Abstract
This study employs Edward III's policy implementation theory to examine the implementation of the Social Cash Assistance (BST) program in Gebang Village, Sidoarjo Regency. Utilizing a descriptive qualitative method with data gathered through observation, interviews, and documentation, the research identifies communication, resources, dispositions, and bureaucratic structure as critical factors. The findings reveal that the BST program in Gebang Village has been effectively executed, with robust communication facilitated through coordination meetings and outreach. Human resources, comprising village employees and supporting staff, demonstrate high commitment and operate within health protocol guidelines. Despite optimal implementation, challenges such as limited beneficiaries, social jealousy, and program discontinuation in 2022 are identified. The study underscores the need for addressing these challenges to enhance the program's sustainability and effectiveness.
Highlight :
- The study employs Edward III's policy implementation theory to analyze the optimal execution of the Social Cash Assistance (BST) program in Gebang Village, Sidoarjo Regency.
- Effective communication strategies, including coordination meetings and program outreach, contribute to the successful implementation of the BST program, ensuring high commitment from the village employees and supporting staff.
- Identified challenges, such as limited beneficiaries, social jealousy, and the discontinuation of the BST program in 2022, underscore the importance of addressing obstacles for enhanced program sustainability and effectiveness.
Keywords: Social Cash Assistance, Implementation, Gebang Village, Policy, Challenges
Pendahuluan
Pandemi Covid-19 yang pertama kali muncul di Indonesia pada Bulan maret 2020 menjadi salah satu permasalahan nasional yang sedang dihadapi oleh pemerintah. Pandemi ini memaksa masyarakat mengalami perubahan pola kehidupan baik dalam konteks aktivitas atau kegiatan kerja, pendidikan, transportasi, dan bentuk aktivitas lain. Selain itu, pandemi Covid-19 juga membuat naiknya tingkat kemiskinan masyarakat Indonesia. Kemiskinan merupakan sebuah kondisi akan ketidakmampuan untuk memenuhi standar hidup minimum pada kebutuhan-kebutuhan dasar yang harus dipenuhi seperti meliputi pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan. [1] Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Presentase penduduk miskin pada bulan September tahun 2020 yakni 10,19%, meningkat apabila dibandingkan data pada bulan Maret 2020 yakni 9,78% dan data pada bulan September 2019 yakni 9,22%. [2]
NO. | Bulan / Tahun | Jumlah Penduduk Miskin |
1 | September 2019 | 23,66 juta orang |
2 | Maret 2020 | 26,42 juta orang |
3 | September 2020 | 27,55 juta orang |
Dampak ekonomi yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19 memberikan pengurah yang besar terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga berpotensi meningkatkan jumlah keluarga miskin. Oleh karena itu, pemerintah telah melaksanakan beberapa program terkait bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19 seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kementerian Sosial serta Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa melalui Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dari beberapa program tersebut, BST merupakan program yang hadir dalam mendukung penanganan untuk keluarga miskin yang terdampak oleh Covid-19. Program BST merupakan program dari Kementerian Sosial berupa bantuan uang yang ditujukan kepada masyarakat atau keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak oleh pandemi Covid-19.
Program BST diberikan tiap bulan dengan nominal uang sebesar Rp 600.000,-/kepala keluarga pada Gelombang I (April-Juni 2020) dan senilai Rp.300.000/kepala keluarga pada Gelombang II (Juli-Desember 2020). Pada tahun 2021, Pemerintah meneruskan program bantuan ini yang dilaksanakan pada bulan Januari – April 2021, mengingat masih banyak masyarakat yang terdampak oleh Covid-19. Lebih lanjut, progam BST kembali dilaksanakan oleh Pemerintah untuk bulan Mei-Juni tahun 2021 dengan nominal bantuan yakni Rp 300.000,- untuk tiap KPM. Kementerian Sosial menyatakan bahwa program BST menargetkan sekitar 10.000.000 KPN yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.[3]
Permasalahan kemiskinan yang terjadi akibat pandemi Covid-19 juga terjadi di Provinsi Jawa Timur. , berdasarkan data tersebut dapat juga diketahui bahwa Kabupaten Sidorajo menjadi salah satu daerah dengan jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi. Penduduk miskin di Kabupaten Sidoarjo mengalami kenikan dari tahun 2019-2021. Kenaikan penduduk miskin tersebut dapat dikatakan merupakan dampak dari pandemi Covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo dan layak mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah yang salah satunya yakni melalui Bantuan Sosial Tunai.
Kecamatan | Jumlah Penerima Manfaat |
Tanggulangi | 78 |
Wonoayu | 81 |
Prambon | 105 |
Sukodono | 105 |
Buduran | 136 |
Gedangan | 142 |
Sedati | 149 |
Porong | 171 |
Candi | 193 |
Tulangan | 238 |
Jabon | 253 |
Balong Bendo | 279 |
Krembung | 293 |
Krian | 301 |
Waru | 315 |
Sidoarjo | 339 |
Tarik | 411 |
Taman | 419 |
Total | 4.008 |
Berdasarkan tabel 1.3 dapat dijabarkan bahwa terdapat 3 kecamatan dengan jumlah masyarakat penerima manfaat yang tinggi, salah satunya yakni Kecamatan Sidoarjo yang merupakan ibu kota atau pusat kota dari Kabupaten Sidoarjo. Hal ini sesuai dengan penjabaran pada tabel berikut.
No | Desa/Kelurahan | Jumlah Penerima Manfaat |
1 | Kel. Sekardangan | - |
2 | Kel. Bulusidokare | 12 |
3 | Kel. Sidoklumpuk | 9 |
4 | Kel. Gebang | 8 |
5 | Kel. Pucanganom | 22 |
6 | Kel. Magersari | 31 |
7 | Kel. Pucang | 10 |
8 | Kel. Sidokumpul | 20 |
9 | Kel. Urangagung | 15 |
10 | Kel. Sidokare | 21 |
11 | Kel. Celep | 14 |
12 | Kel. Lemahputro | 11 |
13 | Kel. Pekauman | 8 |
14 | Kel. Cemengkalang | 19 |
15 | Desa. Rangkah Kidul | 10 |
16 | Desa. Kemiri | 13 |
17 | Desa. Bluru Kidul | 6 |
18 | Desa Suko | 17 |
19 | Desa Lebo | 11 |
20 | Desa Cemengbakalan | 5 |
21 | Desa Sarirogo | 22 |
22 | Desa Jati | 20 |
23 | Desa Banjarbendo | 26 |
24 | Desa Sumput | 9 |
Total | 339 |
Berdasarkan tabel 1.4 di atas, maka dapat diketahui bahwa Kelurahan Gebang menjadi salah satu kelurahan yang menerima program manfaat program bantuan sosial dari pemerintah yang cukup banyak. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang dialami oleh masyarakat di Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo.
Permasalahan terkait kemiskinan di Kelurahan gebang tersebut menunjukkan akan pentingnya program BST sebagai salah satu program bantuan sosial bagi masyarakat di Kelurahan Gebang. Pada tahun 2021 jumlah penerima BST di kelurahan Gebang mencapai 164 keluarga yang salah satunya yakni dilaksanakan di Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo. Tujuan pelaksanaan program BST yakni mempertahankan daya beli masyarakat. Akan tetapi, adanya program ini juga menghadirkan beragam permasalahan yang meliputi tidak sesuainya sasaran KPM, adanya pemotongan uang bantuan oleh oknum tertentu, menghadirkan peluan korupsi, dan mengakibatkan adanya kecemburuan sosial yang terjadi antara masyarakat penerima dan yang tidak menerima bantuan. Hal ini sesuai dengan penelitian Syafira (2021) yang menyatakahan bahwa program BST tidak berjalan dengan optimal dan tidak tepat sasaran sehingga implementasinya dapat dikatakan masih belum efektif dan optimal. [4]
Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, artikel ini bertujuan ini menjelaskan mengenai proses implementasi program BST di Kelurahan Gebang dan kendala-kendala yang diperoleh dalam proses implementasi program bantuan sosial tersebut. Implementasi kebijakan sendiri merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses kebijakan. Implementasi dapat diartikan sebagai studi tentang mikro struktur dari kehidupan politik; bagaimana organisasi di luar dan di dalam sistem politik menjalankan urusan mereka dan berinteraksi satu sama lain. [5] Dengan kata laian secara sederhana, impelementasi kebijakan merupakan proses teknis pelaksanaan suatu kebijakan/program untuk mencapau tujuan dan sasaran kebijakan.
Metode
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan suatu fenomena atau kejadian dengan apa yang sebenarnya terjadi dan apa adanya. [6] Penelitian ini berlokasi di Kelurahan Gebang Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Fokus penelitian yakni indikator-indikator implementasi kebijakan yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi serta kendala-kendala dalam implementasi program BST di Kelurahan Gebang. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dimana informan ditentukan dengan tujuan dan pertimbangan tertentu. [7] Oleh karena itu, informan penelitian ini terdiri atas Lurah Gebang, Sekretaris Kelurahan, Staf Kelurahan Gebang, dan masyarakat penerima BST. Jenis data yang diperoleh yakni data primer dan sekunder yang dipeoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung pada lokasi yakni Kelurahan Gebang. Wawancara dilakukan kepada informan yang terpilih. Dokumentasi dilakukan dengan mengambil data-data dari dokumen Pemerintah Kelurahan Gebang, dokumen pendukung lainnya, dan penelitian terdahulu. Analisis data dalam penelitian ini meliputi pengumpulan data; reduksi data; penyajian data; dan penarikan kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
A. Implementasi program BST untuk menangani masalah kemiskinan akibat pandemi Covid-19 di Kelurahan Gebang Kecamatam Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
1. Komunikasi
Aspek pertama yang menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan yang berupa komunikasi yang dilakukan oleh para pelaksana dalam proses implementasi kebijakan. keberhasilan implementasi kebijakan mensyaratkan agar implementor mengetahui apa yang harus dilakukan, dimana yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransmisikan kepada kelompok sasaran, sehingga akan mengurangi salahpemahaman dalam proses implementasi. [8] Komunikasi dilaksanakan agara sesama pelaksana kebijakan dapat memahami secara menyeluruh proses pelaksanaan kebijakan dan untuk memberikan informasi kepada sasaran kebijakan yakni masyatakat. Aspek komunikasi implementasi program BST di Kelurahan Gebang dilakukan melalui kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi. Rapat koordinasi dilakukan sebagai bentuk persiapan pelaksanaan penyaliuran BST. Kelurahan Gebang mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan semua staf kelurahan, LPMK, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua RW, dan Tokoh Masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar dalam pelaksanaan penyaluran BST dapat dilaksanakan dengan lancar, karena koordinasi yang baik dari semua pihak yang terlibat. [9]
Sementara itu, untuk kegiatan sosialisasi dilakukan dalam du acara yakni cara langsung dan tindak langsung. Penyampaian informasi secara langsung dilakukan kepada para Ketua RW dan RT, kemudian para ketua RT dan RW menyampaikan informasi kepada para warganya. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan informasi mengenai syarat-syarat penerima program BST untuk keperluan pendataan dan informasi mengenai waktu pelaksanaan penyaluran bantuan. Sementara sosialisasi tidak langsung dilakukan melalui grup WA para stakeholder Kelurahan Gebang. Hal ini sesuai dengan penelitian Makmur dkk (2021) bahwa seharusnya dilakukan sosialisasisasaran penerima manfaat kepada masyarakat yang difasilitasi atau difasilitator oleh aparat desa/kelurahan maupun aparat pemerintah kabupaten agar tidak ada lagi masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial lainya secara ganda dan memverifikasi ulang masyarakat yang mendapatkan bantuan. [10]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa pada kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi menunjukkan bahwa, aspek komunikasi imolementasi program BST telah menunjukkan 3 hal penting yakni transmisi, konsistensi, dan kejelasan. Hal ini dapat terwujud karena kelurahan secara telah menyampaikan informasi mengenai program BST tidak hanya kepada stakeholder tapi juga kepada penerima bantuan. Selain itu komunikasi juga dilakukan secara konsisten dan jelas, sehingga dalam pelaksanaannya tidak kendala dalam pelaksnaan penyaluran BST.
