Public Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v24i0.1337

Enhancing Infrastructure through the Effectiveness of Village Funds


Peningkatan Infrastruktur Melalui Efektivitas Dana Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Village Funds Infrastructure Development Fund Management Sidoarjo Effectiveness Theory

Abstract

This qualitative study employs a descriptive approach and purposive sampling to investigate the effectiveness of village funds in Bluru Kidul Village, Sidoarjo District, Indonesia, utilizing Martani and Lubis' Effectiveness Theory. Despite positive strides in infrastructure development, challenges persist, particularly in the delayed repair of damaged roads leading to flood-related disruptions in community mobility. The village head plays a crucial role in fund management, and this research aims to shed light on the existing constraints. By exploring the gap between expectations and reality, our findings contribute to a better understanding of the complexities surrounding village fund utilization

Highlight :

  • Challenges in Road Maintenance: Despite successful infrastructure development, delayed repairs of damaged roads in Bluru Kidul Village contribute to flood-related disruptions, impacting community mobility.

  • Village Head's Role: Effective village fund management hinges on the leadership of the village head, emphasizing the pivotal role they play in ensuring the funds align with community needs.

  • Research Contribution: This study, utilizing Martani and Lubis' Effectiveness Theory, contributes valuable insights into the complexities surrounding village fund utilization, shedding light on the gap between expectations and the actual welfare and equity improvements in Bluru Kidul Village, Sidoarjo

Keywords: Village Funds, Infrastructure Development, Fund Management, Sidoarjo, Effectiveness Theory

Pendahuluan

Negara Indonesia adalah salah satu dari sekian negara kepulauan terbesar dan memiliki jumlah populasi terbanyak ke 4 terbanyak di dunia setelah Negara Amerika Serikat. Banyaknya penduduk tentu sering dihadapkan dengan berbagai macam masalah seperti masalah sosial, kemiskinan, pembangunan infrastruktur fisik atau non fisik yang mengalami keterlambatan. Masalah kemiskinan dan pembangunan yang terlambat adalah hal yang paling banyak ditemui di pedesaan Negara Indonesia, terlebih lagi pedesaan yang merupakan daerah tertinggal dan terpencil yang sangat merasakan permasalahan tersebut. Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa "memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa" yang artinya bahwa permasalahan seperti pembangunan dan kemiskinan adalah tanggungjawab pemerintahan Indonesia itu sendiri. Permasalahan yang ada di Negara Indonesia seperti kemiskinan dan keterlambatan pembangunan infrastruktur sudah bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menuntaskan permasalahan yang ada, dibutuhkan sarana yang dapat mendukung permasalahan seperti pembangunan infrastruktur yang tepat waktu agar mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa[1] .

Pembangunan Nasional merupakan suatu cara atau perencanaan strategi yang digunakan untuk mensejahterahkan kehidupan bangsa negara indonesia, masyarakat dan secara keseluruhan yang ada di dalam negara indonesia demi mewujudkan tujuan nasional dalam sistem penyelenggaraan negara. Pembangunan merupakan salah satu cara untuk membangun kualitas hidup masyarakat yang baik dengan cara menggunakan atau memanfaatkan sumber daya alam yang telah dimiliki tiap daerah. Pembangunan sendiri mempunyai arti yang mana suatu proses yang telah direncanakan terlebih dahulu oleh para petinggi yang secara matang dan akal sehat, karenanya pembangunan tersebut harus memiliki suatu dampak yang positif bagi masyarakat dan dapat dirasakan manfaatnya oleh penduduk sekitar, baik pemerintah kabupaten ataupun pusat harus memperhatikan pembangunan yang telah direncanakan terlebih dahulu demi mewujudkan terciptanya suatu tujuan nasional yang ada di pedesaan[2] . Pembangunan desa sangat penting bagi negara indonesia karena mengingat pentingnya untuk mewujudkan kesejahteraan pembangunan desa maka pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi, yang menyebabkan desa yang ada di indonesia bisa mengurus desanya sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat pedesaan. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa membuat desa menjadi lebih diperhatikan oleh negara dan membuat kedudukan desa menjadi lebih kuat .

Efektivitas pembangunan adalah tujuan pembangunan yang sudah disepakati sejak awal perencanaan atau cara untuk mengukur tercapainya sasaran. Pembangunan desa menjadi sangat berarti karena adanya efektivitas pembangunan yang di dukung oleh masyarakat desa itu sendiri. Oleh karena itu masyarakat desa harus ikut andil dalam pembangunan desa yang telah diberi kepercayaan untuk membangun desanya sendiri oleh pemerintahan pusat. Dimana program pembangunan akan mengalami keberhasilan jika masyarakat desa berpartisipatif dalam pembangunan yang ada di desanya tersebut .

