Abstract
The weak understanding of BUMDes is what makes BUMDes discourse not well socialized to the villagers. How can you socialize if your own understanding is still very inadequate. As a result, the issue of BUMDes only blows on the village elite only or only in the village device circle. The weak development of human resources is what makes the institutional capacity and entrepreneurship of the village undeveloped and the lack of personnel to manage BUMDes MARGO JOYO in Semambung village jabon subdistrict and the thing that is no less important is most young people to work. It is still difficult to convince young people that BUMDes can guarantee harmony for its activists. The methods used qualitative descriptive data are obtained through observation, documentation, interviews and using the source of books, journals, and policy documents. The result of this research is that there are three processes of managing village-owned enterprises (BUMDes) namely planning which in planning there are 2 categories including work program plans that include making budget budgets to get capital and can open new business units. The second category in the planning is the acceptance target plan which includes socialization of Semambung Village residents to participate in the use of POS Indonesia services in electronic bill payment services.
Pendahuluan
Otonomi daerah menjadi bagian terpenting di dalam pemerintah,yang mana pemerintah daerah dapat mengelola daerahnya sendiri sehingga daerah itu dapat mengelola potensi-potensinya dengan sebaik mungkin agar menjadi daerah yang mandiri dan bisa mengembangkan potensi itu sendiri Pada era otonomi, Dearah juga memberi wewenang terhadap desa yaitu setiap desa dapat mengelola potensi yang ada di desa tersebut, karena pada saat ini desa semakin berlomba-lomba untuk menjadi desa yang terbaik dan dapat memajukan desa dengan potensinya ada pada desa itu sendiri, untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan mensejahterakan masyarakat desa, agar daerah itu menjadi desa yang maju maka diperlukan pengelolaan atau manajemen yang baik untuk mencapainya dengan cepat dan bisa memaksimalkannnya maka harus ada namanya kerja sama pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan program yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah itu sendiri [1].
Sumber penghasilan atau pendapatan asli Desa (PAD) maka pemerintah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 108 bahwa di katakan “Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jadi pendirian Badan Usaha Milik Desa merupakan upaya dalam meningkatkan pendapatan Desa [2], dan selanjutnya diatur dalam undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa pemrintah Desa juga dianjurkan untuk memliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berguna untuk mengatur perekonomian Desa dan memenuhi kebutuhan serta mengali potensi Desa, dalam Bab X dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa [3], UU No. 23 tahun 2004 sendiri berbunyi tentang pemerintah daerah, potensi yang dimiliki BUMDes sebagai lembaga usaha mandiri yang dari masyarakat untuk masyarakat dalam memberikan kesejahteraan dan peningkatan perekonomiam masyarakat dan menjadikan Desa yang mandiri [4].
Upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan Desa salah satunya adalah program melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) maka pemerintah daerah memfokuskan kepada perangkat Desa untuk membentuk suatu badan keuangan melalui Badan Usah Milik Desa (BUMDes) yang merupakan salah satu program BUMDes. BUMDes ialah suatu lembaga keuangan yang mana memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat yang membutuhkan untuk menjalankan suatu usaha msayarakat desa dan cara kerja BUMDes adalah dengan menampung kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah bentuk kelembagaan atau badan usaha yang dikelola secara profesional, namun tetap bersandar pada potensi asli desa. Hal ini dapat menjadikan usaha masyarakat lebih produktif dan efektif [5].
Tujuan memperkuat perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan desa yang tertingggal maupun desa tidak tertinggal berdasarakan potensi yang dimiliki oleh desa itu sendiri, BUMDes merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk meningkatan pendapatan desa yang berimbas kesejahteran warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan bisa mengembangkan BUMDes yang lebih produktif secara optimal. Pemahaman perangkat desa terutama kepala desa mengenai BUMDes masing sangat kurang. Akibatnya, butuh usaha keras untuk memahami BUMDes yang lebih bertumpu pada masalah kewirausahaan. Lemahnya pemahaman mengenai BUMDes itulah yang membuat wacana BUMDes tidak tersosialisasi dengan baik kepada warga desa. Bagaimana bisa bersosialisasi kalau pemahamannya sendiri masih sangat kurang memadai. Akibatnya, isu BUMDes hanya berhembus pada kalangan elit desa saja atau hanya pada lingkaran perangkat desa [6].
Lemahnya pembangunan SDM inilah yang membuat kapasitas kelembagaan dan kewirusahaan desa tidak berkembang serta kurangnya personil untuk mengelola BUMDes MARGO JOYO di desa Semambung kecamatan Jabon dan hal yang tidak kalah penting adalah sebagian besar anak muda untuk berkarya. Masih sulit meyakinkan kaum muda bahwa BUMDes bisa menjamin kesejaheraan bagi para pegiatnya. Ini yang membuat anak muda belum banyak berkiprah di BUMDes, akibatnya logika usaha yang dibangun sebagian besar BUMDes masih dijalankan dengan model konvensional karena dijalankan kaum tua.
