Social Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v20i0.1226

Communication Strategy Of The Pepelingasih Program


Strategi Komunikasi Program Pepelingasih

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Youth Pepelingasih Program Communication Strategy

Abstract

Pepelingasih program involving pioneer youths throughout the province that concentrates on environmental care, especially river cleanliness from piles of garbage. Pepelingasih as a government program certainly has many challenges, in addition to the lack of public awareness regarding waste as well as how to implement or implement other programs to have a positive impact. This study aims to determine the communication strategy of the Pepelingasih program in Sidoarjo Regency. The focus in this research is Implementation according to Edward III on communication in Pepelingasih, Sidoarjo Regency. This study used a qualitative descriptive research method. Data collection techniques are through observation, interviews and document analysis. The data analysis technique uses the Miles and Huberman model in Sugiyono (2014: 246), namely data collection, data reduction, data presentation, drawing conclusions. The result of this research is that communication in the transmission dimension has been going well in accordance with the applicable standard procedures and guidelines. The dimension of clarity in getting public information can be seen on the Disparbudpar and Pepelingasih Instagram, and you can also come directly to the Sidoarjo Regency Disparbudpar office by meeting the youth staff. The consistency dimension has provided consistent services and information based on Standard Operating Procedures.

Pendahuluan

Undang-Undang Republik Indonesia dengan nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan sekitar agar terhindar dari pencemaran lingkungan atau kerusakan alam [1]. Permasalahan yang banyak terjadi di Indonesia adalah permasalahan sampah. Undang-Undang Republik Indonesia dengan nomor 18 tahun 2009 yang membahas terkait pengelolaan sampah [2]. Menurut Undang- Undang tersebut, sampah yaitu sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat Dapat diartikan bahwa sampah adalah sesuatu yang sudah tidak terpakai. Sampah adalah masalah manusia, hal ini yang diakibatkan oleh sampah yaitu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat dikarenakan jenis sampah tertentu bisa menimbulkan penyakit.

Badan Pusat Statistik Republik Indonesia pada tahun 2019 menyebutkan bahwa jumlah sampah yang diimpor ke Provinsi Jawa Timur mengalami peningkatan. Maka dari itu, ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang asri dan bersih. Berdasarkan fakta dan berita terkait sampah yang telah menjadi permasalahan bersama. Dari segi pemerintah nasional hingga pemerintah daerah tingkat satu dan dua berusaha keras membuat program- program untuk penaggulangan sampah. Melihat kondisi sampah berdasarkan pengamatan penulis dari media berita, kondisi sampah di Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut :

Supplementary Files

Gambar 1 Kondisi Sampah di TPA Jabon Kabupaten Sidoarjo Pada Tahun 201 8

Berdasarkan gambar 1 kondisi sampah Kabupaten Sidoarjo di tempat pembuangan akhir sampah yang berada di Kecamatan Jabon menumpuk. Setiap hari terdapat 500 ton sampah yang diturunkan dari truk pengangkut sampah. Kondisi di TPA saat ini ketinggian tumpukan sampah sudah di atas 10 meter, dan volume sisa yang tersedia hanya kisaran 20 meter kubik. Proyeksi timbunan sampah di TPA Jabon dari tahun 2017 hingga tahun 2025 sebagai berikut :

Tahun Proyeksi Jumlah Penduduk Jabon (jiwa/tahun) Jumlah Sampah(ton/tahun)
2017 2.035.220 120.158
2018 2.038.805 126.704
2019 2.042.395 133.274
2020 2.045.992 139.866
2021 2.049.596 146.481
2022 2.053.206 153.119
2023 2.056.822 159.780
2024 2.060.444 166.464
2025 2.064.073 173.171
Table 1. Proyeksi Sampah yang Masuk ke TPA Jabon

Berdasarkan tabel 1 proyeksi sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Jabon jumlah tumpukan sampah di TPA Jabon terus mengalami kenaikan selama 8 tahun sebanyak 53.000 ton. Jumlah tersebut belum ditambah dengan jumlah tumpukan sampah di TPA lainnya. Berdasarkan neraca sampah di Kabupaten Sidoarjo dijabarkan bahwa pada tahun 2017 proyeksi timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga berkisar 435.118 ton per tahun. Pada tahun 2018 berkisar 443.820 ton per tahun, pada tahun berikutnya yakni tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 452.697 ton per tahun. Pada tahun 2020 jumlah proyeksi sampah berkisar 461.751 ton per tahun, tahun 2021 berkisar 470.986 ton per tahun, 2022 berkisar 480.405 ton per tahun, 2023 berkisar 490.013 ton per tahun, tahun 2024 berkisar 498.828 ton per tahun, tahun 2025 berkisar 508.805 ton per tahun. Dengan rata rata perhitungan timbulan sampah Kabupaten Sidoarjo per 2.249.476 jiwa penduduk Sidoarjo sebanyak 1.214 ton. Sehingga jika dikaitkan dengan data yang ada di Dinas Lingkungan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan proyeksi timbulan sampah rumah tangga dan sejenisnya di Kabupaten Sidoarjo tersebut menunjukkan bahwa proyeksi timbulan sampah mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Maka dari itu timbulan sampah di Kabupaten Sidoarjo ini merupakan masalah serius yang dihadapi oleh penduduk di Kabupaten Sidoarjo.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mempunyai visi berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026 terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang Sejahtera, Maju, Berkarakter, dan Berkelanjutan [3]. Dalam pelaksanaan visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga melibatkan unsur pemuda guna memfasilitasi dan memberdayakan pemuda Sidoarjo melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Republik Indonesia dengan menerapkan kebijakan

yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mengenai program Pemuda Peduli Lingkungan Asri dan Bersih (Pepelingasih). Program Pepelingasih ini dibentuk pada tanggal 11 September 2017 di Teater Wisma Menpora Senayan Jakarta Pusat dihadiri dan diresmikan oleh Bapak Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga dengan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 3.29.4 / KPA SATKER 418137 / D.I / III / 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam rangka kegiatan pemuda peduli lingkungan asri dan bersih tahun 2018 [4]. Program ini merupakan program yang melibatkan para pemuda pelopor seluruh provinsi yang berkonsentrasi pada kepedulian lingkungan khususnya kebersihan sungai dari tumpukan sampah. Pepelingasih sebagai program pemerintah tentunya memiliki banyak tantangan, selain kurangnya kesadaran masyarakat terkait sampah juga bagaimana implementasi atau penerapan program-program lain agar berdampak positif. Pelaksanaan Pepelingasih sendiri belum adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, hanya berdasarkan Surat Keputusan Notaris No. 199 / TSK / X / 2018 dan Surat Keputusan KEMENKUMHAM No. AHU-0007512.AH.01.07 2018 dimana menjadi penghambat terhadap gerakan dari Pepelingasih guna menggerakkan masyarakat sadar pengelolaan sampah rumah tangga. Hal ini mengingat permasalahan sampah bahwa setiap harinya setidaknya 1.000 ton lebih sampah yang berasal dari limbah rumah tangga bertambah di TPS-TPS di Kabupaten Sidoarjo. Apabila tidak dikelola dengan baik sampah yang semakin menumpuk dan menyebabkan masalah- masalah lain, seperti banjir dan lain sebagainya. Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul penelitian “Strategi Komunikasi Program Pepelingasih di Kabupaten Sidoarjo”.

Metode

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif. Penelitian kualitatif menurut Moelang (2007) adalah penelitian yang dimaksud untuk memahami subjek penelitian tentang fenomena yang dialami dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah [5]. Sugiyono (2012) berpendapat bahwa penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan oleh peneliti untuk mengetahui dari satu unsur yang berpengaruh atau menghubungkan dengan variabel yang lain [6]. Fokus dalam penelitian ini yakni satu dimensi dalam indikator Implementasi menurut Edward III pada komunikasi pada Pepelingasih Kabupaten Sidoarjo [7].

