Abstract

This study aims to determine the implementation of the non-cash food assistance program in Pucang Village, Sidoarjo District, Sidoarjo Regency, and to determine the supporting factors and inhibiting factors for the implementation of the non-cash food assistance program in Pucang Village, Sidoarjo District, Sidoarjo Regency. This research uses descriptive qualitative research method. Data collection techniques using observation, interviews, and documentation. Data analysis techniques using Miles and Huberman are data collection, data reduction, data presentation and conclusion drawing. The results showed that the implementation of the non-cash food assistance program in Pucang Village in terms of communication, socialization activities went smoothly and KPM already understood the BPNT program, in terms of resources, officers were experts in running the program, in terms of disposition, officers supported and committed to implementing the program. program, but KPM complained that the recipients of BPNT assistance were still not properly targeted because there were still many poor people who had not received assistance, there was also a zero balance in the KPM account, as well as the EDC machine that experienced disturbances/errors and in terms of the bureaucratic structure, the program was in accordance with the regulations. . There are supporting factors in the implementation of BPNT, namely experienced human resources and the availability of e-warong places and inhibiting factors for program implementation, namely zero balance, EDC machines are experiencing problems, and inaccuracy in the distribution of aid. Keywords - Policy Implementation; Non-Cash Food Assistance; and e-warong

Pendahuluan

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang masih burupaya lepas dari masalah kemiskinan. Permasalahan kemiskinan ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya yaitu jumlah pengangguran yang semakin tahun bertambah, upah kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup dan kualitas hidup masyarakat yang rendah. Upaya pemerintah dalam menangani dan mengurangi penduduk miskin mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.[1]

Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 ada 5 Prioritas Nasional, salah satunya mengenai pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan melalui implementasi program prioritas perlindungan sosial kelompok rentan dan penduduk miskin yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/PBI), bantuan pendidikan bagi siswa miskin atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin melalui Bidik Misi dan KIP- Kuliah, Bantuan Bersyarat (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Keluarga Sangat Miskin (KSM).[2]

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program penanggulangan kemiskinan yang ada pada Kluster pertama yaitu tentang kegiatan perlindungan sosial berbasis keluarga dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok bagi masyarakat kurang mampu. Program BPNT sudah ditetapkan Presiden dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “Bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap resiko sosial.”[3]

Bantuan pangan non tunai merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) setiap bulannya. Tujuan program Bantuan Pangan Non Tunai yaitu untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi, memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). [4]

Hampir semua daerah di Jawa Timur melaksanakan program BPNT, salah satunya adalah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sidoarjo telah melaunching Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan Bank BNI Combo 46 untuk program bantuan pangan non tunai. Kartu Keluarga Sejahtera merupakan kartu penanda bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) kurang mampu yang diberikan oleh Kementerian Sosial. Kabupaten Sidoarjo memberikan bantuan (BPNT) kepada 81.063 Penerima Manfaat (KPM) se-Sidoarjo dengan jumlah yang belum mendapat Rastra sebanyak 36.207 KPM.[5] Maka diperlukan data penduduk miskin untuk mengetahui seberapa banyak penerima bantuan. Dibawah ini jumlah penduduk miskin :

Kabupaten Tahun JumlahPenduduk Miskin(ribu jiwa) PresentasePenduduk Miskin
Kabupaten Sidoarjo 2018 125,75 5,69%
2019 119,29 5,32%
2020 127,05 5,59%
2021 137,15 5,93%
Table 1.Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018-2021(Sumber : Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo, 2021)

Berdasarkan tabel 1.1 dapat dilihat bahwa selama periode Maret 2020 – Maret 2021, Jumlah penduduk miskin di Kabupatem Sidoarjo bertambah sebanyak 10,10 ribu jiwa, dari 127,05 ribu jiwa pada Maret 2020 menjadi 137,15 ribu jiwa pada Maret 2021 atau mengalami peningkatan sebesar 7,95 persen. Sementara presentase penduduk miskin di Kabupaten Sidoarjo dalam rentang waktu satu tahun, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,34 persen poin, dari 5,59 persen pada Maret 2020 menjadi 5,93 persen pada Maret 2021.[6] Sehingga Kabupaten Sidoarjo menerapkan program BPNT ke desa-desa untuk mengatasi masalah kemiskinan, termasuk Kelurahan Pucang yang ikut serta melaksanakan program tersebut. Berikut ini data jumlah penduduk miskin dan jumlah penerima BPNT yakni sebagai berikut :

Desa/Kelurahan Kategori Jumlah
Kelurahan Pucang Penduduk Miskin 155
Penerima BPNT 28
Table 2.Jumlah Penduduk Miskin dan Jumlah Penerima BPNT di Kelurahan Pucang(Sumber : SIKS-NG dan Kelurahan Pucang, 2021)

Dari tabel 1.2 dapat diketahui bahwa Kelurahan Pucang memiliki penduduk miskin dengan jumlah 155, sementara Pemerintah memberikan bantuan BPNT di Kelurahan Pucang sebanyak 28 kuota. Sehingga masih banyak penduduk miskin lainnya yang belum mendapatkan bantuan. Pelaksanaan program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kelurahan Pucang ini masih dikatakan belum sesuai dengan harapan masyarakat, hal ini bisa dilihat dari kondisi di lapangan yaitu masih terdapat permasalahan yang terletak pada kurang tepat sasaran penerima bantuan. Masih ditemukan banyak masyarakat yang tergolong miskin yang tidak mendapatkan bantuan, sedangkan ada penerima BPNT yang kondisi ekonominya berkecukupan malah mendapat bantuan. Inilah yang menimbulkan kecemburuan antar warga setempat.

Terdapat permasalahan lain dalam pelaksanaan program bantuan pangan non tunai yaitu terkait sarana dan prasana yang mengalami kendala yakni Mesin EDC yang mengalami gangguan/eror pada mesin EDC yang dapat menghambat proses penyaluran bantuan, dan adanya pengaduan KPM karena tidak adanya dana atau saldo nol didalam rekening yang menyebabkan KPM tidak dapat membeli bahan pangan, serta ketidaktepatan waktu penyaluran dana bantuan. Maka berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai di Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo”.

Metode

Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, Penelitian yang digunakan untuk memahami fenomena yang terjadi pada subjek penelitian yang dideskripsikan dengan menggunakan bahasa dan kata-kata [7]. Lokasi penelitian ini berada di Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Fokus penelitian menggunakan teori Edward III yang mendukung keberhasilan program terdiri dari 4 indikator yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penentuan informan penelitian menngunakan purposive sampling dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dan teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman [8] yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Komunikasi

Komunikasi merupakan salah satu elemen penting yang mempengaruhi implementasi kebijakan publik. Keberhasilan sebuah kebijakan dapat dilihat dari komunikasi yang ada. Kebijakan harus disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait, sehingga informasi yang disampaikan harus akurat. Apabila penyampaian tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas, tidak memberikan pemahaman atau bahkan tujuan dan sasaran kebijakan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok sasaran, maka kemungkinan akan terjadi suatu penolakan atau resistensi dari kelompok sasaran yang bersangkutan.

Pelaksanaan program bantuan pangan non tunai di Kelurahan Pucang dari segi transmisi, sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi secara menyeluruh dengan mengundang keluarga panerima manfaat secara langsung. Petugas pelaksana program memberikan materi sosialisasi mengenai kebijakan dan tujuan program BPNT, mekanisme pelaksanaan BPNT, tata cara penggunaan KKS, dan tata cara penyampaian pengaduan.[9] Sehingga mempermudah untuk memberikan pemahaman kepada KPM; segi kejelasan, petugas menyampaikan materi sosialisasi dengan rinci dan jelas sesuai dengan pedoman pelaksanaan BPNT. sehingga keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memahami informasi yang sudah diterangkan petugas; dan segi konsistensi, petugas memberikan informasi kepada KPM sudah konsisten dalam pencairan dana, petugas memberikan informasi kepada KPM dengan mendatangi rumah setiap penerima bantuan untuk menginformasikan bahwa bantuan sudah cair.

