Economic Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v19i0.1270

Effect of Modern Tax Administration System, Tax Sanctions, Public Service Accountability and Trust Level in Government and Legal Systems in Sidoarjo City


Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Sanksi Perpajakan, Akuntabilitas Pelayanan Publik dan Tingkat Kepercayaan pada Sistem Pemerintah dan Hukum di Kota Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Modern Tax Administration System Tax Sanctions Public Service Accountability Level of Trust in Government and Legal Systems Taxpayer Compliance

Abstract

This study aims to determine the effect of modern tax administration systems, tax sanctions, public service accountability and the level of trust in the government and legal systems on motor vehicle taxpayer compliance studies at the Sidoarjo City Samsat Office. This study uses quantitative methods and the data used are data primary. The population in this study were motorized vehicle taxpayers registered at the Samsat Office of Sidoarjo City with a total sample of 100 respondents. Determination of the sample using the Incidental Sampling method. Collecting data in this study through the distribution of questionnaires. The analytical method used is multiple linear regression analysis with SPSS version 26 program. The results show that partially modern tax administration systems, tax sanctions, public service accountability and the level of trust in the government and legal systems affect the compliance of motorized vehicle taxpayers at the Samsat Office. City of Sidoarjo.

Pendahuluan

Pajak merupakan pungutan wajib dari masyarakat dan menjadi salah satu sumber pendapatan negara untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional guna mencapai kesejahteraan rakyat. Salah satu pajak daerah yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap pendapatan daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau pengelolaan kendaraan bermotor [1]. Mengingat kendaraan bermotor merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan bagi masyarakat dan lembaga untuk menunjang kegiatannya, hal ini menyebabkan peningkatan penggunaan kendaraan bermotor cukup besar dan berdampak pada tingginya pendapatan asli daerah sehingga dapat meningkatkan pembangunan fasilitas umum di daerah tersebut khususnya di daerah Kabupaten Sidoarjo.

Mengingat pentingnya peran pajak sebagai salah satu sumber pendapatan utama negara khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka diperkirakan potensi pajak tersebut sangat diperlukan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun berdasarkan data yang diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Sidoarjo (UPTBPD), penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami penurunan sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan asli daerah di Kota Sidoarjo. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Sidoarjo belum maksimal dalam penerimaan pajak kendaraan dan tingkat kepatuhannya masih rendah.

Banyaknya kasus permasalahan yang mengarah kepada ketidakpatuhan wajib pajak akan mempengaruhi keputusan seseorang untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti proses pengurusan pembayaran pajak yang terkesan lamban serta antrean yang begitu panjang dan cukup melelahkan bagi wajib pajak, maka hal ini akan berdampak pada penurunan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu banyaknya kasus pelanggaran pajak kendaraan bermotor disebabkan oleh sebagian wajib pajak yang meremehkan kewajiban perpajakannya. Hal ini terjadi karena tidak diriingi dengan sanksi secara tegas dan konsisten serta sanksi yang dikenakan tidak terlalu berat sehingga membuat wajib pajak mengabaikan dan membayar pajak lebih dari jatuh tempo. Selanjutnya pelayanan yang diberikan oleh instansi terkait kurang berkualitas dan memadai serta maraknya kasus korupsi dan penggelapan pajak dalam kehidupan birokrasi publik sehingga menimbulkan citra yang kurang baik dimata publik, merugikan publik, dan kehilangan kerpercayaan masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakannya.

Pada penelitian terdahulu yang telah dilakukan dengan variabel serupa menunjukan hasil yang tidak sama. Penelitian yang dilakukan oleh [2] menunjukkan bahwa variabel sistem administrasi perpajakan modern dan sanksi perpajakan berpengaruh secara parsial dan simultan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh [3] dan [4] menunjukkan bahwa variabel sistem administrasi perpajakan modern dan sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh [5] menunjukkan bahwa variabel akuntabilitas pelayanan publik dan tingkat kepercayaan pada sistem pemerintah dan hukum secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh [6] dan [7] menunjukkan bahwa variabel akuntabilitas pelayanan publik dan tingkat kepercayaan pada sistem pemerintah dan hukum tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

Metode Penelitian

A. Jenis Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode kuantitatif. Metode kuantitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filosofi positivisme, digunakan untuk meneliti populasi dan sampel tertentu, mengumpulkan data menggunakan instrumen penelitian, dan menganalisis data kuantitatif atau statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan [8].

B. Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Samsat Kota Sidoarjo yang beralamat di Jl. Raya Cemeng Kalang No.12, Ngemplak, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

C. Variabel Penelitian

Variabel Indikator Skala
Sistem Administrasi Perpajakan Modern (X1) Tujuan.Efisiensi.Kemudahan.Aksebilitas.Efektivitas sistem perpajakan online.Keakuratan informasi. Skala Likert
Sanksi Perpajakan (X2) Tujuan sanksi pajak.Sanksi bagi wajib pajak kendaraan bermotor.Ketentuan dalam menerapkan sanksi pajak.Pengenaan dalam menerapkan sanksi pajak.Efek sanksi bagi wajib pajak. Skala Likert
Akuntabilitas Pelayanan Publik (X3) Pelayanan yang baik dan cepat.Pelayanan yang memenuhi harapan masyarakat.Pelayanan yang akurat, andal, dan terpercaya.Pelayanan yang sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP). Skala Likert
Tingkat Kepercayaan Pada Sistem Pemerintah dan Hukum (X4) Kepercayaan pada pemerintah.Kepercayaan pada sistem hukum.Kepercayaan pada lembaga peradilan.Kepercayaan pada pemungutan pajak yang dialokasikan kembali kepada rakyat.Percaya terhadap petugas pemungut pajak. Skala Likert
Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Memenuhi hak dan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.Wajib pajak memenuhi semua persyaratan untuk pembayaran dan pelaporan pajak.Wajib pajak tidak pernah melanggar ketentuan peraturan perpajakan.Membayar pajak tepat pada waktunya.Wajib pajak dapat mengetahui kapan jatuh tempo pembayaran pajaknya.Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak. Skala Likert
Table 1.Indikator Variabel

D. Populasi dan Sampel

Populasi dalam penelitian ini yaitu seluruh wajib pajak yang terdaftar di Kantor Samsat Sidoarjo sebanyak 955.635 wajib pajak. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan metode insidental sampling dengan rumus slovin sehingga didapat sampel sebanyak 100 responden.

E. Jenis dan Sumber Data

Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang merupakan hasil jawaban responden atas kuesioner yang telah dibagikan kepada wajib pajak yang ada di Kantor Samsat Sidoarjo.

F. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang disebarkan secara langsung kepada wajib pajak yang ada di Kantor Samsat Sidoarjo. Kuesioner tersebut diukur dengan menggunakan skala likert 1-5 dengan nilai sebagai berikut:

Keterangan Bobot
Sangat Setuju (SS) 5
Setuju (S) 4
Netral (N) 3
Tidak Setuju (TS) 2
Sangat Tidak Setuju (STS) 1
Table 2.Penilaian Skala Likert
  1. Jenis Penelitian
  2. Lokasi Penelitian
  3. Variabel Penelitian
  4. Populasi dan Sampel
  5. Jenis dan Sumber Data
  6. Teknik Pengumpulan Data

G. Teknik Analisis Data

a. Uji Validitas

Uji validitas ini dilakukan dengan menghitung korelasi antara nilai yang diperoleh dari pertanyaan-pertanyaan yang disebut dengan pearson correlation. Valid tidaknya suatu instrumen dapat ditentukan dengan membandingkan indeks korelasi product moment pearson dengan 0,30 yang artinya jika nilai r > 0,30 dianggap valid dan jika nilai signifikansinya < 0,05 maka data yang diperoleh valid [9].

b. Uji Reliabilitas

Uji reliabilitas yang baik akan menghasilkan data yang reliabel. Untuk mengetahui apakah suatu variabel tersebut reliabel, dalam penelitian ini menggunakan uji statistik Cronbach Alpha. Variabel dikatakan reliabel apabila jika nilai Cronbach Alpha > 0,60 [9].

c. Analisis Regresi Linear Berganda

Analisis regresi linear berganda adalah model regresi linear yang melibatkan lebih dari satu variabel bebas. Pengujiam hipotesis penelitian ini menggunakan model Analisis Regresi Linear Berganda (multiple linear regression method) bertujuan untuk memprediksi berapa besar kekuatan pengaruh lebih dari satu variabel independen [9].

H. Uji Hipotesis

a. Uji Parsial (Uji t)

Uji parsial(Uji t) pada dasarnya menunjukkan seberapa jauh pengaruh variabel penjelas/independen secara individual dalam menjelaskan variabel dependen. Cara melakukan uji t adalah dengan membandingkan antara nilai t hitung dengan nilai t tabel. Apabila nilai t hitung > t tabel dengan tingkat signifikansi < 0,05 maka hipotesis alternatif diterima yang menyatakan bahwa variabel independen secara individual mempengaruhi variabel dependen [9].

b. Uji Koefisien Determinasi (R2)

Uji koefisien determinasi digunakan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan variabel independen dalam menjelaskan perubahan variabel dependen. Nilai koefisien determinasi berkisar antara 0 – 1 [9].

Hasil dan Pembahasan

HASIL

A. Teknik Analisis Data

Variabel Indikator Pearson Correlate Sig. (2-tailed) Keterangan
Sistem Administrasi Perpajakan Modern(X1) X1.1 0.644 0.000 Valid
X1.2 0.651 Valid
X1.3 0.655 Valid
X1.4 0.489 Valid
X1.5 0.511 Valid
X1.6 0.518 Valid
X1.7 0.561 Valid
Sanksi Perpajakan(X2) X2.1 0.470 0.000 Valid
X2.2 0.584 Valid
X2.3 0.607 Valid
X2.4 0.565 Valid
X2.5 0.588 Valid
X2.6 0.578 Valid
X2.7 0.622 Valid
Akuntabilitas Pelayanan Publik(X3) X3.1 0.779 0.000 Valid
X3.2 0.670 Valid
X3.3 0.764 Valid
X3.4 0.788 Valid
X3.5 0.811 Valid
X3.6 0.806 Valid
Tingkat Kepercayaan Pada Sistem Pemerintah dan Hukum(X4) X4.1 0.737 0.000 Valid
X4.2 0.662 Valid
X4.3 0.715 Valid
X4.4 0.658 Valid
X4.5 0.643 Valid
Kepatuhan Wajib Pajak(Y) Y1 0.750 0.000 Valid
Y2 0.756 Valid
Y3 0.813 Valid
Y4 0.801 Valid
Y5 0.782 Valid
Y6 0.849 Valid
Table 3.Hasil Uji ValiditasData diolah 2022

Berdasarkan tabel 3 dapat dilihat bahwa semua butir pernyataan untuk variabel X1, X2, X3, X4 dan Y memiliki nilai pearson correlation diatas 0,30 dan nilai signifikansi di bawah 0,05. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua butir pernyataan ini valid. Hal ini berarti bahwa semua item pernyataan yang digunakan dalam penelitian ini mampu mengungkapkan sesuatu yang diukur pada kuesioner tersebut.

b. Uji Reliabilitas

Indikator Cronbach Alpha N of Item Keterangan
Sistem Administrasi Perpajakan Modern (X1) 0.670 7 Reliabel
Sanksi Perpajakan(X2) 0.662 7 Reliabel
Akuntabilitas Pelayanan Publik(X3) 0.861 6 Reliabel
Tingkat Kepercayaan Pada Sistem Pemerintah dan Hukum (X4) 0.714 5 Reliabel
Kepatuhan Wajib Pajak (Y) 0.880 6 Reliabel
Table 4.Hasil Uji ReliabilitasData Diolah 2022

Berdasarkan tabel 4. dapat dilihat bahwa pernyataan dalam kuesioner ini reliabel karena mempunyai nilai Cronbach Alpha > 0,60. Hal ini menunjukkan bahwa setiap item pernyataan yang digunakan akan memperoleh data yang konsisten yang berarti bila pernyataan itu diajukan kembali akan diperoleh jawaban yang relatif sama dengan jawaban yang sebelumnya.

c. Uji Regresi Linear Berganda

Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig. Collinearity Statistics
B Std. Error Beta Tolerance VIF
1 (Constant) -1,562 1,676 -,932 ,354
Sistem Administrasi Perpajakan Modern ,237 ,075 ,256 3,144 ,002 ,374 2,674
Sanksi Perpajakan ,262 ,080 ,250 3,255 ,002 ,418 2,390
Akuntabilitas Pelayanan Publik ,206 ,070 ,220 2,957 ,004 ,446 2,240
Tingkat Kepercayaan Pada Sistem Pemerintah dan Hukum ,379 ,099 ,288 3,831 ,000 ,436 2,291
Table 5.Hasil Uji Analisis Regresi Linear BergandaOutput SPSS 2022

Berdasarkan tabel 5 di atas, persamaan regresi linear berganda dapat disusun sebagai berikut :

Y = -1,562 + 0,237X 1 + 0,262X 2 + 0,206X 3 + 0,379X 4 + e

B. Uji Hipotesis

a. Uji Parsial (Uji t)

Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig. Collinearity Statistics
B Std. Error Beta Tolerance VIF
1 (Constant) -1,562 1,676 -,932 ,354
Sistem Administrasi Perpajakan Modern ,237 ,075 ,256 3,144 ,002 ,374 2,674
Sanksi Perpajakan ,262 ,080 ,250 3,255 ,002 ,418 2,390
Akuntabilitas Pelayanan Publik ,206 ,070 ,220 2,957 ,004 ,446 2,240
Tingkat Kepercayaan Pada Sistem Pemerintah dan Hukum ,379 ,099 ,288 3,831 ,000 ,436 2,291
Table 6.Hasil Uji tOutput SPSS 2022

Berdasarkan tabel 6 diatas menunjukkan hasil Uji t sebagai berikut :

  1. Hasil uji hipotesis variabel sistem administrasi perpajakan modern memperoleh nilai signifikan sebesar 0,002 atau < 0,05. Hal ini berarti H1 diterima sehingga dapat dikatakan bahwa sistem administrasi perpajakan modern berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan memiliki perbandingan t hitung dengan t tabel senilai 3,144 > 1,661.
  2. Hasil uji hipotesis variabel sanksi perpajakan memperoleh nilai signifikan sebesar 0,002 atau < 0,05. Hal ini berarti H2 diterima sehingga dapat dikatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan memiliki perbandingan t hitung dengan t tabel senilai 3,255 > 1,661.
  3. Hasil uji hipotesis variabel akuntabilitas pelayanan publik memperoleh nilai signifikan sebesar 0,004 atau < 0,05. Hal ini berarti H3 diterima sehingga dapat dikatakan bahwa akuntabilitas pelayanan publik berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan memiliki perbandingan t hitung dengan t tabel senilai 2,957 > 1,661.
  4. Hasil uji hipotesis variabel tingkat kepercayaan pada sistem pemerinta dan hukum memperoleh nilai signifikan sebesar 0,000 atau < 0,05. Hal ini berarti H4 diterima sehingga dapat dikatakan bahwa tingkat kepercayaan pada sistem pemerintah dan hukum berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan memiliki perbandingan t hitung dengan t tabel senilai 3,831 > 1,661.

b. Uji Koefisien Determinasi (R 2 )

Model Summary b
Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate
1 ,875a ,765 ,755 1,394
a. Predictors: (Constant), Tingkat Kepercayaan Pada Sistem Pemerintah dan Hukum, Sanksi Perpajakan, Akuntabilitas Pelayanan Publik, Sistem Administrasi Perpajakan Modern
b. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak
Table 7. Hasil Uji Koefisien Determinasi (R 2 ) Output SPSS 2022

Berdasarkan tabel 7 didapat nilai koefisien determinasi sebesar 0,755 atau 75,5%. Hal ini menunjukkan bahwa variabel kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh variabel sistem administrasi perpajakan modern, sanksi perpajakan, akuntabilitas pelayanan publik dan tingkat kepercayaan pada sistem pemerintah dan hukum sebesar 75,5%. Sedangkan sisanya 24,5% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dijelaskan dalam penelitian ini.

Pembahasan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern (X1), Sanksi Perpajakan (X2), Akuntabilitas Pelayanan Publik (X3) dan Tingkat Kepercayaan Pada Sistem Pemerintah dan Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Y) di Kantor Samsat Sidoarjo. Berdasarkan hasil analisis maka pembahasan mengenai penelitian ini sebagai berikut :

1. Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil analisis perhitungan regresi linear berganda menunjukkan bahwa variabel sistem administrasi perpajakan modern berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh tersebut ditunjukkan dengan nilai signifikan 0,002 sehingga dapat dikatakan bahwa sistem administrasi perpajakan modern berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak karena tingkat signifikannya lebih kecil dari 0,05 dan memiliki perbandingan t hitung dengan t tabel senilai 3,144 > 1,661. Hal ini membuktikan bahwa hipotesis (H1) diterima.

Dengan adanya sistem administrasi perpajakan yang modern pelayanan perpajakan akan cenderung memberikan dampak positif bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena akan lebih efisien dan efektif sehingga wajib pajak tidak memiliki kendala untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan [2] yang memberikan hasil bahwa sistem administrasi perpajakan modern memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

2. Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil analisis perhitungan regresi linear berganda menunjukkan bahwa variabel sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh tersebut ditunjukkan dengan nilai signifikan 0,002 sehingga dapat dikatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak karena tingkat signifikannya lebih kecil dari 0,05 dan memiliki perbandingan t hitung dengan t tabel senilai 3,255 > 1,661. Hal ini membuktikan bahwa hipotesis (H2) diterima.

Sanksi perpajakan dapat berdampak positif bagi wajib pajak karena jika wajib pajak terlambat membayar pajaknya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Semakin tinggi tingkat sanksi perpajakan yang dikenakan maka akan semakin patuh juga wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan [2] yang memberikan hasil bahwa sanksi perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

3. Pengaruh Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil analisis perhitungan regresi linear berganda menunjukkan bahwa variabel akuntabilitas pelayanan publik berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh tersebut ditunjukkan dengan nilai signifikan 0,004 sehingga dapat dikatakan bahwa akuntabilitas pelayanan publik berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak karena tingkat signifikannya lebih kecil dari 0,05 dan memiliki perbandingan t hitung dengan t tabel senilai 2,957 > 1,661. Hal ini membuktikan bahwa hipotesis (H3) diterima.

Akuntabilitas pelayanan publik dapat diartikan sebagai kemampuan suatu instansi untuk melayani keperluan wajib pajak yang berkepentingan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang sesuai dengan peraturan dan standar perpajakan. Dalam penelitian ini, pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak selama proses pembayaran pajak dan pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan terbuka membuat wajib pajak percaya terhadap kinerja instansi, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan [5] dan [10] yang memberikan hasil bahwa akuntabilitas pelayanan publik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

4. Pengaruh Tingkat Kepercayaan Pada Sistem Pemerintah dan Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan hasil analisis perhitungan regresi linear berganda menunjukkan bahwa variabel tingkat kepercayaan pada sistem pemerintah dan hukum berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh tersebut ditunjukkan dengan nilai signifikan 0,000 sehingga dapat dikatakan bahwa tingkat kepercayaan pada sistem pemerintah dan hukum berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak karena tingkat signifikannya lebih kecil dari 0,05 dan memiliki perbandingan t hitung dengan t tabel senilai 3,831 > 1,661. Hal ini membuktikan bahwa hipotesis (H4) diterima.

Kepercayaan merupakan sesuatu yang diperlukan dari kejujuran dan sikap kooperatif berdasarkan norma dan nilai yang berlaku. Persepsi wajib pajak atas kepercayaan pada sistem pemerintah dan hukum merupakan alasan dari tindakan yang dapat mempengaruhi keputusan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan [5] dan [11] yang memberikan hasil bahwa tingkat kepercayaan pada sistem pemerintah dan hukum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Sistem Administrasi Perpajakan Modern berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
  2. Sanksi Perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
  3. Akuntabilitas Pelayanan Publik berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
  4. Tingkat Kepercayaan Pada Sistem Pemerintah dan Hukum Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

References

  1. Undang-undang Nomor Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Pratiwi, I., & Irawan, A. (2019). Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Dan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua di Kantor Samsat Cimareme). Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar, 11–12.
  3. Damayanti, L., & Amah, N. (2018). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi dan Pengampunan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus KPP Pratama Madiun). Jurnal Akuntansi dan Pendidikan, 7(1), 57-71.
  4. Virgiawati, P. A., Samin, & Kirana, D. J. (2019). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Wajib Pajak Di Samsat Jakarta Selatan). Jurnal MONEX, 8(2), 19–33.
  5. Masita, N. (2019). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Biaya Kepatuhan, Akuntabilitas Pelayanan Publik, Tingkat Kepercayaan Terhadap Sistem Pemerintah Dan Hukum, Dan Program Samsat Corner Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Bersama Samsat Denpasar. Jurnal Sains, Akuntansi Dan Manajemen (JSAM), 1(3), 50–101.
  6. Santoso, A., & Nurhayati, N. (2020). Pengaruh Akuntabilitas Pelayanan Publik, Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Bandung Barat). Jurnal Akuntansi.
  7. Purnamasari, A., Pratiwi, U., & Sukirman, S. (2018). Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintah dan Hukum, Serta Nasionalisme Terhadap 22 Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar PBB-P2 (Studi Pada Wajib Pajak PBB-P2 di Kota Banjar). Jurnal Akuntansi Dan Auditing, 14(1), 22.
  8. Sugiyono, D. (2019). Metode Penelitian & Pengembangan (Research and Development). Alfabeta Cv.
  9. Ghozali, D. H. I. (2011). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 19 Edisi 5. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  10. Wicaksono, S. W. D. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Perpajakan, Sistem E-Samsat Dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Tegal. Jurnal Akuntansi Dan Pajak.
  11. Sari, D. A. N. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kepercayaan Pada Pemerintah, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Kecamatan Pakal (Studi Pada UMKM Yang Ada Di Area Pondok Benowo Indah). Jurnal Akuntansi.