Abstract

This qualitative descriptive study aims to explore and describe the implementation of e-government through the use of the Pelayanan Via Online (PLAVON) system in Kajeksan Village, Tulangan Subdistrict, Sidoarjo Regency, Indonesia. The research employed a purposive sampling technique and utilized observations, interviews, and document analysis as data collection methods. Drawing on Indrajit's (2002) theory of e-government implementation, the study focused on three key indicators: legal infrastructure, human infrastructure, and technological infrastructure. The legal infrastructure was supported by the regulatory framework outlined in the Ministry of Home Affairs Regulation No. 7 of 2019 concerning online population administration services. Findings revealed that the implementation of the PLAVON system was effectively carried out in accordance with governmental regulations. However, challenges were identified in terms of public awareness and understanding of the PLAVON system, as well as difficulties in accessing the online services. The study highlights the importance of human infrastructure, emphasizing the need for enhanced knowledge and skills among government employees, as well as the provision of necessary technological facilities. The findings have implications for policymakers and stakeholders seeking to promote efficient and inclusive e-government services in rural communities.

Highlights:

  • Effective Implementation: The study showcases the successful implementation of the Pelayanan Via Online (PLAVON) system, emphasizing its compliance with legal regulations and governmental guidelines.
  • Human Infrastructure Challenges: The research highlights the need for enhancing the knowledge and skills of government employees in utilizing the PLAVON system, while addressing the limited awareness and understanding among the local community.
  • Technological Facilities: The study emphasizes the importance of providing necessary technological resources, such as laptops and printers, to enable smooth access and utilization of the PLAVON system in rural areas.

Keywords: e-government, PLAVON system, rural communities, implementation, infrastructure.

PENDAHULUAN

Pelayanan yakni suatu kegiatan ataupun serangkaian kegiatan yang memiliki sifat tak terlihat, tidak dapat disentuh yang kerap sebagai akibat karena adanya suatu interaksi antar konsumen dengan pegawai, sebagaimana telah difasilitasi oleh instansi pemberi layanan dengan tujuan guna memberi pelayanan dalam mencari solusi dari permasalahan yang dialami para pelanggan [1].

Pelayanan publik ialah kegiatan atau rancangan kegiatan dalam ranah pemenuhan akan kebutuhan dasar yang selaras dengan hak-hak sipil setiap masyarakat negara serta penduduk atas suatu jasa, barang, maupun pelayanan dalam bidang administrasi sebagaimana telah difasilitasi oleh penyelenggara sistem pelayanan publik selaras dengan Undang-Undang pasal 1 Nomor 25 Tahun 2009 [2].

Dinas yang menangani pelayanan administrasi kependudukan adalah Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang merupakan organisasi pemerintahan dalam orientasi pada kinerja yang memfokuskan kegiatan operasional untuk memberikan pelayanan prima dalam pelaksanaan tugas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2008 terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo[3]. Administrasi Kependudukan merupakan seperangkat kegiatan penataan dan pengawasan yang berkaitan dengan diterbitkannya dokumen serta data kependudukan akan pendayagunaan hasilnya yakni guna layanan publik maupun pembangunan bidang lainnya sebagaimana sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 terkait dengan Administrasi Kependudukan[4]. Pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara sehingga setiap masyarakat diharuskan memiliki identitas kewarganegaraan yang sah[5]. Pelayanan administrasi kependudukan dapat dipahami sebagai pelayanan yang berkaitan dengan pengendalian dokumen dan data kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan meliputi pelayanan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Salah satu permasalahan pada pelayanan publik yaitu tidak transparansi pelayanan publik, terjadinya gangguan komunikasi, waktu tunggu yang lama dan pelayanan publik yang tidak sistematis dapat diatasi dengan adanya e-government. Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan pelayanan publik adalah dengan memperkenalkan e-government. E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara akan pelayanan publik yang telah diharapkan mampu menyalurkan pelayanan kepada warga yang membutuhkan secara efektif serta efisien. Penduduk sekitar tidak diharuskan lagi untuk datang langsung guna pengurusan terkait pelayanan, akan tetapi, hanya dengan memanfaatkan sarana informasi yang dapat dilakukan kapanpun dan dimana saja[6]. E-government merupakan alat elektronik komunikasi[7]. Media massa menggunakan jangkauan untuk memperluas hal – hal pada orang dan membuka ruang dan waktu[7]. E-Government disebutkan memberi manfaat pada rakyat sebagai penerima layanan [7].

Dengan berkembangnya teknologi informasi maupun komunikasi (TIK) sebagaimana berhasil mempengaruhi hampir dari keseluruhan aspek kehidupan. Pesatmya perkembangan dalam teknologi infomasi maupun telekomunikasi lalu sukses dalam mendorong kelangsungan akan inovasi terhadap sistem pelayanan publik. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 03 (2003) terkait dengan Kebijakan serta Strategi Nasional dari Pengembangan penggunaan e-Government kini menjadi dasar hukum terkait diterapkannya sistem pelayanan publik dengan basis elektronik. Akibatnya pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yakni beralih menuju e-government. Proses transformasi ini memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan dari kemajuan teknologi informasi sebagai upaya dalam menghilangkan sekat-sekat organisasi pemerintah dan membangun jaringan dari sistem manajemen serta proses kerja yang sebagaimana memungkinkan lembaga pemerintah dapat bekerja dengan terintegrasi agar dapat mempermudah akses kesemua[8]. Tujuan diperkenalkannya sistem pemerintahan elektronik adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pubik, proses kerja yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk mencapai tujuan SPBE, pemerintah daerah harus selalu menilai perkembangan pelaksanaan SPBE [9].

