Social Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v24i0.1341

Empowering Community Protection Units (SATLINMAS) for Ensuring Security, Peace, and Order


Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) dalam Menciptakan Keamanan, Ketertiban, dan Kedamaian.

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
SATLINMAS Empowerment Security Peace Sidoarjo Regency

Abstract

This descriptive qualitative study investigates the empowerment of the Community Protection Unit (SATLINMAS) in fostering security, peace, and order in Sidoarjo Regency. Employing purposive sampling, data collection includes interviews, observation, and documentation. Analysis involves data collection, reduction, study, and conclusion drawing. The findings reveal suboptimal empowerment of SATLINMAS, as evidenced by the absence of key indicators. This study underscores the need for enhanced empowerment strategies to strengthen SATLINMAS' role in creating a secure and peaceful environment in Sidoarjo Regency.

Highlight :

  • The study assesses the effectiveness of SATLINMAS empowerment in fostering security and peace in Sidoarjo Regency.
  • Data collection involves interviews, observation, and documentation, utilizing purposive sampling for information determination.
  • Findings reveal suboptimal SATLINMAS empowerment, emphasizing the need for enhanced strategies to strengthen its role in maintaining a secure and peaceful environment

Keywords: SATLINMAS, Empowerment, Security, Peace, Sidoarjo Regency

Pendahuluan

Otonomi daerah merupakan pemberian wewenang kepada kabupaten atau kota untuk mengatur pemerintahan secara mandiri. Daerah otonom, merupakan daerah atau kota yang harus memiliki wewenang serta tanggung jawab baik dalam keterbukaan, partisipasi dan pertanggung jawaban kepada masyarakat. Tujuan dari otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan serta kenyamanan masyarakat, selain itu sebagai ukuran keberhasilan terwujudnya kehidupan yang adil dan lebih baik. Dalam hal ini, termasuk pendapatan dan terciptanya rasa aman. Otonomi daerah menggunakan prinsip otonom yang luas, dalam artian daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar urusan yang pemerintah tetapkan dalam Undang-undang. Menjadikan daerah memiliki kewenangan dalam pembuatan kebijakan untuk peningkatan peran, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan yang peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mendukung kewenangan terselenggarah otonomi daerah, maka diperlukan wewenang yang nyata, serta bertanggung jawab secara luas. Undang-undang 1945 pasal 18 tentang pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan pemerintahan ditetapkan dengan undang-undang. Konsekuensi pasal tersebut, menghendaki adanya pelaksanaan otonomi daerah yang mewajibkan untuk dilakukan azaz desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah [1]. Dalam peningkatan kesejahteraan, maka di dalam masyarakat harus tercipta suasana lingkungan yang keamanan dan ketertiban.

Keamanan serta ketertiban kadang tidak mudah untuk diatasi dan tidak bisa dicegah meskipun faktor-faktor yang ditimbulkan menyebabkan kerawanan dan mengganggu keamanan, kenyamanan serta ketenteraman masyarakat yang perlu untuk diatasi dengan memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki masyarakat secara terpadu, meskipun pada umumnya masyarakat kurang pengetahuan mengenai hal-hal tersebut dan kurang terlatih [2]. Keamanan dan ketertiban wujud dari perlindungan bagi masyarakat dapat terwujud apabila tidak ada lagi terjadinya bencana alam ataupun bukan. Definisi bencana tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, menyebut bencana merupakan peristiwa atau rangkaian kejadian yang mengancam serta mengganggu kehidupan kehidupan yang menyebabkan kerugian secara luas baik dari segi material dan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan peran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana perlindungan masyarakat.

