Abstract

This writing aims to analyze and constrain the role of BUMDes in the Management of Sambibulu Agrotourism, Taman District, Sidoarjo Regency. The problem with the BUMDes of Sambibulu Agrotourism village tourism is that human resources have not been fully met in the management of the Sambibulu Agrotourism BUMDes. This writing method uses descriptive qualitative, data collection techniques are carried out by in-depth interviews, observations and reviewing the relevant literature. The technique of determining the informants in this study used purposive sampling. The informants in this writing are the Chairperson of the Sambibulu BUMDes Management, the Sambibulu BUMDes Treasurer, the Youth Organization Members, and the Sambibulu BUMDes Management Members. The analysis technique in this paper is a type of qualitative analysis referring to the theory of Miles and Huberman. The results of the study show that with the role of BUMDes in the management of village tourism, it is hoped that the community can participate in managing the location of Agrotourism. The obstacle in the process of the role of BUMDes is the lack of public awareness to think critically in processing BUMDes, so the mindset of the community needs intense handling from the environment that supports the existence of this Tourism BUMDes. Related to the mindset of the community that is lacking in organization, the local government and related agencies must provide regular counseling to the village community.

Pendahuluan

Pembentukan BUMDes mengacu pada Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang pembentukan badan usaha milik desa. Pembentukan ini berasal dari pemerintah Kabupaten/Kota dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Bentuk BUMDes beragam di setiap desa di Indonesia, ragam bentuk menyesuaikan dengan karakteristik lokal, potensi dan sumber daya yang dimiliki masing-masing desa. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, didasarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pada tahun 2015 merupakan tahun pertama dilaksanakannya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang merupakan bagian dari usaha mencapai keberdayaan negara dan bangsa Indonesia dari kemandirian desa-desanya. Untuk mewujudkan Desa yang mandiri diperlukan adanya strategi pembangunan yang tepat. Diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maka menjadi peluang yang sangat besar dan baik bagi setiap desa yang ada di Indonesia untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menggerakkan roda perekonomian di pedesaan maka didirikannya lembaga ekonomi desa, salah satunya adalah BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

BUMDes lahir sebagai suatu pendekatan baru dalam usaha peningkatan perekonomian desa yang berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pengurusan BUMDes sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat desa, atau bisa disebut dari desa, oleh desa, dan untuk desa. Cara kerja BUMDes yaitu dengan menampung kegiatan-kegiatan ekonomi yang ada pada masyarakat desa dalam sebuah bentuk lembaga atau badan usaha yang dikelola secara profesional, namun hal itu tetap memperhatikan standar pada potensi asli desa. Hal tersebut dapat menjadikan masyarakat lebih produktif dan efektif dalam kegiatan sehari-hari. BUMDes akan berfungsi sebagai penyangga kemandirian bangsa dan dapat menjadi lembaga penampung kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai ciri khas yang dimiliki desa. Berikut merupakan data perkembangan BUMDes di Kabupaten Sidoarjo.

Gambar 1.1

Supplementary Files

Perkembangan Jumlah BUMDes di Kabupaten SidoarjoTahun2017-2020

Sumber : diolah pddi.kemendesa.go.id dan datadesacenter.dpmd.jatim.go.id

Diagram diatas menggambarkan bahwa perkembangan BUMDes di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan yang cukup baik, dari tahun 2017 hingga 2020 mengalami peningkatan sekitar 50%. Tak salah jika Sidoarjo termasuk penopang ekonomi di Jawa Timur karena semakin meningkat per tahunnya. Di tahun 2017 ke tahun 2018 mengalami peningkatan 2%, kemudian di tahun 2019 meningkat cukup banyak sebesar 73%, dan terakhir di tahun 2020 meningkat hanya sebesar 29%.

Desa Sambibulu merupakan desa yang terletak di Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo memiliki luas desa 180.850 hektare memiliki jumlah penduduk 8.132 jiwa. Desa Sambibulu memiliki beberapa lahan untuk pendirian BUMDes dan dapat dimanfaatkan sebagai pendokrak perekonomian masyarakat desa itu sendiri. Desa Sambibulu mendirikan BUMDes Wisata Desa yang diberi nama Agrowisata Sambibulu yang memiliki unit usaha wahana yang luasnya sekitar 4.000 meter persegi. Unit usaha BUMDes yang terletak diarea Tanah Kas Desa (TKD) yang memiliki luas 2 hektar lebih menjadi pusat hiburan warga setempat. Kolam pancingan ikan di BUMDes wisata desa Sambibulu dilengkapi dengan perahu-perahu kecil, sehingga wisatawan dapat memancing dan memberi makan ikan diatas perahu kayuh. Selain itu kepala desa Sambibulu mengatakan, unit usaha BUMDes itu dilengkapi dengan aneka tempat bermain anak-anak seperti flying fox, mandi bola, sepeda air dan lain-lain.

