Abstract

Regional Original Revenue (PAD) is regional revenue obtained from regional taxes, regional levies, the results of separated regional wealth management and other legitimate regional original revenues. Local taxes as the largest source of Regional Original Income (PAD), one of which comes from hotel taxes and restaurant taxes. The aims of this study are 1) to determine the effect of hotel tax on local revenue (PAD), 2) to determine the effect of restaurant tax on local revenue (PAD). The research method used is a quantitative method. The sample of this study uses secondary data obtained from the Regional Financial and Asset Management Agency (BPKAD), namely in the form of reports on the realization of hotel taxes, restaurant taxes and Regional Original Income (PAD) for 2019-2020. The analysis technique uses multiple linear regression, t test and coefficient of determination after all the data have met the requirements of the classical assumption test using SPSS version 25.0. Based on the research results, it is known that the hotel tax has a coefficient value of -79.039 and Sig 0.004 <0.05, meaning that hotel tax has a negative and significant effect on Regional Original Income (PAD). The restaurant tax has a coefficient value of 21.006 and Sig 0.007 <0.05, meaning that the restaurant tax has a positive and significant effect on Regional Original Income (PAD).

Pendahuluan

Pendapatan daerah merupakan penerimaan yang penting bagi pemerintah daerah dalam menunjang pembangunan daerah. Pendapatan daerah meliputi seluruh penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana dan merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Selain Dana Perimbangan yang berasal dari Pemerintah Pusat serta sumber pendapatan lainnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan daerahnya. [1]

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan sumber-sumber dalam wilayah pemerintah daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan perundang-undangan. Adapun yang menjadi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari: (1) Pajak Daerah, (2) Retribusi Daerah, (3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, (4) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. [2]

Pajak daerah merupakan salah satu sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah yang dipungut dari masyarakat tanpa adanya imbalan secara langsung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengungkapkan bahwa Pajak Daerah adalah iuran wajib yang diberikan oleh orang pribadi atau badan kepada daerahnya tanpa adanya imbalan langsung dan bersifat memaksa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku untuk pengelolaan pemerintahan daerah dan keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat. Pajak daerah terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah pajak hotel dan pajak restoran. [3]

Pajak Hotel merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel sebagai penyedia jasa penginapan [4]. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 07 tahun 2010). Adapun yang menjadi objek pajak hotel merupakan pelayanan yang disediakan hotel dengan dipungut pembayaran, termasuk jasa penunjang lainnya yang bersifat memberikan kemudahan dan kenyamanan. [5].

Pajak Restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran sebagai penyedia makanan/minuman dengan dipungut bayaran [2]. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 08 tahun 2010). objek pajak restoran adalah pelayanan yang diberikan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan atau ditempat lain. [6]

Sebagai salah satu penyangga Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo merupakan daerah yang mengalami perkembangan pesat. Hal ini dikarenakan Kabupaten Sidoarjo sebagai daerah industri, perdagangan dan pariwisata memiliki potensi yang besar dalam mendorong perkembangan jasa perhotelan dan restoran. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo, jumlah hotel pada tahun 2020 terdapat 16 hotel berbintang dengan kapasitas kamar 1.264 dan tempat tidur 2.402, sedangkan untuk hotel non-bintang terdapat sebanyak 119 dengan kapasitas kamar 3.253 dan tempat tidur 4.760. Untuk restoran dan rumah makan terdapat 733 restoran yang ada di Kabupaten Sidoarjo [7]. Pesatnya pertumbuhan hotel dan restoran ini tentunya akan memberikan pengaruh positif bagi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran yang dibayarkan wajib pajak dan akan masuk dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Permasalahan yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah yang diterima Kabupaten Sidoarjo adalah masih belum tercapainya penerimaan PAD pada tahun 2019 sesuai dengan target yang ditetapkan. Permasalahan lain yang dihadapi daerah dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai sumber terbesar adalah ancaman penurunan pendapatan akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan upaya pemerintah dalam mencegah pandemi COVID-19 yang terjadi pada awal bulan maret tahun 2020. Dampak langsung yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 terhadap sektor hotel dan restoran adalah tingkat okupansi hotel yang menurun, berkurangnya pengunjung restoran serta berpengaruh terhadap operasional hotel dan restoran [8]. Berlangsungnya pandemi COVID-19 ini juga berpengaruh terhadap target dan realisasi penerimaan yang terjadi pada tahun 2020. [9]

Berdasarkan fenomena, literatur, dan data terkait maka penulis akan mengangkat penelitian dengan judul “PengaruhPajak Hotel dan PajakRestoranterhadapPendapatan Asli Daerah (PAD)”.

Metode Penelitian

Kerangka Konseptual

Hipotesis

Berdasarkan kerangka konseptual diatas, hipotesis penelitian yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah

H1 : Pajak hotel berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

H2 : Pajak Restoran berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo yang beralamat di Jl. Pahlawan No 56 Sidoarjo.

Jenis dan Sumber Data

Penelitian ini menggunakan jenis data sekunder. Sumber data yang diperoleh dari laporan dan arsip terkait penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah diolah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2019-2020.

Sampel

Pengambilan sampel menggunakan metode non - probability sampling yaitu sampling jenuh. Sampel yang digunakan adalah realisasi pajak hotel, pajak restoran dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2019-2020.

Metode Analisis Data

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh dari penerimaan pajak hotel dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sidoarjo sehingga dapat menggunakan uji asumsi klasik, analisis regresi berganda dan pengolahan data menggunakan aplikasi Statistical Package for Science (SPSS) versi 25.

Hasil dan Pembahasan

1. Uji Asumsi Klasik

Uji Normalitas

Pada tabel 3 menunjukkan nilai Asymp. Sig (2-tailed) sebesar 0,120, nilai signifikansi yang didapat lebih besar dari taraf signifikan yang digunakan yaitu 0,05. Maka dapat disimpulkan bahwa data telah berdistribusi dengan normal.

Uji Multikolinearitas

Berdasarkan hasil pada tabel 4 dapat diketahui bahwa nilai Tolerance kedua variabel yakni Pajak Hotel dan Pajak Restoran lebih dari 0,10, yakni 0,188 > 0,10 dan VIF kurang dari 10, yakni 5,324 < 10. Maka dapat diartikan bahwa setiap variabel independent tidak terjadi masalah multikolinearitas.

Gambar 1.Hasil Uji Heterokedastisitas

Uji Heterokedastisitas

Berdasarkan hasil uji menggunakan metode grafik scatterplot dapat diketahui bahwa titik-titik tidak membentuk pola yang jelas, dan titik-titik menyebar di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu Y. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi masalah heterokedastisitas pada model regresi.

Uji Autokorelasi

Nilai dU dan dL dapat diketahui dari tabel statistik Durbin-Watson dengan n=24 dan k=2, maka didapat nilai dL = 1.1878, dU = 1.5464, serta nilai 4-dU = 2.4536 dan dari output di atas dapat diketahui nilai Durbin-Watson sebesar 1.394, karena nilai dW terletak antara nilai dL 1.1878 dan dU 1.5464 maka diartikan tidak memiliki kesimpulan yang pasti, sehingga untuk mengatasinya maka dilakukan uji runs test.

Berdasarkan tabel 6. diketahui nilai Asymp.Sig (2-Tailed) sebesar 0.151, artinya nilai yang didapat lebih besar dari taraf signifikan yang digunakan yaitu 0,05 sehingga dapat disimpukan tidak terjadi masalah auto korelasi.

2. Regresi Linear Berganda

Y = 1,085 - 79,039 X 1 + 21,006 X 2 + e

Hasil dari persamaan regresi linear berganda tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Nilai constant sebesar 1,085. Nilai ini dapat diartikan jika variabel independen yakni pajak hotel dan pajak restoran nilainya adalah 0, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) bernilai 1,085.
  2. Nilai koefisien regresi untuk pajak hotel (X1) bernilai -79,039 (β1), koefisien regresi bertanda negatif menunjukkan bila nilai X1 (Pajak Hotel) meningkat sebesar 1 satuan, maka variabel dependen yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menurun sebesar -79,039 dengan asumsi variabel independen lain bernilai tetap.
  3. Nilai koefisien regresi untuk pajak restoran (X2) bernilai positif sebesar 21,006 (β2). Nilai ini dapat diartikan bahwa setiap peningkatan Pajak Restoran sebesar 1 satuan, maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 21,006 dengan asumsi variabel independen lain bernilai tetap.

3. Uji Hipotesis

a. Uji Parsial T

Hasil uji signifikansi variabel pajak hotel menunjukkan nilai T hitung -3,215 < T tabel 2,080 dan nilai Sig sebesar 0,004 < 0,05 maka H1 diterima, artinya pajak hotel berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hasil uji signifikansi untuk variabel pajak restoran menunjukkan nilai T hitung 3,001 > T tabel 2,080 dan nilai Sig sebesar 0,007 < 0,05 maka H2 diterima, artinya pajak restoran berpengaruh secara signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

B. Koefisien Determinasi

Berdasarkan tabel 9 nilai R-Square (R2) yang didapat sebesar 0,331 atau 33,1%, artinya kemampuan variabel pajak hotel (X1) dan pajak restoran (X2) mempengaruhi variabel Pendapatan Asli Daerah (Y) sebesar 33,1%, dan sisanya sebesar 66,9% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model regresi.

B. Pembahasan

Pengaruh Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sebelumnya bahwa pajak hotel memiliki nilai signifikansi sebesar 0,004 < 0,05 dan koefisien regresi pajak hotel sebesar -79,039, artinya pajak hotel berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hubungan kedua variabel tersebut tidak searah, jika pajak hotel meningkat maka PAD cenderung menurun, dan juga sebaliknya,. Hasil ini menunjukkan bahwa pajak hotel memberikan kontribusi yang sangat kecil terhadap PAD. Hal ini dikarenakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo masih didominasi oleh penerimaan di sektor lain yang diperkirakan mengalami peningkatan jauh lebih besar dari pajak hotel. Subjek pajak hotel adalah konsumen yang melakukan pembayaran atas fasilitas yang disediakan pihak hotel, maka secara spesifik peningkatan pajak hotel dipengaruhi oleh jumlah pengunjung. Berkurangnya jumlah pengunjung akibat pandemi COVID-19 akan berpengaruh terhadap tingkat hunian bahkan operasional hotel. Untuk menjaga tingkat okupansinya, pemerintah daerah perlu mengembangkan potensi dari pajak hotel sehingga penerimaan pajak hotel tetap berkontribusi terhadap realisasi PAD. Hasil penelitian ini juga sejalan dengan penelitian dari Nurul Lisa yang menyatakan bahwa penerimaan pajak hotel berpengaruh negatif secara signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). [11]

Pengaruh Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sebelumnya bahwa pada uji statistik t (Uji parsial), pajak restoran memiliki nilai signifikansi sebesar 0,007 < 0,05 dan koefisien regresi pajak restoran bernilai positif sebesar 21,006, artinya pajak restoran berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hubungan tersebut merupakan hubungan yang searah, sehingga semakin baik penerimaan pajak restoran akan berbanding lurus untuk peningkatan PAD yang diterima di Kabupaten Sidoarjo. Pajak restoran merupakan sumber yang sangat potensial dalam penerimaan pajak daerah. Penerimaan pajak restoran dipengaruhi oleh jumlah restoran dan banyaknya pengunjung restoran. Sehingga, semakin banyaknya restoran atau cafe yang beroperasi akan mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dari sektor pajak restoran. Peningkatan pajak daerah yang tinggi akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak restoran yang tinggi akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian dari Mufidah & Susyanti yang menyatakan bahwa pajak restoran berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) [12]. Hasil penelitian ini juga sejalan dengan penelitian Ishak, dkk serta penelitian dari Biringkanae & Tammu yang menyatakan pajak restoran berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). [13] [14]

Kesimpulan

Pajak hotel memiliki nilai koefisien sebesar -79,039 dan nilai sig 0,004 < 0,05. Hasil ini menunjukkan bahwa pajak hotel berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sidoarjo, artinya apabila pajak hotel mengalami kenaikan maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) cenderung menurun.

Pajak restoran memiliki nilai koefisien sebesar 21,006 dan nilai sig 0,007 < 0,05. Hasil ini menunjukkan bahwa pajak restoran berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sidoarjo, artinya semakin tinggi penerimaan pajak restoran maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo.

References

  1. S. Lewasari, “Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandar Lampung Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2003-2017).” Uin Raden Intan Lampung, 2019.
  2. D. D. Anggoro, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Malang: Ub Press, 2017.
  3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. .
  4. H. Herlina And O. Rizqiandi, “Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah,” Asia Pacific J. Manag. Stud., Vol. 4, No. 1, 2017.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel. .
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran. .
  7. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, “Jumlah Akomodasi, Kamar, dan Tempat Tidur Yang Tersedia Pada Hotel Bintang dan Nonbintang Menurut Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur, 2015– 2020,” 2021. .
  8. H. Muchlison, “Komisi B Tetap Awasi Pemasukan Pajak Hotel dan Resto Saat Ppkm.” 15 Januari 2021. [Online]. Available: https://radarsidoarjo.jawapos.com/ekonomi-bisnis/15/01/2021/komisi-b-tetap-awasi-pemasukan-pajak-hotel-dan-resto-saat-ppkm/, [Accessed: 13 Sept. 2021].
  9. H. Supriyatno, “Target Penerimaan Pajak Pemkab Sidoarjo Terkoreksi Akibat Covid-19,” 16 November 2020. [Online]. Available: https://jatim.bpk.go.id/dari-media/target-penerimaan-pajak-kabupaten-sidoarjo-terkoreksi-akibat-covid-19/, [Accessed: 22 Januari 2021].
  10. D. Priyatno, Spss 22 Pengolah Data Terpraktis. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2014.
  11. N. Lisa, “Pengaruh Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kota Banda Aceh.” Uin Ar-Raniry, 2020.
  12. A. Mufidah And J. Susyanti, “Analisis Pengaruh Pajak Parkir, Pajak Restoran dan Retribusi Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Malang (Studi Kasus Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang),” J. Ilm. Ris. Manaj., Vol. 6, No. 02, 2017.
  13. J. F. Ishak, U. A. Alrizwan, And R. Z. Agha, “Pajak Hotel, Pajak Reklame, dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah,” In Proceeding Of National Conference On Asbis, 2019, Vol. 4, Pp. 140–146.
  14. A. Biringkanae And R. G. Tammu, “Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tana Toraja,” J. I La Galigo| Public Adm. J., Vol. 4, No. 1, Pp. 19–25, 2021.
  15. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.