Environmental Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v22i0.1309

Community Participation In Sustainable Environmental Development


Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Community Participation Sustainable Environmental Development Ketapang Village Descriptive Research Cohen and Uphoff's Theory

Abstract

This study analyzes community participation in sustainable environmental development in Ketapang Village, Sidoarjo. Descriptive research methods, including observations and interviews, were employed. Primary and secondary data were collected from key informants. The study applied Cohen and Uphoff's theory, identifying four stages of participation. Active community involvement was observed in decision-making processes, while implementation mainly relied on physical labor. Benefit-sharing involved the use of rented commercial facilities. However, community participation in evaluation activities was limited. These findings highlight the need for strategies to enhance inclusive community engagement in sustainable development, leading to positive environmental outcomes.

Highlights:

  • Active community involvement: The study reveals significant community participation in decision-making processes, particularly through the Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Village Development Planning Meeting), indicating the importance of inclusive community engagement.
  • Limited participation during implementation: The study highlights that community participation during the implementation phase mainly involves physical labor, suggesting the need for strategies to enhance diverse forms of involvement in sustainable development initiatives.
  • Benefit-sharing and facility utilization: Findings show that the community actively participates in benefit-sharing by utilizing rented commercial facilities, emphasizing the importance of ensuring equitable acces
  • s and utilization of resources for sustainable development

Keywords:

Community Participation, Sustainable Environmental Development, Ketapang Village, Descriptive Research, Cohen and Uphoff's Theory

PENDAHULUAN

Pembangunan telah menjadi kegiatan pemerintah utama sejak berdirinya Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Tujuan pembangunan adalah untuk mencerdaskan dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Pembangunan adalah pekerjaan sadar, perencanaan dan dukungan atau upaya untuk mengubah situasi sosial menjadi lebih baik dalam semua aspek kehidupan material, spiritual, termasuk yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia. Pembangunan berkelanjutan muncul pada awal tahun 1970-an, dengan harapan dapat menjadi trobosan untuk mengatasi masalah kerusakan lingkungan akibat pembangunan industri. Berdasarkan hal tersebut, diadakan konvensi Stockholm pada tahun 1972. Konferensi yang diselenggarakan ini guna mengatasi masalah lingkungan global yang muncul di negara maju dan berkembang [1].

Dalam hal pembangunan berkelanjutan, perspektif pembangunan diarahkan tidak hanya pada masyarakat yang hidup di era sekarang, tetapi juga masyarakat yang akan datang. Idealnya, pembangunan berkelanjutan dapat mengatasi sejumlah masalah yang berkembang saat ini yang terjadi pada masyarakat desa. Pembangunan Desa yaitu, Meningkatkan pelayanan dasar, membangun dan memelihara infrastruktur dan lingkungan hidup, mengembangkan ekonomi pertanian dalam skala produktif, mengembangkan dan menggunakan teknologi tepat guna, serta meningkatkan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa. Suatu proyek pembangunan dinilai bermanfaat jika memperhatikan aspek kelestarian lingkungan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek. Pembangunan serta lingkungan mempunyai korelasi yang saling berkaitan, timbal balik serta mempunyai hubungan yang sangat erat. tidak dapat dipungkiri, bah wa pembangunan dapat mempengaruhi lingkungan serta lingkungan pun bisa mempengaruhi pembangunan. dan keduanya saling berkaitan serta saling berafiliasi [2].

Apabila konsep ini tidak diperhatikan dalam pembangunan yang dilakukan, maka timbul dampak negatif akibat pembangunan tersebut sebagai risiko pembangunan. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, yaitu manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia [3]. Ketika praktik pembangunan yang bertanggung jawab secara ekologis dilaksanakan, itu bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam sambil juga memanfaatkannya secara bertanggung jawab. Inovasi ini dapat membantu mempertahankan perkembangan lebih lanjut, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan untuk generasi mendatang.

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah inisiatif tingkat dasar yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan, ekonomi, dan sosial ke dalam strategi pembangunan untuk memastikan kesehatan lingkungan. Pembangunan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan manusia. Pembangunan dilakukan dalam dua tahap dalam pelaksanaan rencana ini, yakni oleh sejumlah besar masyarakat dengan tingkat pertambahan tinggi dan jumlah daya alam yang fluktuatif. Pembangunan yang irasional sepanjang masa dan peningkatan kualitas hidup diperlukan untuk menerapkan hal ini sedemikian rupa sehingga menghasilkan penciptaan kamar-kamar yang digelapkan di siang hari dengan tirai tertutup.

