Industrial Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v12i0.1152

Corporate Social Responsibility for the Social Welfare of the Target Group


Corporate Social Responsibility Untuk Kesejahteraan Sosial Kelompok Target

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
CSR Kesejahteraan Sosial Masyarakat Kesejahteraan Masyarakat

Abstract

The results of the study indicate that the implementation of the CSR Program for Community Social Welfare can be said to be in accordance with the conditions in the field. The target group is one of the foundations caring for children with special needs and the foundation for fostering disabled children in Surabaya. And the supporting factors of this application are the community and the agency, while the inhibiting factor of this application is the frequent shortage of crew when implementing CSR programs. company power. The purpose of this study is to find out more about the implementation of CSR programs for the welfare of the target group. This research method uses descriptive qualitative, data collection is done by observation, interviews, documentation and literature review. The technique of determining the informants used purposive sampling. The informants in this research are Tax & CSR Division, Assistant Manager of Public Relations, Peduli Kasih Foundation for Children with Special Needs, YPAC. The analysis technique of this research is qualitative. The results of the study indicate that the implementation of the CSR Program for Community Social Welfare can be said to be in accordance with the conditions in the field. The target group is one of the foundations caring for children with special needs and the foundation for fostering disabled children in Surabaya. And the supporting factors of this application are the community and the agency, while the inhibiting factor of this application is the frequent shortage of crew when implementing CSR programs.

Pendahuluan

Berdasarkan buku Edi Suharto, Ph.D. tertulis teori kebijakan sosial menurut Midgley, istilah kebijakan sosial mencakup dua aspek. Istilah kebijakan sosial mengacu pada kebijakan dan rencana pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat. Inti dari kebijakan sosial menurut Midgley adalah kebijakan sosial merupakan salah satu kebijakan yang dirancang oleh pemerintah yang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan sosial ini tidak dikaji penyusunan, konsekuensi, maupun sistem distribusinya tetapi hanya sekedar pendeskripsian, penjelasan, dan evaluasi [1].

Pada Gambar 1 dapat diketahui bahwa saat ini masih terdapat permasalahan kesejahteraan sosial di Surabaya yang masih belum teratasi dengan optimal [2]. Kebijakan Sosial di PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya adalah Corporate Social Responsibility KAI Memberi Dengan Hati. Komitmen Perusahaan guna turut berperan serta pada pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya [3].

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah Kelompok Target dalam Corporate Social Responsibility Untuk Kesejahteraan Sosial Masyarakat serta Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat dalam Penerapan Program Corporate Social Responsibility Untuk Kesejahteraan Sosial Masyarakat. Lokasi penelitian dilakukan di PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya . Adapun informan dalam penelitian ini yakni Bidang Perpajakan & CSR, Assisten Manager Humas, Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) dan Yayasan Peduli Kasih Anak Berkebutuhan Khusus [4]. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Kemudian data diolah menggunakan teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan [5].

Hasil dan Pembahasan

Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) direkomendasikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui praktik bisnis yang baik dan menyumbangkan sebagian sumber daya perusahaan. Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) sepertinya menggunakan istilah "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)" sebagai terjemahan dari "Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)" Jadi, pada prinsipnya CSR bertujuan agar perusahaan dapat memberi kontribusi untuk kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Pada poin inilah tampak nyata bahwa pelaku usaha melalui berbagai badan usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum ‘diminta’ untuk bersama-sama dengan Pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sebab perusahaan juga secara etis moral dinilai memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat.Dalam literatur manajemen perusahaan, terdapat banyak buku tentang CSR atau TJSL tentang situasi di dalam dan luar negeri [6].

Menurut Wahab, 1997:65 bahwasannya kelompok target adalah masyarakat yang menjadi sasaran dan diharapkan akan menerima manfaat dari program tersebut. Kelompok target yang dimaksud dalam CSR Untuk Kesejahteraan Sosial Masyarakat (Studi Kasus Di PT. KAI Daop 8 Surabaya) adalah masyarakat, pihak yayasan peduli kasih anak berkebutuhan khusus, dan pihak yayasan pembinaan anak cacat, dengan adanya program bina lingkungan khususnya pada sektor bantuan sosial kemasyarakatan yang memberikan bantuan dana kepada pihak yayasan setempat, maka pihak yayasan pembinaan anak cacat ini merasa terbantu dengan adanya bantuan dana yang diberikan oleh PT KAI dan bantuan dana tersebut digunakan untuk mendukung pelatihan yang diberikan kepada anak-anak cacat dan juga digunakan untuk pembelian bahan seperti bubuk pewarna, kain kanvas, cetakan batik, serta kursi tunggu, meskipun demikian tetap ada kendala yang dihadapi dari intern pihak yayasan itu sendiri seperti halnya anak-anak yang belum mampu mempraktekkan apa yang di ajarkan dengan benar karena dari instruktur pelatihan itu sendiri hanya dari guru yayasan dan bukan dari guru yang memang khusus melatih anak-anak cacat sehingga membuat anak-anak belum dapat mengerti betul mengenai apa yang telah diajarkan dan juga terkendala oleh sistem motorik anak-anak tersebut, sedangkan dari pihak yayasan peduli kasih anak berkebutuhan khusus, pihak yayasan ini juga terbantu dengan adanya bantuan dana yang diberikan dan bantuan tersebut di belanjakan dalam bentuk alat-alat podcast, meskipun demikian tetap ada kendala yang dihadapi dari internal yayasan itu sendiri seperti halnya anak-anak yang belum mampu mempraktekkan apa yang di ajarkan dengan benar karena pelatihannya dilakukan bukan pada guru yang ahli pada pelatihan untuk anak-anak cacat melainkan dilakukan oleh guru pihak dari pihak yayasan tersebut dan juga terkendala oleh sistem motorik anak-anak tersebut dan juga ada kendala ketika ingin mengajukan bantuan dana terhadap PT. KAI namun harus menunggu sampai PT. KAI benar-benar membuka program bantuan tersebut [7].

Gambar 2 . Penerapan Program CSR PT . KAI Daop 8 Surabaya

B. Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat dalam Corporate Social Responsibility Untuk Kesejahteraan Sosial Kelompok Target

Ada 2 Faktor Pendukung yakni masyarakat dan pihak instansi

  1. Masyarakat, masyarakat dianggap sebagai salah satu faktor pendukung dalam berlangsungnya program CSR yang diselenggarakan oleh PT. KAI Surabaya. Karena tanpa masyarakat, program yang telah dirancang sedemikian rupa tidak akan pernah terlaksana dengan baik. Masyarakat sangat antusias dalam menerima bantuan yang diberikan berupa sembako, masker dan handsanitizer.
  2. Pihak Instansi, pihak instansi ini juga dianggap sebagai faktor pendukung dalam berlangsungnya program CSR yang diselenggarakan oleh PT. KAI Surabaya. Karena tanpa pihak instansi program yang telah dirancang sedemikian rupa tidak akan pernah terlaksana dengan baik, pihak instansi ini seperti pihak yayasan, sekolah, pondok pesantren, dan pemerintah desa.

Ada 2 Faktor Penghambat yakni kurangnya crew/anggota pada saat pelaksanaan program CSR dan instruktur pelatihan yang bukan berasal dari ahli pelatihan anak-anak cacat.

  1. Seringnya kekurangan crew / anggota saat hendak melaksanakan program CSR tentu menyebabkan pelaksanaan program CSR khususnya program bina lingkungan pada sektor bantuan sosial kemasyarakatan kurang berjalan dengan maksimal [8].
  2. Instruktur pelatihan yang memberikan pelatihan terhadap anak-anak cacat tersebut bukanlah berasal dari guru ahli yang khusus melatih anak-anak cacat, melainkan berasal dari guru pihak yayasan yang telah belajar pada ahlinya [9].

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dan uraian sebelumnya mengenai Penerapan Program Corporate Social Responsibility Untuk Kesejahteraan Sosial Masyarakat yang dilaksanakan oleh PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 8 Surabaya, dan menyandingkan dengan kenyataan di lapangan maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

Corporate Social Responsibility Untuk Kesejahteraan Sosial Kelompok Target

Dengan adanya program CSR bina lingkungan khususnya pada sektor bantuan sosial kemasyarakatan yang memberikan bantuan dana kepada kelompok target seperi pihak yayasan setempat, maka pihak yayasan pembinaan anak cacat ini merasa terbantu dengan adanya bantuan dana yang diberikan oleh PT. KAI dan bantuan dana tersebut digunakan untuk mendukung pelatihan yang diberikan kepada anak-anak cacat dan juga digunakan untuk pembelian bahan seperti bubuk pewarna, kain kanvas, cetakan batik, serta kursi tunggu.

Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat dalam Corporate Social Responsibility Untuk Kesejahteraan Sosial Kelompok Target

Ada 2 Faktor Pendukung yakni masyarakat dan pihak instansi

  1. Masyarakat, masyarakat dianggap sebagai salah satu faktor pendukung dalam berlangsungnya program CSR yang diselenggarakan oleh PT. KAI Surabaya.
  2. Pihak Instansi, pihak instansi ini juga dianggap sebagai faktor pendukung dalam berlangsungnya program CSR yang diselenggarakan oleh PT. KAI Surabaya.

Ada 2 Faktor Penghambat yakni kurangnya crew/anggota pada saat pelaksanaan program CSR dan instruktur pelatihan yang bukan berasal dari ahli pelatihan anak-anak cacat.

  1. Seringnya kekurangan crew / anggota saat hendak melaksanakan program CSR tentu menyebabkan pelaksanaan program CSR khususnya program bina lingkungan pada sektor bantuan sosial kemasyarakatan kurang berjalan dengan maksimal.
  2. Instruktur pelatihan yang memberikan pelatihan terhadap anak-anak cacat tersebut bukanlah berasal dari guru ahli yang khusus melatih anak-anak cacat, melainkan berasal dari guru pihak yayasan yang telah belajar pada ahlinya [10].

References

  1. Suharto, Edi. Pekerjaan Sosial di Dunia Industri, Memperkuat CSR (Corporate Social Responsibility) Bandung: Alfabeta, 2019.
  2. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, 2017. Penyandang Masalah Kegiatan Sosial, 2021.
  3. PT. Kereta Api Indonesia. Tanggung Jawab Perusahaan, 2017. [Online].
  4. Available: https://www.kai.id/corporate/csr. [Diakses 11 November 2020]
  5. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D Hal. 85. Bandung: Alfabeta, 2011.
  6. Miles dan Huberman,1992. Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Universitas Indonesia Press. [Online] Available: https://eprints.uny.ac.id/18100/5/BAB%20III%2009.10.033%20Aji%20p.pdf [Diakses 23 Februari 2021]
  7. Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. [Online]
  8. Available:https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://media.neliti.com/media/publications/35693-ID-kewajiban-hukum-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-corporate-socialresponsibility.pdf&ved=2ahUKEwjM_bi1MvyAhX1muYKHXB_AeUQFnoECAMQAQ&usg=AOvVaw3nWoE22z9s-puM50abCt1q [Diakses 12 Oktober 2020]
  9. Wahab, 1997:65, Penerapan. [Online] Available: https://text-id.123dok.com/document/6zkeko08z-pengertian-penerapan-unsur-unsur-penerapan-pengertian-sistem.html [Diakses 07 Mei 2021]
  10. Absori, Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat CSR di PT. KAI Daop 8 Surabaya [Wawancara 07 Januari 2021].
  11. Uswatun, Faktor Penghambat dalam Pelatihan Khusus [Wawancara, 18 Agustus 2021]
  12. Kamtono, CSR Untuk Kesejahteraan Kelompok Target dan Faktor Pendukung Penghambat [Wawancara, 07 Januari]