Regulatory Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v20i0.1274

The Innovation of the Thumbs Up Sakera Program (Recognizing Violence against Women and Children by Picking Up a Ball) in Pasuruan Regency


Inovasi Program Sakera Jempol (Sadari Kekerasan Perempuan dan Anak dengan Jemput Bola) di Kabupaten Pasuruan

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
The Sakera Thumb Program Innovation

Abstract

In order to minimize the amount of violence in Pasuruan Regency, the Office of Family Planning and Women's Empowerment created an innovation that was realized in a program. The program is the Sakera Thumb program (Aware of Violence against Women and Children by Picking Up the Ball). The purpose of this study is to describe and analyze the innovation of the Sakera Thumb program in Pasuruan Regency. In this study, the research method used by the researcher is descriptive qualitative. In collecting data the researchers used interviews, observation, documentation. The results show that the innovation of the Sakera Thumb program has several unique features, namely the Sakera Thumb page, electronic thumb hotline card, thumb card, women and children protection car, and so on. Some of these unique features have made the Sakera Thumb program a top 99 public service innovation in 2017 and a participant in the united nations public service awards in 2018. In addition, the Sakera Thumb program innovation has become the answer to the problem of violence in Pasuruan Regency.

Pendahuluan

Kekerasan merupakan isu yang sangat kompleks yang bisa terjadi di negara maju maupun negara berkembang. Kekerasan termasuk dalam salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia. Tindak kekerasan ini dapat terjadi di mana saja baik di rumah, di tempat kerja, maupun di tempat umum dan dapat dilakukan oleh siapapun seperti orang tua, suami, saudara dan lain-lain [1]. Kekerasan masih menjadi suatu fenomena yang sering dibicarakan oleh banyak orang, terutama kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan bukan saja merupakan masalah individu, melainkan juga masalah nasional dan sudah menjadi masalah global [2].

Perempuan masih sering menjadi objek kekerasan, diskriminasi dan pelecehan. Umumnya tindak kekerasan berupa kekerasan fisik dan kekerasan seksual, misalnya penganiayaan dan pemerkosaan. Namun, faktanya kekerasan tidak saja berupa kekerasan fisik dan kekerasan seksual, tetapi dapat juga berupa kekerasan psikologis atau kekerasan psikis seperti perendahan dan penghinaan [3]. Jika dilihat dari konteks gender, perempuan sering kali digambarkan sebagai seseorang yang dianggap lemah dan dipersalahkan. Sehingga pada keadaan tersebut, perempuan sering kali tidak memiliki kesempatan lebih banyak daripada laki-laki dalam hal pertahanan atau pembelaan, lebih lagi dalam kehidupan bermasyarakat perempuan masih selalu diperingatkan mengenai idealisasi yang ada dalam masyarakat terkait perempuan yang sepatutnya bersikap patuh, lemah lembut dan penuh perasaan cinta terhadap pasangan [4].

Pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, seorang perempuan mempunyai peran yang sangat penting, dimana peningkatan kualitas sumber daya manusia dimulai dari peran perempuan dalam memberikan pendidikan kepada anaknya sebagai generasi penerus bangsa. Perempuan merupakan benteng utama dalam keluarga. Keluarga merupakan awal pendidikan dasar. Keluarga memiliki peranan penting dalam menanamkan pola tingkah laku dalam hidup bermasyarakat [5]. Menurut UU RI No. 23 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau pelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan. Dalam Undang-Undang tersebut telah disebutkan dengan jelas tindakan-tindakan apa saja yang termasuk dalam kekerasan, bagaimana dan apa yang harus dilakukan ketika terjadi tindak kekerasan, dan lain sebagainya [6].

Berdasarkan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Pasuruan menciptakan sebuah inovasi yang aplikatif (dapat diterapkan) dan komprehensif (bersifat menyeluruh) yang dapat dijadikan sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan kekerasan yang ada di Kabupaten Pasuruan. Solusi tersebut berupa program Sakera Jempol (Sadari Kekerasan Perempuan dan Anak dengan Jemput Bola) yang mana penerapannya telah dilaksanakan mulai dari tahun 2016. Program Sakera Jempol sendiri adalah program penanganan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, seperti pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pendampingan hukum dan konseling. Namun, dalam pelaksanaan inovasi program Sakera Jempol ini masih dijumpai beberapa kendala salah satunya yaitu masih banyak masyarakat Kabupaten Pasuruan yang tidak mengetahui tentang program ini.

