Abstract

e-Filing is a tax reporting novelty that can be accessed more quickly with the internet network. But in reality e-Filing itself is still not widely spread. This is due to the lack of widespread socialization from the KPP Pratama. This study aims to find out and understand the novelty of tax reporting through e-Filing at the Pratama Tax Service Office of South Sidoarjo. The method used is descriptive qualitative method. The data obtained through interviews, observation, and documentation. The results of the study indicate that the novelty of Tax Reporting Services through e-Filing at KPP Pratama Sidoarjo Selatan in terms of innovation characteristics, namely having features and elements of novelty where with e-filing taxpayers can save time and costs, because e-filing can be accessed anytime and anywhere with internet facilities. The novelty of tax reporting through e-filing does not only benefit one party, but both parties, namely the taxpayer and also the South Sidoarjo KPP Pratama which can save storage space and paper.

Pendahuluan

Smart city adalah kota pintar yang dibentuk untuk membantu masyarakat dalam upaya mengelola sumber daya yang ada dengan efisien, dan memberikan kemudahan dalam hal mengakses informasi kepada masyarakat. International Business Machines (IBM) membagi smart city menjadi 6 jenis yaitu smart governance (tata kelola pemerintah yang cerdas), smart people (manusia yang cerdas), smart living (hidup cerdas), smart economy (ekonomi cerdas), smart mobility (mobilitas cerdas), dan smart environment (lingkungan cerdas). Daerah Jawa Timur yang telah terdaftar sebagai daerah smart city adalah Banyuwangi dan Sidoarjo pada tahun 2017. [1]

Pengembangan e-government termasuk dalam jenis smart governance (tata kelola pemerintah yang cerdas) yang mana hal ini merupakan upaya Indonesia untuk mengembangkan kualitas pelayanan. Perkembangan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi juga berpengaruh pada aspek lainnya dipemerintahan, salah satunya adalah aspek perpajakan.[2] Cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time disebut dengan e-filingyang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK/03/2018, sebelum adanya e-filing kita biasa menyebutnya e-SPT yang ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jendral Pajakcnomor 88/PJ/2004. E-Filing dikenalkan pada tahun 2018 dengan dasar hukum PMK nomor 9/PMK.03/2018 dan ditindak lanjuti dengan PER nomor 2/PJ/2019 tentang tata cara penyampaian, penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan.

Hal ini merupakan inovasi pelayanan dalam pelaporan pajak, mulai dari perubahan dalam kemudahan perhitungan pajak sampai dengan perubahan dalam bentuk form pengisian yang disederhanakan. Adapun beberapa indikator berdasarkan ciri-ciri inovasi yaitu memiliki kekhasan atau khusus, memiliki ciri atau unsur kebaruan, melalui program yang terencana, dan memiliki tujuan [3]. Dengan begitu proses pelaporan pajak dapat diakses kapanpun dan di manapun selama masih menjangkau internet. Namun dengan adanya kemudahan yang diberikan pemerintah, justru masyarakat merasa kesusahan dalam pengaplikasiannya. Hal ini dikarenakan kurang jelasnya prosedur yang disampaikan oleh pihak pemerintah. Berikut tabel monitoring penyampaian SPT elektronik di KPP Pratama Sidoarjo Selatan :

Sumber: diolah KPP Pratama Sidoarjo Selatan (2019)

Berdasarkan pada tabel di atas menunjukkan bahwa, dari tahun 2017 dan tahun 2018 realisasi penyampaian SPT elektronik tidak menyampai sasaran, tetapi pada tahun 2019 mengalami peningkatan secara drastis hingga mencapai selisih 6.708. kemudian untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT secara manual dari tahun 2017 sampai tahun 2019 mengalami penurunan yang sangat signifikan. Di tahun 2017 penyampaian SPT secara manual ada 182 wajib pajak. kemudian di tahun 2018 ada 61 wajib pajak, di tahun 2019 hanya ada 19 wajib pajak yang menyampaikan SPT secara manual.

Hal ini terjadi karena di KPP Pratama Sidoarjo Selatan mempunyai warung internet “warnet”. Adanya hal tersebut bertujuan bisa mengurangi antrian panjang pelaporan SPT secara manual. Hal ini dilakukan dengan bantuan petugas OJT (On the Job Training) yang sudah dilatih sebelumnya. Realitanya wajib pajak harus mendatangi KPP Pratama Sidoarjo Selatan, sedangkan e-filing sendiri dibuat bertujuan agar wajib pajak dapat mengakses dimanapun dan kapanpun tanpa perlu mendatangi KPP Pratama. [4]

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana kebaruan pelaporan pajak melalui e-filing di KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mendeskripsikan kebaruan pelaporan pajak melalui e-filing di KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Atas dasar tersebut peneliti tertarik untuk mengambil judul “ Kebaruan Pelaporan Pajak Melalui E-Filing”.

