Abstract
The Smart Indonesia Card Policy as a form of government program launched to address the problem is still found in many students who are still of school age but drop out of school due to financial difficulties given to students from Elementary School or Madrasah Ibtida'iyah, Junior High School or Madrasah education levels Tsanawiyah, Vocational High School or Senior High School or Madrasah Aliyah. One of the regencies or cities in East Java that has realized acceptance of the Smart Indonesia Program is Sidoarjo Regency. including the class as students whose parents are underprivileged or students whose parents are registered as owners of PKH and KKS cards. However, in its implementation there are still some obstacles, such as those at SDN Kenongo 1, namely the acceptance of the Smart Indonesia program is still uneven and has decreased when implementing it due to the lack of monitoring and data collection carried out by homeroom teachers on students, besides that, socialization to parents and guardians of students is only carried out when taking report cards only. The purpose of this study is to find out how the resources for implementing the smart Indonesia program are in an effort to equalize education. This research is a qualitative descriptive study using a purposive sampling technique in determining informants. Data collection techniques were carried out by interview, observation, and documentation.
PENDAHULUAN
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), menjelaskan bahwa program indonesia pintar merupakan program pembangunan pendidikan yang diperuntukkan untuk memenuhi setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan dan meningkatkan kualitas hidup bangsa serta pemerintah wajib bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Hal ini diperjelas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh biaya pendidikan bagi orang tua peserta didik yang tidak mampu [1].
Program Indonesia Pintar diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan atau kurang mampu membiayai pendidikannya sebagai lanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) terhadap peserta didik atau anggota masyrakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu [2] . Tujuan utama pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk menekan angka anak putus sekolah dan menarik siswa untuk kembali bersekolah baik yang di tingkat dasar maupun menengah. Selain itu, tujuannya adalah untuk memberikan motivasi kepada siswa agar dapat meningkatkan prestasi pendidikannya, sehingga dapat menghilangkan kesenjangan antara miskin dan yang kaya serta untuk membangun generasi yang unggul dan masyarakat generasi muda mendapatkan pendidikan yang layak.. Kebijakan Kartu Indonesia Pintar sebagai salah satu bentuk program Pemerintah yang diluncurkan untuk mengatasi masalah yang terjadi karena masih banyak ditemukan siswa yang masih usia sekolah namun putus sekolah karena kesulitan biaya
Penerimaan Program Indonesia Pintar di Indonesia diberikan kepada siswa dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtida’iyah, Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Kejuruan atau Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliyah. Pengalokasian dana bantuan ini ditujukan untuk mencukupi kebutuhan pendidikan siswa di luar biaya operasional sekolah, misalnya untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, dan lain – lain. Program ini disalurkan dua kali dalam satu tahun yaitu pada semester I (Agustus atau September), semester II ( Maret atau April) [3].
Jawa timur merupakan salah satu Provinsi yang merealisasikan Program Indonesia Pintar bagi siswa miskin yang terus semakin ditingkatkan baik dari segi jumlah penerima maupun besaran dana per siswa terutama untuk menjamin siswa miskin tetap bersekolah, mampu melanjutkan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi dengan prestasi yang tinggi. Pelaksanaan Program Indonesia Pintar di Jawa Timur dengan melakukan sosialisasi kepada perwakilan kepala sekolah dari masing – masing wilayah Kabupaten. PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) [4]., Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) sehingga sosialisasi yang dilakukan tidak hanya perwakilan dari pihak – pihak sekolah melainkan melalui sosialisasi langsung disekolah – sekolah.
Salah satu Kabupaten atau Kota di Jawa Timur yang merealisasikan penerimaan Program Indonesia Pintar adalah Kabupaten Sidoarjo dalam pelaksanaannya terdapat beberapa Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih terdapat siswa yang putus sekolah dan keterbatasan biaya untuk melanjutkan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Salah satu sekolah dasar yang merealisasikan SDN Kenongo I Tulangan sudah terlaksana sejak tahun 2018. Program Indonesia Pintar diterapkan pada kelas 1 sampai dengan kelas 6 dengan syarat siswa termasuk golongan sebagai siswa yang orang tuanya kurang mampu atau siswa yang orang tuanya terdaftar seagai pemilik kartu PKH dan KKS, karena kedua kartu tersebut termasuk program bantuan untuk masyrakat yang kurang mampu sehingga secara otomatis orang tua wali murid yang memiliki kartu tersebut anaknya mendapatkan bantuan program Indonesia Pintar. penerimaan dana yang disalurkan melalui rekening yang telah di aktivasi oleh siswa dapat di dicairkan secara langsung sehingga bantuan tersebut bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah siswa. Akan tetapi masih terdapat siswa yang harusnya terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar malah justru tidak memperoleh. Hal tersebut karena pelaksana sumber daya manusia yakni wali kelas melakukan sosialisasi hanya pada saat rapat tahunan pengambilan raport saja sehingga kurang update dan kurangnya sumber daya manusia yang bertugas untuk memonitoring kegiatan tersebut. Adapun Tabel Data Penyaluran Penerimaan Program Indonesia Pintar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kenongo 1 Tulangan Tahun 2018 sampai Tahun 2021dapat dilihat pada tabel data 1.1:
Tahun | Target Siswa | Terealisasi Siswa | Target Dana | Dana Terealisasi |
2018 | 28 Siswa | 23 Siswa | Rp. 16.650.000 | Rp. 15.750.000 |
2019 | 83 Siswa | 77 Siswa | Rp. 34.650.000 | Rp. 31.950.000 |
2020 | 42 Siswa | 42 Siswa | Rp. 18.675.000 | Rp. 18.675.000 |
2021 | 35 Siswa | 30 Siswa | Rp. 14.400.000 | Rp. 12.825.000 |
Berdasarkan Tabel Data 1.1 tersebut menunjukkan bahwa jenjang pendidikan Sekolah Dasar Negri (SDN) Kenongo 1 Tulangan, Kecamatan Tulangan sudah memperoleh bantuan dari pemerintah yang berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dan hampir terealisasi sesuai target dapat dilihat pada tahun 2021 target siswa 35 siswa akan tetapi dalam pelaksanaan realisasinya yang terealisasi hanya 30 siswa hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa kendala seperti yang ada di SDN Kenongo 1 yakni penerimaan program indonesia pintar masih belum merata dan mengalami penurunan saat meralisasikannya. Adapun data penerimaan program indonesia pintar di SDN kenongo 1 tulangan dapat dilihat pada tabel data 1.2 sebagai berikut :
No. | Kelas | Siswa pemilik kartu PKH | Siswa Pemilik Kartu KKS | Penerima Program bantuan yang di acc Pemerintah |
1 | Kelas 1 | 4 | 2 | 5 |
2 | Kelas 2 | 3 | 2 | 4 |
3 | Kelas 3 | 2 | 3 | 3 |
4 | Kelas 4 | 3 | 2 | 5 |
5 | Kelas 5 | 3 | 3 | 6 |
6 | Kelas 6 | 5 | 3 | 7 |
Total | 20 | 15 | 30 |
Berdasarkan tabel 1.3 dijelaskan bahwa penerima bantuan program Indonesia Pintar tahun 2021 di SD Negeri Kenongo 1 Tulangan dengan jumlah data yang diajukan sekolah untuk calon penerima bantuan sebesar 35 siswa yang berasal dari siswa yang orang tuanya pemilik kartu PKH dan Kartu KKS dari mulai kelas 1 sampai kelas 6 . akan tetapi data yang di acc oleh pemerintah untuk penerima bantuan di SD Kenongo 1 sebesar 30 siswa dari total keseluruhan 35 siswa yang telah di ajukan. Hal tersebut disebabkan masih kurangnya monitoring dan pendataan yang dilakukan wali kelas terhadap siswa yang berhak mendapat bantuan program indonesia pintar, selain itu sosialisasi terhadap orang tua wali siswa hanya dilakukan saat pengambilan rapot saja, kurangnya kelengkapan data ususlan dan persyaratan pihak sekolah kepada pemerintah
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, Menurut Moelong (2000) mengungkapkan penelitian kualitatif bertujuan untuk menggambarkan fenomena dan kondisi yang dialami oleh suatu subjek penelitian yang meliputi perilaku, motivasi, persepsi, tindakan, dan lain sebagainya [4]. Penelitian ini juga dijabarkan menggunakan metode deskriptif dengan kata-kata ataupun suatu ungkapan bahasa pada hal-hal yang bersifat alamiah dengan menggunakan metode ilmiah.Lokasi penelitian terletak di SDN Kenongo 1 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo [5] .Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana sumber daya penerapan program indonesia pintar dalam upaya pemerataan pendidikan. Penelitian ini berfokus pada sumber daya dalam implementasi kebijakan menurut Edward III (1980) yakni, sebagai berikut : (a) Sumber daya : (1) Staf, (2) Informasi, (3) Wewenang, dan (4) Fasilitas [6]. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala sekolah sebagai key informan dan sebagai informan yakni operator , wali kelas dan wali murid. Sumber data menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisi data yang menggunakan model interaktif dari Miles dan Huberman dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi [7].
HASIL DAN PEMBAHASAN
Menurut Edward III keberhasilan dari implementasi kebijakan bergantung pada kemampuan sumber daya manusia yang kualitas sesuai yang telah ditepakan. Adapun sumber daya terbagi menjadi 4 macam, yaitu:
Syarat berjalannya suatu organisasi adalah kepemilikan terhadap sumber daya (resources). Kegagalan yang sering terjadi dalam implementasi program salah satunya disebabkan oleh kemampuan petugas atau guru yang tidak cukup memadai, mencukupi, ataupun tidak kompeten dalam bidangnya. Penambahan jumlah pelaksana saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan implementasi program Indonesia Pintar, tetapi diperlukan sebuah tanggungjawab dan kemampuan yang diperlukan dalam menerapkan kebijakan .
Dalam implementasi Program Indonesia Pintar di lingkup SDN Kenongo 1 Kecamatan tulangan Kabupaten Sidoarjo sudah melibatkan staff yang berkompeten pada bidangnya masing – masing. Petugas yaitu terlibat dalam Program Indonesia Piintar yaitu Kepala Sekolah , Operator Sekolah dan Wali kelas. Selain itu masih diperlukannya monitoring terhadap kelengkapan data kejelasan saat sosialisai sehingga jumlah penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar akan sesuai dengan data. Dalam pelaksanaan sosialisasi dan menjelaskan program tersebut wali kelas masih belum rinci sehingga wali murid kebingungan karena tidak memperoleh lagi bantuan program Indonesia Pintar.
Menurut Edward III informasi merupakan sumber yang paling penting dalam implementasi kebijakan [8]. Informasi dalam sumber daya adanya informasi yang dimiliki oleh sumber daya manusia untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan. Informasi tersebut dalam bentuk tulisan atau pesan, pedoman, petunjuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Pemberian informasi terkait pelaksanaan program Indonesia Pintar di SDN Kenongo I sudah dilakukan oleh petugas dengan arahan yang telah di sampaikan oleh Dinas Pendidikan kepada sekolah melalui kegiatan seminar dan sosialisasi dengan kepala sekolah dari berbagai sekolah di Kabupaten Sidoarjo [9]. Kepala Sekolah SDN Negri 1 Kenongo Tulangan melakukan rapat dengan para wali kelas dan guru yang ditunjuk sebagai operator Program Indonesia Pintar terkait dengan alur pendaftran, maupun sasaran penerima bantuan dan kegunaan dana tersebut diperuntukkan untuk membeli buku, seragam sekolah, biaya transportasi, uang saku, ataupun kursus untuk memperdalam keahlian serta hal apa saja yang dapat membatalkan calon penerima dengan harapan infromasi tersebut bisa diterima oleh wali murid dengan baik [10].
Pemberian atau pembagian wewenang dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di SDN Kenongo I telah dilaksanakan sesuai tanggungjawab dan jobdesk masing - masing dari kepala sekolah selaku penanggung jawab kebijakan di sekolah, pihak operator yang bertugas dalam penginputan data kedapodik sekolah sesuai dengan keahlihan pada bidangnya masing – masing, dengan harapan program ini bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang ada
- Staff
- I nformasi
- Wewenang
- Fasilitas
Fasilitas fisik merupakan faktor penting dalam implementasi kebijakan Indonesia Pintar. Pelaksana mungkin mempunyai staf yang mencukupi, kapabel, dan kompeten, tetapi tanpa adanya fasilitas pendukung (sarana dan prasarana) maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan berhasil [11].
Berdasarkan pernyataan informan diatas, dapat disimpulkan bahwa sarana dan prasarana dalam implementasi Program Indonesia Pintar di SDN Kenongo I terdiri dari sarana fisik yang berupa Kartu Indonesia Pintar untuk murid yang diberikan oleh Dinas Pendidikan , Komputer, Print, alat scan, serta Monitor LCD. Untuk sarana kurang memadai karena banyak yang sudah tidak layak pakai.
SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan temuan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Sumber daya penerapan program Indonesia Pintar dalam upaya pemerataan pendidikan di SDN Kenongo I tulangan pada kenyataannya masih terdapat permasalahan yakni kegagalan yang terjadi dalam implementasi kebijakan salah-satunya disebabkan oleh staf atau pegawai yang tidak cukup memadai, mencukupi, ataupun tidak kompeten dalam bidangnya. Penambahan jumlah staf dan pelaksana saja tidak cukup menyelesaikan persoalan implementasi kebijakan, tetapi diperlukan sebuah kecukupan staf dengan keahlian dan kemampuan yang diperlukan (kompeten dan kapabel) dalam mengimplementasikan kebijakan
- SARAN
Saran terkait dengan Sumber daya penerapan program Indonesia Pintar dalam upaya pemerataan pendidikan di SDN Kenongo I tulangan harusnya pembagian tugas yang lebih rinci kepada petugas pelaksan program Indonesia pintar supaya petugas lebih efektif dalam tugasnya masing – masing serta memberikan informasi baik melalui secara langsung ataupun tidak langsung terkait dengan aturan pelaksanaa program Indonesia pintar agar wali murid mengetahui informasi yang terbaru. dengan didukung dengan sarana dan prasaran yang memadai di SDN Kenongo I Tulangan untuk menunjang supaya kegiatan bisa berjalan lebih efektif dan meminimalisir terjadinya kendala.
UCAPAN TERIMAKASIH
Atas terselesaikannya penulisan skripsi penelitian ini saya sangat mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya kepada:
- Seluruh Bapak/Ibu dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang turut serta memberikan bimbingan dan pengarahan selama penulis sedang melakukan penelitian skripsi dan menuntut ilmu di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
- Kedua orang tua dan seluruh anggota keluarga yang turut serta memberikan do’a, semangat, motivasi, dan dukungan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas skripsi tepat pada waktunya.
- Seluruh teman-teman penulis yang juga ikut serta memberikan dukungan dan motivasi yanG besar selama penulis menuntut ilmu di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
.
References
- Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Lusiana, L . (2018). Implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Di Desa Sukomulyo
- Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (Studi Kasus Di Sdn 011 Dan Sdn
- . eJournal Administrasi Negara. Vol. 6, No. 1
- Agusman,Y. (2019). Implementasi Program Indonesia Pintar di Sekolah Dasar Negri
- Kolakaasi Kabupaten Kolaka. Jurnal Administrasi Publik. Vol 4, No.2.
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
- Nasional
- Moleong, Lexy J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja
- Rosdakarya.
- Dunn, W. N. 2004. Analisis Kebijakan Publik. Gadjah Mada University Press, Jogjakarta
- Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan
- R dan D. Bandung: Alfabeta.
- Mattew B. Milles dan A. Michael Huberman. (2009). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI
- Press.
- Meter, Donald Van, dan Carl Van Horn, 1975, "The Policy Implementation Process: A
- Conceptual Frameworkdalam Administration and Society 6, 1975, London: Sage.
- Suryadi.A. Tillar.,H. (1993) Analisis Kebijakan Pendidikan Suatu Bangsa. Bandung :
- Remaja Rossakarya.
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
- Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan
- Pembangunan Nasional