki 1 dusun dan ditinggali oleh 2.478 jiwa. Meskipun Desa Temu termasuk dalam wilayah yang kecil akan tetapi memiliki potensi ekonomi masyarakat desa dan sumber daya alam dan lingkungan yang semua tidak lepas dari pembinaan dan pemberdayaan serta pengelolaan aset yang dilakukan Pemerintah Desa Temu untuk bisa mensejahterakan dan membangun desa. Pemerintah Desa Temu telah menjalankan kewenangan sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset desa pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) menjelaskan mengenai asas dari pengelolaan aset yang dilaksanakan berdasar pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi,akuntabilitas, dan kepastian nilai yang mana aset tersebut harus berdayaguna dan menghasilkan untuk meningkatkan pendapatan desa [3]. Seperti dilihat pada tabel berikut:

Pendapatan
Pendapatan Transfer Rp 1.485.775.969,00
Pendapatan Asli Desa Rp 84.000.000,00
Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah Rp 2.500.000,00
Dana Desa (APBN) Rp 588.041.000,00
Alokasi Dana Desa Rp 395.106.488,00
BHP & BHR Rp 304.929.481,00
Penerima Bantuan Khusus Rp 4.500.000,00
Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan Rp 180.972.039,55
Pengeluaran Pembiayaan Rp 50.000.000,00
Bidang
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 760.674.470,55
Bidang Pelaksana Pembangunan Desa Rp 588.041.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 78.481.151,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 221.688.725,00
Bidang Penanggulangan Bencana Darurat Rp 54.362.662,00
JUMLAH BELANJA Rp 1.703.248.008,55
Table 1.Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Temu Kec. Prambon Kab. Sidoarjo Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Temu Tahun 2020

Tabel 1.1 menunjukkan bahwa rincian anggaran belanja yang digunakan dan dihasikan Desa Temu melalui melelang sewa tanah kas dan pembinaan pemberdayaan masyarakat desa menjadikan di tahun 2020 penghasilan pendapatan asli desa Desa Temu mengalami kenaikan, dimana pada tahun 2019 pendapatan asli desa yang dihasilkan Desa Temu sebesar 56.280.000 lalu di tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 27.720.000 dan bisa jadi terus mengalami kenaikan hasil yang didapat [4]. Semua ini tidak lepas dari peran pemerintah Desa Temu sebagai stabilisator menjadi penstabil ekonomi desa supaya bisa terus berkembang.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini yaitu Bagaimana Peran Pemerintah Desa sebagai Stabilisator dalam Pengelolaan Aset Desa di Desa Temu Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis Peran Pemerintah Desa sebagai Stabilisator dalam Pengelolaan Aset Desa di Desa Temu Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif ini mengambil studi Peran Pemerintah Desa sebagai Stabilisator dalam Pengelolaan Aset Desa di Desa Temu Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi [5]. Wawancara dilakukan secara mendalam dengan informan yang sudah ditentukan sebelumnya dan dianggap paling memahami Peran Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Aset Desa di Desa Temu Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Teknik penentuan informan dilakukan secara purposive sampling. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Temu dan Sekretaris Desa Temu. Teknik penganalisisan data menggunakan teknik menurut Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan [6].

Hasil dan Pembahasan

Peran pemerintah desa sebagai stabilisator berbentuk peran pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat desa melalui pendapatan yang didapatkan dalam pengelolaan aset desa [7]. Pembinaan yang diberikan pemerintah desa salah satunya pembinaan kelompok petani dengan menggandeng Dinas Pertanian untuk menjelaskan bagaimana cara pemilihan bibit yang berkualitas, waktu tanam bibit, serta pemilihan pupuk yang cocok. Tanpa adanya pembinaan dan pemberdayaan yang benar dan memadai maka berpengaruh pada hasil pendapatan yang akan didapatkan. Selain memberikan pembinaan dan pemberdayaan, pemerintah desa mengadakan pelelangan sewa tanah kas untuk menghindari monopoli sewa oleh pihak tertentu ataupun pihak luar [8]. Pelaksanaan lelang sewa yang dilakukan oleh pemerintah Desa Temu sebelumnya harus dilakukan dengan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan sebagai berikut :

  1. Sekurangnya seminggu sebelum pelaksanaan, panitia mengumumkan secara tertulis kepada warga disertai dengan daftar tanah kas desa yang akan disewakan.
  2. Kepala Desa sebagai ketua panitia memberi kabar kepada camat sekurangnya 3 hari sebelum dilaksanakan pelelangan, dan meminta camat atau pejabat lain yang telah ditunjuk camat untuk mewakili dan menyaksikan jalannya pelaksanaan lelang.
  3. Sebelum dilakukan lelang makan akan dibacakan tata tertib lelang.

Pembentukan lelang melalui musyawarah yang dilakukan anatar Pemerintah Desa Temu dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), sekurangnya 2 bulan sebelum masa sewa tahun sebelumnya berakhir [9]. Setelah panitia terbentuk, maka panitia lelang akan memberi tahukan tata cara pelaksanaan dan ketentuan lelang. Dan berikut tata cara pelaksana dan ketentuan lelang sebagai berikut :

  1. Panitia lelang menginfokan kepada warga desa 1 minggu sebelum pelaksanaan dengan tertulis. Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan dikhususkan bagi warga desa.
  2. Peserta lelang diwajibkan mendaftarkan diri kepada panitia.
  3. Peserta lelang wajib menghadiri sendiri tidak diwakilkan, dan selain perserta lelang dan panitia dilarang masuk tempat lelang.
  4. Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup.
  5. Harga dari tiap tanah berbeda disesuaikan letak lokasi, kondisi tanah dan perairan.
  6. Peserta lelang diberikan 3 kesempatan menawar tanah sewa yang ditawarkan untuk dilelang. Dan hanya bisa memenangkan 1 lahan untuk disewa.
  7. Jangka waktu sewa menyewa tanah kas Desa Temu adalah 1 tahun
  8. Pemenang lelang harus menandatangi perjanjian sewa tanah dengan segala syarat dan ketentuanya.
  9. Apabila terdapat tanah kas yang tidak ada yang menawar, maka akan ditawarkan pada pihak luar dari Desa Temu dengan ketentuan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Selain kelompok petani, pemerintah desa menaruh fokus pada kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat bukan petani. Dimana dengan keadaan pandemi seperti sekarang ini banyak masyarakat desa yang biasanya bekerja sebagai buruh pabrik terkena dampaknya, ada yang dirumahkan dan ada pula yang terkena PHK. Maka pemerintah pusat melalui pemerintah desa untuk menjalankan program Padat Karya Tunai yang dana yang digunakan bersumber dari dana desa.

Program Padat Karya Tunai yang dijalankan pemerintah Desa Temu yang dikhususkan bagi masyarakat desa yang pekerjaannya terpengaruh oleh keadaan pandemi dengan pekerjaan yang diberikan berupa pembersihan dan perbaikan saluran irigasi, pemasangan paving pada jalam desa wilayah Temu gg.01 dengan ketentuan yang akan bekerja ialah, merupakan warga yang bisa mengikuti program ini perharinya dibatasi 6-7 orang yang bekerja dan waktu kerja yang sudah disepakati 7 jam waktu kerja. Dimana dimulai dari pukul 8 pagi sampai dengan pukul 3 sore. Dan setiap sore akan ada perangkat dari balai desa yang datang untuk memeriksa hasil kerja masyarakat hari itu, sekalian akan dilakukan pemabayaran upah kerja yang perhari mendapatkan 100 ribu rupiah. Akan tetapi peran pemerintah desa sebagai stabilisator dalam pengelolaan aset ini dirasa masih kurang efektif bila dilihat dari segi program untuk masyarakat desa yang bukan petani, hal ini dikarenakan kegiatan program yang direncanakan untuk masyarakat desa bukan petani belum ada secara pasti. Karena program tersebut hanya bertahan kurang dari 2 minggu. Manjadikan masyarakat desa yang mengikuti program tersebut akan menganggur kembali atau tidak ada pemasukan apabila program Padat Karya Tunai telah dihentikan.

Peran pemerintah desa sebagai stabilisator untuk pembinaan dan pemberdayaan petani Desa Temu dinilai sudah berjalan lancar dan produktif untuk hasil yang didapat lebih melimpah dari sebelum diberi pembinaan dalam pemilihan bibit tanam yang cocok dan lelang sewa yang dilakukan lebih efektif dalam meminimalisir monopoli oleh pihak tertentu. Membuat perekonomian khususnya petani lebih meningkat dan kestabilan ekonomi masyarakat dalam mengelola aset sehingga masyarakat mendapat manfaat dari aset yang dimiliki oleh desa [10].

Kesimpulan

Simpulan

Berdasarkan temuan hasil penelitian dan uraian dalam pembahasan maka enulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:

Peran pemerintah desa sebagai stabilisator yaitu pemerintah yang menjaga kestabilan agar tetap terjaga dan terkendali sehingga kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan serta rencana program atau kegiatan operasional akan berjalan dengan lancar dan bisa berguna untuk jangka panjang. Pemerintah Desa Temu dalam menjadi penstabil pengelola aset yang digunakan sebagai modal untuk mensejahterakan masyarakat desa melalui pemberian pembinaan dan pemberdayaan melalui pelatihan pemilihan bibit yang cocok untuk tanam untuk meningkatkan hasil panen yang didapat oleh petani desa. Selain itu juga menyewakan lahan tanah kas desa melalui lelang sewa.

Dan selain itu, Pemerintah Desa Temu telah menjalankan Program Padat Karya Tunai yang dilaksanakan untuk masyarakat desa yang pekerjaannya terdampak oleh pandemi. Program ini bersumber dari dana desa dengan sistem upah perhari, dimana setiap harinya dibatasi 6-7 orang pekerja. Akan tetapi program ini tidak dapat bertahan lebih dari 2 minggu dikarenakan belum adanya rencana pemerintah desa secara pasti untuk rencana selanjutnya.

Saran

Pemerintah Desa Temu bisa membantu petani dalam memasarkan hasil pasca panen yang sudah diolah menjadi bentuk beras dan dipacking dengan apik untuk lebih manarik minat konsumen untuk membeli produk beras tersebut, atau dengan menjual dengan sistem online di marketplace seperti shopee.

References

  1. Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01. Jakarta
  2. Indonesia. (2017). Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48. Sidoarjo
  3. Kunja I. R. & Antanus F. (2019). Peranan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Badan USAHA Milik Desa (BUMDes) di Desa Fafinesu C Kecamatan Insana Fafinesu Kabupaten Timor Tengah Utara. Jurnal Ilmu Administrasi Negara
  4. Miles, B. D. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta : UIP
  5. Moleong. (2005). Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya
  6. Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Erlangga.
  7. Siagian, S. P. (2003). Administrasi Pembangunan (Konsep, Dimensi, dan Strategi). Jakarta : Bumi Aksara
  8. Sugiyono, (2013). Metode Penelitian Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta
  9. Statistik, B.P. (2019). Dipetik Juni 2020, 7, dari http://sidoarjokab.bps.go.id/
  10. Syafiie, Inu Kencana. (2011). Manajemen Pemerintahan. Bandung : Pustaka Reka Cipta