Dengan pertimbangan tersebut penulis memilih Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebagai objek penelitian skripsi ini. Berdasarkan uraian yang sudah dijelaskan sebelumnya maka penulis tertarik untuk mengangkat judul tentang “Inovasi Program Sakera Jempol (Sadari Kekerasan Perempuan dan Anak dengan Jemput Bola) di Kabupaten Pasuruan”

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Fokus penelitian adalah inovasi program Sakera Jempol (Sadari Kekerasan Perempuan dan Anak dengan Jemput Bola) di Kabupaten Pasuruan. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Difusi inovasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan melalui program Sakera Jempol [7]. Dimana dalam penelitian ini difusi inovasi difokuskan pada dimensi inovasinya saja. Lokasi dalam penelitian dilakukan di Kantor Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Pasuruan. Pertimbangan dalam pemilihan lokasi penelitian ini adalah karena Dinas KBPP ditunjuk sebagai penyelenggara dan pendamping dari program yang digalakkan oleh Bupati Pasuruan tersebut. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan yaitu model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Hubberman (Sugiyono, 2007) [8].

Hasil dan Pembahasan

Inovasi merupakan proses atau hasil pengembangan dari suatu pengetahuan, pengalaman dan keterampilan untuk memperbaiki atau menciptakan sistem, proses dan/atau sesuatu yang baru yang dapat memberikan nilai berarti yang signifikan. Dalam konsep administrasi publik, inovasi dikatakan sebagai sebuah konsep yang baru [8]. Adapun menurut M Rogers karakteristik inovasi dibagi menjadi lima karakteristik, diantaranya adalah keuntungan relatif, keserasian, kerumitan, ketercobaan dan kemampuan diamati. Dari teori ini dapat diketahui bagaimana inovasi program Sakera Jempol (Sadari Kekerasan Perempuan dan Anak dengan Jemput Bola) di Kabupaten Pasuruan [9].

Pada karakteristik relative advantage (keuntungan relatif) berkaitan dengan sebuah ide baru, apakah dianggap sebagai sebuah ide baru yang lebih baik daripada ide yang sebelumnya sudah ada. Pada karakteristik ini dimaskudkan bahwa jika sebuah ide yang baru dianggap menmberikan keuntungan dan manfaat yang lebih baik dari ide yang sudah ada sebelumnya, maka proses penyebarannya pada sistem sosial juga akan semakin cepat. Program Sakera Jempol memiliki beberapa keunikan yang melekat didalamnya [10]. Sarana aplikasi Fanspage yang merupakan sarana promotif berupa penyuluhan dan sosialisasi dengan menggunakan media sosial (Fanspage), dimana seluruh lapisan masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan menggunakannya. Kemudahan tersebut juga tak lain karena Fanspage ini berada di facebook yang notabennya merupakan salah satu media sosial yang sangat awam dan sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Kemudian, terdapat juga kartu elektronik hotline jempol yang digunakan sebagai upaya preventif atau pencegahan apabila terdapat tanda kekerasan, agar segera menghubungi tim pokja pendamping kasus tingkat desa, kecamatan ataupun PPT-PPA Kabupaten Pasuruan. Kartu ini digunakan agar masyarakat sebagai korban kekerasan dapat tertangani dengan cepat dan pihak terkait juga tanggap dalam mengatasi permasalahan kekerasan yang terjadi.

Selain itu, tujuan dari program ini sudah terpenuhi dimana kasus kekerasan terhadap perempuan dapat diminimalisir, terbukti pada tahun 2018 kasus kekerasan terhadap perempuan dapat mengalami penurunan yang signifikan [11]. Program Sakera Jempol ini juga sudah diakui dan mendapatkan beberapa penghargaan, seperti Top 99 inovasi pelayanan publik tahun 2017 dan menjadi salah satu peserta united nations public service awards 2018. Hal ini membuktikan jika program Sakera Jempol ini telah mampu dan dianggap sebagai salah satu inovasi yang mempunyai keunikan dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Berikut merupakan salah satu bukti penghargaan yang diperoleh oleh Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pasuruan melalui program Sakera Jempol. Dampak baik lainnya dari inovasi program Sakera Jempol ini adalah pemerintah Kabupaten Pasuruan khususnya Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Pasuruan dapat meningkatkan cakupan pelayanan ke seluruh daerah di Kabupaten Pasuruan sekaligus meningkatkan partisipasi organisasi atau lembaga non pemerintahan serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungannya. Hal ini akan berdampak sangat baik dan akan dapat mengurangi angka kekerasan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Mengingat peran dari seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Pasuruan dalam mencegah tindak kekerasan agar tidak terjadi, minimal di sekitar lingkungannya sendiri.

Pada karakteristik compatibility (keserasian) ini dikaitkan dengan kesesuaian inovasi yang diadospi dengan pengalaman, nilai dan kebutuhan potensial dari seorang adaptor [12]. Inovasi harus mempunyai keserasian antara inovasi baru dengan ide yang sudah terlebih dahulu diperkenalkan, semakin tinggi keserasian antara inovasi dengan ide yang sudah pernah ada sebelumnya maka kesempatan inovasi baru untuk dapat diadopsi oleh masyarakat juga akan semakin mudah. Keserasian yang ada pada program Sakera Jempol terhadap lingkungan yang ada di Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pasuruan maupun terhadap lingkungan masyarakat sudah dapat dikatakan baik, ini dapat dilihat dari keserasian dengan nilai-nilai budaya yang ada di lingkungan Dinas KBPP itu sendiri dan di lingkungan masyarakat Kabupaten Pasuruan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, program Sakera Jempol ini telah disesuaikan dengan kebutuhan potensial masyarakat Kabupaten Pasuruan, dimana terjadi tren peningkatan jumlah kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan di Kabupaten Pasuruan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut ini :

Sumber : Catatan Dinas KBPP Kabupaten Pasuruan dan Hasil olah peneliti, 2020

Pada gambar tersebut dapat diketahui bahwa jumlah kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Pasuruan masih tinggi. Permasalahan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, dimana jumlah kekerasan pada tahun 2018 yang berjumlah 21 kasus meningkat menjadi 47 kasus di tahun 2019. Dari sini dapat diketahui jika masyarakat membutuhkan suatu inovasi untuk dapat menekan angka kekerasan yang terjadi. Maka, program Sakera Jempol ini hadir untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut.

Pada karakteristik complexity (kerumitan) ini, berhasil tidaknya suatu inovasi erat kaitannya dengan seberapa rumit inovasi tersebut. Jika suatu inovasi tersebut dirasa terlalu rumit atau sulit digunakan maka inovasi yang ada tersebut akan sulit juga untuk diminati oleh masyarakat [13]. Sebaliknya, jika inovasi yang dilakukan semakin sederhana maka tingkat adopsi dan minat masyarakat juga akan semakin tinggi. dalam pelaksanaan program Sakera Jempol yang ada di Kabupaten Pasuruan memiliki kendala dalam sosialisasi. Dimana masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang keberadaan program Sakera Jempol ini. Dalam hal ini peran pemerintah desa sangat diharapkan untuk dapat mensosialisasikan program ini kepada masyarakatnya agar program ini dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Selain itu, masih banyak masyarakat yang dalam hal ini adalah korban kekerasan tidak mau melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi pada dirinya karena perasaan takut atau malu. Banyak diantara mereka yang masih menganggap itu adalah sebuah aib yang harus ditutupi dan tidak harus dilaporkan.