Sistem Pemerintahan dengan basis Elektronik (SPBE) yakni instansi pemerintah yang memakai teknologi informasi maupun komunikasi dengan maksud guna memberikan pelayanan kepada seluruh pengguna SPBE. Hal tersebut yang tercantum dalam keputusan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik[10]. Sasaran SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah yang efektif, transparan, maupun akuntabel serta pelayanan publik yang memiliki kualitas dan dapat dipercaya. Tata kelola maupun manajemen dalam sistem pemerintahan dengan basis elektronik tingkat nasional dibutuhkan guna meningkatkan keselarasan serta efisiensi sistem pemerintahan dengan basis elektronik. Pemerintah memerintahkan lembaga pemerintah ditingkat nasional maupun daerah guna mengambil step terhadap penerapan e-government. Produk dari sistem e-government yang diterapkan pemerintah kota yakni memiliki perbedaan dari satu daerah dengan daerah yang lainnya. Keanekaragaman ini disebabkan oleh keadaan tiap daerah memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan produk e-government daerah dapat ditinjau dari bedanya platform, tujuan dari penggunaan aplikasi. Aplikasi maupun web tersebut ialah sebagai salah satu contoh dari produk sistem e-government. Dengan Penerapan dari sistem e-government yang mana sebagai pemanfaatan dari teknologi informasi membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif, efisien, efektif, dan akuntabel.

Tujuan dari e-government adalah untuk membangun jaringan komunikasi antara warga negara, sektor swasta, maupun pemerintah lainnya yang mampu memfasilitasi interaksi, transaksi, serta pelayanan. Lain dari pada itu, e-government juga memiliki tujuan yakni guna meningkatkan kesempatan penduduk untuk menggunakan layanan publik yang disediakan oleh otoritas publik, meminimalkan keluhan masyarakat, dan juga meningkatkan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh semua warga masyarakat[6]. Menurut Indrajit pada Kusnadi & Ma’ruf (2017) yang menjelaskan bahwa e-government merupakan penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah yang dapat memungkinkan pemerintah mengubah hubungan dengan publik, swasta, dan juga pihak – pihak yang memiliki kepentingan[11]. E-Government adalah terobosan terbaru dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, efektif serta efisien. Hal tersebut selaras dengan konsep society 5.0, yang mana unsur utama zaman ini ialah masyarakat dapat menciptakan suatu nilai-nilai baru dengan sistem perkembangan dari teknologi, browser atau internet tidak yang hanya sebagai sarana berbagai informasi, tetapi telah menjadi suatu bagian dari kebutuhan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari [6].

Semenjak diberlakukan di Indonesia, kegiatan e-government dirasa sudah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat Indonesia. Sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengatur urusan pemerintahan daerahnya sendiri, salah satu bentuk e-government yang diterapkan pemerintah kabupaten Sidoarjo di bidang pelayanan publik melalui Dinas Kependudukan hingga catatan sipil adalah pemerintah kabupaten Sidoarjo menciptakan temuan baru dalam pelayanan administrasi yaitu dalam bentuk layanan melalui online (PLAVON) yang berbasis website[4]. Pelayanan Via Online Dukcapil yakni sebagai bentuk keberhasilan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Sidoarjo untuk urusan administrasi terkait data kependudukan. Dalam PLAVON Dukcapil tersebut dibuat guna mempermudah warga dalam urusan layanan berkas-berkas Administrasi Kependudukan [12]. Selain itu, plavon dukcapil diproduksi selama pandemi Covid-19. Surat edaran Nomor 440/5720/438.1.1.3/2021 terkait dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat dikarenakan corona virus disese (Covid 19) di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

PLAVON DUKCAPIL adalah layanan pengurusan kependudukan dan pendaftaran kependudukan secara online, salah satu layanan daring Dinas kependudukan dan pencatatan sipil berguna untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan kependudukan baik pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil yang dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui petugas pelayanan. Plavon Dukcapil berarti Pelayanan dengan Via Online yang bersedia melayani banyaknya delapan bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana terdiri atas pengurusan E-Ktp, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia/Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia.

Website aplikasi plavon dukcapil diimplementasikan sejak tertanggal 06 April 2021, aplikasi yang dimaksud adalah inovasi terhadap layanan dari Dispendukcapil Sidoarjo yang bertujuan guna melayani kebutuhan masyarakat khususnya pada Pelayanan Administrasi Kependudukan. Plavon Dukcapil ini tidak memiliki batas kuota dalam tenggang waktu 1x24 jam sehingga warga Sidoarjo tidak perlu khawatir dengan adanya keterbatasan kuota ataupun habisnya nomor antrian.

Untuk memperkenalkan pelayanan via online (PLAVON) agar dikenal oleh masyarakat luas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya aplikasi Plavon ini dikenal oleh masyarakat yakni dengan sosialisasi melalui media sosial sehingga hal tersebut dapat dijangkau oleh masyarakat luas dan dalam sosialisasi tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo juga terdapat mencantumkan berbagai contoh cara penggunaan pelayanan via online (PLAVON) Dukcapil agar masyarakat menjadi lebih terbantu.