METODE

Metode penelitian merupakan suatu langkah yang teratur digunakan oleh peneliti untuk mendapat data dengan tujuan dan fungsi tertentu. Metode penelitian sangatlah penting dalam sebuah penelitian, dengan adanya metode penelitian, maka peneliti akan lebih fokus karena tahu akan batas-batas yang akan dilakukan.

Subjek penelitian dalam penelitian ini yakni e-filing, Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Pelayanan dan masyarakat wajib pajak. Sedangkan lokasi atau objek dalam penelitian ini yakni Kantor Pelayanan Pajak Pratama Selatan Sidoarjo dengan situs penelitian pelaporan pajak melalui e-filing.

Fokus penelitian digunakan untuk mengetahui batasan permasalahan. Maka fokus penelitian “Kebaruan Pelaporan Pajak Melalui E-filing” adalah inovasi berdasarkan ciri-cirinya yaitu salah satunya memiliki ciri atau unsur kebaruan.

Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini diarahkan untuk memberikan fakta-fakta secara sistematis dan akurat mengenai daerah tertentu. Penelitian kualitatif menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis ataupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. [5]

Sumber data yang diperoleh pada penelitian ini yakni sumber data primer dan sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari sumbernya. Data primer berupa dokumen asli, hasil dari wawancara yang dilakukan pada informan-informan yang sudah ditentukan dalam penelitian ini. Sumber data sekunder hanya berupa data secara tertulis yakni berupa jurnal, buku dan lain sebagainya [6]. Adapun data sekunder melalui dokumen yang dimiliki Kantor Pelayanan Pajak Pratama Selatan Sidoarjo meliputi dokumen yang digunakan untuk menunjang penelitian ini berupa sejarah KPP Pratama Selatan Sidoarjo, struktur organisasi, data pengunjung berupa data tabel.[7]

Penelitian ini penulis menentukan informan untuk mendapatkan data-data terkait dengan pokok permasalahan penelitian. Key informan dalam penelitian ini adalah seksi pengolahan data dan informasi karena seksi tersebut bertugas dalam pengumpulan, pencarian dan pengolahan data yang berkaitan dengan e-filing.[8] Kemudian seksi pelayanan, karena bertugas melakukan pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan SPT, serta penerimaan surat lainnya.

Observasi, wawancara, dokumentasi digunakan dalam penelitian ini untuk proses pengumpulan data. Teknik observasi dilakukan penulis untuk mendapatkan data yang tampak pada objek peneltian di tempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa. Teknik wawancara dilakukan penulis untuk mendapatkan data secara lisan melalui tanya jawab dengan informan. Teknik dokumentasi dilakukan penulis untuk pengumpulan data melalui peninggakan yang tertulis, arsip, termasuk juga buku tentang teori, pendapat kebijakan dan lainnya. [9]

  1. Subjek Dan Lokasi Penelitian
  2. Fokus Penelitian
  3. Jenis Dan Sumber Data
  4. Teknik Penentuan Informan
  5. Teknik Pengumpulan Data
  6. Teknik Analisis Dan Interprestasi Data

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan upaya mendeskripsikan dan menginterprestasikan data, dalam mengungkapkan data penelitian deskriptif terbatas, penelitian ini memiliki sifat hanya mengungkapkan fakta karena keadaan dan peristiwa sebagaiman adanya. Sedangkan metode kualitatif yaitu metode yang berfungsi meneliti objek ilmiah yang mana instrumen kuncinya adalah peneliti, menekankan generalisasi dari pada makna, bersifat induktif dalam analisis, serta triangulasi dalam teknik pengumpulan data. Teknik penentuan informan menggunakan teknik puposive sampling. Data-data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik penganalisisan data pada penelitian ini menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. [10]

Pembahasan

Inovasi memiliki ciri atau unsur kebaruan artinya kebaruan tersebut memiliki karakteristik yang mungkin terbilang unik sebagai bentuk pemikiran yang memiliki kebaruan. Pembaruan yang dianggap baru yaitu yang dapat digunakan untuk pengembangan suatu sistem yang mana pembaruan tersebut dapat memudahkan kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah e-filing yang merupakan cara penyampaian PST Tahunan atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real time melalui penyedia jasa aplikasi.

Pelaporan pajak melalui e-filingmemiliki karakteristik yang mana e-filing memberikan kepastian hukum dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 dan ditindak lanjuti dengan PER No. 02/PJ/2019 tentang tata cara penyampain. Tidak hanya itu, dalam sistem administrasi peneimaan SPT Tahunan juga ada perubahannya mulai dari perubahan dalam kemudahan perhitungan pajak sampai dengan perubahan dalam bentuk form pengisian yang semakin dipermudah dan disederhanakan. Wajib pajak dapat menggunakan e-filing harus memiliki EFIN, hal ini sama dengan PIN pada ATM.

Pelaporan pajak melalui e-filing memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan inovasi yang sebelumnya, sehingga menjadi pembeda dengan yang lainnya. Dengan e-filing wajib pajak tidak lagi harus mendatangi KPP Pratama, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Tidak lagi membutuhkan hardcopy alias kertas dan tempat penyimpanan berkas. Melakukan pelaporan pajak menggunakan e-filing ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terdapat signal internet untuk menjangkau aplikasi e-filing. Hal ini diperkuat pendapat I Nyoman, dkk (2017) yang menyatakan dampak dari penggunaan e-filing terhadap wajib pajak, yang mana tidak lagi menggunakan kertas serta penyimpanan berkas. E-filing adalah kebaruan dari inovasi yang sebelumnya yang mana dengan e-filing wajib pajak dapat melaporkan sendiri SPT Tahunannya dengan mudah dan dapat dilakukan di mana saja dengan menggunakan sarana pendukung seperti komputer, laptop, dan smart phone dengan fasilitas internet [6]. Hal ini didukung teori menurut Hanafi (1981) sifat-sifat inovasi salah satunya keuntungan relative, artinya inovasi dianggap lebih baik dibandingkan inovasi sebelumnya dan memberikan keuntungan kepada pengguna inovasi tersebut. [7]

Kesimpulan

Berdasarkan temuan hasil penelitian dan uraian dalam pembahasan maka penulis dapat menarik kesimpulan dari ciri inovasi memiliki ciri/unsur kebaruan bahwa e-Filing memiliki karakteristik dan nilai lebih dibandingkan dengan inovasi yang sebelumnya, melalui e-Filing wajib pajak diberikan kepastian hukum sehingga wajib pajak tidak perlu ragu untuk melaporkan SPT Tahunannya dan juga wajib pajak tidak lagi harus datang atau mengantri ke KPP Pratama, karena dengan e-filing bisa diakses kapan saja dan di mana saja selama terjangkau dengan internet. Kelemahan penggunaan e-filing ini bisa terjadi karena terjadinya overload (banyak pengguna pada waktu bersamaan), sehingga menyebabkan sistem menjadi lemot. Untuk ke depannya disarankan untuk memperkuat sistem e-filing agar tidak lemot, sehingga wajib pajakpun nyaman dalam penggunaannya.

References

  1. Pratama, Smart City beserta Cloud Computing dan Teknologi-teknologi pendukung lainnya. Bandung: Informatika. 2014
  2. Isguntoro, Tika. Inovasi Layanan MATADELTA (Mobile Aspirasi Anggota DPRD Kota Delta) Di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo. 2018
  3. KPP Sidoarjo Selatan, KPP Sidoarjo Selatan Mendadak Punya Warnet 2018, 20 Januari 2018, [Online]. Tersedia: https://www.pajak.go.id/index.php/id/berita/kpp-sidoarjo-selatan-mendadak-punya-warnet [diakses : 20 Juni 2019]
  4. Zuriah, Nurul. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan Teori-Aplikasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara. 2009
  5. Sugiyono,P.D. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta. 2013
  6. D.I. Nyoman, Dampak Sistem E-Filing, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajakterhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Manajemen dan Bisnis, Vol. 14, No. 1, Februari. 2017
  7. Hanafi, Abdilah, Memasyarakatkan Ide-Ide Baru. Surabaya: Usaha Nasional. 1981
  8. Abadi, dkk. Layanan Informasi Publik Berbasis E-Government. Sidoarjo: Umsida Pers. 2010
  9. Miles, Mattew B dan A. Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru Cetakan ke 1. Jakarta. Universitas Indonesia (UI-Press). [1992]
  10. Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualilatif. Bandung Remaja: Rosdakarya. 2000