Beberapa penelitian telah dilakukan terkait dengan peran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana perlindungan masyarakat. Pertama, penelitian dengan judul Kontribusi Satlinmas Dalam Memberikan Rasa Aman dan Ketentraman Lingkungan di Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi dan pelaporan satuan perlindungan masyarakat Kota Surakarta di tahun 2012 dari Bappeda Kota Surakarta menyatakan bahwa kondisi linmas di Kota Surakarta masih terkesan ala kadarnya yang tidak memiliki keunggulan khusus untuk ditonjolkan. Fungsi dari perlindungan keamanan dan kenyamanan juga tidak memiliki citra baik di mata masyarakat, pengetahuan dan pemahaman anggota satlinmas mengenai tugas pokok dan tugas tambahan akan menentukan bagaimana mereka menjalankan peran. Kejelasan akan peran yang dilaksanakan dianggap sebagai titik awal dari pemeberdayaan psikologi individu yang akhirnya akan menentukan pelaksanaan kinerja oraganisasi. Pemahaman yang disajikan pada anggota satlinmas mengenai tugas pokok dan fungsi pada setiap anggota satlinmas berbeda-beda dalam pemahaman unsur tugas pokok dan fungsinya [3]. Kedua, Peran Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Perlindungan Masyarakat Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 di Kabupaten Sleman. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 dalam menegakkan ketertiban dalam perlindungan masyarakat di Kabupaten Sleman [4]. Ketiga, penelitian dengan judul Kinerja Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Menciptakan Keamanan, Ketenteraman dan Ketertiban di Kecamatan Maliau Kota Kabupaten Malinau yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kinerja anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dalam menciptakan keamanan, ketenteraman dan ketertiban di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil kerja anggota Satlinmas dalam menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di Kecamatan Malinau Kota yang diukur melalui beberapa instrumen kinerja yaitu meliputi, kemampuan dalam menyelesaikan tugas, kualitas kerja, sikap disiplin kerja, kreativitas dalam bekerja, dan kerjasama dengan masyarakat telah menunjukkan hasil kerja yang cukup baik, namun belum optimal [5]. Keempat, penelitian dengan judul Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam Penanggulangan Bencana (Studi di Desa Padansari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang) yang bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis pemberdayaan anggota Satlinmas dalam penanggulangan bencana di Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pemberdayaan Satlinmas dalam penanggulangan bencana di Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Hasil penelitian ini antara lain : 1) Pengembangan Satlinmas melalui kegiatan penyuluhan selain bertujuan dalam menyampaikan program pemberdayaan juga memberikan materi kepada anggota Satlinmas seputar antisipasi terganggunya keamanan masyarakat melalui pemberdayaan. 2) Meningkatkan kapasitas Satlinmas melalui pelatihan keterampilan kegiatan yang bertujuan untuk mempersiapkan dan membekali pengetahuan dan keterampilan anggota Satlinmas dalam kebencana pengelolaan. 3) Pemberian wewenang ditinjau melalui pengawasan dengan memantau kesiapan Satlinmas oleh Kepala Daerah agar pemberian pembinaan dan penyuluhan serta pelatihan keterampilan dilaksanakan sebelum dapat bermanfaat sebagaimana mestinya [6]. Kelima, penelitian dengan judul Pemberdayaan Satlinmas dalam Pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan Guna Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban di Kelurahan Ranotana Kota Manado Provinsi Sulawesi utara yang bertujuan mendeskripsikanpemberdayaan satlinmas di Desa Ranotama sudah berjalan dengan baik, walaupun terdapat kendala terkait pemerintah yang menyediakan sumber daya manusia dan fasilitas untuk mendukung aktivitas Satlinmas dalam pelaksanaan siskamling. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan Satlinmas mengalami kemajuan yang signifikan akibat pengelolaan manajemen kerja yang baik dari pemerintah dalam menciptakan ketentraman dan keteriban di Kelurahan Ranotana [7].

Definisi lain menurut Asian Disaster Reduction Center mengenai bencana yang merupakan gangguan serius terhadap masyarakat yang dapat menimbulkan kerugian secara meluas dan dirasakan bak oleh masyarakat dari mulai dari material sampai dengan lingkungan (alam). Dampak yang timbul melebihi kemampuan manusia untuk mengatasi dengan sumber daya yang ada [8]. Maka diperlukan peran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana perlindungan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo mempunyai tugas sebagai pembantu Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten. Dalam pelaksanaan tugas tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo dituntut untuk melaksanakan dengan transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip good governance. Tetapi untuk permasalahan di masyarakat tugas tersebut ditugaskan kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) di bawah binaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo sebagai aparat yang siaga bencana, baik dalam bencana alam maupun gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat. Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) merupakan organisasi yang dibentuk pemerintah desa atau kelurahan dengan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali dengan pengetahuan serta keterampilan dalam pelaksanaan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi serta memperkecil akibat dari bencana, ikut serta dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) banyak memberi bantuan peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga ketertiban masyarakat. Berikut data pelanggaran yang dilakukan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.

No Tahun Pelanggar yang diajukan ke tempat sidang Pelanggar yang diajukan ke sidang Pengadilan Negeri Total
1 2017 1.865 476 2.341
2 2018 2.016 432 2.448
3 2019 1.427 484 1.911
4 2020 896 587 1.483
Table 1.

Berdasarkan data tabel 1. menunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Sidoarjo melakukan kinerja yang grafiknya tidak stabil, pada persentase gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang diselesaikan secara non yustisial mengalami peningkatan drastis sebesar 2,85 persen, mengalami penurunan sebesar 5,31 persen dari tahun 2019 dari sebesar 1.427 pelanggar menjadi sebesar 896 pelanggar di tahun 2020. Lalu jumlah penyelesaian pelanggar melalu sidang Pengadilan Negeri pada tahun 2020 sebesar 576 pelanggar. Kondisi ini mengalami peningkatan 20,19 persen dari tahun 2019 yang menyidangkan sebanyak 484 pelanggar. Menurut penjelasan Mujib Jamil selaku Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, “ kinerja yang ditunjuk pada data ini ada pengaruhnya dari ketersediaan anggota kami yang walaupun memiliki 8.600 personil di tahun ini yang tersebar di 173 desa di 18 kecamatan akan tetapi mayoritas anggota Linmas di Kabupaten Sidoarjo usianya di atas 50 tahunan”. Berikut merupakan data jumlah anggota Satlinmas Kabupaten Sidoarjo tahun 2017- 2020:

Figure 1.

Berdasarkan gambar 1. menjelaskan jumlah anggota Satlinmas secara riil di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo sebanyak 8.600 personil, sedangkan jumlah personil Satlinmas yang ada sampai dengan tahun 2019 terdata sebanyak 8002 personil. Target pemenuhan atau penambahan anggota Satlinmas pada tahun 2020 adalah 4,24 persen (560 personil). Dari penetapan target tahun 2020 pemenuhan atau penambahan anggota Satlinmas telah tercapai 598 personil. Dari capaian pemenuhan target tersebut, total jumlah anggota Satlinmas seluruh Kabupaten Sidoarjo menjadi 8.600 personil. Berdasarkan data tabel di atas pelanggaran yang terjadi pada daerah tersebut mengalami grafik yang mengalami naik turun secara signifikan. Padahal jumlah personil sudah memenuhi target, akan tetapi hanya sebagian personil yang dapat memenuhi tugas untuk membantu menanggulangi, mengamankan, dan menjaga sedangkan sebagian lainnya masih belum memahami tugas dan fungsi Satlinmas. Mengakibatkan dalam menjalankan tugas tidak berjalan dengan lancar, padahal dengan adanya Satlinmas diharapkan mampu menjadi barisan terdepan atau ujung tombak yang dapat memberikan pertolongan pertama pada saat terjadi bencana maupun gangguan ketertiban atau keamanan[8].

Optimalisasi peran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana perlindungan masyarakat dapat ditingkatkan melalui pemberdayaan. Pemberdayaan mengandung dua pengertian yaitu (1) upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui program pembangunan atau berbagai kebijakan yang lain sehingga yang diharapkan dalam kondisi masyarakat dapat mencapai kemampuan dan (2) upaya untuk mengalihkan dan memberikan kekuasaan agar masyarakat memiliki kemandirian dalam membangun diri dan lingkungan dengan pengambilan keputusan [9]. Adapun empat indikator dalam mengukur pemberdayaan meliputi (1) akses, yang merupakan kesamaan hak untuk mengembangkan diri dalam mengakses sumber daya yang ada dilingkungan (2) partisipasi, keikutsertaan masyarakat dalam mendayagunakan sumber daya pada lingkungannya (3) kontrol, masyarakat yang diberdayakan memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengontrol proses pendayagunaan dalam pemanfaatan sumber daya (4) manfaat, masyarakat sama-sama menikmati hasil pemanfaatan sumber daya atau pembangunan secara bersama dan setara keberhasilan [10].

Berdasarkan uraian di atas maka tujuan penelitian ini menganalisis dan mendeskripsikan pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) dalam menciptakan keamanan, ketenteraman dan ketertiban di Kabupaten Sidoarjo.