Pada karakeristik trialability (ketercobaan) ini dilakukan penentuan apakah sebuah inovasi akan diadopsi atau tidak. Biasanya pengadopsi inovasi akan lebih dulu melakukan riset atau mempelajari mengenai inovasi yang akan diadopsi sebelum benar-benar mendgadopsi dan menetapkan inovasi tersebut, penyebabnya adalah karena suatu inovasi baru akan cenderung memiliki tingkat kegagalan yang lebih tinggi dibandingan dengan inovasi yang sudah ada yang telah melewati proses ketercobaan, implementasi dan evaluasi [14]. Program Sakera Jempol pada awalnya diimplementasikan pada 4 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan. Kemudian, pada tahun 2017-2018 program Sakera Jempol ini dipublikasikan dan diimplementasikan pada seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan yaitu 24 kecamatan. Selain itu, mengenai uji kualitas publik terkait inovasi atau program yang dijalankan, pemerintah selalu melakukan monitoring serta pertemuan-pertemuan untuk mengevaluasi seperti apa kinerja aparat dinas serta sejauh mana tujuan dan manfaat mengenai program Sakera Jempol dari yang telah dilaksanakan oleh Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.

Pada karaketrisik observability (kemampuan diamati) menjelaskan bahwa indikator yang menunjukkan hasil dari inovasi tersebut dapat dilihat oleh orang lain, maksudnya sebuah inovasi dapat dilihat oleh masyarakan dan memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan dan menerima suatu inovasi yang sesungguhnya daripada suatu inovasi yang sifatnya hanya dapat dibayangkan saja atau bersifat abstrak [15]. Jika sebuah inovasi menunjukkan keterlihatan atau kemampuan diamati yang baik, maka seseorang akan semakin mudah dalam menggunakan inovasi tersebut. Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pasuruan memiliki beberapa pelayanan yang maksimal terhadap korban kekerasan. Pihak dinas selalu melakukan pelayanan mulai dari upaya pemberian informasi, upaya pecegahan tindak kekerasan hingga upaya penanganan korban kekerasan serta pemulangan korban kekerasan saat sembuh. Itu artinya, korban kekerasan benar-benar dipantau sampai kondisinya membaik atau sembuh baik secara fisik maupun psikis.

Untuk memudahkan dalam mengetahui perkembangan kasus yang sedang diatasi, Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan kartu ada jempol yang digunakan untuk memonitoring perkembangan korban. Dalam kartu ada jempol berisi informasi terkait tanggal kegiatan, kegiatan yang dilakukan serta progress atau perkembangan dari kondisi korban itu sendiri. program Sakera Jempol telah dapat dilihat manfaatnya seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selain itu keterlihatan ini juga tidak terlepas dari pelayanan-pelayanan yang dilakukan secara maksimal oleh Dinas KBPP kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan, seperti penggunaan kartu ada jempol dan Mobil Perlindungan (Molin). Hal ini juga tidak terlepas dari koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dengan beberapa stakeholder yang mana hal ini mampu memudahkan masyarakat dalam melihat dan mengamati bagaimana dan seperti apa program Sakera Jempol tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil dan pembahasan tersebut dapat ditarik kesimpulan yaitu dari lima karakteristik atau atribut inovasi yang digunakan penulis untuk menganalisis inovasi program Sakera Jempol pada Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pasuruan. Adapun atribut inovasi yang dipakai dalam penelitian ini adalah relative advantage, compatibility, complexity, triability dan observability.

  1. Relative Advantage (Keuntungan Relatif) yang dimiliki inovasi Sakera Jempol terletak pada sistem pelayanan yakni pengadaan fans page guna untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui informasi mengenai kekerasan (Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perlindungan anak, eksploitasi anak, dll) dampak dan penanganannya sehingga masyarakat dapat memahami dan turut aktif mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Jadi selain masyarakat menjadi lebih aktif, program Sakera Jempol ini juga melakukan tindakan preventif atau pencegahan apabila terdapat tanda kekerasan melalui Kartu Elektronik Hotline Jempol.
  2. Compatibility (Keserasian) pada inovasi program Sakera Jempol ini telah sesuai dengan nilai atau budaya yang berlaku di masyarakat Kabupaten Pasuruan dan kebutuhan potensial masyarakat, dimana masyarakat membutuhkan kemudahan dalam mendapatkan informasi dan pelayanan.
  3. Complexity (Kerumitan) yang ada pada inovasi program Sakera Jempol terletak pada sosialisasi yang masih dianggak belum terlaksana dengan maksimal, selain itu masih banyak masyarakat yang merasa takut dan malu untuk melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi, banyak dari mereka yang lebih memilih untuk menyelesaikannya secara adat atau kekeluargaan.
  4. Triability (Ketercobaan) ini dapat dilihat dari inovasi program Sakera Jempol ini telah terbukti memiliki keuntungan atau keunggulan relatif yang sudah diuraikan sebelumnya yang mana kesadaran masyarakat semakin meningkat mengenai kepedulian dan ketanggapannya dalam mencegah dan menangani tindakan kekerasan terhadap perempuan. Pada awalnya ditahun 2016 program Sakera Jempol diimplementasikan hanya pada 4 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Kemudian, program ini mulai diimplementasikan pada semua kecamatan pada tahun 2017-2018.
  5. Observability (Kemampuan Diamati) menunjukkan bahwa inovasi program Sakera Jempol mampu memberikan manfaat yang dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya adalah kemudahan proses pelaporan dan penanganan korban kekerasan dengan dibantu oleh beberapa lembaga yang juga dilibatkan didalamnya serta dengan pengadaan Mobil Perlindungan perempuan dan anak atau yang disingkat dengan Molin.

References

  1. Rifa’at, M., Farid, A. 2019. Kekerasan terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center. Jurnal Studi Gender. 14(2):175-190
  2. Sujadmi. 2017. Perempuan Dalam Arena Kekerasan Domestik (Studi Dokumen Penyebab Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga di Pulau Bangka). Jurnal Society. 5(1):99-106
  3. Rahmawati, R., Sukidin., & Suharso, P. 2018. Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember. Jurnal Pendidikan Ekonomi. 12(2):162-167
  4. Purnamasari, S., Kusworo., & Rahayu, P. Y. 2019. Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan dalam Menciptakan Lingkungan Ramah Keluarga. Jurnal Loyalitas Sosial. 1(2):71-81
  5. Aulia, S. 2019. Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) Kabupaten Sleman. University of Bengukulu Law Journal. 4(2):152-170
  6. Pratama, D. 2019. Efektivitas Penegakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 Di Yogyakarta. Lex Renaissance. 2(4):367-385
  7. Wahyuni, N., Maesaroh. 2018. Analisis Inovasi Pelayanan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Studi Kasus Smile Police). 7(2)
  8. Yanuar, R. M. 2019. Inovasi Pelayanan Publik (Studi Kasus: Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Bantul Sebagai Layanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan. Jurnal Ilmu Pemerintahan. 4(1):1-20
  9. Syafruddin, S. 2020. Inovasi Program Lorong Sehat (Longset) Pada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitis Muhammadiyah Makassar
  10. Rahmawati, Y., Hati, E. M., Lukmawati, I. 2020. Studi Inovasi Sakera Jempol di Kabupaten Pasuruan. Jurnal Ilmu Administrasi Publik DIALOGUE. 2(2):96-113
  11. Na’mah, H. 2018. Program Sakera Jempol (Sadari Kekerasan Perempuan dan Anak dengan Jemput Bola) Kabupaten Pasuruan Perspektif Yuridis. The Indonesian Journal of Islamic Family Law. 8(2):401-430
  12. Basuki, Y. , Kasmad, R., Nasrulhaq. 2018. Tipologi Inovasi Sektor Publik (Inovasi Program Si-Cakep di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan). Matra Pembaruan. Volume (2):207-2016
  13. Fajar, F. J. 2019. Difusi Inovasi Desa Terpadu Mandiri (Studi Kasus: Desa Terpadu Mandiri di Kabupaten Luwu Utara). Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar
  14. Hadi, A. P., Indiyarti, D., Miharja, D. L. 2019. Proses Difusi Inovasi dan Keputusan Inovasi Sistem Informasi Desa: Studi Kasus di Kabupaten Lombok Timur. Indonesian Journal of Socio Economics. 1(1):1-11
  15. Nurlaela. 2020. Difusi Inovasi Program Adiwiyata Oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Terhadap Sekolah-Sekolah di Kabupaten Organ Ilir. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya