Abstract

This descriptive qualitative study investigates the implementation of village fund policies in Kemiri Village, Sidoarjo District, Sidoarjo Regency, employing observation, interviews, and documentation as data collection methods. Through purposive sampling, the study analyzes the clarity of information on village funds in alignment with the Ministry of Finance's directives, focusing on development and community empowerment. The results demonstrate optimal implementation, showcasing the village government's commitment to inclusive decision-making, ensuring community involvement and support for planned initiatives. This research contributes insights into effective local governance practices, with implications for policymakers and practitioners seeking to enhance the impact of village fund policies on rural development and community empowerment.

Highlight :

  • The study employs a descriptive qualitative approach to assess the optimal implementation of village fund policies in Kemiri Village, Sidoarjo Regency.
  • Data collection involves observation, interviews, and documentation, employing purposive sampling to analyze the clarity of information on village funds in alignment with Ministry of Finance directives.
  • Findings reveal a commitment to inclusive decision-making by the village government, ensuring active community involvement and support for planned initiatives, offering valuable insights for policymakers and practitioners in rural development

Keywords: Village Fund Policy, Implementation, Community Empowerment, Local Governance, Rural Development.

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang cukup banyak, serta populasi yang cukup tinggi. Dikutip dari Census US, jumlah penduduk dunia 2020 diperkirakan mencapai 7,7 miliar orang, Indonesia menduduki peringkat ke empat di dunia dengan jumlah penduduk sebesar 269 juta jiwa atau 3,49% dari total penduduk dunia. Banyaknya jumlah penduduk, menjadi salah satu faktor penghambat pembangunan nasional sekaligus bisa menjadi faktor pendukung bagi pemerintah. Adapun faktor yang menjadi penghambat pembangunan nasional dari besaran populasi penduduk membuat Indonesia memiliki beberapa masalah seperti tingginya jumlah angka kemiskinan, hingga rendahnya pendapatan angka perkapita.

Pemerintah Indonesia terus mengupayakan peningkatan pelaksanaan pembangunan nasional, untuk mendongkrak laju perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta hal ini bertujuan untuk menekan angka kemisikinan di Indonesia. Pembangunan desa dalam hal ini mempunyai peranan yang strategis dan penting dalam rangka pembangunan nasioanal dan pembangunan daerah, karena didalamnya memuat unsur pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya, serta menyentuh secara langsung kepentingan besar masyarakat yang bermukim di pedesaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini pembangunan desa membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah berupa bantuan dana yang disebut dengan dana desa.

Undang-Undang tentang desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 untuk membangun visi menuju kehidupan baru desa yang mandiri, demokrasi dan sejahtera [1]. UU No. 6 Tahun 2014diikuti dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 mengenai peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam dasar hukum Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 juga didukung oleh peraturan mentri dalam dua urusan yang berbeda. Pertama, peraturan mentri dalam negri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Dimana struktur pengelolaan telah diperjelas dari alur pengelolaan keuangan serta klasifikasi anggaran pendapatan dan belanja telah diperbaruhi. Kedua, Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukan bagi desa yang di transfer melalui APBD kabupaten/kota dan di prioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (Dikutip dari buku saku dana desa yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan Republik Indonesia tahun 2017 tujuan dari adanya dana desa diantaranya untuk mengentas kemiskinan, meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan [2]. Output dana desa dalam penggunaan bisa berupa pembangunan sarana dan prasarana diantaranya jalan desa, saluran irigasi,jembatan, embung desa, polindes, pasar desa, PAUD Desa, sumur, drainase, dan irigasi.

Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukan bagi desa yang di transfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat [3]. Tujuan dari Dana desa pada dasarnya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan lebih memeratakan berbagai program dan kegiatan pembangunan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk dengan bobot 25%, luas wilayah dengan bobot 10%, angka kemiskinan dengan bobot 35%, dan Indeks Kesulitan Geografis dengan bobot 30% (Balitbang, 2018). Anggaran dan realisasi alokasi Dana Desa yang disalurkan ke Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada gambar 1 berikut :

Figure 1.Alokasi Dana Desa dan Penyeluran di Kabupaten Sidoarjo

Berdasarkan gambar 1 dapat diketahui bahwa besaran aggaran Dana Desa yang tersalurkan di Kabupaten Sidoarjo mengalami penurunan dari tahun 2017 ke 2018, namun mengalami peningkatan dari 2018 sebesar Rp 252,25 Miliar menjadi Rp 295,89 Miliar di tahun 2019. Dikutip dari buku saku dana desa. Hasil evaluasi penggunaan dana desa selama dua tahun terakhir dana desa berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakatat desa. Selain hasil positif yang telah dicapai, berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan dana desa masih didapati beberapa permasalahan dalam pengelolaan dana desa yang perlu dijadikan perbaikan regulasi serta penyempurnaan pengelolaan dana desa.

