Abstract
This qualitative research study explores the role of the Ketapang Village Government in fostering the development of Village-Owned Enterprises (BUMDes) in the Tanggulangin subdistrict of Sidoarjo Regency, Indonesia. Employing a triangulation data collection method and utilizing Miles and Huberman's interactive analysis technique, the study identifies four key roles played by the Ketapang Village Government: regulator, dynamizer, facilitator, and catalyst. The results highlight the government's efforts in providing guidance, encouraging community participation, offering support through supervision and financing, and accelerating the village's potential development. The study reveals that supportive factors include the availability of facilities, specific policies on management, and guidance and supervision mechanisms, while a lack of environmental awareness, particularly in maintaining the cleanliness of the Affaour River, emerged as a significant challenge. These findings contribute to the understanding of effective governance in rural areas and hold implications for policymakers, researchers, and practitioners involved in rural development and community empowerment initiatives.
Highlights:
- Role of Ketapang Village Government: Explores the multifaceted roles of the Ketapang Village Government in facilitating the development of Village-Owned Enterprises (BUMDes) and promoting rural development.
- Factors Influencing Implementation: Identifies the supportive factors, such as available facilities and guidance mechanisms, as well as the challenges related to environmental awareness in the context of BUMDes development.
- Implications for Policy and Practice: Offers insights for policymakers, researchers, and practitioners on effective governance strategies and community participation in rural areas to foster sustainable development and empower local communities.
Keywords: Village-Owned Enterprises, Rural Development, Governance, Community Participation, Triangulation Method.
PENDAHULUAN
Dengan adanya Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membuat Pemerintah Desa bersama masyarakat lebih ekspresif disaat membangun desa dengan segala sumber daya yang dimilikinya. Pembangunan secara fisik bukan satu satunya tujuan utama, melainkan membangun kesadaran bagi masyarakat guna menuju pemberdayaan masyarakat secara luas. Membangun potensi sumber daya manusia melalui pemberdayaan masyarakat penting digalakan kembali karena hal ini merupakan modal utama bagi terwujudnya ciri khas budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian kita semestinya mengidentifikasi potensi masyarakat yang selanjutnya dikembangkan. Apabila upaya ini dilakukan maka pemberdayaan merupakan usaha untuk membangun kekuatan dengan upaya memotivasi sekaligus membangkitkan kelebihan yang dimiliki dan berusaha untuk mengembangkannya kepada masyarakat yang terdampak masalah social ekonomi. Pemberdayaan mempunyai makna menumbuhkan sumber daya, peluang,wawasan serta skill masyarakat guna menumbuhkan kapasitas dalam menentukan masa depan mereka. Pemberdayaan mmeiliki konstribusi sebagai peluang bagi lapisan masyarakat yang memiliki kewenangan sebagai pihak pembuat kebijakan atau pengambilan keputusan dari sebuah kelompok masyarakat. Pemberdayaan masyarakat juga termasuk penguatan individu baik anggota masyarakat maupun pranata-pranata masyarakat. Pendekatan yang paling penting dalam konsep pemberdayaan ini yaitu meletakan masyarakat bukan sekedar sebagai obyek akan tetapi juga sebagai subyek atau pelaku pembangunan. Majunya suatu negara bertumpu pula oleh desa, karena tidak mungkin suatu negara dapat berkembang dengan mengabaikan kondisi provinsi yang tidak berkembang pula, pun juga sebaliknya tidak ada provinsi yang maju tanpa diiringi dengan kemajuan suatu kabupaten/kota, begitu juga suatu kabupaten atau kota yang berkembang sangat tidak mungkin tanpa peran desa/kelurahan yang maju [1].
Hal ini dengan kata lain bahwa dasar dari maju tidaknya suatu negara bergantung oleh kemajuan desa. Produktivitas dan berkembangnya suatu desa bergantung pula atas terlaksananya pembangunan. Dalam hal ini suatu pembangunan desa mempunyai arah dalam menumbuhkan kesejahteraan masyarakat dan taraf hidup masyarakat sekaligus meminimalisir kemiskinan dengan jalan meneyediakan kebutuhan dasar, pembangunan fasilitas desa, produktivitas perekonomian lokal, dan pemberdayaan sumber daya alam serta lingkungan yang berkesinambungan [2]. Dengan demikian penataan pembangunan desa, tidak bisa lepas atas partisipasi pemerintah desa pada pengerjaan dan mengembangkan BUMDes, hal ini disebabkan masih menjadi bagian dari keadaan perekonomian masyarakat. Peningkatan dan pengembangan desa sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat. BUMDes dimungkinkan menjadi salah satu jalan pintas untuk menggerakan potensi masyarakat desa. Ats dasar perundang undangan tersebut peran pemerintah hubungannya dengan mengakomodir potensi desa dan penyediaan keinginan masyarakat dengan memberikan support melalui badan usaha yang mampu meningkatkan dan mengoptimalkan ekonomi derah. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai yaitu alur atau wadah air alami dan/atau buatan seperti jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, awal dari hulu hingga muara, yang terbatasi kanan kirinya oleh garis sempadan. Pengelolaan sungai dilaksanakan dengan komperehensif serta berorientasi lingkungan dengan maksud untuk menciptakan nilai fungsi sungai yang berkisanambungan.
Kesuksessan pengelolaan sungai sangat tergantung pada peran masyarakat. Sungai sudah tidak lagi identik dengan pedesaan namun di kota sekalipun dijumpai dikawasan perkotaan. Dilain sisi kawasan sungai mempunyai fungsi sebagai pemenuhan kelangsungan hidup manusia. Keberadaan sungai bukan sekedar hanya aliran air semata, namun juga dapat difungsikan sebagai antisipasi banjir serta juga dapat diwujudkan sebagai wahana wisata sebagai objek baru bagi masyarakat. Kondisi sungai dapat kita manfaatkan dari segala aspek perspektif ditinjau dari kelestariannya dan kebersihannya, maka besar sekali manfaat yang bias dirasakan dari sungai tersebut. Namun kenyataannya fenomena yang sering dijumpai adalah rusak dan kotornya hantaran sungai telah menjadi beralih fungsi yaitu sebagai tempat pembuangan sampah serta saluran pembuangan limbah oleh warga sekitar. Hal ini menunjukan disebabkan oleh minimnya pemahaman dan wawasan masyarakat terhadap perlunya menjaga kebersihan lingkungan yang mempunyai pean penting atas kesehatan serta kelestarian lingkungan.
Terbukti pula bawasannya sungai dijadikan tempat pembuangan sampah. Seperti sungai yang berlokasi di desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo yaitu sungai affour sepanjang 1000 meter yang membentang di tengah-tengah desa dapat dikategorikan masih kotor dan belum adanya tindakan atau pemanfaatan terhadap sungai itu sendiri. Sedangkan di desa Ketapang tidak sedikit warga yang bekerja sebagai petani sawah. Sudah sejak dulu terdapat ikatan antara manusia dengan sungai. Sekitar 50 % warga desa Ketapang bermata pencaharian sebagai petani sawah.Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran sungai sangatlah penting bagi kehidupan masyarakat terlebih bagi para petani guna pengairan sawahnya , apabila air sungai dalam keadaan kotor dan tercemar tentu akan mempengaruhi kualitas sawah itu sendiri Pada tahun 2020 Pemeritah Desa Ketapang menyusun Peraturan Desa Ketapang Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode Tahun 2021 – 2026, dalam RPJMDes ini tertuang untuk revitalisasi pemanfaatan sungai untuk meningkatkan kualitas lingkungan di desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Desa Ketapang juga area taman wisata desa yang kedepannya akan dikelola oleh BUMDes Delta Mandiri desa Ketapang. [3] Peran Pemerintah desa dalam pemberdayakan masyarakat terdapat empat peran yaitu :1)Peran Pemerintah sebagai Regulator,2)Peran Pemerintah sebagai Katalisator,3) Peran Pemerintah sebagai Dinamisator dan 4)Peran Pemerintah sebagai Fasilitator [4].
Disebutkan terdapat penelitian yang telah dilakukan oleh para peneliti sebelumnya terutama terkait dengan peran pemerintah dalam pengembangan BUMDes.Para peneliti tersebut adalah membahas peran pemerintah desa dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa di desa Tlekung Kecamatan Junrejo Batu [5],membahas tentang peranan pemerintah desa dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa di desa Ulu Balang Kecamatan Salomeko Kabupaten Bone [6], dan yang terakhir mengupas masalah andil pemerintah desa guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui Badan Usaha Milik desa di desa Tanekernan Kabupaten Muaro Jambi [7]. Kesamaan pada penelitian ini yaitu sama sama menerapkan penelitian metode kualitatif dengan fokus peneltian tentang peran pemerintah dalam pengembangan BUMDes.Adapun perbedaan peneltian ini dengan para peneliti terdahulu adalah objek penelitian yang dilakukann peneliti yaitu peran pemerintah dalam mengembangkan Califour sebagai asset BUMDes desa Ketapang Kabupaten Sidoarjo Kecamatan Tanggulangin.
Fokus penelitian ini di desa Ketapang kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo,yang telah memilih sungai affour untuk diwujudkan menjadi Califour sebagai salah satu BUMDes desa Ketapang yang diharapkan menjadi sebuah solusi alternatif untuk melindungi,menjaga kebersihan lingkungan khsusunya di area bantaran sungai dan menggerakan masyarakat desa. Tujuan peneliti dalam melakukan penelitian ini yaitu guna mengetahui peran pemerintah desa Ketapang dalam peningkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Califour serta menjelaskan indikator indikator yang menghambat maupun pendukung peran pemerintah desa dalam pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada Pengelola Califour di desa Ketapang kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Dari kedua tujuan penelitian dimaksud, dengan ini penelitian ini menerapkan teori yang berkaitan dengan peran Pemerintah [8] .Peran sesuatu hal yang dinamis kedudukannya (status),apabila seseorang melakanakan hak dan kewajibannya seiring dengan bagiannya,maka dengan kata lain sebagai pemegang suatu peranan [9]. Definisi lain disampaikan oleh Mayor [10] Peranan yaitu sebuah tindakan yang diinginkan dari pihak antar interaksi sosial tertentu yang berkaitan dengan status sosial tertentu. Peranan adalah suatu dasar persepsi yang dipakai oleh tiap tiap orang yang bersosialisasi pada sebuah kelompok atau organisasi guna bertindak pada sebuah aktivitas tentang tugas serta kewajibannya. Pada realitanya ,bisa jadi jelas dan bias jadi tidak begitu jelas. Paparan kejelasan ini akan berdampak pula pada tingkat kejelasan peranan seseorang.Pemerintah daerah adalah sebuah Lembaga yang mempunyai hak dan tugas dalam membuat peraturan dalam bentuk penerapan hukum dan peraturan peraturan di wilayah tertentu dimana wilayah dimaksud dibawah kekuasan mereka. Makan luas pemerintah dalam hal ini didefenisikan sebagai bentuk lembaga yang bekerja dengan tugas melaksanakan sebuah sistem pemerintahan eksekutif, legsilatif dan yudikatif [10].
Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam mewujudkan kawasan sungai affour menjadi sebuah tempat/destinasi diantaranya pembersihan sampah sungai affour desa Ketapang. Kegiatan pembersihan sungai affour desa Ketapang menjadikan agenda rutinan setiap 3 (tiga bulan sekali dalam setiap tahunnya, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Ketapang, PKK desa Ketapang, Karang Taruna desa Ketapang, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat desa Ketapang.yang kedua pemanfaatan sampah sungai/tanaman liar sebagai kompos. Pemanfaatan sampah sungai sebagai kompos dilakukan warga desa Ketapang yang dikoordinir oleh sargas lingkungan desa Ketapang. Sampah sungai terutama tanaman liar seperti enceng gondok dan kangkung serta tanaman liar yang tumbuh disungai tidak serta merta. Upaya ketiga menjadikan sempadan sungai sebagai area penghijauan,pusat edukasi dan wahana asri rekreasi asri. Di sepanjang sempadan sungai affour sudah tidak ada lagi bangunan liar, pemukiman serta perdagangan di areal sempadan sungai sudah tidak ada lagi. Pemerintah desa Ketapang bekerjasama dengan beberapa elemen masyarakat desa dari PKK, Karang Taruna desa Ketapang, RT, RW, Tokoh masyarakat untuk turut serta merevitalisasi sempadan sungai untuk menanam bunga, tanaman toga, pohon ketapang maupun pohon ketapang kencana yag merupakan ikon desa Ketapang yang sudah dilaksanakan karena merupakan agenda terpenting bagi desa sehingga sempadan sungai menjadi indah dan tidak ada lagi masyarkat desa Ketapang yang membuang sampah di sungai, karena warga desa sendiri yang merawat tanaman tersebut.
Dari berbagai upaya sebagaimana tersebut diatas yang dilakukan oleh pemerintah desa merupakan indikator indikator dalam mewujudkan Califour sebagai wahana yang mempunyai nilai fungsi baik secara nilai tatakelola maupun materiil. Namun juga tidak lepas dari berbagai tantangan dan hambatan hal ini dapat dilihat dari masih sulitnya untuk memberi pemahaman kepada mereka dalam menjaga kebersihan sungai dari sampah, minimnya anggaran yang hanya bersumber dari APBDes rmempengaruhi percepatan infrastruktur seperti yang diinginkan.
METODE
Pada penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan data yang disajikan meliputi struktur organisasi, geografis objek, keadaan masyarakat , sarana dan prasarana. Lokasi penelitian dilakukan di desa Ketapang jalan Ngaban KecamatanTanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Untuk Teknik penetuan informan peneliti menggunakan teknis Purpossive sampling. Peneliti menunjuk informan dimana mereka dapat memberikan informasi informasi yang diperoleh dalam penelitian. Sedangkan informan pada penelitian ini adalah kepala desa Ketapang, sekretaris desa Ketapang dan Pengurus BUMDes Delta Mandiri serta 3 orang warga desa. Adapun data yang diterapkan yaitu jenis data sekunder sedangkan teknik pengumpulan data yang lakukan oleh peneliti adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Instrumen penelitian yang digunakan yaitu panduan wawancara (InterviewGuide), dan Catatan lapangan ( Field Note). Metode analisa data yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan reduksi data, Penyajian Data, dan penarikan kesimpulan/Verifikasi [11].
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran pemerintah Desa Dalam Pengembangan BUMDes Califour di Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo
Tujuan awal dalam pembentukan Califour sebagai BUMDes diantarannya adalah untuk menjaga ekosistem sungai menjalin kerukunan dan kerjasama warga desa Ketapang dan pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana lumpur Lapindo Sidoarjo dan pasca pandemic covid 19.Melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja desa) yang kemudian masyarakat tergerak untuk mewujudkan Califour dengan harapan mampu mengoptimalkan produktivitas warga desa dari segi perekonomian, sumber daya alam, dan sumber daya manusianya. Pemanfaatan sungai yang optimal, menjadikan kelestarian air sungai dan lingkungan dapat terjaga, hal ini sudah menjadi pembahasan disaat penyusunan peraturan desa Ketapang. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai ,Hal ini disebabkan karena masih ditemukannya sampah yang dibuang secara sembarangan disekitar sungai kawasan Ketapang.dilain sisi keterbatasan SDM dalam hal ini tenaga kerja untuk merawat keberlangsungan ekosistem sekitar sungai Pendirian Califour secara spesifik bertujuan melestarikan lingkungan yang bebas dari sampah yang berada di sungai serta meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya hidup bersih serta. menjadikan area sempadan sungai sebagai area penghijauan,pusat edukasi,wahana rekreasi alam dan asri di desa Ketapang. Tujuan lainnya adalah membuka peluang usaha ekonomi produktif masyarakat sekitar mendukung perekonomian masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki sekaligus kebutuhannya. Maka dari itu dibutuhkan keterlibatan Pemerintah desa sebagai penyelenggara, pembuat dan pemangku kebijakan pemerintah desa, pemberi sarana serta sebagai mediator bagi warga. Andil pemerintah desa pada pengembangan BUMDes Califour dapat ditinjau dari sebeberapa besar andil pemerintah desa baik sebagai regulator, dinamisator, fasilitator dan katalisator. [12] Dalam rangka bisa membahas lebih dalam seberapa keterlibatan pemerintah desa sebagai berikut :
Peran Pemerintah Sebagai Regulator
Sebagai regulator Pemerintah mengarahkan guna menyelaraskan pelaksanaan pembangunan (Membuat aturan aturan berkaitan efektifitas dan peraturan administrasi pembangunan). Peran regulator pemerintah desa merumuskan per aturan dan rencana rencana terkait pengembangan Califour, memberikan gambaran yang kemudian dapat dipahami oleh masyarakat sebagai indikator agar dapat mengatur setiap agenda pelaksanaan pemberdayaan Califour yang dikelola oleh BUMDes Delta Mandiri. Peran pemerintah dalam pengembangan Califour telah diimplementasikan melalui Peraturan desa Nomor 08 Tahun 2020 tentanga Rencana Jangka Panjang Menengah Desa (RPJMDes) periode Tahun 2021 – 2026, dalam RPJMDes ini tertuang untuk revitalisasi pemanfaatan sungai untuk meningkatkan kualitas lingkungan di desa Ketapang kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.Pemerintah desa Ketapang serta area taman rekreasi desa yang kedepan akan berdayakan oleh BUMDes “ Delta Mandiri “ desa Ketapang. Berikut Anggaran revitalisasi sungai menjadi desa wisata sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ketapang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 230.000.000,- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Melalui regulasi pemerintah ini membawa dampak terhadap upaya-upaya salah satunya menjaga kebersihan di kawasan bantaran sungai. Dalam pengelolaan Califour pemerintah desa telah berkoordinasi dengan terbentuknya BUMDes Delta Mandiri sekaligus memberikan penyuluhan dengan memberdayakan pemanfaatan sampah sungai sebagai kompos. Menjadika area sempadan sungai sebagai area penghijauan,wahana rekresai, dan wahana edukasi untuk menunjang Califour, sehingga memudahkan pemerintah menyalurkan berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung terciptanya objek Caliofur.
Peran Pemerintah Desa Sebagai Dinamisator
Dalam perannya sebagai dinamisator, pemerintah desa mempunyai kemampuan dengan mengkonstribusi berupa pendampingan dan pengarahan, Bersama sama dengan warga agar terwujudnya rasa empaty warga agar berpartispasi pada setiap pembangunan. Adapun hambatan yang ditemui oleh pihak BUMdes Delta Mandiri selaku pengelola Califour dalam pengeloalaan Califour minimya dana untuk baiaya opersiaoanl yang didalmnya meliputi biaya perawatan kebersihan dan pengembangan infrastruktur di area Califour, Pemerintah semestinya bisa menyelesaikan permasalahan yang dirasakan oleh BUMDes dan bisa mensupport guna mengembangkan potensi-potensi yang terdapat dalam masyarakat serta memperhatihan setiap keluhan baik dari para pengurus BUMDes Delta Mandiri maupaun masyarakat pada umumnya. Pemerintah sebagai penggerak sangat efektif mewujudkan sungai affour sebagai wahana wisata, maka peran pemerintah dalam memberikan dukungan dan arahan benar benar diharapkan sehingga dapat membawa pengaruh masyarakat guna mengubah lingkungan dan mutu taraf hidupnya. Usaha guna mendukung kesuksesan pemberdayaan, pemerintah desa harus dapat membuat dirinya secara aktif turut serta dalam mengoptimalkan kesehajteraan rakyat, pemerintah desa dengan cara mufakat mampu mengguguah dan menggerakkan segala komponen untuk aktif dalam upaya upaya pembangunan. Berdasarkan analisa peneliti, membuktikan bahwa pemerintah desa sebagai dinamisator telah berusaha mengajak masyarakat agar turut dalam pemberdayaan masyarakat guna mendukung kesuksesan Califour yang ada di desa Ketapang, dengan menunjuk BUMDes Delta Mandiri secara Lembaga mengelola Califour, melalui rapat evaluasi anggota BUMDes dan masyarakat memberikan pengawasanagar dapat berjalan baik.
Meskipun bantuan dana yang diberikan pemerintah desa masih terbatas dan belum optimal karena bergantung pada anggaran yang ditetapka melalui APBDes. Dengan terwujudnya Califour peran pemerintah desa sebagai Dinamisator tercermin dari bagaimana warga desa Ketapang digerakan untuk menangkap potensi yang ada bawasannya Califour adalah peluang usaha/bisnis guna meningkatkan taraf hidupnya [13], Karena Califour diharapkan dapat memberikan perbedaan terhadap peningkatan hidup warga desa (masyarakat) sehingga berdampak pada baik social ekonomi masyarakt maupun peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) Pemerintah desa sebagai agen percepatan perubahan dengan membangun infarstrukur dari kondisi sungai yang tidak terawat dan saat ini sudah menjadi kawasan yang bersih,meskipun pengawasan yang berkelanjutan tetap dilakukan.Hal ini bertujuan agar konsistensi kebersihan maupun keasrian bantaran sungai affaour benar benar dilkukan.Menanamkan kesadarn bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan khususnya dikawasan Califour tidak dapat dilakukan secara instan, pihak desa maupun BUMDes secara intens berkomunikasi dengan warga agar keberlangsungan Califour sesaui dengan harapan Bersama bukan hanya harapan bagi para pihak tertentu semata.
Peran Pemerintah Desa Sebagai Fasilitator
Begitu juga sebagai fasilitator pemerintah desa bertindak pada bidang pendampingan lewat pengawasan juga dibidang pembiayaan atau pendanaan melalui pemberian bantuan dana kepada BUMDes Delta Mandiri sebagai pengelola Califour,seperti yang disampaikan oleh bapak Imam Fachrudin selaku sekdes setempat menyampaikan bahwa dana yang diberikan ke pihak BUMDes berasal dari Pemerintah Pusat yang selanjutnya dari APBdes setelah cukup lama desa tidak menerima dana dari pusat yang dikarenakan oleh kondisi covid 19. Namun itu semua belum mampu mengoptimalkan kebutuhan dalam pengembanagan Califour sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat bahwa Califour merupakan salah satu desitinasi kebangaan bagi warga desa Ketapang. Hal ini juga dapat dimaklumi oleh para pihak khusunya BUMDes Delta Mandiri dimana untuk mengembangkan asset Califour tidak hanya bergantung pada peran pemerintah desa secara sepihak, namun ada campur tangan dari phak luar baik Pemerintah Daerah maupun swasta (investor). Peran pemerintah sebagai fasilitator mempunyai arti penting dalam mendukung keberlangsungan Califour yang terletak di desa Ketapang, fasilitator tidak sekedar menitikberatkan pada pemberian fasilitas namun tetap pula melihat dari sarana yang tersedia mengingat kurangnya prasarana seperti tempat bermain, kamar kecil, dan ruang santai bagi pengunjung, selain itu pemerintah juga harus dapat menyampaikan arahan dan motivasi secara intens kepada warga yang sifatnya berkesinambungan dan memberdayakan dengan maksud merekadapat memprogram, membangun dan mengelolah sendiri fasilitas pemberdayaan, dan dapat menjalankannya secara mandiri kegiatan pendukung lainnya.
Sebagai fasilitator, Pemerintah desa Ketapang support penuh memberikan fasilitas kepada BUMDes Delta Mandiri desa Ketapang sebagai pengelola pengembangan Califour. Fasilitator dalam hal ini mempunyai arti bahwa mengembangkan pembentukan Califour dan mendorong supaya BUMDes Delta Mandiri dapat melaksanakan fungsinya sebagai penggerak dan pengoptimalisasi asset desa.. Sebagai fasilitator, Pemerintah Desa berupaya untuk melakukan pengawasan secara langsung di lapangan dan juga memberikan kepada se genap pengurus BUMDes dengan demikian pengurus termotivasi dan lebih profesional. Pemerintah desa Ketapang berdiskusi dengan warga desa tentang keberadaan dan manfaat adanya Califour yang dikelola oleh pihak BUMDes Delta Mandiri. Pemerintah desa Ketapang juga mendorong BUMDes Delta Mandiri untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam peningkatan atas usaha yang dimiliki desa, serta segala bentuk usaha yang dimiliki, Iindikator ini melingkupi Peran pemerintah sebagai fasilitator, yaitu mewujudkan keadaan yang aman dalam terlaksananya pembangunan (memediasi urgensi sebagai pihak yang memaksimalkan pembangunan daerah [14].
Peran Pemerintah Desa Sebagai Katalisator
Sebagai katalisator dalam hal ini pemerintah desa berkedudukan layaknya sebagai agen yang mempercepat pengembangan potensi daerah dan Negara yang kemudian bias menjadi model sosial untuk membangunan partisipasi. Masalah ini sehubungan dari bagaimana pemerintah desa dalam mengidentifikasi dan mengkondisikan secara langsung dalam hal ini sebagai motorik perkembangan pembangunan. Sebagai upaya pengoptimalan peran pemerintah desa sebagai katalisator, pemerintah dirasa penting pula untuk mengajak dari pihak lain yang peduli dalam pembangunan prasarana, semisal pihak swasta dan swadaya masyarakat. Pemerintah penting juga mengupayakan untuk berdiskusi dan bekerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Dan yang utama juga yaitu untuk diperhatikan tentang kesiapan pemerintah desa dalam penyediaan pendanaan bagi BUMDes Delta Mandiri, Dalam melakukan perannya Pemerintah Desa sebagai katalistor dengan mewujudkannya Califour secara tidak lansgung memberikan penyediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat luas,wahana yang asri sebagai ruang publik yang berfungsi keterkaitannya untuk bersosialisasi maupun rekreasi. Melakukan pengawasan secara langsung terhadap BUMDes Delta Mandiri sebagai pengelola Califour sangat dibutuhkan guna memperoleh masukan masukan sekaligus mengevaluasi tentang hal hal apa saja yang diperlukan sebagai penunjang keberlangsungan Califour kedepan [15].
Peran lainnya oleh pemerintah desa yaitu memberikan wawasan kepada warga desa untuk melihat peluang potensi usaha yang dapat diajalankan.Kondisi kebersihan sungai dan sempadan sungai affour bagi pemeirntah desa mempunyai potensi nilai lebih jika diperdayakan dengan optimal, sehingga pihak desa Ketapang merespon dan berkoordniasi dengan pihak BUMDes Delta Mandiri sebagai pihak yang nantinya mengelola dan mengembangkan Califour. Dilain sisi pemerintah desa masih berupaya untuk menjalin kerjasama dan berkomunikasi dengan berbagai pihak agar keberlangsungan Califour tetap eksis dari waktu ke waktu.Pihak desa menyadari bawasannya dalam pengembangan Califour kedepan tidak cukup hanya memggantungkan dari anggaran desa maupun pemerintah daerah,Dibutuhkan kekuatan kerjasama dengan pihak stakeholder yang lain untuk dijadikan sebagai mitra dalam pengembangan Califour. Sebagiaman dengan rancang bangun yang ditetapkan bahwa Califour bukan hanya tenpat wisata semata namun juga sebagai tempat edukasi bagi masyarakat luas.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Peran Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Califour
Pemerintah Desa akan dihadapkan pada sebuah kendala kendala selama menjalankan perannya dengan beberapa faktor yang mempengaruhi pada pengembangan Califour ini di bagi menjadi faktor pendukung dan faktor penghambat. Hasil penelitian yang telah dilakukan, dijumpai terdapat faktor pendukung dalam pengembangan Califour dalam pengelolaan BUMDes Delta Mandiri yaitu yang pertama, kondisi sempadan sungai affaour sebagai wahana penunjang dalam mewujudkan Califour yang cukup baik. Faktor pendukung kedua, Adanya sinergi dari lapisan masyarakat yang mendukung dan membantu terwujudnya Califour sebagai wahana rekreasi dan edukasi sekaligus potensi pengembangan ekonomi bagi warga sekitar. Sedangkan faktor pendukung ketiga, adanya pembinaan yang berkesinambungan dan memperoleh pengawasan baik secara internal maupun eksternal. Faktor pendukung keempat yaitu adanya bantuan melalui APBDes.
Untuk faktorpenghambatyang dijumpai oleh BUMDes Delta Mandiri sebagai pengelola Califour adalah yang pertama, masih minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan terutama dalam hal pembuangan sampah di kawasan sungai affaour desa Ketapang yang masih sering dilakukan oleh warga .Faktor penghambat yang kedua perhatian masyarakat terhadap potensi Califour sebagai asset yang semestinya dapat dijadikan sebagai pemberdayaan perekonomian masih rendah. Hal ini dikarenakan minimnya wawasan atas pengembangan sumber daya alam yang dimiliki ,karena sesuat akan mempunyai nilai lebih apabila masyarakat mau dan menyadari bahwa trend saat ini banyak dijumpai di berbagai daerah yang saling menguatkan sumber daya alam menjadi nilai jual khsusunya pada bidang pariwisata Keberadaam Califour dipandang sebagai tempat yang asri untuk berkumpul. Dengan keberadaan Califour bisa menjadi peluang potensi peningkatan perekonomian baik Pendapatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi desa maupun bagi masyarakat khususnya dengan membuka usaha (lapak) yang berada di area Califour. Faktor yang ketiga adalah minimnya dana sebagai biaya pengelolaan dan pengembangan infrastruktur Califour.
SIMPULAN
Peran pemerintah desa Ketapang dalam pengembangan BUMDes Califour adalah sebagai fasilitator, Pemerintah Desa langsung memberikan pengawasan dilapangan untuk motivasi setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh BUMDes Delta Mandiri,serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk menjadikan Califour sebagai peluang peningkatan ekonomi dengan membuka lapak usaha., dan 3) Mendorong BUMDesDelta Mandiri untuk bekerjasama dengan berbagai pihak dalam peningkatan berbagai usaha dalam pengelolaan aset, serta segala macam usaha yang dimiliki.Sebagai katalistor dengan memwujudkannya Califour secara tidak lansgung memberikan penyediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat luas,wahana yang asri sebagai ruang publik yang berfungsi keterkaitannya untuk bersosialisasi maupun rekreasi.Memberikan wawasan kepada warga desa untuk melihat peluang potensi usaha yang dapat diajalankan.Kondisi kebersihan sungai dan sempadan sungai affour bagi pemeirntah desa mempunyai potensi nilai lebih jika diperdayakan dengan optimal.
Sebagai Dinamisator tercermin dari bagaimana warga desa Ketapang digerakan untuk menangkap potensi yang ada bawasannya Califour adalah peluang usaha/bisnis guna meningkatkan taraf hidupnya, Pemerintah desa sebagai agen percepatan perubahan dengan membangun infarstrukur. Faktor pendukung dalam penengembangan Califour adalah kondisi sempadan sungai affaour sebagai wahana penunjang dalm pembentukan Califour, Adanya sinergi dari lapisan masyarakat untuk mendukung terwujudnya Califour, adanya kontroling manajemen yang dilaksanakan secara inten baik secara internal maupun eksternal, Adanya pembinaan yang berkesinambungan,serta adanya bantuan dana melalui APBDes. Sedangkan untuk faktor penghambat yang dihadapi adalah minimnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan, sensitifitas masyarakat Califour sebagai peluang potensi ekonomi masih rendah, dan masih minimnya dana sebagai biaya pengeloaan serta pengembangan khususnya di bidang infrastruktur.
References
- K. Adimihardja and I. H. Hikmat, "Participatory research appraisal: Dalam Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat," Humaniora, vol. 15, no. 1, pp. 45–52, 2003.
- H. Alam, "Ilmu Pengetahuan Sosial (Konsep Pemberdayaan Masyarakat)," Jakarta: Erlangga, 2006.
- H. Anwar, "Peranan Pemerintah Desa dalam Mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Ulubalang Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone," Universitas Muhammadiyah Makassar, 2020.
- M. Labolo, "Memahami Ilmu Pemerintahan (Suatu Kajian, Teori, Konsep, dan Pengembangannya)," Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
- D. C. Larasati, "Peran Pemerintah Desa Dalam Mengelola Wisata Hutan Pinus Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang," Reformasi, vol. 9, no. 2, pp. 161–167, 2019.
- D. C. Larasati, "Peran Pemerintah Desa Dalam Mengelola Wisata Hutan Pinus Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang," Reformasi, vol. 9, no. 2, pp. 161–167, 2019.
- F. H. U. Laru and A. Suprojo, "Peran Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, vol. 8, no. 4, pp. 367–371, 2019.
- N. Nur Amalia Reska, "Peranan Dinas Perhubungan Tentang Aturan Parkir Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Pusat Niaga Kota Palopo," Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, 2019.
- M. Nurdin, S. Nurmaeta, and M. Tahir, "Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat Petani Jagung di Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa," Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, vol. 4, no. 1, 2014.
- H. N. Putri, S. Resmana, H. Atthahara, and L. Aryani, "Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Terhadap Peningkatan Kesejaheraan Masyarakat Dalam Bidang Ekonomi," Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, vol. 8, no. 10, pp. 353–358, 2022.
- A. Raintung, S. Sambiran, and I. Sumampow, "Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Kelompok Tani di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow," Governance, vol. 1, no. 2, 2021.
- S. Soekanto, "Pemerintah: Tugas Pokok dan Fungsi," Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
- D. Sugiyono, "Memahami Penelitian Kualitatif," 2010.
- T. A. Verawati, "Peran Pemerintah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Nelayan di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo," Makassar: Universitas, 2003.
- A. Yani, S. Marlina, and T. E. K. Lestiyani, "Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Tanjung Lanjut Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi," UIN Sulthan Thaha Saifuddin, 2019.