Metode

Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode deskriptif kualitatif. Metode penelitian kualitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang menggunakan suatu proses induktif serta objek yang diamati bersifat alamiah dan yang didapatkan berupa fakta yang ada di lapangan [11]. Tempat dan lokasi yang diambil atau dibuat oleh penulis untuk mencari dan menggali data tentang permasalahan yang sedang dibahas oleh peneliti yang terletak di Kabupaten Sidoarjo. Lokasi dalam penelitian ini berada di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo. Dalam penelitian ini, purposive sampling digunakan untuk menentukan informan. Teknik penentuan informan secara Purposive Sampling adalah pemilihan informan berdasarkan pengetahuan dan pemahaman seseorang di bidangnya serta berkaitan dengan permasalahan yang akan di teliti [12]. Adapun informan dalam penelitian ini yaitu Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo sebagai key informant, sedangkan sebagai informan yaitu Kepala Bidang Linmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo dan Anggota Satuan Perlindungan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik penganalisisan data menggunakan model analisis data interaktif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, verifikasi atau penarikan kesimpulan [13].

Hasil dan Pembahasan

Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) merupakan lapisan keamanan pertama yang turun langsung di masyarakat ketika terjadi konflik yang sudah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan guna sebagai penyelenggara keamanan, ketentraman dan ketertiban bagi perlingdungan masyarakat. Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) yang berada di tingkat kelurahan atau desa yang dibentuk oleh Lurah atau Kepala desa yang sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.

A. Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) dalam menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Sidoarjo

Peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat tercipta, bila suasana lingkungan yang aman, tentram dan tertib. Maka untuk mewujudkan hal tersebut kadang tidak untuk diatasi dan tidak bisa dicegah, meskipun faktor yang timbul menyebabkan kerawanan dan dapat mengganggu keamanan yang perlu diatasi dengan memanfaatkan potensi masyarakat terpadu. Secara umum masyarakat kurang pengetahuan dan belum terlatih mengenai hal tersebut. karena itu diperlukan peran Satuan Perlindungan Masyarakat yang memiliki tugas sebagai pelaksana urusan bidang ketentraman dan keamanan dibawah binaan Satuan Polisi Pamong Praja. Optimalisasi peran satuan perlindungan masyarakat sebagai pelaksana dapat ditingkatkan melalui pemberdayaan menurut Nugroho (2008) ada empat indikator yang mengukur.

a. Akses

Kesamaan hak untuk mengembangkan diri dalam mengakses sumber daya yang ada di lingkungan yang diberikan oleh pemerintah kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) terkait dengan biaya operasional dan sarana prasana yang menjadi hak satuan perlindungan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan satuan perlindungan masyarakat. Pada dimensi yang dikemukakan oleh Jim Ife (1995:182) ada enam indikator dan akan dijelaskan 2 diantaranya yang terkait dengan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat dalam menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut [14]:

b. Biaya Operasional

Biaya operasional yang berkaitan dengan satuan perlindungan masyarakat merujuk pada pengeluaran biaya keamanan lingkungan seperti patroli rutin dan kegiatan lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi dari satuan perlindungan masyarakat. Berdasarkan dengan peraturan serta kondisi yang terjadi di lapangan sesuai dengan realita dan fakta yang terjadi, dimana terbatas anggaran pembiayaan yang diberikan pemerintah daerah serta berkurangnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan satuan perlindungan masyarakat selama 3 tahun terakhir menjadi salah satu faktor minimnya insentif yang menjadi pemasukan kas lain sebagai tambahan penunjang kinerja satuan perlindungan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal.

No Kegiatan Anggaran Tahun 2022 Realisasi Tahun 2022
1 Pengerahan dan pengendalian satuan perlindungan masyarakat 146.391.730,00 143.163.705,00
2 Pembinaan operasional dan satuan perlindungan masyarakat 184.862.000,00 182.264.742,00
3 Pembinaan potensi masyarakat dalam pemeliharaan keamanan lingkungan 198.870.000,00 197.772.895,00
Table 2.

Pembiayaan anggaran yang ada dibagi dengan 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, terdiri atas 31 kelurahan dan 322 desa pembagian biaya operasional disesuaikan dengan jumlah anggota satuan perlindungan masyarakat yang aktif. Jadi pebiayaan operasional yang satu dengan lainnya berbeda tergantung pada jumlah anggota satuan perlindungan masyarakat yang ada di kelurahan atau desa tersebut. Pembiayaan operasional yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menjaga pemeliharan keamanan lingkungan yang telah dilaksanakan oleh satuan perlindungan Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, walaupun selama 3 tahun terakhir kegiatan yang dilaksanakan berkurang dan insentif serta pembiayaan operasional yang anggaran yang didapatkan tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya, peran yang dilakukan satuan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo tetap dijalankan dengan baik demi menjaga tanggung jawab yang telah diserahkan pemerintah untuk memelihara keamanan dan ketertiban di masa pandemi 3 tahun terakhir.

c. Sarana dan prasarana

Pencapaian tujuan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat selain dari biaya operasional juga diperngaruhi dengan adanya ketersediaan sarana dan prasarana sebagai pendukung tugas dan fungsi satuan perlindungan masyarakat. Dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan, Babinsa (TNI), dan Babinkamtibmas (POLRI) disetiap wilayah kecamatan, dapat disimpulkan dalam ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung tugas dan fungsi satuan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo sudah cukup memadai. Selain itu menjadi jembatan penghubung terjalinya sinergi harmonis melalui masyarakat yang tergabung dalam satuan perlindungan masyarakat dengan instansi keamanan yakni TNI dan POLRI.

d. Partisipasi

Keikutsertaan masyarakat dalam memberdaya gunakan sumber daya di lingkungan serta bagaimana peran pemerintah dalam melakukan perekrutan anggota satuan perlindungan masyarakat sebagai upaya penyediaan peluang atau kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sidoarjo.

e. Sosialisasi Satuan Perlindungan Masyarakat

Peran penting untuk meningkatkan kapasitas anggota satuan perlindungan masyarakat melalui program perlindungan masyarakat yang disediakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan dilakukannya sosialisasi kepada aparatur sipil negera yang berada di kecamatan dan desa di Kabupaten Sidoarjo yang bertujuan memberi pemahaman terkait fungsi perlindungan masyarakat dan satuan perlindungan masyarakat dalam menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban. Sosialisai yang adakan tidak hanya berasal dari satu instansi yakni Satuan Polisi Pamong Praja, akan tetapi diberikan juga oleh instansi yakni TNI dan Polri.

Figure 2.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, keterkaitan antara fungsi perlindungan masyarakat dan memberi manfaat pada masyarakat supaya mendapat pemahaman pengetahuan serta keterampilan dalam melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat lebih mudah dipahami. Selain itu adanya peran masyarakat dapat meningkatkan partisipasi masyarakat agar berperan aktif untuk terciptanya lingkungan yang aman, tentram dan tertib.

f. Perekrutan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dalam perekrutan satuan perlindungan masyarakat dilaksanakan secara terbuka bagi seluruh masyarakat yang yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan [15]. Perekrutan anggota satuan perlingdungan masyarakat di wilayah Sidoarjo dilaksanakan dalam beberapa tahapan yakni:

1.Lurah atau Kepala Desa melaksanakan rapat dengan para kepala dusun terkait adanya perekrutan anggota satuan perlindungan masyarakat.

2.Para kepala dusun menyampaikan informasi mengenai perekrutan anggota satuan perlindungan masyarakat kepada warga lingkungannya serta menanyakan kesediaan warga yang ingin mendaftar sebagai bagian dari satuan perlindungan masyarakat.

3.Kepala dusun memberikan rekomendasi bagi calon anggota yang bersedia kepada Lurah atau Kepala Desa dan diresmikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan calon anggota satuan perlindungan masyarakat yang ditetapkan berdasar pada Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 26 Tahun 2020, meliputi:

a.Warga negara indonesia

b.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c.Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

d.Sehat jasmani dan rohani

e.Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah berstatus menikah

f.Jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah dasar da/atau sederajat serta diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau sekolah menengah atas

g.Bersedia membuat pernyataan sebagai anggota Satuan Perlindungan Masyarakat secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat

h.Bertempat tinggal di desa/kelurahan setempat.

