Abstract

This qualitative descriptive study investigates waste management in Kejapanan Village, Gempol District, Pasuruan Regency, focusing on the government's role and influencing factors. Employing interviews, observation, and documentation, the research reveals the government's dual role as motivator and facilitator through community empowerment, training, and providing essential facilities. Collaborations with environmental services address staffing shortages. Supporting factors include community appreciation and cooperation, while hindrances involve damaged garbage trucks and insufficient waste management machinery. The implications underscore the need for repairs, additions, and improved collaboration to enhance waste management in Kejapanan Village, offering insights applicable to global waste management challenges

Highlight :

  • The study explores the multifaceted role of the government in waste management, emphasizing its function as a motivator and facilitator through community empowerment initiatives.

  • Significant aspects include the provision of essential facilities by the village government, such as warehouses, toilets, and waste-handling machinery, contributing to effective waste management programs.

  • Collaboration with environmental services is identified as a crucial dynamic, addressing staffing shortages and highlighting the importance of inter-agency cooperation for comprehensive waste management solutions

Keywords: Waste Management, Government Role, Community Empowerment, Environmental Collaboration, Infrastructure Improvement

Pendahuluan

Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat maka berdampak terhadap timbunan sampah yang dihasilkan oleh manusia dengan mengalami peningkatan dan sampah yang dihasilkan sangat bervariasi seperti sampah sisa makanan, sampah plastik. Menurut Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelolaan sampah menjadi masalah yang aktual seiring dengan semakin meningkatnya tingkat pertumbuhan penduduk yang berdampak pada semakin banyak jumlah sampah yang dihasilkan. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat melalui data volume sampah yang terpapar dalam tabel berikut ini :

No Tahun Jumlah Penduduk Jiwa Volume Sampah Kabupaten m3/hari Sampah Masuk TPA m3/hari
1. 2019 270,6 juta jiwa 29,14 ribu ton 22,14 ribu ton
2. 2020 273,5 juta jiwa 32,82 ribu ton 28,82 ribu ton
3. 2021 273,8 juta jiwa 21,88 ribu ton 17,88 ribu ton
Table 1. Data Volume Sampah

Berdasarkan Tabel 1.1 diatas merupakan hasil volume sampah dari tahun ke tahun pengelolaan sampah menjadi masalah aktual seiring dengan semakin meningkatnya tingkat pertumbuhan penduduk yang berdampak pada semakin banyak jumlah sampah yang dihasilkan. Beberapa penyebab masalah yang terjadi pada pengelolaan sampah yaitu jumlah penduduk setiap tahunnya semakin bertambah sampai saat ini yaitu 273,8 jiwa yang diimbangi dengan bertambahnya volume sampah yang dihasilkan oleh aktivitas masyarakat di perkotaan maupun di pedesaan.

Permasalahan pengelolaan sampah yang ada dapat dilihat dari beberapa indikator yaitu tingginya jumlah sampah yang dihasilkan, tingkat pelayanan pengelolaan sampah masih rendah, tempat pembuangan sampah akhir yang terbatas jumlahnya, institusi pengelolaan sampah dan masalah biaya. Tidak lain Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang setiap tahun. penduduknya terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk bergerak cepat dalam penanganan penumpukan sampah, karena sampah adalah sumber berbagai penyakit. Dengan itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan inovasi menciptakan lapangan kerja baru di bidang pengelolaan sampah, dan mengurangi dampak negatif dari sampah yang tidak dikelola dengan baik terhadap kesehatan masyarakat, pariwisata, dan perikanan.

Masyarakat Kabupaten Pasuruan harus mempunyai visi misi yang sama dalam mewujudkan dan membangun Pasuruan bebas dari sampah. Upaya selanjutnya adalah melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga masyarakat Kabupaten Pasuruan tentang pemilahan sampah dari rumah warga dan juga agar membentuk budaya positif baru dengan kesadaran diri sendiri untuk membuang sampah pada tempatnya dan peduli terhadap lingkungan disekitarnya. Untuk mengantisipasi permasalahan sampah dan bahaya pencemaran lingkungan yang semakin parah dikemudian hari, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves Periode 7) Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu yang dibangun berkat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Project STOP ini diharapkan menjadi solusi untuk mengentaskan permasalahan sampah.

Penanganan sampah memang memerlukan biaya yang tidak sedikit, namun kegagalan dalam melakukan pengelolaan sampah akan memberikan dampak yang lebih besar bagi lingkungan, pariwisata, kesehatan masyarakat, dan polusi. Pemerintah telah mengambil langkah kongkrit dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengakselerasi dan meni ngkatkan rasio pendauran ulang sampah plastik di Tanah Air. Pengelolaan sampah dengan sistem open dumping (penim bunan secara terbuka) yang diterapkan pada sebagian besar TPA di Indonesia dianggap bukan cara yang efektif dalam pengelolaan sampah di TPA. Keterbatasan lahan pada TPA sampah perkotaan di Indonesia juga berpotensi menimbulkan persoalan baru. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat melalui data volume sampah Kabupaten Pasuruan yang terpapar dalam tabel berikut ini :

No Tahun Jumlah Penduduk Jiwa Volume Sampah Kabupaten m3/harI Sampah Masuk TPA m3/hari
1. 2019 1,592 Juta jiwa 1.130 ton 1.123 ton
2. 2020 1,605 Juta jiwa 1.245 ton 1.237 ton
Table 2. Data Volume Sampah Kabupaten Pasuruan 2021

Berdasarkan tabel 1.2 , Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang setiap tahun penduduknya terus meningkat. Jumlah penduduk kabupaten pasuruan mencapai 1,605 juta jiwa pada tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk bergerak cepat dalam penanganan penumpukan sampah. Karena sampah adalah sumber berbagai penyakit. Masyarakat Kabupaten Pasuruan harus mempunyai visi misi yang sama dalam mewujudkan dan membangun Pasuruan bebas dari sampah.

Penulis sudah mencari dan menelusuri dari berbagai sumber-sumber yang terdapat dipustaka dan berbagai jurnal. dari penelitian terdahulu, penulis tidak menemukan penelitian yang sama menggunakan judul si peneliti. tetapi penulis hanya mengangkat beberapa penelitian sebagai refrensi serta memperkaya bahan kajian dipeneliti ini. Berikut merupakan penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan penulis. Peran pemerintah dalam pencegahan sampah plastik di kabupaten Gunung kidul, Arif Waskhita Aji, Rahayu Subekti, Sapto Hermawan 2022 dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam pengurangan sampah di kawasan pantai ialah mengadakan sosialisasi dan pembinaan mengenai 3R kepada warga pesisir pantai. [1].

Sosialisasi bermaksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat serta memberikan motivasi dalam mengatasi persoalan sampah di lingkungannya. Dalam sosialisasi Dina Lingkungan Hidup kepada masyarakat dengan cara mengadakan forum atau pertemuan formal dengan perwakilan kepala dusun serta beberapa lapisan kelompok, melalui media massa serta pemberitahuan pamflet di tempat yang dapat dijangkau warga pesisir. Peran masyarakat dalam pengurangan sampah sangat diperlukan hal ini diatur dalam pasal 31 ayat 2 PeraturanDaerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020. Dibawah ini merupakan Rencana Strategis serta capaian Dinas Lingkungan Hidup terkait persampahan Tahun 2021.

