<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving DTD v1.0 20120330//EN" "JATS-journalarchiving.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:ali="http://www.niso.org/schemas/ali/1.0">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>Time Factor for E-KTP Service Through POS KETANMU at the Population and Civil Registration Office</article-title>
        <subtitle>Faktor Waktu Pelayanan E-KTP Melalui POS KETANMU Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil</subtitle>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib id="person-ce2df91837025e2591979ed1309d8072" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Silfiatin</surname>
            <given-names>Lina</given-names>
          </name>
          <email>linasilfiatin@gmail.com</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1" />
        </contrib>
        <contrib id="person-93a8414e9c3782f5c528046b8fe817d8" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Choiriyah</surname>
            <given-names>Ilmi Usrotin</given-names>
          </name>
          <email>ilmi.umsida@gmail.com</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2" />
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2022-11-07">
          <day>07</day>
          <month>11</month>
          <year>2022</year>
        </date>
      </history>
      <abstract />
    </article-meta>
  </front>
  <body id="body">
    <sec id="heading-53cc9e57639c22e3027507360b5197e7">
      <title>Pendahuluan</title>
      <p id="_paragraph-12">Salah satu pelayanan publik yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat ialah mengenai pelayanan kependudukan. Karena pada dasarnya data kependudukan merupakan <italic id="_italic-29">key factor</italic> dalam seluruh aktivitas pelayanan publik. Untuk itu pelayanan kependudukan di Indonesia masih perlu untuk diperbaiki. Sebab data penduduk sebagai simpul layanan negara serta kualitas layanan kependudukan akan menentukan kualitas layanan sektor lainnya[1]. Permasalahan administrasi kependudukan bukanlah masalah baru dalam pelayanan. Banyak masyarakat yang mengeluh akan kondisi pelayanan jika ingin mendapatkan data kependudukan yang dibutuhkan. Masyarakat masih mengeluh mengenai konfirmasi serta verfikasi dari operator pelayanan yang responnya cenderung lama dan tidak sesuai dengan standar waktu yang telah ditentukan di dalam SOP pelayanan. Di dalam SOP pelayanan POS KETANMU jika masyarakat telah mendaftarkan diri melalui POS KETANMU ini maka akan di respon dalam waktu 7 jam. Namun pada kenyataannya masyarakat menunggu lama untuk mendapatkan respon dari operator pelayanan[2].</p>
      <p id="_paragraph-13">
        <ext-link id="_external-link-3" ext-link-type="uri" xlink:href="">http://doi.org/10.21070/ijccd.v4i1.843</ext-link>
      </p>
      <p id="_paragraph-14">Permasalahan ini menjadi permasalahan utama dalam pelayanan POS KETANMU. Karena dari segi faktor waktu sudah pasti tidak sesuai dengan SOP yang telah ditentukan sebelumnya. Berikut ialah SOP pelayanan E-KTP melalui POS KETANMU.</p>
      <table-wrap id="_table-figure-1">
        <label>Table 1</label>
        <caption>
          <title>Uraian Prosedur Pelayanan Adminduk Melalui POS KETANMU</title>
          <p id="_paragraph-16" />
        </caption>
        <table id="_table-1">
          <tbody>
            <tr id="table-row-7ea3031a78fb708d7b2e775170daf47e">
              <td id="table-cell-aa342deb36f67809a08a534580b6c383" rowspan="2">No</td>
              <td id="table-cell-429fe578e12e4b67d36bb800025c1176" rowspan="2">Kegiatan</td>
