Abstract

Informal Trader Development Section of the Sidoarjo Disperindag, Coordinator of the PKL area of ​​the Gajah Mada culinary center, members of the PP Satpol, Security at the Gajah Mada culinary center. The analysis technique in this study is a qualitative analysis type, referring to the theory of Miles and Huberman. The results showed that, the analysis of the relocation policy at the Gajah Mada Culinary Center Sidoarjo includes planning starting with the construction of this new building for the relocation of street vendors in accordance with the Sidoarjo Perbup Number 84 of 2017. Organizing aspects through guidance carried out by the Sidoarjo Regency government through the Disperindag and assisted by the Satpol PP. In the aspect of Actuating the Department of Industry and Trade and the Satpol PP of Sidoarjo Regency as the executor and involving other agencies in controlling street vendors and controlling aspects, namely the supervision of the PKL relocation process is going well. Supporting factors include the existence of clear regulations related to the relocation policy of street vendors starting from the Perbup, and Regional Regulations, managed and synergized with several parties so as to be able to make the program a success. While the inhibiting factors include the lack of maintenance and management of culinary centers, less sales and less buyers. and Evaluations that have not been implemented. Keywords: Public Policy, Relocation, Street Vendors

Pendahuluan

Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah kegiatan ekonomi rakyat, yang digunakan untuk menyebut seseorang (pedagang) yang berjualan barang ataupun makanan di emperan toko, trotoar dengan menggunakan alat dagang lapak ataupun gerobak beroda. PKL Umumnya bermodal kecil terkadang hanya merupakan alat bagi pemilik modal dengan mendapatkan sekedar komisi sebagai imbalan atau jerih payahnya [1]. PKL merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi dalam sektor informal yang didefiniskan sebagai sektor ekonomi yang berlangsung di luar peraturan dan ketentuan yang mengatur sektor formal.

Di Indonesia hampir di setiap daerah kita dapat menjumpai Pedagang Kaki Lima (PKL), baik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di emperan toko maupun trotoar. Kebanyakan Pedagang Kaki Lima (PKL) memilih berjalan di tempat keramaian, seperti di pasar, stasiun bus dan kereta, atau halte-halte dan tempat wisata. Berdasarkan data dari Asosisasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Jumlah total Pedagang Kaki Lima (PKL) di seluruh Indonesia meningkat setiap tahunnya. Perdagangan jalanan atau PKL telah menjadi sebuah alternatif pekerjaan yang cukup populer, terutama di kalangan kelompok miskin kota. Keberadaan PKL selain menguntungkan sekaligus mendatangkan permasalahan baru. Kegiatan para PKL dianggap sebagai kegiatan liar karena penggunaan ruang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga mengganggu kepentingan umum. Seperti kegiatan pedagang kaki lima (PKL) yang mengunakan trotoar dan jalan atau badan jalan sebagai tempat berdagang, pemasangan reklame yang sembarangan, perilaku buang sampah sembarangan dan perilaku menyeberang jalan sembarangan [2].

Bahkan kegiatan ekonomi informal semacam ini dianggap sebagai kantung penyelamat selama masa krisis ekonomi dan PKL juga merupakan bagian penting dalam sistem perekonomian kota karena terbukti mampu memberikan dukungan kepada masyarakat luas, terutama kelompok miskin melalui penyediaan produk-produk murah dan terjangkau. Banyaknya orang yang memilih menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL), hal ini juga disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kesulitan ekonomi, sempitnya lapangan pekerjaan dan urbanisasi. Selain itu juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan tata ruang kota yang mana menggeser lahan produktif (pertanian) guna pembangunan gedung. Inilah yang menyebabkan mengapa sebagian orang memilih pekerjaan menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL). Di lain sisi keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga dianggap mengganggu lalu lintas karena berada di pinggir jalan atau trotoar. Sampai saat ini konflik PKL di Indonesia terkait penataan ruang kota maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah untuk menertibkan PKL, masih tetap menjadi isu nasional yang belum terselesaikan secara baik. Munculnya konflik antar PKL dengan berbagai stakeholder yang berada di sekitar lokasi maupun dengan pemerintah bukanlah hal baru bagi Indonesia [3]

Fenomena ini sejalan dengan lingkup nasional yaitu selain memiliki dampak positif dalam menciptakan lapangan kerja sektor informal namun keberadaan PKL pada umumnya terjadi konflik dengan pemerintah daerah. Sementara itu, Kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu pusat perekonomian di Provinsi Jawa Timur memiliki PKL dengan jumlah yang cukup besar [4]. Adapun data perkembangan jumlah PKL di Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut. PKL di Sidoarjo tersebar di hampir pelosok jalan-jalan protokol, diantaranya di Gaja Mada – Mojopahit, Jalan Perum taman pinang sampai Gading Fajar, di areal GOR Sidoarjo, Jembatan Layang Buduran. Menurut data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tahun 2020 keberadaan PKL di Kabupaten Sidoarjo tersebar di Jalan Majapahit dan Gajah Mada ada 360 PKL, di TPI ada 337 pedagang, dan yang paling banyak di Gading Fajar sejumlah 1200 PKL. Data tahun 2021 naik menjadi 60 PKL yang mampu direlokasi di Sentra Kuliner Gajah Mada. Keberadaan PKL selain menguntungkan juga mendatangkan permasalahan baru. Terlepas dari potensi ekonomi kegiatan perdagangan kaki lima, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) kerap dianggap ilegal karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi Kabupaten Sidoarjo yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan Kabupaten Sidoarjo

Kegiatan para PKL dianggap sebagai kegiatan liar karena penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga mengganggu kepentingan umum. Seperti kegiatan pedagang kaki lima (PKL) yang mengunakan trotoar dan jalan atau badan jalan sebagai tempat berdagang, pemasangan reklame yang sembarangan, perilaku buang sampah sembarangan dan perilaku menyeberang jalan sembarangan sangat mengganggu lalu lintas dan terkadang menyebabkan terjadinya kecelakaan ataupun kemacetan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Pemda Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda ini mengatur tentang pelarangan bagi setiap orang/badan untuk berjualan di bahu jalan, trotoar dan taman selain peruntukkannya. Selanjutnya dalam menata dan menertibkan keberadaan PKL di Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah, Pemerintah berupaya dengan melakukan relokasi PKL di sepanjang Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah ke lokasi yang telah disediakan dan dilegalkan oleh Pemkab Sidoarjo. Langkah tersebut dianggap sudah efektif dalam menertibkan keberadaan PKL yang sebelumnya terlihat semrawut dan mengganggu arus lalu lintas yang menimbulkan kemacetan menjadi terlihat bersih dan tertata. Pihak yang berwenang dalam menetapkan, memindahkan dan merelokasi PKL adalah Kepala Daerah yakni Bupati Sidoarjo [5].

Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang memiliki bidang di urusan perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebagai pihak eksekutor serta melibatkan instansi-instansi lainnya dalam penertiban tersebut. Berdasarkan Perbup Sidoarjo Nomor 84 Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai Kepala Daerah yang berwenang, menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan relokasi di sepanjang Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah ke Sentra Kuliner Gajah Mada. Relokasi PKL ini dilakukan pada akhir tahun 2018 sampai awal tahun 2019.

Salah satu upaya untuk menegakkan Perda ini adalah menerapkan kebijakan relokasi atau penempatan yang tepat untuk PKL sehingga mereka menempati lahan yang diperuntukan untuk tata ruang kota, seperti relokasi yang diberlakukan bagi para PKL makanan dan minuman di Sentra Kuliner Gajah Mada. Keberadaan Sentra Kuliner Gajah Mada tersebut disediakan sebagai solusi untuk menertibkan PKL yang berjualan di fasilitas publik khususnya di sepanjang trotoar Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah, Kabupaten Sidoarjo. Keperuntukkan Sentra Kuliner Gajah Mada tersebut ditujukan kepada PKL di bidang kuliner saja dan untuk non kulinernya akan segera di relokasi ke tempat lain sehingga gedung tersebut biasa dikenal dengan sebutan Sentra Kuliner Gajah Mada. Sejauh ini Gedung Sentra tersebut dikelola oleh instansi terkait yakni Disperindag Kabupaten Sidoarjo yang ditunjang dengan berbagai fasilitas yang ada seperti lahan parkir yang sudah luas, toilet, saluran air dan listrik. Hal ini dikarenakan Pemkab Sidoarjo berharap agar selain ditujukan untuk menata PKL tetapi juga sebagai tempat yang mampu memberikan kenyamanan bagi para pedagang dan pembeli dalam melakukan aktivitas jual belinya. Kebijakan relokasi yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo tentunya memiliki efek atau dampak sosial bagi pedagang kaki lima itu sendiri dan juga bagi lingkungan.