Pemerintah telah memberlakukan otonomi daerah yang mana isinya pemerintahan daerah atau desa berhak untuk mengatur daerahnya sendiri atau Desanya sendiri. Kebebasan untuk mengatur daerahnya sendiri inilah yang membuat setiap Desa berbeda satu sama lain. Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri yang mana pemerintahan terendah di bawah camat dipegang oleh kepala desa. Menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 berisi tentang Desa yang mana keutuhan masyarakat mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak tradisional, dan hak asal usul yang ditaati dan diakui dalam sistem pemerintahan NKRI. Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diturunkan langsung oleh pusat ke pemerintahan desa untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Penempatan prioritas pembangunan dana desa tahun 2016 adalah isi dari peraturan mentri desa (Permendes) nomor 21 tahun 2016. Peraturan mentri nomor 21 tahun 2016 berisi tentang dana desa yang memiliki prioritas untuk pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan berskala lokal pembangunan desa dan pembiayaan pelaksanaan program desa. Prioritas belajar desa disepakati dalam musyawarah desa dan hasil musyawarah tersebut menjadi acuan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) .

Penggunaan dana desa tentunya harus memberikan manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat desa dengan mengutamakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa yang bersifat penting untuk dilaksanakan, begitu juga dengan kepentingan masyarakat desa yang harus di utamakan terlebih dahulu untuk penggunaan dana desa. Pembangunan yang ada di desa berfokus kepada kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong. Oleh karena itu, masyarakat desa adalah bagian penting dari pembangunan desa mulai dari pengawasan, pengorganisasian, perencanaan, dan pelaksanaan. Pelaksanaan pembangunan desa harus mengikuti kesepakatan bersama disaat awal perencanaan, agar pembangunan desa bisa berjalan dengan maksimal. Disamping itu pemerintah daerah juga berhak mengetahui dan mengawasi berjalannya pembangunan yang ada di desa. Penggunaan dana desa harus digunakan semestinya sesuai Undang-Undang yang berlaku dan ketentuan awal yang telah direncanakan[3] .

Pembangunan desa menggunakan dana desa sebagai sumber pendapatan untuk membangun desa tersebut yang bertujuan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kapasitas warga seperti pengembangan wirausaha, pendapatan yang meningkat, serta perluasan wilayah ekonomi individu warga kelompok masyarakat .

Efektivitas penggunaan dana desa bertujuan untuk mengukur seberapa mampu pemerintah desa yang mana bisa mengolah desanya sendiri dalam menggunakan keuangan desa untuk melaksanakan rencana yang telah direncanakan disaat awal perencanaan dengan berpusat pada peraturan bupati, karena pembangunan kawasan atau sektor desa yang tertinggal memiliki prioritas penggunaan dana desa yang mengutamakan terkait lingkungan pemukiman desa .

Pembangunan yang ada di desa bersifat mulitaspek, karena itu perlu diketahui untuk menjadi lebih terarah dalam pembangunan harus dilakukan analisis di bidan aspek dan sektor di luar pedesaan non fisik maupun fisik. Perbaikan infrastruktur di desa yang fungsinya untuk memperbesar potensi yang ada sehingga menjadikan pedesaan sebagai tulang punggung perekonomian negara indonesia sektor regional maupun nasional, adalah salah satu cara untuk memperkuat perekonomian di negara Indonesia .

Dana desa yang berasal dari anggaran pemerintah pusat yang mana dianggarkan melalui APBN untuk ditransfer langsung ke APBDes melalui APBD kabupaten/kota dipergunakan untuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa tersebut[4] . Penyaluran Dana desa bertujuan untuk penggunaan program atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh desa seperti mengurangi kemiskinan, meningkatkan pelayanan yang ada di desa, menghilangkan kesenjangan antar desa, memperkuat perekonomian masyarakat desa, memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk melakukan pembangunan atas desanya sendiri. Regulasi tentang pengolahan keuangan desa diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.

Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN ditetapkannya Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pedoman Umum Pembangunan diterbitkan untuk menjalankan perencanaan pembangunan desa yang bersifat berkesinambungan dan partisipatif juga mensinergikan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa dengan program pemerintah pusat maupun daerah[5] .

Dengan adanya Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah pusat sumber pendapatan di berbagai desa akan meningkat dengan pesat. Adanya Dana Desa membuat pemasukan desa yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk memajukan sarana pelayanan masyarakat berupa penguatan kelembagaan desa, pemenuhan kebutuhan dasar dan lain lain[6] . Dana desa diprioritaskan agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya, untuk itu ditetapkan di dalam peraturan mentri desa nomor 5 tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa.

Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo tentunya memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahunnya, yang mana melalui bantuan dari pemerintah pusat maupun kabupaten/kota seperti Alokasi Dana Desa dan Dana desa harus mampu menjalankan pembangunan secara baik dan benar supaya menjadikan desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dapat berkembang dengan pesat sehingga bisa bersaing dengan desa-desa yang ada di Sidoarjo. Berikut besaran dana desa yang diterima oleh Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dari tahun 2020 – 2022.

Tahun Dana Desa
2020 Rp 1.039.153.000
2021 Rp 1.403.647.000
2022 Rp 1.015.476.000
Table 1.Besaran Dana Desa yang diterima Desa Bluru Kidul

Berdasarkan tabel diatas, Bantuan Dana Desa yang diterima oleh Pemerintah Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2020 sendiri sebesar Rp. 1.039.153.000 pada tahun 2021 sebesar Rp. 1.403.647.000 dan pada tahun 2022 Rp. 1.015.476.000. Dana tersebut yang kemudian dikelola pemerintah desa untuk menjalankan proses pemerintahan dan pembangunan

Penggunaan dana desa digunakan untuk pembiayaan kegiatan tau program yang ada di desa bidang pemberdayaan dan pembangunan desa. Pemberdayaan masyarakat desa seperti meningkatkan kualitas masyarakat desa sehinga menjadikan desa tersebut menjadi mandiri contohnya seperti membantu mengembangkan wirausaha yang ada di dalam masyarakat, dan juga meningkatkan kapasitas masyarakat desa. Adapun pembangunan desa yang bertujuan untuk membangun desa dari segi infrastruktur maupun non infrastruktur seperti pembangunan jalan desa, pemeliharaan sarana dan prasana yang ada di desa seperti sarana pendidikan, kesehatan, pelestarian budaya, serta pembangunan taman atau penanaman pohon untuk melestarikan lingkungan hidup yang ada di desa Selanjutnya ada pembangunan non infrastruktur seperti pengembangan usaha ekonomi pada masyarakat, membantu dari segi finansial atau pengetahuan sehingga bisa memajukan wirausaha yang ada dalam masyarakat.

Pembangunan desa membutuhkan dana yang cukup besar untuk bisa menjadikan desa tersebut menjadi desa yang maju, pemerintah pusat telah membuat kebijakan yang mana desa memiliki hak untuk mendapatkan dana desa sedangkan pemerintah pusat wajib mengalokasikan Dana desa di APBN sebagai penghargaan dan pengakuan atas negara kepada desa. Begitu juga dengan Alokasi Dana Desa, Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menganggarkan Alokasi Dana Desa ke APBD dan desa memiliki hak atas mendapatkan dana yang berasal dari kabupaten/kota, Alokasi Dana desa dari kabupaten/kota tersebut didapat dari dana alokasi umum dan dana pembagian hasil pajak daerah merupakan bagian dari dana perimbangan pusat yang mana penggunaan dan pengelolaan memiliki tujuan yang sama

Keuangan Desa menjadi sangat terbantu dikarenakan Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat, menjadikan Desa bisa bersaing dengan Desa lainnya. Pengelolaan Keuangan Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018. Sistem tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah diperbarui alur dan struktur pengelolaan telah diperjelas begitu juga dengan APBDes sehingga perangkat desa bisa memahami dengan mudah. Peraturan Menteri Desa tentang Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2015 merupakan dasar dari prioritas penggunaan dana desa[7] .

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah salah satu faktor keberhasilan pembangunan yang ada di dalam desa, dengan adanya APBDes yang disusun dan dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah desa bisa membuat desa tersebut menjadi makmur, hal ini membuat APBDes sangat penting di dalam pengelolaan dan perencanaan pembuatannya. APBDes merupakan perencanaan keuangan tahunan yang dibuat oleh pemerintah desa melalui rapat oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang mana perencanaan tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember[8] . APBDes terdiri dari pembiayaan, pembelanjaan, dan pendapatan desa. Masing masing desa di Indonesia memiliki sumber pendapatan yang berbeda-beda, semakin besar pendapatan desa yang dihasilkan semakin besar juga potensi yang ada di dalam desa tersebut.

Pembangunan desa yang dianggap berhasil adalah pembangunan yang menggunakan anggaran dengan sesuai apa yang direncanakan sebelumnya, menjadikan anggaran sangat penting dalam pembangunan di desa, adanya perencanaan anggaran yang baik bisa menciptakan tata kelola yang baik juga untuk desa tersebut[9] . Proses pelaksanaan pembangunan memiliki faktor- faktor yang dapat meningkatkan kesuksesan pembangunan tersebut, tidak hanya anggaran saja akan tetapi partisipasi masyarakat juga penting dalam pelaksanaan pembangunan yang ada di dalam desa, ada beberapa indikator partisipasi masyarakat yang bisa meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan yaitu: Pertama, partisipasi dalam membuat perencanaan atau keputusan, masyarakat berhak ikut andil dalam proses pembuatan perencanaan pembangunan yang ada di dalam desa. Kedua, partisipasi pelaksanaan. Ketiga, partisipasi dalam memanfaatkan hasil yang ada, setelah mengikuti rapat perencanaan pembangunan, masyarakat juga berhak untuk memanfaatkan hasil yang ada apakah sudah bisa dikatakan baik atau tidak pembangunan yang ada. Keempat, partisipasi dalam mengevaluasi[10] .

Penelitian yang telah dilakukan sebelumnya mengungkapkan bahwa efektivitas dana desa bisa diukur dalam tiga fokus, yang pertama pendekatan sumber atau input, kedua pendekatan proses, dan ketiga pendekatan sasaran dan output. Hasil penelitian lain menjelaskan efektivitas dana desa diukur dalam pengawasan, pelaksanaan, dan perencanaan sehingga bisa dipastikan seberapa efektif penggunaan dana desa di desa tersebut. Penelitian selanjutnya mengungkapkan pengukuran efektivitas dana desa bisa dilihat dari tiga indikator, Adaptasi, Integrasi dan Pelaksanaan dengan menggunakan tiga indikator tersebut, data yang diperoleh di lapangan menjadi sangat akurat, terbukti dengan adanya ketentuan yang berlaku dengan dimusyawarahkan, dan tepatnya pengerjaan pembangunan yang telah ditentukan di awal.

Berdasarkan penelitian di atas, penggunaan dana desa yang efektif bisa membuat desa tersebut menjadi lebih maju dan sejahtera. Maka dari itu peneliti akan membahas sejauh mana efektivitas dana desa dalam pembangunan infrastruktur di desa bluru kidul kecamatan sidoarjo kabupaten sidoarjo. Apakah sudah bisa dikatakan efektif untuk penggunaan dana desa atau masih ada pembangunan infrastruktur yang masih belum berjalan atau terlambat.

Metode

Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif, Penelitian jenis kualitatif adalah penelitian yang hasil dari penelitian tersebut tidak untuk diimplementasikan atau dilaksanakan serta jenis penelitian kualitatif tidak terstruktur. Kegunaan penelitian kualitatif adalah untuk melihat langsung kondisi lapangan yang alamiah secara nyata tanpa adanya pemanipulasian data. Penelitian kualitatif mendapatkan data dengan cara terjun langsung ke objek penelitian dengan mencari data yang diinginkan lewat wawancara dengan informan, catatan dari lapagan, dokumen resmi dan pribadi. Peran peneliti di penelitian kualitatif merupakan sebagai ujung tombak atau yang diharapkan untuk mendapatkan data yang ada dilapangan serta bertindak secara cerdas, aktif, responsif dan teliti di saat melakukan pengumpulan data agar mendapatkan pengetahuan yang sebanyak-banyaknya[11] .

Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori efektivitas menurut[12] yang berisi pendekatan sumber, pendekatan proses, pendekatan sasaran. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling, Purposive sampling merupakan teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu, misalnya orang yang akan dijadikan sebagai subject penelitian adalah orang yang dianggap mengetahui apa yang kita butuhkan untuk penelitian. Berikut sampel pada penelitian ini yaitu:

No Jabatan Jumlah Keterangan
1 Kepala Desa Bluru Kidul Sidoarjo 1 Orang Bapak Tri Prastiyono
2 Sekretaris Desa Bluru Kidul Sidoarjo 1 Orang Bapak Syamsudi BaiHaqi
3 Kepala urusan perencanaan Desa Bluru Kidul Sidoarjo 1 Orang Ibu Oktavia Mar’atus
Table 2. Daftar Informan Penelitian

Pengumpulan data akan menggunakan 1) Wawancara, yaitu percakapan yang dilakukan antara dua pihak, yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan narasumber yang memberikan jawaban. Wawancara dilakukan untuk mendapatkan informasi pengalaman serta sudut pandang yang dialami narasumber[13] . Dalam melakukan wawancara peneliti perlu menggunakan instrumen seperti catatan, pedoman wawancara, handphone, kamera, dan perekam suara , 2) Observasi yaitu pengamatan yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui fenomena sosial yang terjadi kemudian dilakukan pencatatan. Teknik ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Efektivitas Dana Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. 3) Dokumentasi yaitu catatan-catatan peristiwa yang sudah terjadi. Dokumen dapat berupa gambar, tulisan, karya-karya bersejarah dari seseorang. Teknik pengumpulan data dokumentasi ialah pengambilan data melalui dokumen-dokumen untuk memperoleh data primer dan data sekunder.

Teknik penganalisisan data meliputi 1) pengumpulan data, yaitu proses awal dalam analisis data. Sesuai dengan teknik pengumpulan data, maka pengumpulan data dapat dilakukan dengan cara observasi, wawancara serta dokumentasi. Seluruh data yang terkumpul dari berbagai sumber tersebut dibaca dan di pelajari. Analisis data dapat dilakukan sejak pengumpulan data sewaktu dilapangan, meskipun analisis secara intensif baru dilakukan setelah pengumpulan data berakhir. 2) Reduksi data, yaitu meringkas, memilih hal yang dianggap penting dan dapat mewakili seluruhnya. Perlu dicatat secara teliti dan rinci karena data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak. Dengan demikian data yang telah direduksi dapat menghasilkan gambaran lebih jelas . Karena data yang diperoleh dalam proses pengumpulan data jumlahnya banyak maka data yang telah dikumpulkan yang terkait dengan Efektivitas Dana Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo ini dirangkum untuk dicari dokumen yang sesuai. 3) Penyajian data, yaitu bentuk sajian data yang sering digunakan dalam jenis penelitian kualitatif. Penyajian data dapat dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart dan sejenisnya[14] . Setelah data yang diperoleh berdasarkan hasil observasi dan wawancara dengan kepala Dinas Kesehatan, staf, instansi terkait dan masyarakat, data tersebut dirangkum agar menemukan hal-hal yang penting maka selanjutnya data tersebut disajikan dalam teks naratif. 4) Kesimpulan, pada awal yang dikemukakan bersifat tidak selamanya, tentu akan berubah disaat tidak cukupnya bukti yang ada. Akan tetapi jika hasil yang diutarakan pada saat pengumpulan data didukung dengan bukti yang kuat serta konsisten pada saat melakukan penelitian dilapangan, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bersifat kredibel. Penganalisisan data dapat ditarik kesimpulan disaat terdapat bukti-bukti yang akurat pada saat penelitian . Lokasi penelitian berada di desa Bluru Kidul kecamatan Sidoarjo kabupaten Sidoarjo.

Hasil dan Pembahsan

A. Efektivitas Dana Desa dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo

Pada pembahasan ini, hasil penelitian efektivitas dana desa terhadap pembangunan infrastruktur desa Bluru Kidul kecamatan Sidoarjo kabupaten Sidoarjo sebagai berikut:

a. Pendekatan Sumber

Pendekatan sumber adalah mengukur efektivitas dari input. Pendekatan mengutamakan adanya keberhasilan organisasi untuk memperoleh sumber daya, baik fisik maupun non fisik yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Peneliti melakukan wawancara bersama kepala desa Bluru Kidul Sidoarjo, Beliau menjelaskan tentang bagaimana desa Bluru Kidul mendapatkan dana untuk dibuat pembangunan infrastruktur. Beliau mengatakan bahwa desa mempunyai beragam pendapatan, seperti pendapatan asli desa, pengalokasian APBN, hibah atau sumbangan, bagi hasil pajak retribusi daerah, Alokasi Dana Desa, serta Dana desa. Kepala Desa juga menjelaskan bahwa Dana desa yang turun di Desa Bluru Kidul mengalami keterlambatan sehingga menyebabkan pengelolaan Dana Desa menjadi terlambat. Dana desa adalah dana yang berasal dari anggaran pemerintah pusat yang mana dianggarkan melalui APBN untuk ditransfer langsung ke APBDes melalui APBD kabupaten/kota dipergunakan untuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa tersebut. Penyaluran Dana desa bertujuan untuk penggunaan program atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh desa seperti mengurangi kemiskinan, meningkatkan pelayanan yang ada di desa, menghilangkan kesenjangan antar desa, memperkuat perekonomian masyarakat desa, memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk melakukan pembangunan atas desanya sendiri.

Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN ditetapkannya Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pedoman Umum Pembangunan diterbitkan untuk menjalankan perencanaan pembangunan desa yang bersifat berkesinambungan dan partisipatif juga mensinergikan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa dengan program pemerintah pusat maupun daerah. Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo tentunya memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahunnya, yang mana melalui bantuan dari pemerintah pusat maupun kabupaten/kota seperti Alokasi Dana Desa dan Dana desa harus mampu menjalankan pembangunan secara baik dan benar supaya menjadikan desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dapat berkembang dengan pesat sehingga bisa bersaing dengan desa-desa yang ada di Sidoarjo.

b. Pendekatan Proses

Pendekatan proses adalah untuk melihat sejauh mana efektivitas pelaksanaan program dari semua kegiatan proses internal atau mekanisme organisasi. Mekanisme pelaksanaan program dana desa dalam pembangunan infrastruktur. Desa Bluru Kidul Sidoarjo mendapatkan penyaluran dana dari kabupaten Sidoarjo, tentunya dana tersebut tidak langsung disalurkan oleh kabupaten sidoarjo langsung, ada beberapa tahap yang harus dilalui supaya dana tersebut bisa sampai di desa Bluru Kidul Sidoarjo tahap pertama dana yang disalurkan sebesar 20 persen dari jumlah keseluruhan terhitung di bulan April, selanjutnya di bulan Juni disalurkan lagi sebesar 40 persen dan yang tahap terakhir sebesar 40 persen di akhir bulan september. Dana desa yang telah masuk di desa Bluru Kidul Sidoarjo langsung menuju ke proses tahapan pelaksanaan, tahap pelaksanaan ini sudah dibuat terlebih dahulu di APBDes setelah itu masuk ke proses realisasi atau proses penggunaan dana desa[15] .

Sebelum masuk ke tahap selanjutnya dana desa tersebut dilihat apakah sudah terealisasi dengan baik, tahapan selanjutnya adalah tahapan pelaporan tentang penggunaan pelaksanaan dana yang telah digunakan. Dari tahap pelaksanaan, menuju ke tahap terakhir pengelolaan dana desa yaitu tahap pertanggungjawaban, tahapan ini sangat penting karena apa yang telah direncanakan diawal apakah sesuai dengan realitas dilapangan. Desa Bluru Kidul sendiri untuk mengelola dana desa sudah sesuai dengan APBDes yang telah direncanakan diawal, yaitu sesuai dengan asas keuangan desa, desa bluru kidul sudah transparan dalam mengelola dana desa dibuktikan dengan adanya APBDes yang bisa dilihat langsung di kantor desa, masyarakat bisa melihat penggunaan dana desa selama satu tahun dipergunakan untuk apa saja. Penggunaan dana desa tentunya digunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik, masyarakat sangat berpartisipatif akan pembangunan di desa Bluru Kidul Sidoarjo mulai dari pengelolaan jalan desa, pembangunan gorong", serta pembuatan prasarana seperti drainase. Desa Bluru Kidul dari awal perencanaan sudah transparan kepada penduduk sekitar, terbukti dari penyusunan rencana kerja pemerintah yang melibatkan langsung masyarakat, setelah RKP tadi dilaksanakan pemerintah desa juga melaporkan kepada penduduk sekitar agar masyarakat jadi lebih mengerti apa yang desanya perbuat dengan dana desa.

Penggunaan dana desa sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan perencanaan tentunya sudah ada di dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Pelaporan dana desa dilakukan oleh pemerintah desa Bluru Kidul tiap 2 kali dalam setahun, yang pertama paling lambat pada akhir bulan juli disampaikan langsung oleh kepala desa kepada pemerintahan daerah, semester kedua laporan disampaikan oleh kepala desa kepada pemerintah daerah pada bulan januari akhir.

Dari hasil wawancara yang ada bersama Kepala Urusan Perencanaan desa mengatakan bahwa desa Bluru Kidul melakukan musyawarah dusun terlebih dahulu, setiap dusun diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan untuk pembangunan, usulan tersebut dibawa ke musrembang desa dan ditentukan prioritasnya tidak semerta usulan tersebut dilaksanakan akan tetapi harus dikaji terlebih dahulu di musrembang apakah usulan tersebut sudah layak untuk dijalankan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau sebaliknya. Usulan yang sudah ditampung didalam musrembang desa akan dijadikan sebagai RKP atau Rencana Kerja Pemerintah desa melakukan penyesuaian pagu anggaran yang ada serta penyusunan APBDesa. Pendekatan Proses sudah sesuai dengan indikator Martani dan Lubis yang mengukur efektivitas dari segi transparan, Disiplin Anggaran, Partisipatif, Akuntabel dan juga tata tertib.

c. Pendekatan Sasaran

Pendekatan Sasaran adalah mengukur keberhasilan organisasi untuk mencapai hasil yang sesuai dengan rencana. Pendekatan Sasaran adalah suatu hal yang harus ada di dalam suatu perencanaan, pendekatan sasaran tersebut juga harus dicapai dalam perencanaan. Terdapat dua hal pengukuran keberhasilan sasaran, yang pertama apakah sasaran tersebut sudah sesuai dengan yang direncanakan di awal perencanaan, kesiapan semua pihak serta harmoni dalam pendekatan sasaran, artinya apakah ada sebuah penolakan atau tidak di sebuah pendekatan sasaran. Telah diketahui untuk menuju keberhasilan pembangunan dibutuhkan pendekatan sasaran yang telah sesuai dengan apa yang direncanakan diawal. Fokus pada pendekatan sasaran adalah pemerataan pembangunan desa. Pembangunan infrastruktur tentu sangat diperlukan disetiap daerah terutama desa yang sedang peneliti buat tempat penelitian di desa Bluru Kidul Sidoarjo agar dapat memudahkan masyarakat dan membantu dalam kegiatan sehari harinya sehingga dengan melalui pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintahan desa Bluru Kidul Sidoarjo menghasilkan pendekatan sasaran perencanaan pembangunan yang sudah terlaksana, tentu yang sudah dibangun adalah drainase, pembangunan masjid, pembuatan jembatan, pembuatan gorong-gorong, dan pembuatan rabat beton.

Pengukuran kedua dalam melihat pendekatan sasaran merupakan bisa dilihat dari kesiapan seluruh perangkat desa atau masyarakat tidak adanya konflik di dalam pendekatan proses adalah hal yang menguntungkan dalam proses pengambilan kebijakan dana desa tersebut. Pengukuran tersebut yang dimaksudkan adalah apakah masyarakat desa Bluru Kidul Sidoarjo mendukung atau malah menolak pembangunan desa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Seiring berjalannya pelaksanaan pembangunan yang ada di desa, masyarakat menunjukan hasil yang positif. Peneliti menemukan informasi yang berada di lapangan menunjukan bahwa masyarakat dengan aparatur desa Bluru Kidul Sidoarjo termasuk mendukung pembangunan yang sedang dikerjakan oleh pemerintah desa, adanya kerjasama antara pemerintah desa dengan masyarakat membuat pembangunan menjadi lebih cepat dan manfaatnya bisa dirasakan oleh penduduk sekitar. Tidak adanya konflik membuat pelaksanaan perencanaan pembangunan menjadi lebih cepat.

APBDes Bluru Kidul Sidoarjo berisi tentang dana desa yang telah digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan atau pemberdayaan. Dalam pengelolaan dana desa di desa Bluru Kidul Sidoarjo telah banyak kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan dana desa sebagai sumber. Kepala desa Bluru Kidul mengatakan dana desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa seperti pembuatan Drainase, Gorong-gorong, selokan, Pemelihara jalan lingkungan pemukiman, pengelolaan pembinaan posyandu balita, pembinaan kemasyarakatan, pemberian santunan terhadap fakir miskin yang ada di desa, penyediaan makanan sehat, pemeliharaan sekolah, pemeliharaan fasilitas desa, penyelenggaraan pelatihan kerja, dan peningkatan kapasitasi masyarakat melalui kader pemberdayaan. Berikut merupakan pembangunan Infrastruktur jalan yang ada di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dapat dilihat di tabel berikut :

TAHUN URAIAN KEGIATAN PENGELUARAN (RP)
2020 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang 250.492.877
Pembangunan Prasarana (Drainase,Gorong-gorong,Selokan) 189.968.590
2021 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang 257.851.600
Pembangunan Prasarana (Drainase,Gorong-gorong,Selokan) 214.391.700
2022 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang 426.584.600
Pembangunan Prasarana (Drainase,Gorong-gorong,Selokan) 101.053.900
Table 3.Penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur

Dari hasil wawancara bersama kepala Desa Bluru Kidul Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa Pendekatan Sasaran harus sesuai dengan Perencanaan awal yang dihasilkan oleh rapat bersama BPD dan perangkat desa Bluru Kidul yang mana dilanjutkan rembung desa oleh masyarakat desa. Hasil yang ada di Desa Bluru Kidul Sidoarjo terlihat di pembangunan desa terutama pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman.

B. Faktor Penghambat Efektivitas Dana Desa dalam Pembangunan Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo

Dalam pelaksanaan Efektivitas Dana Desa dalam Pembangunan Desa Bluru Kidul, terdapat beberapa faktor penghambat yang menyebabkan tidak efektifnya Dana Desa yang ada di dalam Desa Bluru Kidul seperti:

a. Pendekatan Sumber

Mengukur efektivitas melalui keberhasilan suatu lembaga dalam mendapatkan berbagai macam sumber yang dibutuhkannya. Suatu lembaga harus dapat memperoleh berbagai macam sumber dan juga memelihara keadaan dan sistem agar dapat menjadi efektif. Berdasarkan hasil observasi oleh peneliti yang dilakukan di desa Bluru Kidul Sidoarjo, Faktor penghambat efektivitas dana desa diukur dari segi pendekatan sumber mengalami keterlambatan, keterlambatan yang dimaksud disini adalah keterlambatan penyaluran dana dari pusat ke daerah sehingga membuat Pendekatan Proses menjadi tidak efektif atau terlambat. Hasil wawancara bersama kepala desa Bluru Kidul mengatakan bahwa pendapatan desa berasal dari berbagai macam sumber antara lain, Pendapatan Asli Desa, Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Hibah dan pendapatan asli desa lain”. Beliau juga mengatakan bahwa dana yang turun langsung dari pusat mengalami keterlambatan sehingga menyebabkan pengelolaan dana desa menjadi terlambat.

b. Pendekatan Proses

Pendekatan proses menganggap sebagai efisiensi dan kondisi kesehatan dari suatu lembaga internal. Pada lembaga yang efektif, proses internal berjalan dengan lancar dimana kegiatan bagian-bagian yang ada berjalan secara terkoordinasi. Pendekatan ini tidak memperhatikan lingkungan melainkan memusatkan perhatian terhadap kegiatan yang dilakukan terhadap sumber-sumber yang dimiliki lembaga, yang menggambarkan tingkat efisiensi serta kesehatan lembaga. Di dalam efektivitas penggunaan dana desa mengukur dengan menggunakan pendekatan proses terdapat faktor penghambat seperti banyaknya masyarakat yang mengusulkan ide dalam rapat musrembang desa sehingga aparatur desa menjadi lebih terlambat untuk menyusun apa saja yang perlu dijadikan di RKP atau Rencana Kerja Pemerintahan desa.

Hasil wawancara bersama kepala urusan perencanaan desa Bluru Kidul Sidoarjo mengatakan bahwa mekanisme penggunaan dana desa harus dimusyawarahkan terlebih dahulu, setiap dusun diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan untuk pembangunan, usulan tersebut dibawa ke musrembang desa dan ditentukan prioritasnya tidak semerta usulan tersebut dilaksanakan akan tetapi harus dikaji terlebih dahulu di musrembang apakah usulan tersebut sudah layak untuk dijalankan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau sebaliknya. Usulan yang sudah ditampung didalam musrembang desa akan dijadikan sebagai RKP atau Rencana Kerja Pemerintah desa melakukan penyesuaian pagu anggaran yang ada serta penyusunan APBDesa.

c. Pendekatan Sasaran

Pendekatan ini mencoba mengukur sejauh mana suatu lembaga berhasil merealisasikan sasaran yang hendak dicapai. Pendekatan sasaran dalam pengukuran efektivitas dimulai dengan identifiaksi sasaran organisasi dan mengukur tingkatan keberhasilan organisasi dalam mencapai sasaran tersebut. Fokus pada pendekatan sasaran ini untuk mengukur sebuah efektivitas adalah sasaran yang realistis untuk memberikan hasil maksimal berdasarkan sasaran resmi dengan memperhatikan permasalahan yang ditimbulkannya, dengan memusatkan perhatian terhadap aspek output yaitu mengukur keberhasilan program dalam mencapai tingkat output yang direncanakan. Dengan demikian, pendekatan ini mencoba mengukur sejauh mana organisasi atau lembaga berhasil merealisasikan sasaran yang hendak dicapai. Efektivitas juga selalu memperhatikan faktor waktu pelaksanaan. Oleh karena itu, dalam efektivitas selalu terkandung unsur waktu pelaksanaan dan tujuan tercapainya dengan waktu yang tepat maka program tersebut akan lebih efektif.

Berdasarkan hasil observasi oleh peneliti yang dilakukan di desa Bluru Kidul Sidoarjo, Faktor penghambat efektivitas dana desa diukur dari segi pendekatan Sasaran mengalami kendala seperti pekerjaan tukang yang mengerjakan pembangunan infrastruktur desa Bluru Kidul membutuhkan waktu yang lama sehingga menyebabkan keterlambatan pembangunan infrastruktur yang ada di desa, Upah yang tinggi juga membuat perangkat desa menjadi kesusahan.

Hasil wawancara bersama sekretaris desa Bluru Kidul Sidoarjo mengatakan bahwa dalam pengerjaan atau sasaran pada penggunaan dana desa sudah sesuai dengan apa yang direncakan di awal bersama BPD, sehingga pembangunan yang ada di desa Bluru Kidul Sidoarjo terjadi secara bertahap mulai dari pembangunan jalan lingkungan atau pemukiman warga, ketahanan pangan, pencegahan stunting dan penyaluran BLT dana desa

Simpulan

Dari hasil penelitian yang telah diteliti, maka diperoleh hasil penelitian bahwa Efektivitias Dana Desa dalam Pembangunan Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo sudah berjalan dengan baik, transparan, Akuntabel, Partisipatif, tertib dan Tepat sasaran. Pelaporan pengelolaan Dana Desa juga baik dibuktikan dengan adanya pertanggungjawaban kepala desa dalam melaksanakan dana desa sesuai APBDes. Keefektifan penggunaan Dana Desa juga cukup baik terbukti dari adanya rincian penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur jalan tahun 2020 - 2022, namun masih ada beberapa hambatan seperti dana APBD yang mengalami keterlambatan sehingga menyebabkan keterlambatan pembangunan Infrastruktur yang mengakibatkan jalan menjadi banjir dan berlubang. Pengukuran efektivitas dana desa memiliki beberapa indikator efektivitas menurut martani dan lubis meliputi:

Pendekatan Sumber

Dalam pendekatan sumber, Efektivitas dana desa dalam pembangunan infrastruktur di desa Bluru Kidul sendiri masih belum berjalan dengan baik dikarenakan penyaluran dana dari pusat ke daerah masih mengalami keterlambatan, Dana desa yang terlambat membuat perencanaan menjadi tidak teratur sehingga menyebabkan keterlambatan pembangunan

Pendekatan Proses

Tahapan yang selanjutnya adalah pendekatan proses, Pendekatan proses di desa Bluru Kidul sendiri bisa dibilang sudah cukup baik dikarenakan mekanisme penyaluran dana desa dan penggunaan dana desa sudah secara transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Tepat Sasaran. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dan rapat musrembang desa juga tinggi. Masyarakat ikut andil dalam pembangunan dan pengelolaan dana desa yang terjadi di desa Bluru Kidul Sidoarjo

Pendekatan Sasaran

Indikator Pendekatan Sasaran guna mengukur efektivitas dana desa dalam pembangunan infrastruktur di desa Bluru Kidul bisa dibilang kurang baik dikarenakan pelaksanaan pembangunan memiliki beberapa hambatan seperti pekerjaan tukang membutuhkan waktu yang lama, selain itu upah tukang tersebut bisa dibilang cukup tinggi sehingga membuat kesusahan perangkat desa. Pekerjaan tukang yang membutuhkan waktu lama inilah yang membuat salah satu faktor terjadinya keterlambatan pembangunan infrastruktur seperti jalan desa yang tidak kunjung diperbaiki yang mengakibatkan jalan tersebut menjadi banjir.

References

  1. E. Dana, D. Bagi, P. Ekonomi, D. I. Desa, B. Jai, and K. Bissappu, "Karya Tugas Akhir Mahasiswa."
  2. J. Pendidikan Ekonomi Undiksha, H. Sakdiyah, I. Lis Mariatun, Z. Arief, P. Studi Pendidikan Ekonomi, and S. PGRI Bangkalan Bangkalan, "Efektivitas Penggunaan Dana Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan di Desa Bilaporah Tahun 2021," vol. 14, no. 1, 2022.
  3. S. Destiani, "Efektivitas Pengelolaan Dana Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur di Desa Kersaratu Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran."
  4. E. Syariah, "Efektivitas Penggunaan Dana Desa Terhadap Pembangunan Infrastruktur Desa Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Desa Sukamerindu Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus) Skripsi Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas Dan Memenuhi Syarat-Syarat Guna Mendapatkan Gelar Sarjana Ekonomi (S.E) Dalam Ilmu Ekonomi Dan Bisnis Islam Oleh: Cindy Azizah Npm 1651010433," [Online]. Available: [URL].
  5. Helwani and Herlina, "Pengelolaan Alokasi Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung," 2022.
  6. I. Ketut, G. Rudiarta, W. Arthanaya, D. Luh, and P. Suryani, "Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pemerintahan Desa," doi: 10.22225/.2.1.1619.63-67.
  7. Maijon, "Maijon, 150604063, Febi, Ie, 082370529485."
  8. U. Memenuhi, P. Memproleh, and G. Sarjana, "Skripsi Analisis Efektivitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Pada Desa Plampang Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa."
  9. Y. Mulyadi, "Pengelolaan Alokasi Dana Desa Oleh Pemerintah Desa Di Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis," 2018.
  10. Z. Hendri, "Peranan Alokasi Dana Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Desa," 2017. [Online]. Available: [URL].
  11. Sugiyono, "Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif," 2012.
  12. S. B. H. Lubis, "Pengantar Teori Organisasi: Suatu Pendekatan Makro/ Lubis," 1991.
  13. L. J. Moleong, "Metodologi Penelitian Kualitatif," 2018.
  14. R. M. Steers, "Efektivitas Organisasi," 2015.
  15. R. Putra Marvianto, S. Hs, and M. Wahyono, "Efektivitas Pengelolaan Dana Desa Dalam Peningkatan Pembangunan Fisik Desa (Study Di Desa Mojogede Kec Baongpanggang Kab Gresik)."