Regulatory Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v9i0.1158

Safety Standards in Management and Engineering Policies at the Sidoarjo Transportation Agency


Standart Keselamatan dalam kebijakan Manajemen dan Rekayasa di Dishub Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Traffic Implementation Policy Management and Engineering

Abstract

This study aims to describe and analyze the implementation of management policies and control controls in reducing traffic accidents in the Tulangan area of ​​Sidoarjo Regency. Data collection techniques through observation, interviews and documentation. In the data analysis technique using data reduction, data presentation and conclusions. The results of this study indicate that the safety standard in traffic management and engineering policies, namely the Bureaucratic Structure in organizational planning, has been well controlled. Resources in preparing policy formulation materials are divided into two parts, namely the Management Section and the Traffic Engineering Section with several personnel who have the competence to implement a policy plan for regulating the use of road networks and traffic movements. Disposition in the policy forms the attitude of the implementer, namely providing program support and commitment in carrying out traffic management and engineering policies. Communication is carried out by coordinating between implementers in traffic safety standards by carrying out safety for schools and the community. . So that there are several influencing factors in traffic management and engineering policies, such as several complaints from the public because the service has not been fully satisfactory, so a survey is needed by looking at traffic conditions and the need for improvement.

Pendahuluan

Implementasi Kebijakan Manajemen dan Rekayasa lalu lintas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 96 Tahun 2015 bahwa dalam mengoptimalkan suatu jaringan jalan perlu adanya penetapan Peraturan menteri dalam pedoman suatu kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. manajemen dan rekayasa lalu lintas yaitu suatu kegiatan perencanaan dan pembuat kebijakan yang meliputi pemeliharaan fasilitas perlengkapan lalu lintas dengan tujuan keselamatan dan keamanaan dalam berkendara [1].

Dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 79 Pasal 3 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, serta tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo terdapat susunan organisasi Dinas Perhubungan dalam unsur pelaksanaan terdiri dari seksi Manajemen lalu lintas dan Seksi Rekayasa Lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo[2].

Dalam penyebab kematian di Indonesia yaitu disebabkan oleh angka kecelakaan lalu lintas. karena jumlah korban yang cukup besar akan memberikan dampak kerugian pada sosial dan ekonomi. Dalam upaya menangani kondisi tersebut tentunya dapat dilakukan apabila diketahui karakteristik dan penyebabnya.Kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur banyak yang terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan dalam berkendara tanpa menghiraukan aspek – aspek keselamatan dalam berkendara, sehingga menyebabkan banyaknya korban kecelakaan dan kematian.

Dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur mengeluarkan suatu program Safety Riding yang sesuai dengan ST Kapolda Jatim No. Pol ST/899/IX/2005/Dit Lantas Tentang Pelaksanaan Kampanye program Safety Riding pada tahun 2005. Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sidoarjo banyak yang menimpa anak di bawah umur, kasus tersebut semakin hari semakin meningkat pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan suatu upaya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dibawah umur melalui program save our student (SOS) yang diatur dalam MOU dalam kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kepolisian Resor Sidoarjo, DPRD Kabupaten Sidoarjoserta kepala cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.

Dari suatu permasalahan wilayah Tulangan yaitu minimnya sarana dan prasarana lalu lintas, kondisi jalan raya yang kurang baik serta kurangnya berhati-hati dalam berkendara tersebut bahwaPolsek Tulangan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo mempunyai peran yang cukup penting yaitu mengenai manajemen dan rekayasa dalam bidang pengendalian keselamatan yang bertujuan untuk mengatur, mengendalikan, membuat kebijakan, serta pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam kelancaran lalu lintas yang dapat ditinjau untuk mengurangi kecelakaan karena banyaknya korban jiwa yang dikarenakan kondisi jalan raya banyak yang rusak dan banyaknya pengguna lalu lintas kurang berhati-hati dalam berkendara

Berikut gambar 1.1 yaitu permasalahan yang ada di wilayah Tulangan.

Gambar 1.1

Gambaran Permasalahan wilayah Tulangan

Sumber : Hasil olah penulis, 2019

Dari beberapa permasalahan yaitu sebuah gambaran kondisi Wilayah Kecamatan Tulangan dengan minimnya sarana dan prasarana yang kurang merata dan banyak kendaraan yang melintasi seperti truk muatan berat dan kendaraan lain yang tidak mau mengalah saat menyeberang ketika lampu merah dalam keadaan tidak menyala. Kondisi jalan raya yang banyak berlubang juga sering terjadi dan pengendara terjatuh ketika melintasi saat hujan dan ada genangan di lubang jalan raya tersebut, serta banyak tambalan jalan raya yang tidak rata yang mengakibatkan banyak kendaraan tidak seimbang.

Metode Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standart keselamatan dalam kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Dishub Sidoarjo, dalam penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif tersebut adalah sebuah tahapan dimana untuk meggambarkan fenomena serta keadaan dalam subjek penelitian dimana seperti presepti, tindakan, perilaku, motivasi, ataupun yang lainnya. Penetapan pada lokasi penelitian adalah tahapan yang penting untuk penelitian kualitatif, dikarenakan ditetapkannya sebuah lokasi yang akan dijadikan penelitian , objek dan tujuan telah ditentukan sehingga nantinya bisa mempermudah penulis guna melaksanakan penelitian. Adapun lokasi pada penelitian ini yaitu di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dan situs penelitian pada Wilayah Tulangan[3].

Fokus untuk penelitian ini yaitu standart keselamatan dalam kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Dishub Sidoarjo menurut Edward III (2011) sebagai berikut: a) Struktur Birokrasi. b) Sumberdaya. c) Disposisi. d) Komunikasi. Teknik penentuan informan yang digunakan pada penelitian ini dengan teknik Pursposive Sampling. Teknik pengumpulan data yang diambil penulis dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisi data yang dipergunakan yakni model Miles dan Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.[4].

Hasil dan Pembahasan

standart keselamatan dalam kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Dishub Sidoarjo. Dari penelitian yang talah penulis lakukan, dimana akan dianalisis menurut Edward III (2011) sebagai berikut: a) Struktur Birokrasi. b) Sumberdaya. c) Disposisi. d) Komunikasi[5].

1. Struktur Birokrasi

Standart Operasional Prosedur Dinas perhubungan Kabupaten Sidoarjo dalam kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mendorong terselenggaranya koordinasi antar pelaksana dalam kepentingan keselamatan dan terciptanya pengembangan dan perencanaan strategi keselamatan lalu lintas. yang didalamnya penetapan suatu target pencapaian dari keselamatan jalan dan melaksanakan evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan keselamatan lalu lintas telah dilaksanakan secara efektif dan sebaik mungkin dengan menjalankan pelaksanaan. Standart kebijakan yang dimaksud berupa rambu-rambu lalu lintas, membuat rancangan dalam manajemen lalu lintas serta menjaga fasilitas lalu lintas [6].

Sebagai pelopor keselamatan tentunya peran polsek sebagai garda terdepan memberikan perlindungan untuk masyarakat terntunya sangat penting dalam mengatur jalannya kelancaran lalu lintas dengan melakukan pembinaan keselamatan itu sangat penting karena sampai sekarang masih banyak yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku khususnya bagi kalangan pelajar. Kecelakaan terjadi banyak sekali pemicunya tentunya hal ini tidak bisa dikendalikan dan tidak tahu kapan akan terjadi seperti kurang hati-hati dalam berkendara atau pada saat berkendara menghindari kendaraan lain atau bahkan keadaan jalan raya yang tidak memungkinkan, Polsek sebagai pnggerak dan dan menjalankan perintah sesuai aturan yang berlaku tentunya fasilitas yang layak diberikan oleh pemerintahan atau instansi yang terkait seperti fasilitas lalu lintas yang lengkap dan melakukan perbaikan jalan raya yang semestinya diperbaiki sebagai dukungan dalam keselamatan lalu lintas.

Berdasarkan pernyataan yang dipaparkan tersebut dapat diperjelas dengan teori Implementasi Joko Widodo (2010:88) implementasi yaitu suatu pelaksanaan yang melibatkan beberapa sumber yaitu manusia, kemampuan beradaptasi atau organisasi yang dilakukan oleh pemerintah baik secara individu maupun berkelompok[7].

2. Sumberdaya

Bentuk sumber daya Dishub selaku para pelaksana dengan menyediakan staff sebanyak 12 orang dalam membuat kebijakan Manajemen dan Rekayasa lalu lintas Dengan melakukan pemasangan lampu lalu lintas Adaptive Traffic Control Syystem atau ATCS di 6 titik yang disebar di beberapa wilayah Kabupaten Sidoarjo, enam titik tersebut diantaranya Jalan Pagerwojo-jalan H. Ali Mas’ud (Transmart Sidoarjo), Jalan Jenggolo (dekat Mts Nu Pucang), simpang empat jalan raya Gedangan, Jalan raya Pabean, Buduran, dan Pertigaan Candi. Dalam pemasangan ATCS tersebut maka dapat terpantau lansung dengan CCTV room yang ada do kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo sehingga setiap ada kepadatan atau kecelakaan lalu lintas dapat diketahui secara langsung .

Dalam melakukan sosialisasi perencanan suatu program yang akan dibuat staf manajemen dan rekayasa lalu lintas tentunya mempunyai beberapa tahapan berupa pemberian surat disposisi yang ditujukan kepada Kepala Bidang dan diteruskan kepada Kepala Seksi tentunya dari sini perlu banyak pertimbangan dan harus mengetahui dampak positif dan negative dari kebijakan yang telah dibuat tersebut tentunya yang dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat kususnya bagi pengguna lalu lintas. Dalam pemenuhan fasilitas lalu lintas wilayah kecamatan tulangan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat sekitar mengenai banyaknya keluhan yang dirasakan oleh setiap pengendara lalu lintas tentunya dapat perhatian khusus dari instansi yang terkait bahkan keluhan tersebut sering dilaporkan kepada pihak Polsek dan didengar oleh dinas yang terkait mengenai fasilitas yang seharusnya layak dirasakan oleh masyarakat.

Peristiwa tersebut dapat dikaitkan dengan Teori Implementasi Kebijakan Publik menurut Edward III sudah sesuai dalam pelaksanaan suatu organisasi yang mencakup pada staff, informasi, wewenang serta fasilitas.Sebagaimana dalam pelaksanaan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas sangat diperlukan sumber daya sebagai pendukung pelaksanaan kebijakan tersebut[8].

3. Disposisi

Dalam pelaksanaan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas terdapat beberapa peran antar pelaksana sebagai pendukung dalam pelaksanaan masing-masing pelaksana . Insentif juga dapat ditinjau dari kesigapan para pelaksana dalam menjalankan tugas masing-masing sehingga apa yang menjadi tujuan utamanya bisa mencapai sasaran serta selalu memantau kondisi jalan raya akan bisa berjalan dengan lancar maka perlu adanya suatu pemeriksaan keselamatan jalan agar mempertahankan keselamatan lalu lintas.

Dalam analisis keselamatan jalan banyak hal yang perlu diperhatikan bahwa para pelaksana atau pengendara harus memperhatikan kelengkapan lalu lintas demi keselamatan dalam berkendara mengingat kondisi jalan raya yang saat ini bisa dikatakan sangat membahayakan jika para pengguna lalu lintas tidak hati-hati dan belum ada perbaikan.

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan menurut penulis yang dihubungkan dengan teori pada implementasi Kebijakan menurut pendapat Teori Edward III (Subarsono, 2011) jika implementor memiliki disposisi yang baik, maka suatu implementor dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan baik seperti diinginkan oleh pembuat kebijakan atau dalam mencapai suatu tindakan lebih cenderung pada para pelaksana. Sepahaman dengan keadaan di lapangan yaitu jika sikap para pelaksana dalam pelaksanaan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas tersebut baik dan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlau maka standart keselamatan lalu lintas akan berjalan dengan maksimal[9].

4. Komunikasi

pelaksanaan dalam melakukan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas komunikasi dilakukan oleh para pelaksana dalam melakukan koordinasi di lapangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dalam hal ini dishub mempunyai petugas sendiri untuk melakukan pemantauan dan pengaturan jalan khususnya daerah rawan kecelakaan, dalam hal ini dishub bisa melakukan suatu evaluasi dan pelaporan kondisi jalan raya tersebut serta menyusun kebutuhan anggran yang diperlukan untuk fasilitas umum dengan melakukan suatu rapat koordinasi.

Komunikasi sangat diperlukan sama dengan kejelasan dan konsistensi yang disalurkan melalui beberapa informasi atau intruksi dari atasan yang diperintahkan untuk dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing para pelaksana. Seperti dalam pelaksanaan standart keselamatan manajemen dan rekayasa lalu lintas dishub bekerja sama dengan beberapa tim serta berkoordinasi dengan pihak polsek dalam mengatur kelancaran lalu lintas serta partisipasi masyarakat dalam mematuhi peraturan demi kebaikan dan keselamatan bersama.

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan menurut penulis yang dihubungkan dengan teori pada implementasi Kebijakan menurut pendapat Teori Edward III menyatakan bahwa dalam pelaksanaan standart keselamatan lalu lintas suatu komunikasi adalah suatu penentu keberhasilan dari beberapa pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas bidang keselamatan sehingga terciptanya komunikasi secara baik antar pelaksana dalam memberikan ataupun dalam menerima suatu informasi[10].

Kesimpulan

Pelaksanaan standart keselamatan dalam Manajemen dan Rekayasa lalu lintas yang dapat dilihat dari beberapa aspek sehingga pada standart operasional terlaksana sesuai dengan peraturan yang telah dibuat serta dalam pembagian wewenang atau tanggung jawab menjadi terarah dan dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sehingga dalam pemberian informasi tepat sasaran kepada masyarakat dalam hal ini bukan hanya untuk kepentingan ruang lingkup saja melainkan untuk kepentingan pengguna lalu lintas agar dalam berkendara dapat dikondisikan dengan baik. Faktor yang mempengaruhi Kebijakan Manajemen dan Rekayasa dalam standart keselamatan lalu lintas menunjukkan bahwa pengaduan dari masyarakat akibat dari suatu ketidakjelasan informasi baik secara langsung atau melalui sosial media serta kurang puas terhadap pelayanan yang didapatkan oleh masyarakat, dalam hal ini peran Dinas yang terkait agar selalu memperbaiki kualitas pelayanan dengan melakukan survey serta menyediakan anggaran tersendiri jika suatu program tersebut terlaksanakan dengan melihat kondisi lapangan dan layak untuk direalisasikan.

References

  1. Agustino,2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik.Bandung : CV. Alfabeta
  2. Budiarto,Arif dan Mahmudah . 2007. Rekayasa Lalu Lintas. Surakarta: UNS Press
  3. Edwards III, George C, 1980. Implementing Public Policy. Washington: Cogressional Quaerterly Inc.
  4. Leksmono. S. P . 2007. Rekayasa Lalu Lintas. Malang: Indeks.
  5. Sugiyono, 2013. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta
  6. Subarsono,AG . 2006. Analisis Kebyakan Publik: Konsep,Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  7. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  8. Wahab, Solichin Abdul.2004. Analisis Kebijaksanaan, Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
  9. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 96 Tahun 2015