Regulatory Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v11i0.1146

Communication in the Implementation of Cellular Phone Prepaid Card Registration Policies Using Family Identification Numbers and Family Cards


Komunikasi Dalam Implementasi Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Telepon Seluler Menggunakan Nomer Induk Keluarga dan Kartu Keluarga

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
implementasi kebijakan kartu prabayar

Abstract

Data analysis used the Miles and Huberman interactive model analysis which consisted of data collection, data reduction and data presentation. The results of the study show that the implementation of the policy of registering prepaid cell phone cards using NIK and KK Numbers at the Sidoarjo Communication and Information Office can be seen from: a) Communication, indicating that the delivery of prepaid cell phone card registration using NIK and KK to the target group which in this case is community is done through socialization. Initial socialization was carried out in 2017; b) Resources, indicating that the existing employees are considered sufficient when viewed in terms of quality and quantity. In terms of facilities, the existing facilities are in good condition and are still suitable for use in the registration of prepaid cell phone cards using NIK and KK; c) Disposition, indicating that the attitude and commitment of the cellular phone prepaid card registrar using the NIK and KK in carrying out their duties is in accordance with the code of ethics. If there is a discrepancy in the implementation of prepaid cell phone registration using NIK and KK, the executor will give awards in the form of money and certificates as well as punishment or consequences that depend on the superiors; d) Bureaucratic structure, indicating that there has been a match between the implementing structure in the implementation of prepaid cellular phone card registration using NIK and KK.

Pendahuluan

Definisi dari telepon seluler merupakan rangkaian telepon yang dioperasionalkan dengan gelombang radio yang memiliki pancaran frekuensi yang tinggi yang berguna untuk menyalurkan suara serta pesan data dalam formasi digital [1]. Pada awal tahun 2000an, belum banyak orang Indonesia yang menggunakan telepon genggam. Sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa telepon seluler adalah kebutuhan sekunder bahkan kebutuhan tersier. Namun kini, telepon seluler dianggap sebagai kebutuhan utama per individu. Pengguna telepon seluler di Indonesia diperkirakan mencapai kurang lebih 261 juta jiwa di mana jumlah telepon seluler yang digunakan adalah 236 juta unit [2]. Pengguna telepon seluler di Indonesia berasal dari berbagai kalangan, tapi semuanya selalu menginginkan paket internet dengan harga yang terjangkau. Akibatnya, tidak sedikit yang rela mengganti kartu SIM demi merasakan promo paket internet yang murah. Dengan adanya kebiasaan masyarakat untuk mengganti kartu SIM nyatanya membuat pemerintah menerapkan kebijakan registrasi kartu seluler prabayar. Dengan adanya kebiasaan masyarakat untuk mengganti kartu SIM nyatanya membuat pemerintah menerapkan kebijakan registrasi kartu seluler prabayar.

Kebijakan tentang registrasi kartu seluler prabayar diterapkan sejak 31 Oktober 2017 oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberlakukan registrasi kartu prabayar yang harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pendaftaran kartu prabayar dapat dilakukan sendiri oleh pelanggan dengan cara membeli kartu perdana baru serta pendaftaran ulang dapat dilakukan sendiri oleh pelanggan lama dengan memvalidasi data calon pelanggan sesuai dengan NIK serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah terekam digital di dalam bank data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apabila tidak melakukan pendaftaran ulang, maka berdampak pada pelanggan yang tidak dapat mengaktifkan kartu serta nomor pelanggan akan diblokir dalam kurun waktu 2 bulan. Terkait demikian, pengguna jasa telekomunikasi wajib untuk menyelesaikan registrasi ulang kartu prabayar paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Apabila sampai tanggal tersebut belum melakukan pendaftaran ulang maka diberi dispensasi waktu 60 hari dan akan diberikan ketentuan blokir kartu secara bertahap. Pada 30 hari pertama, kartu tidak akan dapat digunakan untuk telepon dan mengirimkan pesan singkat atau sms. Apabila dalam kurun waktu 30 hari tersebut belum melakukan registrasi ulang maka 15 hari selanjutnya kartu prabayar tidak dapat digunakan untuk menerima telepon dan menerima pesan singkat atau sms. Apabila dalam kurun waktu tersebut masih belum melakukan registrasi ulang maka layanan internet pada nomor pengguna akan dimatikan dan nomor akan diblokir [3].

Tabel 1.1

Data Registrasi Kartu Prabayar di Indonesia Tahun 2017-2018

Sumber Data: Katadata Registrasi kartu prabayar 2018

Berdasarkan gambar 1.1 di atas, diketahui telah ada 323 juta kartu SIM yang teregistrasi ulang oleh pemilik dengan dukungan data KK dan KTP dalam kurun tahun kurang satu tahun di Indonesia. Akan tetapi, masih ditemukan beberapa permasalahan terkait dengan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK dan nomor KK. Masih perlu dilakukan langkah tegas dan strategis untuk mengurangi adanya tindakan penyalahgunaan NIK dan atau nomor KK [4]. Bahkan, pada hasil studi empiris Budiman, (2018) menyebutkan bahwa ada aduan dari masyarakat yang mendapati datanya dieksploitasi oleh orang asing, seperti pelanggan Indosat Ooredoo yang mengaku NIK miliknya didaftarkan 50 nomor prabayar tak dikenal [5].

Dalam hal ini, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penuh dalam pemberian nomor KK dan NIK pada masyarakat secara luas serta dalam tahapan verifikasi keaslian. Jumlah data yang sangat besar itu tentu sangat sensitif apalagi adanya laporan dugaan kebocoran data. Padahal, kebijakan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK tujuan awalnya adalah untuk menghindari meningkatnya tingkat kriminalitas melalui digital. Hal ini sesuai dengan temuan dari penelitian Rachmawati, dkk. (2019) yang menjelaskan dasar hukum kebijakan registrasi ulang nomor handphone dikeluarkan kominfo, hal ini dikarenakan munculnya berbagai peristiwa atau kejadian kejahatan yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, atau orang yang dianggap penting dan berpengaruh melalui pesan singkat, telepon dan alat komunikasi sejenis [6]. Sering kali pula, banyak masyarakat yang tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencari celah dalam meraup keuntungan dengan cara-cara merugikan orang lain.

Kominfo melalui Ketua BRTI mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak. Karena tingkat kerentanan pengguna jasa telekomunikasi masih cukup besar, walaupun tidak dominan Dengan adanya perubahan peraturan yang tidak membatasi jumlah nomor MSISDN yang dapat didaftarkan dengan satu NIK dan nomor KK (atau nama ibu kandung), maka potensi eksploitasi pelaku kejahatan siber untuk meregistrasi nomor MSISDN secara ilegal cukup besar[7]. Permasalahan mengenai penyalahgunaan data diri untuk registrasi kartu telepon seluler juga ditemukan di Kabupaten Sidoarjo. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo masih belum optimal dalam melakukan kegiatan evaluasi terkait dengan keamanan informasi dan menyebabkan kurangnya informasi mengenai berbagai masalah atau kejahatan siber yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo tersebut, termasuk adalah penggunaan data diri orang lain untuk melakukan registrasi kartu telepon seluler. Sehingga, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan permasalahan yang ada, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo mempunyai suatu kewajiban untuk dilakukannya evaluasi terhadap keamanan informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo[8].

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan tipe deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dengan tipe deskriptif kualitatif yaitu salah satu jenis penelitian yang bertujuan mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta dan menggambarkan fenomena secara detail [9]. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Fokus dari penelitian ini yaitu Implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan Nomor KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dan Faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Data yang diperoleh dari penelitian ini terdiri dari data primer yang di dapat dari hasil wawancara dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, masyarakat dan pengguna provider dan Data sekunder diperoleh dari data Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi dan menerapkan Teknik analisis data dengan analisis model interaktif Miles dan Huberman [10].

Hasil dan Pembahasan

A. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Komunikasi Dalam implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan Nomor KK

Pada model implementasi yang dikemukakan oleh George C. Edward III, terdapat empat variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi, yaitu: komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Berikut empat variabel George C. Edward III berkaitan dengan implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo.

Komunikasi adalah proses penyampaian informasi dari komunikator kepada komunikan. implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo, hasil wawancara menunjukkan bahwa penyampaian tentang registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK terhadap kelompok sasaran yang dalam hal ini adalah masyarakat dilakukan melalui sosialisasi.

“...Penyampaian tentang registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK dilakukan melalui sosialisasi yang berkerja sama dengan provider di seluruh Indonesia mulai dari tahun 2017...”

Kutipan wawancara di atas menunjukkan bahwa penyampaian registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK dilakukan melalui sosialisasi. Terkait dengan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo, masyarakat mengaku bahwa pihaknya mengetahui sosialisasi tersebut dan membuat pihaknya menjadi tahu tentang kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK yang telah diterapkan.

“...Iya, tau mbak kalau harus registrasi kartu prabayar pakai NIK dan nomor KK. Tau nya sih dari sosial media dulu. Soalnya waktu itu kan sempet ramai dibicarakan di sosial media...” (Wawancara dengan Agus, selaku masyarakat)

Hasil wawancara di atas menunjukkan bahwa masyarakat telah mengetahui adanya kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK yang diatur dalam Peraturan Menteri KOMINFO No 12 Tahun 2016 Bab II Pasal 3. Selanjutnya, hasil wawancara menunjukkan bahwa masyarakat mengetahui informasi tentang registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo dan dari berita dan media sosial. Pada praktiknya, tidak ada kendala saat dilakukan penyampaian tentang registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo.

Faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo .

Pada sisi lain, hasil wawancara dengan informan penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa hal yang mendukung dan menghambat dalam implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan Nomor KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo.

“...kalau menurut saya lebih ke adanya sosialisasi itu di semua media seperti di media sosial dan televisi serta radio juga, mungkin itu ya yang menjadi faktor pendukungnya...” (Wawancara dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo)

Informan lain menambahkan:

“...saya pribadi sih mungkin ke adanya antusiasme masyarakat juga, karena kan mereka juga takut kalau tidak registrasi maka kartunya akan hangus...” (Wawancara dengan pegawai provider kartu prabayar Telkomsel)

Beberapa kutipan wawancara di atas menunjukkan bahwa hal yang mendukung implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan Nomor KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo terdiri dari adanya sosialisasi yang dilakukan di berbagai media, antusiasme masyarakat dan kemudahan dalam registrasi kartu prabayar telepon seluler.

Terkait dengan hal yang menghambat, berikut hasil wawancara yang diperoleh:

“...kalau untuk penghambatnya itu mungkin adanya data pelanggan atau pengguna yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan data diri yang dimiliki oleh pelanggan atau pengguna yang bersangkutan...” (Wawancara dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo)

Informan lain menambahkan:

“...adanya data yang disalahgunakan itu sih, soalnya makin lama makin gencar dapat sms dari nomor tidak dikenal yang menawarkan pinjaman atau lainnya gitu. Jadi saya anggapnya itu datanya bocor...” (Wawancara dengan pegawai provider kartu prabayar Telkomsel)

“...kalau saya pribadi, yang menghambat itu di kebocoran data karena kurangnya keamanan dalam perlindungan data pelanggan...” (Wawancara dengan pegawai provider kartu prabayar Indosat)

Beberapa kutipan wawancara di atas menunjukkan bahwa hal yang menghambat implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan Nomor KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo yaitu kurangnya ketepatan data pelanggan, penyalahgunaan data pelanggan, serta kurangnya keamanan dalam melindungi data masyarakat atau pelanggan.

Kesimpulan

Implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan Nomor KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo dapat dilihat dari:

  1. Komunikasi; menunjukkan bahwa penyampaian tentang registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK terhadap kelompok sasaran yang dalam hal ini adalah masyarakat dilakukan melalui sosialisasi. Sosialisasi awal dilakukan pada tahun 2017.
  2. Sumberdaya; menunjukkan bahwa pegawai yang ada dianggap telah mencukupi apabila dilihat dari sisi kualitas dan kuantitas. Terkait dengan sisi fasilitas, berada dalam kondisi baik dan masih layak untuk digunakan dalam pelaksanaan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK.
  3. Disposisi; menunjukkan bahwa sikap dan komitmen dari pelaksana registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK dalam menjalankan tugas adalah sesuai dengan kode etik. Apabila terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK maka pelaksana akan memberikan award berupa uang dan piagam serta punishment atau hukuman yang sifatnya tergantung dari pihak atasan.
  4. Struktur birokrasi; menunjukkan bahwa telah terdapat kesesuaian antara struktur pelaksana dalam pelaksanaan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK. Bentuk tanggungjawab pelaksana registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo dilakukan berdasarkan SOP.

Faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan Nomor KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo yaitu:

  1. Faktor pendukung, terdiri dari: adanya sosialisasi yang dilakukan di media sosial dan media lain, adanya antusiasme dari masyarakat atau pelanggan terkait dengan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan nomor KK, serta tata cara yang dilakukan untuk melakukan registrasi dianggap mudah dan tidak dipungut biaya.
  2. Faktor penghambat, terdiri dari ketepatan data pelanggan atau masyarakat, adanya penyalahgunaan data pelanggan atau masyarakat, serta kurangnya keamanan dalam melindungi data masyarakat atau pelanggan karena ditemukan beberapa data yang bocor dan disalahgunakan oleh pihak yang kurang bertanggungjawab.

Saran

a. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hal yang menghambat implementasi kebijakan registrasi kartu prabayar telepon seluler menggunakan NIK dan Nomor KK di Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo yaitu kurangnya keamanan dalam melindungi data masyarakat/pelanggan. Terkait demikian, perlu dilakukan peningkatan keamanan dan maintenance program agar data masyarakat atau pelanggan tidak dapat bocor atau tersebar ke pihak yang kurang bertanggungjawab.

b. Penelitian ini menggunakan model implementasi kebijakan oleh Edward III, pada penelitian selanjutnya dapat digunakan model implementasi kebijakan lain agar penelitian lebih beragam.

References

  1. Galih, A. (2018, January 31). Dipetik December 07, 2018, dari https://www.idntimes.com/tech/gadget/eka-supriyadi/daftar-6-negara-pengguna-ponsel-terbanyak-di-dunia-ada-indonesia-c1c2/full
  2. Kominfo. (2018, 12 10). Pelaku Penyalahgunaan NIK untuk Registrasi Kartu Prabayar Akan Dipidana. Dipetik 04 14, 2021, dari Sorotan Media: https://www.kominfo.go.id/content/detail/15576/pelaku-penyalahgunaan-nik-untuk-registrasi-kartu-prabayar-akan-dipidana/0/sorotan_media
  3. Shelly. (2012). Discovering Computers (ed. 3). Jakarta: Salemba Empat.
  4. Sitepu, M. (2018, Februari 28). Dipetik November 02, 2018, dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41795262