Permasalahan pengelolaan dana desa terdapat pada kendala penyaluran dan kendala penggunaan dana desa. Kendala dalam penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD diantaranya tentang tatacara perhitungan dana desa belum sesuai ketentuan, laporan realisasi penyaluran dan penggunaan belum tersampaikan dengan baik, serta kondisi akhir 2016 terdapat dana desa yang tidak tersalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa(RKUD) sebesar 302,7 miliar rupiah. Kendala penyaluran dana desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) diantaranya APBDesa belum atau terlambat ditetapkan, perubahan regulasi, dokumen perencanaan dan laporan penggunaan belum ada, serta pergantian kepala desa.

Sedangkan kendala penggunaan dana desa diantaranya adanya penggunaan dana desa di luar bidang prioritas, dalam penggunaan dana desa tidak didukung dengan bukti yang memadai, pekerjaan yang diutamakan secara swakelola dikerjakan oleh pihak ketiga, adanya ketidak sesuaian dalam pemungutan dan penyetoran pajak dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah di tetapkan, desa belum mengenal mekanisme uang persediaan sehingga dana yang telah disalurkan ke RKUD ditarik dan disimpan di luar RKUD, serta belanja diluar yang telah dianggarkan APBDes.

Permasalahan nasional tersebut yang tertuang dalam buku saku dana desa juga terjadi pada Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo menjadi objek penelitian penulis dikarenakan adanya keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa. Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa merupakan salah satu pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan 222/PMK.07/2020 bab VII terkait penggunaan Dana Desa yang diprioritaskan untuk program pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19 [4]. Peraturan Menteri Keuangan tersebut berlaku sejak tahun 2020 atau sejak adanya pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan adanya perubahan prioritas penggunaan Dana Desa, namun tetap dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, penangulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pengakuan dari Kepala Desa dan Pendamping Desa Kemiri, keterlambatan pada realisasi penggunaandana desa tersebut terjadi karena adanya keterlambatan penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD yang disebabkan oleh dokumen atau berkas yang yang belum terpenuhi. Selain itu musyawarah penetapan APBDesa Kemiri masih sering mengalami keterlambatan sehingga penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD pun juga terlambat. Berikut besaran dana desa yang diperoleh oleh Desa Kemiri berdasarkan kebijakan pengalokasian dana desa.

Tahun Dana Desa
2019 848.552.000
2020 882.212.000
2021 924.504.000
Table 1. Pagu Dana Desa Desa Kemiri Tahun 2019-2021

Berdasarkan tabel 1dapat diketahui bahwa besaran Dana Desa untuk Desa Kemiri mengalami peningkatan sejak tahun 2019 sampai tahun 2021.Besaran Dana Desa di tahun 2021 mencapai angka Rp 924.504.000.Namun jika dibandingkan dengan IDM (Indeks Desa Membangun) Desa Kemiri mengalami peningkatan dari peringkat 19.295 dengan nilai sebesar 0,6914 kategori desa berkembang tahun 2020 menjadi peringkat 15.349 dengan nilai 0,7213 kategori desa berkembang tahun 2021 (IDM Kemendesa). Fakta dengan adanya peningkatan IDM Desa Kemiri merupakan kajian yang sangat menarik untuk diteliti mengenai berbagai hal yang terjadi saat dinamika perubahan nilai IDM meningkat namun jumlah dana desa yang diterima juga meningkat, terutama mengenai bagaimana desa memanfaatkan dana desa terkait dengan status perkembangan desa, peningkatan kesejahteraan dan lembaga ekonomi desa. Berikut adalah data pemanfaatan dana desa yang diperoleh dari Desa Kemiri di berbagai bidang.