Permasalahan PKL di Kabupaten Sidoarjo cukup banyak antara lain, kawasan GOR Sidoarjo sudah terlalu banyak, sehingga dikhawatirkan akan menjadi pemandangan yang kurang enak, padahal fungsi dari GOR sendiri yaitu sebagai pusat tempat olahraga warga Sidoarjo, Apalagi, GOR Sidoarjo menjadi satu-satunya yang sering dipakai dalam ajang internasional seperti tempat berlangsungnya Timnas Sepakbola U-19. Kemudian pada publikasi tribunnews bahwa PKL di Sidoarjo tepatnya di Taman Pinang Indah, permasalahan yaitu sebanyak 158 PKL yang berjibun menggunakan akomodasi mobil sehingga jalan Taman Pinang tersebut menjadi macet terutama pada pagi dan malam hari.

Berdasarkan hasil observasi di Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah, kondisi PKL sebelum adanya relokasi Seiring waktu berjalan, fakta dilapangan menunjukkan bahwa relokasi yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo ditinjau dari segi pedagang dirasa belum berjalan secara maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari kurun waktu 1 (satu) tahun Sentra Kuliner Gajah Mada masih sepi baik dari sisi pembeli dan pedagang yang berjualan. Selama satu tahun tersebut, pasca relokasi dilakukan, ada beberapa pedagang yang tidak menempati lapaknya atau meninggalkan kios secara sengaja. Banyak dari mereka yang tidak menempati lapaknya dengan kondisi barang yang masih dibiarkan begitu saja dengan alasan sepinya para pembeli. Di sisi lain, ada beberapa keluhan yang berdampak pada penghasilan para pedagang selama berjualan di Sentra Kuliner Gajah Mada misalnya seperti infrastruktur yang terlihat kurang terawat serta terlihat mangkrak, dan tingkat promosi sentra yang rendah. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul “Analisis Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima Di Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo”

Metode Penelitian

Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, pendekatan penelitian ini yaitu penelitian deskriptif yang dilaksanakan untuk mencari tahu nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih dari satu variabel independen tanpa adanya sebuah perbandingan, ataupun mengkaitkan dengan variabel yang lain. [6]. Penelitian kualitatif dipilih dalam penelitian ini agar data yang diperoleh lebih akurat dengan perolehan data melalui wawancara mendalam, pengamatan, dan pemanfaatan dokumen.

Fokus Penelitian

Menurut [7] terdapat 4 variabel yang mempengaruhi kebijakan publik yang meliputiplanning, organizing, actuating dan controlling. Kemudian membahas Faktor pendukung dan penghambat Kebijakan relokasi di Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo

Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian ialah suatu tempat atau wilayah dimana penelitian berlangsung atau dilakukan serta untuk mendapatkan sumber informasi ataupun data yang dicari berkenaan dengan rumusan masalah. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo yang beralamatkan di Jalan. Jaksa Agung Suprapto No.9, Sidoklumpuk, Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo kemudian situs penelitian ini di PKL Sentra Kuliner Gajah Mada yang beralamatkan di Jalan. Gajah Mada No.195, Panjunan, Bulusidokare, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61215. Alasan pemilihan lokasi penelitian di Sentra Kuliner Gajah Mada yaitu terkait adanya indikasi masalah yang ditemui yaitu Sentra Kuliner Gajah Mada masih sepi baik dari sisi pembeli dan pedagang yang berjualan, Tidak semua PKL di Jalan Gajah mada , Jalan. Sisingamangaraja dan Jalan. R. Patah dapat direlokasi ke sentra Kuliner Gajah mada dan Tingkat promosi sentra yang cukup rendah. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti lebih dalam terkait kebijakan relokasi PKL ini.

Teknik Penentuan Informan

Dalam penelitian ini untuk menentukan informan digunakan teknik purposive sampling. Informan dipilihberdasarkanpenilaianyang palingmengetahuiinformasi-informasi dalam permasalahan penelitian. Menurut [8] ia menyatakan bahwa pada syarat sampling yang penting ialah bagaimana penentuan informan kunci (key informan) atau situasi sosial tertentu yang sarat informasi. Dalam menentukan sampel, key informan atau situasi sosial dengan sengaja atau bertujuan lebih tepat dilakukan,yaitu melalui purposive sampling. Dalam Penelitian ini digunakan teknik purposive sampling. Sebab peneliti mengambil sampel yang dianggap paling memahami permasalahan yang dijadikan penelitian oleh peneliti. Informan-informan terkait sebagai pendukung dalam penelitian ini, antara lain:

