Abstract

The Sidoarjo Regional General Election Commission has the task and function of organizing general elections in the Sidoarjo Regency area. However, in reality, community participation, especially those who have the right to vote, have not fully exercised their right to vote. The socialization carried out by the Sidoarjo Regional General Election Commission was not optimal due to the pandemic and the less optimal method of socialization carried out by the Sidoarjo General Election Commission in this case the mural art (graffiti) competition. The Sidoarjo Regional General Election Commission must have a strategy in increasing voter participation in the 2020 Sidoarjo Regional Head Election. The purpose of this study is to determine the strategy of the Sidoarjo Regional General Election Commission. The method in this research is descriptive qualitative. With the informant of the commissioner of the community participation division as a key informant. Data collection techniques were carried out through interviews, field observations, and documentation. Data analysis was carried out through Miles and Hubberman data analysis which consisted of data collection, data presentation, data reduction and conclusions. The results of the research on the strategy of the Sidoarjo General Election Commission in increasing participation in the 2020 Sidoarjo Regional Head election, namely the political socialization strategy with face-to-face socialization and socialization through the media, including socialization innovations through mural art media.

Pendahuluan

Partisipasi masyarakat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 dijelaskan bahwa “partisipasi masyarakat merupakan bentuk keikutsertaan masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan”[1]. Apabila dalam suatu wilayah melakukan pemilihan umum untuk memilih pemimpin, maka saat itu terjadi partisipasi masyarakat atau partisipasi pemilih dengan ikut terlibat dalam proses pemilihan umum [2]. Kabupaten Sidoarjo sebagai daerah yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 diperlukan inovasi strategi baru oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo agar partisipasi pemilih dapat meningkat.

Realita saat ini menunjukkan bahwa partisipasi pemilih dalam pemilihan umum Kepala Daerah masih belum seluruhnya ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sehingga upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum harus terus dilakukan [3]. Dalam observasi awal peneliti memperoleh data informasi inovasi strategi untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo yakni dengan mengadakan perlombaan mural dengan konten ajakan untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Namun pada kenyataannya partisipasi pemilih masih belum semua pemilih ikut berpartisipasi dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

Berdasarkan data diatas dapat dilihat mengenai tingkat partisipasi masyarakat khususnya pemilih yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Dalam tiga pilkada Sidoarjo terakhir tingkat partisipasi masyarakat menunjukkan angka yang signifikan. Pilkada Sidoarjo tahun 2010 menunjukkan tingkat partisipasi sebesar 58% dengan jumlah partisipan sebanyak 745.321 orang dari total jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 1.286.640 orang. Pilkada berikutnya pada tahun 2015 tingkst partisipasi pemilih sebesar 56% dengan jumlah partisipasn sebesar 769.084 orang dari total jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 1.367.945 orang. Kemudian pada pilkada Sidoarjo tahun 2020 tingkat partisipasi mengalami peningkatan yaitu sebesar 71,65% dengan jumlah partisipan sebesar 1.006.602 orang dari total jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 1.404.887 orang.

Partisipasi masyarakat dalam Pilkada khususnya yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, masih belum seluruhnya ikut berpartisipasi [4]. Hal ini mendorong Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo berupaya bagaimana agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam Pilkada tahun 2020. Strategi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo diantaranya melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan Pilkada tahun 2020. Melakukan ajakan bahwa peran serta masyarakat dalam proses demokrasi diantaranya ialah dengan ikut berpartisipasi dalam kegiatan Pilkada [5]. Dengan tujuan bahwa masyarakat dapat memahami terkait dengan proses demokrasi termasuk didalamnya ialah kegiatan pemilihan Kepala Daerah. Sehingga apabila masyarakat khususnya pemilih telah memahami maka akan ikut berpartisipasi dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah [6].

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini mengunakan pendekatan diskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif bertujuan untuk mengambarakan fenomena dan kondisi yang dialami oleh suatu subjek penelitian yang meliputi perilaku, motivasi, presepti, tindakan, dan lain sebagainya [7]. Fokus penelitian Strategi Komidi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dalam meningkakan partisipasi pemilih pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, dengan menggunakan teori Strategi Sosialisasi Politik, yaitu strategi sosialisasi secara tatap muka dan sosialisasi melalui media. Penelitian ini dilakukan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dan juga wilayah Kabupaten Sidoarjo. Informan dari penelitian ini komisioner divisi partisipasi masyarakat sebagai informan kunci. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Sidoarjo sebagai informan. Staff Komisi Pemilihan Umum divisi partisipasi masyarakat, Anggota panitia pemungutan suara serta masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data dilakukan melalui Pengumpulan data, penyajian data, Reduksi data dan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Strategi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkada menunjukkan bahwa :

1. Strategi Sosialisasi Politik Secara Tatap Muka

Sosialisasi terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah Sidoarjo tahun 2020 dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan sosialisasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mendatangi audien dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Dengan adanya relawan demokrasi Komisi Pemilhan Umum Sidoarjo masyarakat khususnya pemilih mendapatkan sosialisasi terkait dengan Pilkada tahun 2020. Relawan demokrasi memiliki peran yang sangat penting terkait dengan sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan oleh relawan demokrasi telah memiliki segmen-segmen pemilih. Relawan demokrasi secara garis besar melakukan kegiatan sosialisasi dengan metode tatap muka. Selain tatap muka diperbolehkan, namun KPUD Sidoarjo menekankan agar melakukan jenis kegiatan sosialisasi secara tatap muka. Sosialisasi tatap muka memiliki keuntungan baik dari segi audiens ataupun dari anggota relawan demokrasi itu sendiri. Dengan sosialisasi tatap muka pemahaman akan pemilihan umum dapat tercapai sehingga masyarakat teredukasi dengan adanya relawan demokrasi.

Gambar 1. Kegiatan sosialisasi oleh relawan demokrasi

Kegiatan sosialisasi tatap muka merupakan strategi yang telah dilakukan oleh KPUD Sidoarjo dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020. Kegiatan sosialisasi tatap muka tetap dilakukan walaupun dalam kondisi saat ini yaitu pandemi. Mengingat sangat pentingnya sosialisasi walaupun kondisi pandemi tetap dilakukan sosialisasi [8] . Namun sosialisasi tatap muka yang dilakukan tetap dalam melaksanakan protokol kesehatan. Dengan menerapkan protokol kesehatan, diharapkan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran virus namun pesan ajakan dari sosialisasi dapat tersampaikan. Pelibatan kelompok masyarakat juga diikutsertakan dalam kegiatan sosialisasi pilkada. Dalam rangka upaya meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada tahun 2020 .

2. Strategi Sosialisasi Politik Melalui Media

Bentuk sosialisasi dapat dituangkan pula melalui media. Baik media sosial ataupun media-media lain yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada 2020. Seperti yang telah dilakukan oleh KPUD Sidoarjo, sosialisasi dilakukan dengan mengadakan lomba mural art dan memanfaatkan tembok-tembok di tempat umum sebagai sarana media sosialisasi [9]. KPUD Kabupaten Sidoarjo memiliki inovasi strategi sosialisasi melalui media yaitu dengan melakukan sosialisasi dengan memanfaatkan media dinding atau sering disebut dengan mural art/ grafiti. Inovasi ini sangat dianjurkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dengan menyampaikan pesan dalam gambar tersebut diantaranya ajakan untuk tidak golput, menolak money politik, serta menyampaikan informasi terkait hari pelaksanaan pemungutan suara [10]. Perlombaan mural art ini penekananya pada hasil karyanya bukan domisili pembuat mural art. Perlombaan mural art ini sebenarnya ditempatkan pada lokasi yang sangat strategis di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Akan tetapi pada beberapa lokasi KPUD memiliki hambatan terkait dengan perijinan penggunaan lahan media mural.

Gambar 2. Sosialisasi melalui media mural

Hasil penelitian ini dijelaskan secara rinci terkait dengan kegiatan sosialisasi melalui media serta media apa saja yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi secara tidak langsung atau melalui media. KPUD Sidoarjo dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui media pada saat pemilihan kepala daerah tahun 2020 memiliki inovasi yang sangat bagus serta mendapatkan respon yang baik yaitu dengan inovasi kegiatan sosialisasi melalui media dinding atau mual art. Lokasi yang menjadi media tersebut telah diusakan dengan maksimal oleh KPUD Sidoarjo dalam lokasi yang strategis sehingga mampu memberikan informasi kepada warga masyarakat khususnya para pemilih.

Kesimpulan

Strategi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dilakukan dengan kegiatan sosialisasi secara tatap muka serta melakukan kegiatan sosialisasi melalui media. Sosialisasi secara tatap muka diantaranya dibantu oleh relawan demokrasi Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo. Sedangkan sosialisasi melalui media dilakukan diantaranya dengan mengadakan perombaan mural. Perlombaan mural dengan konten terkait dengan Pilkada tahun 2020 agar pemilih ikut berpartisipasi.

References

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat.
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
  4. Moertopo, A. Strategi Politik Nasional. Jakarta: CSIS, 1974.
  5. Haryono, D. Strategi KPU dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2015. Jurnal Administrative Reform Vol 6, No 2, 2018.
  6. Prihatmoko, J. J. Pemilu 2004 dan Konsolidasi Demokrasi. Semarang: LP21, 2003.
  7. Nawawi, H. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007.
  8. Mulyadi. Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen . Jakarta: Salemba Empat. 2007.
  9. Soemanto, W. Psikologi Pendidikan . Jakarta: Rineka Cipita, 2006.