Social Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v19i0.1235

Leadership Style of Village Heads in Village Infrastructure Development


Gaya Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Village government Infrastructure Development Leadership Style

Abstract

The village head of Plabuhanrejo carried out a program that focused on village development, such as the construction of retaining walls and road rebates. However, the village head was still unable to mobilize village youth to participate in the deliberation held in Plabuhanrejo Village. The purpose of this study was to describe and analyze the leadership style of the Village Head in the implementation of infrastructure development in Plabuhanrejo Village. The research method used descriptive qualitative with interview, observation and documentation data collection techniques. Determination of informants using purposive sampling technique. Data analysis techniques in data collection, data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results of this study, the village head's decision-making ability has a role in determining a decision. In communication skills, the village head does not yet have good communication with the youth in Plabuhanrejo Village. while the ability to control subordinates, the village head provides sanctions for subordinates who are not disciplined at work.

Pendahuluan

Pembangunan nasional memiliki tujuan yaitu guna terwujunya ketentraman warga yang berada di NKRI. Pada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 pasal 14[1]. Serta pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mencakup tentang penyelenggaraan pemerintahan di desa menjadi tanggung jawab kepala desa yang mempunyai tanggung jawab memperjuangkan keperluan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan[2]. Pembangunan yang ada di suatu desa diperuntukkan guna ketentraman masyarakat. Pemerintah desa serta warga dalam melaksanakan pembangunan desa dengan bersama-sama serta menggunakan kekayaan, keandalan desa, keistimewaan serta sumber daya yang terdapat pada suatu desa baik alam ataupun manusia. Implementasi program pembangunan desa tetap diawasi oleh warga sehingga informasi pembangunan desa tidak terabaikan.

Pembangunan desa dilaksanakan oleh kepala desa yang dibantu perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pimpinan lembaga eksekutif yang paling tinggi di desa dipimpin oleh kepala desa beserta perangkat desa dalam mewujudkan tugasnya (Nurcholis, 2011)[3].

Dalam implementasi program desa masyarakat juga memiliki aksi penting terhadap terwujudnya tujuan dari pembangunan desa tersebut. Suatu sistem yang baik antara pemerintah serta warganya tentu diinginkan bisa melaksanakan pembangunan di desa khususnya di Desa Plabuhanrejo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Kegiatan Musrenbangdes merupakan kegiatan untuk merencanakan kegiatan pembangunan desa. Hasil musyawarah tersebut diatur dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) yang kemudian ditetapkan dalam APBDes. Berikut tabel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) desa Plabuhanrejo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan :

No Jenis Kegiatan Lokasi Volume Ketercapaian
1. Pembangunan TPQ Dusun Crewek Dusun Crewek 1 tahun Terlambat
2. Pembangunan Jalan Rabat BetonDusun Plabuhanrejo Desa Plabuhanrejo 1 tahun Tercapai
3. Pembangunan Jalan Rabat BetonDusun Kedungdowo Dusun Kedungdowo 1 tahun Tercapai
4. Pembangunan Saluran Air DusunCrewek Dusun Crewek 1 tahun Tidak tercapai
5. Pembangunan TPT Dusun Jejel Dusun Jejel 1 tahun Tercapai
Table 1.Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes)

Pembangunan di desa plabuhanrejo sendiri dapat dikatakan belum meluas, banyak juga jalan-jalan pemukiman yang rusak serta saluran irigasi yang kurang baik. Berdasarkan dari permasalahan tersebut, gaya kepemimpinan kepala desa sangat berpengaruh terhadap pembangunan desa yang dipimpinnya. Berdasarkan observasi dilapangan gaya kepemimpinan kepala desa Plabuhanrejo pada awalnya demokratis, konsisten dalam bersosialisasi serta berinteraksi dengan aparat desa serta warga desa dalam implementasi kegiatan pembangunan. Pada tabel 1 diatas menunjukkan bahwa dalam pembangunan desa di desa Plabuhanrejo ada yang tidak dilaksanakan pembangunannya dan terkesan lambat dalam pembangunannya. Salah satunya adalah pengambilan keputusan untuk membatalkan pembangunan saluran air dan pembangunan TPQ pada tahun 2020 yang terkesan lambat. Pembatalan pembangunan saluran air dan pembangunan TPQ dikarenakan anggarannya digunakan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) bagi masyarakat yang kurang mampu/ terdampak pandemi covid-19. Sehingga, tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes). Adapun Penyelenggaraan program pembangunan desa semakin bertambah, salah satunya pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) akan tetapi ada juga program pembangunan yang batal dijalankan).