Keberhasilnya dalam pelaksanaan perekrutan anggota satuan perlindungan masyarakat tidak lepas dari peranan Lurah atau Kepala Desa dan Kepala dusun, karena masing-masing Kepala dusun mengetahui dan memahami secara detail bagaimana kondisi serta situasi yang ada di lingkungan. Sistem rekrutmen yang diselenggarakan secara terbuka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih berpartisipasi menjadi anggota satuan perlindungan masyarakat.

g. Kontrol

Masyarakat yang di berdayakan memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengontrol proses pendayaguanan manfaat sumber daya melalui pembekalan pelatihan yang dapat meningkatkan kapasitas kinerja satuan perlindungan masyarakat, karena itu dalam pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat untuk menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di wilakya Kabupaten Sidoarjo.

No Sasaran strategi
1 Meningkatkan kualitas perlindungan masyarakat -Rasio anggota Satlinmas terhadap julah RT -Persentase pos kamling yang aktif Berhasil
2 Meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum dengan penegakan peraturan -Persentase penanganan gangguan tibumtranmas yang diselesaikan -Persentase penanganan pelanggaran perda yang diselesaikan -Persentase penanganan pelanggar protokol kesehatan yang di selesaikan Berhasil Berhasil berhasil
Table 3.

ada dua hal yang perlu diteliti, yaitu bagaimana ketersediaan pelatihan oleh pemerintah untuk meningkatkan keterampilan kinerja satuan perlindungan masyarakat. Dan bagaimana proses evaluasi serta pembinaan untuk meningkatkan kinerja kapasitas satuan perlindungan masyarakat.

h. Pelatihan

Peningkatan keterampilan memiliki banyak manfaat bagi satuan perlindungan masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki, sehingga dapat bermanfaat dengan baik. Penyelenggaraan keamanan, ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat. Kegiatan pelatihan merupakan program yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui bidang Linmas. Program ini diadakan dengan tujuan sebagai peningkatan kinerja kapasitas satuan perlindungan masyarakat. Wilayah Kabupaten Sidoarjo sendiri pelatihan yang diberikan seperti peratuan baris berbaris, pelaksanaan piket jaga atau sistem keamanan lingkungan, dan fungsi linmas lainnya.

Figure 3.

Mendapat respon yang positif dari anggota satuan perlindungan masyarakat, selain pengetahuan yang didapat juga keterampilan kinerja yang terus ditingkatkan dengan kegiatan ini menumbuhkan rasa percaya diri satuan perlindungan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta fungsinya.

i. Pembinaan

Penyelenggaraan pembinaan melalui proses kegiatan secara efektif dan efisien agar meningkatkan kepatuhan masyarakat, aparatur sipil ataupun badan hukum terhadap peraturan daerah demi mewujudkan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dengan pelaksanaan pembinaan satuan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo berjalan dengan lancar dan baik. Dan diharapkan menjalin hubungan erat untuk melaksanakan koordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas, selain hal tersebut juga evaluasi yang diadakan di masing-masing desa memberi manfaat untuk mengetahui penyelenggara keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam melaksanakan tugas dan fungsi di wilayah Kabupaten Sidoarjo berjalan dengan baik.

Pembinaan teknis yang dimaksudkan, meliputi:

a.Penyiapan rumusan kebijakan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat

b.Peningkatan kapasitas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

c.Pelaksanaan kebijakan di bidak koordinasi dan pembinaan teknis penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat

d.Pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat seta perlindungan masyarakat

e.Peyiapan perumusan penyusunan standar pelayanan meminimal terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat

f.Penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat

g.Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

j. Manfaat

Masyarakat bersama-sama menikmati hasil dari pemanfaatan sumber daya atau pembangunan secara bersama dan setara keberhasilan menciptakan kondisi lingkungan yang aman, tentram dan tertib perlu upaya pemerintah dengan meningkatkan stabilitas keamanan, persoalan yang merebak di masyarakat terkait keamanan dan ketertiban dengan melakukan salah satu metode pengamanan swakarsa yang di bina guna menghasilkan kemampuan yang efektif guna mendukung tugas dan fungsi pemerintah dalam menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

No Uraian Aktivitas Sumber Data
1 Mengkoordinir pengerahan dan pengendalian satlinmas di pedesaan dalam rangka pencegahan dan kesiap siagaan menghadapi bencana Laporan kegiatan/Nota dinas
2 Mengkoordinasi pengerahan dan pengendalian satlinmas di dalam rangka penyelematan dan pertolongan korban bencana dan pengungsi Laporan kegiatan/Nota dinas
3 Mengkoordinasi pengerahan dan pengendalian satlinmas di pedesaan dalam rangka pembantuan terhadap pemulihan, rehabilitasi dan konstruksi Laporan kegiatan/Nota dinas
4 Mengkoordinis pengerahan dan pengendalian satlinmas di pedesaan dalam rangka pemulihan keamanan dan ketertiban umum Laporan kegiatan/Nota dinas
5 Mengkoordinasi pengerahan dan pengendalian satlinmas di pedesaan dalam rangka pembantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan negara Laporan kegiatan/Nota dinas
6 Mengkoordinasi pengerahan dan pengendalian satlinmas dipedesaan dalam rangka pembantuan kegiatan sosial kemasyarakatan Laporan kegiatan/Nota dinas
7 Menghimpun bahan dan data evaluasi dan fasilitas pelaksanaan informasi dan kesiagaan kegiatan Laporan kegiatan/Nota dinas
Table 4.

Pemanfaatan Satuan Perlindungan Masyarakat bukan hanya untuk sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi ada beberapa hal yang lebih darurat terjadi seperti kesiap siagaan dalam menghadapi bencana yang memerlukan penyelamatan dan pertolongan pertama untuk membantu korban bencana. Namun sejauh ini pemanfaatan akan Satuan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo sebatas pada upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum serta kontribusi pada pembantuan kegiatan sosial masyarakat.

Selain pemanfaatan yang merupakan kewajiban bagi Satlinmas, adapun hak yang didapat sebagai anggota Satlinmas, meliputi:

a.Mendapat kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas perlindungan masyarakat

b.Mendapat kartu tanda anggota Satlinmas

c.Mendapat sarana dan prasarana penunjang tugas operasional

d.Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selaka 10 tahun dan 20 tahun dari bupati atau wali kota serta pengabdian selama 30 tahun dari gubernur, piagam diberikan setiap tahun pada peringatan hari ulang tahun Satuan Perlindungan Masyarakat atau kegiatan Perlindungan Msyaarakat lainnya

e.Mendapat biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau keuangan desa/kelurahan serta ketentuan perundang – undangan.

B. Upaya Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Mengatasi Hambatan untuk Menciptakan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Sidoarjo

Menciptakan lingkungan yang aman, tentram, dan tertib diperlukan upaya dari pemerintah untuk peningkatan kestabilan keamanan dalam pemencahan persoalan yang terjadi di masyarakat, terkait dengan keamanan, ketentraman dan ketertiban. Maka Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membentuk Sistem kemanan Lingkungan (Siskamling) sebagai metode keamanan swakarsa yang di bina untuk memiliki kemampuan yang efektif sebagai pendukung tugas pemerintah dalam menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban.

Figure 4.

Siskamling memiliki komponen yang saling berhubungan dan mempengaruhi, serta kemampuan untuk menciptakan kondisi lingkungan tidak lepas dari hambatan yang menghalangi capaian tujuan. Maka untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan upaya sebagai berikut.

a. Pembentukan kembali Sistem Keamanan Lingkungan

Pembentukan kembali sistem keamanan lingkungan menjadi harapan pemerintah agar masyarakat lebih berpartisipasi dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tentram dan tertib. Selain hal tersebut, kegiatan ini dapat memperkuat tali persaudaraan antar tetangga sehingga bisa menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih harmonis,

b. Penjagaan dan Patroli

Untuk menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang terjaga, maka dilaksanakan penjagaan dan patroli. Pelaksanaan patroli yang dilakukan satuan perlindungan masyarakat, sedangkan penjagaan seperti roda malam dibeberapa wilayah desa di Kabupaten Sidoarjo sudah tidak lagi dilakukan. Terlepas dari itu, dihimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan masing-masing. Pelaksanaan pada sistem keamanan lingkungan di Kabupaten Sidoarjo sudah terlaksana dengan baik walaupun belum efektif terlaksana.