Peran Pemerintah Boyolali Dalam Pengelolaan Sampah Lingkungan permukiman perkotaan (studi kasus: Perumahan Bumi Singkil Prmai), Tri Kharisma Jati 2020 dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa peran pemerintah Boyolali juga sudah memposisikan sebagai service provider sesuai dengan [2]. pemerintah pusat dan membuat inovasi untuk kebutuhan prasarana penyediaan pengelolaan sampah seperti penyediaan tas sampah dan pengelolaan komposting dengan gentong. Untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan memberikan pelayanan pengelolaan sampah diperlukan suatu rekomendasi

berdasarkan hasil temuan studi penelitian yaitu perencanaan di level lingkungan permukiman perkotaan, peningkatan pemeliharaan prasarana pengelolaan sampah seperti TPS, tegas dalam penerapan sanksi retribusi sangat penting dalam pendapatan daerah dan pelayanan pengelolaan sampah. Pelaku atau aktor pelayanan pengelolaan sampah di Boyolali oleh satu aktor yaitu pemerintah. Aktor yang lain dalam pengelolaan infrastruktur seperti swasta tidak terlibat dalam pelayanan pengelolaan sampah di Boyolali. Keterlibatan swasta dirasa belum perlu karena pemerintah Boyolali masih bisa mengelola sampah. Hal ini diikuti oleh masyarakat yang sadar akan lingkungan. Dengan percontohan yang diberikan pemerintah, masyarakat dapat mencontoh pengelolaan sampah.

Peran Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Sampah di Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Khosiah, Rini Kurniawati 2020 dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa peran pemerintah melakukan perencanaan Pengolahan sampah secara terpadu dilaksanakan dengan melakukan reduksi sampah semaksimal mungkin dengan cara pengolahan sampah dilokasi sedekat mungkin dengan sumber [3]. Sampah yaitu dapat dilakukan di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS), transfer depo maupun di lokasi sekitar sumber sampah yang sesuai dengan kondisi setempat. Agar pemberdayaan yang dilakukan pemerintah berhasil, maka perlu perencaan dan pemberdayaan masyarakat perlu sejalan dengan kegiatan program tersebut. Selain itu dalam melaksanakan pemberdayaan, komunikasi yang baik sangat penting untuk berinteraksi antar aparat maupun antar masyarakat agar terjadi keserasian dan saling memahami tentang pemanfaatan sampah.

Peran Serta Desa Adat Dalam Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar, Ida Bagus Sudarma Putra, I Made Sudharma 2020 dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa peranan desa adat/pakraman sangatlah penting karena desa pakraman merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. [4]. desa adat memiliki kekuatan yang mengikat dan juga lebih mengetahui atau mengenal bagaimana keadaan dan kebiasaan masyarakatnya krama desa sendiri melalui tata pergaulan hidup masyarakat serta kesadaran hukum masyarakat dalam pengelolaan sampah, sehingga desa adat dapat melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum melalui pembentukan suatu aturan hukumnya sendiri berupa awig-awig atau perarem untuk mengatur hak dan kewajiban.

Peran pemerintah desa sangatlah penting karena desa pakraman merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Salah satu wujud peran serta desa adat dalam menjaga, memelihara keasrian, dan kesucian wilayahnya adalah dengan peran serta desa adat dalam pengelolaan sampah. Peran serta desa adat dalam pengelolaan sampah sangat penting dan memberikan pengaruh besar, dimana pertama pengelolaan sampah dibawah pengelolaan desa adat dapat mempermudah jika terjadi permasalahan mengenai pengelolaan sampah, karena secara khusus desa adat memiliki otonomi yang isinya dapat mengatur dan menyelesaikan permasalahan tersebut dalam ruang lingkup rumah tangga sendiri.

Peran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Pengelolaan Sampah, Zulfikar, Yanis Rinaldi 2019 dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa Hasil dari penelitian menunjukkan pertama, Diakibatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap pengelolaan sampah masih buruk dengan kondisi tidak baiknya kinerja dinas kebersihan dan proses pengelolaan sampah oleh pemerintahan Kabupaten Aceh Utara belum mampu memberikan pelayanan kebersihan yang baik di Aceh Utara serta kurangnya [5]. armada kendaraan truk pengangkut sampah yang menyebabkan masyarakat menumpuk sampah di TPS. Upaya sosialisasi juga harus dilakukan oleh Pemerintah terhadap Qanun yang telah dibuat agar masyarakat tahu bagaimana proses jalannya qanun tersebut dan dilakukan studi banding dengan daerah lainnya agar proses pengelolaan dapat berjalan dengan baik. Ketiga, Upaya pemerintah terhadap bidang pengelolaan sampah wajib memprioritaskan kepastian hukum mengenai kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, peran masyarakat.

Peranan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bertanggung jawab dalam melaksanakan penanganan dan pengelolaan sampah agar tidak terjadi pegunungan sampah. Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk menyediakan prasarana pengelolaan sampah serta perangkat hukum daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah, sehingga permasalahan persampahan dapat terkelola dengan baik. Peranan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara lainnya termasuk menginformasikan adanya komunitas yang dapat membantu mengelola sampah. Peranan tersebut juga dimaksudkan sebagai bagian dari perbaikan infrastruktur. Hal tersebut penting untuk diperhatikan dan dikaji dalam tataran akademis dan praktis sehingga proses pengelolaan dan pemanfaatan sampah dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, nyaman dan bebas dari polusi sampah.

Dalam melakukan peranan pemerintah desa dalam pengelolaan sampah tentunya diperlukan beberapa indikator menurut Pitana dan Gayatri 2005: 95 yang meliputi : [1] Motivator, dalam pengelolaan sampah peran pemerintah desa sebagai motivator dibutuhkan supaya kegiatan pengelolaan sampah terus berjalan. Pemerintah dan masyarakat di bidang pengelolaan sampah adalah sasaran utama yang harus diberikan motivasi agar dalam perkembangan pengelolaan sampah bisa berjalan dengan baik. [2] Fasilitator, memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan sampah, dimana peran pemerintah adalah memberikan segala fasilitas yang memadai untuk semua program yang dikelola oleh pemerintah desa. Adapun di dalam penerapannya pemerintah mampu melakukan kerja sama antara pemerintah dengan masarakat. [3] Dinamisator, agar pengelolaan sampah dapat berlangsung dengan ideal dan efektif serta efisien maka harus menjadi fondasi atau pilar, oleh sebab itu pemerintah dan masyarakat desa harus mampu berkolaborasi dengan baik. Salah satu stakeholder dari pengelolaan sampah di desa yaitu pemerintah desa yang memiliki peran untuk mensinergiskan antar stakeholder supaya tercipta simbiosis mutualisme dalam pengelolaan sampah.

Berdasarkan kondisi eksisting menunjukkan bahwa sebelum adanya peran pemerintah desa TPS masih terbuat dari pagar gedek dan hanya melayani sampah dari pasar saja. Hal ini sesuai dengan peran pemerintah desa sebagai fasilitator yang berperan untuk menyediakan segala fasilitas baik sarana dan prasarana. Seiring dengan berjalannya waktu warga tingkat RT di sekitar TPS memulai ikut membuang sampah di TPS tingkat RW. Setelah adanya peran pemerintah desa, melihat volume sampah setiap harinya bertambah dengan itu pemerintah desa membangunkan TPS di atas tanah milik desa. Hal ini menunjukkan pemerintah dan masyarakat bersinergi serta menjalin kerja sama sehingga tercipta suatu simbiosis mutualisme demi perkembangan pengelolaan sampah. Pemerintah bekerjasama dengan dinas lingkungan hidup dan akan mengadakan program penanganan sampah yang setiap hari semakin menumpuk yaitu program TPS 3R,

Pemerintah memberikan motivasi kepada masyarakat dengan mengadakan pemberdayaan masyarakat dan pelatihan pendampingan akan tetapi belum merata pemberdayaan masyarakat di seluruh kawasan desa Kejapanan. pemberdayaan masyarakat hanya berjalan di RT 11 desa Pandean, Kejapanan. Dengan adanya inisiatif dari masyarakat di desa tersebut diharapkan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat kejapanan lainnya agar program pengelolaan sampah bisa berjalan dengan baik dan dapat menumbuhkan kreativitas masyarakat. Terkait masalah yang dihadapi. Pertama, sarana dan prasarana yang belum maksimal seperti truck pengangkut sampah banyak terjadi kerusakan , pemerintah sedang menambahkan mesin untuk mendaur ulang yang efektif dan efisien untuk penanganan sampah di tempat tersebut tetapi mesin tersebut belum datang. Kedua, kurangnya anggaran, sehingga tidak bisa memenuhi fasilitas yang dibutuhkan dan beberapa kali pembuangan ke TPS perlu tambahan biaya yang tidak sedikit, sedangkan pendapatan dari pasaran maupun pemungutan sampah sering kekurangan.

Berdasarkan permasalahan diatas, maka peneliti tertarik untuk meneliti peran pemerintah desa dalam pengelolaan sampah di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran pemerintah desa dalam pengelolaan sampah di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan . Adapun anggaran pengelolaan sampah untuk menangani volume sampah yang terus meningkat di Desa Kejapanan pada tahun 2022 sebagai berikut :

BULAN PENERIMAAN PENGELUARAN SALDO PER BULA N
RETRIBUSI TOTAL PER BULAN TPA PAD GAJI LAIN-LAIN TOTAL PER BULAN
HARIAN BULANAN
SALDO AWAL TAHUN 202 2 Rp839,500
JANUARI Rp783,000 Rp11,855,000 Rp12,638,000 Rp1,500,000 Rp1,000,000 Rp7,900,000 Rp1,907,000 Rp12,307,000 Rp331,000
FEBRUARI Rp711,000 Rp11,950,000 Rp12,661,000 Rp1,500,000 Rp1,000,000 Rp7,900,000 Rp1,755,000 Rp12,155,000 Rp506,000
MARET Rp778,500 Rp11,785,000 Rp12,563,500 Rp1,500,000 Rp1,000,000 Rp7,900,000 Rp2,141,000 Rp12,541,000 Rp22,500
APRIL Rp854,000 Rp11,785,000 Rp12,639,000 Rp1,500,000 Rp1,000,000 Rp7,900,000 Rp2,023,000 Rp12,423,000 Rp216,000
MEI Rp790,500 Rp11,685,000 Rp12,475,500 Rp1,500,000 Rp1,000,000 Rp7,900,000 Rp1,983,000 Rp12,383,000 Rp92,500
JUNI Rp848,000 Rp11,670,000 Rp12,518,000 Rp1,500,000 Rp1,000,000 Rp7,©900,000 Rp2,075,000 Rp12,475,000 Rp43,000
JULI Rp818,000 Rp11,415,000 Rp12,233,000 Rp1,500,000 Rp1,000,000 Rp7,000,000 Rp2,395,000 Rp11,895,000 Rp338,000
AGUSTUS Rp887,000 Rp10,615,000 Rp11,502,000 Rp1,500,000 Rp1,000,000 Rp7,000,000 Rp1,777,000 Rp11,277,000 Rp225,000
SEPTEMBER Rp836,000 Rp10,760,000 Rp11,596,000 Rp1,500,000 Rp1,000,000 Rp7,000,000 Rp1,991,000 Rp11,491,000 Rp105,000
OKTOBER Rp828,000 Rp10,760,000 Rp11,588,000 Rp1,500,000 Rp1,000,000 Rp7,000,000 Rp2,021,000 Rp11,521,000 Rp67,000
NOVEMBER Rp897,000 Rp10,730,000 Rp11,627,000 Rp1,500,000 Rp1,000,000 Rp7,000,000 Rp1,995,000 Rp11,495,000 Rp132,000
DESEMBER Rp833,000 Rp10,730,000 Rp11,338,000 Rp1,500,000 Rp1,000,000 Rp7,000,000 Rp1,820,000 Rp11,320,000 Rp18,000
Table 3.
TOTAL PER RETRIBUSI Rp9,864, 000 Rp135,515, 000 Rp18,000,000 Rp12,000,000 Rp89,400,000 Rp23,883,000
PENERIMAAN TAHUN 2022 Rp145,379,000 Rp143,283,000
Table 4. Anggaran Pengelolaan Sampah Desa Kejapanan

Metode

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Sugiyono 2012:63 metode analisis deskriptif digunakan untuk menganalisis, menggambarkan dan meringkas berbagai kondisi, situasi dari berbagai data yang dikumpulkan berupaka hasil wawancara, dan observasi mnegenai masalah yang ada di lapangan.

Penelitian ini berfokus pada peran pemerintah desa dalam pengelolaan sampah yang diukur berdasarkan teori Pitana dan Gayatri meliputi motivator, dinamisator, fasilitator. Penelitian berlokasi di Desa Kejapanan karena terdapat permasalahan terkait pengelolaan sampah yang mana permasalahan tersebut ialah kurangnya peran pemerintah yang berdampak kepada kesadaran masyarakat yang menurun. Sehingga tidak ada potensi lingkungan yang bersih di Desa Kejapanan, seperti kesadaran masyarakat sering membuang sampah sembarangan . Maka pengelolaan sampah di Desa Kejapanan masih belum maksimal.

Dalam penelitian ini teknik penentuan informan yang digunakan yaitu purposivesampling, adapun informan tersebut meliputi Pemerintah Desa Kejapanan, dan tiga masyarakat desa Kejapanan. Jenis data yang diperoleh yaitu data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis data Milles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Jumlah penduduk Desa Kejapanan yang terus bertambah, aktivitas dan gaya hidup yag semakin beragam, konsumsi masyarakat yang tinggi, membuat sampah semakin menumpuk. Pemerintah desa melaksanakan program TPS 3R (mengurangi,menggunakan kembali, mendaur ulang) untuk menangani jumlah sampah yang semakin menumpuk. Pemerintah memotivasi masyarakat berupa pemberdayaan masyarakat, Mengajarkan bagaimana cara mengolah sampah dengan benar dan menjadi bahan yang lebih [6]. berguna dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh mendaur ulang sampah yaitu menjadi tempat pensil, vas bunga, pupuk kompos dll. Dan pelatihan pendampingan, dengan adanya pemerintah memberikan arahan kepada masyarakat sebagai upaya pemenuhan kebutuhan hidup. Masyarakat mampu untuk memperbaiki dan mengembangkan pengetahuan, sikap, dan tingkah laku agar dalam perkembangan pengelolaan sampah bisa berjalan dengan baik.

1. Peran Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Sampah Sebagai Motivator

Peran Pemerintah Desa sebagai motivator dilakukan agar pengelolaan sampah dapat terus maju dan berkembang Pemerintah desa dimana pada posisinya memiliki kekuasaan sehingga sangat berperan besar dalam memberikan motivator kepada pihak yang terkait guna untuk meningkatkan pengelolaan sampah. Peran Pemerintah Desa Kejapanan sebagai motivator sangat dibutuhkan agar masyarakat mempunyai kesadaran tinggi akan meningkatkan pengelolaan sampah yang ada di desa Kejapanan.

a. Pemberdayaan masyarakat

Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu program kerja dan merupakan tugas pokok yang harus dilakukan oleh pemerintah desa kejapanan dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk mengelola sampah agar dapat memaksimalkan dan mengembangkan potensi sampah. [7]. Memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga cukup penting. Sebab, hakikatnya sampah dihasilkan oleh masyarakat itu sendiri. Disini peran pemerintah yaitu melakukan sebuah kegiatan terhadap masyarakat dengan tujuan terbentuknya motivasi terhadap masyarakat itu sendiri . Sehingga muncul kesadaran masyarakat dalam ikut serta membantu pemerintah dalam mengelola sampah.

Berikut ini hasil observasi dan wawancara dengan bapak M. Sun’An selaku Kepala pasar Desa Kejapanan terkait bagaimana peran pemerintah desa dalam pengelolaan sampah seperti berikut :

tentu ada mbak, tetapi pemberdayaan masyarakat hanya berjalan di RT 11 desa Pandean, Kejapanan. Disana setiap RT terdapat orang untuk mengkoordinasi sampah orang-orang setiap rumah, tetapi sampah RT 11 tetap di setorkan di TPS setiap bulan. Upaya pemerintah dalam memotivasi masyarakat di RT 11 desa Pandean, Kejapanan ini diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan sampah yang ada di sekitar daerah tersebut dan program TPS 3R bisa terlaksana dengan baik. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat bisa meningkatkan motivasi rasa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar, serta pemberdayaan masyarakat yang dilakukan ini juga dapat berdampak baik bagi masyarakat desa kejapanan agar masyarakat di daerah Kejapanan mendapatkan pekerjaan dan mampu memberikan pastisipasi di desa ini” (Wawancara, 2 September 2022)

Pernyataan sama yang disampaikan oleh bapak Supri selaku masyarakat Desa Kejapanan, sebagai berikut :

“untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaanya bisa di lakukan satu bulan sekali dalam setahun. Jadi kegiatan itu sebenarnya sangat penting dan harus dilaksanakan untuk semua masyarakat agar volume sampah di Desa Kejapanan menurun dan dengan adanya pemberdayaan masyarakat yang diberikan oleh pemerintah ini masyarakat bisa memunculkan kretivitasnya masing masing . (Wawancara, 2 September 2022)

Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak M. Sun’An selaku Kepala pasar dan Bapak Supri selaku masyarakat di Desa Kejapanan menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat di TPS Kejapanan RT 11 desa Pandean, Kejapanan bisa membuktikan bahwa dirinya berdaya karena dengan adanya inisiatif dari mereka dalam mengelola sampah sehingga dapat membuat sampah menjadi suatu yang lebih bernilai ekonomis. Pemberdayaan masyarakat ini dapat menangani penumpukan sampah sangat beragam, contohnya dengan adanya program pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini, diharapkan menjadi upaya pengendalian dan penanggulangan sampah serta menjadi upaya pemberdayaan masyarakat setempat. Dan juga memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Kejapanan lainya.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian terdahulu oleh Khosiah dan Rini Kurniawati 2020 yang berjudul Peran Pemerintah Boyolali Dalam Pengelolaan Sampah Lingkungan permukiman perkotaan (studi kasus: Perumahan Bumi Singkil Prmai) dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa peran pemerintah melakukan perencanaan Pengolahan sampah secara terpadu dilaksanakan dengan melakukan reduksi sampah semaksimal mungkin dengan cara pengolahan sampah dilokasi sedekat mungkin dengan sumber sampah yaitu dapat dilakukan di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS), transfer depo maupun di lokasi sekitar sumber sampah yang sesuai dengan kondisi setempat. Agar pemberdayaan yang dilakukan pemerintah berhasil, maka perlu perencaan dan pemberdayaan masyarakat perlu sejalan dengan kegiatan program tersebut. Selain itu dalam melaksanakan pemberdayaan, komunikasi yang baik sangat penting untuk berinteraksi antar aparat maupun antar masyarakat agar terjadi keserasian dan saling memahami tentang pemanfaatan sampah. Hasil penelitian di lapangan didapatkan bahwa ada persamaan dalam teori Pitana dan Gayatri 2005: 95 yang menyatakan bahwa pemerintah melakukan pemberdayaan masyarakat agar pengelolaan sampah dapat terus maju dan berkembang ... Pemerintah desa dimana pada posisinya memiliki kekuasaan sehingga sangat berperan besar dalam memberikan motivasi kepada pihak yang terkait guna untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Pemerintah Desa Kejapanan mengajarkan kepada masyarakat mengolah sampah dengan benar, dan dapat memberikan informasi, ajakan kepada masyarakat untuk mengolah sampah di sekitar menjadi bahan yang lebih berguna dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh dari daur ulang sampah yaitu menjadi tepat pensil, vas bunga, pembuatan kompos, dll. Adapun bentuk dari Kegiatan tersebut yaitu melakukan pengelolaan sampah dengan metode 3R yaitu mengurangi, mendaur ulang, menggunakan kembali barang yang bisa dikelola. diharapkan adanya pemberdayaan masyarakat mampu menyadarkan masyarakat lainya dapat membantu proses pengelolaan sampah di TPS, dan memunculkan kretivitas masyarakat.

b. Pelatihan dan pendampingan

Pelatihan dilakukan untuk pembekalan suatu program agar terlaksananya program dari pemerintah sesuai sasaran dan tujuan. Pelatihan dan pendampingan [8]. Merupakan salah satu unsur yang paling penting dari Motivator, bahwa inti dari kegiatan pelatihan pengolahan sampah, yang dimana kegiatan pelatihan keterampilan mengolah sampah tersebut ditujukan kepada masyarakat baik itu secara kelompok atau individu agar mereka dapat memanfaatkan dan mengelola sampah secara baik dengan tujuan agar hasilnya terpakai kembali dan bisa dinikmati dan bisa menambah pengetahuan tentang mengolah sampah.

Berikut ini hasil observasi dan wawancara dengan bapak M. Sun’An selaku Kepala pasar Desa Kejapanan, sebagai berikut :

“ dalam memberikan pelatihan pengolahan sampah sejauh ini kami telah aktif mengadakan pelatihan di kantor DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Pasuruan setiap 3 bulan sekali, dan sekarang kebijakan pemerintah terkait dengan pelatihan pengolahan sampah telah kami serahkan ke pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Jadi bila ada kegiatan tersebut kami dikasih undangan, disini ada bentuk kerjasama antara pemerintah desa dan pihak DLH kami yang biasa ikut sangat senang bila ada pelatihan semacam itu. Karena kami disini diajarkan bagaimana cara membuat pupuk, membuat keterampilan melalui daur ulang dll.”

(Wawancara, 2 September 2022)

Senada dengan yang dikemukakan oleh bapak Sutoyo selaku masyarakat Desa Kejapanan, sebagai berikut :

dalam kegiatan pelatihan pengolahan sampah kemasyarakat, sejauh ini kami sudah mengikuti pelatihan dan pendampingan yang diberikan oleh pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup. Hanya saja untuk sekarang ini kegiatan tersebut sudah tidak seaktif dulu. Sekarang hanya dilakukan tiga bulan sekali. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kreatifitas masyarakat agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan”. (Wawancara, 2 September 2022)

Dengan menganalisis keseluruhan hasil observasi dan wawancara diatas penulis menyimpulkan bahwa pemerintah

dinas lingkungan hidup dan pemerintah desa kejapanan telah menjalankan perannya dalam hal memberikan pelatihan pengolahan sampah ke masyarakat Kejapanan. Kegiatan pemerintah dalam hal memberikan pelatihan sudah sejalan dengan yang dikemukakan oleh Pitana dan Gayatri untuk meningkatkan, memperbaiki dan mengembangkan pengetahuan, sikap, dan tingkah laku sesuai kebutuhan individu, organisasi dan lembaga yang bersangkutan.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian terdahulu oleh Arif Waskitha Aji, Rahayu Subekti, Sapto Hermawan.Yang berjudul Peran pemerintah dalam pencegahan sampah plastik di kabupaten Gunung kidul Dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul bahwa pihak dinas melakukan sosialisasi dalam bentuk pendampingan untuk pengelolaan sampah berbasis 3R. Pendampingan dilakukan baik dalam tindakan pencegahan serta tindakan preventif yaitu perencanaan dan keputusan akhir. Namun banyak sekali hambatan yang terjadi dalam hal ini sehingga tidak efektif. Hasil penelitian di lapangan didapatkan bahwa ada persamaan dalam teori Pitana dan Gayatri 2005: 95 yang menyatakan bahwa Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan pemerintah desa sudah melaksanakan perannya dengan mengadakan pelatihan dan pendampingan. [9]. Dengan adanya pemerintah dan dinas lingkungan hidup memberikan arahan kepada masyarakat sebagai upaya pemenuhan kebutuhan hidup. Pelatihan dan pendampingan selalu dilaksanakan dalam rentan kurun waktu tiga bulan sekali Yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan keterampilan dari Sumber Daya Manusia yang ada di Desa Kejapanan. Adapun data terkelola dan tidak terkelola di Desa Kejaapanan Berikut ini :

No Tahun Jumlah Penduduk Jiwa Sampah Te rkelola ton / hari Sampah Tidak Terkelola ton /hari
1. 2020 20.800 Jiwa 7,57 ton 13,05 ton
2. 2021 21.191 Jiwa 8,28 ton 16,3 ton
Table 5.Data Sampah Terkelola dan Tidak Terkelola Desa Kejapanan 2022

Berdasarkan tabel 3, dapat disimpulkan bahwa, Desa Kejapanan memiliki tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi sebanyak 21.191 jiwa pada tahun 2021 dengan jumlah sampah yang terkelola di TPS sebesar 8,28 Ton/hari sedangkan jumlah sampah tidak terkelola sebesar 16,3 Ton/hari. [10]. Hal ini, membuktikan bahwa Desa Kejapanan merupakan salah satu sampah terbanyak di Kecamatan Gempol.Dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan pentingnya kesadaran masyarakat setiap warga mengikuti kegiatan dan program dari pemerintah Desa Kejapanan.

2. Peran Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Sampah Sebagai Fasilitator

Peran pemerintah sebagai fasilitator diharapkan mampu memberikan bantuan kepada masyarakat dalam pembangunan dari potensi pengelolaan sampah yang ada di daerahnya.[11]. Fasilitas yang mendukung segala program untuk mengembangkan pengelolaan sampah. Peran pemerintah desa dalam pengelolaan sampah sebagai fasilitator dalam memberikan fasilitas untuk penunjang sarana dan prasarana, Berikut ini hasil observasi dan wawancara dengan bapak M. Sun’An selaku Kepala pasar desa kejapanan seperti berikut :

Saya selaku  Kepala  Pasar memberikan  anggaran  untuk  membantu pengelolaan fasilitas TPS Kejapanan. Untuk pengelolaan di lapangan sepenuhnya kami serahkan kepada petugas lapangan selebihnya kita membantu sejumlah anggaran dalam pengelolaanya. Kalau untuk sarana prasarana juga masih terbatas ya sebagian umum seperti bak sampah, kamar mandi, tempat sholat tetapi tempat sholat sudah tidak  dipergunakan  ya mbak,  gudang, dan untuk program TPS 3R yang ada saat ini hanya mesin pencacah, mesin daur ulang dan mesin press masih belum datang. Tetapi  kita juga  tetap optimis mengembangkan pengelolaan sampah walaupun dengan anggaran yang terbatas, dan fasilitas terdapat kendala hanya di truck dan mesin pengelolaan sampah. Saat ini kondisi sarana dan prasarana TPS Desa Kejapanan sudah terpenuhi, karena Provinsi Jawa Timur memberi bantuan agar membangun TPS baru, pemerintah dan dinas lingkungan hidup  menerapkan program TPS 3R. TPS 3R (Reduce,reuse, dan recycle) yaitu sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Hasil pengolahan sampah organik berupa kompos digunakan untuk pupuk tanaman hias dan herbal yang ditanam dilahan sekitar TPS untuk dijual. Pemerintah menerapkan program tersebut agar volume sampah menurun” . (Wawancara, 2 September 2022)

Hal yang serupa yang dikemukakan oleh Ibu Sulistiyani selaku masyarakat Desa Kejapanan, menyatakan sarana dan prasarana sebagai berikut:

Disini sarana prasarana sepengetahuan saya mbak ya ada bak sampah, kendaraan untuk mengangkut sampah ke TPS dan ke Dinas Lingkungan Hidup seperti Tosa, Truck, gudang, kamar mandi, mesin pencacah, dan untuk proses program TPS 3R yang ada saat ini hanya mesin pencacah, mesin daur ulang dan mesin press masih belum datang. Dan TPS baru di desa Pandean, Kejapanan. TPS baru akan dipergunakan untuk program TPS 3R yaitu sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien”. (Wawancara, 2 September 2022)

Sebagai penguat hasil wawancara yang disampaikan oleh bapak M’sun’An sebagai Kepala pasar desa Kejapanan, penulis melampirkan dokumentasi fasilitas untuk disabilitas dan fasilitas penunjang lainnya untuk petugas pengelolaan sampah

Figure 1. Sarana dan Prasarana TPS Kejapanan

Berdasarkan dari hasil wawancara dengan Bapak M. Sun’An selaku Kepala pasar desa dan Ibu Sulistiyani selaku masyarakat Desa Kejapanan bahwa pemerintah memberikan anggaran untuk membantu pengelolaan fasilitas TPS Kejapanan. Untuk pengelolaan sampah di lapangan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki TPS Kejapanan . fasilitas tersebut meliputi bak sampah, toilet, tosa, gudang, truck pengangkut sampah. Semua fasilitas ini tersedia secara umum dan di khususkan untuk pegawai TPS desa Kejapanan dan terdapat TPS dan mesin pencacah baru yang akan digunakan untuk program TPS 3R tempat pengolahan sampah dengan mendaur ulang sampah yang efektif dan efisien agar

volume sampah berkurang. Adapun mesin daur ulang dan mesin press tetapi mesin tersebut belum datang.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian terdahulu oleh Zulfikar, Yanis Rinaldi 2019 yang berjudul Peran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Pengelolaan Sampah. Dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa Aceh Utara terdapat kurangnya armada kendaraan truk pengangkut sampah yang menyebabkan masyarakat menumpuk sampah di TPS. Upaya sosialisasi juga harus dilakukan oleh Pemerintah terhadap Qanun yang telah dibuat agar masyarakat tahu bagaimana proses jalannya qanun tersebut dan dilakukan studi banding dengan daerah lainnya agar proses pengelolaan dapat berjalan dengan baik. Hasil penelitian di lapangan didapatkan bahwa ada persamaan dalam teori Pitana dan Gayatri 2005: 95 yang menyatakan bahwa kurangnya kendaraan truck pengangkut sampah karena sering terjadi truck yang rusak sehingga menghambat proses pengelolaan sampah di Desa Kejapanan.

3. Peran Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Sampah Sebagai Dinamisator

Peran Pemerintah sebagai Dinamisator adalah melibatkan partisipasi dari berbagai pihak dalam proses pengelolaan,

kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meningkatkan partisipasi pihak pemerintah dan masyarakat sendiri harus

dilakukan secara terencana serta pemberian bimbingan dan pengarahan harus dilakukan dengan intensif dan efektif. Peran pemerintah desa Kejapanan sebagai dinamisator yaitu dalam pengelolaan sampah melibatkan kolaborasi dengan Dinas Lingkugan Hidup. Berikut ini hasil observasi dan wawancara dengan bapak M. Sun’An selaku Kepala pasar desa kejapanan seperti berikut :

“jadi pemerintah desa Kejapanan hanya bisa menampung sampah dari satu desa. Kami penanggung jawab pengelola sampah tidak bisa mengolah sampah sendiri perlu bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup , m aka pemerintah desa bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidu p untuk menerapkan program TPS 3R (Reduce,reuse, dan recycle) yaitu s istem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Adanya program tersebut untuk mengurangi jumlah volume sampah dan pemerintah desa Kejapanan sudah bekerja dengan aturan yang ada.” (Wawancara, 2 September 2022)

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Bapak Supri selaku masyarakat Desa Kejapanan, sebagai berikut:

“iya mbak pemerintah disini memang bekerja sama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup karena pemerintah tidak bisa mengelola sampah sendiri. Maka pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup menerapkan program TPS 3R yaitu s istem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien untuk mengurangi volume sampah di desa kejapanan ini”. (Wawancara, 2 September 2022)

Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat diketahui kegiatan ini dilakukan karena pemerintah desa Kejapanan membutuhkan bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelola sampah, dalam pengelolaan sampah pemerintah Desa Kejapanan telah berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kolaborasi tersebut sebagai simbiosis mutualisme yang bertujuan untuk pengelolaan sampah desa Kejapanan dapat berjalan dengan baik. [12]. Mengingat tenaga yang tersedia masih kurang untuk mengatasi permasalahan pengelolaan sampah, bentuk kolaborasi yang dilakukan yaitu penyediaan fasilitas, pelatihan dan pendampingan, sosialisasi program, anggaran yang diberikan, penampungan sampah dari desa ke Dinas Lingkungan Hidup. maka dari itu pemerintah desa kejapanan mengadakan kerjasama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup. Dari kolaborasi dengan sektor Dinas Lingkungan Hidup dilakukan untuk mengurangi jumlah volume sampah dengan cara menerapkan TPS 3R yaitu sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian terdahulu oleh Tri Kharisma Jati 2020 yang berjudul Peran Pemerintah Boyolali Dalam Pengelolaan Sampah Lingkungan permukiman perkotaan (studi kasus: Perumahan Bumi Singkil Prmai). Dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa Peran pemerintah Boyolali juga sudah memposisikan sebagai service provider sesuai dengan pemerintah pusat dan membuat inovasi untuk kebutuhan prasarana penyediaan pengelolaan sampah seperti penyediaan tas sampah dan pengelolaan komposting dengan gentong. [13]. Untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan memberikan pelayanan pengelolaan sampah diperlukan suatu rekomendasi berdasarkan hasil temuan studi penelitian yaitu perencanaan di level lingkungan permukiman perkotaan, peningkatan pemeliharaan prasarana pengelolaan sampah seperti TPS, tegas dalam penerapan sanksi retribusi sangat penting dalam pendapatan daerah dan pelayanan pengelolaan sampah. Pelaku atau aktor pelayanan pengelolaan sampah di Boyolali oleh satu aktor yaitu pemerintah.

Aktor yang lain dalam pengelolaan infrastruktur seperti swasta tidak terlibat dalam pelayanan pengelolaan sampah di Boyolali. Keterlibatan swasta dirasa belum perlu karena pemerintah Boyolali masih bisa mengelola sampah. Hal ini diikuti oleh masyarakat yang sadar akan lingkungan. Dengan percontohan yang diberikan pemerintah, masyarakat dapat mencontoh pengelolaan sampah. Hasil penelitian di lapangan didapatkan bahwa ada perbedaan dalam teori Pitana dan Gayatri 2005: 95 yang menyatakan bahwa pemerintah desa Kejapanan membutuhkan bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelola sampah, dalam pengelolaan sampah pemerintah Desa Kejapanan telah berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kolaborasi tersebut sebagai simbiosis mutualisme yang bertujuan untuk pengelolaan sampah desa Kejapanan dapat berjalan dengan baik.

4. Faktor yang Mempengaruhi Peran Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Sampah Di Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan

1. Faktor Pendukung

Faktor yang dilakukan pemerintah desa dalam pengelolaan sampah terdapat faktor yang mempengaruhi yaitu faktor pendukung. Faktor pendukung sangat berperan penting demi keberlangsungan dari pengelolaan sampah desa Kejapanan.

a. Adanya apresiasi dari masyarakat

Masyarakat memiliki peranan penting dalam pengelolaan sampah di desa Kejapanan sehingga mereka turut adil dalam pengelolaan dan menjaga kebersihan. Berikut ini hasil wawancara kepada bapak M. Sun’An selaku Kepala pasar sebagai berikut:

“ selama ini masyarakat disini ikut mendukung dalam pengelolaan sampah biasanya masyarakat mengadakan kerja bakti setiap minggunya untuk menjaga kebersihan di desa Kejapanan. Kita juga melarang masyarakat untuk membuang sampah sembarangan misalnya ada warga yang membuang sampah di jalan, saya akan menegurnya langsung” . (Wawancara, 2 September 2022)

Hal yang sama juga disampaikan oleh bapak supri, selaku masyarakat sebagai berikut :

“ dengan adanya pengelolaan sampah yang di usahakan setiap hari untuk kebersihan lingkungan kita harus terus memperbaiki demi kenyamanan bersama dan tidak ada terjadinya banjir. Dan kalau ada masyarakat lain yang melanggar aturan ya kita tegur dan intinya kita semua saling mendukung dan mengingatkan satu sama lain ” (Wawancara, 2 September 2022)

Berdasarkan hasil wawancara diatas bahwa pemerintah selaku pengelola sampah berupaya terus memperbaiki terhadap apa yang dirasa kurang dalam mengelola sampah agar desa Kejapanan tidak terjadi banjir dan kebersihan, kenyamanan lingkungan akan berjalan setiap hari nya. Selanjutnya untuk masyarakat juga disarankan untuk menjaga perilaku baiknya dengan mematuhi aturan aturan yang dilarang oleh pemerintah.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian terdahulu oleh Zulfikar, Yanis Rinaldi 2019 yang berjudul Peran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Pengelolaan Sampah. Dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar Pengelolaan Sampah dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Utara, upaya pemerintah terhadap bidang pengelolaan sampah wajib memprioritaskan kepastian hukum mengenai kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemeritah pusat, pemerintah daerah, peran masyarakat dan peran dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Sehingga harus ada kebijakan dalam pengelolaan sampah sehingga akan tercipta lingkungan yang lebih baik. Hasil penelitian di lapangan didapatkan bahwa ada perbedaan dalam teori Pitana dan Gayatri 2005: 95 yang menyatakan bahwa masyarakat mendukung dalam pengelolaan sampah di Desa Kejapanan dan kalaupun ada yang melanggar aturan dari pemerintah saling mengingatkan satu sama lain.

b. Adanya kerjasama yang baik dengan dinas lingkungan hidup

Pemerintah bekerjasama yang baik dengan dinas lingkungan hidup. Dalam hal ini pemerintah desa dalam mengelola sampah mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari apresiasi masyarakat dengan cara berturut adil dalam menjaga keberhasilan dan memelihara lingkungan yang ada di desa, dengan cara membuang sampah pada tempatnya yang di sediakan oleh pemerintah desa. Serta keikutsertaan masyarakat dalam bermusyawarah, mendukung pembangunan TPS yang layak untuk pengelolaan sampah desa Kejapanan.Selanjutnya faktor pendukung lainnya adalah adanya kerjasama yang baik dengan dinas lingkungan hidup.

Yang akan dilaksanakan seperti yang diungkapkan oleh bapak M. Sun’An selaku Kepala pasar sebagai berikut:

“Pemerintah desa dan dinas lingkungan hidup punya kegiatan pengurangan sampah atau biasanya kami sebut kegiatan TPS 3R yang merupakan upaya pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah “(Wawancara, 2 September 2022)

Hal serupa juga di sampaikan oleh Ibu Sulistiyani selaku masyarakat sebagai berikut :

“ ada kegiatan pemerintah desa mbak, diantaranya upaya pengelolaan sampah dan pendaur ulangan sampah plastik dengan mengumpulkan sampah plastik di bank sampah agar dapat didaur ulang. Dan menurut saya pemerintah desa sudah bekerjasama dengan baik kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menangani sampah yang menumpuk.. Saya rasa kegiatan itu jika dilakukan secara berkelanjutan cukup efektif untuk mengurangi sampah . ” “(Wawancara, 2 September 2022)

Berdasarkan hasil wawancara diatas bahwa kegiatan pengurangan sampah yang dilakukan pemerintah desa dan dinas lingkungan hidup bermakna agar seluruh masyarakat, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah yaitu kegiatan TPS 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) melalui upaya cerdas, efisien dan terprogram. Melalui program Sampah di desa Kejapanan ini, merupakan kegiatan social engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara bijak dan pada akhirnya akan mengurangi sampah yang diangkut ke TPA.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian terdahulu oleh Arif Waskitha Aji, Rahayu Subekti, Sapto Hermawan.Yang berjudul Peran pemerintah dalam pencegahan sampah plastik di kabupaten Gunung kidul Dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa keadaan sosial ekonomi. Apabila semakin tinggi keadaan sosial ekonomi masyarakat, maka semakin banyak pula jumlah perkapita sampah yang dibuang. Perubahan kualitas sampah ini tergantung pada bahan yang tersedia, peraturan yang berlaku serta kesadaran masyarakat akan persoalan persampahan.[14]. Kenaikan kesejahteraan inipun akan meningkatkan kegiatan dan kontribusi dan pembaharuan bagunan-bagunan dan transformasi bertambah, peduduk pertanian, industri akan mendapatkan konsekuensi dengan bertambahnya volume dan jenis sampah. Hasil penelitian di lapangan didapatkan bahwa ada perbedaan dalam teori Pitana dan Gayatri 2005: 95 yang menyatakan bahwa Pemerintah sudah bekerjasama yang baik dengan dinas lingkungan hidup karena pemerintah desa membutuhkan bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup Mengingat tenaga yang tersedia masih kurang untuk mengatasi permasalahan pengelolaan sampah

2. Faktor penghambat

nggaran untuk pengelolaan masih minim

Faktor ini merupakan faktor penghambat yang juga dapat menentukan keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah untuk dapat mencapai tujuan mengatasi permasalahan sampah di desa Kejapanan. [15]. Faktor penghambat dari adanya peran pemerintah desa dalam mengelola sampah adalah masalah dana atau anggaran sebagaimana porsi angaran untuk pengelolaan masih minim adapun juga sarana dan prasarana yang belum maksimal dan faktor penghambat yang terakhir yaitu kurangnya pemerintah setempat melakukan pemberdayaan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh kepada bapak M. Sun’An selaku Kepala pasar, yaitu sebagai berikut:

“anggaran disini masih sangat kurang, dana yang digunakan untuk menyiapkan dan memperbarui sarana dan prasarana yang rusak tidak ada perkembangan yang diakibatkan dana yang berasal dari pemerintah d esa untuk pengelolaan sampah yang belum mencukupi. ” “(Wawancara, 2 September 2022)

Selanjutnya dilakukan wawancara dengan pengelola sampah yang disampaikan oleh kepada Bapak Supri selaku masyarakat Desa Kejapanan, menyatakan bahwa:

“ sejauh ini dana dari pemerintah masih kekurangan, sehingga untuk memperbarui sarana dan prasarana tidak berjalan, Selain itu faktor anggaran juga merupakan salah satu faktor pendukung keberhasilan kegiatan TPS 3R , Banyaknya kegiatan yang akan dilakukan program TPS 3R seperti sosialisasi, operasional pengelolaan sampah dll, sangat membutuhkan dukungan anggaran baik dari pemerintah maupun pihak Dinas Lingkungan Hidup “(Wawancara, 2 September 2022)

Berdasarkan hasil wawancara diatas bahwa sarana dan prasarana yang harus diperbarui masih belum bisa, karena anggaran dari pemerintah desa tidak mencukupi dan tanpa adanya dukungan anggaran program TPS 3R yang akan dilakukan tidak dapat berjalan dengan baik. Program tersebut juga banyak adanya kegiatan sehingga sangat membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah maupun Dinas Lingkungan Hidup.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian terdahulu oleh Arif Waskitha Aji, Rahayu Subekti, Sapto Hermawan. yang berjudul Peran pemerintah dalam pencegahan sampah plastik di kabupaten Gunung kidul Dalam hasil penelitiannya

menyatakan bahwa kurangnya TPA, Tempat Pembuangan akhir sampah untuk sampah Kawasan Pantai Drini dan kawasan pantai sekitar ialah TPA Wukirsari. TPA Wukirsarai yang berada di Kecamatan Wonosari baru melayani 13 dari 18 kecamatan yang berada diKabupaten Gunungkidul. Volume sampah yang masuk ke TPA baru kurang lebih 10% (40 ton/harii) dari timbulan sampah yang ada sekitar 360 ton/hari.

Kecamatan yang tidak terlayani pengangkutan sampahnya masayarakat membuang sampahnya dengan cara dibakar dibuang ke lahan terbuka secara liar, dibuang ke sungai, pekarangan maupun lahan sewa. Kondisi TPA saat ini sudah hampir penuh sehingga perlu dilakukan upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA Wukirsari. Hasil penelitian di lapangan didapatkan bahwa ada perbedaan dalam teori Pitana dan Gayatri 2005: 95 yang menyatakan bahwa anggaran pengelolaan masih minim di Desa Kejapanan sehingga pengelolaan sampah kurang berjalan dengan lancar karena terhalang truck sampah sering terjadi kerusakan

b. Sarana dan prasarana yang belum maksimal.

Sarana dan prasarana merupakan hal yang paling penting dalam pengelolaan sampah, sarana dan prasarana merupakan suatu yang harus di miliki oleh TPS sehingga proses pengelolaan sampah dapat berjalan secara efektif, adapun faktor penghambat dari pengelolaan sampah yaitu sarana dan prasarana yang belum maksimal, namun perlu ada pengembangan dalam penyediaan sarana untuk pengembangan kerjasama demi terwujudnya keinginan pemerintah dan masyarakat maupun pengelola sampah dalam bekerjasama tersebut.

seperti disampaikan kepala Pasar bapak M. Sun’An selaku Kepala pasar, sebagai berikut:

“saya sebagai kepala pasar sudah menyediakan sarana dan prasarana di TPS disini. Kami juga bekerjasama dengan dinas lingkungan hidup. Mereka menyalurkan bantuan berupa truck sampah, mesin pencacah, bak truck, yang akan digunakan untuk program TPS 3R ataupun barang lainya. Kerjasama ini kami lakukan karena untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan sampah. Tetapi masih terdapat kendala di sarana prasarana terkadang truck pengangkut sampah terdapat kendala, yaitu sudah tidak layak pakai dan butuh perbaikan. usaha pemeliharaan sarana dan prasarana juga sangat dibutuhkan bagi TPS desa Kejapanan tetapi anggaran yang dibutuhkan belum mencukupi” (Wawancara, 2 September 2022)

Hal serupa juga di sampaikan oleh bapak sutoyo selaku masyarakat sebagai berikut :