Figure 1.Pilar pembangunan berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan berarti menciptakan dan mempertahankan jangkauan atau akses alternatif yang luas dalam merencanakan pola hidup untuk memastikan kondisi hidup yang bermartabat berkaitan dengan hak asasi manusia. Prinsip keadilan antara generasi saat ini dan generasi sebelumnya harus diperhatikan ketika menggunakan indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan saat ini. Upaya keanekaragaman hayati, serta keanekaragaman hayati, harus dilaksanakan [4]. Indikator ekonomi mengacu pada sumber daya alam sebagai modal pembangunan untuk meningkatkan kemakmuran. Indikator Lingkungan mengacu pada terjaganya keutuhan lingkungan sebagai syarat mutlak menjamin keberlanjutan perkembangan kehidupan. Sedangkan sosial ialah demokratisasi, pemberdayaan, peran serta sebagai prasyaratnya [5] . Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya sadar serta terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk mengklaim keutuhan lingkungan hidup dan keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, serta mutu hidup generasi masa sekarang dan generasi masa depan.

Fakta bahwa pembangunan berwawasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan merupakan tujuan antara dalam pengelolaan lingkungan menunjukkan bahwa kedua gagasan ini termasuk dalam gagasan pengelolaan lingkungan. Dengan kata lain, pengertian pengelolaan lingkungan dan penerapannya lebih luas dibandingkan dengan pembangunan berkelanjutan dan pembangunan dari sudut pandang lingkungan [6]. Pembangunan mengambil bentuk keyakinan bersama, perilaku, dan inisiatif yang dilaksanakan di mana-mana. Akibat dari pembangunan yang tidak terkendali adalah kehidupan manusia dalam bahaya, banyak terjadi hujan asam, lautan menjadi lebih kotor, udara menjadi lebih tercemar, tanah menjadi lebih tipis, dan banyak spesies tanaman dan hewan punah. Hal tersebut lah yang menjadikan perlunya pembangunan lingkungan hidup [1].

Pembangunan berkelanjutan juga akan mempengaruhi pembangunan daerah. Karena menurut Korten adanya keterkaitan sangat erat dengan kemajuan daerah dan bangsa, maka pembangunan perdesaan memegang peranan penting [7]. Proses pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan tersebut diharapkan adanya partisipasi atau keterlibatan dalam banyak hal didalamnya dimana salah satu hal yang diharapkan adalah peran serta masyarakat yang dapat menunjang pekerjaan pembangunan yang akan dilakukan. Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosi dari seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk menyokong kepada pencapaian tujuan pada tujuan kelompok tersebut dan ikut bertanggungjawab terhadap kelompoknya dan itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat [8].

Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Desa Ketapang diakibatkan bencana lumpur panas lapindo, salah satunya yaitu pendangkalan sungai yang melintasi Desa Ketapang. Usaha yang dilakukan pemerintah Desa Ketapang untuk mengatasi permasalahan yang ada yaitu melaksanakan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui program revitalisasi sungai dengan anggaran pada bulan Desember tahun 2021 sebesar Rp. 230.000.000. namun karena terkendala waktu pada saat proses pengajuan maka yang terealisasi hanya sebagaian, hal tersebut dapat dilihat pada Tabel 1.

No Tahun Jumlah Anggaran Keterangan
1 2021 Rp.165.000.000 Belanja pembangunan modal gedung, bangunan dan taman
2 2022 Rp. 75.000.000 Belanja bahan baku/material
Table 1.Rekapitulasi Anggaran Program Revitalisasi Sungai Affour Desa Ketapang

Program revitalisasi sungai dilaksanakan karena sungai yang melintasi Desa Ketapang mengalami penyempitan karena aliran lumpur yang mengalir menciptakan endapan di dalam sungai, dan juga sungai sudah terkontaminasi dengan zat-zat kimia berbahaya. Jenis-jenis kegiatan yang dilakukan dalam program revitalisasi sungai yang dilakukan di Desa Ketapang meliputi pembersihan sampah sungai Affour Desa Ketapang, pemanfaatan sampah sungai/ tanaman liar sebagai kompos, dan menjadikan areal sempadan sungai sebagai area penghijauan, pusat edukasi. Pencapaian tujuan program antara lain diukur dengan merumuskan indikator kinerja dan keberhasilan dan target capaian program yang akan berkontribusi terhadap capaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk mengedukasi masyarakat soal hidup bersih dan mengembalikan fungsi sungai yang kelak bisa dimanfaatkan menjadi destinasi wisata sungai atau kegiatan lain yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Ketapang. Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut perlu adanya keberlajutan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Dalam pengamatan dilapangan terlihat Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan di Desa Ketapang melalui program revitalisasi sungai, hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk Desa Ketapang yang hanya berjumlah 1451 orang. Pada awal proses pembangunan banyak masyarakat yang ikut serta namun lama-kelamaan partisipasi masyarakat berkurang tertama partisipasi dari kalangan pemuda desa. Sehingga pembangunan lingkungan yang ada kurang dilaksanakan secara maksimal. Partisipasi masyarakat bukan hanya mengikut sertakan masyarakat pada pengambilan keputusan, masyarakat untuk setiap program pembangunan, tetapi keterlibatan masyarakat dalam mengidentifikasi isu dan peluang media yang potensial. Tanpa partisipasi masyarakat dalam program pembangunan, maka kegiatan pembangunan akan gagal Dalam bentuk apapun, tujuan partisipasi adalah perbaikan kapasitas semua yang terlibat langsung atau tidak langsung pengembangan melalui inklusi mereka pengambilan keputusan dan tindakan selanjutnya. Partisipasi dalam proses pembangunan dapat dibedakan menjadi 4 tahapan, yaitu Partisipasi pada pengambilan keputusan, Partisipasi pada pelaksanaan, Partisipasi pada pengambilan pemanfaatan, Dan Partisipasi pada evaluasi [9].

Berpartisipasi sebagai komunitas sangat penting untuk mengatasi kebutuhan mendesak akan hukum sebagai tanggapan atas pengawasan penduduk yang tidak menentu. Kegiatan pembangunan, pengelolaan pemerintah, baik secara lingkungan yang tanpa menyertakan partisipasi aspirasi rakyat akan berdampak bahwa terbitnya ijiin lingkungan menggunakan kondisi tersebut, sematamata menjadi tanggung jawab administrasi,maupun secara perdata [10]. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam Upaya baik pembangunan maupun pemeliharaan lingkungan membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak seperti pemerintah, media massa, pendidik, tokoh-tokoh masyarakat, dan masyarakat umum [11]. Selain itu ditemukan bahwa Partisipasi masyarakat dengan cara ini sangat penting untuk keberhasilan setiap program yang hadir di sekitarnya; jika tidak ada partisipasi dari masyarakat, keberhasilan program apapun tidak akan sebaik itu. Partisipasi masyarakat akan sangat penting dalam jangka panjang agar program berjalan lancar. Peran masyarakat dalam pembangunan ini hanya sebagai subjek dari pembangunan tersebut, tetapi tidak hanya sebagai objek saja [12].

Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan menjadi penting agar hasil pembangunan dapat dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengatasi permasalahan dalam pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Munculnya permasalahan lingkungan di Desa Ketapang mengenai partisipasi masyarakat desa sangat diperlukan untuk pembangunan, agar pembangunan menjadi lebih efisien dari segi waktu dan hasil. Rendahnya partisipasi masyarakat Desa Ketapang dalam pembangunan lingkungan menyebabkan pelaksanaan pembangunan yang ada di Desa Ketapang seringkali menjadi sulit, sehingga pelaksanaannya tidak dilakukan secara maksimal khususnya di bidang lingkungan. Berdasarkan pengamatan yang diperoleh penulis, program revitalisasi sungai di Desa Ketapang belum dilaksankan secara menyeluruh. Pentingnya melaksanakan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan ini supaya dampak dari pembangunan lingkungan tersebut masih bisa dirasakan oleh generasi penerus.

Berdasarkan pemaparan diatas, peneliti memiliki ketertarikan untuk melakukan analisis terkait partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Dengan tujuan mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

METODE

Penelitian berikut ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, peneliti memilih menggunakan metode kualitatif deskriptif agar dapat mendalami lebih dalam menyajikan data hasil wawancara serta observasi lebih jelas dan terperinci terhadap objek yang diteliti adapun objek penelitian mengenai partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di desa Ketapang kecamatan Tanggulangin kabupaten Sidoarjo penelitian berikut ini terfokus dalam mengetahui bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pada penelitian berikut ini menggunakan teori menurut Cohen dan Uphoff dalam Ferdinand, dkk (2015:5) yang terdapat 4 tahapan yaitu tahap pengambilan keputusan, tahap partisipasi dalam pelaksanaan, tahap partisipasi dalam pengambilan manfaat yang, tahap partisipasi dalam evaluasi.

Pada penelitian berikut ini peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif serta peneliti menggunakan dua jenis data yaitu data primer serta data sekunder adapun data primer yang digunakan pada penelitian didapatkan pada hasil wawancara serta observasi sedangkan untuk data sekundernya dalam penelitian ini menggunakan data-data yang berasal dari jurnal serta buku-buku yang relevan dengan judul penelitian ini adapun pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling informal dalam penelitian berikut ini yaitu sekertaris desa, Ketua Urusan dalam pembangunan, dan anggota masyarakat sebanyak 2 orang yaitu tokoh masyarakat dan penyewa ruko yang ada dilapangan. Penulis menggunakan banyak dokumen terkait untuk mengumpulkan bahan yang diperoleh melalui sumber sekunder, seperti yang disajikan di sini. Model analisis data yang digunakan peneliti ialah interaktif sesuai dengan Teori Miles, Huberman dan Saldana yaitu dengan 3 langkah : Kondensasi data, Penyajian data, dan Penarikan Kesimpulan [13]. Kondensasi data adalah proses pemilihan, pemusatan, penyederhanaan, dan penggantian data dari data empiris yang dikumpulkan, catatan lapangan, transkrip wawancara, dokumen, atau sumber lain. Penyajian data bertujuan untuk memudahkan penulis dalam memahami permasalahan yang diangkat dari penelitian dan melanjutkan ke tahap selanjutnya. Presentasi biasanya merupakan kumpulan materi yang telah disusun. Tahap terakhir adalah penarikan kesimpulan jika tahap pemadatan dan penyajian data telah selesai dilakukan. Dalam proses penarikan kesimpulan, peneliti mengevaluasi data sejak awal pengumpulan data sekaligus mengidentifikasi pola dan merumuskan deskripsi atau penjelasan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs, pada penelitian ini termasuk kategori SDG’s poin 11 dari 17 tujuan SDGs yang secara langsung berkaitan dengan judul Jurnal ini ialah Menjadikan kota dan komunitas yang berkelanjutan [10] dengan kata lain aman, tangguh dan berkelanjutan. Salah satu indikator kunci dari setiap kebijakan yang diambil pemerintah adalah perlunya partisipasi masyarakat karena hasil dari penerapan kebijakan erat kaitannya dengan keterlibatan masyarakat . Partisipasi lebih dari sekedar tanda bahwa sesuatu akan terjadi di tempat kerja; melainkan mengacu pada bagaimana individu atau sekelompok orang dalam suatu komunitas mengungkapkan keprihatinan atas keadaan sekitar dan memandang kondisi tersebut sebagai masalah yang harus diperhatikan dan disepakati bersama .

