Abstract
The purpose of this study was to determine, analyze the socialization of the continuous voter data updating program of the General Election Commission of Sidoarjo Regency. Qualitative descriptive research methods and data collection techniques through interviews, observation and documentation. Determination of informants is done by purposive sampling method. Data analysis techniques through data collection, data reduction, data presentation, drawing conclusions. The results of this study indicate that the socialization of the continuous voter data updating program of the General Election Commission of Sidoarjo Regency is by direct and indirect socialization. Direct socialization was carried out with the OPD regarding the ongoing voter data updating program of the General Election Commission of Sidoarjo Regency and carried out socialization in high schools (SMA) in Sidoarjo Regency. Meanwhile, indirect socialization is carried out using social media owned by the General Election Commission of Sidoarjo Regency.
Pendahuluan
Pemilu sebagai wahana pendidikan politik, salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan secara periodik yang memungkinkan semua peserta pemilu bersaing secara fair dan kompetitif. Pemilu sebagai salah satu penanda dalam suatu sistem demokrasi selain partai politik. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat bukan berarti segala-galanya tentang demokrasi, melainkan sebagai sarana implemntasi asas demokrasi. Pemilu bisa di jadikan sebagai sarana untuk menakar kadar demokrasi suatu sistem politik. Peraturan tersebut diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pemilu yaitu UU no. 7 Thun 2017 Tentang Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. [1]
Masalah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu terus terjadi pada setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Begitu juga perhelatan pesta demokrasi pada pemilu tahun 2019. Banyaknya permasalahan tidak terdaftarnya pada daftar pemilu tetap (DPT), elemen data kurang lengkap, data yang tidak memenuhi syarat, data ganda, pindah domisili, data yang meninggal dunia namun amsih terdapat dalam daftar pemilu tetap (DPT) hingga daftar pemilih yang masih dibawah umur. Maka dengan adanya permaslahan itu membutuhkan waktu cukup panjang untuk melakukan pemutakhiran data daftar pemilih atau perbaikan data dalam proses persiapan pemilihan umum. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan didasari oleh peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkenjutan. [2]Pendaftaran pemilih pada tahap pertama pemerintah dan komisi pemilihan Umum (KPU) menyiapkan data kependudukan. Penyususnan data kependudukan merupakan wewenang dan tanggung ajwab Kementrian dalam Negeri beserta Pemerintah Daerah dalam hal ini yang memeiliki wewenang adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Kemudian data tersebut diserahkan kepada KPU yang selanjutnya akan dilakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU. Langkah pemutakhiran data dilakukan tidak hanya karena masih adanya dugaan pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat ini tetapi berhak memilih dalam pemilu selanjutnya. Permaslahan tersebut juga terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo. Di Kabupaten Sidoarjo masih banyak dijumpai pemilih pemula yang belum terdaftar, penduduk pindah domisili, data yang meninggal dunia namun masih terdftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih yang terdaftar ganda, penduduk yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar di daftar pemilu tetap (DPT) dan lain sebagainya. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo juga melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Berikut merupakan data mengenai progres pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Komisi Pemilihan Uum (KPU) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 sebagai berikut.