Masyarakat perlu adanya pembinaan atau pemberdayaan untuk mengelola potensi Desa agar tidak menimalisir kerugian dan lebih menguntungkan Desa maupun masayarakat, salah satu nya BUMDes yang didirikan dengan tujuan meningkatkan pendapatan Desa adalah BUMDes Margo Joyo, BUMDes tersebut didirikan pada Agustus 2016 yang masih baru dimulai dengan segala keterbatasan maka untuk sementara BUMDes Margo Joyo memulai dengan program simpan pinjam untuk pengusaha yang memerlukan dana untuk sebuah usaha dan BUMDes ini diharapkan sebagai jembatan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan Desa Semambung Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo dengan program simpan pinjam.
Keberadaan Unit Simpan Pinjam terhadap sumbangan PADesa menunjukkan bahwa sebagian besar alokasi pendapatan BUMDes “Margo Joyo” yang diberikan ke kas desa berasal dari pendapatan Unit Simpan Pinjam, yaitu :
No. | Tahun | Pendapatan |
1 | 2015 | Rp. 1.632.135 |
2 | 2016 | Rp. 1.502.550 |
3 | 2017 | Rp. 3.189.811 |
Keberadaan Unit Simpan Pinjam terhadap sumbangan PADesa menunjukkan bahwa sebagian besar alokasi pendapatan BUMDes “Margo Joyo” Dapat disimpulkan Unit Simpan Pinjam telah berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang pada gilirannya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat Desa Semambung. untuk memfasilitasi usaha yang dimiliki oleh masayarakat agar usaha-usaha yang sudah berjalan maupun usaha yang baru akan dimulai, baik dalam bidang pertanian, berdagang, perikanan, maupun jasa diharapakan bisa menjalankan usaha tersebut dengan sebaik-baiknya yang kekurangan modal bisa dibantu oleh BUMDes Margo Joyo dengan mencicil beberapa bulan, dengan bunga yang rendah yang tidak memberatkan masyarakat dalam mencicil angsuran tersebut, karena BUMdes sendiri adalah harus memliki perbedaan dengan lembaga pada umumnya yang sangat menekan masayarakat dengan bunga yang tinggi.
Keberadaan dan kinerja BUMDes sendiri harus mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun perekonomian masyarakat tetapi dari permasalahan tersebut maka perlu penanganan yang khusus dalam memecahkan masalah salah satunya adalah melakukan pemberdayaan terhadap SDM yang kurang memadai. Dalam hal pengelolaan BUMDes serta mendorong pendapatan asli desa dengan adanya BUMDes. Serta perlu di dukung dari sarana dan prasarana yang memadai dari segi pendapatan desa dan perekonomian masyarakat dan tidak hanya itu pengelolaan dari sumber daya alam sangat dibutuhkan agar roda perekonomian masyarakat berjalan dengan stabil dengan mengikutsertakan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam maka akan meningkatkan pendapatan desa maupun masyarakat [7].
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metodeIpenelitian kualitatif dengan proses induktifIberdasarkan pengamatan obyek dilapangan yang bersifat ilmiah. Pendekatan yang digunakan deskriptif berfokus pada permasalahan yang ada, fakta di lapangan maupun temuan-temuan baru sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Penelitian ini dilakukan di BUMDes Desa Semambung Kecamatan JabonI Kabupaten Sidaorjo. Penelitian ini berfokus pada Pengelolaan Bumdes di Desa Semambung Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo [8]. Fokus penelitian ini berdasarkan pada tiga tahap pengelolaan BUMDes di Desa Semambung Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo diantaranya perencanaan Bumdes, pelaksanaan Bumdes dan pengawasan Bumdes yang ada di Desa Semambung Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
Metode
Penelitian ini menggunakan teknik purposive dalam pengambilan dan pemilihan informan. Informan dalam penelitian ini berjumlah empat orang terdiri dari satu Kepala Desa Semambung, Sekertaris Desa Semambung, sekertaris Bumdes Desa Semambung dan bendahara Bumdes Desa Semambung. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder dengan penganalisisanidata melalui beberapa tahap yakni pengumpulan data,i reduksi data, penyajianidata dan penarikanikesimpulan [9].
Pembahasan
Perencanaan merupakan tahap awal dalam melakukan proses penyusunan tujuan dalam organisasi. Dalam hasil penelitian yang didapatkan mengenai perencanaan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDES) yang ada di Desa Semambung Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo sebagai kontribusi pendapatan asli desa. Hal tersebut berdasarkan wawancara dengan Bapak Jainuri selaku Kepala Desa Semambung Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
- Tahap rencana program kerja BUMDes Margo Joyo Desa Semambung dalam melakukan rencana program kerja sebagai pendapatan asli desa yaitu BUMDes Margo Joyo membuat rancangan anggaran biaya untuk mendapatkan modal dan membuka unit usaha baru.
- Target penerimaan tidak selalu sesuai dengan harapan mereka yang mencapai target. Untuk mencapai target lainnya para pengurus BUMDes melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ikut serta menggunakan jasa layanan POS Indonesia yang bekerjasama dengan BUMDes Margo Joyo dalam memberikan pelayanan pembayaran elektronik. Hal tersebut merupakan wujud sumbangsih masyarakat dalam ikut serta meningkatkan pendapatan desa.
B. Tahap Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan tindak lanjut dari perencanaan yang telah ditetapkan. Rencana yang telah disusun dengan baik oleh para perencana siap untuk dilaksanakan dan dijalankan oleh para pelaksana rencana dengan menggunakan segala sarana dan prasarana yang ada untuk merealisasikan rencana tersebut. Jadi pelaksanaan yang dimaksud adalah pelaksanaan mencapai target yang telah direncanakan dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah atau dana Desa yang bersumber dari APBN.
Dalam pelaksanaan dana Desa, peran serta dan swadaya gotong royong darimasyarakat sangat diharapkan. Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan masyarakat setempat yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta kegiatan-kegiatan akan gagal. Oleh karena itu masyarakat lebih mempercayai program atau kegiatan pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan perencanaanya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk-beluk program dan kegiatan tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap kegiatan tersebut karena itu merupakan hak masyarakat untuk terlibat langsung dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
Program pelaksanaan BUMDes Margo Jogo Desa Semambung Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo terdapat program yang berjalan tidak efektif. BUMDes Margo Joyo memiliki tiga program, yang pertama yaitu program pinjaman modal yang berkerjasama dengan BNI 46. Kedua penyedia pembayaran tagihan elektronik yang bekerja sama dengan POS Indonesia dan yang ke tiga yaitu penjualan ATK. Program pertama tidak berjalan dengan efektif dikarenakan banyak warga yang tidak dapat meneruskan angsuran yang berjalan. Semetara program ke dua dan ke tiga hingga saat ini pelaksanaanya masih berjalan.
C. Pengawasan
Tahap pengawasan BUMDes Margo Joyo terdapat dua pelaku pengawasan, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas dan Bapermas. Proses pengawasan yang dilakukan oleh Badan pengawas dirasa cukup efektif karena standar yang digunakan Badan Pengawas yaitu tool administrasi, sementara pengawasan yang dilakukan oleh Bapermas dirasa kurang optimal dikarenakan mereka adalah fasilitator dalam program pemerintah provinsi [10].
Berdasarkan temuan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
Dari ketiga tahap pengelolaan pada BUMDes Desa Semambung Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo terdapat tiga tahapan yang pertama yaitu perencanaan yang didalamnya terbagi menjadi dua yaitu tahap rencana yaitu membuat rancangan anggaran biaya untuk mendapatkan modal dan membuka unit usaha baru. Yang kedua yaitu target penerimaan Untuk mencapai target lainnya para pengurus BUMDes melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ikut serta menggunakan jasa layanan POS Indonesia yang bekerjasama dengan BUMDes Margo Joyo dalam memberikan pelayanan pembayaran elektronik. Tahap ke dua yaitu tahap pelaksanaan BUMDes Program pelaksanaan BUMDes Margo Jogo Desa Semambung Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo terdapat program yang berjalan tidak efektif. BUMDes Margo Joyo memiliki tiga program, yang pertama yaitu program pinjaman modal yang berkerjasama dengan BNI 46. Kedua penyedia pembayaran tagihan elektronik yang bekerja sama dengan POS Indonesia dan yang ke tiga yaitu penjualan ATK. Program pertama tidak berjalan dengan efektif dikarenakan banyak warga yang tidak dapat meneruskan angsuran yang berjalan. Semetara program ke dua dan ke tiga hingga saat ini pelaksanaanya masih berjalan. Dan yang terakhir yaitu tahap pengawasan Tahap pengawasan BUMDes Margo Joyo terdapat dua pelaku pengawasan, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas dan Bapermas. Proses pengawasan yang dilakukan oleh Badan pengawas dirasa cukup efektif karena standar yang digunakan Badan Pengawas yaitu tool administrasi, sementara pengawasan yang dilakukan oleh Bapermas dirasa kurang optimal dikarenakan mereka adalah fasilitator dalam program pemerintah provinsi.
Kesimpulan
Pengelolaan BUMDes Margo Joyo sebaiknya lebih inovatif lagi. Diupayakan agar warga terlibat, misalnya ada produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dapat dijual melalui BUMDes Margo Joyo, sehingga pembeli tidak hanya dari kalangan warga Desa Semambung tapi juga di luar warga Desa Semambung.
References
- Abdurrahman.(1987) Beberapa Pemikiran tentang Otonomi Daerah. Melton Putra.
- Undang- undang Nomor 22 Tahun 1998 pasal 108
- Undang- undang Nomor 4 Tahun 2015
- Undang- undang No. 23 Tahun 2004
- Kadek Sinarwati. (2015)Badan Usaha Milik Desa. Graha Ilmu.
- Isis Ikhwansyah.dkk. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keni Media.
- Laporan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Semambung Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
- Hubberman, M. B. (n.d.). Analisis Data Kualitatif. Jakarta : UII Press.
- Moleong, L. J. (2008). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
- S.P. Siagian dalam Rahardjo Adisasmita (2014:114).