Abstract

Implementation of Waste Management Policy at TPA Jabon District, Sidoarjo Regency.

Garbage is something that is not used, not used, unpleasant or something that is thrown away that comes from human activities and does not happen by itself. The sources of waste include waste originating from settlements, waste originating from public places, waste originating from offices, waste originating from highways, waste originating from industry (industrial waste), waste originating from/plantations, Garbage originating from mining, waste originating from agriculture and fisheries. Therefore, management is needed to control it so that it does not have a negative impact on public health.This research is a qualitative descriptive approach, with two research locations, the first is the Sidoarjo Environmental and Hygiene Service, and the second is the Final Disposal Site (TPA) in Jabon. The focus of this research is based on the theory of implementation of Edward III with resource persons who can explain the conditions in the field. Data collection techniques were carried out by means of interviews, observation and documentation. The analytical techniques used in this study were collecting data, reducing data, and drawing conclusions.The results showed that the implementation of the Waste Policy at the TPA, Jabon District, Sidoarjo Regency in terms of communication between governments was not optimal due to the lack of commitment from the parties, lack of human resources, optimal disposition and optimal bureaucratic structure.

Pendahuluan

Prosesxdesentralisasixpemerintahan yang dilakukanxoleh pemerintahxpusat terhadap pemerintahxdaerah sebagaixwujudxnyata dari pelaksanaan otonomi daerahxmemberikan konsekuensi pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pemerintahannyaxsendiri. Proses otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanya. Tujuannya demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah [1].

`Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 1 angka 1 sampai 5 menyebutkan bahwa, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat. Selanjutnya yang dimaksud dengan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah, Penghasil sampah adalah setiap orang atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah. Sementara menurut kamus bahasa Indonesia sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi dan sebagainya [2]. Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaurulangan, atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam. Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat, cair, gas, atau radioaktif dengan metode dan keahlian khusus untuk masing-masing jenis zat. Dengan adanya pengelolaan sampah diharapkan tidak menjadi wabah penyakit dan merusak lingkungan. [3]

Undang-Undang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Namun dari aspek implementasiannya masih sering terlihat masih belum berhasil. Dimana kebijakan tersebut di bentuk karena di latar belakangi oleh pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Sidoarjo yang terus bertambah dan pola konsumsi yang mengakibatkan meningkatnya volume sampah. Hal tersebut juga di perkuat dengan adanya permasalahan terkait dengan adanya pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo yang hingga saat ini masih bermasalah.[4] Permasalahan penyebab sampah tersebut tidak dapat teratasi semua, pasalnya dikarenakan jumlah volume sampah dari total 2.214.377 jiwa warga Kabupaten Sidoarjo sekitar 1216ton/hari pada tahun 2019, 1240ton/hari pada tahun 2020, 1224ton/hari pada tahun 2021. Tidak semuanya dapat di kelola dan ditangani oleh TPA Kecamatan Jabon. Dengan melihat kondisi TPA Kecamatan Jabon saat ini menempati luas area 8 hektare dengan sampah yang masuk TPA Kecamatan Jabon sekitar 500 ton per hari. Daya tampung TPA ini hanya memenuhi satu tahun saja. Di samping kapasitas pengelolaan lindi sudah tidak memadahi lagi, sehingga tidak mampu lagi mengelolah lindi yang keluar dari TPA untuk mencapai baku mutu yang berlaku.[5]

Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab 1 Pasal 1 menyatakan bahwa, pembangunan di landaskan berdasarkan wawasan yang memperhatikan lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya yang sangat tersistematis dan terpadu di lakukan untuk melestarikan lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum [6].

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 1 angka 1 sampai 5 menyebutkan bahwa, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat. Selanjutnya yang dimaksud dengan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah, Penghasil sampah adalah setiap orang atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah. Sementara menurut kamus bahasa Indonesia sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi dan sebagainya [7].

Kebijakan yang dapat menanggulangi permasalahan tersebut sangat di butuhkan. Akan tetapi masalah yang sering muncul pada kebijakan publik yakni terkait dengan penerapannya atau implementasiannya karena dirasa pada tahap implementasi selalu menemukan berbagai macam faktor-faktor yang memperngaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu implementasi. Suatu Implementasi kebijakan Publik dapat dikatakan berhasil menurut Edward III (didalam Widodo,2010:96) apabila dapat memenuhi empat variabel atau faktor yang meliputi communication, recources, dispositions attitudes dan bureucratic structure [8].

Hal yang sama terjadi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, meskipun telah menerbitkan Undang-Undang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Namun dari aspek implementasiannya masih sering terlihat masih belum berhasil. Dimana kebijakan tersebut di bentuk karena di latar belakangi oleh pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Sidoarjo yang terus bertambah dan pola konsumsi yang mengakibatkan meningkatnya volume sampah. Hal tersebut juga di perkuat dengan adanya permasalahan terkait dengan adanya pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo yang hingga saat ini masih bermasalah [9].

No. Tahun Jumlah
1. 2019 1216
2. 2020 1240
3. 2021 1224
Jumlah 3.680
Table 1.Jumlah Timbulan Sampah Tahun 2019-2021 di Kabupaten SidoarjoSumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo

Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Sidoarjo disini memiliki peran penting agar membuat terobosan atau inovasi terkait pengelolaan sampah. Seperti yang dinyatakan pada Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, dimana peneliti hanya berfokus terkait dengan pasal-pasal yang menyatakan tentang pengelolaan sampah. Pasal yang menyatakan terkait pengelolaan sampah yakni terdapat pada pasal 3, bahwa pengelolaan sampah harus di selenggarakan berdasarkan asas yang berprinsipkan tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan nilai ekonomi. Dan dalam pasal 4 mengatakan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat kualitas lingkungan serta menjadikan samapah sebagai sumber daya. Serata yang dinyatakan di dalam pasal 5 menyebutkan bahwa pemerintah daerah di tuntut untuk dapat menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang di tuangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan serta rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagai dimaksud pada ayat (1) sekurangnya memuat target pengurangan sampah, target penyediaan sarana dan prasana, pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA, pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, partisipasi masyarakat, dan rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah [10].

Berdasarkan pengamatan awal ini serta dari permasalahan terkait dengan pengelolaan persampahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo, maka penulis tertarik untuk melakuakan penelitian lebih lanjut yang hanya berfokus pada pengeloaan dan memaparkan permasalahan tersebut kedalam laporan penelitian yang berjudul “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di TPA Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo”[11]

Metode Penelitian

Metode penelitian adalah suatu metode yang digunakan untuk mendapatkan data dengan mempunyai tujuan dan kegunaan yang tertentu. Berdasarkan hal tersebut, terdapat empat kata kunci yang perlu diperhatikan yaitu penelitian ini harus menekankan pada ciri-ciri keilmuan, penelitian harus bersifat rasional, penelitian harus mempunyai data yang empiris dan penelitian harus dikerjakan secara sistematis (Sugiyono,2011) [12]

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metodeIpenelitian kualitatif dengan proses induktifIberdasarkan pengamatan obyek dilapangan yang bersifat ilmiah. Pendekatan yang digunakan deskriptif berfokus pada permasalahan yang ada, fakta di lapangan maupun temuan-temuan baru sesuai dengan kondisi nyata di lapangan [13]. Penelitian ini dilakukan di pengelolaan sampah di TPA kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.Penelitian ini berfokus pada implementasi kebijakan pengelolaan sampah di TPA kecamtan jabon kabupaten sidoarjo.Fokus penelitian ini berdasarkan pada empat tahapan diantaranya adalah komunikasi, sumbe daya, disposisi dansruktur birokrasi.

Penelitian ini menggunakan teknikipurposivedalam pengambilan dan pemilihan informan.Informan dalam penelitian ini berjumlah empat orang terdiri dari satu kepala bagian kebersihan, kepala petugas TPA, masyarakat dan petugas pengangkut sampah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder dengan penganalisisanidata melalui beberapa tahap yakni pengumpulan data,ireduksi data, penyajianidata dan penarikanikesimpulan [14].

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan dari pembahasan dan uraian diatas mengenai implentasi kebijakan pengelolaan sampah di TPA kecamatan jabon kabupaten sidoarjo , maka diperoleh kesimpulan empat variabel yang dikemukakan oleh impelentasi kebijakan Edward III ), yang mampu mempengaruhi implementasi kebijakan[15], ialah.

Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di TPA Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut:

a. Komunikasi antar pemerintah belum optimal. Hal ini terlihat pada belum optimalnya pemerintah desa dalam menggerakan warganya untuk bijak menggunakan sampah dan mengelola sampah dari rumahnya, sehingga hal tersebut berpengaruh besar bagi jumlah sampah yang ada di TPA Jabon.

b. Sumber Daya Manusia yang belum optimal. Hal ini terlihat dari jumlah pegawai dengan masyarakat yang tidak seimbang.

c. Disposisi yang optimal. Hal ini terlihat dari pengimplementasian kebijakan pengelolaan sampah sudah sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo.

d. Struktur Birokrasi yang optimal. Hal ini berdasarkan dinas lingkungan hidup dan kebersihan menjalankan sesuai SOP yang ada dalam hal pengelolaan sampah.

Simpulan

Implementasi kebijakan penelolaan sampah di tpa kecamatan jabon kabuapten sidorajo adalah sebagai berikut pada tingkat komunikasi antar pemerintah belum optimal, hal ini terlihat pada belum optimalnya pemerintah desa dalam menggerakkan warganyauntuk bijak menggunakan sampah dan mengelola sampah dari rumahnya, sehingga hal tersebut berpengaruh besar bagi jumlah sampah yang ada di TPA Jabon. Sumber Daya Manusia yang belum optimal. Hal ini terlihat dari jumlah pegawai dengan masyarakat yang tidak seimbang. Disposisi yang optimal. Hal ini terlihat dari pengimplementasian kebijakan pengelolaan sampah sudah sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo. Struktur Birokrasi yang optimal. Hal ini berdasarkan dinas lingkungan hidup dan kebersihan menjalankan sesuai SOP yang ada dalam hal pengelolaan sampah.

References

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  2. Undang-Undang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Presentase Timbulan Sampah Tahun 2019 - 2021
  4. Hubberman, M. B. (n.d.). Analisis Data Kualitatif. Jakarta : UII Press.
  5. Moleong, L. J. (2008). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
  6. Manik, K., dkk. 2009.Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Djambatan.