Simpulan

Peningkatan satuan perlindungan masyarakat dalam menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban di Kebupaten Sidoarjo telah berjalan dengan baik dengan adanya akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang dilakukan pemerintah. Namun biaya operasional yang dianggarkan masih kurang mencukupi dalam pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat dengan penyediaan sumber daya, selain itu insentif yang di dapatkan masih kurang selama 3 tahun kebelakang. Dikarenakan hal tersebut terbatas anggaran dari pemerintah yang minim biaya operasioanal yang menjadi hak bagi satuan perlindungan masyarakat. Selain hal tersebut, sarana dan prasarana tersedia dengan cukup dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kecamatan, Babinsa, dan Babinkamtibmas untuk melancarkan dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban. Untuk perekrutan calon anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo berjalan lancar dan jumlah anggota personil yang dimiliki sesaui dengan taget yang telah disasarkan oleh pemerintah. Adapun hak yang didapat apabila menjadi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat anatara lain meliputi: kesempatan untuk mengikuti peningkatan kapasitas perlindungan masyarakat, mendapat kartu tanda anggota satuan perlindungan masyarakat, mendapat sarana dan prasarana penunjang tugas operasional, mendapat piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 tahun dan 20 tahun dari bupati atau wali kota serta 30 tahun dari gubernur yang diserahkan setiap tahun dihasi ulang tahun Satuan Perlindungan Masyarakat atau kegiatan perlindungan masyarakat lainnya, mendapat biaya operasional sebagai penunjang pelaksanaan tugas.

Lalu upaya dalam mengatasi hambatan yang mengganggu terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Sidoarjo sudah terlaksana dengan baik dan lancar walau belum optimal melalui :

1.Pembentukan kembali sistem keamanan lingkungan yang berguna selain menjaga keamanan juga menjadi media untuk mempererat tali persaudaraan antar tetangga lebih kuat dan harmonis;

2.Dilaksanakannya penjagaan dan patroli oleh satuan perlindungan masyarakat tidak mencakup dalam penjagaan ronda malam, maka dihimbau kepada masyarakat untuk bisa menjadi keamanan masing-masing walaupun ada beberapa desa di Kabupaten Sidoarjo yang masih melaksanakan ronda malam.

References

  1. B. Yudoyono, "Otonomi Daerah Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD." Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.
  2. A. Nur, "Pengaruh Keamanan, Reputasi dan Pengalaman Terhadap Trust Pengguna Internet untuk Bertransaksi Secara Online." JEKPEND: Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, vol. 1, no. 1, pp. 58-65, July 2019.
  3. J. Pramono and W. Kinasih, "Kontribusi Satlinmas Dalam Memberikan Rasa Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman Lingkungan di Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta." Adi Widya: Jurnal Pengapdian Masyarakat, vol. 2, no. 2, pp. 108-112, November 2018.
  4. N. Gumelar, "Peran Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Perlindungan menurut Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 8 Tahun 2014 di Kabupaten Sleman." Jurnal Hukum, vol. 1, no. 1, January 2019.
  5. D. Anyik, "Kinerja Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Menciptakan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau." Jurnal Administrative Reform, vol. 7, no. 2, December 2019.
  6. A. A. Rohmanu and Hayat, "Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam Penanggulangan Bencana (Studi di Desa Pandansari Kecamatan Poncokususmo Kabupaten Malang)." Jurnal Respon Publik, vol. 13, August 2019.
  7. G. R. Wokas, "Pemberdayaan Satlinmas Dalam Pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan Guna Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban di Kelurahan Ranotaba Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara." Doctoral dissertation, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2022.
  8. Asian Disaster Reduction Center, "Glossary on Natural Disasters." 2003.
  9. O. S. Prijono and A. M. W. Pranarka, "Pemberdayaan: Konsep, Kebijakan dan Implementasi." Jakarta: CSIS, 1996.
  10. R. R. Wrihatnolo and R. N. Dwijowijoto, "Manajemen Pemberdayaan Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat." Jakarta: PT Gramedia, 2008.
  11. P. D. Sugiyono, "Metode Penelitian Administrasi." Bandung: Alfabeta, 2013.
  12. N. Hadari, "Metode Penelitian Bidang Sosial." Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1991.
  13. B. M. Miles and A. M. Huberman, "Analisa Data Kualitatif." Jakarta: UJ Press Remaja Karya, 1992.
  14. I. Jim, "Community Development, Creating Community Alternatives-Vision, Analisis and Practice." Melbourne: Addison Wesley Longman, 1995.
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, "Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat."