Economic Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v24i0.1331

The Role Of BUMDES In the Economic Empowerment Of Village Communities


Peran BUMDES Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
BUMDes Economic Empowerment Community Development Rural Enterprises Stakeholder Engagement

Abstract

This qualitative study investigates the role of Village-Owned Enterprises (BUMDes) in fostering economic empowerment within Ketapang Village, Tanggulangin District, Sidoarjo Regency. Utilizing interviews, observation, and documentation, the research explores the BUMDes' impact on building and developing the economic potential of the local community. Findings suggest that BUMDes play a pivotal role in enhancing the quality of life and societal well-being, strengthening the local economy, and contributing to national economic resilience. However, challenges persist, notably the limited community involvement in decision-making, budgeting, and program evaluation. The study underscores the need for enhanced community engagement to maximize the effectiveness of BUMDes initiatives.

Highlight :

  • Role of BUMDes: Examines the pivotal role played by Village-Owned Enterprises (BUMDes) in fostering economic development and empowerment within rural communities.

  • Community Engagement Challenges: Highlights the impediment of limited community participation in decision-making, budgeting, and program evaluation, hindering the success of BUMDes initiatives.

  • Economic Impact: Demonstrates how BUMDes contribute to strengthening the local economy, enhancing the quality of life, and playing a crucial role in the resilience of the national economy

Keywords: BUMDes, Economic Empowerment, Community Development, Rural Enterprises, Stakeholder Engagement

Pendahuluan

Setiap desa tentunya mempunyai potensi dan memiliki kebutuhan terkait dengan pengembangan masyarakatnya, apabila pemerintahan desa mampu menggali potensi yang ada di desa tersebut. Pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa. Berdasarkan perencanaan dan pembentukannya, BUMDes didirikan atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntable dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. BUMDes merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumber daya ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat Desa. Keberadaan BUMDes memiliki kontribusi untuk peningkatan pendapatan desa dan memenuhi kebutuhan pokok desa. Peran BUMDes terlihat pada sumber dana untuk peningkatan pendapatan, kebutuhan masyarakat yang harus dirasakan oleh masyarakat keseluruhan. Pembangunan desa secara mandiri yang tidak hanya bergantung pada anggaran dan bantuan [1].

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 68 masayarakat dapat berpartisipasi dalam berjalannya BUMDes, sebagaimana dinyatakan dalam undang undang tersebut (1) Masyarakat Desa berhak: (a). Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa[2], Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; (b) Memperoleh pelayanan yang sama dan adil; (c). Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa masyarakat desa diberi ruang yang bebas serta diberi Hak secara konstitusi. Maka, untuk itu masyarakat desa diharapkan untuk peran aktif dalam menjawab tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan[3] , maka ia menjalankan suatu peranan. Dalam sebuah organisasi setiap orang memiliki berbagai macam karakteristik dalam melaksanakan tugas, kewajiban atau tanggung jawab yang telah diberikan oleh masing-masing organisasi atau lembaga. Secara terperinci peran terdiri dari beberapa aspek yaitu peran aktif, peran partisipatif dan peran pasif .

Berdasarkan penelitian terdahulu terdapat research gap atau kesenjangan hasil penelitian terdahulu menunjukkan bahwa peran BUMDes dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa Awe Seubal telah membantu pendapatan masyarakat dan strategi yang digunakan oleh pengelola BUMDes telah mampu meningkatkan sektor ekonomi, pendapatan, dan sektor keuangan desa sebagai serta dampak pencapaian berupa output keberhasilan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun pada penelitian menyimpulkan bahwa keberadaan badan usaha milik desa sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Malang yang kemudian diatur oleh desa dengan peraturan desa mengenai badan usaha milik desa. Akan tetapi semua bidang usaha saat ini tidak berjalan dan tidak dapat menyokong pendapatan desa. Sehingga dapat dikatakan eksistensi dari badan usaha milik desa ini hanya sebatas papan nama saja.

Peran BUMDes saat ini belum dapat dinyatakan maksimal. Hal ini menurut data Kementerian Desa terkait evaluasi peran BUMDes bahwa ada 2.188 BUMDes tidak beroperasi dan ada juga 1.670 BUMDes yang beroperasi tapi belum optimal berkontribusi menggerakkan ekonomi desa. Berdasarkan pasal 9 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nomor 5 Tahun 2015, BUMDesa adalah salah satu sektor yang prioritas dibiayai oleh Dana Desa. Meski demikian, tidak ada konsekuensi atau sanksi apapun bagi BUMDes yang menggunakan Dana Desa tetapi ternyata tidak mampu berkontribusi banyak. Jawa Timur merupakan salah satu daerah penopang perekonomian di Indonesia serta ikut dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Hampir disetiap kabupaten di wilayah Jawa Timur memiliki program BUMDes. Pendirian BUMDes disesuaikan dengan karakteristik lokal dan kapasitas ekonomi desa yang ada, misalnya pengelolaan wisata desa, pembangunan atau penyewaan ruko.

Figure 1.Perkembangan Jumlah BUMDes Di Jawa Timur Tahun 2016-2021

Berdasarkan hasil pemetaan BUMDes di Jawa Timur, di tahun 2016, jumlah BUMDes yang telah terdata mencapai 1424 unit. Namun data itu masih bisa berkembang, karena pemetaan yang dilakukan berlangsung dinamis. Di Jawa Timur menargetkan sekitar 5000 BUMDes sudah terbentuk di masing-masing desa pada tahun 2019. Jumlah BUMDes yang sudah berdiri di Jawa Timur pada tahun 2019 sebesar 5.019 BUMDes. Hal ini menunjukan bahwa target pembentukan BUMDes di tahun 2019 sudah tercapai, bahkan mampu melebih target yang melalui penjualan barang atau jasa yang diperuntukan kepada masyarakat. Namun pada tahun 2020 dan 2021, akibat adanya pandemic Covid 19, maka dana desa fokus disalurkan ke bantuan covid 19, sehingga jumlahnya tidak bertambah.

No Tahun Jumlah BUMDes
1. 2019 139 BUMDes
2. 2020 218 BUMDes
3. 2021 BUMDes
Table 1.Perkembangan Jumlah BUMDes Di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019-2021

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Sidoarjo, pada tahun 2019 ada 139 BUMDes, di tahun 2020 ada 218 BUMDes, dan angkanya meningkat menjadi 229 pada tahun 2021. Paling banyak ada di Kecamatan Wonoayu dengan 23 BUMDes. Sedangkan paling sedikit ada di Kecamatan Buduran dengan 6 BUMDes. Tahun 2022 jumlah BUMDes ditargetkan naik menjadi 237 BUMDes. Merata di 18 kecamatan yang ada di Sidoarjo. Pada dasarnya pencapaian kesejahteraan masyarakat dilalui dengan jalan perubahan-perubahan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya, perubahan tersebut dilakukan melalui pembangunan, tujuan pembangunan masyarakat salah satunya ialah perbaikan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga kemiskinan dan lingkungan hidup masyarakat mengalami perubahan. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu kegiatan yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif, dengan keterlibatan semua potensi. Dengan cara ini akan memungkinkan terbentuknya masyarakat madani yang majemuk, penuh keseimbangan kewajiban dan hak saling menghormati tanpa ada yang merasa asing dalam komunitasnya. Pemberdayaan masyarakat merupakan usaha untuk membuat masyarakat menjadi berdaya melalui upaya pembelajaran sehingga mereka mampu untuk mengelola dan bertanggung jawab atas program pembangunan dalam komunitasnya. Pembelajaran tersebut diimplementasikan dalam rangkaian pengembangan kapasitas masyarakat, dimana pelaksanaannya harus disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masyarakat setempat.

Salah satu teori Seyadi, peran BUMDes dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yaitu ada 5 peran yang meliputi: 1) Pembangunan dan pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat desa pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; 2) Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; 3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan BUMDes sebagai pondasinya; 4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat desa; 5) Membantu para masyarakat untuk meningkatkan penghasilan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kemakmuran masyarakat .

Pemberdayaan ekonomi masyarakat merupakan satu upaya untuk meningkatkan kemampuan atau potensi masyarakat dalam kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan dapat berpotensi dalam proses pembangunan nasional. Salah satu upaya peningkatan taraf hidup masyarakat dan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat adalah dengan pemberdayaan,[5] dalam pemberdayaan harus menggunakan pola pemberdayaan yang tepat sasaran dengan bentuk yang tepat serta memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang telah mereka tentukan .

BUMDes sebagai salah satu usaha dalam program pemberdayaan masyarakat desa. BUMDes sebagai pemanfaatan hasil usaha BUMDes untuk mewujudkan kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan warganya, salah satu teori Mardikanto, pemberdayaan masyarakat yaitu bina manusia: yaitu melalui peningkatan kemampuan masyarakat dan Peningkatan posisi tawar masyarakat .

Pada dasarnya pembangunan masyarakat di sektor ekonomi bermakna sebagai titik perubahan yang bersifat progress, tentunya dapat dilihat dari nilai kesejahteraan masyarakat yang dimana perubahan pola fikir dan paradigma masyarakat telah menjadi konsep baru. Demikian salah satu peran penting keberadaan BUMDes adalah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemberdayaan ekonomi masyarakat merupakan salah satu kegiatan penting yang perlu dilakukan dalam upaya untuk memberdayakan terutama pada kelompok yang dinilai lemah dan rentan terhadap kemiskinan sehingga mereka memiliki kemampuan dan kekuatan serta dapat melepaskan diri mereka dari berbagai keterpurukan, ketinggalan dan keterbelakangan. Pemberdayaan ekonomi itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan kebutuhan finansial secara mandiri, di samping itu memiliki peran dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Keberadaan BUMDes diharapkan dapat mendukung munculnya kembali demokrasi sosial di desa melalui peningkatan kapasitas masyarakat desa tentang pengelolaan BUMDes secara berkelanjutan, dan partisipasi masyarakat desa. Di sisi lain, pemerintah desa juga mampu berpola kreatif dan inovatif dalam mendominasi kegiatan ekonomi desa melalui kepemilikan BUMDes sehingga dapat membangun perekonomian daerah yang dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru, menghasilkan barang dan jasa substitusi daerah, meningkatkan perdagangan antar-pemerintah daerah dan memberikan layanan yang optimal bagi konsumen. Selanjutnya, BUMDes dapat berdiri dengan tujuan sebagai agen pembangunan daerah dan menjadi pendorong terciptanya sektor korporasi di pedesaan tetapi dengan biaya produksi dan pengelolaan tidak terlalu tinggi.

Desa Ketapang saat ini hanya memiliki beberapa penduduk akibat adanya lumpur lapindo. Dengan adanya lumpur lapindo banyak warga yang pindah sehingga lahan yang ada di Desa Ketapang dapat dimanfaatkan sebagai wisata untuk menarik pengunjung dan sebagai pendokrak perekonomian masyarakat. Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) wisata desa yang diberi nama Califour Ketapang yang memiliki beberapa unit usaha. yaitu pembangunan 5 buah ruko untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat. Lima ruko tersebut dibangun untuk disewakan, yang terdiri dari 3 ruko besar dan 2 ruko kecil, dengan biaya sewa perbulan 200 ribu untuk ruko kecil dan 400 ribu untuk ruko besar, adapun pembangunan ruko tersebut dari dana desa. Selain ruko, masyarakat Desa Ketapang mendirikan wisata pemancingan.