              <td id="table-cell-423e67d41240f5cdaf60cfef2116ca5d" colspan="3">Mutu Baku</td>
              <td id="table-cell-e8a96932be8c1d9222c93cec9576257d" rowspan="2">Ket</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-73a31f9b0d7b6deb187181b791cc6461">
              <td id="table-cell-2adc91f80cb1da4fa3fd32e459795b18">Kelengkapan</td>
              <td id="table-cell-9eab2867ffae3abfef04d918fbd7bf27">Waktu</td>
              <td id="table-cell-b62b693e03175f8ad34ae79b83289f41">Output</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-9dad65bef2ae9c536b38a965b1ef40bf">
              <td id="table-cell-314f9f0044a356f8f97d763f1bec37ee">1.</td>
              <td id="table-cell-c78d24e88972a6c01f97fc9c9b25ec56">Pemohon mendaftarkan dokumen kependudukan via online ke Dispendukcapil</td>
              <td id="table-cell-805af1071561089a76fb0624db68feef">Dokumen kependudukan</td>
              <td id="table-cell-c737c401979686a2ae38e2d7e1d1318c">7 jam</td>
              <td id="table-cell-510ad697cbb9441b8afa1b0ae616d8fd">Dokumen kependudukan</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-68f82829483a22c706aa6fba1bacee31">
              <td id="table-cell-12e33cfcc7dc41d00fa20946dd8d731b">2.</td>
              <td id="table-cell-5c43ff714d548bee1525dd885d3ec65d">Petugas/operator Dispendukcapil menerima, memverifikasi dan memproses data pemohon</td>
              <td id="table-cell-989aa0b5fbffc4b7b21ce3c079c2d140">Dokumen kependudukan</td>
              <td id="table-cell-8ebca2e320ad53a5163eb9e97fd0e997">8,5 jam</td>
              <td id="table-cell-78f8ad7a7b6fd5650d752f1890baab51">Dokumen kependudukan</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-4d496538c8115ed3dee22a4ad4bf323b">
              <td id="table-cell-a2b5fd05cd00a055742d290eeecb89ec">3.</td>
              <td id="table-cell-5f83efb2e4e34288a06dd7c93cfafbfb">Hasil dokumen diserahkan ke petugas pos untuk dikirim pada pemohon</td>
              <td id="table-cell-f99c9bc186b650ffe4de7d9b7ba2e40d">Dokumen kependudukan, Nomor pendaftaran</td>
              <td id="table-cell-0241e7f1def234598b4330b6a4729795">8,5 jam</td>
              <td id="table-cell-f1bee643d4392c1a92dcdad565397bd9">Dokumen kependudukan</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-3520dd9ebd8a542f5b58b9eb6153a938">
              <td id="table-cell-dd80189dffc5c6910622cc38bd861e33">4.</td>
              <td id="table-cell-c766355b615bd41c161b125d3988a80f">Petugas pos mengirimkan dokumen sesuai dengan alamat pemohon</td>
              <td id="table-cell-038d2476804b33e2b82476304011e0bd">Dokumen kependudukan, buku pengambilan</td>
              <td id="table-cell-54fecbd67903d47f3ab541f24087e758">1 hari</td>
              <td id="table-cell-304b72e3084b57c3eb37965d57682847">Dokumen kependudukan</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-c24825855100d71e27df647acd447356">
              <td id="table-cell-ff8f35f42e4243137aec49292efa03af">5.</td>
              <td id="table-cell-c3460e4cd17868d02fd13528399ed028">Dokumen diterima oleh pemohon dan pembayaran melalui COD</td>
              <td id="table-cell-51a51caceb5899901e764b67bd0bb7f0">Dokumen kependudukan, buku pengambilan</td>
              <td id="table-cell-1844765d4da276bc83c3d90b5927eb69">1 hari</td>
              <td id="table-cell-37fe2ea6c91d5fcb12082154b6fc97b2">Dokumen kependudukan</td>
            </tr>
          </tbody>
        </table>
      </table-wrap>