Pemerintah desa diharapkan mampu menyelenggarakan otonominya secara transparan termasuk dalam penggunaan dana desa agar desa dapat tumbuh dan berkembang.Dana desa yang diterima oleh Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo setiap tahunnya mengalami peningkatan, sehinnga dana desa yang diterima oleh pemerintah desa dapat digunakan untuk pembangunan, pembinaaan serta pemberdayaan masyarakat. Namun pembangunan serta pemberdayaan masyarkat dinilai masih kurang merata. Berdasarkan pengakuan dari beberapa masyarakat dampak yang dirasakan pada bidang pembagunan lebih pada sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang seperti perbaikan saluran air untuk penanggulangan banjir, perbaikan akses jalan desa. Hal tersebut terjadi dikarenakan masyarakat Desa Kemiri tidak semuanya mengetahui bagaimana implementasi penggunaan dana desa serta apa yang menjadi prioritas penggunaan dana desa akibat dari kurangnya sosialisasi baik dari pemerintah desa kepada masyarakat. Selain permasalahan yang lainnya dilihat dari naiknya jumlah aggaran yang diterima oleh desa penggunaan dana desa tahun 2019-2021 dalam pengimplementasian penggunaan dana desatidak berdampak segnifikan terhadap kualitas masayarakatdalam pembinaan serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam proses penyusunan artikel ilmiah ini, penelitian terdahulu memiliki peran yang cukup penting yang digunakan sebagai acuan atau pedoman dalam melaksanakan penelitian. Penelitian terdahulu yang digunakan sebagai pedoman dalam penelitian ini ialah penelitian pada tahun 2020 dengan judul “Implementasi Kebijakan Alokasi dana Desa (Studi di desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa)” berdasarkan penelitian tersebit ditemukan hasil bahwa pada indikator isi kebijakan (konten kebijakan), bahwa ADD memang benar-benar untuk mayarakat, walaupun masih banyak masyarakat yang mempunyai perbedaan persepsi dengan perangkat Desa karena kurangnya sosialisasi dari perangkat Desa perihak ADD di Desa Kalasey Dua, Manfaatnya langsung di rasakan juga oleh masyarakat Desa Kalasey Dua. Dan kemudian pelaksana kebijakan ADD ini berjalan cukup maksimal dari Kepala Desa sampai pada Perangkat Desa yang berhubungan langsung dengan penerapan Alokasi Dana Desa tersebut [5]. Penelitian selanjutnya ialah berjudul “Implementasi Kebijakan Dana Desa dan Partisipasi masyarakat Dalam Pembangunan di Desa Teteaji kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang” penelitian terdahulu ini mendapatkan hasil bahwa hasil implementasi Dana Desa mencapai nilai 69,78% dan masuk dalam kategori baik., partisipasi masyarakat dengan nilai 68,4% dalam penelitian ini berada pada kategori baik, sedangkan pembangunan Desa mencapai nilai 71,4% pada penelitian ini berada pada kategori baik pula [6]. Penelitian terdahulu selanjutnya dengan judul “Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Pengelolaan dan Peningkatan Potensi Desa” ditemukan hasil bahwa implemnetasi alokasi dana desa di Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya masih belum mamksimal dalam emmanfaatkan potensi desa, dikrenakan program diarahkan kepada pembangunan infrastruktur, sedangkan pengelolaan potensi uuntuk peningkatan ekonomi masyarakat belum begitu maksimal. Hal ini dikarenakan kendala birokrasi dan kendala sumberdaya manusia yang ada [].

Berdasarkan referensi pada penelitian terdahulu diatas, perbedaan antara penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan dilakukan oleh penulis ialah penulis akan meneliti dan berfokus pada implemnetasi kebijakan dana desa di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten sidoarjo. Apabila dihubungkan dengan permasalahan yang telah disebutkan maka tjuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana implemenasi kebijakan dana desa di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Metode

Dalam penelitian terkait “Implementasi Keijakan Dana Desa di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo” ini merupakan penelitian deskriptif dengan jenis data kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah upaya peneliti mengumpulkan data yang didasarkan pada latar ilmiah [7]. Sedangkan penelitian lainnya menyebutkan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang berlandaskan pada penelitian dengan tujuan guna memahami gejala dan fenomena serta komprehensif yang dialami oleh subjek penelitian terhadap beberapa beberapa persoalan seperti tindakan, motivasi, persepi dan lain sebagainya dengan menggunakan deskripsi sebagai penjelasannya . Dengan penelitian kualitatif deskriptif, peneliti bermaksud untuk mengetahui dan menjabarkan secara terperinci serta mendalam implementasi kebijakan dana desa di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Lokasi dari penelitian ini ialah pada Kantor Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti ialah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data ialah metode yang digunakan untuk mengumpulkan bahan yang digunakan dalam sebuah penelitian. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer yang mana peneliti melakukan wawancara langsung dengan informan yakni Kepala Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Dan untuk melengkapi hasil dari penelitian tersebut, peneliti juga menggunakan data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen yang tersedia. Fokus dalam penelitian ini ialah berhubungan dengan Implementasi Kebijakan Dana Desa di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, sedangkan fokus indikator pada penelitian ini adalah indikator yang digunakan untuk mengukur implementasi sebuah program menurut George C. Edward III yang berisi variabel komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi [8].

Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan memilih sampel dengan berlandaskan pada penilaian atas karakteristik sampel yang dibutuhkan dan sesuai dengan tujuan dari penelitian ini atau disebut dengan purposive sampling. Sedangkan untuk teknik analisis data hasil penelitian berpedoman pada model analisis data dari Miles dan Huberman, teknis analisis data ialah proses mengorganisir, menganalisis dan menginterprestasikan data non numeric menjadi sebuah informasi atau trend yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan penelitian. Miles dan Huberman membagi proses analisis data menjadi tiga langkah yakni 1) Reduksi data, yakni proses melakukan pemilihan, pemfokusan, pengabstraksian dan transformasi data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan. 2) Penyajian data, pengumpulan informasi yang tersusun yang memberikan peluang terjadinya penarikan kesimpulan. Mulanya penyajian data pada data kualitatif berbentuk teks naratif, namun seiring dengan perkembangannya kini banyak ditemui penyajian data kualitatif dengan menggunakan grafik, bagan ataupun matriks. 3) Penarikan kesimpulan, yakni kegiatan penyimpulan data yang sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan [9].

Hasil dan Pembahasasn

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa bertujuan untuk memberikan/meningkatkan pelayanan publik desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengentaskan kesenjangan antar desa, memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, dan memberikan wewenang kepada desa untuk melakukan pembangunan desa secara mandiri sesuai dengan potensi masing-masing desa dan sebagai sarana dari pemerintah sebagai penunjang peningkatan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Regulasi tentang pengelolaan keuangan desa diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo No. 7 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.

Untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Dana Desa di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, berikut ini peneliti akan mendiskripsikan berdasarkan wawancara dan data yang peneliti dapatkan dari beberapa pelaksana yang terlibat seperti : Kepala Desa Kemiri, Sekretaris Desa Kemiri, Bendahara Desa Kemiri dan Masyarakat Desa Kemiri. Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan dana desa di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan berdasarkan implementasi program menurut Edward III dengan beberapa indikator yakni a) Komunikasi, b) Sumber Daya, 3) Disposisi, dan 4) Struktur Birokrasi:

A. Komunikasi

Komunikasi adalah salah satu variabel yang dapat mempengaruhi implementasi suatu kebijakan.Komunikasi dapat menentukan keberhasilan dalam pencapaian suatu kebijakan, dengan memperhatikan jalannya komunikasi yang berjalan dengan baik antar pihak-pihak yang terlibat dan menyampaikan tujuan serta sasaran dalam kebijakan. Komunikasi dalam hal ini yaitu proses penyampaian informasi yang jelas dan konsisten dalam melaksanakan. Transmisi adalah faktor utama yang berpengaruh terhadap komunikasi, Transmisi merupakan penyampaian informasi antara pembuat kebijakan dan pelaksananya agar mencapai tujuan yang diharapkan.Penyampaian informasi juga harus dilakukan antara pelaksana kebijakan dan masyarakat agar terpenuhinya sebuah transparansi pemerintah kepada masyarakat, yakni perangkat Desa Kemiri kepada masyarakat Desa Kemiri.Berikut adalah penuturan Bapak Novi Aribowo selaku Kepala Desa Kemiri yang berkaitan dengan transmisi.