No Nama Jabatan keterangan
1 Ibu.Listyaningsih, SE, MM Kepala Bidang perdagangan Disperindag Sidoarjo. Key informan
2 Bapak Miftahudin, A.Md Seksi Pembinaan Pedagang Informal Disperindag Sidoarjo Informan
3 Bapak Ali Sabana. Koordinator wilayah PKL sentra kuliner gajah mada Informan
4. Bapak Oyong T Anggota Satpol PP Informan
5. Bapak bambang Sigit Keamanan di Sentra kuliner gajah Mada Informan
6 Bapak Suud. Pedagang Lama Di Sentra Kuliner Gajah Mada Informan
7 Ibu Romlah Pedagang baru di sentra kuliner gajah mada informan
8 Nuri masyarakat Pembeli sentra kuliner gajah mada Informan
9 Muhammad Febrianto masyarakat Pembeli di sentra kuliner gajah Mada Informan
Table 1.Sumber informanHasil olah penulis (2021)

Jenis dan Sumber Data

Dalam penelitian ini, data diperoleh melalui dua sumber yakni:

a. Data primer

Pada penelitian ini, data primer berupa hasil wawancara yang dilakukan kepada informan penelitian Kepala Bidang perdagangan Disperindag sidoarjo, Seksi Pembinaan Pedagang Informal Disperindag Sidoarjo, Koordinator wilayah PKL sentra kuliner gajah mada dan para pedagang serta pengunjung Sentra Kuliner Gajah Mada

Pada penelitian ini, dara sekunder diperoleh dari data pribadi dan dokumen-dokumen dari lokasi yang diteliti yang meliputi, catatan lapangan hasil observasi PKL yang ada di Jalan Gajah Mada yang terelokasi dan yang masih ada di pinggiran Jalan Gajah Mada dan beberapa sumber referensi lainnya.

Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data diantaranya wawancara, observasi dan dokumentasi.

a. Wawancara

b. Pengamatan Lapangan (Observasi Lapangan)

c. Dokumentasi

Teknik Analisis Data

Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe analisis kualitatif. Menurut [9] dalam analisis kualitatif, data yang ada tidak berbentuk rangkaian angka melainkan berbentuk kata-kata. Data tersebut terdiri dari bermacam-macam cara (observasi, wawancara, intisari dokumen, rekaman), namun dalam menganalisis kualitatif yang digunakan ialah kata-kata, yang tersusun kedalam tulisan dengan pemahaman yang luas. Dalam menganalisis data di lapangan ada beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pengumpulan data
  2. Reduksi data
  3. Penyajian data
  4. Penarikan kesimpulan dan verifikasi

Hasil dan Pembahasan

A. Analisis Kebijakan relokasi di Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo

Menurut Robbin (2011:3) Secara umum, dunia manajemen menggunakan prinsip Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (yang selanjutnya disingkat POAC). atau Prinsip manajemen ini banyak digunakan oleh organisasi dewasa ini untuk memajukan dan mengelola organisasi mereka. Di bawah ini adalah uraian tentang fungsi-fungsi manajemen :

Perencanaan ( planning )

Perencanaan relokasi PKL dimulai dengan pembangunan gedung baru ini sengaja dibangun untuk relokasi PKL di tiga tempat yaitu Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah. Semua dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas di ketiga jalan tersebut. Khususnya arus lalu lintas Jalan. Gajah Mada yang merupakan akses utama jalan protokol. Selain itu, trotoar jalan akan bisa berfungsi kembali untuk pejalan kaki, sebab selama ini di trotoar jalan gajah mada dipenuhi PKL yang menyebabkan terganggunya pejalan kaki. Puluhan PKL yang biasa mangkal di trotoar jalan Gajahmada Sidoarjo bakal dipindahkan ke gedung baru yang dibangun Pemkab Sidoarjo. Di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu telah berdiri bangunan dua lantai yang menempati lahan sekitar 2.000 meter persegi. Sisa lahan lain, dipakai untuk area parkir.

Awal muncul kebijakan terkait penataan PKL adalah karena Pemerintah melihat adanya suatu masalah yang menyangkut kepentingan umum. Pedagang kaki lima yang banyak menjajakan dagangannya di tempat yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk berjualan, banyak sekali menimbulkan kerugian. Salah satu tempat yang digunakan pedagang kaki lima untuk menjajakan dagangannya ialah trotoar yang fungsinya untuk fasilitas pejalan kaki. Keberadaan mereka tidak hanya merugikan hak para pejalan kaki untuk menikmati fasilitas trotoar, terutama di Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah tetapi juga memberi dampak yang kurang sedap dipandang mata. Tatanan kota yang tidak teratur, belum lagi ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab membiarkan tenda-tenda dagangan mereka tetap berada di area trotoar tersebut. Hal ini masih menjadi permasalahan yang belum ada solusi yang signifikan.

Dasar hukum Relokasi PKL di Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah ini sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 84 Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap; . Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sentra Kuliner PKL Gajahmada dengan luas 2.000 meter persegi telah mampu berhasil merelokasi sebanyak 85 PKL pada awal tahun 2019 dan pada tahun 2020 sekitar 41 PKL yang mampu direlokasi, hal ini menunjukkan perencanaan kebijakan relokasi PKL tersebut. Penataan dilaksanakan dalam 2 tahap pula. Tahap 1 dilaksanakan pada bulan September 2018 sampai November 2018. Tahap 2 dilaksanakan pada bulan September 2019 sampai November 2019. Sedangkan tahap ini ingin membuat PKL untuk masa sekarang dan yang akan datang menjadi lebih baik, tidak ramah menjadi ramah lingkungan, kumuh menjadi bersih dan indah. Penataan dilakukan secara persuasif dengan melibatkan PKL itu sendiri.

Pengorganisasian ( organizing )

Pengorganisasian relokasi PKL ke Sentra kuliner Gajah Mada ini ini adalah usaha untuk mewujudkan kerjasama antar pihak-pihak yang terlibat kerjasama. Pada pokoknya pengorganisasian program relokasi PKL ke Sentra kuliner Gajah Mada ini adalah proses pembagian kerja, sistem kerja sama, sistim hubungan antar bagian yang terlibat dalam suatu organisasi

Hadirnya sentra kuliner itu merupakan bagian dari konsep besar untuk menghidupkan kawasan pusat kota di Sidoarjo. Selama ini kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah dikenal sebagai daerah rawan macet. Banyaknya titik parkir dan PKL membuat kawasan tersebut tampak ruwet. Bahkan, kawasan itu nyaris tidak menyisakan jalur bagi pejalan kaki. Kondisinya semakin semrawut karena angkot ngetem di sembarang tempat. Keberadaan Sentra Kuliner Gajah Mada tersebut disediakan sebagai solusi untuk menertibkan PKL yang berjualan di fasilitas publik khususnya di sepanjang trotoar Jalan Gajah Mada, Kabupaten Sidoarjo. Keperuntukkan Sentra Kuliner Gajah Mada tersebut ditujukan kepada PKL di bidang kuliner saja dan untuk non kulinernya akan segera di relokasi ke tempat lain sehingga gedung tersebut biasa dikenal dengan sebutan Sentra Kuliner Gajah Mada. Sejauh ini Gedung Sentra tersebut dikelola oleh instansi terkait yakni Disperindag Kabupaten Sidoarjo yang ditunjang dengan berbagai fasilitas yang ada seperti lahan parkir yang cukup luas, toilet, saluran air dan listrik. Hal ini dikarenakan Pemkab Sidoarjo berharap agar selain ditujukan untuk menata PKL tetapi juga sebagai tempat yang mampu memberikan kenyamanan bagi para pedagang dan pembeli dalam melakukan aktivitas jual belinya

Langkah Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo telah mengatur dan menertibkan keberadaan PKL yang sebelumnya terlihat semrawut dan mengganggu arus lalu lintas yang menimbulkan kemacetan menjadi terlihat bersih dan tertata. Dengan adanya penataan atau pembangunan sentra kuliner baru ini, harapannya juga masyarakat lebih nyaman saat berburu kuliner di Sidoarjo. Gedung baru, penataan bagus, lahan luas, dan parkir pun nyaman

Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Disperindag dan dibantu oleh Satpol PP sudah berjalan yang sedikitnya telah mengadakan studi banding dengan PKL dalam salah satu bentuk pembinaanya. selain itu aparat juga melakukan penyuluhan dan arahan kepada PKL mengenai aturan-aturan dan sosialisasi kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan. Pengatur tempat usaha sentra kuliner adalah :

  1. Dinas Perindustrian dan perdagangan daerah sebagai instansi yang ditunjuk sebagai coordinator dalam pelaksanaan kebijakan.
  2. Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebagai aparat yang bertugas untuk memberikan pembinaan dan penertiban.
  3. Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebagai instansi yang mengelola lokasi yang diberikan ijin untuk dimanfaatkan oleh PKL.
  4. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebagai perencanaan umum dalam pelaksanaan kebijakan

Penggerakan/ Pelaksanaan ( Actuating )

Actuating relokasi PKL ke Sentra kuliner Gajah Mada ini yaitu usaha untuk menggerakkan pihak-pihak yang berkaitan yang meliputi dinas perindustrian, satpol pp dinas kebersihan, badan perencanaan dan pembangunan daerah, asosiasi PKL dan lain sebagainya sehingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Untuk itu dibutuhkan tindakan atau actuating yang konkrit yang dapat menimbulkan action

Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang memiliki bidang di urusan perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebagai pihak eksekutor serta melibatkan instansi-instansi lainnya dalam penertiban tersebut. Berdasarkan Perbup Sidoarjo Nomor 84 Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai Kepala Daerah yang berwenang, menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan relokasi di sepanjang Jalan Gajah Mada ke Sentra K Gajah Mada. Relokasi PKL ini dilakukan pada akhir tahun 2018 sampai awal tahun 2019

Pemkab Sidoarjo dalam proses relokasi tersebut melibatkan instansi yang berwenang atas karakter permasalahan yang akan dihadapi yakni Disperindag Kabupaten Sidoarjo dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Hal ini memiliki alasan bahwa Disperindag Kabupaten Sidoarjo berwenang dalam sektor perdagangan. Sedangkan Satpol PP ini memiliki kewenangan berupa pengeksekusian dan penertiban serta pengawasan terhadap keberadaan PKL yang ada di sepanjang trotoar Jalan Gajah Mada untuk dipindahkan ke Sentra Kuliner guna mengikuti pembinaan dari Disperindag Sidoarjo supaya keberadaan para PKL tersebut dapat tertata rapi, bersih, dan enak dipandang.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui aparaturnya telah melakukan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang tentang larangan berjualan di pinggir jalan umum. Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan melalui himbauan secara langsung dengan mendatangi langsung para PKL untuk memberitahukan larangan tersebut dan melalui selebaran-selebaran yang kami tempelkan ditempat-tempat umum. Selain itu, terdapat juga hibauan dalam bentuk baliho tentang larangan berjualan di tempat umum yang dipajang di tempat para PKL melakukan aktifitasnya.

Keberhasilan Proses Kebijakan relokasi PKL di Sentra Kuliner Gajah Mada sangat tergantung dari kebijakan pihak pengelola, dan instansi-instansi terkait dalam memberikan lokasi yang lebih baik dari lokasi sebelumnya, serta memberikan keamanan dan kenyamanan pedagang maupun pengunjung. Dalam menjalankan tugas untuk keberhasilan kebijakan relokasi pedagang kaki lima pihak Disperindag sudah melaksanakannya dengan sangat baik, meski diawal mereka dihadapkan beberapa kendala.

Pengawasan ( controlling )

Pengawasan relokasi PKL ke Sentra kuliner Gajah Mada ini yaitu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilakukan, menilainya, mengoreksi, apabila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula. Pengawasan proses relokasi PKL ke Sentra Kuliner Gajah Mada berjalan dengan baik sehingga ketiga Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah jumlah PKL-nya tidak ada dan kondisi jalan menjadi kondusifTarget atau sasaran yang dituju pada kebijakan relokasi tersebut yakni mengarah kepada para PKL yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah. Pihak yang akan diintervensi dari kedua belah pihak adalah pemerintah dan para PKL itu sendiri. Dalam artian bahwa proses relokasi PKL tersebut melibatkan kedua belah pihak yakni Pemkab Sidoarjo dan Para PKL Jalan Gajah Mada yang sebelumnya juga telah direncanakan oleh pihak Disperindag bahwa keduanya akan terjadi campur tangan terkait tindakan yang dilakukan pemerintah yakni kebijakan relokasi PKL yang telah memberikan permasalahan publik bagi lingkungan masyarakat terutama para pengguna fasilitas publik seperti trotoar

Para pedagang kaki lima yang telah dipindahkan memperoleh fasilitas dan perlakuan yang baik dari pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kios yang ditempati PKL diberikan secara cuma-cuma, tidak ditarik biaya sedikitpun. Pembagian kios diserahkan kepada pedagang atau paguyuban, didampingi oleh jajaran pemerintah kabupaten. Desain atau tata letak kios disesuaikan dengan kebutuhan pedagang, sehingga setiap pembeli bisa merasakan kenyamanan dalam setiap transaksi. Berdasarkan uraian pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa bagi Pemerintahan daerah Kabupaten Sidoarjo, kebijakan relokasi di Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo sudah memiliki Kepuasan kelompok sasaran

Sentra Kuliner Gajah Mada merupakan solusi yang tepat dari Pemerintah guna mengatur dan memperdayakan para PKL yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah, namun menjadi tidak berfungsi apabila tidak diimbangi dengan komitmen dari pemerintah secara serius dan bertanggung jawab, perhatian dan keseriusan pemerintah dalam memperdayakan dan memberikan pembinaan kepada PKL tidak hanya ada pada sebelum relokasi dilakukan tetapi juga setelah relokasi dilakukan dengan memberikan fasilitas baik sarana prasarana gedung yang baik. Sehingga kedepan, masalah PKL yang meninggalkan sentra di Sentra Kuliner Gajah Mada akan kembali aktif berjualan kembali

Para pedagang kaki lima yang telah dipindahkan memperoleh fasilitas dan perlakuan yang baik dari pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kios yang ditempati PKL diberikan secara cuma-cuma, tidak ditarik biaya sedikitpun. Pembagian kios diserahkan kepada pedagang atau paguyuban, didampingi oleh jajaran pemerintah Kabupaten. Desain atau tata letak kios disesuaikan dengan kebutuhan pedagang, sehingga setiap pembeli bisa merasakan kenyamanan dalam setiap transaksi.

B. Faktor pendukung dan penghambat Kebijakan relokasi di Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo

Berdasarkan hasil observasi Faktor pendukung antara lain:

Adanya peraturan yang jelas

Peraturan atau kebijakan relokasi ini sudah jelas tertuang pada Perbup Sidoarjo Nomor 84 Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai Kepala Daerah yang berwenang, menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan relokasi di sepanjang Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah ke Sentra K Gajah Mada. Hal ini membuat implementasi relokasi menjadi lebih terencana dan berdasarkan hukum berlaku. Kemudian sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Kebijakan Penertiban Tempat Usaha Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima adalah sebuah upaya pembinaan PKL di Kabupaten Sidoarjo yang meliputi penentuan lokasi dan membentuk sentra-sentra lokasi bagi PKL, penetapan, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL yang memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, ketertiban dan kebersihan lingkungan disekitarnya. Dalam hal penentuan lokasi PKL di Kabupaten Sidoarjo memang telah mempersiapkan suatu lahan khusus bagi PKL, karena mereka termasuk pada sektor perdagangan informal, dan yang dipilih adalah tempat Sentra Kuliner Jalan Gajah Mada Sidoarjo

Dikelola dan bersinergi dengan beberapa pihak

Pengelolaan yang baik yaitu dikelola dan bersinergi dengan beberapa pihak, sehingga dapat bekerja sama dalam mensukseskan kebijakan relokasi PKL ini

Pelaksanaan relokasi dan pembinaan dilakukan oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo selaku instansi yang berkepentingan dengan perdagangan dan UKM di kabupaten Sidoarjo. Dalam hal ini pemberian pembinaan PKL juga melibatkan Satpol PP, sebagai instansi pendukung dalam menangani PKL di Kabupaten Sidoarjo. Dari beberapa uraian diatas dapat dilihat bahwa pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Disperindag dan dibantu oleh Satpol PP sudah berjalan yang sedikitnya telah mengadakan studi banding dengan PKL dalam salah satu bentuk pembinaanya. selain itu aparat juga melakukan penyuluhan dan arahan kepada PKL mengenai aturan-aturan dan sosialisasi kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan.

Pengatur tempat usaha sentra kuliner adalah :

  1. Dinas Perindustrian dan perdagangan daerah sebagai instansi yang ditunjuk sebagai coordinator dalam pelaksanaan kebijakan.
  2. Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebagai aparat yang bertugas untuk memberikan pembinaan dan penertiban.
  3. Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebagai instansi yang mengelola lokasi yang diberikan ijin untuk dimanfaatkan oleh PKL.
  4. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebagai perencanaan umum dalam pelaksanaan kebijakan.

