Environmental Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v20i0.1279

Implementation of Green Open Space Management Policy in Sidoarjo Regency


Implemntasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Policy Implementation Green Open Space Abhirama Park

Abstract

The results of the research on Implementation of Green Open Space Arrangement Policies in Abhirama Park Pondok Jati Pagerwojo Sidoarjo Regency show that communication indicators, in implementing the green open space arrangement policy in Abhirama Park, information dissemination is carried out through socialization by utilizing existing media such as banners and posters to protect The cleanliness provided around Abhirama Park as well as field officers also conveyed directly about the appeal and field officers were also as sensitive as possible to convey information about green open space, for example protecting the park area environment. However, there are still people who do not obey the appeal because there have been no special sanctions applied to visitors who do not follow the rules. There are 12 people in charge of Green Open Space in Abhirama park, 1 supervisor, 6 park maintenance, 4 people for guarding and 1 canteen guard. With this amount, the park maintenance staff is still lacking because the condition of the park has started to return to normal so that visitors are increasing. But specifically for field supervisors, field coordinators include staff in the office who are responsible for managing green open space in the form of special allowance salaries, while for field officers there is no only contract salary. Bureaucratic structure indicators, SOPs have been running according to the agreed provisions, where the SOPs have explained how to maintain green open spaces to how the process of the policy is.

Pendahuluan

Laju pertumbuhan penduduk di seluruh Negara cenderung meningkat lebih khususnya di Indonesia. Laju pertumbuhan yang meningkat berdampak kesegala bidang seperti bidang ekonomi, sosial dan politik. Selain itu, pertumbuhan penduduk juga mengakibatkan penambahan jumlah pembangunan khususnya di wilayah perkotaan, hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah gedung maupun rumah hunian yang semakin padat dan penggunaan lahan semakin banyak serta sarana dan prasarana kehidupan penduduk kota yang layak akan semakin tinggi. Sehingga sering terjadinya polusi udara, untuk mendapatkan udara yang bersih pun sulit. Oleh karena itu, ruang terbuka hijau tidak boleh terlewatkan dalam sebuah pembangunan kota. Karena kawasan ruang terbuka hijau termasuk dalam kebutuhan yang vital dalam suatu daerah sebab keberadaanya sangat penting dalam kehidupan. [1] di Indonesia peraturan tentang RTH di jelaskan dalam Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau menjelaskan bahwa proporsi Ruang Terbuka Hijau pada setiap kota minimal atau paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan minimal 20% RTH Publik dan Privat 10%. [2]

Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan ruang atau area yang penggunaannya bersifat terbuka atau tidak terbangun yang menjadi tempat tumbuh tanaman baik secara alami maupun senganja ditanami dalam suatu kawasan. Ruang Terbuka Hijau terbagi menjadi dua bagian yaitu RTH privat dan RTH publik RTH privat dan RTH Publik.

[3] Dalam Ruang Terbuka Hijau terdapat Ruang lingkup ekosistem kota yang dapat menghasilkan udara yang bersih dan sejuk, tanaman hijau yang memilki estetika yang indah, dan dan dapat meningkatkan penghasilan perekonomian untuk para petani, dan sebagainya. Manfaat dari estetika yang indah tersebut adalah dapat memberikan rasa nyaman, memeprindah lingkungan kota baik dari segi mikro seperti halaman rumah lingkunagn pemukiman. Maupun dari segi makro seperti lanskap kota secara menyeluruh. Mampu menstimulasi kreatifitas dan produktivitas warga kota.[4] Kebijakan tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sidoarjo diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dan disebutkan dalam pasal 51 ayat (12) bahwa RTH Sidoarjo memiliki ketentuan yang harus dicapai yaitu minimal 30% yang meliputi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat dari luas wilayah daerah.[5] Adapun jumlah RTH publik di Kabupaten Sidoarjo disajikan dalam table berikut :

