Social Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v17i0.1247

The Realization of a Child Friendly City through the Fulfillment of Children's Rights and Protection


Perwujudan Kota Layak Anak Melalui Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
child-friendly city child protection fulfillment of children’s rights

Abstract

Child-friendly Regency/City Policy (KLA) is a Regency/City that has a children's rights-based development system through the integration of government, community and business commitments and resources that are planned in a comprehensive and sustainable manner in policies, programs and activities to ensure the fulfillment of children's rights. Many children's problems are still found in Sidoarjo Regency, this indicates that children's rights are still not fully fulfilled. This study aims to analyze and describe the realization of a Child Friendly City through the fulfillment of children's rights and protection in Sidoarjo Regency. The research method used is descriptive qualitative. Collecting data through observation, interviews, documentation and literature study. The results showed that the realization of a Child Friendly City in Sidoarjo Regency through the fulfillment of children's rights and protection can be seen from several programs or activities such as coordination meetings, the establishment of child-friendly sub-districts/villages, child-friendly schools, child-friendly health centers, ASI corner rooms, friendly boarding schools. children, Child Friendly Playroom (RBRA), Safe Routes to and from School (RASS), Sidoarjo children's voice formulation, PATBM, Berlian Campaign, Women and Children Protection Car (Molin), and Children's Information Car (Monik).

Pendahuluan

Pemenuhan hak dan pemberian perlindungan pada anak secara maksimal merupakan investasi bagi negara untuk masa depan bangsa. Melalui Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2005 mengembangkan model pembangunan yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan anak yaitu Kota Layak Anak. Pengertian Kota Layak Anak berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhnya hak anak [1].

Suatu daerah yang tengah mewujudkan KLA harus dapat memenuhi hak-hak anak yang dituangkan dalam 5 Klaster Hak Anak, yaitu Pertama, hak sipil dan kebebasan. Kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat. Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Kelima. perlindungan khusus. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang telah mewujudkan Kota Layak Anak. Namun hal tersebut tidak membuat Kabupaten Sidoarjo terlepas dari permasalahan-permasalahan anak. Kasus kekerasan anak di Kabupaten Sidoarjo masih banyak ditemukan seperti pada Gambar 1.1 berikut:

Supplementary Files

Gambar 1

Jenis Kasus Kejahatan Anak Tahun 2019

Pada gambar 1 menjelaskan mengenai permasalahan anak yang menempatkan anak menjadi korban kejahatan masih sering terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Bahkan menurut pengakuan dari salah satu petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sidoarjo, bahwa Kabupaten Sidoarjo selalu termasuk dalam 5 besar dengan kasus kekerasan anak tertinggi di Jawa Timur. Selain itu kasus pernikahan dini di Kabupaten Sidoarjo dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 pernikahan dini di Kabupaten Sidoarjo ditemukan sebanyak 7,91 persen, angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu 7,26 persen dan tahun 2017 terdapat 6,8 persen. Salah satu dampak dari pernikahan dini adalah melahirkan anak stunting. Pada tahun 2019 di Kabupaten Sidoarjo tercatat terdapat 11,09 persen anak yang mengalami stunting. Hal ini menjadikan Kabupaten Sidoarjo menjadi Kabupaten/Kota dengan angka stunting tertinggi di Jawa Timur pada tahun 2019 [2]. Tidak hanya kasus kejahatan pada anak, pernikahan dini, dan stunting, permasalahan anak di dunia pendidikan juga masih ditemukan di Kabupaten Sidoarjo. Diketahui tahun 2019 angka partisipasi sekolah pada kelompok usia 7-12 dan 13-15 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2018 yang telah mencapai angka 100 persen. Terdapat sekitar 0,38 persen pada kelompok usia 7-12 tahun tidak bersekolah, serta pada kelompok usia 13-15 tahun terdapat sekitar 0,36 persen anak yang tidak bersekolah. Sedangkan pada kelompok usia 16-18 tahun pada tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu dari 86,73 persen naik menjadi 86.93 persen.

Jika dilihat dari beberapa permasalahan anak yang ditemukan di Kabupaten Sidoarjo, menandakan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak masih belum terpenuhi sepenuhnya. Oleh karena itu pemenuhan hak dan perlindungan anak perlu untuk terus diupayakan. Terlebih lagi Kabupaten Sidoarjo telah beberapa kali mendapatkan penghargaan KLA. Penghargaan KLA diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bentuk apresiasi besar atas kerja keras pemerintah daerah yang telah bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak. Penghargaan KLA yang diberikan oleh Kementerian PPPA kepada pemerintah daerah terdapat 5 kategori yaitu, Kabupaten/Kota Layak Anak. Utama, Nindya, Madya, dan Pratama [3]. Kabupaten Sidoarjo telah 5 kali mendapatkan penghargaan tingkat Madya yaitu pada tahun 2021, 2013, 2015, 2017 dan 2018 sedangkan pada tahun 2019 naik peringkat yaitu Nindya [4]. Penghargaan yang diterima oleh Kabupaten Sidoarjo menandakan bahwa Kabupaten Sidoarjo telah menerapkan KLA untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengetahui perwujudan Kota Layak Anak melalui pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dilakukan oleh Kabupaten Sidoarjo.

Metode

Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode penelitin kualitatif bertujuan untuk melakukan penelitian dengan sasaran yang ada digali sebanyak mungkin data mengenai sasaran dari penelitian. Fokus dari penelitian ini adalah pemuhan hak dan perlindungan anak untuk mewujudkan kota layak anak dengan lokasi penelitian berada di Kabupaten Sidoarjo yaitu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana. Lokasi tersebut dipilih karena instansi tersebut memiliki kewenangan pada segala kegiatan dalam rangka mewujudkan KLA di Kabupaten Sidoarjo. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, studi pustaka. Sedangkan teknik analisis data menggunakan model analisis data menurut Miles and Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Maraknya kasus-kasus yang melibatkan anak menjadi korban membuat tumbuh kembang anak dapat terhambat. Oleh karena itu Indonesia berusaha untuk mewujudkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, dimana kebijakan ini merupakan perwujudan pemerintah untuk memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan kepada anak. Begitu juga dengan Kabupaten Sidoarjo dalam perwujudan Kota Layak Anak yaitu melalui pemenuhan hak dan perlindungan anak. Pemenuhan Hak anak tertuang dalam Konvensi Hak Anak pada pasal 2 yang menjelaskan bahwa hak-hak anak yang berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Konvensi Hak anak memiliki empat prinsip-prinsip utama dalam pemenuhan hak anak. Prinsip-prinsip tersebut seperti yang dijelaskan oleh Supriyadi W. Eddyono (2005) [5] yaitu:

Semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konvensi Hak Anak harus diberikan kepada setiap anak tanpa terkecuali. Menghormati dan menjamin hak-hak bagi setiap anak yang berada dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin Bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lain, asal usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak. Kabupaten Sidoarjo melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dalam memberikan pelayanan bagi para anak korban kekerasan mendapatkan pelayanan yang sama. Sehingga tidak ada diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur atau SOP yang telah ditetapkan. Selain itu dalam pemberian pelayanan Kabupaten Sidoarjo sangat menjaga privasi dari para korban agar anak dapat merasa aman dan nyaman.

Pada dunia pendidikan Kabupaten Sidoarjo juga telah berupaya untuk mewujudkan sekolah yang aman, nyaman dan tidak ada diskriminasi yaitu melalui Sekolah Ramah Anak yang merupakan satuan pendidikan formal, informal dan nonformal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan [6]. Hampir semua sekolah-sekolah di Kabupaten Sidoarjo telah berplakat Sekolah Ramah Anak meskipun sekolah-sekolah yang berplakat tersebut belum dapat dikatakan sebagai Ssekolah Ramah Anak. Hal ini dikarenakan untuk menjadi sekolah ramah anak banyak capaian-capaian ataupun kriteria yang harus dipenuhi. Namun dengan plakat tersebut menunjukan bahwa sekolah telah berkomitmen untuk terus mewujudkan Sekolah Ramah Anak. Peningkatan kualitas pendidikan dasar juga dilakukan oleh Kabupaten Sidoarjo yaitu salah satunya dengan memberikan beasiswa untuk anak jalanan dan anak dari keluarga PMKS agar dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun [7].

Bahwa semua tindakan yang menyangkut anak dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah, oleh karena itu kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo merupakan instansi pemerintah yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan kepentingan-kepentingan anak yaitu dengan memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan kepada anak. Namun dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana tidak dapat berjalan sendiri, penting adanya koordinasi dengan instansi-instansi dan lembaga lainnya.

Oleh karena itu untuk memastikan dan mengontrol kegiatan dan program yang dilakukan oleh instansi dan lembaga terkait selalu responsive anak yaitu dengan mengadakan rapat koordinasi. Rapat koordinasi dilakukan setiap tahun dan dihadiri oleh instansi dan lembaga terkait. Hasil dari rapat koordinasi tersebut dilaporkan melalui website evaluasi Kota Layak Anak milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimana website tersebut digunakan untuk kegiatan evaluasi KLA yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Agar dapat lebih mudah menjangkau seluruh kepentingan anak, Kabupaten Sidoarjo telah melakukan pendampingan pembentukan Kecamatan/Desa Layak Anak dan Forum Anak Kecamatan. Pada tahun 2019 telah dibentuk di 6 Kecamatan sedangkan pada tahun 2020 telah dibentuk di 12 Kecamatan, sehingga saat ini Kabupaten Sidoarjo telah membentuk Kecamatan/Desa Layak Anak dan Forum Anak Kecamatan diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Kabupaten Sidoarjo terus memastikan bahwa Kecamatan dan Desa selalu berupaya untuk mewujudkan Kecamatan/Desa Layak Anak.

Mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupannya yaitu hak atas hidup, kelangsungan dan perkembangan. Kabupaten Sidoarjo dalam mewujudkan prinsip ini yaitu dengan mengupayakan Puskesmas yang ada di seluruh Kabupaten Sidoarjo ramah terhadap anak. Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo telah memiliki taman bermain yang ramah dan aman untuk anak. Serta Kabupaten Sidoarjo telah mengadakan pembekalan di beberapa puskesmas, pembekalan ini untuk tenaga-tenaga medis dan staff di puskesmas mengenai pelayanan kesehatan berdasarkan Konvensi Hak Anak. Selain itu dalam memenuhi kebutuhan ASI bagi anak, Kabupaten Sidoarjo meyediakan fasilitas/tempat khusus untuk ibu menyusui di ruang-ruang publik yaitu berupa ruang pojok ASI layak yang dapat dijumpai di setiap kantor pemerintahan [8]

Kabupaten Sidoarjo juga tengah mengupayakan agar pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Sidoarjo ramah terhadap anak. Pesantren Ramah Anak adalah sebuah usaha untuk menciptakan lingkungan pesantren agar anak merasa nyaman, bersih, betah, khusyu beribadah, senang belajar, bermain dan berinteraksi. Pesantren Ramah Anak urgent untuk segera diwujudkan karena pesantren menjadi tempat para santri hidup, berkembang dan belajar sehingga hak-hak anak dan perlindungan anak perlu untuk diperhatikan. Pesantren ramah anak di Kabupaten Sidoarjo masih berada ditahap sosialisasi dan membuat komitmen dengan 70 pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo.

Ruang bermain dan jalan juga menjadi perhatian, karena merupakan tempat umum dimana banyak anak mengaksesnya. Kabupaten Sidoarjo berhasil mendirikan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) indoor yang berada di Mall Pelayanan Publik. Namun untuk RBRA outdoor perlu untuk dilakukan perbaikan karena bahan-bahan permainan yang digunakan belum ramah anak. Masih banyak dijumpai permainan di tempat bermain outdoor di Kabupaten Sidoarjo masih terbuat dari besi yang mudah berkarat sehingga kurang aman untuk keselamatan anak. Selain RBRA, jalan di Kabupaten Sidoarjo juga dinilai masih perlu untuk dilakukan perbaikan karena trotoar disepanjang jalan di Kabupaten Sidoarjo masih terdapat yang berlubang dan terkadang terdapat sebuah lobang galian pipa. Namun dalam Rute Aman Selamat Pergi dan Pulang Sekolah (RASS) Kabupaten Sidoarjo telah berupaya mewujudkannya yaitu dengan adanya marka jalan berwarna merah yang digunakan untuk menandakan zona sekolah.

Pendapat anak terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya maka pada setiap pengambilan keputusan perlu untuk diperhatikan. Kabupaten Sidoarjo telah membentuk Forum Anak yang merupakan wadah partisipasi untuk mendorong keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan anak. Forum Anak Sidoarjo dilibatkan dalam setiap perencanaan dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan yang terkait dengan pemenuhan hak. Setiap tahunnya Forum Anak Sidoarjo mengadakan pertemuan dengan perwakilan anak disetiap kecamatan untuk menampung aspirasi mereka. Melalui Perumusan Suara Anak Sidoarjo aspirasi dan suara anak didengar dan ditampung. Anak dapat menyampaikan kondisi dan situasi yang ada di lingkunganya, sehingga nantinya suara tersebut dirumuskan dan dibawa ke pemerintahan Kabupaten. Forum anak juga melakukan sosialisasi yaitu dengan melakukan pertemuan ataupun event yang dihadiri oleh anak-anak se-Sidoarjo. Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai hak-hak anak, permasalahan anak dan perlindungan anak, tetapi juga capacity building untuk menambah skill.

Perlindungan Anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan Anak menurut unicef merupakan sebuah upaya untuk menjaga anak-anak agar aman dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi. Gosita dalam Akbariah (2013) menjelaskan bahwa bentuk upaya dalam perlindungan anak dapat dibagi menjadi dua, yaitu secara langsung dan tidak langsung [9].

Perlindungan anak secara langsung seperti halnya pengadaan sesuatu agar anak terlindungi dan diselamatkan dari hal-hal yang membahayakan, adanya pengawasan dan penjagaan terhadap gangguan dari dalam maupun luar. Perlindungan Anak di Kabupaten Sidoarjo dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan ataupun program yaitu seperti PATBM atau Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoodinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM di Kabupaten Sidoarjo saat ini masih terbentuk di 5 desa yaitu Siwalanpanji, Tambak Kalisogo, Wedoro, Buncitan, dan Sumokali. Sistem pengaduan di PATBM tidak hanya terfokus pada kasus kekerasan anak saja namun juga pada permasalahan anak lainnya seperti perihal stunting, anak yang tidak sekolah, pekerja anak, ataupun perkawinan usia dini.

Selain PATBM dilingkungan lembaga pendidikan juga terdapat Kampanye Berlian atau Bersama Lindungi Anak yang merupakan program sosialisasi dan advokasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka mengakhiri kekerasan terhadap anak. Melalui Kampanye Berlian tenaga pendidik dan para siswa diberikan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan dan sistem pengaduan. Sehingga jika terjadi suatu kasus di sekolah tenaga pendidik dan siswa dapat lebih tenang dan mengetahui harus kemana untuk melapor. Materi yang diberikan pada Kampanye berlian tidak hanya mengenai kekerasan anak, bullying, pernikahan dini ataupun kejahatan anak lainnya, namun juga berusaha untuk memberikan materi sesuai dengan permasalahan anak atau isu-isu mengenai anak yang sedang terjadi di sekolah tersebut. Narasumber tidak hanya berasal dari instansi-instansi pemerintah namun juga organisasi lain seperti puspagayatri, bahkan fakultas psikologi dari Umsida serta forum anak.

Kabupaten Sidoarjo juga telah memiliki rumah aman, yang merupakan tempat bagi perempuan dan anak korban kekerasan agar korban merasa aman pada saat mendapatkan ancaman dari pelaku. Selain itu rumah aman juga digunakan sebagai tempat rehabilitasi untuk korban yang memiliki trauma. Rumah aman ini bersifat private dimana alamat dari rumah aman ini dirahasiakan untuk menjaga para korban. Jika sesuai dengan aturan yang ada korban berada di rumah anak selama 5 hari namun jika kondisi korban membutuhkan lebih lama di rumah aman maka dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Upaya perlindungan anak secara tidak langsung meliputi, pencegahan terhadap orang lain yang melakukan tindakan merugikan dan mengorbankan kepentingan anak, serta melakukan penyuluhan tentang pembinaan anak dan keluarga. Kabupaten Sidoarjo dalam memberikan pemahaman mengenai perlindungan anak dan bagaimana pencegahannya yaitu salah satunya dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh sebagai pemberi materi. Hal ini dilakukan karena masyarakat Indonesia cenderung lebih mendengarkan tokoh panutannya. Selain itu kegiatan sosialisasi juga dilakukan dengan melibatkan organisasi ataupun yayasan milik masyarakat sebagai wadah ataupun tempat.

Sosialisasi terus dilakukan oleh Kabupaten Sidoarjo hingga menggunakan mobil berkeliling dan datang langsung ke masyarakat memberikan pemahaman mengenai hak-hak anak dan perlindungan anak. Kabupaten Sidoarjo memiliki 2 jenis mobil yaitu Mobil Perlindungan Perempuaan dan Anak (Molin) dan Mobil Mediaa Informasi Keliling (Monik). Molin diharapkan dapat membantu upaya dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta molin digunakan untuk menjemput bola ataupun korban agar tetap aman. Selain itu molin juga digunakan untuk berkeliling ke desa-desa menyiarkan. Sedangkan Monik merupakan mobil yang menyuguhkan panggung boneka, buku-buku perpustakaan, audio visual, serta akses Komputer. Seperti nama dari mobil ini monik berupaya untuk memberikan informasi mengenai isu-isu anak dan pencegahan kasus anak Monik memiliki sasaran yaitu anak-anak yang berada di bangku taman kanak-kanak [10].

Kesimpulan

Berdasarkan hasil dan pembahasan tentang perwujudan Kota Layak Anak di Kabupaten Sidoarjo melalui pemenuhan hak dan perlindungan dapat disimpulkan bahwa dalam pemenuhan hak berdasarkan atas beberapa prinsip yaitu, prinsip non-diskriminasi, dalam memberikan pelayanan kepada anak yang menjadi korban kekerasan tidak ada diskriminasi serta skolah di Kabupaten Sidoarjo berplakat Sekolah Ramah Anak agar dalam menempuh pendidikan anak merasa aman, nyaman dan tidak adanya diskriminasi serta pemberian beasiswa untuk anak jalanan dan anak dari keluarga PMKS. Prinsip yang terbaik bagi anak, Kabupaten Sidoarjo setiap tahunnya mengadakan rapat koordinasi untuk memastikan lembaga dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan KLA selalu responsive kepada anak, serta Kabupaten Sidoarjo telah membentuk Kecamatan/Desa Layak Anak agar kepentingan anak dapat mudah dijangkau. Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan, puskesmas di Kabupaten Sidoarjo sedang diupayakan untuk ramah anak serta tenaga medis dan staff puskesmas telah mendapatkan pembekalan mengenai pelayanan kesehatan berdasarkan konvensi hak anak, terdapat ruang pojok ASI di ruang publik, pesantren ramah anak juga tengah diupayakan untuk diwujudkan, Kabupaten Sidoarjo telah memiliki RBRA indoor yang berada di Mall Pelayanan Publik, selain itu jalanan di sekitar zona sekolah telah diberi marka jalan berwarna merah yang menandakan zona sekolah. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak, setiap tahunnya forum anak menggelar perumasan suara anak untuk menampung aspirasi anak.

Sedangkan upaya dalam perwujudan perlindungan anak dapat dilihat secara langsung dan tidak langsung. Perlindungan anak secara langsung yaitu seperti dengan adanya PATBM, Kampanye Berlian dan rumah aman, dimana dengan PATBM, Kampanye Berlian dan rumah aman dapat mencegah, menjadi tempat anak untuk melaporkan permasalahan yang tengah dialami dan menjadi tempat anak untuk berlindung dari segala jenis tindak kekerasan yang diterimanya. Perlindungan anak secara tidak langsung yaitu dengan mengadakan penyuluhan atau sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan oleh Kabupaten Sidoarjo dengan melibatkan tokoh berpengaruh dan bekerjasama dengan organisasi ataupun yayasan milik masyarakat, Kabupaten Sidoarjo juga memiliki mobil yang dapat digunakan sebagai media sosialisasi yaitu molin dan monik.

References

  1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
  2. Amaluddin. 2020. Sidoarjo tertinggi kasus stunting di jatim. (Online). https://www.medcom.id/nasional/daerah/GKdO4YEk-sidoarjo-tertinggi-kasus-stunting-di-jatim. (diakses tanggal 12 April 2021).
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2016. Bahan Advokasi Kebijakan KLA.
  4. Admin. 2019. Sidoarjo Sabet Penghargaan KLA Kategori Nindya Kementerian PPPA. (Online). http://portal.sidoarjokab.go.id/sidoarjo-sabet-penghargaan-kla-kategori-nindya-dari-kementerian-pppa. (diakses tanggal 19 Oktober 2020).
  5. Eddyono, Supriyadi W. 2005. Pengantar Konvensi Hak Anak. Jakarta: ELSAM.
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2015. Panduan Sekolah Ramah Anak.
  7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 2012. Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Jalanan Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012. Sidoarjo: Cv. Sinar Umsida Consult
  8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 2012. Penyusunan RAD Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012. Sidoarjo: Cv. Sinar Umsida Consult.
  9. Gosita, A. 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 6. No. 2.
  10. Satrya, Rizky D. 2018. Program Mobil Media Informasi Keliling (Monik) Sebagai Sarana Perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Skripsi. Sidoarjo: FISIP UM Sidoarjo.