Masyarakat dapat menggunakan sistem Pelayanan Via Online (PLAVON) secara online di http://plavon.sidoarjokab.go.id dan masyarakat dapat menggunakan smartphone maupun komputer. Berikut tangkapan layar Pelayanan Via Online (PLAVON) DUKCAPIL :

Figure 1.Tangkapan layar website PLAVON

Berdasarkan gambar 1 merupakan tampilan menu utama pelayanan via online (PLAVON) Dukcapil, jadi untuk masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan melalui pelayanan via online tersebut mereka tinggal masuk ke halaman menu utama, kemudian memasukan nomor NIK, nomor KK, dan juga password setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi tersebut nantinya masyarakat tinggal memilih kategori apa yang ingin diurus. Tujuan pembuatan aplikasi PLAVON berbasis web ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola dokumen kependudukan, baik secara mandiri ataupun dengan bantuan petugas di seluruh titik pelayanan, termasuk petugas regsitrasi adminduk. Operator yang terlah berhasil registrasi dapat meminta bentuk layanan seperti : Kartu Tanda Penduduk, KIA, akte kelahiran, akte kematian, Kartu Keluarga maupun dokumen Kependudukan lainnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara online.

Dengan diciptakannya aplikasi Pelayanan Via Online (PLAVON) di Kabupaten Sidoarjo, terutama salah satu desa yang menerapkan pelayanan via online yakni pemerintah Desa Kajeksan tentunya di terima baik oleh warga Sidoarjo, disebabkan dengan munculnya aplikasi dari plavon tersebut kini warga Sidoarjo dapat mengurus berkas terkait administrasi kependudukan kian lebih mudah dikarenakan dapat dilakukan secara daring dengan menggunakan smartphone serta menggunakan aplikasi Plavon Dukcapil di Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dijelaskan pada tabel dibawah ini :

No Jenis Layanan April – Desember 2021 Januari – September 2022
1 Permohonan KTP hilang/rusak/baru 66 54
2 KK 42 51
3 KIA 64 31
4 Pindah Keluar 13 15
5 Pindah Datang 13 23
6 Akta Kelahiran 23 28
7 Akta Kematian 3 8
8 Akta Perceraian 0 0
Table 1.Rekapitulasi pengguna PLAVON DUKCAPIL Di Pemerintah Desa Kajeksan

Berdasarkan pada tabel 1 dapat dilihat bahwasannya pelayanan sistem via online (PLAVON) sebagaimana di terapkan warga Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan berhasil menerapkan beberapa jenis layanan administrasi kependudukan, antara lain yang kerap dilakukan yakni permohonan KTP hilang/rusak/baru sebanyak 66 pada tahun 2021 kemudian mengalami penurunan pada tahun 2022 sebanyak 54. Hal ini dikarenakan plavon dukcapil versi terbaru 2022 pengajuan jenis layanan pindah keluar/pindah masuk sudah include dapat KTP baru, selain jenis layanan tersebut ada juga jenis layanan akta kematian. Membuat akta kematian juga sudah include dapat KTP baru kalau yang mengajukan istri/suami. Maka dari itu, permohonan KTP baru mengalami penurunan dikarenakan pengurusan jenis layanan lain sudah include KTP baru. Pengurusan KIA pada tahun 2021 sebanyak 64 kemudian mengalami penurunan pada tahun 2022 sebanyak 31. Hal ini dikarenakan membuat akta kelahiran sudah sekaligus include KIA. Maka dari jenis layanan tersebut yang dari tahun ke tahun kian mengalami penurunan sebab adanya aplikasi plavon versi terbaru 2022 sudah termasuk paket misalkan Pindah keluar/pindah masuk, akta kematian sudah dapat KTP baru. Pengurusan akta kelahiran sudah include dapat KIA. Jadi adanya plavon versi terbaru ini lebih menyederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk pengurusan administrasi kependudukan.

Berdasarkan observasi yang dilakukan sehubungan dengan penggunaan Pelayanan Via Online (PLAVON) DUKCAPIL, masih ditemukan beberapa permasalahan, seperti : Pertama, Kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kajeksan sehingga masyarakat kurang memahami dan mengetahui tentang prosedur Pelayanan Via Online yang mengakibatkan masih banyak masyarakat yang mengunjungi tempat instansi pelayanan.. Kedua, Kurangnya pemahaman masyarakat Desa Kajeksan terkait dengan penggunaan website serta tata cara mengupload data sehingga masih banyak keluhan dari masyarakat karena merasa kesulitan dalam penggunaan website plavon. Ketiga, plavon dukcapil tidak dapat diaplikasikan oleh seluruh kalangan umur, terutama lanjut usia ataupun usia tua. Meskipun plavon dukcapil online ini dapat diaplikasikan oleh semua orang, namun diperuntukkan bagi masyarakat Desa Kajeksan khususnya para lansia atau lanjut usia. Masyarakat Desa Kajeksan merasa kesulitan menggunakan handphone untuk mengakses plavon dukcapil, sehingga masyarakat yang kesulitan mengakses plavon dukcapil yaitu masyarakat datang langsung ke Kantor Desa Kajeksan untuk meminta bantuan kepada operator adminduk untuk mengurus administrasi kependudukan.

Dalam menulis penelitian ini menggunakan metode terdahulu sebagai pedoman dalam penelitian ini. Adapun penelitian terdahulu yang telah digunakan oleh peneliti lainnya untuk dijadikan sebagai acuan dalam mengkaji penelitian saat ini diantaranya : pertama, peneliti tersebut dilakukan oleh Zachiyatul Chiqmah pada tahun 2019, dalam penelitiannya berjudul “Penerapan Smart Governance Melalui E-Kinerja Di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo”. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penerapan Smart Governance Melalui E-Kinerja di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo sudah optimal. Hal ini terlihat dari penerapan E-Kinerja menggunakan beberapa indikator, seperti : data infrastruktur, infrastruktur legal, infrastruktur institusional, infrastuktur teknologi, dan strategi pemikiran pemimpin dapat dikatakan optimal. Namun pada salah satu indikator manusia belum optimal karena sebagian besar PNS di kabupaten Sidoarjo berusia antara 50 sampai 59 tahun. Persamaan penelitian sebelumnya dengan penelitian ini adalah sama-sama membahas mengenai penerapan smart governance, penelitian terdahulu melalui e-kinerja sedangan penelitian sekarang melalui plavon duukcapil. Sedangkan perbedaannya penelitian sebelumnya lebih membahas untuk mengukur mengenai kinerja pegawai sedangkan penelitian sekarang lebih membahas mengenai pelayanan administrasi kependudukan[13].

Kedua, peneliti tersebut dilakukan oleh Nur Bianto pada tahun 2020, dalam penelitiaannya berjudul “ Penerapan sistem E-Government dengan sistem layanan berbasis Online (PLAVON) DUKCAPIL (Studi di Desa Pulungan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo)”. Hasil penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasannya Penerapan dari adanya E-Government yang diterapkan dengan Melalui sistem Pelayanan berbasis Online (PLAVON) DUKCAPIL Di Desa Pulungan sudah optimal. Hal ini terlihat dari penerapan e-government menggunakan beberapa indikator, seperti : infrastruktur yang legal, infrastruktur institusional, infrastruktur manusia, maupun infrastruktur teknologi. Namun masih terjadi kendala yakni ketidaksiapan dari sumber daya manusia dalam menyesuaikan adanya penerapan e-government. Selain itu, kurangnya sosialisasi Pemerintah Desa Pulungan terhadap masyarakat sehingga warga Desa Pulungan masih banyak yang tidak mengetahui akan PLAVON. Persamaan penelitian sebelumnya dengan penelitian sekarang adalah sama-sama membahas tentang Penerapan sistem E-Government dengan Melalui sistem Pelayanan berbasis Online (PLAVON) DUKCAPIL. Sedangkan perbedaan penelitian sebelumnya fokus penelitiannya menggunakan 4 indikator menurut Indrajit (2002) sedangkan pada penelitian sekarang menggunakan 3 indikator menurut Indrajit (2002)[12].

Ketiga, peneliti tersebut dilakukan oleh Eno Novita Maharania, Dewi Sekar Kenconob pada tahun 2021, dalam penelitiannya berjudul “Penerapan dari Smart Governance Dalam Smart Village Di Kelurahan Dlingo, Kabupaten Bantul”. Kajian menyimpulkan bahwa penerapan Smart Governance yang ada pada Kelurahan Dlingo telah beroperasi dengan baik sudah diberlakukan di Kelurahan Dlingo selaras dengan ketetapan dalam indikator pada smart governance yaitu publik service, transparansi, serta policy. Dalam publik service, pengadaan infrastruktur dan pengembangan SID sudah dilakukan pengembangan hal tersebut lalu menjadi sebuah produk unggul dari Pemerintah Kelurahan Dlingo agar bisa melakukan pelayanan publik. Persamaan penelitian sebelumnya dengan penelitian sekarang adalah sama – sama menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Sedangkan perbedaan penelitian sebelumnya menggunakan 3 aspek indikator smart governance sedangkan pada penelitian sekarang menggunakan indikator e-government[14].

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dan memaparkan permasalahan tersebut ke dalam tujuan penelitian “Penerapan sistem E-Government dengan sistem Pelayanan berbasis Online (PLAVON) Dukcapil (studi kasus di Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo)”

METODE

Dalam penelitian terkait “Penerapan sistem E-Government dengan Melalui Pelayanan berbasis Online (PLAVON) DUKCAPIL (Studi Kasus di Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo)” ini merupakan penelitian deskriptif dengan jenis data kualitatif. Metode penelitian berbasis kualitatif ialah suatu pengumpulan data yang terdapat pada latar alamiah dengan menafsirkan akan fenomena yang sedang terjadi dan peneliti sebagai instrumen kunci [6]. Melalui penelitian deskriptif, peneliti bermaksud untuk mengetahui dan mendeskripsikan Penerapan sistem E-Government dengan melalui sistem Pelayanan berbasis Online (PLAVON) DUKCAPIL (Studi Kasus di Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo). Fokus penelitian tersebut adalah berhubungan dengan mendalam penerapan dari e-government yang dilakukan dengan sistem pelayanan secara daring (PLAVON) DUKCAPIL (Studi Kasus di Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo), sedangkan fokus indikator pada penelitian ini adalah indikator yang digunakan teori menurut Indrajit (2002) dengan menggunakan 5 indikator secara teoritis pada penerapan sistem e-government, antar lain : Data Infrastruktur, Infrastruktur Legal, Infastruktur Institusional, Infrastruktur Manusia, Infrastruktur Teknologi[12]. Fokus penelitian ini adalah mengunakan 3 indikator yakni infrastruktur legal, infrastruktur manusia, dan infrastrukur teknologi. Lokasi dari peneltian ini adalah pada Pemerintah Desa Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer yang mana peneliti melakukan wawancara secara langsung dengan informan yakni operator adminduk di pemerintah desa Kajeksan. Dan untuk melengkapi hasil dari penelitian tersebut, peneliti juga menggunakan data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen yang tersedia seperti dokumen pengarsipan data kependudukan yang menggunakan plavon pemerintah desa kajeksan.