Pembangunan berkelanjutan dapat mencakup berbagai faktor baik dari dalam maupun luar negeri. Pembangunan berkelanjutan di pedesaan menerapkan prinsip-prinsip Urban SDGs (Sustainable Development Goals). Pembangunan yang menerapkan SDGs dapat membantu mencapai pembangunan berkelanjutan. Sudah sewajarnya pembangunan yang berlangsung di masyarakat desa menjadi landasan pembangunan negara. Berbagai program pembangunan berkelanjutan berbasis SDGs juga telah menunjukkan manfaatnya bagi masyarakat. Pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Desa Ketapang saat ini yang sudah terlakasana yaitu revitalisasi sungai.

Berdasarkan hasil penelitian, dilakukan wawancara dengan sekretaris desa, kepala urusan pembangunan, dan tokoh masyarakat sebagai key informan, serta kajian literatur. Kemudian, setelah menafsirkan dan menganalisis kesulitan-kesulitan yang muncul, akan dilakukan analisis terhadap semua data dan fakta yang telah terkumpul. Kesimpulan: Keterlibatan masyarakat dapat dibagi menjadi empat tahap: keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan, keterlibatan dalam pelaksanaan, keterlibatan dalam pengambilan manfaat, dan keterlibatan dalam evaluasi.

Pada pembangunan lingkungan hidup yang ada di Desa Ketapang masyarakat berpartisipasi pada 4 tahapan, sebagai berikut :

Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan

Tahap paling krusial dalam membuat kebijakan yang diimplementasikan oleh pihak-pihak terkait sekaligus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat adalah pengambilan keputusan. pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan agar masyarakat selalu hadir atau terlibat dalam pertemuan atau diskusi. Hal ini agar setiap pembangunan dapat memperoleh manfaat dari partisipasi dan dukungan penuh masyarakat. Jika masyarakat sudah dilibatkan dan diikutsertakan dalam proses pembangunan dari rencana pengambilan keputusan awal, maka pembangunan akan berjalan dengan lancar. Masyarakat harus tertarik untuk mengambil bagian atau terlibat dalam prakarsa pembangunan. Sesuai dengan rencana awal, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dengan menyatakan keinginannya untuk melakukan perubahan dan perbaikan.

Keterlibatan ini berkaitan dengan mencari alternatif dengan masyarakat yang relevan untuk mencapai konsensus melalui konsep atau konsep yang berkaitan dengan kesejahteraan umum. Partisipasi ini dapat berbentuk pengiriman saran, ide,dengan menghadiri pertemuan, memberikan komentar, atau menolak inisiatif yang diusulkan. Partisipasi dalam hal mengungkapkan keputusan hal ini sangat penting dikarenakan masyarakat tidak dapat sepenuhnya mengartikulasikan tujuan dan arah konstruksi. Wujud asal partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan ini bermacam-macam contoh kehadiran rapat, diskusi, sumbangan pemikiran, tanggapan ataupun penolakan terdahap program yang ditawarkan. Pembangunan masyarakat desa identik dengan sifat dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan sangat mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat, maka pembangunan desa tidak akan bisa membuahkan hasil yang terbaik. Keberhasilan pembangunan di desa sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh Adanya keterlibatan masyarakat Desa Ketapang pada kegiatan musyawarah rencana pembangunan desa (MUSRENBANGDES). Hal ini yang sebagaimana dikemukakan Bapak IF selaku sekretaris desa Ketapang:

“Sebelum diadakannya program pembangunan lingkungan hidup pihak pemerintah desa mengadakan musyawarah dengan masyarakat desa yang membahas mengenai perencanaan program pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan Karena dengan adanya pertemuan ini masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada kita mbak dan bila ada masalah ya kita rundingkan bersama-sama” (IF/06/06/2022).

Terlihat dari hasil wawancara dengan sekretaris desa bahwa masyarakat ikut terlibat dalam perencanaan pembangunan program, masyarakat hadir dalam musyawarah dalam merencanakan kegiatan bina lingkungan, keterlibatan dalam tahapan ini juga terlihat dari pemberian saran atau masukan dari masyarakat dalam pembangunan. tingkat partisipasi masyarakat dalam melaksanakan keputusan cukup baik, dan dalam musyawarah yang dilakukan masyarakat menggunakan ide, saran dan masukan sebagai sarana untuk mencapai kebaikan bersama bagi warga desa yang bersangkutan. Diskusi yang berlangsung selama musyawarah dilakukan untuk menghindari perbedaan pendapat yang signifikan yang mungkin berkembang antara persorangan atau kelompok. Oleh karena itu, meskipun terdapat beberapa saran atau keinginan dari masyarakat untuk program pembangunan atau perubahan lain yang akan dilaksanakan, namun masing-masing didasarkan pada nilai-nilai bersama dan diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Data dilapangan menunjukkan bahwa terdapat persamaan dengan teori Cohen dan Uphoff dalam Ferdinand, dkk (2015:5) yang menyatakan bahwa wujud partisipasi dalam pengambilan keputusan ini bisa bermacam-macam seperti: hadir rapat, diskusi, sumbangan pemikiran, tanggapan atau penolakan terhadap program yang ditawarkan. Kegiatan diskusi dalam bentuk musyawarah rencana pembangunan desa (MUSRENBANGDES) yang dipilih oleh pemerintah desa Ketepang dengan melibatkan masyarakat hal tersebut dipilih dikarenakan dengan adanya murengbangdes melibatkan semua komponen masyarakat, maka pihak pemerintah desa mengetahui pembangunan apa yang diperlukan oleh masyarakat desa.

Kebijakan yang diambil pemerintah desa di daerah, seperti mengadakan musyawarah untuk membahas rencana pembangunan desa (MUSRENBANGDES). Diharapkan semua elemen penting masyarakat desa, termasuk masyarakat desa, lembaga sosial, dan BPD, akan terwakili dalam pertemuan ini. Dengan tujuan untuk menentukan prioritas pembangunan desa yang diselaraskan dengan usulan kebijakan pemerintah desa untuk tahun yang akan datang. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan sangat penting karena proses pembangunan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan ikut serta memberikan ide atau gagasan dengan melakukan perencanaan pembangunan.

Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan

Partisipasi dalam pelaksanaan program merupakan perpanjangan dari strategi yang telah disepakati sebelumnya. Dalam hal ini, ditekankan bahwa ikut serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan kontribusi dalam pelaksanaan pembangunan dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Partisipasi dalam pelaksanaan, atau penjabaran program, melibatkan tugas administratif, koordinasi program, dan upaya mobilisasi sumber keuangan. Partisipasi seluruh penduduk dalam pelaksanaan rencana melalui penggunaan operasi keuangan sehari-hari, perencanaan administrasi, koordinasi, dan pengembangan program. Salah satu indikator kunci dalam keberhasilan suatu program. Diakui bahwa partisipasi dalam lokasi pembangunan ini dapat melalui keterlibatan masyarakat untuk membantu pelaksanaan pembangunan baik berupa tenaga kerja, uang, barang material maupun informasi. [14]. Sangat mudah mengajak warga untuk terlibat dalam pembangunan, kesadaran berpartisipasi ini di dorong adanya kesadaran akan pentingnya bekerjasama dalam menyongsong pembangunan. kesadaran Kesadaran akan faktor-faktor ini mendorong partisipasi. masyarakat akan semakin merasakan manfaat gotong royong dalam menjalankan program pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui program revitalisasi sungai. Partisipasi implementasi terutama berbentuk keterlibatan masyarakat sebagai sasaran atau peserta dalam pengembangan kegiatan.

Keterlibatan masyarakat relatif aktif pada tahap pelaksanaan, terbukti dengan banyaknya jumlah orang yang terlibat dalam inisiatif pembangunan lingkungan.. Berdasarkan hasil wawancara peneliti di masyarakat, tenaga kerja terdiri dari penduduk setempat dari lokasi kegiatan dilakukan, bekerja sama. Hal tersebut diungkapkan Ibu NA

“ Dalam pelaksanaan pembangunan dikerjakan secara bergotong-royong untuk masalah biaya pembangunan tidak ada tarikan ataupun sumbangan, untuk perkakas yang digunakan pada proses pembangunan biasanya disediakan oleh pihak perangkat desa mbak”. (NA/21/01/2023).

Dari hasil wawancara dilapangan bahwa bentuk partisipasi masyarakat Desa Ketapang, yaitu hanya berupa Tenaga. Partisipasi dalam bentuk tenaga setara dengan partisipasi dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatu program. Dalam hal ini masyarakat Desa Ketapang berpartisipasi secara aktif; ini karena lebih cenderung memiliki keterampilan organisasi yang kuat. Secara masyarakat Desa Ketapang memilih bergotong royong dalam pelaksanaan pembangunan untuk kemajuan daerahnya sendiri.

Dalam hal ini menurut Cohen dan Uphoff dikutip oleh Soetomo (2008:13) yang menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat dilakukan apabila masyarakat ikut serta dalam memberikan kontribusi yang menunjang pelaksanaan pembangunan dengan wujud tenaga, uang maupun harta benda maupun informasi yang berguna bagi pelaksanaan pembangunan. Dalam hasil observas dan wawancara di lapangan menujukkan bahwa dalam partisipasi pelaksanaan inisiatif pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Desa Ketapang masyarakat sangat antusias menyambut program revitalisasi sungai. Namun, program tersebut harus memiliki keseimbangan antara eksekusi maksimal dan faktor lainnya, seperti kehadiran pada rapat sesuai jadwal atau saat turun langsung ke lapangan. Hal ini tidak diragukan lagi memiliki dampak yang signifikan pada inisiatif masyarakat. Salah satunya adalah pelaksanaan program pembangunan desa yang berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui program revitalisasi sungai.

Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Manfaat

Kemampuan untuk mencapai hasil pembangunan yang berkualitas dan berkuantitas tinggi bergantung pada partisipasi dalam menuai keuntungan. Keberhasilan program dari segi kualitas akan ditunjukkan dengan peningkatan output, sedangkan keberhasilan program dari segi kuantitas dapat dinilai dari seberapa dekat program yang dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan menyadari bahwa masyarakat harus berpartisipasi dalam setiap perencanaan pemerintah, maka masyarakat dapat memperoleh manfaat dari hasil pembangunan desa yang telah ditetapkan.

Pemanfaatan hasil pembangunan merupakan cara masyarakat menerima hasil pembangunan tersebut, dengan pengertian bahwa masyarakat akan menerimanya. Apabila masyarakat telah siap menerima manfaat dari suatu hasil pembangunan, hal itu menandakan bahwa masyarakat telah merasakan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung dari pembangunan tersebut. Keuntungan yang diperoleh masyarakat dari pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan adalah Desa Ketapang dapat berubah sebagaimana desa-desa lain dan juga dapat menjadi daya tarik masyarakat luar untuk berkunjung ke Desa Ketapang. Partisipasi dalam tahap pengambilan manfaat ini berkaitan dengan kualitas dan kuantitas hasil pelaksanaan program yang potensial. Dari segi kualitas, kinerja suatu program diukur dari keluarannya yang meningkat, tetapi dari segi kuantitas, dapat dilihat seberapa baik kinerja suatu program dalam kaitannya dengan tujuan yang telah disetujui bersama. Partisipasi dalam menganalisis manfaat dapat dibagi menjadi tiga kategori: manfaat bagi individu, manfaat bagi masyarakat, dan manfaat bagi lingkungan (keuntungan pribadi).

Sementara temuan peneliti di lapangan, memang masyarakat telah berpartisipasi dalam proses pemanfaatan hasil tersebut., hal ini terlihat dari keindahan serta kebersihan sungai yang ada yang saat ini dapat digunakan sebagai salah satu daya tarik desa untuk dikunjungi masyarakat luas. Di sekitar area sempadan sungai terdapat ruko dan stand yang disewakan kepada masyarakat yang digunakan untuk berjualan dengan harapan bisa meningkatkan penghasilan bagi masyarakat. Sedangkan uang untuk penyewaan ruko dan stand akan masuk kedalam penghasilan asli desa (PAD). Hal tersebut disampaikan Bapak AM selaku kepala urusan pembangunan

“ Califour ini kan dulunya hanya sebuah sungai yang banyak ditumbuhi tanaman eceng gondok, kemudian kita bersihkan bersama masyarakat secara terus menerus dan sampai akhirnya sungai tersebut dibuat anak remaja nongkrong, dari situ kami pemdes berinisiatif untuk membangun stand dan ruko yang nantinya dapat disewa kan kepada masyarakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri dan untuk uang sewanya akan menjadi Penghasilan Asli Daetrah (PAD), tidak hanya membangun ruko dan stand saja kami secara terus menerus membangun sarana penunujang yang membuat lingkungan terasa bersih dan nyaman”. (AM/06/04/2022).

Figure 2.Hasil dari pembangunan di Desa Ketapang

Figure 3.Hasil dari pembangunan di Desa Ketapang

Berdasarkan temuan dari observasi pada gambar 2 serta wawancara diatas dapat dikatakan bahwa program pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan berhasil dalam memberikan beberapa manfaat.dari segi pribadi masyarakat bisa mengambil manfaat dengan adanya pembangunan stand yang dapat disewa hal tersebut akan menambah penghasilan pribadi sedangkan manfaat yang diperoleh pemerintah desa yaitu adanya uang sewa stand yang masuk ke dalam PAD.

Data di lapangan menunjukkan terdapat persamaan dengan teori Cohen dan Uphoff dalam Ferdinand, dkk (2015:5), menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam menerima hasil pembangunan tergantung pada distribusi yang dilakukan secara maksimal, suatu hasil pembangunan yang dinikmati atau dirasakan masyarakat, baik pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik. Namun, Desa Ketapang tidak adanya aturan yang mengikat dari pihak pemerintah desa di dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, di lain sisi pemerintah desa juga membentuk tim untuk membersihkan lingkungan desa Ketapang. Oleh sebab itu, diharapkan untuk setiap warga masyarakat harus sadar akan pentingnya menjaga lingkungan sesuai program pembangunan yang sudah disepakati bersama. Namun peneliti menemukan masih rendahnya inisiati masyarakat dalam hal menjaga lingkungan sekitar, yang ditandai dengan tercampurnya sampah organik dan anorganik. Padahal sudah ada upaya untuk membedakan antara sampah organik dan anorganik di tempat sampah dan kurangnya inisiatif masyarakat dalam membersihkan rumput liar yang tumbuh dengan lebat di sekitar lingkungan desa tepatnya di area sempadan (bantaran) sungai yang dapat dilihat pada gambar 3.

Figure 4.Lingkungan Desa Ketapang

Figure 5.Lingkungan Desa Ketapang

Berdasarkan Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Namun, dalam hal merawat lingkungan di Desa Ketapang dapat dikatakan masih rendah. Saat ini, dukungan masyarakat untuk perawatan lingkungan masih kurang sehingga pada saat peneliti melihat langsung ke lapangan banyak lingkungan yang tidak terawat seperti tumbuhnya rumput liar dan adanya tanaman eceng gondok yang bisa menghambat aliran sungai. Selain kegiatan revitalisasi sungai pemerintah Desa Ketapang juga menyediakan tugas kebersihan yang ditugaskan untuk membersihkan lingkungan disekitar Califour, petugas tersebut sebagai bentuk pengordinir dalam merawat lingkungan. Namun yang peneliti temui berdasarkan yang terjadi dilapangan mengetahui bahwa petugas hanya menyapu di waktu sore hari saja. Akibatnya sering kali ditemukan sampah yang tercampur antara sampah organik dengan sampah anorganik. Ditambah lagi banyak rumput liar yang tumbuh dengan rimbun disekitaran Califour yang membuat kurang enak dipandang dan tak jarang pula diantara rumput liar terdapat tumpukan sampah. Oleh karena itu pentingnya dalam mengelola serta merawat lingkungan hidup yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

Partisipasi Masyarakat dalam Evaluasi

Partisipasi evaluasi menjadi bagian dari inisiatif yang direncanakan, memiliki tujuannya adalah untuk memastikan seberapa jauh suatu program telah direncanakan sebelumnya. Pada kegiatan monitoring dan evaluasi program sangat membutuhkan kehadiran masyarakat untuk membahas perbaikan serta mengevaluasi hasil yang diinginkan tidak hanya dapat dipenuhi seperti yang diharapkan. Kebanyakan orang hanya fokus melakukan tugas yang ada saat ini. Meskipun beberapa individu jarang mau berpartisipasi dalam tahap evaluasi, namun masyarakat sering memberikan umpan balik dan masukan yang biasanya dilakukan pada akhir tahun.

Partisipasi dalam evaluasi ini memiliki kaitan dengan pelaksanaan program secara keseluruhan. Pembahasan Untuk menentukan apakah pelaksanaan rencana tersebut sejalan dengan rencana yang telah disepakati atau ada sesuatu hal lain. Partisipasi masyarakat dalam inisiatif menilai dan mendiskusikan hasil dapat dilihat sebagai bukti sikap serta tanggapan masyarakat yang baik terhadap infrastruktur telah selesai dibangun. Karena itu, mudah diasumsikan bahwa situasinya sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat luas [15]. Kegiatan pemantauan dan evaluasi proyek pembangunan sangat penting. hal tersebut diungkapkan Bapak IF

“ Untuk kegiatan evaluasi pembangunan biasanya kita adakan diakhir tahun mbak, diadakannya kegiatan evaluasi ini untuk melihat kesesuaian hasil pembangunan dengan apa yang sudah kami rencanakan dengan masyarakat. kita pihak pemdes menampung saran serta kritik dari masyarakat”. (IF/9/01/2023)

Senada dengan itu, Bapak S selaku tokoh masyarakat juga berpendapat bahwa ada keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dan evaluasi pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Beliau mengatakan bahwa

“ iya mbak, kami disini selaku masyarakat tidak hanya tinggal diam saja, jadi kami juga melakukan pemantauan yang nantinya akan kami laporkan pada saat pertemuan, ya walaupun ada masyarakat yang tidak mau memberikan saran ataupun kritikan akan tetapi masyarakat ikut dalam kegiatan evaluasi dan adapula warga yang tidak hadir dalam rapat evaluasi mbak”. (S/10/01/2023)

Berdasarkan temuan yang didapatkan di lapangan bahwa Setiap akhir tahun pemerintah desa mengadakan rapat evaluasi untuk menginformasikan perkembangan pembangunan kepada masyarakat. Pada pertemuan rapat evaluasi tidak semua anggota masyarakat siap mengikuti evaluasi, banyak masyarakat yang masih ragu untuk berkontribusi dalam tahap evaluasi, karena mereka takut dan ragu untuk berbicara. Mereka lebih suka mendengar dan mengamati saja. Padahal masyarakat merupakan sasaran pembangunan. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, pengawasan, evaluasi, dan pemanfaatan hasilnya pada akhirnya menentukan keberhasilan pembangunan tersebut.

Dari hasil wawancara dan observasi memeliki kesamaan dengan teori Cohen dan Uphoff dalam Ferdinand dkk (2015:5) , yaitu pada setiap akhir tahun diadakan kegiatan untuk mengevaluasi pelaksanaan inisiatif pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. Kegiatan ini berbentuk tinjauan partisipasi masyarakat yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penggunaan, dan evaluasi. Pada titik ini, masyarakat dan pemerintah desa meninjau kembali keterlibatan yang telah terbentuk dan melakukan refleksi bersama dalam rapat evaluasi untuk melihat program-program yang telah diagendakan melalui rencana tahunan.

Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan program akan sangat dipengaruhi oleh seberapa aktif partisipasi setiap anggota masyarakat penerima manfaat. Langkah pertama dalam mengedukasi masyarakat adalah sosialisasi, yang mengajarkan mereka bagaimana melaksanakan program pembangunan dengan sukses dari tahap pengambilan keputusan melalui tahap implementasi, tahap pengambilan manfaat, dan tahap evaluasi.

SIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka Dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat Pada pembangunan lingkungan hidup yang ada di Desa Ketapang, masyarakat berpartisipasi pada 4 tahapan. Yang pertama, tahap Pengambilan Keputusan masyarakat Desa Ketapang mengadakan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa (MUSRENGBANGDES). Kedua, tahap partisipasi dalam pelaksanaan. Bentuk partisipasi masyarakat Desa Ketapang hanya berupa Tenaga. Masyarakat Desa Ketapang melaksanakan gotong royong untuk pembangunan lingkungan hidup untuk kemajuan daerahnya sendiri. Ketiga, tahap partisipasi dalam tahap pengambilan manfaat. Dalam tahap ini Dapat dikatakan bahwa masyarakat telah berpartisipasi, sebagaimana dapat dilihat dari pemanfaatan fasilitas yang disediakan seperti ruko yang sudah ditempati oleh masyarakat dengan sistem sewa dan dapat dibuktikan oleh keindahan serta kebersihan sungai yang ada di Desa Ketapang saat ini dapat digunakan sebagai salah satu daya tarik desa untuk dikunjungi masyarakat luas, di sekitar sungai terdapat stand- stand dan ruko yang disewekan kepada masyarakat yang digunakan untuk berjualan. Keempat dalam tahap partisipasi dalam evaluasi biasa dilaksanakan pada akhir tahun Meskipun beberapa orang enggan untuk terlibat, biasanya orang akan memberikan pendapat mereka saat evaluasi sedang dilakukan. Dengan demikian dapat dikatakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo sudah ada namun belum maksimal.

References

  1. L. Warlina, "Prinsip-prinsip Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan," 2009.
  2. M. A. T. Zaini and Darmawanto, "Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Studi Pada Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda," J. Ilmu Ekon. dan Pembang., vol. 15, no. 2, 2015.
  3. V. Pertiwi, "Implementasi Sustainable Development di Indonesia," 2017.
  4. Suhartini, "Pembangunan Berkelanjutan (PB)," FMIPA UNY, 2008.
  5. J. Suhardjana, "Mengelola Konflik Lingkungan Hidup Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Daerah Secara Berkelanjutan," J. Bumi Lestari, vol. 9, no. 2, pp. 300-305, 2009.
  6. H. N. Febryani et al., "Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Penguatan Ekonomi Desa Abiantuwung," J. Ilm. Akunt. Dan Humanika, vol. 8, no. 1, 2018.
  7. L. Hakim, "Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang," J. Polit. Indones., vol. 2, no. 2, p. 43, 2017.
  8. C. Uphoff, "The Amaquity Of Participation," New York: Third World Quarterly, 1990.
  9. K. C. S. Wibawa, "Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan," Adm. Law Gov. J., vol. 2, no. 1, pp. 79-92, 2019.
  10. E. Zuraidah, "Partisipasi Masyarakat Dalam Pemberdayaan Lingkungan," J. at-Taghyir J. Dakwah dan Pengemb. Masy. Desa, vol. 3, no. 1, pp. 131-148, 2020.
  11. V. A. F. Rahma and Niswah, "Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Melalui Program Lamongan Green And Clean Di Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan," Publika, vol. 8, no. 5, 2020.
  12. M. S. Saldana and H., "Qualitative Data Analysis," America: SAGE Publications, 2014.
  13. R. J. Kaho, "Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia," Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
  14. M. S. Milenial et al., "BUKU PANDUAN UNNES GIAT Desa."