Abstract
This study aims to analyze the Bureaucracy in Development in Banjarasri Village, Tanggulangin District, Sidoarjo Regency. The type of research used is descriptive qualitative. Data collection techniques were carried out through observation, interviews and documentation. The informants used a purposive sampling technique. The data analysis technique was carried out by collecting data, reducing data, presenting data, and drawing conclusions. The results showed that the Bureaucracy in Development in Banjarasri Village, Tanggulangin District, Sidoarjo Regency was not optimal. The village government performs its duties by involving the community in decision making, so that all planned plans can receive support from the village community
Pendahuluan
Pembangunan adalah hasil dari kegiatan dan program yang dibuat oleh pemerintah yang perununtukan bagi masyarakat untuk menunjang pencapaian kesejahteraan sosial, tujuan ekonomi sosial, demografi politik dan sebagainya dengan cara meningkatkan pembangunan[1]. Birokrasi adalah keseluruhan organisasi pemerintah yang menjalankan tugas negara dalam berbagai unit organisasi pemerintah di bawah departemen atau lembaga non departemen, baik pusat maupun daerah. Konsep pembangunan khususnya di Indonesia tidaklah terlepas dari pola sistem politik serta sistem administrasi negara yang dianut. Ini terjadi karena administrasi pembangunan adalah adminstrasi negara yang berperan sebagai agen perubahan dengan tujuan mensukseskan pembangunan dalam berbagai aspeknya [2].
Pembangunan pedesaan merupakan salah satu titik berat pembangunan Indonesia, karena sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di pedesaan. Namun hingga saat ini masih terjadi kesenjangan antar wilayah baik itu antar wilayah pedesaan maupun antar desa dan kota. Berbagai upaya untuk mengatasi kesenjangan antar wilayah telah dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program nasional [3]. Pembangunan pedesaan merupakan salah satu titik berat pembangunan Indonesia, karena sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di pedesaan. Namun hingga saat ini masih terjadi kesenjangan antar wilayah baik itu antar wilayah pedesaan maupun antar desa dan kota. Berbagai upaya untuk mengatasi kesenjangan antar wilayah telah dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program nasional [4].
No . | Pembangunan Infrastruktur | Jumlah Dana |
1. | Rabat Jalan RT.04 Dusun Kaliwungu Volume 250 (0,80 x 0,12 m) x 2 | Rp. 89.733.200 |
2. | Rabat Jalan RT.07 Dusun Banjaranyar Volume 300 (0,80 x 0,12 m) x 2 | Rp. 107.595.150 |
3. | Rabat Jalan RT. 05 Dusun Banjaranyar Volume 53 x (1,00 x 0,12 m) x 2 | Rp. 24.346.650 |
4. | Paving jalan RT. 10 Dusun Gayam Volume 100 x 2,70 m | Rp. 51.287.100 |
5. | Pembangunan Polindes | Rp. 87.521.700 |
6. | Aspal jalan RT.12 Dusun Gayam | Rp. 170.167.000 |
Metode
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif ini mengambil studi Birokrasi dalam Pembangunan di Desa Banjarasri Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi [5]. Dalam penelitian kualitatif proses analisis data dilakukan sebelum terjun lapangm, selama dilapangan, dan setelah selesai dilapangan. Penelitian ini menggunakan analisis data model interaktif. Wawancara dilakukan secara mendalam dengan informan yang sudah ditentukan sebelumnya dan dianggap paling memahami Birokrasi dalam Pembangunan di Desa Banjarasri Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Teknik penentuan informan dilakukan secara purposive sampling . Informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Banjarasri, Perangkat Desa Banjarasri dan Masyarakat. Teknik penganalisisan data menggunakan teknik menurut Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan [6].
Hasil dan Pembahasan
Fragmentasi
Fragmentasi merupakan penyebaran tanggung jawab suatu kebijakan kepada beberapa badan yang berbeda sehingga memerlukan koordinasi. Fragmentasi memiliki tujuan untuk menyebarkan tanggung jawab berbagai kegiatan dan program pada beberapa unit kerja yang sesuai dengan bidang masing-masing. Fragmentasi memungkinkan implementasi berjalan lebih efektif karena dilaksanakan oleh organisasi yang berkompeten [7].
Fragmentasi atau pembagian tanggung jawab dalam Pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Banjarasri Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo sangat diperlukan agar pelaksanaannya lebih spesifik. Dalam Permendesa Pdtt No. 21 Tahun 2020 Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tertulis bahwa Pembangunan Perdesaan adalah pembangunan yang dilaksanakan antar Desa dalam bidang pengembangan usaha, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban [8]. Pembagian tanggung jawab sudah dijelaskan dalam Permendesa Pdtt No. 21 Tahun 2020. Pemerintah desa melakukan tugasnya dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, sehingga segala perencanaan yang direncanakan dapat mendapat dukungan dari masyarakat desa.
Temuan diatas sesuai dengan pendapat Edward III dalam Winarno (2016:179) menyatakan bahwa fragmentasi memiliki tujuan untuk menyebarkan tanggung jawab mengenai berbagai kegiatan pada beberapa bidang yang sesuai dengan keahliannya. Untuk memperlancar penyebaran tanggung jawab pada beberapa badan yang berbeda diperlukan koordinasi yang lancar diantara para pelaksana [9].
Standard Operating Procedure (SOP)
Standard Operating Procedure (SOP) adalah prosedur atau aktivitas rutin yang menjadi ukuran dasar para pelaksana kebijakan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang setiap harinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan [10]. Keberadaan Standard Operating Procedure (SOP) diharapkan agar para pelaksana kebijakan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia, menyeragamkan tindakan dari para pejabat dalam organisasi-organisasi yang kompleks dan tersebar luas sehingga akan menimbulkan fleksibilitas yang besar serta agar terjadinya suatu kesamaan dalam penerapan peraturan-peraturan. Standard Operating Procedure (SOP) juga sangat dibutuhkan dalam Pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Banjarasri Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo karena digunakan sebagai pelaksanaan tupoksi. Untuk program pemerintah desa tentang pembangunan infrastruktur ada SOPnya bertujuan agar hasil yang ditargetkan dapat selesai sesuai ketepatan waktu yang direncanakan.
Gambar 1. Buku Panduan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Berbasis Hak
Sumber : Kantor Pemerintah Desa Banjarasri (2021).
Jika SOP tidak jelas, baik itu menyangkut mekanisme, sistem dan prosedur pelaksanaan kebijakan, pembagian tugas pokok, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab diantara para pelaku serta tidak harmonisnya hubungan diantara organisasi pelaksana maka akan dapat menimbulkan kegagalan pelaksanaan kebijakan. JIka StandardOperating Procedure (SOP) jelas, maka akan semakin mudah dalam menentukan kebutuhan sumber daya. Selaian itu, semakin jelas Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kebijakan, maka akan semakin memudahkan para pelaku kebijakan untuk mengetahui, memahami, dan mendalami substansi kebijakan baik itu menyangkut tujuan, arah, kelompok sasaran, dan hasil apa yang dapat dicapai maupun dinikmati baik oleh para pelaku kebijakan maupun organisasi pelaku kebijakan. Keadaan ini akan memudahkan seseorang dalam menentukan sikap diri dan organisasinya dalam melaksanakan kebijakan [11].
Terdapat buku panduan pelaksana mengenai pembangunan yang dijadikan SOP sehingga semua yang direncanakan diharapkan dapat hasil yang maksimal. Penerapan SOP sudah diterapkan oleh Pemerintah Desa Banjarasri dalam Pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Banjarasri Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan data yang didapatkan diketahui bahwa fragmentasi atau pembagian tanggungjawab dalam Pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Banjarasri Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo sudah tercantum jelas dalam Permendesa Pdtt No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kesimpulan
Kesimpulan Struktur birokrasi sudah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan Permendesa Pdtt No. 21 Tahun 2020, pada indikator fragmentasi pemerintah desa sudah memaksimalkan perannya. Pembagian tanggung jawab sudah dijelaskan dalam Permendesa Pdtt No. 21 Tahun 2020. Pemerintah desa melakukan tugasnya dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, sehingga segala perencanaan yang direncanakan dapat mendapat dukungan dari masyarakat desa. Penggunaan Standard Operating Procedure (SOP) pada dasarnya merupakan prosedur atau aktivitas rutin yang menjadi ukuran dasar para pelaksana dalam mengimplementasikan kebijakan.
References
- Diqi, “Implementasi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara,” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, pp. 26(15), 1868-1877, 2020.
- Ramadiana, ““Implementasi Dana Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa Di Desa Bohar Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo,” Doctoral Dissertation, Uin Sunan Ampel Surabaya, vol. vol. 3(5), 2020.
- T. Y. M. S. &. W. R. P. Safitri, “ Implementasi Kebijakan Pembangunan Partisipatif Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa (Studi Tentang Pembangunan Desa Bersumber Dari Pendapatan Asli Desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto),” Respon Publik,, Vol. %1 dari %214(5), 60-66., 2020.
- M. Akbar, “Implementasi Kebijakan Dana Desa Di Desa Seppong Kecamatan Tammerodo Sendana Kabupaten Majene,” Publika, vol. vol. 6(8), 2018.
- Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi), Bandung: Remaja Rodakarya, 2010.
- wahab, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Malang: UMM Press, 2004.
- B. Winarno, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Yogyakarta: Media Pressindo, 2002.
- Indrarti, Ilmu Perundang-Undangan ( Jenis,Fungsi Dan Materi Muatan), Yogyakarta: Kanisius, 2011.
- George. C. Edward, Implementing Public Policy, Washington DC: Congressional Quarterly Press, 1980.
- Y. T. Keban, Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik : Konsep, Teori Dan Isu., Yogyakarta: Gava Media, 2008.
- F. M. Maulidia, “Pengaruh Struktur Birokrasi terhadap Implementasi Kebijakan Program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR),” Jurnal Ilmiah Kesehatan Media Husada, vol. 6(2), pp. 183-192., 2017.