Regulatory Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v9i0.1159

Quality Between Government and Non-Governmental Organizations (NGOs) in Waste Management Efforts


Quality Antara Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) dalam Upaya Pengelolaan Sampah

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Equality Government Non-Governmental Organizations (NGOs) Waste management

Abstract

The Gresik Environmental Service's partnership with NGOs ECOTON and ASBAG which focuses on waste management in environmental management. This study aims to determine the partnership between the Government, NGOs, PKK, the community in waste management and the obstacles. This study used a qualitative descriptive research method. The technique of determining the informants used purposive sampling and data collection techniques, namely through the methods of observation, interviews and document analysis. This research focuses on equity, transparency, mutual benefit. The data analysis technique uses the Miles and Huberman model in Sugiyono (2014: 246), namely data collection, data reduction, data presentation, drawing conclusions.

Pendahuluan

Kemitraan merupakan suatu bentuk ikatan kerjasama atas dasar kesepakatan dan Saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kemmapuan disuatu bidang tertentu, tujuan tertentu sehingga dapat memeperoleh hasil yang baik dari sebelumnya [1], tujuan dilakukannya kemitraan adalah untuk mencapai hasil yang baik agar pihak-pihak yang bermitra saling memberikan keuntungan, bukan sebaliknya ada suatu pihak hak yag saling merugikan pihak lain. Permasalahan yang terjadi di Indonesia saat ini dihadapkan dengan persoalan persampahan yang tiap tahunnya selalu meningkat. Indonesia akan menghasilkan sampah sejumlah 66-67 Ton di tahun 2019. Sampah yang banyak ditemukan adalah sampah organik mencapai 60 % dan sampah plastik mencapai 40 %. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) menyatakan bahwa masyarakat Indonesia 72 % kurang peduli akan lingkungan sekitarnya [2]. Pemerintah bekerjasama untuk memberantaskan permasalahan tersebut. Agar masyarakat bisa menghargai atauu menjaga lingkungan sekitar dengan memanfaatkan keadaan yang ada.

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2017 [3], Tentang Pengelolaan Sampah agar bisa memanfaatkan persampahan yang ada di Kabupaten Gresik kita ketahui jumlah persampahan di TPA Kelurahan Ngipik sudah overload. maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Obsevation and Wetlands Conservation (ECOTON) membuat sebuah program untuk tempat pembuangan khusus sampah residu. Berdasarkan pasal 1332 KUH Perdata [4], menguraikan bahwa “hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”. Branding dari Pemerintah yang bernama KASPO (kotak sampah popok bayi) sedangakan pihak ECOTON dengan branding yaitu DROPPO (dropping in the box). Kerjasama ini berawal dari banyaknya temuan sampah popok bayi di sungai dan sampah ini banyak kandungan zat berbahaya yang bisa membahayakan ekosistem yang ada di sungai. Karena sampah popok bayi termasuk sampah residu yang tak bisa diolah kembali. Sedangkan kerjasama dengan Asosiasi Bak Sampah (ASBAG) ini menbantu Pemerintah untuk mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah dan membantu menjalankan program Pemerintah.

Berdasarkan data yang di peoleh dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik pada tahun 2017 sampai tahun 2018 kenaikan jumlah sampah meningkat, berbeda pada tahun 2019 jumlah sampah ynag terangkut menurun. Dan pada tahun 2020 jumlah yang belum sempurna bisa jadi sampahnya akan meloncak naik.