2. Sumber Daya
Sumber daya dalam implementasi kebijakan dapat terdiri atas sumber daya manusia yang berkaitan dengan kompetensi implementator dan sumber daya anggaran yang berkaitan dengan aspek finansial yang mendukung kebijakan dan sumber daya fasilitas. [11] Dengan kata lain, setiap tahap implementasi menuntut adanya sumber daya manusia, sumber daya finansial, dan sumber daya fasilitas/sarana-prasarana. Begitupun dalam implementasi program BST dalam rangka penanganan kemiskinan akibat pandemi covid-19 di Kelurahan Gebang. Pada aspek sumber daya manusia (SDM) implementasi program BST di Kelurahan Gebang merupakan pihak-pihak yang terdalam dalam keseluruhan proses program BST. Pihak-pihak tersebut yakni meliputi seluruh staf kelurahan mulai dari Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, staf-staf kelurahan. Program BST juga didudukng oleh stakeholder lain dari unsur TNI dan Polri yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat di Kelurahan Gebang dan unsur kelembagaan masyarakat yang meliputi RT, RW, dan satlinmas. Dengan demikian, SDM program BST tidak hanya berasal dari intansi pemerintah, namun juga masyarakat, dan unsur kepolisian serta TNI. Peran TNI dan Polisi sangatlah penting yakni dalam menjaga aturan penerapan protokol kesehatan pada saat penyaluran bantuan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Gebang.
Sementara aspek sumber daya anggaran, kaerena implementasi program BST merupakan turunan dari Kementerian Sosial, maka Kelurahan Gebang hanya menganggarkan dalam bentuk dukungan pelaksanaan koordinasi antar stakeholder dan penyaluran BST di Kantor Kelurahan Gebang. Anggaran hanya dipergunakan untuk keperluan peralatan pendukung penerapan protokol kesehatan meliputi masker dan hand sanitizer pada saat pelaksanaan penyaluran BST. Sedangkan dari aspek sumber daya fasilitas, implementasi program BST yakni menggunakan sarana balai kantor Kelurahan Gebang dan beberapa fasilitas pendukung protokol kesehatan Covid-19 yakni masker, tempat mencuci tangan, hand sanitizer, dan alat semprot disinfektan. Hal tersebut, mengingat penyaluran BST masih dalam masa pandemi Covid-19.
3. Disposisi
Disposisi merupakan aspek pendukung lainnya dalam implementasi kebijakan setelah aspek komunikasi dan sumber daya. Dalam konteks implementasi program BST di Kelurahan Gebang aspek disposisi merujuk pada komitmen pihak kelurahan dan respon masyarakat penerima bantuan dalam. Kelurahan Gebang sangat menunjukkan komitmen dan dukungan demi keberhasilan pelaksanaan program bantuan sosial ini. Karena dengan begitu, kelurahan dapat mendukung program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi karena pandemi Covid-19. Di samping itu, adanya program BST di kelurahan Gebang ini mendapat respon positif bagi masyarakat penerima bantuan. Karena mereka sangat membutuhkan bantuan, sementara selama ini mereka belum mendapatkan bantuan sosial jenis lain dari pemerintah seperti melalui program PKH dan BPNT.
Oleh karena itu, berdasarkan komitmen dan dukungan yang penuh dari stakeholder kelurahan dan respon positif dari masyarakat, maka akan sangat mendukung keberhasilan implementasi program BST di Kelurahan Gebang. Hal ini sesuai dengan penelitian Kamal dkk (2021) sikap pelaksana dalam suatu implementasi kebijakan diartikan sebagai dukungan tim pelaksana kebijakan terhadap program atau keinginan untuk melaksanakan kebijakan yang tercermin dalam komitmen untuk melaksanakan program. [12] Keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya ditentukan oleh sejauh mana pelaku kebijakan mengetahui apa yang harus dilakukan dan mampu melakukannya namun juga ditentukan oleh kemauan pelaku kebijakan tadi memiliki disposisi yang kuat terhadap kebijakan yang sedang diimplementasikan. [13] Dengan kata lain, komitmen yang tinggi maka implementasi kebijakan akan terlaksana dengan berhasil dan efektif.
4. Struktur Birokrasi
Sebagai kebijakan yang dikeluarhkan oleh pemerintah dalam implementasi program BST menuntut adanya struktur birokrasi yang jelaa. Dalam konteks implementasi program BST di Kelurahan Gebang yakni melalui syarat-syarat dan proses penyaluran bantuan BST. Dari aspek syarat, Kementerian Sosial telah menentukan syarat-syarat sebagai ketentuan bagi calon penerima manfaat BST. Syarat-syarat tersebut menjadi pedoman dalam pendataan yang dilakukan oleh RW dan RT bagi masyarakat calon penerima. Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan yakni calon penerima kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 dan tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat seperti program PKH, BPNT, Kartu Prakerja, dan BLT Dana Desa. Sementara itu, dari aspek proses penyaluran bantuan meliputi pendataan calon penerima bantuan yang dilakukan oleh kelurahan dengan bantuan RT dan RW, pengajuan data calon penerima bantuan ke Dinas Sosial dan dilanjutkan ke Kementerian Sosial, dan pelaksanaan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan.
Berdasarkan penjelasan di atas, impelementasi program BST di Kelurahan Gebang telah menunjukkan struktur birokrasi melalui syrarat-syarat dan proses penyaluran bantuan sebagai prosedur yang harus dilaksanakan oleh Kelurahan Gebang. Selain itu, dalam struktur birokrasi juga menunjukkan adanya fragmentasi, karena Kelurahan Gebang bertugas sebagai pelaksana teknis program BST. Hal ini karena BST merupakan program turunan dari Kementerian Sosial. Terkait teknis pelaksanaan program BST, berdasarkan penelitian Murado (2021) pada dasarnya Kementerian Sosial telah menyampaikan prosedur pelaksanaan program BST secara jelas melalui Keputusan Menteri Sosial No. 54/HUK/2020 tentang pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Covid-19. [14]
B. Kendala implementasi program BST dalam menangani masalah kemiskinan akibat pandemi covid-19 di Kelurahan Gebang Kecamatam Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, kendala merupakan faktor yang menjadi penghambat keberhasilan tersebut. Di samping itu, dalam konteks implementasi kebijakan/program tentunya memiliki lebih dari satu kendala. Hal ini juga terjadi pada implementasi program BST di Kelurahan Gebang, terdapat 3 kendala yakni terbatasnya jumlah penerima program, kecemburuan sosial, tidak berlanjutnya program BST di tahun 2022.
Kendala pertama yakni keterbatasan jumlah penerima program disebabkan tidak semua calon penerima bantuan yang didata oleh kelurahan, pada akhirnya menerima bantuan BST. Dalam proses pendataan, Kelurahan Gebang mendata sekitar 200 masyarakat yang selanjutnya diberikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dan Kementerian Sosial. Namun hanya sekitar 105 masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan, karena tidak semua nama-nama yang diajukan memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam penerimaan program BST.
Kendala kedua yakni adanya kecemburuan sosial antara penerima dan yang tidak menerima BST. Hal tersebut khususnya terjadi pada masyarakat yang telah terdata namun tidak menerima bantuan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan konflik di dalam masyarakat. selain itu, dapat juga memunculkan kecurigaan bahwa Kelurahan Gebang bertindak tidak adil dalam penentuan penerima program BST.
Kendala ketiga yakni tidak berlanjutnya program BST di tahun 2022. Kendala ini merupakan kendala yang paling penting, karena program BST yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Program BST hanya berlaku selama 20 kali penyaluran yakni antara bulan Mei 2020 – Desember 2021. Program ini seharusnya berlanjut di tahun 2022, karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan dampaknya masih dirasakan oleh masyarakat Kelurahan Gebang.[15]
Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan uraian yang telah diperoleh melalui proses wawancara di atas, peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa implementasi program BST di Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo telah terlaksanan dengan baik. Indikator-indikator seperti komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi telah terimplementasikan. Komunikasi dalam implementasi program BST di Kelurahan Gebang dilakukan dalam bentuk sosialisasi program dan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan program. Sumber daya manusia meliputi seluruh perangkat Kelurahan Gebang termasuk Lurahnya dan beberapa stakeholder seperti Babhinsa, Babhinkamtibmas, Ketua RW/RT, Satlinmas dan tokoh masyarakat. Sementara dari sisi anggaran, Kelurahan Gebang hanya mengeluarkan anggaran untuk operasional pelaksanaan penyaluran BST. Fasilitas pendukung pelaksanaan penyaluran BST yakni balai Kelurahan Gebang sebagai lokasi penyaluran bantuan, masker, tempat mencuci tangan, hand sanitizer, dan alat semprot disinfektan.
Disposisi dalam implementasi program BST di Kelurahan Gebang menunjukkan bahwa perangkat Kelurahan dan stakeholder terkait berkomitmen untuk mendukung secara penuh pelaksanaan program BST, karena program ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang terdampak covid-19. Hal yang sama juga ditunjukkan oleh masyarakat yang sangat bersyukur dengan adanya program ini sebagai bantuan untuk kebutuhan harian di saat pandemi covid-19. Struktur birokrasi dalam implementasi program BST melalui syarat-syarat ketentuan bagi penerima bantuan dan alur pelaksanaan program BST mulai dari pendataan hingga penyaluran bantuan BST melalui Kantor Pos.
Meskipun secara keseluruhan implementasi program BST di Kelurahan Gebang berjalan dengan lancar, namun terdapat beberapa kendala yang meliputi terbatasnya jumlah penerima program, kecemburuan sosial tidak berlanjutnya program BST di Tahun 2022.
References
- Badan Pusat Statistik, "Presentase Penduduk Miskin September Naik Menjadi 10,19%," https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/15/1851/persentase-penduduk-miskin-september-2020-naik-menjadi-10-19-persen.html, 2020. Accessed on Oct. 30, 2021.
- K. Kamal et al., "Implementasi Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kelurahan Pajalesang Kota Palopo," Jurnal I La Galigo: Public Administration Journal, vol. 4, no. 2, Oct. 2021.
- Kementerian Sosial, "Kemensos Lanjutkan Perlindungan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Melalui Program Bansos," https://kemensos.go.id/kemensos-lanjutkan-perlindungan-sosial-untuk-masyarakat-terdampak-pandemi-melalui-program-bansos, 2021. Accessed on Oct. 29, 2021.
- K. Moleong, Metode Riset untuk Bisnis & Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2003.
- J. Makmur, "Implementasi Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada masa Pandemi Covid-19 di Desa Salekor Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara," Jurnal I La Galigo: Public Administration Journal, vol. 4, no. 2, 2021.
- L. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.
- R. Morado, "Implementasi Penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 di DKI Jakarta," Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, vol. 3, no. 2, 2021.
- W. Parson, Public Policy (Dinamika Kebijakan – Analisis Manajemen Kebijakan), 3rd ed. Jakarta: Komputindo, 2005.
- A. W. Sholichin, Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
- U. Silalahi, Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama, 2012.
- A. Y. Syafira, "Implementasi Program Bantuan Sosial Tunai Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kelurahan Sei Sikambing B Kota Medan," Universitas Medan Area, 2021.
- Widodo, Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Bayu Media, 2013
- A. Wahab Sholichin, Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
- U. Silalahi, Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama, 2012.
- A. Y. Syafira, "Implementasi Program Bantuan Sosial Tunai Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kelurahan Sei Sikambing B Kota Medan," Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Medan Area. Medan, 2021