Hasil penelitian terkait dengan informasi Dana Desa dan penyebarannya kepada masyarakat, menunjukan bahwa penyebarluasan informasi terkait program dana desa menggunakan beberapa media. Pertama penyebarluasan informasi dana desa mealui forum resmi di tingkat desa, dimana penyampaian informasi program desa disampaikan langsung oleh Kepala Desa kepada tokoh masyarakat yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, Karang Taruna, LSM, dan lainnya desa kemiri melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSREMBANGdes). Kedua, penyebarluasan informasi Dana Desa melalui wesite resmi pemerintah desa.

Figure 2.Laporan Anggaran Pedapatan Belanja Desa Kemiri

Penyampaian infomasi tentang dana desa di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo sudah menerapkan azas-azas pengelolaan keuangan desa salah satunya tentang Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keungan desa. Melalui peng-unggahan informasi tentang penggelolaan dan penggunaan APBDes serta mencakup jumlah dana desa yang telah dilakukan oleh perangkat desa melalui wesite Sid.sidoarjokab.go.id, juga menyampaikan informasi secara langsung kepada beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan musrembangdes.

Kejelasan informasi dana desa dalam meningkatkan keberhasilan pembangunan, peneliti menemukan ada masyarakat yang belum mengetahui bagaimana perincian penggunaan dana desa salah satunya dalam bidang pembangunan. Beberapa masyarakat mengharapkan pemerintah desa memberikan informasi secara detail terkait penggunaan dana desa salah satunya dalam bidang pembangunan sarana dan prasarana. Masyarakat menilai laporan penggunaan dana desa yang dicantumkan melalui website maupun yang disampaikan secara langsung hanya biaya secara keseluruhan tidak diperinci secara jelas, sehingga masih ada masyarakat yang menganggap pemerintah desa kurang transparansi dalam penggunaan dana desa.

Anggapan masyarakat tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan pemahaman dari pemerintah desa agar tidak timbul rasa ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah desa dalam mengelola dana desa. Pemerintah desa diharapkan mampu memberikan informasi yang lebih jelas seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Hal tersebut sebetulnya dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan secara langsung kepada masyarakat terkait.

Berdasarkan pemaparan diatas dapat diketahui bahwa kejelasan informasi dalam komunikasi belum dapat dikatakan jelas karena masih terdapat kesalahpahaman diantara pelaksana. Maka hal ini tidak sesuai dengan pernyataan menyatakan bahwa kejelasan dalam komunikasi sangatlah penting agar para pelaksana memahari sasaran kebijakan sehingga menjadi efektif dan efesien. Diperkuat dengan yang menyatakan bahwa dalam pelaksaan keuangan desa, terdapat beberapa prinsip umum yang harus ditaati dan dipatuhi yang mencakup kejelasan dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan desa [10].

B. Sumber Daya

Keberadaan sumberdaya memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan, karena bagaimanapun jelas dan konsisitennya ketentuan atau aturan, serta penyampaian ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan, jika pelaksana kurang memliki sumberdaya maka dapat menghalangi implementasi sebuah kebijakan. Donal Van Metter dan Carl van Horn menyatakan bahwa sumber daya sebagaimana yang telah disebutkan meliputi sumber daya manusia, sumber daya non manusia yang diperlukan didalam implementasi kebijakan [11].

Sumber daya manusia adalah salah satu faktor tebersar yang dapat mempengaruhi berhasil atau tidaknya pelaksanaan suatu program, karena sumber daya manusia merupakan penggerak utama dalam pelaksanaan program, dalam hal ini yang menjadi penggerak adalah aparatur pemerintah. Untuk itu sumber daya manusia harus memiliki keahlian yang sesuai dengan tugas pekerja yang ditanganinya. Sumber daya manusia pada impementasi kebijakan dana desa dalam meningkatkan keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Meliputi pemerintah desa kemiri dan masyarakat sesuai tupoksi masing-masing. Tugas Pemerintah Desa sebagai perencana penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Masyarakat berperan sebagai pendukung kegiatan pemerintah desa Dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa selain pemerintah desa masyarakat juga terlibat. Masyarakat terlibat dalam pengusulan pembangunan serta dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam bidang pemberdayaan masyarakat sumber daya manusia yang terlibat juga sudah maksimal melalui beberapa pelatihan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Pemberdayaan masyarakat melibatkan banyak kelompok diantaranya kelompok tani, PKK, karang taruna, serta pelaku UMKM yang ada di Desa Kemiri. Adanya hubungan yang terjalin antara sumber daya manusia berikut sangat diharapkan agar mendapat hasil yang maksimal dan bermanfaat bagi semua masyarakat Desa Kemiri.

Selain beberapa beberapa sumber daya yang telah dikemukakan sebelumnya, salah satu faktor pendukung sumber daya pelaksaan dan pemberdayaan masyarakat desa di Desa Kemiri Keacamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo lain yang tidak kalah penting adalah ketesedian anggaran serta fasilitas. Anggaran dibutuhkan untuk memenuhi biaya oprasional pelaksanan kebijkan di desa kemiri. besaran anggaran yang diterima oleh desa kemiri cukup dalam mengembangkan potensi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang ada di desa kemiri. Anggaran menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pelaksanaan kebijakan.Apabila anggaran terbatas maka berdampak pada rendahnya disposisi dari para pelaksana kebijakan. Anggaran dana desa Kemiri tahun 2021 mencapai Rp. 924.504.000, data ini diperoleh peneliti dari pengakuan Kepala Desa yang didukung dengan adanya data dana desa yang ada. Dana desa tersebut berperan penting bagi perkembangan pembangunan dan pengembanangan pemberdaayaan masyarakat desa. Anggaran akan menjadi pengaruh terbesar terhadap pelaksanaan implementasi kebijakan dana desa dalam meningkatkan keberhasilan dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan melalui peningkatan pelayanan publik desa, memajukan perekonomian desa, mengentasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masayarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Tanpa anggaran yang memadai, kebijakan tidak berjalan dengan efektif. Sumber daya finansial dalam pembangunan insfrastruktur desa ialah dana desa. Dan semua jenis pemasukan dan pengeluaran dana desa sudah tercatat dan semua orang bisa melihatnya. Fasilitas berupa sarana dan prasarana, tanpa adanya fasilitas sarana dan prasarana maka pertemuan untuk melakukan kegiatan musrembangdes, sosialisai, serta rapat pemerintah desa akan sulit dilakukan, sehingga tidak dapat berjalan dengan baik serta mengambat kegiatan implementasi penggunaan dana desa di Desa Kemiri. Berikut merupakan mekanmismen penyaluran dana desa.

Figure 3.Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Penemuan di atas sesuai dengan pendapat yang menyatakan bahwa dana (anggaran) di perlukan untuk membiayai operasionalisasi pelaksana kebijakan. Sumber daya keuangan (anggaran) akan mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijakan. Disamping program tidak dapat di laksanakan dengan optimal, terbatasnya anggaran meneyebabkan disposisi para pelaku kebiajkan rendah, bahkan akan terjadi goal displacement yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan terhadap pencapaian tujuan [12]. Informasi merupakan salah satu sumber daya yang penting dalam pelaksanaan Dana Desa untuk meningkatkan keberhasilandalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaann masayarakat sehingga menjadikan Desa Kemiri menjadi desa yang maju, mandiri, demokrasi dan sejahtera.Ketersediaan informasi yang cukup bagi para pelaksana pengelolaan dana desa akan sangat mendukung keberlangsungan pelaksanaan Dana Desa dalam meningkatkan keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Adapun informasi yang diperlukan berupa penggunaan, perincian pengeluaran penggunaan Dana Desa dari beberapa bidang dan sub bidang yang disumberkan dari Dana Desa yang diterima oleh Pemerintah Desa Kemiri Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Berikut merupakan salah satu kegiatan mendukung untuk sumber daya informasi bagi masyarakat desa melalui Musrenbangdes.

Figure 4.Kegiatan Musrenbangdes

Dari gambar di atas terlihat turun tangannya kepala desa langsung dalam menyampaikan informasi dan menjelaskan musrembangdes untuk menentukan arah pembangunan desa, dimana bisa dilihat dimana kekuasaan, kepentingan dan strategi yang dimiliki para aktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan sangat menentukan dalam proses implementasi. Sumber daya informasi yang tersedia dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, masyarakatlah yang mengetahui apa masalah dan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Selain itu, sumber dayakewenangan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Kemiri KecamatanSidoarjo Kabupaten Sidoarjotelah tercamtum dalam Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2020 tentang Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Masing-masing pihak yang terlibat dapat bertindak sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

C. Disposisi

Disposisi juga menjadi salah satu faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan implementasi kebijakan dana desa di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Disposisi dipengaruhi oleh tiga unsur, yaitu kemampuan, kemauan, dan komitmen dalam menjalankan kebiajkan tersebut.

Kemampuan dalam hal ini yaitu kemampuan dalam memahami prioritas atau tupoksi penggunaan dana desa sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Implemtasi Dana Dana di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo telah memahami tugasnya masing-masing serta mengetahui kemanfaatan dari kegiatan yang dilakukan.

Aparatur Desa serta masyarakat juga memiliki kemauan untuk menjadikan desa kemiri menjadi desa yang mandiri dan berkembang. Serta Pemerintah desa Kemiri memiliki respon yang baik terhadap apa yang telah diusulkan oleh masyarakat dengan beberapa pertimbangan, karena keberhasilan tidak tergantung pada pemerintahan saja melainkan juga pada keikut sertaan masyarakat. Pemerintah Desa Kemiri juga mempunyai komitmen yang tinggi dalam pengimplementasin dana desa, melihat dari letak geografis desa kemiri yang sangat strategis dimana desa kemiri dikelilingi oleh tambak, sawah dan industri, sehinggan menjadikan tantangan tersediri pemerintah desa dalam berkomitmen menjadikan masyarakat desa kemiri yang berkembang serta mandiri. Adapun komitman yang diberikan yaitu berupa pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyakat.

Hal itu menunjukkan bahwa kemauan, kemampuan dan komitmen para pelaksana dalam pelaksanaan Dana Desa pada impememntasi kebijakan dana desa di Desa Kemiri kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan teori) menyatakan bahwa respon yang baik berupa dukungan dari para pelaksana sangat diperlukan untuk mencapai sasaran kebijakan [13]. Diperkuat dengan pernyataan menjelaskan bahwa para pelaksana mungkin gagal dalam melaksakan kebijakan dengan tepat karena mereka menolak tujuan dalam kebijakan tersebut [14]. Berikut merupakan salah satu wujud dari komitmen Pemerintah Desa Kemiri dalam menjadikan masyarakat desa yang mandiri serta untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo sebagi berikut.

Figure 5.Kegiatan Pelatihan Membuat Hantaran

D. Struktur Birokrasi

Struktur birokrasi sangat mempengaruhi keberhasilan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan dana desa di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, karena berkaitan dengan peran yang dijalankan pemerintah dalam implmentasi kebijakan. Struktur birokasi dapat diukur melalui standar operating procedure (SOP) dan Fregmentasi

Terdapat buku panduan pelaksana mengenai pembangunan yang dijadikan standar operating procedure sehingga semua yang direncanakan diharapkan dapat hasil yang maksimal. Penerapan standar operating procedure sudah diterapkan oleh pemerintah desa kemiri dalam pelaksanaan implmentasi kebijakan dana desa. Berdasarkan data yang didapatkan diketahui bahwa fregmentasi atau pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo sudah tercantum jelas dalam Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Permendesa Pdtt No. 21 Tahun 2020. Pemerintah desa melakukan tugasnya dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, sehingga segala perencanaan yang direncanakan dapat mendapat dukungan dari masyarakat desa.

Hal itu sesuai dengan pendapat menjelaskan bahwa penggunaan SOP dan Fregmentasi pada dasarnya merupakan prosedur atau aktivitas rutin yang menjadi ukuran dasar para pelasana dalam mengimplementasikan kebijakan [15]. Apabila dilakukan dengan teori manajemen telah sesuai dengan pendapat Griffin (2011) menyatakan bahwa SOP merupakan suatu standar acuan atau pedoman yang berisi langkah-langkah kerja untuk mendorong suatu kelompok dalam melakukan pekerjaan dan mencapai tujuan organisasi[16].

Simpulan

Dimensi Komunikasi, dapat diketahui bahwa kejelasan informasi dalam komunikasi belum dapat dikatakan jelas karena masih terdapat kesalah pahaman diantara pelaksana. Maka hal ini tidak sesuai dengan pernyataan Edward III dalam winarno (2016-158) menyatakan bahwa kejelasan dalam komunikasi sangatlah penting agar para pelaksana memahari sasaran kebijakan sehingga menjadi efektif dan efesien. Diperkuat dengan Lalu Satria Utama, Khasan Efendi, Ngadisah dan Lalu Wildan (2019) yang menyatakan bahwa dalam pelaksaan keuangan desa, terdapat beberapa prinsip umum yang harus ditaati dan dipatuhi yang mencakup kejelasan dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan desa

Dimensi Sumber Daya, Sumber daya manusia sudah cukup baik karena melibatkan kerjasama dari pemerintah Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan dukungan dan bantuan gotong-royong dari masyarakat desa sekitar. Dengan adanya hubungan yang terjalin antara sumber daya manusia berikut sangat diharapkan agar mendapat hasil yang maksimal dan bermanfaat bagi semua masyarakat Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan untuk sumber daya anggaran Dana desa yang datang cukup untuk membangun desa sesuai kebutuhannya, tapi masyarakat yang besar dan geografis yang besar menjadi tantangan tersendiri bagi desa dalam mengoptimalkan dana desa yang ada.