Kepala desa Plabuhanrejo selalu mendengarkan cita-cita masyarakat melalui musyawarah guna mencapai mufakat. akan tetapi, fenomena yang terjadi di lapangan dalam hal pembangunan desa tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) karena adanya beberapa faktor salah satunya yaitu keterlambatan pembangunan yang disebabkan anggarannya digunakan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) bagi masyarakat yang kurang mampu/ terdampak pandemi covid-19. Selain itu, dalam mengambil keputusan pembangunan desa dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.

Metode

Jenis penelitian yang dipergunakan penelitian disini yaitu penelitian deskriptif dengan menggunakan sebuah pendekatan kualitatif. metode kualitatif adalah sebuah metode yang diperuntukkan guna meneliti adanya objek, peneliti merupakan suatu instrumen kunci, kemudian analisis disini berupa induktif dan lebih mengarah pada makna yang ada daripada generalisasi (sugiyono, 2010:9)[4]. Fokus penelitian yang diambil yaitu gaya kepemimpinan kepala desa Plabuhan rejo dalam penyelenggaraan pembangunan di Desa Plabuhan rejo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Yang diukur dalam Pengambilan keputusan, komunikasi, Mengendalikan bawahan dan Tanggung jawab.

Lokasi penelitian ialah tempat dimana dilakukannya penelitian terutama dalam menangkap kejadian atau peristiwa yang sebenarnya, dari objek yang diteliti dalam rangka mendapatkan data-data penelitian yang akurat (Moleong, 2006)[5]. Lokasi dalam penelitian ini dilaksanakan di Desa Plabuhanrejo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Adapun teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik Prurposive Sampling, yang artinya teknik penentuan sumber data harus dipertimbangkan terlebih dahulu, bukan diacak.

Teknik pengumpulan data salah satu langkah yang penting dalam sebuah penelitian, sebab tujuan yang terpenting dari penelitian agar memperoleh data (Sugiyono, 2013:308)[6]. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi, dokumentasi dan rekaman. Urutan penganalisisan data dengan model interaktif kualitatif direpresentasikan ke dalam empat urutan proses yang terjadi seperti yang dipaparkan Miles dan Huberman (2014)[7]. Berupa pengambilan data, penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Gaya kepemimpinan ialah perilaku dan strategi, yang merupakan hasil kombinasi dari falsafah, keterampilan, sifat, sikap, yang sering diterapkan seorang pemimpin dalam berinteraksi dengan orang lain (Tampubolon, 2007)[8]. Gaya pemimpin adalah pola-pola perilaku konsisten yang mereka Baik dalam mengambil keputusan ataupun melaksanakan kegiatan pengendalian. Selain itu, gaya kepemimpinan dapat juga disebut gaya kekepalaan. Perpaduan antara bermacam-macam nilai kepemimpinan dengan bermacam- macam nilai kekepalaan disebut gaya kepemimpinan. Sebagai contoh ketersediaan memperhatikan pendapat orang lain, hal tersebut merupakan variasi gaya demokratik dan gaya otokratik.

Pengambilan keputusan merupakan sesuatu pendekatan sistematis pada asas alternatif yang dialami serta mencari aksi untuk kalkulasi ialah aksi yang sangat pas. Pengambilan keputusan merupakan sebuah tindakan untuk pemecahan sebuah permasalahan dengan membuat alternatif-alternatif. Pemerintah desa melakukan rencana pembangunan desa bersama masyarakat tersebut dengan bentuk diskusi dua arah secara formal melalui musyawarah yang dilakukan di kantor desa bersama masyarakat yang ikut serta dalam penyusunan rencana pembangunan desa di Desa Plabuhanrejo. Sedangkan prioritas pembangunan Desa Plabuhanrejo yakni akses jalanan serta pemerataan infrastuktur jalanan yang masih sangat kurang.

Sedangkan dalam pengambilan keputusan kepala desa memiliki peran yang penting. Karena yang menentukan suatu keputusan adalah kepala desa. Keputusan yang diambil oleh kepala desa tersebut didapat dari beberapa ide maupun gagasan dari perangkat desa ataupun masyarakatrnya. Dalam hal ini, Kepala Desa Plabuhanrejo mengadakan beberapa pertemuan ketika akan merencanakan suatu pembangunan desa.

Dalam suatu rencana pembangunan terutama di suatu desa perlu adanya proses yang dibutuhkan, agar hasil sesuai dengan yang telah direncanakan. Desa memiliki banyak program pembangunan, tetapi prioritas pembangunan Desa Plabuhanrejo yakni akses jalanan serta pemerataan infrastuktur jalanan yang masih kurang. Tidak hanya itu, desa tersebut juga memiliki beberapa program pembangunan desa yang lain. Serta pembangunan desa sesuai dengan keputusan yang diambil dari musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam hal tersebut hasil pengambilan keputusan di Desa Pelabuhanrejo tetap kondisional melihat permasalahan yang ada. Jika permasalahannya tentang pembangunan, jadwal kerja bakti, maka hasil pengambilan keputusan juga tentang pembangunan dan jadwal kerja bakti.

Kemampuan Komunikasimerupakan kecakapan ataupun kemauan penyampaian pesan, gagasan, atau pikiran pada orang lain yang bertujuan agar orang lain memahami apa yang dimaksud dengan baik, secara langsung lisan ataupun tidak langsung. Komunikasi Kepala Desa menggunakan cara bermusyawarah ketika terjadi kesalahpahaman atau penyimpangan diantara mereka. Akan tetapi, musyawarah tersebut sudah jarang terjadi. Sehingga banyak masyarakat yang kurang memahami apa yang harus dilakukan ketika ada kendala yang terjadi di desa tersebut. Dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang ada di desa, maka akan lebih menunjang pelaksanaan kegiatanan pembangunan dan pelayanan publik untuk masyarakat. Sarana dan prasarana merupakan hal mutlak untuk membantu memudahkan kegiatan di desa.

Desa Plabuhanrejo pernah melakukan musyawarah untuk merencanakan pembangunan desa agar lebih maju dari sebelumnya. Akan tetapi, musyawarah tidak dilakukan dengan intensitas yang sering. Serta kepala desa dirasa kurang mampu untuk menggerakkan para pemuda yang ada di Desa Plabuhanrejo tersebut. Sehingga dari hal tersebut, komunikasi kepala desa kurang baik. Dalam hal ini, kepala desa belum cukup memiliki komunikasi yang baik dengan beberapa masyarakat terutama pemuda yang ada di Desa Plabuhanrejo. Hal tersebut karena kepala desa hampir tidak pernah menyampaikan rencana pembangunan yang diperuntukkan untuk desa kepada pemuda desa tersebut.

Siagian (2002) mengemukakan bahwa dalam kehidupan berorganisasi, termasuk kehidupan berkarya dalam organisasi bisnis, aspek motivasi kerja mutlak mendapat perhatian serius dari para pemimpin[10].Berbicara tentang kepemimpinan tidak terlepas dari peran ideal seorang pemimpin. Pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang bisa memberikan mampu menempatkan dirinya sebagai contoh yang baik bagi bawahannya ataupun rakyatnya. Seperti halnya seorang Kepala Desa, dalam kepemimpinannya seorang Kepala Desa harus senantiasa memberikan contoh dan teladan yang baik untuk bawahan dan masyarakat yang dipimpin. Dalam kurun waktu 5 bulan, Desa Plabuhanrejo mampu untuk membangun sebuah tembok penahan tanah dengan anggaran yang didapat melalui kegiatan bantuan keuangan dana desa yang diberikan oleh pemerintah dengan keterlibatan masyarakat dan juga perangkat desa serta tim pelaksana kegiatan dana desa. Dengan besaran biaya Rp. 100.000.000,- di tahun 2020.

Motivasi dan teladan baik yang telah diberikan oleh pemimpin merupakan salah satu cara dari seorang pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam mendisiplinkan bawahan. Pemimpin harus selalu memberikan semangat untuk para bawahan agar lebih giat dalam bekerja untuk mencapai target yang telah direncanakan. Tetapi kembali lagi pada sebuah karakter dari setiap individu yang susah untuk dirubah. Dalam hal ini, pemimpin harus bisa tegas dalam menghadapi segala karakter yang ada pada diri karyawan.

Berdasarkan pernyataan diatas, kepala desa dapat memberikan teguran ataupun sanksi bagi bawahan yang tidak disiplin dalam bekerja. Hal ini bertujuan agar bawahan lebih berhati-hati dalam mengerjakan segala pekerjaan yang telah menjadi tanggung jawabnya. Dan cara seorang kepala desa untuk mengendalikan bawahannya yaitu memberikan beberapa motivasi. Agar bawahan tersebut terus memiliki semangat dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.

Tanggung jawab juga berkaitan dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak dan dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung jawab dalam hal ini adalah sikap atau perilaku untuk melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh dan siap menanggung segala resiko dan perbuatan Kepala Desa merupakan pemegang kendali dalam pembangunan di wilayah desa.

Oleh karena itu kepala desa beserta jajarannya merupakan penanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan dan roda pembangunan sehingga maju mundurnya pembangunan di desa tergantung dari kinerja Kepala Desa dalam mempengaruhi masyarakatnya untuk turut serta di dalam pembangunan. Pemimpin juga memberikan arahan dan bimbingan kepada bawahan, dimana pemimpin dapat membantu bawahan yang kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaan, sikap pemimpin apabila mendapati bawahan yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan, maka pimpinan akan terjun langsung dilapangan yang ditunjukkan kepada bawahan dengan memberikan arahan dan membantu dalam menyelesaikannya. Sehingga bawahan dapat terbantu dan dapat menyelesaikannya.

Program pembangunan desa seperti rabat jalan dan juga tembok penahan tanah juga memiliki laporan pertanggujawaban. Sehingga nantinya dalam seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Plabuhanrejo pastinya memiliki laporan pertanggungjawaban tersebut. Karena pemerintah desa yang baik yaitu haruslah transparansi.

Pemerintahan desa menganut sistem demokrasi, kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa harus transparansi dan akuntabel. Keberhasilan peranan kepala desa dalam perencanaan pembangunan dapat ditentukan atau diukur oleh ada tidaknya niat dan tekad mewujudkan kepentingan bersama. Dalam hal ini, pemimpin atau kepala desa kurang cakap dalam melakukan kewajiban dan tanggungjawabnya.

Kesimpulan

Pengambilan keputusan adalah sebuah tindakan untuk pemecahan sebuah permasalahan dengan membuat alternatif-alternatif. Desa Pelabuhanrejo merupakan sebuah lokasi yang tidak lepas dari pengambilan keputusan dari pemimpinnya. dalam pengambilan keputusan kepala desa memiliki peran yang penting. Karena yang menentukan suatu keputusan adalah kepala desa.

Keputusan yang diambil oleh kepala desa tersebut didapat dari beberapa ide maupun gagasan dari perangkat desa ataupun masyarakatrnya. Dalam hal ini, Kepala Desa Plabuhanrejo mengadakan beberapa pertemuan ketika akan merencanakan suatu pembangunan desa. Kepala desa belum memiliki komunikasi yang baik dengan beberapa masyarakat terutama pemuda yang ada di Desa Plabuhanrejo. Hal tersebut karena kepala desa hampir tidak pernah menyampaikan rencana pembangunan yang diperuntukkan untuk desa kepada pemuda desa tersebut.

Kepala desa dapat memberikan teguran ataupun sanksi bagi bawahan yang tidak disiplin dalam bekerja. Hal ini bertujuan agar bawahan lebih berhati-hati dalam mengerjakan segala pekerjaan yang telah menjadi tanggung jawabnya. Dan cara seorang kepala desa untuk mengendalikan bawahannya yaitu memberikan beberapa motivasi. Agar bawahan tersebut terus memiliki semangat dalam melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam memenuhi tanggung jawab, pemimpin atau kepala desa kurang cakap dalam melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya. Sehingga hal tersebut mempengaruhi rencana pembangunan desa.

References

  1. PP, “Nomor 72 tahun 2005 pasal 14 Tentang Desa,” 2005. [Online]
  2. UU, “Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (2) mencakup tentang penyelenggaraan pemerintahan di desa menjadi tanggung jawab kepala desa yang mempunyai tanggung jawab memperjuangkan keperluan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan,” 2014. [Online]
  3. Nurcholis, H. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta : Erlangga.
  4. Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  5. Moleong, j, Lexy. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakerya.
  6. Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
  7. Miles,M.B, Huberman,A.M, dan Saldana,J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
  8. Tampubolon, Biatna. D. 2007. Analisis Faktor Gaya Kepemimpinan Dan Faktor Etos Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Pada Organisasi Yang Telah Menerapkan. Jurnal Standardisasi. SNI 19-9001-2001. No 9. Hal : 106-115.
  9. Hersey, Paul and Blanchard, Kenneth H. and Johnson, Dewey E.1996.Management Of Organizational Behavior, 7th Edition.New Jersey: Prentice Hall,Inc.
  10. Siagian, Sondong. P. 2002. Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. PT Rineka Cipta : Jakarta.