Regulatory Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v11i0.1164

Enforcement of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic on Vehicle Speed ​​Limits on Toll Roads


Penegakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan terhadap Batas Kecepatan Kendaraan Dijalan Tol

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Enforcement Speed Limit Toll Roads

Abstract

The research method used in this paper is a sociological juridical method, which means a research on legal materials that serves to see the law in a real sense and examines how the law works in the community. It can also be said that legal research is taken from the factors that exist in a community, legal entity or government. The results of this study are according to existing rules, the actual speed limit of vehicles is on the toll road 60km/hour and a maximum of 100km/hour, but the reality is that in the field there are still many road users who violate these rules. reports from members who are at their respective reconnaissance places using a tool called a speed gun to determine the speed of passing vehicles, the ticket itself is carried out at the toll exit. As for the obstacles themselves for the PJR Jatim 2 unit so far there have been none because everything went smoothly, while the obstacle was during the rainy season, namely the rain that made it difficult for members to measure the speed of passing vehicles because in the field clearly needed views and good weather to measure vehicle speed.

Pendahuluan

Salah satu aturan berkendara di jalan raya adalah batas kecepatan kendaraan, Banyak pengendara yang masih melanggar aturan tersebut padahal kecepatan kendaraan sendiri sudah diatur dan bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman berupa denda maupun kurungan. Kepolisian sebenarnya telah memiliki alat untuk mengukur batas kecepatan yang berbentuk seperti tembak yang dinamakan speed gun, Alat ini digunakan untuk merekap data kecepatan kendaraan yang melanggar, otomatis data akan masuk ke kepolisian dan akan dilakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang melanggar. Alat ini sudah banyak digunakan di Negara-negara lain dan sudah berjalan cukup lama, contoh terdekat adalah negara tetangga kita yaitu Malaysia. Untuk menindak para pelanggar di jalan raya polisi yang bertugas dibekali dengan speed gun. Biasanya para pelanggar banyak terdapat di jalur antar kota . Selain speed gun di Malaysia setiap jalan menuju di kota maupun di free way ada yang namanya speed trap. Speed trap di Indonesia sering disebut dengan garis kejut yang berguna sebagai tanda bagi pengendara untuk mengurangi kecepatan di jalan yang sekiranya ada tempat yang berbahaya contoh seperti (sekolah, daerah orang menyebrang).

Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas diatur bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah maksimal 100 kilometer perjam.Tetapi melihat kenyataan dan kondisi dilapangan bahkan saya sendiri di jalan tol kendaraan bisa dipacu hingga 100 kilometer perjam bahkan lebih, Semua itu bisa dilakukan karena sembunyi dan tidak diketahui oleh polisi.

Keadaan seperti itu tidak asing jika sering terjadi kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol karena banyak pengendara yang memacu kendaraan nya melewati batas kecepatan yang telah diatur, Jika diumpamakan jalan tol di Indonesia itu seperti tempat adu mempertaruhkan nyawa jika kita tidak bisa survive sendiri dan kesadaran diri sendiri. Oleh karena itu peneliti ingin meneliti tentang PENEGAKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. adalah suatu penelitiann bahan hokum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dapat juga dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari faktor-faktor yang ada dalam suatu masyarakat badan hukum atau pemerintah.

Hasil dan pembahasan

4.1 Penegakan Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan terhadap Batas kecepatan Kendaraan di Jalan Tol.

Kecepatan lalu lintas adalah hal yang paling penting dalam sector transportasi, Sehingga semua pengaruh system transportasi mempunyai hubungan yang kuat dengan kecepatan dan energy kinetik. Kecepatan lalu lintas juga merupakan hal paling penting untuk memasukkan kecepatan dalam pertimbangan probabilitas terjadinya kecelakaan, Baik korban ataupun fatalitas model power dan model depkimpraswil adalah salah satu alat untuk meningkatkan pemahaman pentingnya perubahan kecepatan rata-rata dalam tingkatann yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas.

Di Indonesia alat pembatas kecepatan sering dikenal dengan nama polisi tidur atau garis kejut. Ketentuan teknisnya adalah dapat berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang dengan tegak lurus jalur lalu lintas. Alat pembatas kecepatan juga hendaknya diberi marka jalan dapat berupa tanda serong garis putih dari cat.

a. Upaya penanggulangan secara preventif

Upaya preventif sendiri adalah upaya untuk menekan, menghindari dan menekan angka pelanggar batas kecepatan kendaraan yang ada di jalan tol. Agar dapat mewujudkan upaya penanggulangan tersebut perlu diberlakukan langkah yang tepat yaitu :

  1. Berbicara terkait usaha apa yang sudah dilakukan oleh unit PJR Jatim 2 untuk menghimbau pengendara yang melintas di jalan tol untuk tidak melanggar aturan batas kecepatan sendiri adalah salah satunya dengan berkordinasi dengan radio Suara Surabaya agar membantu menghimbau pengendara yang melintas khususnya di jalan tol untuk mematuhi aturan batas kecepatan kendaraan.
  2. Selain itu usaha lain yang dilakukan oleh unit PJR Jatim 2 adalah berpatroli dengan menggunakan mobil patrol di jalan tol dan menghimbau langsung pengendara dengan pengeras suara ( pabrekgardes) yang ada di mobil patroli.

a. Upaya penanggulangan secara represif

  1. Dalam undang-undang no 22 tahun 2009 dijelaskan pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan,dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relative lebih ringan. Namun terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanki pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat.
  2. Penindakan sendiri dilakukan di lokasi berupa tilang dan denda langsung, tilang dan denda sendiri dilakukan di exit tol setelah ada laporan dari anggota yang berada di posisi pemantauan masing masing dengan menggunakan alat yang bernama speed gun untuk mengetahui kecepatan kendaraan yang melintas.
  3. Mengikuti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf G atau pasal 115 huruf a. Dalam pasal itu disebutkan pelanggaran batas kecepatan dikenakan denda maksimal Rp500.000

Di dalam pelaksanaan nya sendiri aturan ini masih belum bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh kepolisisan karena masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti tentang aturan ini, padahal di undang undang sudah diatur dengan jelas bahwa melanggar aturan batas kecepatan kendaraan akan dikenakan sanksi hukum yang jelas. Sesuai yang diatur didalam undang-undang no 22 tahun 2009.

Menurut aturan yang ada, batas kecepatan kendaraan yang sebenarnya adalah di jalan tol 60km/jam dan maksimal 100km/jam, tapi kenyataan nya dilapangan masih banyak pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut padahal sejatinya mereka mengerti aturan yang ada dan mengerti konsekuensi yang ada jika mereka melanggar. Menurut data yang ada di kantor unit PJR Jawa Timur dan diberikan oleh Bapak Didik sebagai kepala Unit PJR Jawa Timur, menunjukan masih banyak sekali pelanggaran batas kecepatan yang dilakukan di tol dari tahun 2017-2020. Banyak pengemudi kendaraan yang masih melanggar batas kecepatan yang harusnya ditaati. Di tol sidoarjo-waru contohnya masih banyak pelanggaran yang terjadi, berikut adalah penuturan dari Bapak Didik bagian tilang PJR Jatim 2, batas kecepatan kendaraan di tol maksimal adalah 100 km/jam dan sedangkan batas minimal nya sendiri adalah 60 km/jam. Pihak unit PJR Polresta Sidoarjo mengetahui adanya pelanggaran batas kecepatan kendaraan di jalan tol sidoarjo-waru sendiri dari razia yang dilakukan setiap hari nya. Untuk waktu pelaksanaan razia dilakukan 3-4 jam sehari dan untuk lokasi nya sendiri dilakukan di beberapa titik atau biasa disebut dengan beat masing masing unit, adapun titik atau beat masing masing beserta unit nya yaitu:

1. Surabaya – Gresik : unit 206 ( 2 personil )

2. Pandaan : unit 2011 ( 2 personil )

3. Selatan : unit 204 ( 2 personil )

4. utara : unit 203 ( 2 personil )

5. Waru – Juanda : unit 208 ( 2 personil )

Berdasarkan data diatas setiap titik dirasa sudah dijangkau oleh unit PJR Jatim untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar, masalahnya kenapa masih banyak pengendara yang melanggar aturan yang sudah jelas jika melanggar akan ada sanksi berupa tilang dari unit PJR Jatim. Menurut penuturan Bapak Didik dilapangan pengendara itu pintar pintar karena ketika dia sudah tau ada personil yang berjaga maka pengendara akan menurunkan laju kendaraan nya untuk yang sudah tau atau biasa melewati jalanan itu, rata rata pelanggar adalah pengendara yang bukan asli dari daerah jawa timur atau baru pertama kali melewati jalur tersebut. Berikut adalah data real time nya pelanggaran batas kecepatan kendaraan di jalan Tol, berdasarkan data yang ada di kantor PJR Jatim unit Jatim 2.

Gambar 1

Hasil penindakan pelanggaran batas kecepatan kendaraan di Jalan Tol Bulan Juni 2019 – Desember 2020

Hasil data penindakan pelanggaran diatas adalah data pelanggar batas kecepatan yang sudah ditindak langsung di tempat dari bulan Juni 2019 sampai dengan Januari 2020. Terkait sanksi yang diberikan sendiri adalah tilang ditempat dan pembayaran denda berupa uang. Setelah membahas tentang pelanggaran terhadapat batas kecepatan kendaraan yang itu adalah pelanggaran batas kecepatan maksimal, Bapak Didik juga menuturkan yang ditindak bukan hanya pelanggar batas kecepatan kendaraan maksimal, tetapi juga pelanggar batas minimal yang diatur di undang-undang untuk di tol adalah minimal 60 km/jam. Pelanggar batas kecepatan minimal sendiri adalah pelanggar yang terlalu pelan atau melaju dibawah batas kecepatan minimal yaitu 60 km/jam menurut Bapak Didik sendiri pelanggaran dalam bentuk ini biasa ditemui untuk pengendara truk besar, karena muatan yang berat kadang truk truk ini tidak bisa melaju lebih dari 60 km/jam atau banyak yang melaju dibawah 60 km/jam. Jadi untuk berkendara di jalan tol sendiri memang sudah ada aturan yang ditentukan maka dari itu jika ingin melaju di jalan tol pastikan untuk mengecek kondisi kendaraan pastikan fit agar melaju tidak dibawah batas minimal yang sudah diatur, dan untuk pengendara yang kondisi kendaraan nya sudah fit tahan emosi melihat jalan yang kosong karena ada sanksi bagi pelanggar yang melanggar batas kecepatan yang sudah diatur di Undang-Undang.

Kesimpulan

Kesimpulan yang bisa diambil dari masalah diatas adalah kesadaran masyarakat akan adanya peraturan yang mengatur batas kecepatan kendaraan di dalam tol masih kurang, batas kecepatan kendaraan yang sebenarnya adalah di jalan tol 60km/jam dan maksimal 100km/jam, tapi kenyataan nya dilapangan masih banyak pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut padahal sejatinya mereka mengerti aturan yang ada dan mengerti konsekuensi yang ada jika mereka melanggar.

Saran

Saran yang disampaikan penulis, penulis menyampaikan kepada masyarakat khusus nya masyarakat pengguna jalan tol agar menaati peraturan yang berlaku khususnya batas kecepatan kendaraan. Yang menurut undang-undang no 2 tahun 2009 tentang angkutan dan lalu lintas jalan batas kecepatan maksimal di jalan tol adalah 100 km/jam dan batas minimal di jalan tol adalah 60 km/jam.

References

  1. T. S. E. L. A. R. Cindy Irene Kawulur, "ANALISA KECEPATAN YANG DIINGINKAN OLEH PENGEMUDI STUDI KASUS RUAS JALAN MANADO-BITUNG," jurnal sipil statistic, vol. 1, no. 04, p. 290, 2013.
  2. "UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN".
  3. E. Y. Muhammad Zulfikri, "Sistem penegakan speed bump berdasarkan kecepatan kendaraan yang diklasifikasikan haar cascade classifier," Techno.COM , vol. 18, no. 04, p. 97, 2019.
  4. Hobbs, "perencanaan dan teknik lalu lintas," gajah mada university press, 1995.
  5. Jurnal transportasi, vol. 2, pp. 95-112, 2 agustus 2011.
  6. E. N. Julianto, "Hubungan antara kecepatan, volume dan kepadatan lau lintas ruas jalan siliwangi".
  7. H. T. Hidayat, "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TERHADAP PENGATURAN PELANGGARAN BATAS KECEPATAN KENDARAAN BERMOTOR DAN PENEGAKAN HUKUMNYA," publikasi ilmiah Universitas Muhammadiyah Surakarta., 2017.
  8. "Peraturan menteri perhubungan republic Indonesia nomor PM 111 tahun 2015".
  9. I. M. Rialiska Teja Murti, "EVALUASI KINERJA RAMBU PEMBATASAN KECEPATAN SEBAGAI UPAYA MENDUKUNG AKSI KESELAMATAN JALAN," jurnal transportasi, vol. 12, no. 03, p. 228, 2012.
  10. "http:/digilib.unila.ac.id,pengertian lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas," [Online].