Teknik pengambilan sampel dalam penelitian adalah dengan memilih dan mengelompokkan sampel dengan berdasarkan pada penilaian terkait dengan karakteristik sampel yang diperlukan sebagaimana selaras dengan tujuan dari adanya penelitian ini atau purposive sampling. Sedangkan guna teknik analisis data hasil penelitian ini berpegangan terhadap model analisis data yang dikemukakan oleh Miles and huberman (1992) menjadi 4 langkah yakni 1) Pengumpulan data dalam penelitan ini adalah menggunakan data kualitatif yang didapatkan dan disusun secara sistematis dengan mendeskripsikan sebagaimana tujuan guna memperoleh gambaran secara nyata terhadap Penerapan dari E-Government dengan melalui sistem Pelayanan berbasis Online (PLAVON) DUKCAPIL. 2) Reduksi data, yaitu proses pemilihan, pemfokusan, pengabstraksian serta transformasi data yang didapatkan dari hasil penelitian di lapangan. 3) Penyajian data, yakni dengan mengumpulkan informasi yang telah tersusun sehingga berpeluang dalam proses menarik kesimpulan. 4) Penarikan kesimpulan, kegiatan penyimpulan akan dilakukan dengan hasil data sesuai dengan rumusan masalah yang ditentukan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Penerapan e-government melalui pelayanan via online (PLAVON) Dukcapil (Studi kasus di Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo)

Guna mengetahui lebih lanjut dari keberhasilan proses penerapan sistem e-government yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Sidoarjo berhasil menerbitkan inovasi baru terkait dengan pengurusan administrasi kependudukan agar memudahkan yakni melalui Pelayanan dengan sistem Online (PLAVON). Menurut indrajit (2002) dalam penerapan sistem e-government khususnya pada penyusunan strategi sangat diperlukan adanya infrastruktur, yakni melalui Data Infrastruktur, infrastruktur legal, infrastruktur institusional, infrastruktur manusia, dan infrastruktur teknologi[12]. Namun penelitian ini menjelaskan 3 indikator menurut perspektif indrajit (2002) yaitu Infrastruktur legal, infrastruktur manusia, dan infrastruktur teknologi, karena permasalahan dalam penelitian ini terletak pada ketiga indikator tersebut yang dijelaskan sebagai berikut :

Infrastruktur Legal

Infrastruktur legal dalam menerapkan sistem e-government yaitu dapat ditinjau dengan adanya instansi maupun penyedia jasa layanan yang terdiri dari peraturan-peraturan atau legitimasi hukum dalam menerapkan sistem e-government. Infrastruktur legal dari instansi maupun penyedia jasa pelayanan membutuhkan kebijakan terkait dengan penerapan sistem e-government. Infrastruktur legal meliputi peraturan-peraturan penerapan sistem e-government dan landasan hukum [15]. Hal tersebut menjadikan infrastruktur legal sangat dibutuhkan sebagai alat kekuatan. Dalam infrastruktur legal yakni diharuskan dengan adanya landasan hukum maupun peraturan dalam mengatur sistem e-government. Selain itu, dapat disebut sangatnya dibutuhkan dikeranakan sebagai bentuk kekuatan dari penerapannya dengan disertai aturan yang berlaku.

Berdasarkan dengan hasil survei infrastruktur legal yang dilakukan dengan aparatur Pemerintah Desa Kajeksan dapat diambil kesimpulan bahwasannya penerapan dari e-government sangat membutuhkan Infrastruktur legal yang mana sebagai kekuatan hukum, penerapan e-government memiliki landasan hukum pelaksanaannya yang diimbangi dengan regulasi yang ada. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang membahas seputar administrasi kependudukan jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Yang dimaksud dengan definisi administrasi Kependudukan yakni suatu rangkaian atau kegiataan penataan maupun penertiban dalam penerbitan terhadap dokumen maupun data akan kependudukan dengan melalui sistem pendaftaran atau registrasi penduduk, pencatatan sipil, pengelelolaan informasi Administrasi Kependudukan maupun pendayagunaan hasil guna pelayanan publik serta pembangunan bidang lainnya. Dilatarbelakangi pengenalan tata kelola elektronik melalui sistem Pelayanan berbasis Online (PLAVON) di Kabupaten Sidoarjo, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring. Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring adalah proses pengelolaan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi, dan informasi. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo berhasil menerapkan e-government selaras dengan aturan yang ada di pedoman hukum yang berlaku sebagaimana dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Sidoarjo. Kemudian diikuti dengan surat edaran dari Bupati Sidoarjo mengenai pembatasan kegiatan masyarakat karena darurat covid-19 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Figure 2.Surat edaran Bupati Sidoarjo tentang Pelayanan Via Online (PLAVON)

Berdasarkan pada gambar 2 dapat diketahui bahwa dengan adanya virus corona yang menyebar keseluruh Indonesia sehingga dengan adanya virus corona yang menyebar keseluruh Indonesia sehingga dengan adanya virus tersebut mengganggu proses kegiatan masyarakat, salah satunya adalah dalam kegiatan pengurusan administrasi kependudukan yang sebelum adanya covid-19 ini dilakukan secara tatap muka atau datang langsung ke kantor dan setelah adanya covid-19 ini maka Bupati Sidoarjo mengeluarkan surat edaran mengenai ppkm darurat sehingga proses kegiatan masyarakat di batasi untuk mencegah terjadi penularan covid-19 ini.

Tanpa terkecuali juga dengan pengurusan administrasi kependudukan yang dengan adanya surat edaran Bupati Sidoarjo maka proses pengurusan administrasi kependudukan dilakukan secara online melalui plavon dukcapil yang bisa diakses secara online lewat handphone masing-masing. Sehingga proses tersebut menjadi lebih mudah dan juga efektif sebab bisa di lakukan di rumah masing-masing.

Sama halnya dengan teori yang dicetuskan oleh Indrajit (2002:25) terkait dengan indikator dari penerapan sistem e-government sebagaimana yang menegaskan bahwasannya peraturan dari hukum dengan berbagai bentuk perizinan guna mendukung jalannya e-government. Dalam menerapkan sistem e-government yang dilakukan dengan Pelayanan berbasis Online (PLAVON) di Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo telah berlangsung dengan efektif dikarenakan telah diterapkannya dengan dasar peraturan pemerintah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat dikatakan sama dengan jurnal menurut Nur Bianto (2020) memaparkan bahwa pemerintah menemukan solusi dari permasalahan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan khusus guna pengembangan sistem e-government yakni dengan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 yang sebagaimana mengatur secara detail akan teknis sistem e-government yang menjadi dasar bagi pengembangan pada sektor e-government di Indonesia sampai kini.

Infrastruktur Manusia

Dalam penerapan sistem e-government diharuskan guna mempertimbangkan infrastruktur manusia yang mendukung, dikarenakan jika tidak mempertimbangkan infrastruktur manusia, mdengan begitu kebijakan dalam menerapkan sistem e-government belum dapat dikatakan optimal. Dalam Infrastruktur manusia harus diperhatikan yakni sikap dari pemerintah dalam penerapan sistem e-government, dimana pemerintah harus mempunyai pengetahuan serta kemmapuan yang memadai, sekaligus mampu membudayakan berbagai informasi terkait dengan penerapan tersebut. Dapat dikatakan sangat penting dalam infrastruktur manusia dikarenakan apabila manusianya tidak diperhatikan dengan baik dengan begitu penerapan sistem e-government tidak dapat berjalan dengan benar. Sebagaimana infrastruktur manusia yang terdapat pada Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo sudah dilakukan secara maksimal, hal ini terlihat dari mahir dan responsifnya operator dalam melayani masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan yakni dengan membantu serta membimbing masyarakat yang kesulitan dalam melakukan pengoperasian website Pelayanan Via Online (PLAVON) secara mandiri, sehingga seluruh warga Desa Kajeksan yang kurang memahami proses pengoperasian website plavon dapat meminta bantuan langsung kepada operator pelayanan pada Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan.

No Nama Lengkap Pendidikan Jabatan
1 Yaniar Larasita Susanti, S.AP S1 Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
2 Rini Purwati, S.Pd SI Staf Operator Adminduk
Table 2.Yang membantu masyarakat mengakses pelayanan via online (PLAVON) berbasis website Desa Kajeksan

Berdasarkan hasil wawancara dengan aparatur Desa Kajeksan khususnya yang menangani administrasi kependudukan terkait dengan infrastruktur manusia dapat diketahui bahwa sikap dari aparatur sendiri sudah baik dalam melayani masyarakat Desa Kajeksan karena mereka membantu masyarakat yang kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan dengan menggunakan plavon yang berbasis website, dan untuk kompetensi dari aparatur tersebut sudah bisa menjalankan aplikasi plavon tersebut dengan baik, sehingga melayani masyarakat dengan baik. Kemudian untuk masyarakat pengguna Pelayanan Via Online (PLAVON) masih kurangnya sosialiasi Pemerintah Desa Kajeksan dengan masyarakat sehingga kurangnya pengetahuan warga sekitar tentang penggunaan website serta proses peng-upload-an berkas yang kerap memunculkan banyaknya keluhan warga yang merasa kesulitan terutama bagi warga yang sudah memasuki golongan lanjut usia atau lansia. Masyarakat Desa Kajeksan memerlukan bantuan dalam proses pengoperasian Pelayanan berbasis Online (PLAVON).

Sementara guna warga Desa Kajeksan sendiri masih tergolong banyak yang belum paham mengenai tata cara pengoperasian Pelayanan Via Online (PLAVON) tersebut, terutama yang sudah memasuki golongan lanjut usia atau usia tua mereka rata-rata mengalami kendala dalam pengoperasian Pelayanan berbasis Online (PLAVON) dikarenakan kurangnya penyuluhan yang diberikan oleh Pemerintah Desa kajeksan terhadap warganya. hal tersebut terbukti telah sesuai dengan teori menurut Indrajit (2002) menjelaskan bahwasannya kebijakan dari adanya penerapan sistem e-government tidak akan beroprasi secara optimal apabila infrastruktur manusia tidak diperhatikan. Apabila penerapan dari e-government tidak lagi diperhatikan, menyebabkan kebijakan menjadi sulit dikarenakan penempatan dari infrastruktur manusia tidak selaras dengan kemampuan masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian dilapangan terdapat persamaan dengan hasil penelitian terdahulu menurut Zachiyatul Chiqmah (2019) yang mana pada penelitian terdahulu menyatakan bahwa di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo sama-sama kemampuan SDM nya masih kurang dan masih butuh pelatihan khusus, di penelitian terdahulu menyatakan bahwa SDM dari pengguna aplikasi e-kinerja atau pegawai negeri sipil yang masih ada yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut. Hal tersebut serupa dengan yang ada di Desa Kajeksan, masyarakat pengguna Pelayanan Via Online (PLAVON) kerap belum paham dengan penggunaan dan tata cara dalam pelaksanaannya terutama bagi warga golongan lansia, mereka memerlukan bantuan dalam mengoperasikan sistem Pelayanan berbasis Online (PLAVON).

Infrastruktur Teknologi

Infrastruktur teknologi yaitu faktotr penting dalam penerapan sistem e-government yang dimaksud yakni satu kesatuan yang terintegrasi. Infrastruktur teknologi mencakup komputer maupun jaringan yang mudah diakses oleh publik. Infrastruktur teknologi di Desa Kajeksan telah sesuai dengan teori ini, karena telah difasilitasi dengan adanya komputer, koneksi wifi yang mempercepat jaringan. Dan juga rata-rata masyarakat sudah memiliki handphone dengan akses melalui Pelayanan Via Online (PLAVON) yang lebih memudahkan.

No Jenis Perangkat Jumlah
1 Laptop ASUS 1
2 Printer Brother 1
3 Printer HP Laser 107a 1
Table 3.Fasilitas Penunjang penerapan sistem E-governmnet Melalui sistem Pelayanan berbasis Online (PLAVON) yang berbasis website di Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.

Tabel 3 menjelaskan terkait fasilitas penunjang penerapan e-governmnet dengan via online (PLAVON) yang berbasis website di Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo. Hardware yang tersedia yaitu laptop admin sebagai penerapan pelayanan via online (PLAVON) yang berbasis website. Jadi masyarakat yang kesulitan mengakses plavon bisa dibantu dengan operator adminduk untuk mendaftarkan administrasi kependudukan yang diperlukan. Printer untuk masyarakat yang pada saat mendaftar di plavon cetak mandiri bisa di print di Desa Kajeksan karena Desa Kajeksan sudah menyiapkan printer khusus untuk percetakan Kartu Keluarga (KK). Jadi masyarakat tidak perlu kebingungan lagi cetak secara mandiri.

Berdasarkan dari hasil interview bersama dengan berbagai responden terkait dengan seputar infrastruktur teknologi yang terdapat di Desa Kajeksan cukup memadai karena telah tersedia laptop yang digunakan para pegawai, kemudian ada juga koneksi internet seperti wifi, alat printer, sehingga hal tersebut sangat membantu para pegawai dalam melaksanakan tugasnya, kemudian untuk membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan yang mengalami kesulitan dalam mengakses aplikasi plavon yang berbasis website tersebut. Jadi dengan adanya teknologi yang semakin berkembang dan juga maju mengurus apapun menjadi lebih mudah dan cepat tanpa berbelit – belit. Penerapan melalui sistem Pelayanan berbasis Online (PLAVON) Dukcapil di Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo sudah memadai dan hal tersebut sangat membantu para aparatur desanya dalam menjalankan tugasnya, dan sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses Pelayanan Via Online (PLAVON) yang diterapkan untuk mengurus administrasi kependudukan yang bisa di akses secara online melalui handphone dan didukung dengan sinya atau jaringan yang stabil. Sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya teknologi tersebut, sebab mengurus administrasi kependudukan menjadi lebih mudah.

Hasil penelitian penulis pada saat dilapangan sama halnya dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Eno Novita Maharania, Dwi Sekar Kenconob.2021 yang memaparkan bahwa ketersediaan sarana teknologi dalam kebijakan Penerapan Smart Governance Dalam Smart Village di Kelurahan Dlingo, Kabupaten Bantul sudah berjalan dengan baik dan mampu memudahkan masyarakat supaya nantinya masyarakat tidak perlu datang ke kantor Kecamatan lagi dalam pengajuan layanan sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam melakukan prosedur pengajuan layanan yang ada di Kelurahan Dlingo.

Pada Penelitian sekarang juga mengacu pada teori Indrajit (2002:26) yaitu terbukti telah memadai dan sangat memudahkan warga Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dikarenakan tidak hanya dapat diakses dengan melalui komputer atau laptop saja, akan tetapi dapat diakses dengan melalui smartphone, disamping itu laptop yang ada di Kantor Desa Kajeksan telah tergolong memadai serta sekaligus didukung dengan adanya jaringan wifi yang sangat cepat disetiap sektor yang dapat digunakan dengan optimal.

SIMPULAN

Berdasarkan pemaparan hasil pembahasan tentang Penerapan sistem E-Government dengan bentuk Pelayanan berbasis Online (PLAVON) Dukcapil (studi di Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo) dapat ditarik kesimpulan bahwasannya: 1) Indikator infrastruktur legal dalam penerapan e-government sesuai intruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan secara online. 2) Infrastruktur Manusia yaitu Perangkat Desa Kajeksan khususnya pada bagian pelayanan sudah memadai, hal ini terlihat dari responsif dan pemahaman operator dalam penggunaan website Pelayanan Via Online (PLAVON) pada pemrosesan administrasi kependudukan, sedangkan penggunaan website plavon yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kajeksan masih belum dilakukan secara maksimal. Hal ini dikarenakan masyarakat yang belum paham dalam menjalankan Pelayanan berbasis Onlie (PLAVON) secara mandiri, sehingga warga Desa Kajeksan yang kurang memahami tata cara mengoprasikan website plavon dapat meminta bantuan langsung kepada operator pelayanan pada Pemerintah Desa Kajeksan. 3) Infrastruktur Teknologi, sarana dan prasarana yang terdapat pada Pemerintah Desa Kajeksan sudah memadai, yakni tersediannya laptop dan printer yang digunakan dalam pengurusan administrasi kependudukan melalui Pelayanan Via Online (PLAVON) seperti pembuatan laporan serta mencatak Kartu Keluarga, selain itu didukung dengan sinyal wifi yang stabil sehingga memudahkan dalam pemrosesan administrasi kependudukan.

References

  1. Anjar&Adila, “Problematika Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring di Dinas Dukcapil Kabupaten Grobogan,” J. Inov. Penelit., vol. 2, tidak. 5, hlm. 1537–1543, 2021.
  2. R. Mutaqinah dan T. Hidayatullah, “Implementasi Pembelajaran Daring (Program BDR) Selama Pandemi Covid-19 di Provinsi Jawa Barat,” J. Petik, vol. 6, tidak. 2, hlm. 86–95, 2020.
  3. L.LNU, “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Pertambangan Minerba Di Era Otonomi Daerah,” J. Agreg. Aksi Reformasi Gubernur dalam Demokr., vol. 5, tidak. 1, hlm. 1–5, 2017.
  4. MD Negeri, "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring," Peratur. Menteri Dalam Negeri, vol. Nomor 65, no. 879, hlm. 2004–2006, 2019.
  5. M. Volkers, "Tanpa JudulΕΛΕΝΗ," Αγαη, vol. 8, tidak. 5, hal. 55, 2019.
  6. FP Tui, R. Ilato, dan AY Katili, "Inovasi Pelayanan Publik Melalui E-Government Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Gorontalo," Publik J. Manaj. Sumber Daya Manusia, Adm.dan Pelayanan Publik, vol. 9, tidak. 2, hlm. 254–263, 2022.
  7. FH Pradana, "Penerapan E-Government Dalam Pelayanan Informasi Publik di DISKOMINFO Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara," hlm. 1–17, 2022.
  8. B. Bao, HV Ayomi, H. Bakri, and P. Ndibau, "Penerapan E-Government dalam Pelayanan Publik di Kota Jayapura," J. Educ., vol. 5, tidak. 2, hlm. 4147–4157, 2023.
  9. Marthalina, “Kualitas Pelayanan Melalui Website dan Media Sosial dalam Penyediaan Layanan yang Handal di Masa Pandemi Covid 19 di Kota Batam,” J. Media Birokrasi, vol. 04, tidak. 1, hlm. 77–93, 2022.
  10. Perpres No.95 Tahun 2018, "Perpres No.95 Tahun 2018," Menteri Huk. Dan Hak Asasi Mns. Republik Indonesia., hal. 110, 2018.
  11. A. Tasyah, PA Lestari, A. Syofira, CA Rahmayani, RD Cahyani, dan N. Tresiana, "Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Digital (E-Government) di Era Pandemi Covid-19," J. Ilmu Adm. Media Pengemb. Ilmu dan Prakt. Adm., vol. 18, tidak. 2, hlm. 212–224, 2021.
  12. Jannah, Rayhatul. "Implementasi Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Perempuan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus di PT PLN dan PT Pos Kabupaten Pidie)." Dis. UIN AR-RANIRY, 2020.
  13. Z. Chiqmah dan IU Choiriyah, “Faktor Pendukung Implementasi Smart Governance Melalui E-Performance Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo,” JKMP (Jurnal Kebijak. dan Manaj. Publik), vol. 7, tidak. 1, hlm. 14–19, 2022.
  14. EN Maharani dan DS Kencono, “Penerapan Smart Governance Dalam Smart Village Di Kalurahan Dlingo, Kabupaten Bantul,” J. Imu Sos. dan Ilmu Politik. Univ. Jambi, vol. 5, hlm. 25–35, 2021.
  15. DR Perwitasari, E. Resmawan, dan H. Hairunnisa, "Penerapan Electronic Government di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur," J.Sos., vol. 1, tidak. 2, hlm. 130–145, 2020.