Sumber Daya

Dimensi ini merupakan salah satu faktor pendukung sebuah kebijakan. Ketersediaan sumber daya dalam sebuah implementasi memberikan pengaruh yang besar terhadap keberhasilan sebuah implementasi kebijakan program. Sumber daya dalam implementasi bantuan pangan non tunai sebagai bentuk dari pemenuhan kebutuhan pokok rumah tangga meliputi, sumber daya manusia (staf), informasi, wewenang, fasilitas, dan anggaran yang diperlukan guna melaksanakan pelayanan-pelayanan publik

Berdasarkan dari sumber daya manusia, Kelurahan Pucang memiliki 1 petugas untuk menanggani program BPNT, untungnya petugas sudah memiliki kemampuan yang cukup handal dalam melaksanakan program. Dan petugas sudah mengikuti pelatihan-pelatihan guna meningkatkan kemampuan diri, salah satu pelatihan yang diikuti yaitu pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial mengenai tata cara penggunaan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Fasilitas program bantuan pangan non tunai sudah disediakan oleh Kelurahan Pucang yakni adanya tempat e-warong. Dengan adanya e-warong ini KPM dapat melakukan pembelian sembako. Kemudian penerima bantuan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu KKS ini digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong. Selain itu ketersediaan mesin EDC ini sangat dibutuhkan dalam pelayanan yang digunakan oleh e-warong yaitu proses transaksi akan berjalan apabila mesin EDC. Kemudian Sumber anggaran program BPNT berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Besaran bantuan yang diterima KPM awalnya Rp. 110.000,-/bulan tetapi sejak adanya Covid-19 besaran bantuan ditambah menjadi Rp. 200.000/-.[10]

Disposisi

Disposisi adalah watak atau karakteristik yang dimiliki oleh implementor. Disposisi menentukan keberhasilan sebuah implementasi kebijakan. Apabila implementor memiliki disposisi yang baik maka dia akan dapat menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Disposisi memegang salah satu peran penting dalam keberhasilan sebuah implementasi kebijakan. Hal ini dikarenakan dalam menjalankan tugasnya, seseorang harus paham dan memiliki pandangan yang baik terkait dengan kebijakan tersebut.

Kelurahan Pucang mendukung penuh adanya Program BPNT sebab dengan adanya program tersebut dapat memutus mata rantai kemiskinan dan dapat membantu masyarakat tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok. Petugas berkomitmen dengan melaksanakan program bantuan pangan non tunai dengan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Sikap pelaksana tersebut berpengaruh terhadap keberhasilan suatu program sesuai yang dikemukakan Edwards III bahwa pentingnya karakter pelaksanan program terhadap suatu kebijakan, berarti adanya dukungan dan kemungkinan besar melaksanakan kebijakan sesuai dengan pedoman Kelurahan Pucang melaksanakan program BPNT sesuai dengan tugas dan kewajibannya serta petunjuk dalam pelaksanaan program untuk mencapai tujuan yang diharapkan. [11]

Namun terdapat keluhan dari masyarakat penerima bantuan mengenai masih banyak warga miskin yang belum mendapat bantuan BPNT. Sementara itu ada penerima bantuan yang memiliki kondisi ekonomi berkecukupan masih mendapatkan bantuan. Data yang digunakan seringkali tidak akurat sehingga menyebabkan suatu permasalahan dilapangan. Penyebab ini timbul karena data dari pemerintah pusat dengan data di desa berbeda, hal ini disebabkan oleh setiap kementerian memiliki survey data masing-masing yang mengakibatkan data yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak sinkron. Dan kendala lain berupa saldo nol di rekening, dan mesin edc yang mengalami gangguan/eror. Dan terdapat insentif yang diterima petugas pelaksana dalam Program BPNT sehingga adanya insentif ini dapat memicu semangat dalam menjalankan tugas dan memotivasi petugas dalam mengoptimalkan pelaksanaan program bantuan pangan non tunai.

Struktur B irokrasi

Struktur Birokrasi merupakan bagian terpenting yang memiliki pengaruh yang sangat besar dan signifikan dalam implementasi kebijakan. Bahwa terdapat dua karakteristik dalam utama dari birokrasi yaitu mekanisme dan struktur birokrasi. yang pertama dari aspek mekanisme dalam implementasi kebijakan biasanya sudah dibuat sebuah “ Standar Operasional Prosedur” (SOP). Hal ini menjadikan sebuah pedoman bagi setiap implementor dalam bertindak agar dalam pelaksanaan kebijakan tidak melenceng dari tujuan dan sasaran kebijakan.

Kelurahan Pucang sudah menjalankan SOP sebagaimana seharusnya sudah dikeluarkan dalam Pedoman Umum Program BPNT. Dalam menjalankan program, para pelaksana dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam pembagian koordinasi, dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang menjadi jelas dan terarah. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Edward III yang mengatakan bahwa struktur birokrasi adalah aspek-aspek yang mencakup struktur organisasi, pembagian wewenang, hubungan antara unit-unit organisasi yang ada dalam organisasi yang bersangkutan dan hubungan organisasi dengan organisasi luar dan sebagainya.[12] Oleh karena tugasnya.itu struktur birokrasi mencakup dimensi fragmentasi dan standar operasional prosedur dimana dalam hal ini guna memudahkan dan menyelaraskan tindakan para pelaksana kebijakan dalam melaksanakan apa yang menjadi bidang

Adapun beberapa faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi Bantuan Pangan Non Tunai di Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut :

1. Faktor Pendukung

a. Memiliki sumber daya manusia yang berpengalaman.

Sumber daya manusia merupakan hal yang penting di dalam implementasi kebijakan. Dibutuhkan sumber daya yang kompeten didalam pelaksanaan program agar tujuan dari kebijakan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai di kelurahan Pucang, petugas sudah sesuai dengan keahlian, dan mampu menjalankkan program dengan baik dan juga sudah berpengalaman. Petugas juga sering mengikuti pelatihan-pelatihan guna menambah pengetahuan dan meningkatkan kemampuan untuk berkembang.

b. Sudah adaya tempat e-warong

E-warong ini merupakan faktor penunjang keberhasilan program sebagai sarana pencairan bantuan sosial. E-warong ini merupakan sarana pembayaran yang dilaksanakan secara elektronik/non tunai, sehingga mempermudah dalam penerimaan bantuan program BPNT. Dengan adanya tempat e-warong berguna untuk tempat pembelian bahan pangan bagi penerima bantuan.

2. Faktor Penghambat

a. Saldo nol

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami saldo nol pada rekeningnya sehingga dari KPM tidak dapat menerima bantuan. Penyebab saldo nol ini terletak pada penerima bansos yang terverifikasi pada kategori golongan mampu, sehingga status kepesertaannya dihapus oleh Kementerian Sosial karena dinilai sudah tidak layak menerima bantuan sosial dan adanya kendala pada data KPM yaitu kesalahan entri dari operator SIKS-NG (Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation). Petugas tersebut salah entri nomer NIK pada KK ataupun NIK pada KTP.

b. Mesin EDC mengalami eror/gangguan.

Mesin EDC (Electronic Data Capture) merupakan mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi dan alat pembayaran yang penggunaanya dengan cara memasukkan atau menggesek KKS. Gangguan pada mesin EDC ini disebabkan oleh masalah pada jaringan karena cuaca yang tidak mendukung sehingga mengganggu proses transaksi penyaluran bantuan dan ada faktor lain juga yang menyebabkan mesin EDC eror yaitu saat penggesakan kartu lebih dari 50 kali seringkali eror sehingga membutuhkan jeda istirahat.

c. Ketidaktepatan waktu pencairan dana bantuan kepada KPM.

Pencairan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kadang tidak sesuai atau mundur dari tanggal yang sudah ditetapkan pada Pedoman yaitu transfer dana BPNT ke rekening KPM dijadwalkan tanggal 25 setiap bulannya. Namun ada kalanya terlambat sampai berbulan-bulan bantuan tidak cair. Seperti kejadian yang terjadi pada KPM yang mengalami bantuan tidak cair selama 3 bulan.

Kesimpulan

Komunikasi antar pelaksana program bantuan pangan non tunai dalam transmisi, kegiatan sosialisasi dengan mengundang KPM sudah berjalan lancar, Kejelasan informasi mengenai petugas pelaksana dan KPM sudah paham mengenai program batuan pangan non tunai, Para pelaksana juga sudah konsisten dalam memberikan informasi kepada KPM. Sumber daya manusia memiliki 1 petugas yang menangani BPNT yang mempunyai kemampuan yang ahli dan berpengalaman dalam menjalankan program, Terkait fasilitas dalam program BPNT ini sudah disediakan tempat e-warong, KKS dan mesin EDC. Besaran bantuan yang diterima KPM sebesar Rp. 200.000,-

Disposisi dari petugas pelaksana sudah mendukung penuh adanya program bantuan pangan non tunai dan berkomitmen untuk melaksanakan program sesuai dengan aturan prosedur. Namun terdapat kendala dalam pelaksanaan BPNT yaitu kurangnya ketepatan sasaran penerima bantuan, saldo nol di rekening KPM, mesin EDC mengalami gangguan/eror. Dan adanya insentif yang diberikan petugas dalam program bantuan pangan non tunai. Pelaksanaan program bantuan pangan non tunai di Kelurahan Pucang sudah menerapkan SOP sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dan terkait fragmentasi, pembagian tanggung jawab dan wewenang dalam pelaksanaan program bantuan pangan non tunai para pelaksana sudah melaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

References

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  2. B. Brodjonegoro, “Menteri Bambang : Porsi Anggaran Terbesar Rkp 2020 Untuk Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan,” Bappenas, 16 Agustus 2019. [Online]. Tersedia: https://bappenas.go.id/index.php/id/berita/menteri-bambang-porsi-anggaran-terbesar-rkp-2020-untuk-pembangunan-manusia-dan-pengentasan-kemiskinan. [Diakses 25 Maret 2022].
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
  4. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai, Jakarta: Kementerian Sosial, 2017.
  5. Bakohumas, “BPNT dibagikan kepada 81 ribu KPM di Sidoarjo,” 15 Mei 2018. [Online]. Tersedia: https://bakohumassidoarjo.wordpress.com/2018/05/15/bpnt-dibagikan-kepada-81-ribu-kpm-di-sidoarjo/. [Diakses 25 Maret 2022].
  6. Berita Resmi Statistik, Profil Kemiskinan Maret 2021 Kabupaten Sidoarjo, Sidoarjo: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo, 2021.
  7. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2018.
  8. Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2011.
  9. Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai, Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai 2019, Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, 2019.
  10. Kominfo Jatim, “Dinsos Jatim Sosialisasikan Proses Pencairan BPNT 2022,” 4 Maret 2022. [Online]. Tersedia: https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/dinsos-jatim-sosialisasikan-proses-pencairan-bpnt-2022. [Diakses 25 Maret 2022].
  11. Winarno, Kebijakan Publik Era Globalisasi : Teori, Proses, dan Studi Kasus Komparatif, Yogyakarta: CAPS (Center Of Academic Publishing Service), 2016.
  12. Widodo, Analisis Kebijakan Publik : Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik, Malang: Bayumedia Publishing, 2011.