      <p id="_paragraph-17">Pada prosedur pelayanan sudah jelas tertera mengenai mutu waktu yang ditentukan sebelumnya. Dimana pada saat masyarakat mendaftar paling lama respon dari operator membutuhkan waktu 7 jam. Hingga saat ini masih perlu di evaluasi kembali bagaimana bisa operator pelayanan memberikan respon melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Jika dilihat dari segi faktor waktu, dimana faktor waktu dalam efektiftas merupakan ketepatan waktu dari pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan[3]. Akan tetapi dalam pemakaian dimensi tentang pas tidaknya atau cepat tidaknya pelayanan yang diberikan berbeda dari satu orang ke orang lain.</p>
      <p id="_paragraph-18">Faktor waktu dalam pelayanan merupakan faktor yang penting. Karena faktor ini berkaitan dengan faktor lainnya sehingga adanya faktor waktu ini tahapan dalam pelayanan dapat terealisasi sesuai dengan target yang telah ditentukan[4]. Faktor waktu dalam pelayanan E-KTP melalui POS KETANMU ini tidak hanya dituntut cepat akan tetapi juga tepat. Artinya pada saat pelayanan ini berlangsung. Operator tidak hanya berpedoman pada penyelesaian dengan cepat saja, melainkan bagaimana memberikan pelayanan dengan tepat meminimalkan kesalahan dalam pelayanan[5]. Faktor waktu pada pelayanan E-KTP ini juga harusnya memberikan kemudahan serta kejelasan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan baik dari pemberi pelayanan[6].</p>
      <p id="_paragraph-19">Dalam proses pelaksanaan pelayanan E-KTP melalui POS KETANMU ini masih menjumpai permasalahan diantaranya berkaitan dengan faktor waktu pelayanan[7]. Dimana respon atau konfirmasi dari operator pelayanan yang cenderung lama tidak sesuai dengan SOP, kurang telitinya operator pelayanan sehingga mengakibatkan masyarakat harus mengurus kembali, kurang mendukungnya jaringan sinyal serta listrik. Pada saat pelayanan berlangsung sering mengalami keterlambatan dikarenakan hal-hal tersebut[8].</p>
    </sec>
    <sec id="heading-5b80538dbae3580d32ba471bbb025c81">
      <title>Metode Penelitian</title>
      <p id="_paragraph-20">Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif[9]. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan keadaan suatu obyek penelitian yakni Faktor Waktu Pelayanan E-KTP Melalui POS KETANMU[10]. Lokasi penelitian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto. Teknik penentuan informan menggunakan teknik <italic id="_italic-30">purposive</italic><italic id="_italic-31">sampling</italic>dengan sasaran informan yakni Operator Pelayanan E-KTP sebagai <italic id="_italic-32">key informan</italic>, kemudian tiga masyarakat yang menggunakan pelayanan E-KTP melalui POS KETANMU. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah ovbservasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan[11].</p>
    </sec>
    <sec id="heading-f9db82a5f347d20448f80cc7559c00f0">
      <title>Hasil dan Pembahasan</title>
      <p id="_paragraph-21">Pelayanan <italic id="_italic-33">Online</italic> Sistem Tanpa Ketemu (POS KETANMU) merupakan suatu pelayanan yang dilaksanakan melalui sistem <italic id="_italic-34">online</italic>. POS KETANMU bukan hanya melayani data kependudukan berupa E-KTP saja melainkan semua data kependudukan dapat dilakukan dengan menggunakan POS KETANMU ini. POS KETANMU dibentuk bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke kantor Dispenducapil Kabupaten Mojokerto. Salah satu pelayanan yang sering dibutuhkan oleh masyarakat ialah pelayanan E-KTP[12].</p>
      <p id="_paragraph-22">Pemerintah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto dalam menerapkan pelayanan E-KTP melalui POS KETANMU ini harus mempunyai target yang ingin dicapai. Salah satu bentuk upaya agar tercapai pelayanan yang efektif yaitu dapat ditunjang dengan melalui faktor waktu[13]. Faktor waktu dalam pelayanan dapat membantu pemerintah agar lebih mudah dalam mencapai tujuan dalam keberhasilan suatu pelayanan. Faktor waktu dalam pelayanan E-KTP melalui POS KETANMU ini yakni mendukung agar pemerintah memberikan pelayanan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan[14].</p>
      <p id="_paragraph-23">Faktor waktu ialah ketepatan waktu serta kecepatan waktu dari pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan. Terkait dengan pelaksanaan pelayanan E-KTP melalui POS KETANMU di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, operator pelayanan E-KTP memproses kurang tepat dalam segi faktor waktu. Harus jika dilihat dari SOP yang ditentukan di atas lamanya proses verifikasi data dan konfirmasi paling lambat 7 jam. Namun pada kondisi <italic id="_italic-35">real</italic> di lapangan membuktikan bahwa waktu yang ditentukan tidak sesuai dengan SOP di awal[15]. Berikut merupakan tabel wawancara dengan masyarakat yang menggunakan pelayanan E-KTP melalui POS KETANMU.</p>
      <table-wrap id="_table-figure-2">
        <label>Table 2</label>
        <caption>
          <title>Tabel Wawancara Dari Masyarakat Kondisi <italic id="_italic-36">Real</italic> Faktor Waktu</title>
          <p id="_paragraph-25" />
        </caption>
        <table id="_table-2">
          <tbody>
            <tr id="table-row-f9c7b57a1d73ef6ee2712e00418694d9">
              <td id="table-cell-a476f424d845b4ae662de5b33c2661a4">No</td>
              <td id="table-cell-1174315b56eda3c41b3a84455fff6c34">Nama</td>
              <td id="table-cell-4aacb032cc574f12af8f397c205cecba">SOP</td>
              <td id="table-cell-d5091486da3c8db835d74157d2ccbe73">Kondisi Real</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-ee183c7be4e6c8bbe99375ea0fb3dbc6">
              <td id="table-cell-2c5107b70e34ec5836c066e3e50088fc">1.</td>
              <td id="table-cell-9fdbbadc5fb5f95667e7b2fe5268163b">Joko</td>
              <td id="table-cell-348a6f4b7594ba3ed3e2ad0a0adcabe0">8,5 jam memverifikasi dan memproses data dari pemohon</td>
              <td id="table-cell-0ffd081e17cc7678b7970e1aea006fad">Tidak ada konfirmasi</td>
            </tr>
            <tr id="table-row-6187d33587e70cda88a3824c2b560a4a">
              <td id="table-cell-a94c6dcf1b75fe168e2cb364be345a9a">2.</td>
              <td id="table-cell-f35467365fdbe5b6d25ca29db89b95ee">Fidah</td>
              <td id="table-cell-63465cd6200f68bb2624ea63ff589000">1 hari dokumen diterima</td>
              <td id="table-cell-0bd7e2f68f3204f244d7602e6e194b0d">Lebih dari 7 hari baru diterima</td>
            </tr>
          </tbody>
        </table>
      </table-wrap>
      <p id="_paragraph-26">Berdasarkan tabel dua diatas menjelaskan bahwa faktor waktu yang ditentukan pada SOP tidak sesuai dengan kondisi <italic id="_italic-38">real</italic> di lapangan. Dari beberapa penuturan informan yang ada, dapat dikatakan bahwa faktor waktu pelayanan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto ada yang tidak mendapatkan konfirmasi serta lamanya dokumen sampai pada di rumah[16].</p>
      <p id="_paragraph-27">Menurut informan di atas, harusnya masyarakat mendapatkan konfirmasi serta verifikasi waktu 7 jam setelah mendaftarkan diri. Namun pada saat proses pelaksanaannya informan justru tidak mendapatkan konfirmasi apa-apa. Artinya dari segi faktor waktu pelayanan belum tepat. Kemudian dari segi kecepatan pun dinilai lambat karena lama nya proses yang melebihi batas waktu yang ditentukan sebelumnya. Pelayanan E-KTP melalui POS KETANMU dilaksanakan dengan sistem online. Untuk menunjang dokumen masyarakat sampai pada alamat masing-masing, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan Kantor Pos dan Giro dalam urusan pengiriman. Untuk itu masyarakat perlu membayar tariff yang ditentukan yaitu sebesar dua puluh ribu rupiah untuk sekali pengiriman dokumen kependudukan[17].</p>
      <p id="_paragraph-28">Dari segi faktor waktu pelayanan pada saat proses pelaksanaan pelayanan E-KTP melalui POS KETANMU ini, masih menjumpai berbagai permasalahan. Mulai dari lamanya konfirmasi serta verifikasi operator kemudian setelah mendapati informasi dari beberapa informan ada pula permasalahan lain yang timbul dari pelayanan tersebut. Masyarakat jika sudah menyelesaikan pendaftaran hingga proses dokumen E-KTP itu selesai harusnya masyarakat menerima E-KTP dalam waktu satu hari. Namun pada kondisi real di lapangan, masyarakat menerima E-KTP yang didaftarkan kebih dari satu hari. Jika menurut informasi yang di dapatkan dari operator pelayanan E-KTP hal ini disebabkan karena jaringan yang kurang mendukung serta kualitas daya listrik yang sering gangguan[18].</p>
      <p id="_paragraph-29">Adapun permasalahan lain yang ditemukan dari informan yaitu masyasrakat harus mendaftarkan diri kembali jika masyarakat mengakses melebihi jam kerja. Hal ini dapat dilihat pada gambar dibawah ini.</p>
      <fig id="figure-panel-22616313ac3ebb577b0a102b89d8d92d">
        <label>Figure 1</label>
        <caption>
          <title>Contoh Pelayanan E-KTP Melalui POS KETANMU</title>
          <p id="paragraph-8018bff4f86d0fb6beee3b509acf7c30" />
        </caption>
        <graphic id="graphic-cf502c2aa0e123ca783dabc28fdbe334" mimetype="image" mime-subtype="jpeg" xlink:href="5494-Other-48064-1-2-20220927.jpg" />
      </fig>
      <p id="_paragraph-31">Dari gambar di atas menunjukkan bahwa, jika masyarakat mengakses pelayanan tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, maka dianggap pengajuan permohonan pelayanan tersebut hangus dan harus mendaftarkan diri kembali esok hari. Menurut informan hal ini menyusahkan masyarakat kembali. Dimana masyarakat harus mendaftarkan diri kembali. Padahal harapan masyarakat tidak perlu mendaftarkan kembali melainkan dilayani esok harinyan tanpa harus daftar lagi. Karena bagi masyarakat, mendaftarkan diri lagi artinya tidak efektif. Sedangkan masyarakat menganggap dengan adanya pelayanan sistem online ini dapat membantu masyarakat agar lebih mudah dan cepat tanpa harus antri lama. Namun kondisi real nya tetap sama saja. Karena masyarakat masih harus mendaftarkan diri lagi dan terus seperti itu jika mengakses melebihi jam yang ditentukan. Harusnya masyarakat tidak perlu mendaftarkan lagi. Karena otomatis permohonan yang telah diajukan masih tersimpan pada aplikasi. Dari segi faktor waktu pelayanan belum dapat dikatakan efektif karena masyarakat masih mengalami prosedur yang berbelit-belit[19].</p>
    </sec>
    <sec id="heading-a0da2a9b0cddee0545ba8168da30b33f">
      <title>Simpulan<bold id="_bold-26"/></title>
      <p id="_paragraph-33">Faktor waktu berdasarkan pelaksanaan pelayanan E-KTP melalui POS KETANMU di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto belum efektif dan efisien. Dimana harusnya dari segi faktor waktu masyarakat harusnya mendapatkan pelayanan sesuai dengan SOP yang ditentukan akan tetapi pada kondisi real di lapangan, masih dijempai permasalahan yaitu lamanya konfirmasi serta verifikasi dari operator pelayanan, kemudian lambat nya E-KTP diterima sampai pada rumah masing-masing[20].</p>
    </sec>
  </body>
  <back />
</article>