BUMDes wisata desa yang baru saja berdiri pada September 2020 ini masih dalam tahap pengembangan. Masyarakat sekitar juga senang karena adanya destinasi liburan baru di Sidoarjo. Tidak perlu pergi jauh untuk sekedar menyegarkan suasana, dan Argowisata Sambibulu termasuk tempat murah dan hemat untuk liburan. Hanya membayar parkir Rp 3.000 masyarakat dapat memasuki area wisata desa Agrowisata Sambibulu, jika ingin menikmati fasilitas lain seperti area outbound, perahu kayuh pengunjung dikenakan tarif Rp 5.000 per koin. Agrowisata Sambibulu ini hanya beroperasional pada hari jum’at, sabtu dan minggu.

BUMDES awal dibuka BUMDes wisata desa ini sangat banyak pengunjungnya, ada sekitar 400 orang dan omset mencapai 7 juta sehari. Awal dibukanya BUMDES wisata desa Agrowisata Sambibulu pada tanggal 13 September 2020. Namun setelah 2 bulan berjalan, pemerintah Jawa Timur mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengakibatkan penurunan omset drastis dan sepi pengunjung. Mulanya omset 7 juta per hari menurun hingga 1 juta per hari. Berikut akan dijelaskan oleh tabel dibawah ini :

Dana BUMDes dalam pembangunan Agrowisata Sambibulu Tahun 2020 : Rp 395.000.000
Pendapatan Agrowisata Sambibulu :
Bulan September Tahun 2020 Rp 17.500.000
Bulan Oktober Tahun 2020 Rp 31.500.000
Bulan November Tahun 2020 Rp 13.500.000
Bulan Desember Tahun 2020 Rp8.000.000
Bulan Januari Tahun 2021 Rp 10.000.000
Bulan Februari Tahun 2021 Rp8.000.000
Bulan Maret Tahun 2021 Rp8.000.000
Bulan April Tahun 2021 Rp 10.000.000
Bulan Mei Tahun 2021 Rp 20.000.000
Bulan Juni Tahun 2021 Rp 15.000.000
Bulan Juli Tahun 2021 Rp 10.000.000
Table 1.Data Pendapatan BUMDes Agrowiasata SambibuluSumber Data : Pengurus BUMDes Agrowisata Sambibulu

Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan pendapatan BUMDes Agrowisata Sambibulu dibulan pertama senilai Rp 17.500.000, kemudian mengalami peningkatan pada bulan Oktober 2020 mencapai Rp 31.500.000, sempat mengalami penurunan dibulan November 2020 menjadi Rp 13.500.000, pada bulan Desember 2020 menjadi Rp 8.000.000, mengalami peningkatan kembali pada bulan Januari 2021 menjadi Rp 10.000.000, namun mengalami penurunan pendapatan dengan nominal yang sama dibulan Februari hingga bulan Maret yaitu Rp 8.000.000, kemudian mengalami peingkatan kembali pada bulan April 2021 senilai Rp 10.000.000, kemudian pendapatan Agrowisata Sambibulu pada bulan Mei 2021 menjadi Rp 20.000.000 setelah itu mengalami penurunan dibulan Juni 2021 menjadi Rp 15.000.000, dan informasi terakhir pada bulan Juli 2021 mengalami penurunan sehingga menjadi Rp 10.000.000.

Hasil observasi dilapangan menjelaskan adanya permasalahan BUMDes wisata desa Agrowisata Sambibulu di Sumber daya manusia belum sepenuhnya terpenuhi dalam pengelolaan BUMDes Agrowisata Sambibulu. Maka untuk meningkatkan pendapatan Agrowisata Sambibulu dan semakin banyak dikenal upaya pemerintah setempat, masyarakat sekitar atau pengunjung harus berpartisipasi untuk mempromosikan lokasi wisata desa Argrowisata Sambibulu ini kepada sosial media ataupun media lainnya. Sementara promosi melalui akun media sosial kurang berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan yang belum maksimal sehingga benar-benar belum meningkatkan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Desa Sambibulu memiliki peran penting dalam mempromosikan BUMDes wisata desa Agrowisata Sambibulu. Pengembangan infrastruktur juga harus diperhatikan agar menarik pengunjung. Dengan upaya tersebut dapat membuat wisata desa Agrowisata Sambibulu menjadi terkenal dan banyak diminati masyarakat dari berbagai daerah dan juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Dari latar belakang yang telah dijelaskan, hal yang demikian membuat peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut dengan mengambil judul “ANALISIS PERAN BUMDES DALAM PENGELOLAAN AGROWISATA SAMBIBULU KECAMATAN TAMAN KABPATEN SIDOARJO”.

Metode

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif. Metode kualitatif digunakan untuk memperoleh data yang sesuai dengan fakta yang ada di lapangan tanpa adanya manipulasi. Artinya peneliti langsung terjun ke lapangan dengan mengumpulkan data yang di butuhkan melalui sebuah kegiatan wawancara dengan informan, catatan lapangan, dokumen pribadi dan dokumen resmi lainnya. Peneliti bertindak sebagai instrumen kunci, sehingga diharapkan dapat bertindak secara teliti, cermat, interaktif dan responsif terhadap lingkungan penelitian agar mendapatkan informasi dan pengetahuan seluas-luasnya.

Penelitian ini berfokus pada tiga hal menyangkut penyadaran, pengorganisasian masyarakat, dan penghantaran sumber daya manusia. Teknik pengumpulan data menggunakan purposive sampling yaitu menggali informasi dengan adanya sampel. Serta dokumentasi berupa foto saat pelaksanaan program. Observasi secara langsung untuk mengetahui keadaan sebenarnya supaya mendukung data penelitian agar semakin relevan. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah Desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui kegiatan ekonomi masyarakat, pemerintah Desa Sambibulu telah membuat peratuaran Desa No.3 Tahun 2018 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tugas dan tanggungjawab badan pengurus dan pengelola melaksanakan kegiatan usaha dan unit-unit kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa dan melaporkan kemajuan dan perkembangan kepada Badan Pengawas/Komisaris dan Pemerintah Desa Sambibulu.

Berkaitan dari landasan hukum yang telah dijelaskan, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari keberadaan BUMDes maka kondisi tersebut akan mendorong setiap Pemerintah Desa untuk memberikan good will dalam merespon pendirian BUMDes itu sendiri. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi di tingkat pedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi lainnya. Hal ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu juga keberadaan BUMDes diharapkan dapat meminimalisir berkembangnya sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan nilai-nilai kehidupan masyarakat terganggu.

Pemerintah Desa Sambibulu membentuk BUMDes sebagai wadah dan penggerak perekonomian desa. BUMDes juga dibentuk dalam rangka mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki Desa Sambibulu. BUMDes wisata ini berdiri pada 13 September 2020, serta dilengkapi anggaran dasar dan anggaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain untuk mengelola potensi desa yang dimiliki BUMDes juga sebagai sarana dalam memberdayakan masyarakat untuk mengurangi kemiskinan desa.

BUMDes menurut Maryunani (2008) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan dapat membangun kerekatan sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Maka BUMDes adalah suatu lembaga usaha yang memiliki arti dan fungsi untuk melakukan usaha dalam rangka mendapatkan suatu hasil seperti keuntungan atau laba.

Peran BUMDes menurut Hadiwijoyo (2018) ditinjau dari peran pemerintah ataupun swasta dalam pengembangan desa wista meliputi tiga hal yaitu Penyadaran (conscientization), Pengorganisasian masyarakat (communityorganizing), Penghantaran sumber daya manusia (resources delivery).

Penyadaran (conscientization) yaitu sebuah proses membangun pemahaman yang ditujukan untuk mempengaruhi kesadaran dan perilaku dalam bentuk rencana aksi dan implementasinya, sehingga masyarakat desa wisata akan paham akan potensi yang mereka miliki untuk membangun desa wisata yang dikelola masyarakat setempat.

Pengorganisasian masyarakat (community organizing) yaitu upaya pemberdayaan masyarakat agar memahami dan sadar terhadap kemampuan dan kapasitasnya maupun kondisi lingkungannya serta memobilitasi masyarakat dalam merespon permasalahan maupun memenuhi kebutuhannya dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Sehingga peran serta masyarakat dalam pengembangan desa wisata sangat utama dan penting untuk keberlangsungannya.

Penghantaran sumber daya manusia (resourcesdelivery) yaitu memberikan pengertian serta arahan kepada masyarakat akan keberadaan potensi yang bisa dimanfaatkan sehingga mampu mengelola sumber daya alam maupun manusia.

Dalam pembahasan pada penelitian ini terfokus pada Penghantaran sumber daya manusia (resourcesdelivery) pada dasarnya, penghantaran merupakan upaya untuk menyertakan masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi sehingga mampu mencapai kualitas kehidupan yang lebih baik. Selain itu diarahkan untuk memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kebutuhan masyarakat, membangun kemampuan dalam meningkatkan pendapatan, melaksanakan usaha yang berskala bisnis serta mengembangkan perencanaan, pelaksanaan kegiatan partisipatif dan memandirikan masyarakat. Berikut salah satu kegiatan yang ada pada kantor desa Sambibulu dalam sosialisasi kepada masyarakat desa.

“Tujuan utama dari penghantaran adalah kemandirian dalam masyarakat dan juga agar terkontrol perkembangannya. penghantaran disini dilakukan oleh pengurus BUMDes, sehingga masyarakat bisa melakukan usaha dan meminimalisir kesalahan dalam pembuatan usahanya di wisata kita ini, selain kita yang mendampingi Masyarakat juga dipantau oleh dinas kabupaten yang pada waktu tertentu pihak kabupaten berkunjung dan memantau kinerja masyarakat yang memiliki usaha dengan memberikan hasil usaha yang terbaik untuk dibawa ke kabupaten untuk dipamerankan oleh pemerintah kabupaten”. Ucap Bapak Juni selaku ketua BUMDes.

Penghantaran sumber daya manusia pada tahap pelaksanaannya di harapkan mampu memberikan pengertian serta arahan kepada masyarakat akan keberadaan potensi yang bisa dimanfaatkan sehingga mampu mengelola sumber daya alam maupun manusia. seperti yang dikatakan bapak Juni menyatakan bahwa:

“Kami dari pengurus BUMDes selalu melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk melihat kinerja masyarakat dan menyelesaikan permasalahan kesulitan dalam masyarakat, karena kadang masyarakat itupun sangat mudah merasa bosan dengan usahanya di tempat wisata kadang sepi kadang rame dan saat ada masalah masyarakat cenderung menyerah untuk melakukan usaha dan meningkatkan usahanya bahkan saat kekurangan bahan baku mereka kadang tidak melanjutkan usahanya, dengan adanya pendampingan maka kita mencarikan solusinya sehingga masyarakat tidak memiliki keputus asaan dalam membuat usaha, selain itu kami juga harus menyerahkan laporan penghasilan setiap bulannya kekabupaten dan sekitar setahun 2x pemerintah desa datang berkunjung untuk melihat hasil dari usaha yang masyarakat buat dan kadang pemerintah desa meminta dengan pengemasan yang bagus untuk di pamerankan di kabupaten”.

Keterlibatan karang taruna juga memiliki peran dalam pengembangan sumber daya manusia. Dengan adanya karang taruna sebagai penyalur apresiasi masyarakat desa juga dapat dikembangkan guna memajukan desa. Karena karang taruna aktif dalam penyampaian program-program desa yang telah direncanakan. Keberadaan karang taruna khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan kepedulian sosial terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda.

Sumber daya manusia belum terpenuhi dalam mengelola BUMDes setempat menurut Hasibuan (2016) sumber daya manusia adalah ilmu dan seni yang mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan masyarakat. sumber daya manusia dalam wisata menjadi penggerak nomer 1 yang menjalankan wisata tersebut, sumber daya manusia ini penggerak wisata setiap sehari- harinya dalam memenuhi sandang dan pangan di Desa Agrowisata Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Dengan adanya sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak dapat memajukan dan mengembangkan wisata tersebut. Penelitian dahulu yang dilakukan Romi.S (2017) BUMDes mengimplementasikan ekonomi kreatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan namun rendahnya SDM BUMDes merupakan faktor pembatas utama BUMDes dalam pengelolaan usaha. BUMDes wisata dalam pengembangan wisata desa Agrowisata Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dalam bidang sumber daya manusia, ada dua aspek penting yaitu aspek kualitas dan aspek kuantitas. Secara kualitas, Sumber daya manusia yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) termasuk dalam kelebihan dalam hal kualitas. Dalam hal kuantitas, sumber daya manusia BUMDES termasuk kedalam kekurangannya tetapi selalu meningkatkan keterampilannya.

Dalam penerapannya menurut penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Ayyub,T. P (2020) dalam penelitiannya menjelaskan peran BUMDes dalam pemberdayaan masyarakat dengan adanya BUMDes sangat membantu pemberdayaan masyarakat sehingga perekonomian masyarakat menjadi perekonomian yang mandiri. Perannya lebih penghantaran dari mulai penghantaran permodalan sampai ke pemasaran dan pengembangan potensi serta usaha yang dimiliki masyarakat. Selain itu dengan adanya unit usaha BUMDes juga dapat membantu pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Penghantaran sumber daya manusia menjadi bentuk kemandirian di masyarakat, Selain diberikan penyadaran dan pengorganisasian masyarakat juga diberikan Penghantaran sumber daya manusia agar dapat meningkatkan

kemampuan dan meningkatkan pendapatan sehingga menjadikan usaha untuk jangka panjang. Masyarakat terkadang tidak dapat menyelasaikan masalah dalam membuat usaha yang pada akhirnya membuat masyarakat putus asa dan tidak ingin melanjutkan usahnya. Dengan adanya Penghantaran sumber daya manusia masyarakat di pantau dan didampingi, jika masyarakat mengalami masalah maka BUMDes akan bermusyawarah untuk memberikan solusinya, selain itu pendampingan disini juga agar dapat meningkatkan usaha yang dikelola masyarakat sehingga masyarakat dapat menghasilkan produk yang unggul dan dapat mencapai kualitas kehidupan yang lebih baik hingga masyrakat tersebut bisa mandiri tanpa bergantung lagi pada orang lain.

“Kita selain melakukan pendampingan dalam usaha juga BUMDes juga membantu masyarakat dalam pemasarannya jadi selain masyarakat diberikan penyadaran, pengorganisasian dan penghantaran dalam penjualan hasil usahanya dengan diberikannya bantuan untuk menjual hasil usahanya kepada BUMDes yang telah memiliki mitra dengan pihak lain, harapan kita melalui proses penghantran ini masyarakat lebih semangat untuk memajukan wisata desa dengan produk yang unik dan menarik, sehingga semua usaha yang dilakukan oleh masyarakat dapat terjual dan menghasilkan keuntungan dan kemakmuran untuk masyarakat kita”.

Pada proses penghantaran ini lebih memfokuskan sebagai solusi dan motivasi dari warga dan petugas terhadap program yang sedang berjalan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan umpan balik bagi perbaikan kegiatan. Melihat peningkatan sebuah usaha lancar atau tidaknya, masalah yang dihadapi masyarakat dalam mengelola usaha sampai pemasaran dan mencari solusi dari masalah tersebut dan juga untuk menambahkan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu kegiatan penghantaran yang dilakukan oleh BUMDes tidak hanya sendiri, namun juga menggandeng berbagai pihak atau mitra. Proses ini juga sangat membantu masyarakat sehingga masyarakat bisa meningkatkan usahanya agar lebih baik lagi.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dan uraian diatas mengenai Peran BUMDes Dalam Pengelolaan Agrowisata Sambibulu Di Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan menyandingkan dengan keadaan yang ada dilapangan, maka diperoleh kesimpulan :

  1. Penyadaran (conscientization),
  2. Pengorganisasian
  3. Penghantaran sumber daya manusia (resourcesdelivery)
  4. Peran BUMDes Dalam Pengelolaan Wisata Desa Studi Pada Agrowisata Sambibulu Di Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo ditinjau dari jenisnya dapat dikatakan sesuai dengan keadaan di lapangan. Hal ini dapat di dilihat dari peran yang akan dijelaskan :
    1. Penyadaran (conscientization) dalam melakukan suatu proses, cara, atau perbuatan menyadarkan orang untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya perubahan, sehingga dapat menumbuhkan keyakinan masyarakat terhadap keberhasilan upaya-upaya perubahan yang akan dilakukan melalui pembangunan- pembangunan berbasis masyarakat. Peningkatan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengembangan desa wisata kususnya pada Agrowisata Sambibulu. Hal ini dikarenakan dalam berjalannya pengolahan desa wisata membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk dapat menjalankannya. Kegiatan peningkatan penyadaran kepada masyarakat yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan dan juga dengan bukti nyata di Agrowisata Sambibulu.
    2. Pengorganisasian masyarakat (communityorganizing) merupakan salah satu usaha untuk lebih memperberdayakan masyarakat dalam hal ini berguna dapat memahami dan sadar terhadap kemampuan dan kapasitasnya ataupun kondisi lingkungan yang dimiliki sehingga dapat memobilitasi masyarakat dalam usaha merespon permasalahan atau memenuhi kebutuhannya dengan lebih mengoptimalkan sumber daya yang ada disekitar. Sehingga peran masyarakat dalam pengelolaan desa wisata Agrowisata Sambibulu sangat utama dan penting untuk keberlangsungannya suatu tujuan di desa Sambibulu.
    3. Penghantaran sumber daya manusia (resources delivery) merupakan salah satu bentuk usaha untuk lebih memberikan pengertian dan arahan kepada masyarakat tentang adanya suatu potensi yang dapat dimanfaatkan di lingkungan sekitar sehingga mampu mengelola sumber daya alam maupun manusia yang ada. Selain diberikan penyadaran dan pengorganisasian masyarakat Desa Sambibulu juga diberikan penghantaran sumber daya manusia agar dapat meningkatkan kemampuan dan meningkatkan pendapatan sehingga menjadikan usaha untuk jangka panjang. Pemanfaatan sumber daya manusia juga sangat penting agar masyarakat Desa Sambibulu menjadi masyarakat yang dapat mengikuti era global dan menjadikan masyarakat dan desa mandiri.bukti nyata pada kegiatan desa di Agrowisata Sambibulu.

Dari hasil wawancara dan pernyataan yang sudah dijelaskan maka dapat disimpulkan bahwa dalam proses penghantaran ini BUMDes Agrowisata Sambibulu sangatlah berperan secara penting dan aktif dalam menjalankan tugasnya, masyarakat dalam menjalankan usaha dalam wisata desa selalu di hantarkan dalam proses pengembangan untuk memajukan wisata di desa tersebut.

References

  1. Fajar Subehi, A. L. (2018). Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Ponggok, Kabupaten Klaten. Indonesian Journal Of Anthropology, Volume 3.
  2. Komang Sahita Utami, L. E. (2019). Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Anggota Ditinjau Melalui Kewirausahaan Sosial. Jurnal Pendidikan Ekonomi, Volume 11 No. 2.
  3. Redana, I. K. (2018). Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Pemberdayaan Masyarakat Dan Penanggulangan Di Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng.
  4. Salihin, A. (2021). Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Upaya Pengembangan Ekonomi Masyarakat Desa Pejanggik. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, Volume 7 No.1.
  5. Saputra, R. (2017). Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Implementasi Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Jurnal Manajemen Pemerintah, 15-30.
  6. Sumiasih, K. (2018). Peran Bumdes Dalam Pengelolaan Sektor Pariwisata (Studi Di Desa Pakse Bali, Kabupaten Klungkung). Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 7 No. 4.
  7. Firdaus Raudhatul (2020). Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Manding Laok Kec.Manding Kab.Sumenep. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Volume 1 No. 7.
  8. Anggraeni Maria (2016). Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi Pada Bumdes Di Gunung Kidul, Yogyakarta. Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Volume 28 No. 2.
  9. Darmawan (2020). Peran BUMDes terhadap Tingkat Kesejahteraan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19. Jural modus,Volume 9 No. 2.
  10. Rahmatullah, Safriadi, & Ashar Prawitno (2019). Analisis Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Desa Di Kabupaten Gowa. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik Universitas Hassanudin Volume 5.
  11. Parhatun, N. (2019). Analisis Transparasi Dan Akuntabilitas Otonomi Daerah Dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa . Politeknik Harapan Bersama.
  12. Samadi Samadi, Arrafiqur Rahman, Afrizal Afrizal. 2015. “Peranan Badan USAha Milik Desa ( Bumdes ) dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat ( Studi pada Bumdes Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu”, https://www.neliti.com/id/publications/110259/peranan-badan-usaha-milik-desa- bumdes-dalam-peningkatan-ekonomi-masyarakat-studi, diakses pada 18 November 2021 pukul 22.19.