Tahun Jenis Ruang Terbuka Hijau Luas RTH Luas Ideal RTH 20 %
2018-2019 1. Taman Aktif 135.407,94
2. Taman Pasif 202.998,71
3. Median Jalan 50.469,20
4. Bahu Jalan 10.874,00 0,38 %
5. Pedestrian 42.710,72
6. Makam 100.000,00
Jumlah 542.460,57
Luasan RTH dalam Ha 54.25
2020-2021 1. Taman aktif 137,862.00
2. Taman Pasif terdiri dari :
a. Fasum 22,924.00
b. Median jalan 50,469.70 0,26 %
c. Bahu Jalan 10,874.00
d. Pedestrian 43,145.00
Jumlah 265,274.70
Luasan RTH dalam Ha 26.53
Table 1.Rekapitulasi Ruang Terbuka Hijau Publik Yang Dikelola Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kab. Sidoarjo Tahun 2018 -2021 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan 2021

Tabel 1.2 menunjukan bahwa proporsi Ruang Terbuka Hijau Publik di Kabupaten Sidoarjo Mengalami penurunan yakni persentase nya hanya 0,26 % yang mana luas idealnya yaitu 20%. Hal tersebut disebabkan karena meningkatnya penggunaan lahan untuk pembangunan industry dan perumahan, selain itu terbatasnya anggaran dari pemerintah untuk pembangunan RTH berkelanjutan, serta kurangnya partisipasi masyarakat terkait kesadaran dalam menjaga lingkungan. Penyebab lain minimnya Ruang Terbuka Hijau Publik di kabupaten Sidoarjo dikarenakan semakin padatnya penduduk. Sehingga menyebabkan terjadinya perubahan struktur kota dan semakin luas lahan yang terbangun. [6]

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyediakan Ruang terbuka Hijau publik dapat dimanfaatkan sebagai sarana masyarakat untuk berinteraksi dan berekreasi serta sebagai sarana dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keindahan lingkungan yang berorientasi pada keseimbangan kulaitas lingkungan hidup perkotaan.Ruang terbuka hijau publik di kabupaten sidoarjo salah satunya adalah taman abhirama, taman ini merupakan taman aktif yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.

Taman Abhirama terletak di Jalan Ponti, Pagerwojo, Kecamatan Buduran. Sebelum terjadinya Pandemi taman Abhirama banyak dikunjungi mulai dari anak–anak, dewasa hingga orang tua. Selain hal tersebut taman Abhirama dijadikan sebagai pusat kegiatan seperti kegiatan pengenalan lingkungan, studi tour serta pertunjukan kesenian. Abhirama dihari libur seperti libur nasional sekitar 150 sampai 200 orang atau lebih. Dengan banyaknya jumlah pengunjung tersebut, tentu saja akan berdampak terhadap lingkungan taman abhirama, dimana pengunjung masih saja membuang sampah sembarangan, mencoret fasilitas permainan anak dan fasilitas lainya, hal ini terjadi karena tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah dan kurangnya petugas pengawas lapangan. Gambaran terjadi kerusakan taman abhirama dikarenakan Rendahnya sosialisasi dari Pemerintah kepada masyarakat terkait fungsi Ruang terbuka Hijau. Minimnya dukungan dana dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk memperbaiki atau perawatan taman AbhiramaKurangnya jumlah petugas kebersihan taman abhirama dalam melakukan perawatan taman. Dari paparan permasalahan tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian skripsi dengan judul “ImplementasiKebijakanPenataanRuangTerbukaHijauDiTamanAbhiramaPondokJatiPagerwojo(StudidiDinasLingkunganHidupdanKebersihanKab. Sidoarjo).

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik purposivesampling dalam menentukan informan. Lokasi penelitian Taman Abhirama terletak di Jalan Ponti, Pagerwojo, Kecamatan Buduran. Fokus dalam penelitian ini adalah merujuk pada rumusan masalah yaitu Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau di Taman Abhirama Pondok Jati Pagerwojo Kabuapten Sidoarjo dan Faktor kendala Implementasi kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Taman Abhirama Pondok Jati Pagerwojo Kabupaten Sidoarjo. Key informan dalam pada penelitian ini adalah staf Analis Taman seksi Pertamanan dan Kebersihan karena data data yang terkait dengan implementasi kebijkan penataan ruang terbuka hijau di Taman Abhirama diperoleh dari key informan tersebut. penelitian ini juga melibatkan beberapa informan yakni staf Pengelola Data Pertamanan, Pengawas Lapangan, Petugas lapangan atau Pramu Taman dan masyarakat pengunjung taman Abhirama. Teknik pengumpulan data melaui wawancara, observasi dan dokumentasi.[7] Teknik penganalisisan data yaitu dengan Pengumpulan data, Reduksi data, Penyajian data dan Penarikan Kesimpulan.[8]

Hasil dan Pembahasan

Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Di Taman Abhirama Pondok Jati Pagerwojo Kabupaten Sidoarjo

KOMUNIKASI

Komunikasi merupakan salah satu yang menentukan keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan sebab dengan adanya komunikasi informasi tentang kebijakan maupun baksi-aksi bisa tersamapaikan kepada pihak atau para pelaksana kebijakan yang terlibat Komunikasi terdiri dari beberapa aspek yakni transmisi, kejelasan dan Konsistensi.[9]

Pertama untuk penyampian informasi atau transmisi, dalam pelaksanaan kebijakan Penataan ruang terbuka hijau di Taman Abhirama, penyebaran informasi dilakukan melalui sosialisai dengan memanfaatkan media-media yang ada. Sosialisasi yang dilakukan terkait dengan prokes kesehatan peduli lindungi selama masa pandemi serta

menjaga lingkungan. Media-media yang digunakan berupa media sosial seperti akun instagram Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Selain media sosial, digunakan juga media visual seperti spanduk maupun poster untuk menjaga kebersihan yang disediakan di sekitar Taman Abhirama petugas lapangan juga menyampaikan secara langsung mengenai Himbauan menjaga lingkungan area taman abhirama. Kedua, untuk kejelasan dalam komunikasi sudah dilakukan oleh pelaksana RTH baik dari Dinas DLHK maupun petugas lapangannya dimana Untuk Taman Abhirama sendiri, karena statusnya merupakan taman publik dan aktif, sehingga penyampian informasi mengenai RTH secara langsung hanya dilakukan melalui himbauan untuk menjaga lingkungan taman seperti tidak merusak tanaman dan menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya.

Ketiga, Konsistensi, Petugas lapangan juga seintensif mungkin menyampaikan informasi mengenai RTH misalnya menjaga lingkungan area taman. Tetapi masyarakat masih ada yang tidak mentatati himbauan tersebut. Staf lapangan kewalahan karena belum ada sanksi khusus yang diterapkan bagi pengunjung yang tidak mengikuti tata tertib. Pengunjung sendiri mengaku bahwa informasi yang disampaikan sudah konsisten, namun dalam implementasinya juga bergantung pada kesadaran penuh semua pengunjung Taman Abhirama mengingat bahwa lingkungan yang bersih menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung Taman Abhirama.

SUMBER DAYA

Sumber daya terdiri dari beberapa aspek yakni Sumber daya manusia, anggran, fasilitas dan wewenang. Pertama, Sumber daya manusia atau staf, dalam pelaksanaan RTH di Taman Abhirama di rasa kurang untuk petugas lapangan bagian perawatan taman. Penanggung jawab RTH di taman Abhirama berjumlah 12 orang, pengawas 1 orang, perawatan taman 6 orang, untuk penjagaan 4 orang dan 1 orang penjaga kantin. Untuk petugas bagian perawatan taman dirasa masih kurang karena kondisi taman yang sudah mulai kembali normal sehingga pengunjung meningkat.

Kedua, anggaran, anggaran untuk pelaksanaan RTH di taman Abhirama sudah cukup memenuhi, namun Karena ada pemotongan anggaran karena covid-19 sehingga Dinas Lingkungan Hidup meminimalisir untuk pengeluaran anggaran berbagai program yang dikelola oleh DLHK termasuk Pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau Publik dan perawatan. Untuk anggaran pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau publik di Kabupaten Sidoarjo berasal dari pemerintah sidoarjo, anggaran khusus untuk pemeliharaan taman Abhirama tidak ada, bentuk pemeliharaan dari DLHK yakni dalam bentuk pemeliharaan fisik, juga dalam pemeliharaan taman dalam bentuk pendukung taman seperti tanaman hias pohon lindung dan peralatan pemeliharaan ( mesin potong rumput, peralatan kebersihan dan juga pupuk). Sedangkan untuk anggaran pemeliharaan keseluruhan pertamanan di Kabupaten Sidoarjo ada, setiap tahun Dinas mengusulkan untuk anggaran penyediaan dan pemeliharaan saran dan prasarana pertamanan, namun untuk realisasi anggaran terkadang tidak sesuai dengan yang ajukan.

Ketiga, fasilitas, untuk faslitas juga kurang sesuai terbukti beberapa fasilitas yang ada taman abhirama belum diperbaiki, seperti toilet, lampu taman, bangunan bermain anak anak dan spiker hal ini terjadi karena keterbatasab anggaran. Sehingga dapat mempengaruhi pelaksanan RTH di taman Abhirama. Keempat, wewenang, yang mana wewenang dalam pelaksanaan RTH sudah berjalan sesuai dengan baik. Dimana pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau di taman Abhirama di lapangan sudah di bagi berdasarkan tupoksi masing masing, seperti ada pengawas lapangan, bagian perawatan taman, bagian penjagaan maupun yang bagian jaga kantin. Hal ini di lakukan agar mempermudah jalannya suatu program dan mengurangi Miskomunikasi antar petugas yang ada di taman Abhirama.

DISPOSISI

Disposisi adalah kesediaan atau keinginan dan kesepakatan para pelaksanan untuk mengimplementasikan kebijakan. Jika para pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan fektif dan efesien maka harus mampu memahami dan mampu melaksanakan kebijkan tersebut.Disposisi memiliki dua aspek yakni sikap/dukungan birokrasi dan insentif dari aspek sikap/dukungan birokrasi dalam pelaksanaan RTH ditaman abhiraman sudah berjalan semestinya, dimana Pertama, sikap/dukungan birokrasi dimana dalam implementasi kebijakan penataan Ruang Terbuka Hijau di

Taman Abhirama Kabupaten Sidoarjo pembagaian tugas sudah sesuai dengan tupoksi masing-masing. Dan staf yang bertanggung jawab mengenai pemeliharaan RTH memahami tugas yang mereka. Dukungan akan keberhasilan program yang dilakukan yaitu dalam pemilihan para pelaksana dimana sesuai dengan kemampuannya. Kedua, Insentif Dalam pelaksanaan implementasi kebijakan Ruang Terbuka Hijau di taman Abhirama untuk insntif ada. Untuk pengawas lapangan, kordinator lapangan termasuk staf yang di kantor yang bertanggung jawab mengelola RTH insentifnya ada yaitu gaji tunjangan khusus seadangkan insentif untuk petugas lapangan di taman Abhirama tidak ada hanya gaji kontrak. Akan tetapi meskipun petugas lapangan tidak mendapatkan insentif, mereka tetap menjalankan dan mendukung adanya program tersebut.[10]

STRUKTUR BIROKRASI

Struktur birokrasi merupakan sebuah implementasi yang mana mempunyai sifat yang kompleks dan harus bekerjasama antar pihak yang terlibat dalam program tersebut. Apabila dalam struktur birokrasi tersebut tidak ada ketertiban ataupun kerjasama maka bisa menyebabkan kurang maksimal dan tidak efektif dalam pelaksnaan program tersebut. Begitu pula dalam Implementasi Kebijakan Ruang terbuka Hijau di Taman Abhirama Kabuapten Sidoarjo. Struktur Birokrasi terdiri dari SOP dan Fragmentasi. Pertama SOP, sudah berjalan sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati, dimana pada SOP telah dijelaskan bagaimana cara pemelihraan Ruang terbuka Hijau hingga bagaimana proses dari kebijakan tersebut. Kedua, Dalam fragmentasi atau penyebaran tanggungjawab masing-masing dari para pelaksana sudah bekerja dengan baik dan sesuai fungsinya.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan implementasi kebijkaan Ruang terbuka hijau di taman Abhirama terdiri dari beberapa indikator yakni komunikasi, untuk pelaksaanaan RTH di taman Abhirama Dinas melakukan sosialisasi melaui media masa seperti instagram, spanduk dan poster juga disampaikan langsung oleh petugas lapangannya dan Konsistensi, petugas lapangan seinsentif mungkin menyampaiakan himbauan untuk menjaga lingkungan di area taman abhirama tersebut, namun masih ada beberapa pengunjung yang tidak mentaati karena belum ada sanksi khusus yang diterapkan bagi pengunjung yang tidak mengikuti tata tertib. Sumber daya, untuk Sumber daya manusia atau staf, dalam pelaksanaan RTH di Taman Abhirama di rasa kurang untuk petugas lapangan bagian perawatan taman, dan anggaran untuk pelaksanaan RTH di taman Abhirama sudah cukup memenuhi, namun Karena ada pemotongan anggaran karena covid-19 sehingga Dinas Lingkungan Hidup meminimalisir untuk pengeluaran anggaran berbagai program yang dikelola oleh DLHK termasuk perawatan di Taman Abhirama. fasilitas, untuk faslitas sendiri kurang sesuai terbukti beberapa fasilitas yang ada taman abhirama belum diperbaiki, seperti toilet, lampu taman, bangunan bermain anak anak dan spiker hal ini terjadi karena keterbatasab anggaran. Disposisi, sikap/dukungan birokrasi dan insentif dari aspek sikap/dukungan birokrasi dalam pelaksanaan RTH ditaman abhiraman sudah berjalan semestinya dan insentif dalam pelaksanaan implementasi kebijakan Ruang Terbuka Hijau di taman Abhirama untuk insentif ada. Untuk pengawas lapangan, kordinator lapangan termasuk staf yang di kantor yang bertanggung jawab mengelola RTH insentifnya ada yaitu gaji tunjangan khusus sedangkan insentif untuk petugas lapangan di taman Abhirama tidak ada hanya gaji kontrak, SOP dan Fragmentasi. Pertama SOP, sudah berjalan sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati, dimana pada SOP telah dijelaskan bagaimana cara pemelihraan Ruang terbuka Hijau hingga bagaimana proses dari kebijakan tersebut.

References

  1. S. Fitria, & Helmi, “Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Terhadap Pengembangan Taman di Kota Jambi,” J. Sains Sosil Huaniora, vol. 4, no. 1, 2020.
  2. Undang-undang Republik indonesia - BNPB, “Undang- undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau,” j, 2007.
  3. Ridatyati, “PUBLIK KOTA YOGYAKARTA MENGGUNAKAN,” KURVATEK, vol. 2, no. 1, pp. 7–13, 2017.
  4. Departemen Pekerjaan Umum. Dirjen Penataan Ruang, “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5/PRT/M/ 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan,” Jakarta: DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM, 2017.
  5. Bupati Sidoarjo-Peraturan BPK, “Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” Sidoarjo.
  6. I. F. A. Yurrike, C. Dewi, “Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Publik Di Kabupaten Sidoarjo,” J. Kebijak. Dan Manaj. Publik, vol. 6, no. 2, 2018.
  7. Sugiyono, METODE PENELITIAN KUANTITATIF, KUALITATIF DAN R&D. Bandung: ALFABETA, 2019.
  8. M. & A. M. H. Miles, Analisis Data Kualitatif, Cet. 1. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1992.
  9. W. Solichin A, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara, 1991.
  10. Budi. Winarno, Kebijakan Publik Teori dan Proses, Edisi Revi. Yogyakarka: Media Pressindo, 2016.