Modal BUMDes yang ada di Desa Ketapang ini didapat dari Anggaran Dana Desa. BUMDes wisata desa Califour Ketapang ini sebenarnya dulunya merupakan sungai yang kumuh namun akan tetapi pemerintah berinisiatif untuk membersikan sungai mulai pada tahun 2020 dengan memberikan warna warni disekitaran sungai, adanya gazebo dan didirikannya beberapa ruko menjual makanan untuk menarik pengunjung. Di califour ini juga dimanfaatkan sebagai tempat senam untuk warga sekitar setiap hari minggu, malam harinya digunakan untuk tempat perkumpulan anak muda atau pun untuk pengunjung yang ingin menikmati keindahan dan kebersihan dari califour. Califour ketapang juga perna mengikuti kegiatan lomba kali bersih yang diadakan tahun lalu. Pada awal berdirinya BUMDes Califour Ketapang menarik banyak pengunjung untuk menikmati destinasi yang ada sehingga pendapatan dapat digunakan untuk penunjang parekonomian masyarakat setepat namun semenjak ada nya warga yang terkena covid setelah dari Califour banyak simpang siur berita yang menyebabkan menurunnya pengunjung destinasi tersebut namun pengurus BUMDes setenpat berencana untuk membuat bebek-bebekan di Califour untuk menarik peminat pengunjung kembali. Kegiatan yang masih berjalan di Califour yakni penjualan makanan dan minuman di ruko-ruko yang terdapat di Califour dan kegiatan senam pagi yang dilakukan oleh warga setempat bahkan juga ada warga dari desa lain yang mengikuti senam di Califour. Sebenarnya banyak yang tertarik dengan destinasi tersebut akan tetapi pengunjung masih sedikit kurang puas karena kurangnya destinasi untuk anak-anak, kebanyakan pengunjung merupakan keluarga. Sehingga pengurus berencana untuk menambah beberapa destinasi yang dapat dinikmati anak-anak namun hal tersebut masih belum terlaksana dikarenakan kurangnnya dana dan sumber daya.

Pemerintah Desa Ketapang memiliki peran penting dalam memajukan maupun mempromosikan BUMDes wisata Califour Ketapang. Pengembangan infrastruktur maupun prasarana juga harus diperhatikan guna menarik pengunjung. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat membuat wisata Califour menjadi lebih banyak peminat masyarakat dari berbagai daerah termasuk masyarakat yang berkunjung di lumpur lapindo diharapkan akan tertarik dengan wisata Califour sehingga pengunjung ketika datang ke lumpur lapindo bukan hanya mengunjungi lapindo akan tetapi juga dapat menikmati destinasi dari Califour yang dapat meningkatan perekonomian masyarakat sekitar.

Berdasarkan research gap dan permasalahan yang timbul di dalam Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum optimal dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dan didukung dengan penelitian-penelitian terdahulu maka penulis tertarik untuk meneliti Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan “Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalamPemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa”.

Metode

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, penelitian deskriptif. Dipilihnya jenis deskriptif ini sebab lebih memberi paparan yang jelas tentang suatu permasalahan yang sedang diteliti [8]. Penelitian kualitatif berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh [9], yaitu. Penelitian yang dimaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian mengenai Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Di Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Fokus dan lokasi penelitian ini merujuk pada rumusan masalah yaitu ada 2 poin antara lain: Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, menurut Teori Seyadi, Kendala dalam Peran BUMDes dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Ketapang adalah partisipasi masyarakat masih terbilang kurang.

Pada penelitian ini untuk menentukan informan digunakan teknik purposive sampling. Informan dipilih berdasarkan penilaian yang paling mengetahui informasi-informasi dalam permasalahan penelitian [10]. Informan penelitian yaitu Kepala Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Sekretaris Desa, Masyarakat di Desa Ketapang. Pada penelitian kualitatif sumber data utama adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain [11]. Hal ini dikarenakan pada penelitian kualitatif cenderung mengutamakan wawancara dan pengamatan langsung (observasi) dalam memperoleh data. Dalam penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data diantaranya wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe analisis kualitatif. Dalam analisis kualitatif, data yang ada tidak berbentuk rangkaian angka melainkan berbentuk kata-kata [12]. Data tersebut terdiri dari bermacam-macam cara (observasi, wawancara, intisari dokumen, rekaman), namun dalam menganalisis kualitatif yang digunakan ialah kata-kata, yang tersusun kedalam tulisan dengan pemahaman yang luas. Dalam menganalisis data di lapangan ada beberapa tahapan, yaitu: Pengumpulan data. Diawali dengan mencari data dari beberapa sumber melalui Wawancara, Reduksi data, Penyajian data dan Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi [13].

Hasil dan Pembahasan

Lokasi penelitian ini berada di Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Desa ketapang memiliki jumlah penduduk 5108 jiwa, yang tersebar diantara 2 dusun, 4 RW dan 14 RT. Masyarakat Desa Ketapang terdiri dari 2.543 berjenis kelamin perempuan dan 2.586 berjenis kelamin laki-laki. Meskipun desa ini merupakan desa terdampak lumpur, namun pertumbuhan penduduknya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Selain dikarenkan meningkatnya angka kelahiran, hal ini juga dipicu oleh mobilitas yang dilakukan oleh masyarakat yang rumahnya sudah lebih dulu tergenang lumpur dan memilih untuk tinggal di desa ini karena dinilai strategis dengan harga sewa rumah yang cukup murah.

Fokus penelitian ini merujuk pada rumusan masalah yaitu ada 2 poin antara lain: 1. Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa, menurut Teori [4] a. Pembangunan dan pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat desa pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

Pengembangan BUMDES tidak semata-mata didasarkan pada aspek target pertumbuhan ekonomi, akan tetapi yang lebih penting adalah menciptakan aktifitas ekonomi yang kondusif serta kesejahteraan sosial di tingkat desa paling tidak memecahkan kendala pengembangan usaha desa guna mendorong peningkatan pendapatan masyarakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Pada awalnya masyarakat Desa Ketapang dapat disebut sebagai masyarakat industri mengingat sebelum bencana lumpur Lapindo menyeruak ke permukaan mereka mengisi tatanan industri yang berdiri dan perkembangannya cukup pesat kala itu, seperti pabrik pakan udang Karka, pabrik rotan, pabrik sabun wings, pabrik jam dan lain sebagainya. Masyarakat desa ketapang juga merupakan masyarakat agraris dimana lahan-lahan persawahan membentang dari timur jalan raya hingga ke barat yang pada akhirnya mengalami penurunan akibat proyek-proyek pasca semburan lumpur. Kemudian setelah pandemi Covid-19 yang terjadi tidak menyurutkan masyarakat Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, untuk membangun desanya. Dapat dikatakan Desa Ketapang merupakan salah satu desa yang makmur kala itu. BUMDes yang saat ini didirikan oleh perangkat desa diharapkan oleh masyarakat menjadi sebuah langkah untuk memperbaiki perekonomian yang sudah lama lumpuh dan mengembalikan lagi kehidupan di desa tersebut.

Modal BUMDes yang ada di Desa Ketapang ini didapat dari Anggaran 20% Dana Desa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Adapun anggaran untuk mendirikan usaha BUMDes di Desa Ketapang yaitu :

No Tahun Anggaran
1 2020 Rp. 174.700.000,00
2 2021 Rp. 9.999.997,00
3 2022 Rp. 2.265.000,00
Table 2.Anggaran pendirian dan perawatan ruko/stand kampung kelapa muda tahun 2020-2022

Berdasarkan tabel diatas, dapat diketahui anggaran BUMDes Delta Mandiri yang berdiri tahun 2020 murni dari prakarsa masyarakat Desa Ketapang. Bentuk usaha yang didikan antara lain : Stand kampung kelapa muda, Usaha sewa lapak kelapa muda, Califour (Sewa stand / ruko), dan Ketahanan pangan (wisata petik buah dan kolam pancing) pada tahun 2021 hingga 2023 anggaran BUMDes dialokasikan untuk perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit usaha BUMDes.

Salah satu program BUMDes yaitu wisata desa yang diberi nama Califour Ketapang yang memiliki beberapa unit usaha. yaitu pembangunan 5 buah ruko untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat. Lima ruko tersebut dibangun untuk disewakan, yang terdiri dari 3 ruko besar dan 2 ruko kecil, dengan biaya sewa perbulan 200 ribu untuk ruko kecil dan 400 ribu untuk ruko besar, adapun pembangunan ruko tersebut dari dana desa sebesar 600 juta. Selain ruko, masyarakat Desa Ketapang mendirikan wisata pemancingan. Di califour ini juga dimanfaatkan sebagai tempat senam untuk warga sekitar setiap hari minggu, malam harinya digunakan untuk tempat perkumpulan anak muda atau pun untuk pengunjung yang ingin menikmati keindahan dan kebersihan dari califour. Califour ketapang juga pernah mengikuti kegiatan lomba kali bersih yang diadakan tahun 2021. Berdasarkan wawancara dari Ketua BUMDes di Desa Ketapang :

Semangat yang luar biasa tersebut menurutnya benar-benar patut diacungi jempol . Pasalnya dengan penduduk Desa Ketapang yang sudah tidak utuh lagi masih bersemangat mewujudkan desa yang kuat dan perekonomian yang meningkat . Separuh lebih jiwa telah pindah tempat tinggal akibat dampak luapan lumpur Lapindo.Saya acungi jempol untuk masyarakat Ketapang masih bisa melaunching BUMDes dikala Covid-19” .

Berdasarkan pernyataan diatas, dapat dikatakan bahwa pembangunan dan pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat desa Ketapang pada umumnya untuk bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya dengan melibatkan segala elemen masyarakat dan pemerintahan desa

Hasil penelitian ini sesuai dengan peran BUMDes yaitu BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa yang merupakan prakarsa masyarakat desa. Artinya usaha yang kelak akan diwujudkan adalah digali dari keinginan dan hasrat untuk menciptakan sebuah kemajuan di dalam masyarakat desa. Peran BUMDes dalam penelitian ini ditinjau melalui beberapa aspek yang merupakan tujuan dari BUMDes itu sendiri berdasarkan PPP BUMDes (2007), yaitu:

1. Pelayanan–Keuntungan–Keberlangsungan;

2. Akuntabilitas–Perkembangan Aset Desa;

3. Peningkatan Taraf Hidup Pengurus–Komisaris–Masyarakat;

4. Ketaatan BUMDes terhadap peraturan dan Perundang–Undangan. b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.Berdirinya BUMDes Delta Mandiri desa Ketapang menciptakan lapangan kerja serta menyerap tenaga kerja bagi masyarakat. Hal ini didukung dengan peraturan BUMDes Delta Mandiri di mana seluruh pengurus, anggota, dan pegawai adalah masyarakat asli Desa Ketapang. Dengan begitu, BUMDes mengurangi tingkat pengangguran sebagai upaya pengentasan kemiskinan desa. Dalam melakukan kegiatan usaha BUMDes mengelola unit-unit usaha dalam menumbuhkan perekonomian masyarakat. Unit usaha kolam pancing, ruko memberikan tempat usaha sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Selain pemberian dana yang teratur dari BUMDes untuk meningkatkan sumber daya manusia harus dilakukan juga pelatihan peningkatan kemampuan keterampilan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan pengurus yang nantinya ilmu dan wawasan tersebut dapat bermanfaat bagi pengurus dan dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan jika semakin profesional maka nantinya akan meningkatkan kualitas dan peran BUMDes, serta dapat menjaga keberlangsungan program BUMDes di desa tersebut.

Dalam hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan di BUMDes Delta Mandiri desa Ketapang, secara umum menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi masyarakat melalui BUMDes Delta Mandiri berdampak positif pada masyarakat desa Ketapang. Jika dianalisis berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanahkan dalam Pasal 87 bahwa pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes.

BUMDes harus dibangun dengan semangat kekeluargaan dan gotongroyong serta menjalankan usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum untuk kesejahteraan bagi masyarakat desa. BUMDes dibentuk melalui musyawarah desa sebagai bahan pengkajian dan pengambilan keputusan terhadap hal yang dianggap penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Berangkat dari cara pandang ini, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari BUMDes, maka kondisi itu akan mendorong setiap Pemerintah Desa memberikan dukungan dalam merespon pendirian BUMDes.

Berdasarkan data yang penulis peroleh dari hasil interview (wawancara) dan observasi maka pengembangan ekonomi masyarakat melalui BUMDes yang terdiri unit usaha perdagangan kelapa muda, unit usaha sewa ruko atau stand jualan dan unit usaha jasa kolam pancing, seperti pernyataan dari Kepala Desa Ketapang :

Dalam hal ini masyarakat dilibatkan langsung untuk mengelola , adalah meraka yang mebutuhkan maka dari itu masyarakat diberdayakan guna untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat . Dalam usaha ini masyarakat mendapatkan penghasilan tambahan , sebagian besar meraka adalah pekerjaannya serabutan yang pendapatannya tidak menentu . Kedepannya pengelolaan usaha dari BUMDes dapat melibatkan lebih banyak lagi masyarakat yang diberdayakan dalam pengelolaan unit usaha BUMDes yang ada beberapa lini usaha ini .

Figure 2.Salah Satu Usaha Stand Califour

Dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat melalui BUMDes yang dilakukan masyarakat dengan memanfaatkan BUMDes Delta Mandiri dan bisa dijadikan untuk berwirausaha. Upaya ini merupakan salah satu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dimana keterlibatan masyarakat dalam mengelola BUMDes membawa dampak perubahan yang baik dalam perekonomian masyarakat. Dengan adanya BUMDes dapat menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran yang ada di desa Ketapang. Dengan menyerap tenaga kerja otomatis membawa dampak yang baik untuk desa walaupun belum semua masyarakat yang diberdayakan. Melalui program peningkatan perekonomian masayarakat dan keterlibatan pengelolaan BUMDes dapat membantu dan menambah pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan BUMDes sebagai pondasinya. Mengacu pada salah satu tujuan BUMDes yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menumbuhkan perekonomian, maka dapat diidentifikasi salah satu peran BUMDes dapat ditinjau dari peningkatan taraf hidup pengurus, komisaris dan masyarakat. Dengan terbentuknya BUMDes di desa Ketapang tentunya akan berpengaruh pada pendapatan masyarakat yang ikut andil dalam pengelolaan BUMDes, yang hakikatnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa Ketapang. BUMDes Delta Mandiri diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakatnya, seperti halnya antara lain dapat menyerap tenaga kerja dari lingkungan desa Ketapang, sehingga menurunkan tingkat pengangguran di desa.

Sebelum adanya BUMDes kondisi perekonomian masyarakat desa Ketapang yang sebagian besar terganggu, karena masalah pandemi Covid. Hal ini menyebabkan pengangguran bertambah, dan pendapatan bagi pedagang atau sektor swasta pun berkurang. Setelah pemerintah desa mempelajari dan menerapkan kebijakan BUMDES, akhirnya masyarakat terkena dampak positifnya. Pembentukan BUMDes Delta Mandiri ini dimulai dari pendirian unit usaha bagi masyarakat desa Ketapang , kondisi masyarakat kian berubah menjadi lebih baik, sesuai dengan pernyataan Kepala Desa Ketapang:

“Peran BUMDes dengan salah satu programnya yaitu sewa ruko dan stand membuat beberapa masyarakat desa ketapang terbantu , mereka menjual kelapa muda di be berapa titik lokasi , hal ini lam bat laun berkembang sehingga mampu memperbaiki roda perekonomian keluarganya . Lebih lanjut k ehadiran BUMDes ini membuat wadah bagi saya selaku pemilik usaha degan jadi dapat lokasi atau lapak untuk jualan , kami disediakan tempat istilahnya sewa , sehingga bisa berjualan degan disini , bantuan modal dan pelatihan juga saya terima , dan syukur itu sangat ber manfaat bagi rejeki jualan saya ”.

Figure 3.Usaha Sewa Stand Kelapa

Berdasarkan uraian pernyataan informan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa peran BUMDes mampu Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan BUMDes sebagai pondasinya.

Dengan demikian pengembangan BUMDes Delta Mandiri di desa Ketapang telah membuka peluang usaha bagi masyarakat yang mampu untuk menerima memanfaatkan peluang usaha tersebut. Dengan adanya unit usaha sewa stand dan kolam pancing, mata pencaharian masyarakat tempatan tidak lagi terbatas pada sektor primer dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, tetapi telah memperluas ruang gerak usahanya pada sektor tersier.

d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat desa. Unit-unit usaha di BUMDes belum semua berjalan dengan efektif. Akan tetapi pemerintah desa Ketapang beserta pengelola BUMDes berupaya memaksimalkan kinerja unit-unit tersebut sehingga dapat menambah kontribusi bagi kestabilan perekonomian di Desa Ketapang. misalnya dengan adanya kolam pancing dan program ketahanan panganyaitu wisata petik buah, yang akan menyediakan tempat bagi masyarakat desa untuk berjualan. Program tersebut baru akan dibangun pada pertengahan tahun 2022. Diharapkan dengan adanya unit baru ini bisa lebih meningkatkan pendapatan warga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil interview atau wawancara dengan masyarakat:

“Dalam unit usaha sewa sudah banyak melibatkan masyarakat berdasarkan jenis usaha sewa ruko atau stand yang di jalankan,Dari setiap jenis usaha sewa masyarakat yang mengelola dibagi menjadi beberapa kelompok . Selain itu juga masyarakat dibina menjadi lebih kreatif guna memenuhi permintaan yang beragam . Untuk saat ini hanya masyarakat desa Ketapang saja yang menggunakan jasa sewa , kedepannya diharapkan adanya perkembangan sehingga permintaan dapat dari desa tetangga yang menggunakan jasa sewa ruko dan stand BUMDes Delta Mandiri .

Berdasarkan uraian pernyataan diatas, unit usaha yang dikelola oleh BUMDes diatas mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dengan tersedianya lapangan kerja baru bagi masyarakat, dan membantu jasa pemasarana usaha masyarakat. Untuk pengelolaan dana, meskipun dana terpisah dengan dana desa, namun keuntungan yang diperoleh dari BUMDes masuk ke dalam desa, yang kemudian digunakan untuk kepentingan desa. Evaluasi dari unit usaha yang dikelola BUMDes bagaimana melibatkan masyarakat untuk ikut mengelola unit usaha tersebut secara langsung bukan hanya dikelola oleh pengurus saja yang juga merupakan aparat desa.

Pembangunan dan pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat desa pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan BUMDes sebagai pondasinya.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat desa.

Membantu para masyarakat untuk meningkatkan penghasilan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kemakmuran masyarakat.

e. Membantu para masyarakat untuk meningkatkan penghasilan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kemakmuran masyarakat.

Kemandirian desa dicapai dengan semangat kegotong royongan, berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Delta Mandiri desa Ketapang dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan unit-unit usaha BUMDes mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi salah satu indikator dari desa mandiri.

Berdirinya BUMDes Delta Mandiri menciptakan lapangan kerja serta menyerap tenaga kerja bagi masyarakat. Hal ini didukung dengan peraturan BUMDes Delta Mandiri di mana seluruh pengurus, anggota, dan pegawai adalah masyarakat asli Desa Ketapang. Dengan begitu, BUMDes mengurangi tingkat pengangguran sebagai upaya pengentasan kemiskinan desa. Dalam melakukan kegiatan usaha BUMDes mengelola unit-unit usaha dalam menumbuhkan perekonomian masyarakat. Berdasarkan pernyataan dari Ketua BUMDes yaitu :

Mudah mudahan dengan ruko yang sudah dibangun ini dibawah unit usaha bumdes semakin dapat mendongkrak penghasilan bumdes untuk kedepannya,Perannya BUMDes sangat baik terbukti BUMDes ini mampu terus berkembang meskipun belum terlalu signifikan , Peranan yang lain dengan adanya BUMDes yakni memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat usaha dengan prosedur yang sangat mudah serta diringankan pula karna sistem pembayaran yang berangsur-angsur , Dengan adanya pemasukan baru dari sewa ruko dan sebagainya dari pasar desa ini mudah mudahan target di tahun 2022/2023 penghasilan desa Ketapang bisa tembus 200 juta , dan kami ucapkan terimakasih atas kehadiran peran pemerintahan desa beserta segala lapisa n masyarakat desa Ketapang”.

Adapun pendapatan dari unit-unit usaha BUMDes Delta Mandiri dapat dijelaskan pada tabel dibawah ini:

No Tahun Pendapatan
1 2020 Rp. 90.000.000,00
2 2021 Rp. 55.000.000,00
3 2022 Rp. 40.000.000,00
Table 3.Pendapatan unit-unit usaha BUMDes Delta Mandiri

Berdasarkan data pendapatan usaha BUMDes Delta Mandiri Desa Ketapang, pendapatan tiap tahun mulai dari 2020 hingga 2023 mengalami penurunan, hal ini bisa disebabkan karena partisipasi masyarakat yang menurun tiap tahunnya, Namun keberadaan BUMDes tersebut telah berhasil memberikan warna tersendiri dalam peningkatan perekonomian masyarakat. Hal yang sama juga dirasakan oleh usaha kelapa muda (degan), peran BUMDes dapat melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha ekonomi produktif serta tersedianya beragam media usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

2. Kendala dalam Peran BUMDes dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa adalah partisipasi masyarakat masih terbilang kurang

Minat masyarakat untuk berperan aktif menjadi karyawan BUMDes masih kurang, berdasarkan hasil observasi terdapat 6 orang yang merupakan karyawan BUMDes yang mengelola unit usaha BUMDes Delta Mandiri, usaha kolam pancing ada 3 orang, dan sisanya mengatur usaha sewa stand atau ruko, sewa lapak dan ketahanan pangan.

Dengan adanya BUMDes menurut masyarakat hal tersebut sangat membantu dalam membuka lowongan pekerjaan untuk untuk masyarakat sekitar bahkan remaja di Desa Ketapang. Masyarakat turut menjaga fasilitas yang ada di BUMDes Delta Mandiri. Bagi masyarakat yang berkecimpung langsung pada BUMDes hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian. Masyarakat juga membantu menjaga dan memelihara fasilitas yang ada pada BUMDes.

Masyarakat yang berpartisipasi rendah karena kurang merasakan manfaat yang ada pada BUMDes serta kurang memakai ataupun menggunakan fasilitas jasa atau produk yang ada pada BUMDes serta tidak membagikan manfaat pada masyarakat lain.

Berdasarkan pernyataan dari ketua BUMDes yaitu :

pengembangan usaha BUMDes masih belum optimal dan perlu pengusahaan lebih agar bisa menjadi optimal, hal ini dikarenakan terdapat hambatan yang terjadi dalam pengembangan BUMDes , terutama dalam partisipasi masyarakat , memang diawal ada banyak yang ikut mendukung dan terjun dalam pengelolaannya , namun lambat laun , terjadi penurunan sehingga berimbas pula dengan pendapatan program usaha yang dikelola BUMDes Delta Mandiri ini

Partisipasi msyarakat dalam pelaksanaan program BUMDes hanya pada tahap mensuport anggaran dan fasilitas, berdasarkan hasil wawancara oleh ketua BUMDes yaitu

“Masyarakat Desa Ketapang selama ini bekontribusi hanya dalam bentuk tenaga , sampai saat ini kontribusi finansial hanya diperoleh dari pemerintah dan dari anggaran Dana Desa sendiri . Untuk partisipai dalam bentuk finansial yang diberikan oleh pemerintahan berupa bantuan dari Dana Desa”

Dari fenomena di atas dapat di simpulkan bahwa hal ini tidak sesuai dengan teori bahwa participation in implementationyang merupakan keterlibatan masyarakat untuk ikut serta dalam mendukung terlaksananya pembangunan baik kontribusi dalam memberikan tenaga, bahan baku maupun finansial dengan memberikan sumbangan pembiayaan bagi terselengaranya pembangunan. Alasan bahwa fenomena di atas tidak sesuai dengan teori karena pada fakta di lapangan masyarakat hanya terlibat dalam memberikan tenaga saja, dan untuk kontribusi dalam memberikan bantuan finansial masyarakat tidak ikut terlibat.

Salah satu paradoks dalam mendorong partisipasi adalah bahwa dalam mempromosikan pembangunan dari bawah (bottom up planning), justru sering pula membutuhkan upaya dari atas. Hal ini terlihat dalam wacana yang menggunakan pendukung atau promotor yang direkrut, dilatih dan ditempatkan di lapangan dari pusat untuk bekerja dengan penduduk desa dan mengembangkan kapasitas organisasi diantara mereka. Dalam awal mula pendirian BUMDes Ketapang, dilakukan pelatihan dan pendidikan terlebih dahulu kepada masyarakat desa yang didatangkan dari pemerintah kabupaten serta mengambil mahasiswa dari suatu perguruan tinggi yang ada di Sidoarjo. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat desa lebih terlatih dan menguasai tentang BUMDES. Dengan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat Desa Ketapang, pembangunan sumur bor yang menjadi salah satu unit BUMDES ini berjalan dengan lancar. Seluruh masyarakat membuatnya secara gotongroyong tanpa dibayar, hal ini membuktikan bahwa partisipasi masyarakat akan pembangunan BUMDES sangat tinggi [14].

Pemberdayaan Masyarakat bertalian erat dengan upaya penanggulangan masalah-masalah pembangunan, seperti pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan. Upaya memberdayakan masyarakat tersebut harus dilakukan melalui tiga cara, yaitu:

1. Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Pemberdayaan masyarakat Desa Ketapang dilakukan dengan cara pemberian motivasi, pendidikan dan pelatihan serta membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki agar dapat berkembang dan berkontribusi terhadap pembangunan desa sehingga berdampak pada kesejahteraan hidupnya.

2. Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering). Di desa Ketapang seringkali mengundang ahli dari luar dan akademisi untuk memberikan pelatihan, hal tersebut dilakukan secara rutin untuk meningkatkan potensi masyarakat dalam memanfaatkan BUMDes dan mengembangkannya sehingga dapat tercipta banyak peluang usaha bagi masyarakat.

3. Memberdayakan juga berarti melindungi. Di dalam masyarakat Desa Ketapang banyak terdapat perbedaan, tidak semua masyarakat memiliki skill yang sama. Oleh karena itu perlu adanya intervensi dari pemerintah desa untuk melindungi masyarakat yang lemah agar tidak bertambah lemah yaitu dengan cara terus memberi pengertian mengenai BUMDes agar masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu dan ikut berpartisipasi

Setelah diterapkannya BUMDES di Desa Ketapang dan melihat partisipasi masyarakat yang begitu tinggi, diawal namun pada akhirnya berkurang drastis maka banyak dampak yang diberikan kepada desa dan masyarakat desa. Pembangunan di desa semakin meningkat. BUMDes Delta Mandiri di Desa Ketapang ini dinilai cukup berhasil dijalankan meskipun belum semua unit berjalan efektif. Keberhasilan ini tentunya tidak luput dari kerja keras dan partisipasi seluruh masyarakat desa. Dengan memanfaatkan BUMDes, kondisi masyarakat yang dulunya kekurangan sekarang kehidupannya lebih terjamin, kesejahteraan masyarakat meningkat, pengengguran berkurang, kesehatan lebih baik dan banyak pembangunan yang dilakukan yang berorientasi masyarakat.

Pemerintah desa dalam menciptakan unit-unit BUMDes ini sangat melihat kebutuhan masyarakat. tingkat partisipasi masyarakat desa yang masih rendah serta program-program badan usaha milik desa yang belum berjalan secara keseluruhan serta belum dapat mengakomodir kepentingan masyarakat,` potensi desa sebagaimana tujuan utama pendirian BUMDES tersebut.” Di Desa Ketapang prtisipasi masyarakat begitu tinggi pembangunan dilakukan secara gotongroyong, desa memiliki potensi yang dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat dengan melihat kondisi masyarakat lalu menanggulanginya dengan membangun suatu sumber air bersih yang memberi dampak bagi kehidupan masyarakat Desa Ketapang.

BUMDes Delta Mandiri Desa Ketapang menimbulkan dampak positif di bidang ekonomi, kesehatan, dan pembangunan lingkungan bagi masyarakat desa. Dampak yang paling terlihat adalah di bidang ekonomi karena BUMDes merupakan lembaga yang dibangun berdasarkan tujuannya yaitu memajukan ekonomi di pedesaan. Aktivitas BUMDES yang melibatkan banyak tenaga kerja diperkirakan secara positif merangsang, menumbuhkan dan menciptakan lapangan kerja serta lapangan berusaha. Melalui kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan selama proses kegiatan unit-unit BUMDES mempunyai keterkaitan ke belakang (backward linkages). Pada proses kegiatan ini akan muncul antara lain pengusaha baru, lini usaha dikembangkan,jasa angkutan, perdagangan pangan dan sandang, perdagangan peralatan kerja serta bahan dan material yang dibutuhkan selama proses tersebut.

Aktivitas BUMDES memberikan pengaruh eksternal yang bersifat positif atau bermanfaat bagi masyarakat. Manfaat kegiatan ini terhadap aspek ekonomi pedesaan, antara lain:

1. Memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha dengan adanya pembangunan stand atau ruko, kemudian kolam pancing

2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai program BUMDes

3. Memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Beberapa kegiatan yang secara langsung memberikan dampak terhadap komponen ekonomi pedesaan dan budaya masyarakat sekitar,antara lain:

1) Kegiatan pembangunan sumberdaya masyarakat desa

2) Pembangunan sarana prasarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, terutama sarana jalan darat

3) Penyerapan tenaga kerja lokal

4) Penyuluhan dan pelatihan mengenai pertanian, kesehatan dan pengelolaan BUMDES [15]

Selain strategi dan prinsip, perlu juga adanya pendekatan yang digunakan dalam melakukan sebuah pemberdayaan. Pendekatan dilakukan untuk mempermudah dalam program tentang apa saja hal-hal yang harus dilakukan untuk menyusun rencana, Pemberdayaan ekonomi masyarakat sendiri memilik banyak sekali manfaat bagi masyarakat. Dimana, sistem perekonomian dilakukan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. Selain itu, hal ini diterapkan untuk menjadikan masyarakat menjadi mandiri, kreatif, dan memiliki semangat usaha yang tinggi tidak hanya bergantung pada modal yang diberikan. Karena, tujuan dari pemberdayaan sendiri adalah membangun dan meningkatkan kemampuan, kemandirian, kekuasaan masyarakat untuk dapat hidup lebih baik dan sejahtera sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan budaya mereka. Pemberdayaan merupakan bentuk dari pembangunan yang berpusat pada manusia. Permberdayaan masyarakat juga merupakan bentuk pembangunan yang direncanakan, sesuai dengan potensi, masalah, dan kebutuhan masyarakat. Selain adanya kemandirian usaha dalam hasil penyelenggaraan pemberdayaan, peningkatan penghasilan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sekunder dan tersier [16].

Untuk memahami lebih rinci pendekatan yang di gunakan dalam proses pemberdayaan masyarakat maka pendekatan yang di pakai dapat di kategorikan ke dalam beberapa tipe misalnya [17]: Pertama, pendekatan komunitas. Kedua, pendekatan umum. Ketiga, pendekatan proyek. Keempat, pendekatan kerjasama. Kelima, pendekatan partisipatif. Keenam, pendekatan pelatihan dan kunjungan. Ketujuh, pendekatan lembaga pendidikan, dan Kedelapan, pendekatan pembangunan sistem usaha.

BUMDES saat ini menjadi salah satu program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang diyakini dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan kemandirian dalam berusaha dan menciptakan peluang. Logika pembentukan BUMDES sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di desa. Potensi desa yang sudah diketahui akan dapat dikembangkan dengan mudah salah satunya memasarkan produk atau jasa yang menjadi unggulan melalui BUMDES [18], menjelaskan bahwa pembentukan BUMDES bertujuan untuk menerima kegiatan-kegiatan yang berkembang sesuai adat istiadat, kegiatan-kegiatan berdasarkan program Pemerintah dan seluruh kegiatan lainnya yang mendukung upaya peningkatan pendapatan masyarakat. Menurut Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDES ini tidak hanya mementingkan hasil yang akan dicapai melainkan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusianya juga “community development, human resources development, technology transfer and selfreliance, economic development and behavioral changes”.

Masyarakat bisa belajar dan melatih ketrampilan mereka dalam pengelolaan BUMDes yaitu dengan mengajak masyarakat dalam mendirikan BUMDes serta penempatkan mereka pada kepengurusan BUMDes. Selain itu masyarakat harus bisa mengolah dan memanfaatkan BUMDes yang ada. Sebagai proses pembelajaran, masyarakat desa sampai saat ini mampu menciptakan usaha-usaha baru dan mempunyai pendapatan lebih sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes sudah mejalankan peran sebagai pengembangan potensi masyarakat yang menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang.

Berdasarkan kajian dan analisis, BUMDes tersebut telah berhasil memberikan warna tersendiri dalam peningkatan perekonomian masyarakat. Kegiatan simpan pinjam telah mampu melayani berbagai bidang usaha seperti di bidang usaha perdagangan mikro kecil seperti usaha perdagangan, jasa cukur rambut dan lainnya. Para pelaku usaha ini telah merasakan adanya peningkatan pada pendapatannya sehingga dapat meningkatkan perekonomiannya. BUMDes ini dimaksudkan untuk menampung seluruh pendapatan desa, baik yang berkembang menurut adat istiadat maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat dari program proyek pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan tujuan pendiriannya adalah sebagai upaya untuk peningkatan pendapatan asli desa dan pedesaan dengan meningkatkan kapitalisme masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa. Sasaran akhirnya tentu terlayaninya masyarakat desa dalam mengembangkan usaha ekonomi produktif serta tersedianya beragam media usaha dalam mengurangi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat[19].

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada penjelasan sebelumnya maka dapat ditarik beberapa kesimpulan penelitian ini antara lain:

1. Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa antara lain:

a. Pembangunan dan pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat desa pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya yaitu dilakukan pembangunan Stand kampung kelapa muda, Usaha sewa lapak kelapa muda, Califour (Sewa stand / ruko), Ketahanan pangan (wisata petik buah dan kolam pancing)

b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat yaitu dengan pelatihan peningkatan kemampuan keterampilan dan memberdayakan masyarakat guna meyerap tenaga kerja pada usaha yang dikelola BUMDes,

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan BUMDes sebagai pondasinya yaitu dengan telah membuka peluang usaha bagi masyarakat yang mampu untuk menerima memanfaatkan peluang usaha yang dikelola BUMDes

d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat desa yaitu unit usaha yang dikelola oleh BUMDes mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dengan tersedianya lapangan kerja baru bagi masyarakat, dan membantu jasa pemasarana usaha masyarakat

e. Membantu para masyarakat untuk meningkatkan penghasilan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kemakmuran masyarakat yaitu BUMDes dapat melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha ekonomi produktif serta tersedianya beragam media usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya 2. Kendala Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo yaitu partisipasi masyarakat yang kurang dalam mensukseskan progam usaha BUMDes karena hanya partisipasi dalam bentuk tenaga saja, tidak dalam bentuk pengambilan keputusan, anggaran dan evaluasi program BUMDes.

References

  1. C. B. Ramadhana, "Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai Penguatan Ekonomi Desa," Jurnal Administrasi Publik (JAP), vol. 1, no. 6, 2013.
  2. Soekanto, "Teori Peranan," Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
  3. R. Srimuliana, "Peran Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) Dalam Meningkatkan Perekonomian Desa Awe Seubal Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue," JURNAL ILMIAH BASIS EKONOMI DAN BISNIS, vol. 1, no. 1, 2022.
  4. Seyadi, Bumdes Sebagai Alternatif Lembaga Keuangan Desa, Yogyakarta: UPP STM YKPN, 2013.
  5. E. Soeharto, Menejemen Masyarakat Memberdayakan Rakyat, I. Bandung: PT. Refika Aditama, 2019.
  6. Totok Mardikato, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta, 2017.
  7. A. Karim, Sistem, Prinsip, dan Tujuan, Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2019.
  8. Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA, 2012.
  9. L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2016.
  10. B. Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
  11. L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012.
  12. Sugiarto, Metodologi Penelitian Bisnis. Yogyakarta: ANDI, 2017.
  13. B. M. dan M. H. Miles, Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru. Jakarta: UIP, 2019.
  14. Sukasmanto, Rancang Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUM Desa. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), 2014.
  15. Srimindarti, Balanced Scorecard Sebagai Alternatif untuk Mengukur Kinerja. Semarang: STIE Stikubank, 2021.
  16. F. Qodriyati, T. U., & Fakhruddin, "KEGIATAN SIMPAN PINJAM PEREMPUAN DALAM MENINGKATKAN KEBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMLOKO KABUPATEN GROBOGAN," Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, vol. 5, no. 1, 2016.
  17. A. Haris, "Memahami Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat," Jupiter, vol. 2, no. 12, 2014.
  18. E. Agunggunanto, E. Y., Arianti, F., Kushartono, and D. W., & Darwanto, "Pengembangan Desa mandiri melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, vol. 1, no. 13, 2016.
  19. E. Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat. Bandung: PT Refika Aditama, 2019