Relokasi pedagang kaki lima yang dilaksanakan pemerintah disini tidak semuanya berjalan dengan lancar. Adapun berdasarkan hasil observasi faktor penghambat kebijkanan relokasi di Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo antara lain :

Setelah berjalan lebih dari satu tahun, timbul permasalahan, yaitu perawatan dan pengelolaan sentra kuliner menjadi kurang, hal ini dibuktikan dengan ada beberapa tempat atau stand yang tidak terurus dan kebersihan juga tidak dijaga

Akibat pandemi covid 19 dan daya beli masyarakat yang menurut, promosi yang dilakukan tidak maksimal , sehingga berdampak pada pendapatan para PKL di sentra Kuliner

Berdasarkan hasil observasi selama berdirinya sentra kuliner, sangat jarang dilakukan evaluasi dari pihak yang berwenang untuk kemajuan dan kebersamaan dari para PKL dan pihak pengelola untuk meningkatkan pelayanan dan animo masyarakat untuk datang ke sentra kuliner gajah mada

  1. Perawatan dan pengelolaan sentra kuliner
  2. Kurang begitu laku dan sepi pembeli. Mindset warga takut rugi, jadi kalau tidak berjualan di sana barang dagangan tidak akan laku
  3. Evaluasi yang belum terlaksana
  4. Sosialisasi yang dilakukan hanya sosialisasi terkait pemindahan ke sentra kuliner saja. Untuk pembinaan PKL pun, pemerintah kurang gencar melakukannya.
  5. Sarana dan prasarana relokasi masih belum memadai dan belum memfasilitasi semua PKL di Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dan uraian diatas mengenai analisis Kebijakan relokasi di Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo dan menyadingkan dengan kenyataan di lapangan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  1. Analisis Kebijakan relokasi di Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo meliputi perencanaan dimulai dengan pembangunan gedung baru ini untuk relokasi PKL di tiga tempat yaitu Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah yang mengacu pada Dasar hukum Relokasi PKL di Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah ini sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 84 Tahun 2017. Aspek Pengorganisasian (organizing) melalui Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Disperindag dan dibantu oleh Satpol PP sudah berjalan yang sedikitnya telah mengadakan studi banding dengan PKL dalam salah satu bentuk pembinaanya. selain itu aparat juga melakukan penyuluhan dan arahan kepada PKL mengenai aturan-aturan dan sosialisasi kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan. Pada aspek Penggerakan/ Pelaksanaan ( Actuating ) Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang memiliki bidang di urusan perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebagai pihak eksekutor serta melibatkan instansi-instansi lainnya dalam penertiban tersebut dan aspek Pengawasan (controlling) yaitu pengawasan proses relokasi PKL ke Sentra Kuliner Gajah Mada berjalan dengan baik sehingga ketiga Jalan Gajah Mada, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Raden Patah jumlah PKL-nya tidak ada dan kondisi jalan menjadi kondusif
  2. Faktor pendukung dan penghambat Kebijakanrelokasi di Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo, Faktor pendukung antara lain adanya peraturan yang jelas terkait kebijakan relokasi PKL mulai dari Perbup, dan Perda, dikelola dan bersinergi dengan beberapa pihak sehingga mampu mensukseskan program tersebut. Sedangkan Faktor penghambat antara lain perawatan dan pengelolaan sentra kuliner masih kurang hal ini dibuktikan dengan ada beberapa tempat atau stand yang tidak terurus dan kebersihan juga tidak dijaga, Kurang begitu laku dan sepi pembeli. dan Evaluasi yang belum terlaksana

References

  1. Purwanti, Henny dan Misnarti. 2012. Usaha Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lumajang. Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang
  2. Ina Primiana, 2009. Menggerakan Sektor Riil UKM dan Industri. Bandung: Alfabeta
  3. Mustofa, Ali Achsan, 2008, Transformasi Sosial Masyarakat Marginal: Mengukuhkan Eksistensi Pedagang Kaki Lima Dalam Pusaran Modernitas, Inspire, Malang
  4. Kartini Kartono, 2010, ”Pedagang Kaki Lima sebagai Realita Urbanisasi dalam Rangka Menuju Bandung Kota Indah”, FISIP Universitas Katolik Parahiyangan, Bandung
  5. Perbub Kab Sidoarjojo no 84 tahun 2017 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
  6. Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
  7. Robbins, Stephen P. 2001. Perilaku Organisasi: Konsep, Kontroversi, Aplikasi, Jilid 1, Edisi 8, Prenhallindo, Jakarta.
  8. Bungin. Burhan. 2012. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Raja Grafindo Persada. Jakarta
  9. Mahmudi (2015), Manajemen Kinerja Sektor Publik Edisi Kedua.Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
  10. Siagian, Sondang., P. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi Pertama). Jakarta: Binapura Aksara
  11. Van Meter, Donald S & Van Horn, Carl E. 1975,The Policy Implementation Process: A Concentual Framework in: Administration and Society v 6 No. 4 p. 445-485.clvi.