Dimensi Disposisi, Hal itu menunjukkan bahwa kemauan, kemampuan dan komitmen para pelaksana dalam pelaksanaan Dana Desa pada impementasi kebijakan dana desa di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan teori menyatakan bahwa respon yang baik berupa dukungan dari para pelaksana sangat diperlukan untuk mencapai sasaran kebijakan.

Dimensi Struktur Birokrasi, Terdapat buku panduan pelaksana mengenai pembangunan yang dijadikan standar operating procedure sehingga semua yang direncanakan diharapkan dapat hasil yang maksimal. Penerapan standar operating procedure sudah diterapkan oleh pemerintah desa kemiri dalam pelaksanaan implmentasi kebijakan dana desa. Berdasarkan data yang didapatkan diketahui bahwa fregmentasi atau pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo sudah tercantum jelas dalam Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Permendesa Pdtt No. 21 Tahun 2020.

References

  1. Government of Indonesia, "Undang-Undang tentang desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa."
  2. Ministry of Finance Republic of Indonesia, "Buku Pintar Dana Desa," 2017.
  3. I. Dulhajis, "Efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Sungai Purun Kecil Kabupaten Mempawah," 2022.
  4. Ministry of Finance, "Peraturan Menteri Keuangan 222/PMK.07/2020 bab VII terkait penggunaan Dana Desa."
  5. S. Ayu Ningsih, "Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (Studi di desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa)," 2022.
  6. A. Mustanir, "Implementasi Kebijakan Dana Desa dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan di Desa Teteaji Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang," 2022.
  7. P. S. Rahmat, "Penelitian Kualitatif," Journal Equilibrium, vol. 5, no. 9, pp. 1–8, 2009. [Online]. Available: yusuf.staff.ub.ac.id/files/2012/11/Jurnal-Penelitian-Kualitatif.pdf
  8. G. C. Edward III, "Implementing Public Policy." Washington DC: Congressional Quarterly Press, 1980.
  9. S. Yunengsih and S. Syahrilfuddin, "The Analysis of Giving Rewards By the Teacher in Learning Mathematics Grade 5 Students of Sd Negeri 184 Pekanbaru," Jurnal PAJAR (Pendidikan Dan Pengajaran), vol. 4, no. 4, p. 715, 2020. https://doi.org/10.33578/pjr.v4i4.8029
  10. L. S. Utama et al., "Analisis Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Meningkatkan Kemandirian Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB," Media Bina Ilmiah, vol. 14, no. 1, pp. 1887-1902, 2019.
  11. A. M. Salim, "Implementasi Penggunaan Dana Desa Di Desa Watu, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone," Jurnal Ada Na Gau: Public Administration, vol. 2, no. 2, pp. 572-595, 2021.
  12. B. Winarno, "Kebijakan Publik Teori dan Proses." Jakarta: PT Buku Kita, 2008.
  13. W. Isra, "Implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa Untuk Meningkatkan Pembangunan Dan Mencegah Kesenjangan Sodial (Studi Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah)," Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Mataram, 2020.
  14. A. B. Rianto and D. Hariani, "Proses Evaluasi Kebijakan Dana Desa Peraturan Bupati NOMOR 71 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penentapan Dana Desa di Kabupaten Semarang," 2020.
  15. D. Astiza and I. Prabawati, "Implementasi Klinik Layanan Konsultasi Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa (Klinik Lakon Penggoda) Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Mojokerto (Studi Pada Desa Kenanten)," Publika, vol. 8, no. 3, 2020.
  16. E. Ismail, "Efektifitas Pemanfaatan Dana Desa dalam Menunjang Pembangunan Pedesaan (Studi Kasus Tingkat Desa Kecamatan Bua Kabupaten Luwu)," 2022.