“ iya mbak, masih terdapat kendala di sarana dan prasaranya. Terkadang truck pengangkut sampah tidak bisa digunakan. Pemeliharaan sarana dan prasarana sangat dibutuhkan sekali agar petugas mengelola sampah bisa berjalan dengan sebaik mungkin” (Wawancara, 2 September 2022)

Hasil wawancara diatas saya dapat menyimpulkan bahwa pemerintah desa Kejapanan dan Dinas Lingkungan Hdidup sudah menyediakan saran dan prasarana di TPS desa Kejapanan dan dari hasil kerjasamanya dengan dinas kebersihan yang menyalurkan bantuan berupa bak truck, truck pengangkut sampah dan mesin untuk program TPS 3R, supaya mempermudahkan para pengelola sampah dalam menjalankan tugasnya sehingga kebersihan dapat terjaga dan kenyaman para penduduk sekitar.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil penelitian terdahulu oleh Arif Waskitha Aji, Rahayu Subekti, Sapto Hermawan. Yang berjudul Peran pemerintah dalam pencegahan sampah plastik di kabupaten Gunung kidul Dalam hasil penelitiannya

menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana yang berada di kawasan Pantai Drini belum efektif karena petugas dihadapkan dalam mebersihkan dan mengangkut sampah dalam 1 jenis belum ada pemilahan. Hal ini tidak menerapkan pola 3R yang diharapkan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu tempat pembuangan sementara yang dekat denganparkir para pengunjung wisata juga menimbulkan polusi udara. Pemerintah diharapkan mencarikan lahan baru dan membangun TPS permanen yang layak. Hasil penelitian di lapangan didapatkan bahwa ada persamaan dalam teori Pitana dan Gayatri 2005: 95 yang menyatakan bahwamasih terdapat kendala di sarana prasarana terkadang truck pengangkut sampah terdapat kendala, yaitu sudah tidak layak pakai dan butuh perbaikan.

Simpulan

Pemerintah desa Kejapanan dalam melakukan perananya dalam mengelola sampah berperan sebagai motivator dalam mengelola sampah memberikan motivasi melalui beberapa kegiatan yang terdiri dari pemberdayaan masyarakat. Pemerintah mengajarkan bagaimana cara mengolah sampah dengan benar dan menjadi bahan yang lebih berguna. pelatihan pendampingan, pemerintah memberikan arahan kepada masyarakat untuk memperbaiki dan mengembangkan pengetahuan, sikap, tingkah laku. Agar masyarakat termotivasi dan memunculkan kesadaran terhadap sampah yang setiap harinya menumpuk. Peran pemerintah berperan sebagai fasilitator, pemerintah memfasilitasi sarana dan prasarana yang baik dan bermanfaat namun dari fasilitas yang tersedia masih terdapat fasilitas yang kurang maksimal yaitu pada truck pengangkut sampah yang terkadang tidak bisa dipakai. Dan alat untuk pengelolaan sampah masih belum terpenuhi seperti mesin daur ulang, mesin press karena mesin tersebut belum datang dan yang tersedia hanya mesin pencacah. Peran pemerintah berperan sebagai dinamisator dalam pengelolaan sampah melibatkan kolaborasi dengan Dinas Lingkugan Hidup. Kolaborasi tersebut dilakukan mengingat tenaga yang tersedia masih kurang untuk mengatasi permasalahan pengelolaan sampah, bentuk kolaborasi yang dilakukan yaitu penyediaan fasilitas, pelatihan dan pendampingan, sosialisasi program, anggaran yang diberikan, penampungan sampah dari desa ke Dinas Lingkungan Hidup maka dari itu pemerintah desa kejapanan mengadakan kerjasama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Faktor pendukung dalam hal ini pemerintah desa dalam menjalankan perannya untuk melakukan program TPS 3R dalam mengelola sampah mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari apresiasi masyarakat dengan cara ber turut adil dalam menjaga keberhasilan dan memelihara lingkungan yang ada di desa, dengan cara membuang sampah pada tempatnya yang di sediakan oleh pemerintah desa. Selanjutnya faktor pendukung lainnya adalah adanya kerjasama yang baik dengan dinas lingkungan hidup. Pemerintah sudah melakukan kerjasama yang baik dengan dinas lingkungan hidup, dan telah mensinergiskan kedua pihak tersebut yang bertujuan untuk melaksanakan suatu program kegiatan pengurangan sampah yaitu TPS 3R( mengurangi, menggunakan kembali, mendaur ulang).

Selanjutnya faktor penghambat, dalam hal ini pemerintah desa dalam menjalankan perannya untuk melakukan program TPS 3R masih terdapat kendala yaitu pada permasalahan terkait anggaran untuk pengelolaan masih minim. Faktor penghambat selanjutnya dalam hal anggaran ini juga berdampak pada sarana dan prasarana yang ada karena anggaran yang terbatas maka pemerintah desa Kejapanan tidak dapat penambahan dan perbaikan jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk melakukan pengelolaan sampah, termasuk penambahan jumlah armada truk pengangkut sampah, kontainer sampah di TPS-TPS serta alat-alat pendukungnya.

References

  1. A. W. Aji, R. Subekti, and S. Hermawan, "The Role of Government in Prevention," e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, vol. 5, no. 3, 2022.
  2. T. K. Jati, "Government Role in Boyolali in Urban Residential Environmental Waste Management," Jurnal Wilayah Dan Lingkungan, vol. 1, pp. 1-16, 2020.
  3. Khosiah and R. Kurniawati, "Government Role in Desa Rato, Bolo Kabupaten Bima in Market Waste Management," Jisip, vol. 3, pp. 324-341, 2020.
  4. I. B. S. Putra and I. M. Sudharma, "Role of Traditional Village in Waste Management in Denpasar City," Vyavahara Duta, vol. XIV, pp. 58-67, 2020.
  5. Y. R. Zulfikar, "Role of North Aceh Regency Government in Waste Management," Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, vol. 3, no. 3, pp. 445-458, 2019.
  6. E. Nurcahyo and Ernawati, "Increasing Community Awareness in Household Waste Management in Mabulugo Village, Buton," Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 02, pp. 31-37, 2021.
  7. R. P. Mahyudin, "Study of Waste Management Issues and Environmental Impacts at Final Processing Site (TPA), Jukung," Jurnal Teknik Lingkungan, vol. 3, no. 1, pp. 66-74, 2020.
  8. R. C. Ariani, "Empowering Village Communities through Community-Based Waste Management Programs," Skripsi, 2018.
  9. R. D. Arisona, "3R (Reduce, Reuse, Recycle) Waste Management in Social Studies Learning to Foster Environmental Care Character," Al Ulya: Jurnal Pendidikan Islam, vol. 3, pp. 1-13, 2018.
  10. S. Tato, "Evaluation of Waste Management in Gowa Regency: A Case Study of Somba Opu District," Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, vol. 4, no. 2, p. 67, 2015.
  11. P. Nurhidayah, "Empowering Communities through Waste Banks in Dusun Serut, Palbapang Village, Bantul," Jurnal Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, pp. 1-12, 2017.
  12. A. Hs, "Waste Management in Minasa Maupa Traditional Market, Gowa Regency," Skripsi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, 2017.
  13. D. Rahmanto, "Waste Management by Environmental Department in 2018-2019 in Semarang City," Skripsi Jurusan Politik Dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang, 2020.
  14. S. Arief, "Waste Management in Malang Raya towards Integrated Waste Management Based on Community Participation," JURNAL HUMANITY, vol. 8, no. 2, 2020.
  15. H. S. Ningsih and M. F. Ma’ruf, "Community Participation in the Development of Waste Education Villages in Sekardangan Subdistrict, Sidoarjo District," Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, vol. 11, no. 2, 2023