Environmental Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v15i0.1135

Public Awareness in the Management of Death Certificates for Population Administration Order at the Population and Civil Registration Office of Sidoarjo Regency


Kesadaran Masyarakat Dalam Pengurusan Akta Kematian Untuk Ketertiban Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Kesadaran Masyarakat Akta Kematian

Abstract

This study aims to describe public awareness in the management of death certificates in the population administration order at the Population and Civil Registry Office of Sidoarjo Regency. The method used in this research is descriptive qualitative method. Data collection techniques obtained are interviews, field observations and documentation. The results showed that the level of public awareness in the management of death certificates was still low. The public still does not have good knowledge about the management of death certificates. The low interest of the public in managing death certificates is due to the lack of public understanding of the function of the death certificate itself. Factors that affect public awareness: First, personal interests, some people who take care of death certificates are people who have personal interests. Second, the lack of public understanding of death certificates makes public awareness in the management of death certificates still low. Third, the lack of socialization carried out by both relevant agencies and village officials is needed to increase public understanding and legal awareness of the community.

Pendahuluan

Sistem Administrasi Kependudukan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menata dan menertibkan dokumen dan data kependudukan, melalui pencatatan kependudukan, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan database kependudukan baik bagi proses pelayanan masyarakat (publik) maupun bagi program-program pembangunan. Tujuan penyelenggaran sistem administrasi kependudukan adalah untuk kepastian hukum atas hak-hak sipil bagi warga Negara, di samping sebagai upaya penyediaan informasi kependudukan untuk kepentingan pembangunan nasional (Santoso, 2015:2) [1]. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Masrin (2013: 68-67) [2] bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk; memberikan perlindungan status hak sipil penduduk; menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagi tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya; mewujudkan administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu; menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Salah satu bentuk administrasi kependudukan adalah pengurusan akta kematian. Peristiwa ini sering kali dilupakan atau bahkan tidak diketahui oleh masyarakat dalam kepengurusan dokumennya. Pencatatan Kematian merupakan salah satu dari berbagai peristiwa penting yang wajib dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini diatur dalam pasal dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 menyangkut administrasi kependudukan yang berbunyi: “Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian”. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pengurusan akta kematian tidak dikenakan biaya (gratis). Namun, pada kenyataannya masih banyak saja penduduk yang tidak melaksanakan administrasi kependudukan tersebut. Pada umumnya sebagian besar masyarakat masih menganggap pencatatan atas peristiwa penting kematian Kepada Dinas Pencatatan Sipil tidak mempunyai manfaat bagi keluarga dan ahli waris.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Siti Lindriati dkk (2017) [3] juga menjelaskan bahwa masih banyak dari sebagian masyarakat yang belum mempunyai akta kematian. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa hanya 4 orang dari 18 orang yang meninggal di desa Purworejo pada periode Februari – Agustus tahun 2016 yang telah memiliki akta kematian. Artinya, 14 orang lainnya belum memiliki akta kematian. Kondisi tersebut terjadi karena minat masyrakat yang rendah dalam membuat akta kematian (Siti Lindriati, 2017).

Penelitian tersebut juga diperkuat dengan penelitian yang dilakukan oleh Nindya Alvina.K, Dyah Lituhayu (2015) yang menerangkan bahwa pogram penataan administrasi kependudukan yang capaiannya masih sangat jauh dari target akhir RPJMD 2015, yaitu rasio penduduk meninggal berakta kematian yang realisasi capaiannya masih tergolong rendah yaitu sebesar 20,60% dari target akhirnya sebesar 100%. Dalam penelitian tersebut, dijelaskan bahwa belum tercapainya target pencatatan akta kematian disebabkan oleh masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan seberapa pentingnya kepengurusan akta kematian tersebut (Nindya Alvina K, 2015) [4].

Rendahnya minat dan kesadaran warga desa dalam mengurus akta kematian dikarenakan minimnya pemahaman masyarakat tentang fungsi dari akta kematian itu sendiri. Padahal akta tersebut berhubungan erat dengan status hukum seseorang. Minimnya informasi juga menunjukkan perilaku tidak disiplin dalam mengurus akta kematian bagi anggota keluarga atau kerabat yang meninggal.

Rendahnya kesadaran masyarakat tersebut terjadi karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dirasa kurang dan belum tepat dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang prasyarat kepengurusan akta kematian, fungsi dan manfaat kepemilikan akta kematian. Bersadarkan kondisi yang telah dijelaskan diatas, maka peneliti ingin mengkaji tentang “Kesadaran Masayarakat dalam Pengurusan Akta Kematian dalam Ketertiban Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo”.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif ini mengambil studi Kesadaran Masyarakat Dalam Pengurusan Akta Kematian Untuk Ketertiban Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan secara mendalam dengan informan yang sudah ditentukan sebelumnya dan dianggap paling memahami permasalahan yang terjadi mengenai kesadaran masyarakat dalam pengurusan akta kematian untuk ketertiban administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo. Teknik penentuan informan dilakukan secara purposive sampling. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, sedangkan informan tambahan yaitu Kepala Bagian Pelayanan Pencatatan Sipil dan Masyarakat yang Mengurus Akta Kematian di Kantor Disdukcapil Sidoarjo. Teknik penganalisisan data menggunakan teknik menurut Miles dan Huberman [5] yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Pencatatan kematian hingga diterbitkannya akta kematian bagi warga negara yang telah meninggal merupakan wewenang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan merupakan dasar hukum dilaksanakannya pencatatan kematian warga negara Indonesia yang telah meninggal. Namun pelaksanaan pencatatan kematian ini sering berjalan tidak maksimal karena minimnya tindakan masyarakat untuk melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal pada dinas terkait. Sebagaimana yang telah terjadi di Kabupaten Sidoarjo, pencatatan kematian yang berasal dari daerah ini masih terdapat kendala. Untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Sidoarjo dalam mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal, maka diperlukan indikator-indikator tentang kesadaran hukum yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum Salah satu faktor yang mampu mempengarahui minat dan kesadaran masyarakat dalam pengurusan akta kematian ada pengetahuan yang dimiliki masyarakat senidiri mengenai hal tersebut. pengetahuan yang harus dimiliki masyarakat dalam hal ini adalah pengetahuan mengenai, kebijakan mengenai akta kematian, informasi prosedur pembuatan akta kematian, dan manfaat akta kematian bagi individu dan bagi negara.

Sebagai salah satu kebijakan pemerintah yang sudah ditetapkan, pengurusan akta kematian seharusnya memang wajib diketahui untuk kemdian dipatuhi oleh masyarakat. Karena selain memiliki manfaat bagi individu, akta kematian juga sangat berpengaruh bagi negara yaitu sebagai dokumen untuk penetiban data kependudukan, yang kemudian akan digunakan sebagai data untuk mengatur rancangan pembangunan negara kedepan. Bila suatu perundang- undangan telah diundangkan dan diterbitkan menurut prosedur yang sah dan resmi, maka secara yuridis peraturan perundang-undangan itu berlaku. Kemudian timbul asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui adanya undang-undang tersebut ( Zainuddin Ali, 2007: 66-67) [6]

Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai akta kematian membuat pencatatan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih rendah. Hal ini sesuai dengan teori yang menyebutkan bahwa pengetahuan atau kognitif merupakan domain yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang (Over Behaviour). Dari pengalaman dan penelitian ternyata perilaku yang didasari oleh pengetahuan akan lebih langgeng daripada perilaku yang tidak didasari oleh pengetahuan. Sebelum orang mengadopsi perilaku baru (berperilaku baru didalam diri seseorang terjadi proses yang berurutan salah satunya adalah awareness (kesadaran) dimana orang tersebut menyadari dalam arti mengetahui terlebih dahulu terhadap stimulus (objek) (Notoatmodjo, 2007) [7].

Selan itu kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai akta kematian juga membuat masyarakat masih banyak yang belum menguruskan akta kematian bagi kelaurganya yang sudah meninggal. Sebagai dokumen akta kematian memiliki banyak bagi seseorang yang mengurusnya dan bagi pencatatan kependudukan untuk Negara. Hal ini di karenakan sebagian masyarakat hanya tahu mengenai surat keterangan kematian saja, yang biasanya di terbitkan oleh puskemas maupun rumah sakit. Sedangkan surat keterangan kematian dan akta kematian itu memiliki manfaat dan fungsi yang berbeda. Pada aspek kepentingan individu akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya. Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.

Menurut Abdurrahman kesadaran hukum ialah suatu kesadaran akan nilai-nilai hukum yang terdapat dalam kehidupan manusia untuk patuh dan taat pada hukum yang berlaku. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum merupakan kepatuhan terhadap hukum dari persoalan yang secara luas, diantaranya masalah pengetahuan, pengakuan, serta penghargaan terhadap hukum. Kesadaran hukum berpusat pada adanya pengetahuan hukum, dari adanya pengetahuan hukum tersebut akan tumbuh suatu pengakuan dan penghargaan terhadap aturan-aturan hukum, selanjutnya akan timbul suatu kepatuhan hukum. Menurut konsep diatas pentingnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai pengurusan menjadi sangat penting. Dalam hal ini masyarakat memiliki kesadaran mengenai nilai hukum pengurusan akta kematian, taat hukum terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan termasuk terhadap kewajiban warga negara untuk melaporakan anggota keluarganya untuk mengurus akta kematian.

Berdasarkan penelitian terdahulu menjeLaskan dalam rangka meningkat kesadaran masyarakat taat hukum maka perlu dilakukan upaya-upaya salah satunya adalah melalui pendidikan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat memiliki pengetahuan hukum, dari pengertahuan hukum masyarakat beranjak pada pemahaman hukum, dari pemahaman hukum masyarakat naik pada level berikutnya, yaitu sikap hukum (legal attitude), kemudian beranjak pada level yang tertinggi yaitu pola perilaku hukum, level ini dimana seseorang patuh kepada hukum.

Untuk menanamkan pengetahuan masyarakat dalam kepengurusan akta kematian dinas kependudukan dan catatan sipil diharapkan sering mengadakan penyuluhan dan sosialisasi kepada RT/RW yang kemudian akan disampaikan kepada masyarakat dan juga melalui media massa. Harapannya kegiatan ini dapat mengubah pandangan masyarakat dan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pengurusan akta kematian. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepemilikan akta kematian. dan juga melalui sosialisasi dan penyuluhan juga diberitahukan kembali kepada masyarakat tentang peraturan yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan sehingga masyarakat tidak hanya memahami fungsi dan kegunaan akta kematian tetapi undang-undang yang mengaturnya.

Sosialisasi adalah sebuah proses belajar yaitu proses akomodasi dengan mana individu menahan, mengubah impuls-impuls dalam dirinya dan mengambil cara hidup atau kebudayaan masyarakatnya. Dalam proses sosialisasi itu individu mempelajari kebiasaan, sikap ide-ide, pola-pola, nilai dan tingkah laku, dan standard tingkah laku dalam masyarakat di mana ia hidup. Semua sifat kecakapan yang dipelajari dalam proses sosialisasi itu disusun dan dikembangkan sebagai suatu kesatuan system dalam diri pribadinya.

Berdasarkan hal di atas maka pentingnya sosialisai kepada masyarakat mengenai akta kematian harapannya kemudian akan meningkatkan kesadaran dan minat masyrakat untuk mengurus akta kematian sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan aparat desa maupun petugas catatan sipil yang intensif dan tepat informasi yang diterima masyarakat semakin jelas tentang bagaimana mengurus akta kematian, fungsi dan manfaat kepemilikan akta kematian dan masih banyak lagi hal yang berkaitan dengan akta kematian, informasi yang diterima masyarakat tentunya akan menimbulkan perhatian, keinginan dan juga ketertarikan dari masyarakat yang sukarela dengan penuh kesadaran untuk membuat akte kematian.

Selain pengetahuan masyarakat, lebih lanjut masyarakat juga harus memiliki pemahaman hukum mengenai akta kematian. Tingkat pemahaman masyarakat dalam pengurusan akta kematian adalah kemampuan atau pengetahuan yang dimiliki oleh seseorang untuk menjelaskan, mengartikan, membedakan, menyimpulkan lebih lanjut tentang proses dan syarat pembuatan akta kematian dengan benar dan tepat. Kesadaran masyarakat dalam pengurusan akta kematian masih tergolong sangat rendah. Sedangkan akta kematian merupakan peristiwa yang harus dilaporkan dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sampai saat ini sebagian besar masyarakat masih mengabaikan atau kurang paham akan pentingnya akta kematian, banyak masyarakat yang cenderung malas untuk mengurus prosedur penerbitannya. Beberapa masyarakat hanya tau tanpa paham mengenai fungsi akta kematian.

Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan secara nasional dan menyeluruh menegaskan bahwa pengurusan sebuah akta kematian wajib dan tidak dikenai biaya (gratis), pada kenyataannya masih banyak saja penduduk yang tidak melaksanakan administrasi kependudukan tersebut. Hal-hal yang harus dipahami oleh masyarakat dalam pengurusan akta kematian adalah proses pembuatan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi: prosedur pembuatan akta kematian, syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan akta kematian, manfaat dan fungsi pembuatan akta kematian bagi pribadi yang mengurus maupun negara. Pemahaman yang baik mengenai akta kematian dapat menimbulkan perhatian khusus masyarakat untuk membuat akta kematian. Apabila pengetahuan hukum saja yang dimiliki oleh masyarakat, hal itu belumlah memadai, masih diperlukan pemahaman atas hukum yang berlaku. Melalui pemahaman hukum, masyarakat diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundangan-undangan dimaksud (Zainuddin Ali, 2007: 67). Hal ini sesuai dengan pendapat Arikunto (2009: 118) [8] yang menyatakan bahwa "pemahaman" (comprehension) adalah bagaimana seorang mempertahankan, membedakan, menduga (estimates), menerangkan, memperluas, menyimpulkan, menggeneralisasikan, memberikan contoh, menuliskan kembali, dan memperkirakan.

Rendahnya minat masyarakat dalam mengurus surat keterangan kematian disebabkan karena minimnya pemahaman masyarakat tentang fungsi dari surat keterangan kematian itu sendiri. Padahal surat keterangan kematian tersebut berhubungan dengan status hukum seseorang bahkan kedepannya surat keterangan kematian akan menjadi salah satu persyaratan penting bagi kepengurusan dokumen lain. Salah satu hal yang dapat meningkatkan pemahaman pembuatan akta kematian pada masyarakat adalah adanya sosialisasi yang intensif dari aparatur desa setempat dan petugas catatan sipil dalam menyampaikan infromasi-informasi yang berkaitan dengan pembuatan akta kematian. Sosialisasi tersebut tentunya dapat membuat pengetahuan dan wawasan masyarakat semakin baik dan masyarakat menjadi faham tentang bagaimana membuat akte kematian sehingga sosialisasi yang baik dan pemahaman yang tinggi dari masyarakat dalam membuat akte kematian dan dapat menimbulkan perhatian dan keinginan yang kuat dari masyarakat untuk membuat akte kematian.

Sosialisasi kebijakan ini perlu dilakukan kepada masyarakat yang menyeluruh dengan tujuan dan target yang jelas, prioritas yang jelas sumber daya pendukung yang jelas pula. Sosialisasi kebijakan adalah proses akomodasi dimana individu menahan, mengubah implus -implus dalam dirinya, dan mengambil cara hidup atau kebudayaan masyarakatnya Sosialisasi dari pemerintah melalui aparat desa maupun petugas pencatatan sipil dirasa kurang dan belum tepat dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang prasyarat kepengurusan surat keterangan kematian, pemerintah tidak melakukan apapun untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya surat keterangan kematian dan akta kematian baik itu dalam hal sosialisasi ataupun lainnya. Sosialisasi Kebijakan merupakan proses dimana manusia belajar melalui nilai, cara dan menyesuaikan tindakan dengan masyarakat dan budaya. Pernyataan diatas sesuai dengan hasil penelitian terdahulu yang menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat masih sangat minim terhadap pembuatan akta kematian dan sebagian masyarakat yang membuat akta kematian dikarenakan mereka membutuhkannya saat pengurusan dokumen tertentu, atau karena perintah dari aparatur desa maupun saran dari tetangga.

Peristiwa kematian pasti akan dialami oleh setiap manusia di seluruh dunia.. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan bukti berkas tertulis berupa penerbitan akta kematian oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana yang berwewenang untuk menjalankan tugas dalam pencatatan adminstarsi kependudukan salah satunya pencatatan kematian warga negara. Dokumen akta kematian tersebut bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum dan keabsahan identitas serta perlindungan status hak sipil warga negara. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kepemilikan akan bukti tertulis berupa akta kematian atas setiap peristiwa kematian yang dialami oleh warga negara. Berdasarkan hal tersebut masyarakat menunjukkan sikapnya mengenai kebijakan tersebut.

Sikap hukum adalah kecenderungan masyarakat untuk memberikan penilaiannya terhadap hukum yang berlaku maupun norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penilaian yang akan diberikan tersebut berupa nilai-nilai yang berdimensi, yakni baik atau buruk. Sikap masyarakat mengenai pengurusan akta kematian menunjukkan sikap perlu adanya dilakukan pengurusan akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia. Masyarakat yang mengetahui mengenai kebijakan akta keamtian menunjukkan sikap positif, yaitu sudah menjadi kewajiban bagi warga negara yang baik untuk menjalan kebijakan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini adalah pengurusan akta kematian. Sikap masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai akta kematian akan menunjukkan sikap yang baik pula. Namun ada beberapa masyarakat yang awalnya tidak mengetahui inforamsi mengenai kebijakan akta kematian, menunjukkan siakap yang kurang setuju. Mereka beranggapan bahwa surat keterangan kematian yang di keluarkan rumah sakit sudah cukup. Masyarakat tersebut juga beranggapan bahwa surat keterangan kematian yang dikeluarkan rumah sakit dengan akta kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan berkas yang sama Menurut Sarwono, sikap (attitude) adalah istilah yang mencerminkan rasa senang, tidak senang atau perasaan biasa-biasa saja (netral) dari seseotrang terhadap “sesuatu”. “sesuatu” itu bisa benda, kejadian, situasi, orang-orang, atau kelompok. Dari penyataan tersebut, sikap merupakan sesuatu hal rasa suka atau tidak suka yang muncul karena adanya objek tertentu. Maka, dapat disimpulkan bahwa sikap adalah respon seseorang untuk menanggapi, menilai, dan bertindak terhadap objek sosial yang meliputi symbol, kata-kata, slogan, orang, lembaga, ide, dan lain sebagainya dengan hasil yang positif atau negatif

Akta kematian merupakan catatan kematian seseorang. Akta kematian adalah “surat kematian yang berisi keterangan tentang orang yang meninggal” (Poerwadarminta, 2014: 755) [9]. Akta kematian secara umum adalah dokumen yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang menyatakan secara pasti tentang kematian seseorang. Dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan akta kematian merupakan pencatatan peristiwa kematian seseorang dalam pendaftaran pada Instansi Pelaksana untuk pengelolaan data kependudukan. Selain itu sikap hukum yang ditunjukkan masyarakat di pengaruhi oleh kepentingan pribadi yang dimiliki oleh masing-masing masyarkat. Seorang yang memiliki kepentingan individu yaitu untuk mengurus ahli waris, dana pensiun maupun asuransi, memaparkan perlunya untuk mengurus akta kematian. Karena akta keamtian merupakan salah satu berkas yang diperlukan untuk mengurus hal-hal tersebut. Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki kepentingan tersebut merasa tidak perlu untuk mengurus akta kematian. Hal diatas menunjukan sikap indisipliner (ketidakdisiplinan) masyarakat untuk melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. Padahal sebagaimana diketahui bersama bahwa kedisplinan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan tepat waktu sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat itu sendiri demi terselenggaranya tertib administrasi. Hal diatas sesuai dengan hasil penelitian terdahulu yang menjelaskan bahwa sikap masyarakat di Kota Semarang sebagian besar masih acuh untuk tertib administrasi kependudukan walaupun secara teori msyarakat sudah mengetahui seberapa penting tingkat kewajiban mengurus dan memiliki dokumen kependudukan. (Alvina Nindya, 2016)

Setiap orang memiliki sikap yang berbeda-beda terhadap sesuatu hal tertentu (objek tertentu). Sikap menunjukkan penilaian, perasaan, serta tindakan terhadap suatu objek. Sikap yang berbeda-beda terjadi karenaadanya pemahaman, pengalaman, dan pertimbangan yang sudah pernah dialami seseorang dalam suatu objek. Maka dari itu hasil sikap terhadap suatu objek ada yang bersifat positif (menerima) dan negatif (tidak menerima). Sikap yang ditunjukkan masyarakat mengenai pengurusan akta kematian akan mempengaruhi perilaku seseorang dan kemudian akan berpenaruh pada kedisiplinan masyarakat tersebut. masyarakat yang memiliki sikap positif dan kemudian juga akan berperilaku positif akan meningkatkan rasa kesdaran hukum dan kepatuhan atau kedisiplinan hukumnya. Kedisiplinan adalah suatu sikap kepatuhan yang dimiliki individu maupun masyarakat untuk menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharuskan individu tersebut tunduk pada kebijakan, keputusan, perintah dan peraturan yang berlaku. Kedisplinan masyarakat didalam mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan sangat diperlukan agar terwujudunya tertib administrasi kependudukan, dalam hal ini adalah kedisiplinan masyarakat untuk pencatatan akta kemtian. Masyarakat sebagai subyek yang diberikan aturan ini, memiliki peranan yang besar dalam mencapai kedisiplinan, bagaimana aturan-aturan tersebut dapat berjalan dengan baik dapat dilihat dari perilaku/sikap dari masyarakatnya. Apabilla masyarakat sudah mampu bersikap hukum dengan baik, maka masyarakat telah memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi daripada sekedar hanya memahami hukum yang berlaku untuk menjamin adanya kepatuhan hukum. Dengan adanya pemahaman hukum tersebut, masyarakat benar-benar menyadari bahwa kehidupan bersama akan tertib apabila terwujud kepastian dalam hubungan antar sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Kesadaran Masyarakat dalam Pengurusan Akta Kematian untuk Ketertiban Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo adalah Tingkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan akta kematian masih rendah. Masyarakat masih belum memiliki pengetahuan yang baik mengenai pengurusan akta kemaian. Selain pengetahuan, pemahaman dalam hal ini juga sangat penting. Hal-hal yang wajib di pahami masyarakat adalah mengenai bahwa setiap kejadian yang berlaku pada diri seseorang hal itu wajib di laporkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini bertujuan untuk menertibkan data kependudukan dana bergunan untuk memperjelas status seseorang dalam data kependudukan. Khususnya dalam akta kematian masyarakt wajib paham mengenai prosedur kepengurusan akta kematian, manfaat dan kegunaan akta kematian baik bagi individu keluarga dan ahli waris yang mengurus, juga bagi kepentingana negara. Sikap yang ditunjukkan masyarakat mengenai akta kematian juga belum semuanya positif, sikap yang di tunjukkan masyarakat dipengaurhi oleh pengetahuan dan pemahaman masyarakat, pengetahuan dan pemahaman yang baik akan memotivasi masyrakat untuk bersikap positif terhadap pengurusan akta kematian. Perilaku masyarakat sangat dipengaruhi oleh sikap yang ditunjukkannya. Masyarakat yang menujukkan sikap positif akan cenderung berperilaku positif juga terhadap pengurusan akta kematian, begitupun sebaliknya.

References

  1. Santoso, Yowan Anggi.,dkk. Kualitas Pelayanan Publik Dalam Pembuatan Akta Kelahiran Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, 2015, Jurnal Administrasi Negara Universitas Jember
  2. Masrin. Studi Tentang Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, 2013, eJournal Pemerintahan Integratif, 1 (1):68-81.
  3. Lindriati, Siti.,dkk. Pengaruh Sosialisasi Dan Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Minat Pembuatan Akta Kematian Di Desa Purworejo. 2017.
  4. Alvina, Nindya dan Lituhayu, Dyah. Implementasi Program Pencatatan Akta Kematian Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, 2017, Ejournal Undip.2017. Vol.6,No.3
  5. Miles,M.B, Huberman,A.M, dan Saldana,J. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications, 2014.
  6. Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
  7. Notoatmodjo, S. Promosi kesehatan dan ilmu perilaku. Rineka cipta : Jakarta, 2007.
  8. Arikunto, S. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
  9. Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga). Jakarta : Balai Pustaka, 2014.