Abstract
Regional autonomy gives authority to districts or cities to regulate each district or city individually. Regional autonomy has been officially enacted since January 1, 2001. It is hoped that the implementation of autonomy will allow districts to be more creative in obtaining individual local revenues and financing district outputs in running the government. Implementation of the Government's Strategy in Market Service Retribution Through the E-Nyank System at Gedangan Market, Sidoarjo Regency cannot be separated from obstacles. The problem of implementing the program strategy is, first, the lack of a retribution checking officer in checking retribution payments, so that they are less effective in carrying out their duties. Second, the human resources at Gedangan Market who don't want to bother using smartphones and top-up balances. This study aims to analyze the Government's Strategy in Market Service Retribution through the E-Nyank System at Gedangan Market, Sidoarjo Regency. The type of research used is descriptive qualitative. Data collection techniques were carried out through observation, interviews and documentation. Determination of informants using purposive sampling technique. The data analysis technique was carried out by collecting data, reducing data, presenting data, and drawing conclusions. The results of this study indicate that the Government's Strategy in Market Service Retribution is not yet optimal through the E-Nyank System at Gedangan Market, Sidoarjo Regency marked by the unfulfilled indicators in the strategy process according to Kooten in Salusus (2006:104-105), namely organizational strategy indicators, program strategy, resource support strategy and institutional strategy.
PENDAHULUAN
Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah atau kabupaten, untuk mengatur daerah atau kabupatennya secara mandiri. Kewenangan yang dimiliki dalam kebijakan otonomi daerah termasuk dalam seluruh sistem pemerintah daerah atau kabupaten setempat [1]. Namun dari semua pemerintahan yang ada dalam otonomi daerah, ada yang tidak bisa diatur sendiri oleh pemerintah daerah dalam hal itu yakni bidang politik luar negeri, bidang pertahanan dan keamanan, bidang peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Lalu pengecualian bidang lain yang tidak bisa diatur atau dicampuri maupun dirubah oleh daerah mencakup tentang perencanaan nasional dan pengadilan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem Negara dan lembaga perekonomian Negara. Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatakan bahwa sumber-sumber dalam pelaksanaan yang ada di daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah dan lainnya [2].
Undang-undang nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menjelaskan tentang pengertian retribusi daerah adalah pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah [3]. Hasil dari retribusi masuk dalam pendapatan asli daerah berdasarkan peraturan kabupaten atau kota masing-masing menurut perundangan yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku [4]. Seperti halnya yang ada di Kabupaten Sidoarjo, hasil pendapatan retribusi termasuk dalam pendapatan asli daerah yang cukup besar yang diterima bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penarikan retribusi sendiri menjadi pendapatan daerah yang menjadikan walau tidak tidak semua pendapata daerah berasal dari retribusi. Seperti pendapatan asli daerah Kabupaten Sidoarjo, mencapai melebihi target yang telah di rencanakan untuk dicapai.
Pendapatan | Target | Realisasi |
Retribusi Daerah | 85.607.177.500 | 93.100.506.078 |
Tabel 1.1 menunjukkan hasil pendapatan asli daerah yang mecapai melebihi target yag telah direncanakan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2018, dari hasil pendapatan tersebut sebagian besar berasal dari retribusi. Retribusi sendiri di tarik oleh pemerintah pada masyarakat yang memperoleh pelayanan yang diberikan oleh pemerintah pada masyarakat yang mendapat fasilitas [5]. Seperti pendapatan retribusi yang didapat dari pasar, merupakan suatu unit usaha yang memiliki peran strategis atas berjalannya jaringan distribusi dari produsen kepada konsumen. Selain itu, kondisi dimana bisa menadi salah satu kontributor yang cukup signifikan bagi pelaksana pembangunan melalui retribusi yang dihasilkan bisa menambah pendapatan daerah dengan adanya sistem E-Nyank yang diharapkan dapat membantu penarikan retribusi dan mengurangi teradinya pungli. Realisasi yang dihasilkan menurut catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2018 sangat baik dari target yang sudah ditentukan, walaupun kenaikan dari target menuju realisasi tidak banyak meskipun ada kenaikan [6]. Berikut ini adalah pendapatan retribusi pasar di Kabupaten Sidoarjo per tahun berdasarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo.
Tahun | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 |
Target | 9.700.000.000 | 10.382.000.000 | 11.539.000.000 | 11.789.000.000 |
Realisasi | 9.710.966.475 | 10.444.411.850 | 11.868.633.600 | 12.871.435.230 |
Tabel 1.2 menunjukkan bahwa realisasi yang dihasilkan oleh Dinas Perindustrian dan Prdagangan Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2018 mecapai target yang telah ditentukan, walapun kenaikan dari target menuu realisasi tidak banyak mengalami kenaikkan. Dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 selalu terjadi kenaikan, tahun 2014 mengalami kenaikkan sebesar 10.966.475 dan di tahun 2015 mengalami peningkatan dari target yang sudah direalisasi kenaikkan sebesar 62.411.850, sedangkan pada tahun 2016 mengalam kenaikkan sebesar 329.633.600 lalu pada tahun 2017 mengalami kenaikkan yang cukup signifikan mencapai 1.082.435.230. Adanya sistem baru, menggunakan sistem E-Nyank dalam penarikan retribusi pasar dapat membantu menaikkan pendapatan daerah. Pasar merupakan tempat penyedia asa kebutuhan masyarakat dan menjadi jalan distribusi dari produsen ke konsumen. Kondisi yang dimiliki menjadikan pasar menjadi salah satu pendapatan yang besar dalam pendapatan daerah, karena perputarannya setiap hari. Penerapan strategi pemerintah dalam retribusi pelayanan pasar melalui sistem E-Nyank yang dilakukan oleh pemerintah Kapabupaten Sidoarjo selain membantu menaikkan pendapatan daerah, juga untuk mengurangi pungutan liar dalam pasar. Sistem E-Nyank digunakan sebagai penarikan retribusi, selain itu untuk menghindari pungli dan korupsi. Sistem E-Nyank membuat pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi melalui sistem ini.
Penerapan strategi pemerintah dalam retribusi pelayanan pasar melalui sistem E-Nyank di Kabupaten Sidoarjo tidak lepas dari kendala. Persoalan dalam pelaksanaan strategi sistem yakni, pertama kurangnya petugas penarik retribusi dalam melakukan pengecekkan kepada para pedagang pasar sehingga kurang efektif dalam menjalankan tugasnya. Kedua, sumber daya manusia pedagang yang minim hal ini dikarenakan tidak semua pedagang memiliki pengetahuan teknologi dan memiliki smartphone untuk kesehariannya, sehingga dalam menerapkan strategi baru diperlukan contoh dan pengecekan secara perlahan agar pedagang dapat memahami cara penggunaannya. Adapun beberapa dari pedagang yang apatis dalam pasar, hal ini disebabkan karena merasa sudah tua sehingga tidak memerlukan menggunakan smartphone cukup membayar rutin pada petugas seperti biasanya.
Bedasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana strategi pemerintah dalam retribusi pelayanan pasar melalui sistem E-Nyank di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis Strategi pemerintah dalam Retribusi Pelayanan Pasar melalui Sistem E-Nyank di Kabupaten Sidoarjo.
METODE
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif ini mengambil studi Strategi Pemerintah dalam Retribusi Pelayanan Pasar melalui Sistem E-Nyank di Kabupaten Sidoarjo. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi [7]. Wawancara dilakukan secara mendalam dengan informan yang sudah ditentukan sebelumnya dan dianggap paling memahami Strategi Pemerintah dalam Pelayanan Pasar melalui Sistem E-Nyank di Kabupaten Sidoarjo. Teknik penentuan informan dilakukan secara purpose sampling. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Sub-bidang Pasar Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Kepala Sub-bidang Pasar Kabupaten Sidoarjo, dan pedagang pasar Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Teknik penganalisisan data menggunakan teknik menurut Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan [8].
HASIL DAN PEMBAHASAN
Strategi merupakan serangkaian keputusan dan tindakan yang mendasar dibuat oleh manajemen puncak, serta diimplementasikan oleh seluruh jajaran suatu organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi [9]. Menurut Glueck dan Jauch (1989) strategi yakni rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan antara keunggulan strategi organisasi dengan tantangan lingkukan, dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari organisasi dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi. Jenis-jenis strategi meliputi sebagai berikut, yaitu strategi organisasi, strategi program, strategi pendukung sumber daya dan strategi kelembagaan [10]. Melalui dimesi tersebut, maka dapat dijabarkan hasil dari wawancara dan observasi yang telah dilakukan oleh peneliti sebagai berikut.
Strategi Organisasi
Strategi ini berkaitan dengan perumusan tujuan, misi, nilai dan inisiatif strategi baru oleh organisasi. Pembatasan ini diperlukan untuk mengetahui apa yang dilakukan dan kepada siapa, dalam strategi ini visi dan misi yang diterapkan dalam pelayanan pasar melalui sistem E-Nyank adapun misinya, yaitu menjadikan kenaikkan pendapatan daerah bebas pungutan liar, memudahkan pedagang dalam pembayaran retribusi serta meningkatkan pengetahuan teknologi para pedagang. Lalu dalam visinya untuk menjadikan pedagang sebagai seorang yang modern dan terdepan. Visi dan misi ini diharapkan mampu menghasilkan pendapatan daerah yang meningkat, sehingga bisa meningkatkan fasilitas yang berada di pasar. Adapun inisiatif baru yang dilaksanakan untuk mengembangkan program ini denga bekerjasama Telkomsel dan menggunakan elektronik T-Cash sebagai alat pembayaran yang nantinya pemebayaran yang masuk langsung ke rekening Bank Jatim sebagai penyimpan Pendapatan Asli Desa (PAD) Kabupaten Sidoarjo.
Kerjasama ini dilakukan agar memudahkan pedagang dalam pembayaran retribusi, adapun campur tangan dari pemerintah yakni dalam menyediakan fasilitas mesin EDC sebagai alat transaksi, stikers T-Cash dan stand yang menyediakan top-up saldo bagi pedagang yang mana semua untuk pengembangan hasil pendapatan. Sehingga mereka terpacu dan termotivasi, selain itu pemerintah memberikan support seperti sosialisasi bagaimana penggunaan sistem E-Nyank ini. Namun dengan adanya perkembanga zaman, dalam menerapkan strategi baru para pedagang mengalami kesulitan karena sebagian besar pedagang tidak memiliki smartphone, sehingga ada sosialisasi pedagang sedikit lamban dalam menerapkan strategi tersebut.
Strategi Program
Strategi program lebih memberikan perhatian pada implikasi strategi dari suatu program tertentu, dan sekiranya apa dampak apabila suatu program tertentu dilancarkan atau diperkenalkan ke sasaran organisasi. Dalam penerapan strategi yang dilaksanakan oleh pemerintah sidoarjo terdapat kendala salah satunya yakni sumber daya manusia karena dalam pelaksanaan pelayan pasar pelaku utama pengetahuan teknologi, sehingga dalam penerapan strategi harus menyampaikan secara perlahan agar dapat dimengerti dengan baik oleh para pedagang. Kendala lain dalam pelayanan pasar melalui sistem E-Nyank yaitu kepemilikan smartphone oleh pedagang yang masih sedikit dikarenakan merasa tidak membutuhkannya. Adapun dampak negatif dan positif dalam penerapan strategi pemerintah dalam pelayanan pasar melalui sistem E-Nyank yakni dampak positif memberikan sosialisasi yang bersifat memacu semangat pedagang untuk menjadi modern, sedangkan dampak negatif yakni dalam beberapa orang pedagang yang apatis yang mana merasa dirinya tidak membutuhkan dan merasa nyaman dengan penarikan manual.
Strategi Pendukung Sumber Daya
Strategi pendukung sumber daya ini memusatkan pada perhatian untuk memaksimalkan sumber daya essesial yang sudah tersedia guna meningkatkan kualitas kinerja organisasi. Sumber daya dapat berupa keuangan, tenaga, dan lain sebagainya. Dalam pelayanan pasar melalui sistem E-Nyank sumberdaya tenaga ada 2, yakni Pak Nawari dan Pak Anang yang mana mereka memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Untuk memudahkan pelayanan retribusi pasar maka pemerintah menyediakan mesin EDC, stand top-up T-Cash, dan Barcode pembayaran disetiap sudut pasar. Selain memberikan fasilitas sarana dan prasarana, memberikan support dan pengetahuan kepada para pedagang bagaimana penggunaan pembayaran retribusi melalui sistem E-Nyank.
Strategi Kelembagaan
Strategi kelembagaan berfokus pada pengembangan kemampuan sebuah organisasi untuk melaksanakan inisiatif-inisiatif strategi. Sedangkan menurut ahli Wechsler dan Backoff dalam Heene (2010:62) menjelaskan bahwa peluang untuk mengidentifikasi dalil-dalil yang memungkinkan pembentukan kategori penerapan strategi organisasi publik dalam empat corak persilangan. Strategi kelembagaa yang dilakukan pemerintah yaitu dapat dikatakan sudah dibuktikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh petugas pengawas penarik retribusi juga dibekali dengan pendidikan yang sesuai dan setiap 3 bulan sekali dilakukan pelatihan pengembangan SDM dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo. Bagi para pedagang yang sudah berhasil menerapkan strategi dalam pelayanan pasar melalui sistem E-Nyank tersebut mendapat reward berupa peningkatan taraf hidup yang memiliki pengetahuan teknologi modern.
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan temuan hasil penelitian dan uraian dalam pembahasan, maka penulis dapat menarik kesimpula sebagai berikut:
Pada strategi organisasi ini Kepala Sub-bidang Pasar Kabupaten Sidoarjo mempunyai strategi dengan perkembangan zaman yang sudah modern ada banyak cara yang bisa digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, namun dalam menerapkan strategi baru para pedagang mengalami kesulitan, karena faktor usia, sehingga apabila ada sosialisasi para pedagang agak lamba dalam memahami penerapan strategi tersebut. tolak ukur dari strategi program , yakni dampak kepada masyarakat. Strategi program yang dilaksanakan masih terdapat hambatan yakni sumber daya manusia, karena sebagian besar dari para pedagang tidak memiliki pengetahuan mengenai teknologi yang masih awam. Dalam penerapan strategi terdapat dampak positif dan negatif, dampak positif yakni pemerintah memberikan sosialisasi yang bersifat memacu semangat para pedagang, sedangkan dampak negatifnya yakni ada beberapa pedagang yang apatis dengan perubahan sistem.
Strategi pendukung sumber daya dapat dikatakan sudah maksimal karena sumber daya tenaga sudah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, yang didukung dengan adanya support dan pemberian sosialisasi kepada pedagang serta beberapa fasilitas sarana dan prasarana yang diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo. Strategi kelembagaan sudah dilakukan dengan baik dibuktikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh para petugas pengawas penarik retribusi dalam menjalankan tugasnya. Dibuktikan dengan kunjungan yang dilakukan oleh petugas pengawas yang telah dibekali dengan pendidikan yang sesuai dan setiap 3 bulan sekali dilakukan pelatihan pengembangan sumber daya manusia di Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sidoarjo.
- Simpulan
- Saran
Strategi pemerintah dalam pelayanan pasar melalui sistem E-Nyank di Kabupaten Sidoarjo ini lebih bermanfaat dan berjalan sesuai tujuan yakni dalam melaksanakan sosialisasi sebaiknya harus lebih efektif dalam melakukan penyuluhan kepada para pedagang. Hal ini bertujuan agar para pedagang lebih baik dalam mengoptimalkan kinerja sistem lainnya. Serta meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana agar memudahkan pedagang dalam pembayaran retribusi.
References
- Agustino, L, Dasar-dasar Kebijakan Publik. Jakarta : CV. Alfabeta, 2012.
- Aime, H, Manajemen Strategik Keorganisasian Publik. Bandung : PT Refika Aditama, 2010.
- Annisa, C, Implementasi E-Goverment Melalui Bursa Kerja Online Pada Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi. Jakarta : Universitas Indonesia, 2011.
- Grant., C. &, Manajemen Strategi. Jakarta: Elex Media, 2002.
- Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18. Jakarta, 2000.
- Indonesia, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor. Sidoarjo, 2017.
- Linggarwati, D, Upaya Peningkatan Asli Daerah Melalui Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Publika. Vol 05, Maret 2017.
- Miles, B. D, Analisis Data Kualitatif. Jakarta : UIP, 1992.
- Moleong, L. J, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdokarya, 2009.
- Statistik, B.P, “Kabupaten Sidoarjo dalam angka”, Statistik, Januari 2019, [Online]. Tersedia: http://sidoarjokab.bps.go.id/ [Diakses 12 Februari 2022].