Penelitian ini menggunakan data yang diperoleh secara akurat melalui wawancara mendalam, pengamatan, dan pemanfaatan dokumen yang terkait dengan Strategi Komunikasi Program Pepelingasih di Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini melibatkan obyek Pepelingasih. Sumber data penelitian in adalah informan yang diwawancarai yang terdiri dari pihak Ketua Pengurus Pepelingasih dan Staf Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo. Data sekunder lain adalah dokumentasi dari jurnal, arsip, dokumen pribadi, foto yang mendukung analisa peneltian tersebut. Dalam penelitian kualitatif proses analisis data dilakukan sejak sebelum memasuki lapangan, selama dilapangan, dan setelah selesai dilapangan. Penelitian ini menggunakan analisis data model interaktif.

Supplementary Files

Gambar 2 Komponen-komponen Analisis Data Model Interaktif

Berdasarkan gambar 3.1 komponen-komponen Analisis Data Model Interaktif pendapat Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2014) dalam menganalisis data dilapangan terdapat beberapa tahap yaitu : Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data, Penarikan Kesimpulan [8].

Hasil dan Pembahasan

KOMUNIKASI

Satu hal yang berperan penting dalam implementasi kebijakan adalah isi dari suatu kebijakan itu sendiri. Karena suatu kebijakan dapat berjalan dengan efektif dan efisien apabila dalam pelaksanaannya telah memahami maksud dan tujuan yang dapat dilihat dalam peraturan perundang - undangan yang telah ditetapkan. Implementasi kebijakan juga mempunyai kemungkinan untuk gagal karena masih samarnya isi atau kebijakan serta sasaran kebijakan yang kurang jelas. Berdasarkan hasil penelitian Implementasi program Pepelingasih Kabupaten Sidoarjo. Menurut Agustino (2006:157) komunikasi merupakan satu variabel penting yang mempengaruhi implementasi kebijakan publik [11]. Komunikasi sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan dari Implementasi program Pepelingasih Kabupaten Sidoarjo sudah berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur dan pedoman standart prosedur yang berlaku.

Dalam teori implementasi kebijak menurut Edward III, Komunikasi antar pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan dan sasaran kebijakan merupakan tahap awal dalam setiap implementasi kebijakan. Tiga hal yang perlu ditekankan dalam melakukan komunikasi menurut George C. Edwards III adalah transmisi dalam menyampaikan informasi kepada sasaran kebijakan, konsistensi dalam penyampaian informasi dan kejelasan informasi yang disampaikan.

Kegiatan pertama yang dilakukan dalam penelitian Implementasi program Pepelingasih di Kabupaten Sidoarjo yaitu komunikasi antara pelaksana program dengan sasaran yaitu para pemuda di Kabupaten Sidoarjo. Transmisi merupakan informasi mengenai suatu kebijakan apakah sudah mencapai kepada sasaran yang tepat. Pernyataan dari pemuda Pepelingasih yaiu Mas Ridwan selaku Ketua Pepelingasih mengatakan bahwa :

“Kami disini sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki duta sebagai ajang perlombaan kepeloporan pemuda Sidoarjo di bidang lingkungan. Dalam sosialisasi penjaringan ikut pemilihan duta Pepelingasih, tiap tahun kita mengadakan agenda sosialisasi yang di isi muatan-muatan keilmuan lingkungan hidup serta diskusi terbuka terkait teknis pelaksanaan pemilihan duta pada tiap tahunnya yang dihadiri oleh narasumber berkualitas.”

Dari hasil penelitian disebutkan bahwa penyampaian informasi kepada sasaran sudah tepat dan berjalan dengan baik. Pihak Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo dalam menyampaikan informasi terkait dengan sosialisasi penjaringan pemuda ikut serta dalam program Pepelingasih telah mempromosikan melalui instagram, Sosialisai ke pihak Kecamatan dan Kabupaten, dan melalui pesan broadcast di grup kepemudaan dan komunitas Sidoarjo. Dalam sosialisasi penjaringan, setiap tahun Pepelingasih mengadakan agenda sosialisasi yang di isi dengan muatan-muatan keilmuan lingkungan hidup serta diskusi terbuka terkait peaksanaan pemilihan duta pada tiap tahunnya yang dihadiri oleh narasumber berkualitas.

Supplementary Files

Gambar 3 Sosialisasi Pepelingasih di Media Instagram dan secara langsung

Kejelasan bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi maksud dan tujuan. Pernyataan dari pemuda Pepelingasih yaitu Mas Ridwan selaku Ketua Pepelingasih mengatakan bahwa :

“Para pemuda yang ingin mengetahui informasi kegiatan bisa langsung datang ke Disparbudpar dan bisa melihat informasi melalui postingan instagram pepelingasih”

Dari hasil penelitian disebutkan bahwa penyampaian informasi mengenai Implementasi Pepelingasih di Kabupaten Sidoarjo yakni proses kejelasan komunikasi di Pepelingasih sudah sangat jelas yang bisa di lihat di instagram Disparbudpar dan Pepelingasih, dan juga bisa langsung datang ke kantor Disparbudpar Kabupaten Sidoarjo dengan menemui Staff bidang kepemudaan.

  1. Transmisi
  2. Kejelasan
  3. Konsistensi

Konsistensi bertujuan untuk menghindari simpang siur informasi sehingga membingungkan antara implemetor kebijakan dan pelaku usaha. Untuk menghindari simpang siur tersebut. Pernyataan dari pemuda Pepelingasih yaiu Mas Ridwan selaku Ketua Pepelingasih mengatakan bahwa :

“Di Pepelingasih ada SOP bahwasannya untuk pemberian informasi melalui Ketua, yakni saya sendiri atau BPH lainnya. Selain itu kami menyediakan link formulir pengajuan kolaborasi Pepelingasih Sidoarjo http : pepelin.”

Dari dimensi konsistensi bisa disimpulkan bahwa sudah memberikan pelayanan dan informasi yang konsisten berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan SOP yang ada yakni bidang kepemudaan yang menangani pengembangan aktivitas pemuda dan juga informasi tersebut bisa di dapatkan melalui BPH Pepelingasih Sidoarjo..

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka peneliti dapat menari kesimpulan bahwa komunikasi dalam dimensi transmisi sudah berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur dan pedoman standart prosedur yang berlaku. Dimensi kejelasan dalam mendapatkan informasi masyarakat bisa lihat di instagram Disparbudpar dan Pepelingasih, dan juga bisa langsung datang ke kantor Disparbudpar Kabupaten Sidoarjo dengan menemui Staff bidang kepemudaan. Dimensi konsistensi sudah memberikan pelayanan dan informasi yang konsisten berdasarkan Standar Operasional Prosedu

References

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.
  3. Dokumen RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026.
  4. Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 3.29.4 / KPA SATKER 418137 / D.I / III / 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam rangka kegiatan pemuda peduli lingkungan asri dan bersih tahun 2018.
  5. Moleong, Lexi J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2006.
  6. Sugiyono, P. D. (2013). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
  7. Edward III, George C (edited), 1984, Public Policy Implementing, Jai Press Inc, London-England.
  8. Miles, B, M., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif : Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru (Cetakan ke). Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
  9. Dokumen TOT Pepelingasih 2020 Kementerian Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia.
  10. Gus Muhdlor Beberkan Visi, Misi dan Program Prioritas di Hadapan OPD dan Akademisi Sidoarjo.
  11. Tangkilisan, Hessel Nogi. S. 2003. Implementasi Kebijakan Publik.Jakarta : Lukman Offset