No | DPB ( BULAN ) | LAKI LAKI | PEREMPUAN | JUMLAH | Jumlah Temuan |
1 | Dpb April | 692.938 | 712.915 | 1.405.853 | 966 |
2 | Dpb Mei | 692.963 | 712.918 | 1.405.881 | 28 |
3 | Dpb Juni | 692.957 | 712.921 | 1.405.878 | 3 |
4 | Dpb Juli | 692.933 | 712.908 | 1.405.841 | 37 |
5 | Dpb Agustus | 692.892 | 712.865 | 1.405.757 | 84 |
6 | Dpb September | 692.832 | 712.805 | 1.405.637 | 120 |
7 | Dpb Oktober | 692.607 | 712.597 | 1.405.204 | 433 |
8 | Dpb Noveber | 692.594 | 712.563 | 1.405.157 | 47 |
9 | Dpb Desember | 692.450 | 712.460 | 1.404.910 | 247 |
Total | 6.927.666 | 7.127.339 | 14.055.005 | 1.965 |
Berdasarkan Tabel 1.1. dapat kita lihat bahwa hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo jumlah temuan tiap bulannya mengalami kenaikan dan penurunan. Hal tersebut dikarenakan sudah terdaftarnya penduduk yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih yang terdftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), penduduk yang pindah domisili sudah tidak terdftar dalam DPT, Penduduk yang meninggal sudah tidak terdaftar dalam DPT. Dengan adanya kondisi tersebut diperlukan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sidoarjo. Namun, tidak semua masyarakat manyadari bahwa seberapa pentingnya melakukan pelaporan ketika masyarakat menemukan kondisi yang kurang tepat dalam pelaksanaan Pemilu. Dengan temuan yang telah terdata maka Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo di Implementasikan bertujuan untuk mengupdate data pemilih di Kabupaten Sidoarjo guna memberikan data jumlah pemilih yang akurat dalam pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Sidoarjo Khususnya. Dengan adanya Program Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dalam prosesnya melakukan sosialisasi yang dilakukan secara langsung dan tidak lansgung. Dimana dengan adnsya sosialisasi masyarakat Kabupaten Sidoarjo sadar dan paham akan pentingkan pendataan pemilu/ berdasarkan permasalahan diatas maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Sosialisasi Program pemutakhiran Data Pemilih Berekelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo”
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Dengan menggunakan teknik purposive sampling dalam menentukan informan. Lokasi penelitian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo. Fokus dalam penelitian ini adalah merujuk pada rumusan masalah yaitu sosialisasi Prgram Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo. Key informan dalam pada penelitian ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo yaitu Bapak Mukhamad Iskak, SE. Penelitian ini juga melibatkan beberapa informan yakni Divisi teknis danDivisi Perencanaan data dan informasi. Teknik penganalisisan data menggunakan teknik menurut Miles dan Huberman yaitu Pengumpulan data, Reduksi data, Penyajian data dan Penarikan Kesimpulan.[3]
Hasil dan Pembahasan
Pemilu merupakan cara dan sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakil yang akan duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat guna menjalankan kedallatan rakyat, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan umum [4]. kata kunci dari pemilu langsungoleh rakyat adalah “Kedaulatan Rakyat”. Dengan demikian, reputasi demokrasitidak diragukan lagi adalah pemaknaan yang sesunguhnya dari kedaulatan rakyatitu sendiri [5]. Pemilihan umum dalam pelaksanaannya memiliki tiga tujuan yang pertama, Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pimpinan pemerintah danalternative kebijakan umum (public policy). Kedua, Pemilu sebagai pemindahan konflik kepentingan dari masyarakatkepada badan-badan perwakilan rakyat melalui wakil-wakil yangterpilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasimasyarakat tetap terjamin. Ketiga, Pemilu sebagai sarana mobilisasi, menggerakan atau menggalangdukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikutserta dalam proses politik [6].
Menuju Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilhan Umum Pusat, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan . adapun data yang dilakukan oemutakhiran yaitu meliputi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, Data Pemilih baru, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali olehkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, data Pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetapi belummemiliki Dokumen Kependudukan. PDPB dilaksanakan di dalam negeri dan di luar negeri. PDPB di dalam negeri dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan menyusun rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi dalam rapat koordinasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan, dan untuk pelaksanaan PDPB di luar negeri dilakukan oleh KPU berdasarkan hasil penyandingan dan analisa data WNI di luar negeri dan data Pemilu terakhir. Selanjutnya hasil PDPB di dalam negeriyang berasal dari seluruh KPU Provinsi dan dari luar negeri dilakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional dalam rapat koordinasi yang dihhadiri oleh peserta forum PDPB.[7] Suatu keberhasilan implementasi dapat dipengaruhi oleh dua variabel besar, yaitu isi dari kebijakan (content of policy) dan situasi dari implementasi (context of implementation) [8]. Dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2007 tentang penyelengaraan pemilihan umum disebutkan dan dijelaskan tentang pengertian pemilihan umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah Sarana pelaksana kedaulatan rakyat yang diselengarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia tahun1945 [9].
Penyelenggaraan PDPB pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. Dalam mengelola data pemilih, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus mengamankan data perseorangan yang memuat Data Pribadi [10]. Dalam proses penyusunan PDPB masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan secara lisan dan tertulis dalam penyelenggaraannya. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi Sidalih Berkelanjutan dalam menyelenggarakan PDPB. Komunikasi adalah variabel yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan suatu kebijakan salah satunya dalam program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan komisi pemilihan umum Kabupaten Sidoarjo. Informasi yang diketahui oleh masyarakat berawal dari komunikasi yang baik antara pembuat kebijakan dan masyarakat itu sendiri [11]. Dengan komunikasi yang baik akan membuat suatu implemntasi kebijakan atau program yang baik pula. Sering sekali terjadi masalah dalam penyampaian komunikasi yaitu salah pengertian yang disebabkan banyaknya tingkatan birokrasi yang harus dilalui dalam proses komunikasi [12]. Sehingga apa yang diharapkan tidak berjalan dengan baik. Komunikasi yang baik terus dilakukan guna memberikan informasi yang baik menganai program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo [13].
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dalam pelaksanaan Program Pemutahiran data pemilih berkelanjutan melaksanakan sosialisasi sebagai bentuk komunikasi kepada OPD terkait dan masyarakat kabupaten Sidoarjo [14]. Sosialisasi yang dilakukan dengan cara langsung dan tidak langsung. Sosialisasi langsung dilakukan dnegan OPD terkait dan sosialisasi kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajad serta masyarakat di tingkat Desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo [15]. Dimana sosialisasi ini dilaksanakan dengan bertujuan untuk mengenalkan program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo. Harapannya jika banyak masyarakat yang mengetahui program ini maka akan banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya data pemilih yang merpakan hal yang penting dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Sidoarjo. Sehingga akan banyak pemutakhiran data yang ditemui di masyarakat. dengan temuan-temua yang di jumpai maka akan membuat data yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupateen Sidoarjo semakin valid. Berikut merupakan salah satu gambar sosialisasi langsung yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sidoarjo sebagai berikut.
Berdasarkan Gambar 1 dapat kita lihat bahwa sosialisasi dilaksanakan dengan siswa Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan menanamkan jiwa politik bagi siswa SMA yang nantinya akan emmeiliki hak pilih. Dengan begitu diharapkan siswa yang sudha memenuhi persyaratan sebagai DPT akan melakukan pendaftaran dan pemenuhan persyarakatn sebagai pemilih pemula di Kabupaten Sidoarjo.
Sosialisasi selanjutnya yaitu sosialisasi secara tidak langsung yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo yaitu dengan cara sosialisasi melalui media sosial. Menginat di era sata ini media sosial merupakan tempat sosialisasi yang banyak diminati menginat masyarakat saat ini sedang gencar mengikuti berita dan lain sebagainya melalui sosial media. Dengan adanya hal terebut maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo juga melakukan sosialisasi melalui media sosial yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo. Berikut merupakan sosialisasi melalui sosial media yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut.
Berdasarkan gambar 2 dapat diketahui bahwa sosialisasi secara tidak langsung yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo melalui sosial media yang dimiliki dengan harapan masyarakat kabupaten Sidoarjo banyak mengetahui program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemiihan Umum kabupaten Sidoarjo.
Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan uraian diatas mengenai sosialisasi program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dapat diambil kesimpulan dimana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi mellaui dua cara yaitu sosialisasi lagsung dna tidka langsung. Sosialisasi langsung dilakukan dengan memberikan sosilaisasi kepada OPD, Siswa Sekolah Menengah Atas serta masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan sosialisasi secara tidak langsung dilakukan dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo.
Saran
Sosialisasi Program Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan kabupaten Sidoarjo, dalam pelaksanaan program penulis memberikan saran dan masukan, sebagai berikut:
- Sosialisasi melalui media sosial lebih di tingkatkan serta konten yang di bagikan di buat semenarik mungkin sehingga anak muda di Kabupaten Sidoarjo tertarik mengetahui program yang dilaksanakan oleh Komisis Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo.
- Sosialisasi yang di sebarkan lewat media sosial sebaiknya dikukan berkala sehingga masyarakat mengetahui update rogram pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo.
References
- UU no. 7 Thun 2017 Tentang Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkenjutan..
- Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
- Subakti. Ramlan. (2002). Penanganan Pelanggaran Pemilu. Jakarta. Kemitraan Bagi Pembaruan Tata pemerintahan.
- Pradhanawati. Ari. (2005). Pilkada Langsung Tradisi Baru Demokrasi Lokal. Jakarta. Kemitraan Bagi Pembaruan Tata pemerintahan.
- Prihatmoko, Joko. (2003). Pemilu 2004 dan Konsolidasi Demokrasi. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
- Widodo, J. 2017. Analisis Kebijakan Publik. Malang. Media Nusa Creative.