No Tahun Jumlah Sampah(M3/Hari) Prosentase (%)
1 2017 290.415 2 persen
2 2018 2.563,323 25 persen
3 2019 1.973,613 19 persen
4 2020 1.994, 456 19 persen
Table 1.Jumlah Sampah yang Terangkut di TPA Kelurahan Ngipik Kecamatan Gresik

Berdasarkan pada tabel 1 jumlah sampah yang terangkut ke TPA Kelurahan Ngipik Kabupaten Gresik naik turun itu juga belum semua bisa terangkut kedalam TPA karena banyak faktor yang mempegaruhi yaitu kurangnya sarana dan prasarana yang ada, kurangnya sumber daya manusia karena untuk mengankut dan mengelolah sampah membutuhkan sumber daya manusia yang banyak. Masih belum maksimal dalam perindustribusian sampah karena terbentur dengan anggaran dan masyarakat masih banyak yang membuang sampah sembarangan. Dengan itu diperlukan tindakan hukum yang tegas, agar masyarakat bisa jera dengan untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Namun dalam pelaksanaan kemitraan Pemerintah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Obsevation and Wetlands Conservation (ECOTON) dan Asosiasi Bak Sampah Gresik (ASBAG) dalam pengelolaan sampah di Kelurahan Ngipik masih memeliki permasalhan yang terjadi dalam menjalankan tugasnya dalam program masing- masing yaitu masih banyaknya perbedaan TUPOKSI diantara kedua belah pihak, belum terbuka dan belum singkron satu dengan yang lainnya, belum setara dalam pembagian tugas, kerjasama ini belum sah dimata hukum karena bersifat tersirat.

Metode Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di TPA Kelurahan Ngipik Kabupaten Gresik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Metodologi kualitatif adalah sebagai prosedur dalam sebuah penelitian yang dapat menghasilkan data tertulis maupun lisan dari orang-orang dan dapat diamati [5]. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling dan teknik pengumpulan data yaitu melalui metode observasi, wawancara dan analisis dokumen [6]. Sedangkan teknik analisis data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan [7]. Penelitian ini berdokus pada Kesetaraan (equity), Keterbukaan (transparency), Saling menguntungkan (mutual benefit) [8].

Hasil dan Pembahasan

Kemitraan Pemerintah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam upaya pengelolaan sampah ini bertujuan agar masyarakat bisa menjaga lingkungan, bisa memanfaatkan sampah untuk bisa diolah kembali. Banyaknya temuan sampah yang masih ada, menjadi bukti bahwa masyarakat tidak perduli dengan lingkungan sekitar dan acuh terhadap peraturan yang sudah ada. Kerjasama ini mengharapkan masyarakat bisa menjalankan program dengan baik sehingga tujuan mereka menjaga kelestarian lingkungan bisa tercapai. Melihat kemitraan Pemerintah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam upaya pengelolaan sampah di Kelurahan Ngipik Kabupaten Gresik ada indikator sebagai penunjang permasalahan tersebut.

A. Kesetaraan (Equity)

Indikator ini meliputi kesetaraan terhadap kacamata hukum, dan kesetaraan terhadap tugas [8]. Keseteraan merupakan tidak ada atas dan bawah (hubungan yang vertikal), Tetapi sama tingkatnya (hubungan yang hrorizontal). Kesetaraan harus mencerminkan jiwa adil, jujur dan terbuka dalam bekerjasama, dipikul sama rata tidak ada yang membeda-bedakan status dalam menjalankan kerjasama. Kesetaraan terhadap kacamata hukum dalam kemitraan ini bersifat illegal. Kemitraan ini bekerja dalam bidang lingkungan hidup. Berbagai macam cara dilakukan oleh Kemitraan Pemerintah dengan LSM, dalam pengelolaan sampah agar masyarakat menjaga lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup dengan ECOTON mereka melakukan kerjasama dengan melahirkan suatu

program yaitu tempat sampah khusus sampah residu. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dengan ASBAG melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang pengeloaan sampah. Kerjasama ini bertujuan untuk kebaikan masyarakat, karena antara kedua belah pihak tidak ada perjanjian yang tertulis, hanya bersifat tersirat, pertemuan dan ajakan lansung dalam menjalin kerjasama tersebut. Ketika ada penyelewengan atau kesenjangan sosial dalam menjalankan tugas, maka kedua belah pihak tidak berhak untuk menuntut karena tidak ada perjanjian yang tertulis atau secara hukum, karena kerjasama ini tidak sah dimata hukum [9].

Kesetaraan terhadap tugas disini semua menjalankan tugas masing- masing meskipun didalamnya ada pro dan kontra dalam menjalankan tugasnya. Mengingat tujuan besar harus tercapai dengan kerjasama atau gotong royong. Perbedaan pendapat menjadi kendala yang ada karena banyaknya Ketua perdevisi Kepemerintahan dan disetiap Ketua perdevisi Kepemerintahan memiliki TUPOKSI sendiri-sendiri [9]. Kesalahpahaman antara pemerintah dengan pihak LSM. Permasalahan tersebut belum mencerminkan adanya persamaan hak. Banyak yang belum sesuai dengan kriteria kerjasam yang baik. Kerjasama akan berjalan dengan baik, jika salah satu kedua belah pihak belum menyetarakan kedudukan atau status.

Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup dengan ASBAG dan ECOTON sudah menjalankan tugas masing- masing sesuai visi- misi organisasi. Menjalankan tugas selalu ada suatu kendala yang merintangi tetapi semua organisasi tersebut sudah terikat dengan tujuan masing-masing organisasi. Pembuktian dengan inisiatif kerjasama tidaklah dibangun diatas fondasi keuangan yang melimpah, tanpa uang tunai pun bisa melaksanakan kerjasama tersebut. Tujuan yang sama ini dibuktikan dengan membangkitkan jiwa masyarakat agar bisa menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, dan mengurangi pesampahan yang ada di Gresik [10].

Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang di atas dapat disimpulkan bahwa kemitraan Pemerintah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam upaya pengelolaan sampah di Kelurahan Ngipik Kabupaten Gresik masih belum sesuai dengan standart prinsip kemitraan. Masih banyak kendala yang terdapat dalam kerjasama tersebut. Banyak yang harus diperbaiki disetiap peran dan tugasnya. Kerjasama harus memiliki jiwa adil, terbuka satu dengan yang lain, saling membagikan informasi, tidak membeda-bedakan pendapat satu dengan yang lain. Semua harus dibagi sama rata sesuai porsi kemampuan masing- masing anggota dalam bekerjasama. Prinsip kesetaran Pemerintah dengan LSM harus tetep terjaga karena kedua belah pihak saling membutuhkan satu sama lain. Sehubungan dengan ini perlu dikembangkan upaya kerjasama yang saling memberikan manfaat satu dengan yang lain.

References

  1. Sulistiyani, Ambar Teguh (2004) Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Yogyakarta, Penerbit Gaya Media.
  2. Aprili, Anggita. 2017. Dilansir http://.blogspot.com/2017/01 kemitraan dalam pembangunan-Kesehatan. diakses pada tanggal 6 januari 2020 pada pukul 08.00 WIB).
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik no 5 tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten no 9 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah.
  4. Pasal 1332 KUH Perdata menguraikan bahwa “ Hanya Barang-Barang yang Dapat Diperdagangkan Saja Dapat Menjadi Pokok Suatu Perjanjian”.
  5. Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit PT. Remaja Rosdakarya Offset, Bandung .2007. hlm. 4.
  6. Sugiyono . 2014.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
  7. Miles dan Huberman. 1992. Analisa Data Kualitatif. Universitas Indonesia, Jakarta.
  8. Notoatmodjo, Seokidjo .2010. kemitraan dalam promosi kesehatan. Rineka Cipta. Hal 244-245.
  9. Istianto, B. (2011), Privatisasi dalam model Public Private Partnership, Jakarta: Mitra Wacana Media.
  10. Purtintasari,Diyahayu dan Utami Dewi. 2018. Kemitraan Pemerintah, LSM, dan Masyarakat Dalam Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Merapi di Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman.