Education Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v25i1.1347

Strategi Implementasi Program Smart Indonesia


Strategi Pelaksanaan Kebijakan Program Smart Indonesia

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Smart Indonesia Program Vocational Education Implementation Analysis Communication Facilities

Abstract

This study investigates the implementation of the Smart Indonesia Program (PIP) at Buduran 1 State Vocational School in Sidoarjo Regency using a qualitative descriptive research method. Through interviews, observation, and documentation, data was collected from key informants, including the school principal, administrative staff, and program beneficiaries. The study reveals that PIP is effectively communicated through special events and verbal interactions with students. The school has provided sufficient facilities, such as computers and wifi, and benefits from supportive factors like parental involvement and collaboration between Guidance and Counseling teachers. However, challenges arise from communication gaps between funding agencies and schools, impacting data accuracy. The findings underscore the need for streamlined communication channels to optimize PIP implementation.

Highlight :

  • Effective Communication: The study emphasizes the importance of special events and verbal communication in disseminating information about the Smart Indonesia Program, ensuring awareness among students and stakeholders.
  • Facility Provision: Buduran 1 State Vocational School's proactive approach in providing adequate facilities, including computers and wifi, contributes to the successful implementation of the Smart Indonesia Program.
  • Communication Challenges: The research highlights the inhibiting factor of communication gaps between channeling agencies and schools, impacting fund collection and data accuracy, underscoring the need for improved communication channels.

Keywords: Smart Indonesia Program, Vocational Education, Implementation Analysis, Communication, Facilities

Pendahuluan

Pendidikan merupakan salah satu elemen fundamental yang sangat penting bagi setiap individu dan masyarakat, dan juga diakui sebagai hak asasi manusia. Terutama bagi suatu bangsa, pendidikan menjadi aset yang berharga dan memiliki peran yang penting dalam kemajuan negara. Indonesia, sebagai negara berkembang, tidak dapat mengabaikan potensi sumber daya manusia yang dimilikinya, karena merekalah yang menjadi penentu arah pergerakan dan kemajuan negara. Demi mewujudkan kualitas pendidikan agar dapat mendorong pembangunan pendidikan sesuai dengan tujuan nasional pendidikan maka pemerintah menerapkan kebijakan di bidang pendidikan[1]. Negara bertanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan kepada semua warga negara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap siswa berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan jika orang tuanya tidak mampu. Pemerintah memiliki Diharapkan beberapa program bantuan pendidikan dapat memberikan dukungan dan mempercepat pengembangan sumber daya manusia sejalan dengan bonus demografi dan perayaan[2].

100 tahun kemerdekaan Indonesia. Program-program ini berfokus pada enam program utama, yakni upaya universalisasi pendidikan menengah, implementasi Kurikulum 2013, peningkatan kualitas guru, rehabilitasi fasilitas dan infrastruktur pendidikan di daerah terdepan,terluar, dan tertinggal, bantuan kepada siswa miskin (BSM), beasiswa bidik misi, bantuan operasional sekolah (BOS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Indonesia Pintar (PIP).[3].

Salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan pendidikan bagi semua adalah melalui program “Indonesia Pintar”. Program ini bertujuan untuk mengembangkan generasi berkualitas tinggi dan memastikan bahwa kaum muda menerima pendidikan yang layak. Kebijakan Program Indonesia Pintar merupakan inisiatif pemerintah untuk mengatasi masalah siswa putus sekolah karena kesulitan keuangan. Kebijakan tersebut diperkenalkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam kerangka Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada siswa kurang mampu agar mereka dapat memperoleh pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah dan memenuhi kebutuhan pendidikannya. Siswa diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini untuk keperluan sekolah seperti biaya transportasi, perlengkapan sekolah dan uang saku. Melalui program Indonesia Pintar, diharapkan tidak akan ada lagi siswa yang terpaksa putus sekolah karena keterbatasan biaya. Dana yang dialokasikan untuk Program Indonesia Pintar ini diberikan kepada siswa-siswi yang kurang mampu dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.[4]

Meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat melalui bantuan keluarga untuk kesehatan dan pendidikan tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Dengan demikian, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta wajib mengikuti dimulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan pertama, pendidikan menengah sampai pendidikan tinggi. Upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat supaya memperoleh layanan pendidikan yaitu salah satunya melalui Program Indonesia Pintar[3]. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program lanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program ini diharapkan dapat meningkatkan peluang untuk anak usia 6 sampai dengan 21 tahun layak mendapatkan pelayanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah serta menghindahi peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop-out) [5].

Salah satu langkah pemerintah untuk menekan angka putus sekolah adalah melalui penerapan kebijakan Program Indonesia Pintar. Program ini bertujuan untuk memberikan beasiswa dan bantuan uang sekolah kepada siswa dari latar belakang kurang mampu. Program Indonesia Pintar dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 7 Tahun 2014, yang memerintahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP). Pelaksanaan PIP merupakan perpanjangan dan kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang bertujuan untuk mendukung pendidikan menengah universal dan terobosan wajib belajar 12 tahun. PIP meliputi siswa dari jalur pendidikan formal (SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA) dan jalur pendidikan non formal. Inpres tersebut dikuatkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), serta disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), dengan maksud dapat menjamin akses pelayanan pendidikan supaya dapat dirasakan semua lapisan masyarakat yang mempunyai kendala ekonomi, melalui pemberian bantuan biaya pendidikan unttuk anak usia sekolah[6]. Sebagai salah satu skema jaminan sosial di bidang pendidikan yang diberikan dalam bentuk uang tunai, skema ini bertujuan untuk memperluas kesempatan pembiayaan pendidikan dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu.[6]

Kabupaten Sidoarjo merupakan Salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah kabupaten Sidoarjo. Program ini ditujukan kepada siswa yang sedang mengikuti pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK diseluruh wilayah kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang berasal dari keluarga dengan kondisi kurang mampu secara materi maupun penghasilan orangtuanya yang kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan[8]. Peserta didik yang memperoleh bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dibagi dalam beberapat tahap. Jumlah peserta didik yang mendapatkan PIP tidaklah sama dengan jumlah yang diusulkan. Hal ini disebabkan jumlah dana yang terbatas tetapi jumlah penerima banyak

sehingga belum tentu yang diusulkan memperoleh bantuan Program Indonesia Pintar. Sementara untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menyalurkan dana sebesar Rp. 9.275.500.000,00 untuk 10.962 siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Koordinator wilayah Pendidikan di tiap-tiap Kecamatan untuk selanjutnya dibagikan kepada penerima manfaat Program Indonesia Pintar, namun yang dapat dicairkan pada tahun 2022 baru 8.979 siswa dengan dana sekitar Rp.7.617.500.000,00. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap pelaksanaan program memiliki kendala- kendala ataupun masalah yang menghambat program tersebut mencapai sasarannya[7].

NO TAHUN PENGUSULAN PENCAIRAN
1 2020 10.577 Siswa 9.756 Siswa
Rp. 8.784.500.000,- Rp. 8.122.000.000,-
2 2021 14.648 Siswa 5.754 Siswa
Rp. 12.108.500.000,- Rp. 4.675.500.000,-
3 2022 10.962 Siswa 8.979 Siswa
Rp. 9.275.500.000,- Rp. 7.617.500.000,-
Table 1.Realisasi Penyaluran Bantuan PIP Provinsi Jawa Timur Jenjang SMK

Berdasarkan data penyaluran Dana Program Indonesia pintar Tahun 2022 Kabupaten Sidoarjo pada jenjang SMK mengalami penurunan jumlah siswa penerima pencairan dana Program Indonesia Pintar dari tahun 2020 sampai tahun 2021 seperti pada gambar 1.1. Pada tahun 2020 jumlah siswa penerima pencairan Program Indonesia Pintar jenjang SMK Kabupaten Sidoarjo sebanyak 9.756 siswa dengan nominal dana yang dicairkan sebesar Rp.8.122.000.000,- dari dana yang disalurkan sebesar Rp.8.784.500.000,- untuk 10.577 siswa. Sedangkan di tahun 2021 jumlah siswa yang menerima pencairan mengalami penurunan, jumlah siswa yang menerima pencairan menjadi 5.754 Siswa dari 14.648 Siswa yang disalurkan. Dari jumlah tersebut dapat dilihat perbedaan yang cukup besar antara jumlah yang telah disalurkan dengan jumlah siswa yang menerima pencairan[7].

Sangat menarik untuk mempelajari masalah ini dan perlu diinvestigasi lebih lanjut. Program Indonesia Pintar adalah program nasional yang memiliki potensi yang baik, tetapi diperlukan keakuratan dalam mendistribusikannya dan memanfaatkannya oleh masyarakat. Jika dapat mencapai hal ini, hasilnya dapat memiliki efek positif terhadap pembangunan nasional di masa depan. Banyak anak dari keluarga miskin saat ini membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan pendidikan dasar[8]. Oleh karena itu, pemerintah telah menginisiasi program Indonesia Pintar. Namun, terdapat tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan Program Indonesia Pintar. Terdapat banyak sekolah menengah atas di kabupaten Sidoarjo, termasuk di antaranya adalah SMK Negeri 1 Buduran. Sekolah ini memiliki fokus pada pendidikan kejuruan yang membantu lulusan-lulusannya untuk segera mencari pekerjaan. Namun, pendidikan tidak terlepas dari faktor biaya. Sekitar 45% siswa SMK Negeri 1 Buduran berasal dari keluarga tidak mampu dan belum menerima bantuan dari program Indonesia Pintar. Berdasarkan fakta ini, tujuan penelitian ini sangat penting karena banyaknya anak di SMK Negeri 1 Buduran yang membutuhkan bantuan untuk menempuh pendidikan.

Untuk besaran dana yang diperoleh peserta didik kelas 10 dan 11 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000, dan peserta didik kelas 12 diberikan dana sebesar Rp 500.000,00. Dana tersebut digunakan oleh siswa untuk membeli perlengkapan sekolah seperti alat tulis, sepatu, tas, dan lain-lain. Bantuan Program Indonesiar Pintar (PIP) diberikan kepada siswa berdasarkan status keluarga mereka sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disediakan oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) ini mendorong sekolah untuk menerapkannya secara operasional. Dari data tersebut dapat disimpulkam masih terdapat banyak siswa yang terlah diusulkan namun masih belum menerima pencairan bantuan.

Salah satu sekolah di Kabupaten Sidoarjo yang mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar adalah SMKN 1 Buduran. SMKN 1 Buduran terletak di desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Dapat kita lihat pada tahun 2020, sebanyak 280 siswa miskin di sekolah ini menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan dana sebesar Rp.240.000.000. Namun proses pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri 1 Buduran pada tahun 2020 kurang 107 anak yang belum mendapat dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pengusulan. pengusulan pada tahun 2022 dana bantuan sebesar

Rp.246.000.000,-namun hanya mampu mencairkan dana bantuan sebesar Rp.144.000.000,- adalah sebanyak 150 siswa, padahal sudah membuat usulan sebanyak 292 siswa.[9]

NO TAHUN PENGUSULAN PENCAIRAN
1 2020 280 Siswa 173 Siswa
Rp. 240.000.000,- Rp. 180.000.000,-
2 2021 300 Siswa 287 Siswa
Rp. 275.000.000,- Rp. 252.000.000,-
3 2022 292 Siswa 150 Siswa
Rp. 246.000.000,- Rp. 114.000.000,-
Table 2.Pagu dan Realisasi Penyaluran Dana PIP di SMK Negeri 1 Buduran Kabupaten Sidoarjo

Penelitian ini penting dilaksanakan karena Program Indonesia Pintar (PIP) ini masih terdapat kendala-kendala. Pertama, akurasi data calon peserta penerima Program Indonesia Pintar masih menjadi masalah karena pada awalnya sumber data berasal dari TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan), yang mengakibatkan data yang kurang atau bahkan tidak akurat. Saat ini, sumber data telah digabungkan dengan Dapodik untuk menghindari kesalahan prosedur dan memastikan akurasi data. Kendala kedua adalah proses penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar sebaiknya disesuaikan dengan Tahun Ajaran, bukan tahun anggaran serta metode penyaluran dana Program Indonesia Pintar bukanlah hal yang sederhana, mengingat nilai rupiah dalam Program Indonesia Pintar tidak boleh dikurangi. Di sisi lain, bank tidak diberikan imbalan atas penyaluran tersebut, hanya diberi toleransi untuk menahan dana Program Indonesia Pintar selama satu bulan. Namun, penahanan dana selama satu bulan tersebut tidak bermakna apa-apa jika dibandingkan dengan persyaratan SDM yang harus disediakan oleh perbankan untuk penyaluran Program Indonesia Pintar. Padahal, kinerja direksi bank BUMN dinilai berdasarkan keuntungan yang mereka sumbangkan kepada negara. Akibatnya, penyaluran dana Program Indonesia Pintar sering kali terlambat. Keterlambatan tiga bulan tentu saja menghambat warga miskin. Terdapat tantangan lain yang timbul dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar, yaitu kesulitan dalam melakukan pengawasan. Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyaluran dana yang langsung ditransfer ke rekening siswa. Orang tua siswa bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut, sementara pihak sekolah hanya berperan sebagai pelaksana dan sulit untuk mengawasi penggunaan dana secara efektif. Masalah muncul saat orang tua siswa tidak dapat mengelola dana dengan baik, sehingga bantuan dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan pendidikan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. Akibatnya, dana bantuan menjadi tidak tepat sasaran[10].

Penelitian tentang Program Indonesia Pintar ini penting untuk dilakukan demi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama dalam bidang pendidikan pada kelompok keluarga kurang mampu. Untuk itu berbagai upaya dilakukan supaya dapat memutus rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah bagi siswa yang kurang mampu sehingga dapat mencetak generasi-generasi muda yang cerdas sehingga pembangunan dan perkembangan suatu negara terus menuju kearah yang lebih baik. Program Indonesia Pintar di SMK Negeri 1 Buduran sampai saat ini masih dilaksanakan, fokus data untuk penelitian dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

Metode

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Penelitian dengan metode kualitatif menggunakan data berupa kalimat tertulis ataupun lisan dari pelaku kebijakan dan perilaku yang bisa dicermati (Bodgan dan Taylor dalam Sugiyono, 2014)[10]. Fokus penelitian ini pada implementasi kebijakan Program Indonesia Pintar di SMK Negeri 1 Buduran Kabupeten Sidoarjo dan kendala dalam Kebijakan Program Indonesia Pintar di SMK Negeri 1 Buduran Kabupeten Sidoarjo. Peneliti merujuk pada model implementasi kebijakan dari Gorge C Edward III 1980.[11]

Dalam penelitian ini, pemilihan informan sebagai narasumber dilakukan untuk memperoleh data yang diperlukan, memahami permasalahan yang diteliti, serta memastikan kesediaan mereka dalam memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan jelas. Teknik yang digunakan untuk menentukan informan adalah purposive

sampling, yang merupakan teknik penentuan sampel berdasarkan pertimbangan tertentu. Dalam penelitian ini, digunakan metode purposive sampling untuk menentukan informan yang meliputi Kepala SMK Negeri 1 Buduran sebagai key informan, Petugas Pengusulan PIP sebagai informan, serta Orangtua Walimurid dan Siswa sebagai informan yang dapat memberikan informasi utama terkait penelitian.

Jenis data yang diperoleh dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah itu, dilakukan analisis data dengan menggunakan metode analisis data yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

A. Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar Di SMK Negeri 1 Buduran Kabupaten Sidoarjo

Program Indonesias Pintar merupakan salah satu upaya dalam sektor pendidikan yang bertujuan untuk memberikan jaminan sosial berbasis uang tunai kepada siswa dari keluarga dengan penghasilan rendah atau kurang mampu. Tujuan utama program ini adalah meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak dari latar belakang tersebut, sehingga mereka dapat mendanai pendidikan mereka dengan lebih baik. Program Indonesia Pintar dirancang untuk memastikan bahwa anak-anak usia enam hingga dua puluh satu tahun memiliki akses yang lebih besar terhadap layanan pendidikan. Melalui program ini, diharapkan tercapai tujuan wajib belajar 12 tahun, mengurangi beban biaya pendidikan perorangan, mencegah siswa putus sekolah karena masalah keuangan, serta menarik siswa yang sebelumnya putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan untuk kembali ke jalur pendidikan sesuai dengan minat dan bakat mereka.[12]

Sasaran penerimaa Kartu Indonesia Pintar menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Indonesia Pintar adalah anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan: Pemegang KPS, Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/ KKS/KIP, Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS, Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan, Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (dro-out) yang diharapkan kembali bersekolah. Adapun spesifikasi besaran bantuan dan peruntukan bantuan PIP, sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.[13]

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki karakteristik yang meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepatutan, dan manfaat. Pertama, efisiensi mencakup penggunaan dana dan sumber daya yang ada dengan cepat dan dapat dipertanggung jawabkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam waktu singkat. Kedua, efektivitas menekankan bahwa program tersebut sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Ketiga, transparansi menjamin adanya keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi tentang PIP. Keempat, akuntabilitas menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan. Kelima, kepatutan menuntut agar program dan kegiatan dijalankan secara realistis dan proporsional. Terakhir, manfaattmenekankan bahwa pelaksanaan programndan kegiataniharus sejalanndengan prioritassnasional. Pengelolan Program Indonesia Pintar tingkat satuan pendidikan mulai dari perguruan tinggi, kursus kegiatan belajar, pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus, dan pelatihan yang ditunjuk oleh pemerintah. Tugas-tugas yang dilakukan oleh entitas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: (1). Mengusulkan peserta didik calon penerima PIP sesuai dengan persyaratan ; (2). Memantau dan membantu kelancaran proses pengambilan PIP;

(3) Menerima anak usia enam tahun sampai dengan dua puluh satu tahun pemegang kartu Indonesia Pintar yang belum/ putus sekolah.[14]

Dalam menganalisis implementasi kebijakan Program Indonesia Pintar di SMK Negeri 1 Buduran, digunakan analisis yang mengacu pada model yang dikembangkan oleh Edward III. Model tersebut terdiri dari empat elemen, yaitu komunikasi, struktur birokrasi, disposisi, dan sumber daya. Adapun analisa implementasi kebijakan pada kebijakan Program Indonesia Pintar di SMK Negeri 1 Buduran digambarkan sebagai berikut:

a. Komunikasi

Menurut George Edward III dalam Widodo (2010:96) komunikasi merupakan mekanisme yang ampuh dalam implementasi kebijakan publik. Semakin baik komunikasi dan koordinasi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses implementasi, maka asumsi kesalahan-kesalahan akan sangat kecil untuk terjadi. Dan begitu pula sebaliknya. Dalam menganalisis keberhasilan komunikasi dalam implementasi kebijakan, dapat digunakan tiga unsur utama, yaitu transmisi, kejelasan, dan konsistensi. Komunikasi yaitu cara penyampaian informasi terkait peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pengimplementasian Program Indonesia Pintar di SMK Negeri 1 Buduran Kabupaten Sidoarjo. Informasi tersebut perlu disampaikan kepada penerima bantuan agar dapat mengetahui, memahami apa yang menjadi tujuan maupun sasaran kebijakan tersebut. Hal ini bertujuan agar penerima bantuan dapat mempersiapkan dengan benar apa yang harus disiapkan dan dilakukan agar apa yang menjadi tujuan dan sasaran dapat tercapai. Pengkomunikasian Program Indonesia Pintar,

Seperti yang diungkapkan informan bapak Anugerah

“Ya Hingga saat ini, komunikasi antara pemberi bantuan disini yaitu Kemendikbud dengan pihak pengelola

ProgramIndonesiaPintardisekolahmelaluidaringviagrupWattsapdankanalYoutubeKemendikbud,sertakomunikasiPengurusProgramIndonesiaPintardanpenerimabantuan(pesertadidik)berjalan dengan baik”.

Hal tersebut diperkuat oleh informan Ibu Hanis :

“Ya, komunikasidenganpesertadidikmelaluisosialisasitentangpersyaratan ProgramIndonesiaPintarlangsungdaripengelolakepadawalikelas diteruskankepada. pesertadidik”

Menurut penelitian yang dilakukan oleh N. Eni Rohaeni,dkk.(2018) mengenai implementasi kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya pemerataan pendidikan, terdapat beberapa faktor yang mendukung dan menghambat implementasi kebijakan tersebut. Faktor pendukung meliputi penyediaan informasi secara rutin dan online oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekolah. Namun, terdapat juga faktor penghambat, seperti evaluasi program PIP yang dilakukan pada setiap periode program yang menyebabkan perubahan terutama dalam mekanisme pelaksanaan dan penggunaan dana yang kurang tepat. Selain itu, kesulitan dalam mengumpulkan kuitansi atau bukti penggunaan dana PIP juga menjadi faktor penghambat dalam implementasi program tersebut.[15]

Masalah komunikasi yang terjadi dalam Implementasi Program Indonesia Pintar khususnya di SMKN 1 Buduran, dalam hal pemanfaatan dana bantuan oleh penerima bantuan Program Indonesia Pintar berupa uang tunai, yang langsung diberikan kepada peserta didik dengan didampingi orangtua atau wali murid.

Pernyataan yang diberikan oleh Anugerah selaku staff Tata Usaha menyampaikan bahwa :

“Kartu Indonesia Pintar memang ditujukan kepada siswa miskin kemudian uang tersebut dikelola orangtua sendiri. Dan digunakan dalam membiayai pendidikan anaknya misalnya untuk membeli alat tulis, seragam, les tambahan dan transportasi siswa ke sekolah. Sela ma ini memang belum ada sosialisasi resmi atau rapat dari pihak sekolah dengan mengundang orang tua siswa tentang pemanfaatan dana personal dari pemerintah tersebut, kami pihak sekolah melakukan sosialisasi melalui wali kelas dan guru BK yang akan disampai kan kepada siswa penerima bantuan”

Dari hasil penelitian di SMK Negeri 1 Buduran Kabuparen Sidoarjo sudah adanya proses komunikasi mengenai informasi nama-nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Pihak sekolah juga sudah melakukan sosialisasi melalui wali kelas dan guru BK kepada peserta didik yang mendapatkan program bantuan PIP. Penyampaian informasi sangat penting dalam suatu kebijakan karena harus ada komunikasi yang baik agar program dapat berjalan dengan lancar dan baik sehingga bisa sesuai dengan tujuan dan sasarannya.

Berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa Program Indonesia Pintar disosialisasikan ketika ada event- event tertentu saja serta sosialisasi daring via grup Wattsap dan kanal Youtube Kemendikbud. Selanjutnya sekolah akan menginformasikan kepada semua peserta didik di setiap kelas. Bagi peserta didik yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) wajib segera melapor ke sekolah untuk diusulkan sebagai calonnpenerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Diungkapkan oleh informan Agustina:

Guru BK dan wali kelas akan menyampaikan informasi ke masing-masing i kelas, siapa saja yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dimohon segera melapor ke sekolah.

Maka dapat disimpulkan bahwa proses komunikasi yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal penyampaian informasi terkait nama-nama penerima bantuan PIP kepada siswa dapat dikatakan efektif. Hal ini dikarenakan siswa penerima bantuan PIP di sekolah dari yang diusulkan sebagian besar sudah menerima bantuan PIP. Walaupun ada beberapa yang terkendala karena ketinggalan informasi saat siswa yang bersangkutan melaksanakan magang di Industri. Selanjutnya yaitu komunikasi terkait pemahaman tentang apa yang menjadi tujuan dan sasaran dari kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah berhasil melalui proses sosialisasi yang baik dari pihak sekolah dengan peserta didik penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

b. Sumber daya

Mempunyai peranan penting dalam proses impementasi kebijakan. Kebijakan perlu didukung oleh sumber daya yang merupakan suatu faktor penting dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan agar berjalan dengan baik dan efektif. Tanpa sumber daya, maka kebijakan akan sulit untuk di implementasikan. Sumber daya manausia berupa kompetensi atau kemampuan implementor dan jumlah stafluntuk menjalankan kebijakan. Kemampuan untuk menjalankan kebijakan dapat didasarkan pada tingkat pendidikan, lama bekerja dan pengalaman kerja yang akan menyangkut pada kemampuan memahami kebijakan. Sumber daya yaitu terkait persiapan pelaksanaan Program Indonesia Pintar di SMK Negeri 1 Buduran. Adapun sumber daya tersebut meliputi sumber daya manusia dan sumber daya non manusia berupa sumber daya keuangan yang diperlukan dalam melaksanakan kebijakan. Setiap tahap implementasi menuntut adanya sumber daya yang berkualitas yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diisyaratkan oleh kebijakan yang ditetapkan. Menurut George Edward III dalam Widodo (2010:96) keberhasilan proses implementasi kebijakan sangat tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Manusia merupakan sumber daya yang terpenting dalam menentukan suatu keberhasilan proses implementasi. Tetapi diluar sumber daya manusia, sumber daya lain yang perlu diperhitungkan juga ialah sumber daya finansial dan sumber daya waktu.[16]

Program Indonesia Pintar melibatkan beberapa instansi salah satunya adalah sekolah. Di SMK Negeri 1 Buduran yang menjadi pengelola Program Indonesia Pintar adalah 1 orang staf tata usaha dibantu oleh 2 orang guru BK yang dibantu wali kelas.

Seperti yang diungkapkan informan ibu Agustina selaku Kepala SMK Negeri 1 Buduran :

“Saya kira sudah cukup jumlah pengelola di sekolah, sumber daya manusia dalam artian pelaksananya cukupkarnaitujuganggak adaanggaranuntuk menggajipengelola”.

Hal tersebut diperkuat oleh informan Anugerah:

“Menurut saya pengelola sudah cukup nggak ada masalah mbak. Untuk program bantuan biasanya staf tatausaha memproses pengusulan ketika entry data di sistem dapodik, guru BK tugasnya menyampaikan informasike masing-masing kelas,bagiyangmempunyaiKIP segeralapor keBK,dan walikelas biasanya akanmembantu mengecek dan menyampaikan siapa saja siswa yang mempunyai KIP Siswa/anak dari keluargapemegangKPS/KKS/KIP,Siswa/anak darikeluargapesertaProgramKeluargaHarapan(PKH)nonKPS”.

Berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa sumber daya manusia pengelola di SMK Negeri 1 Buduran sudah cukup dan adanya kerjasama yang terjalin antara pengelola (staf tata usaha) dengan guru BK dan wali kelas membantu dalam proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk pembuatan surat keterangan kepala sekolah menjadi tanggungjawab staf tata usaha. Tidak hanya sumberdaya manusia yang penting dalam suatu kebijakan. Sumber daya non manusia juga sangat penting. Sumber daya non manusia yang dimaksudkan adalah sumber daya finansial atau keungan yang mendukung implementasi kebijakan. Sumberdaya finansial untuk melaksanakan PIP di SMK Negeri 1 Buduran Sidoarjo berasal dari dana APBN-P yang akan dikeluarkan untuk siswa kurang mampu setiap tahunnya. Program pemerintah ini hanya diprioritaskan kepada siswa miskin yang kesulitan dalam membiayai pendidikannya, namun dari sisi lain jadwal pendistribusian dana bantuan pendidikan ini tidak sesuai dengan yang di rencanakan oleh pemerintah.

Untuk mendukung pelaksanaan Program Indonesia Pintar, diperlukan fasilitas yang memadai seperti gedung, komputer, dan jaringan internet. Berdasarkan hasil observasi di SMK Negeri 1 Buduran, sekolah tersebut memiliki fasilitas yang memadai, termasuk komputer dan area hotspot yang memudahkan pengentrian data ke sistem dapodik. Secara umum, kondisi gedung juga baik.

Seperti yang diungkapkan oleh informan Agustina :

"Menurut saya, tidak ada masalah. Fasilitas di sini juga sudah lengkap. Kami juga memiliki laptop sendiri- sendiri, jadi tidak kesulitan untuk mengentri data."

Pernyataan ini juga didukung oleh informan Nabila dan Nur selaku peserta didik di SMKN 1 Buduran mengungkapkan :

"Fasilitas di sini cukup lengkap, ada komputer dan wifi, jadi kami tidak kesulitan mencari tugas-tugas yang mendukung pembelajaran."

Berdasarkan data ini, dapat disimpulkan bahwa implementasi Program Indonesia Pintar, dari segi sumber daya peralatan, sudah mendukung untuk pelaksanaan program tersebut. Sekolah telah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Pelaksanaan Implementasi Program IndonesialPintar sudah terstruktur dengan baik mulai dari Kepala Sekolah, Staf Tata Usaha, Guru BK, siswa penerima PIP dan orangtua siswa. Adapun sumber daya non manusia berupa sumber daya keuangan tidak menjadi masalah karena PIP merupakan program yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sumber daya manusia dan non manusia terkait Implementasi Program Indonesia Pintar di SMK Negeri 1 Buduran sudah berjalan dengan baik, pihak sekolah sudah melaksanakannya dengan maksimal.

c. Disposisi

Pada implementasi kebijakan Program Indonesia Pintar berhubungan dengan komitmen para pelaku atau pelaksana implementasi kebijakan tersebut. Disposisi disini merupakan kemauan, keinginan dan kecenderungan para pelaku kebijakan untuk melaksanakan kebijakan tersebut secara sungguh-sungguh sehingga tujuannya dapat terwujud. Disposisi atau sikap pelaksana merupakan faktor penting terhadap implementasi kebijakan. Disposition menurut George Edward III (1980) merupakan sikap penerimaan atau penolakan dari agen pelaksana yang mana banyak mempengaruhi berhasil atau tidaknya kinerja implementasi kebijakan publik. Hal ini sangat mungkin terjadi oleh karena kebijakan yang dilaksanakan bukanlah hasil formulasi warga setempat yang mengenal betul persoalan dan permasalahan yang mereka rasakan.[17]

Kelompok yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) meliputi pemerintah pusat, seperti Kementerian Pendidikan, Direktorat Teknis Pembinaan Pendidikan Menengah, dinas provinsi, dinas kabupaten kota, sekolah, dan lembaga penyalur. Sedangkan kelompok sasaran yang dimaksud adalah peserta didik yang berusia 6-21 tahun dan memenuhi kriteria seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), anak berkebutuhan khusus (ABK), dan lain-lain. Sebagai sebuah institusi sosial dalam masyarakat, sekolah berupaya mendukung program Indonesia Pintar (PIP). Bukti dari dukungan tersebut adalah kesediaan staf tata usaha dan guru BK untuk melaksanakan tugas mereka dalam memberi informasi kepada peserta didik mengenai bantuan tersebut dan memfasilitasi proses pencairan dana PIP.

Hal ini sejalan dengan pernyataan dari informan Anugerah yang menyatakan,

"Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) diminta untuk segera melaporkan ke sekolah, dansekolah akan memasukkan datacalonpenerimaPIPkedalamsistemdapodik”.Sekolah bertanggungjawab dalammengusulkanpeserta didikyangberasal dari keluarga tidak mampu atau memenuhikriteriapenerimaPIPagarmerekabisamendapatkanbantuantersebut.

Sama halnya yang diungkapkan oleh informan Hanis selaku guru BK :

"Siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak memiliki kartu akan diusulkan oleh sekolah melalui format khusus. Sebenarnya, semua siswa yang memenuhi kriteria seharusnya diajukan oleh sekolah. Jarang sekali ada sekolah yang tidak mengajukan usulan, karena me reka berharap tidak ada lagi anak yang tidak mampu yang tidak bisa bersekolah."

Respons orangtua terhadap bantuan Program Indonesia Pintar sangat positif karena dana yang diterima dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah dan membayar bimbingan belajar bagi peserta didik. Hal ini sesuai dengan pengakuan dari informan Nira, Sri, dan Lilik. Orangtua mereka sangat senang ketika mengetahui bahwa mereka mendapatkan bantuan tersebut karena dapat meringankan beban biaya pendidikan. Program Indonesia Pintar memiliki tujuan untuk membantu peserta didik dalam membiayai kebutuhan pribadi agar dapat melanjutkan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah. Dana tersebut diberikan secara langsung melalui rekening peserta didik. Dana yang diterima digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah seperti sepatu, tas, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh informan Nira dan Lilik selaku orangtua walimurid :

"Uangnya digunakan untuk membeli sepatu, tambahan beli bahan praktek, tas, dan perlengkapan sekolah lainnya."

Hal serupa di tambahkan Lilik

“SewaktupandemikemarenbuatbeliHPmbakuntukkeperluandaringkarenaanaksayatidakpunyalaptop”.

Selain digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, dana beasiswa yang diterima juga digunakan oleh peserta didik untuk membayar bimbingan belajar atau les tambahan di luar sekolah.

Seperti yang disampaikan oleh informan Sri selaku orangtua walimurid :

"Saya menggunakan dana tersebut untuk membayar bimbingan belajar. Anak saya sudah kelas XII mbak untuk tambahan pembelajaran supaya bisa masuk perguruan tinggi negeri”.

Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan informan bahwa, semua pelaksana Program Indonesia Pintar yang terkait benar-benar memahami dan menerima kebijakan tersebut sehingga mampu melaksanakan implementasi kebijakan PIP dengan maksimal, dengan memberikan informasi kepada orang tua dan siswa. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa disposisi pada Implementasi Program Indonesia Pintar di SMK Negeri 1 Buduran sudah berjalan dengan baik dilihat dari bagaimana pihak pelaksana memberikan pelayanan dan informasi secara maksimal.

d. Struktur Birokrasi

Menurut George C. Edward III yaitu susunan birokrasi dalam mengimplementasikan kebijakan Program Indonesia Pintar di SMK Negeri 1 Buduran Kabupaten Sidoarjo. Struktur birokrasi mencakup dimensi fragmentasi dan standar prosedur operasi yang akan memudahkan tindakan dari para pelaku kebijakan dalam melaksanakan apa yang menjadi bidang tugasnya. Struktur birokrasi dalam mengimplementasikan kebijakan Program Indonesia Pintar di SMK Negeri 1 Buduran mencakup standar prosedur operasi atau struktur birokrasi itu sendiri yang memiliki peranan penting demi kelancaran Implementasi Program Indonesia Pintar.[17]

Struktur birokrasi dalam penelitian ini dibatasi pada peran dan strategi sekolah untuk melaksanakan Program Indonesia Pintar. Pengelola Program Indonesia Pintar ditingkat sekolah diserahkan ke staf tata usaha (Operator Dapodik) dan guru BK. Di SMK Negeri 1 Buduran guru BK membantu staf tata usaha (Operator Dapodik) dalam melaksanakan Program Indonesia Pintar. Guru BK bertugas menyampaikan informasi ke peserta didik tentang syarat yang harus dikumpulkan untuk pengusulan dan menginformasikan tentang nomor rekening penerima Program Indonesia Pintar. staf tata usaha (Operator Dapodik) bertugas untuk menyampaikan informasi kepada guru BK mengenai pendataan serta persyaratan tentang bantuan Program Indonesia Pintar dan mengentri data peserta didik yang diusulkan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (dapodik). Dari temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa personil pelaksana Program Indonesia Pintar (PIP) dan warga sekolah bekerja sama dalam kegiatan tersebut.[18]

SMK Negeri 1 Buduran memiliki peran penting dalam mensosialisasikan program, mengusulkan peserta didik, memberi informasi kepada peserta didik tentang pencairan dana, dan menyediakan surat keterangan kepala sekolah sebagai persyaratan untuk mengambil dana. Berdasarkan hasil wawancaraadan dokumentasi sekolah, peran-peran tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Untuk mengimplementasikan Program Indomesia Pintar, SMK Negeri 1 Buduran mengadopsi strategi yang efektif, yaitu mempermudah pengumpulan persyaratan yang diperlukan, secepatnya memberikan informasi nomor rekening kepada peserta didik, dan berupaya mengusulkan peserta didik yang memenuhi syarat untuk diajukan. Hakikat dari implementasi program adalah konsekuensi yang terjadi setelah program tersebut diberlakukan, Sebagaimana disebutkan oleh Joko Widodo((2008:86). Jika kita melihat tujuan PIP

seperti yang dijelaskan dalam Juknis PIP, dampak yang diharapkan adalah menurunkan angka putus sekolah dan meningkatkan partisipasi pendidikan dalam akses layanan pendidikan bagi masyarakat miskin. Bagi penerima manfaat (siswa) program Indonesia Pintar, dampaknya adalah membantu mereka membeli perlengkapan sekolah dan mengurangi beban biaya pendidikan.[19]

B. Faktor Pendukung dan Penghambat Pelaksanaan PIP

Berdasarkan penelitian di atas, terdapat beberapa faktor yang mendukung implementasi kebijakan ini. Faktor- faktor tersebut antara lain dukungan orang tua, informasi yang diberikan, kerjasama antara pengelola sekolah dan warga, serta kecukupan fasilitas. Menurut Jan Merse dalam M. Hasbullah (2015:95), ada empat faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi, yaitu informasi, isi kebijakan, dukungan dan distribusi potensi. Berkaitan dengan unsur informasi, penting untuk memberikan informasi yang konsisten agar tidak mendistorsi kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam rangka program “Indonesia Pintar”, Pemerintah Pusat dan Dinas Pendidikan telah menerbitkan informasi penting penggunaan kartu Indonesia Pintar dan surat keputusan (SK) kepada penerima program “Indonesia Pintar” melalui internet. Informasi ini sebagai panduan awal bagi penerima kartu pintar di Indonesia dan berisi petunjuk langkah demi langkah yang harus diikuti setelah menerima kartu. Sangat penting juga bagi pengurus dan tutor untuk memiliki informasi yang jelas dan lengkap, khususnya bagi penerima SK penerima PIP. Guru BK dapat mengunduh informasi dan memberikannya kepada siswa yang relevan. Selain itu, Kemendikbud mempublikasikan informasi SK bantuan dannjadwal pencairan dana melalui website Dinas Pendidikan.[18]

Dukungan dapat berperan sebagai faktor yang mendukung atau menghambat implementasi kebijakan. Dalam hal ini, dukungan yang diberikan oleh orangtua kepada sekolah, seperti memberi tahu guru BK tentang status KIP anak mereka, dapat membantu sekolah dalam mengusulkan calon penerima PIP. Kerjasama antara pengelola dan anggota sekolah juga menjadi faktor penting dalam pelaksanaan PIP. Meskipun tugas utama dalam PIP ada pada guru BK, mereka mendapatkan bantuan dari staf tata usaha (operator Dapodik) dalam menjalankannya. Sementara itu, pembuatan surat keterangankepala sekolah menjadi tanggung jawab bagian staf tata usaha. Seperti yang dijelaskan oleh Van Meterrdan Van Horn dalam konteks hubungan antar organisasi, implementasi program membutuhkan dukungan dan koordinasi dengan pihak lain. Oleh karena itu, koordinasi dan kerjasama antar lembaga sangat penting untuk kesuksesan program tersebut.

Faktor tambahan yang mendukung pelaksanaan PIP di SMK Negeri 1 Buduran adalah ketersediaan fasilitas yang memadai. Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, dapat disimpulkan bahwa sekolah telah menyediakan fasilitas yang memadai dan mendukung program tersebut. Fasilitas atau peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan PIP, seperti komputer dan jaringan wifi, telah tersedia. Namun, terdapat faktor penghambat yang mempengaruhi pemanfaatan dan penghambatan dalam pelaksanaan PIP disebabkan oleh keterlambatan dalam

menyampaikan informasi kepada peserta didik, seperti pengumpulan persyaratan pengusulan yang terlambat. Selain itu, informasi mengenai periode pencairan dana juga tidak jelas, sehingga peserta didik tidak mengetahui kapan mereka dapat mengambil dana tersebut. Masalah validitas data juga menjadi kesulitan bagi sekolah, di mana meskipun sekolah telah mengusulkan peserta didik, mereka tidak ditetapkan sebagai penerima PIP, sementara peserta didik yang diusulkan melalui jalur fraksi (partai) mendapatkan penyetujuan sebagai penerima PIP. Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa langkah alternatif telah dilakukan di SMK Negeri 1 Buduran. Misalnya, guru BK bekerjasama dengan Operator Dapodik untuk mencari informasi sendiri mengenai pedoman pelaksanaan PIP. Sekolah juga berupaya mengusulkan peserta didik yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP, dengan menggunakan data yang telah tercatat saat mereka mendaftar ke sekolah tujuan.

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:1) Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri 1 Buduran memiliki beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Dalam hal komunikasi kebijakan, PIP dikomunikasikan melalui event-event khusus yang melibatkan kepala sekolah, operator dapodik serta sosialisasi daring via grup Whatsapp dan kanal Youtube Kemendikbud. Selanjutnya sekolah akan menginformasikan kepada semua peserta didik di setiap kelas. Sekolah juga mengkomunikasikan informasi PIP secara lisan kepada peserta didik, termasuk menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengusulan PIP; 2) Dari segi sumber daya peralatan, SMK Negeri 1 Buduran telah menyediakan fasilitas yang memadai dan membantu dalam pelaksanaan PIP, seperti komputer dan wifi. Jumlah pengelola PIP di SMK Negeri 1 Buduran tersebut sudah cukup, yaitu dua guru BK dengan bantuan dari operator Dapodik.

Ada beberapa faktor yang mendukung pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), di antaranya adalah mendapatkan dukungan dari orangtua, seperti orangtua memberikan laporan kepada sekolah jika mereka memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, terdapat kerjasama antara guru Bimbingan dan Konseling (BK) dengan operator Dapodik. Selain itu, terdapat koordinasi yang baik antara pengelola di tingkat pusat, daerah, dan sekolah.

Fasilitas yang disediakan oleh sekolah juga sudah mencukupi, dan tersedia informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program tersebut. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar kurangnya komunikasi antara lembaga penyalur dengan sekolah terkait pengambilan dana dan akurasi data.

References

  1. S. Wulansari and Dr. N.R. Herawati, S.Sos, M.Si, "The Smart Indonesia Program at Junior High School (SMP) and Pandemic in Semarang City in 2020-2021."
  2. R.A. Kusnaeni, D. Rostyaningsih, "Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) Di Kabupaten Semarang," Vol. 11, No. 3, 2019.
  3. M.S. Ismayani, Y. Darusman, S. Syefuddin, D. Kurniawan, "Implementasi Program Indonesia Pintar (PIP)," Vol. 4, No. 1, 2019.
  4. Dr. H. Herlinawati, Dra. E. Heriyati, Sudiyono, S.Pd,M.Pd, A.B. Susanto, S.K.M, "Kajian Program Indonesia Pintar (PIP): Strategi Penjangkauan Anak Tidak Sekolah (ATS) untuk Mengikuti Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP)," © Puslitjakdikbud/Copyright@2018.
  5. Instruksi Preseden Nomor 7 Tahun 2014.
  6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. PERMENDIKBUD Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar.
  8. R.A. Kusnaeni, D. Rostyaningsih, "Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) Di Kabupaten Semarang," Vol. 11, No. 3, 2019.
  9. Data Penyaluran dana PIP (2022). Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
  10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi. Pip Kemendikbud.
  11. N. Hanifah, "Memahami Penelitian Tindakan Kelas: Teori dan Aplikasinya," Cetakan Pertama, Bandung: Gd. Percetakan dan Penerbitan, 2014.
  12. B. Winarno, "Kebijakan Publik Era Globalisasi ( Teori, proses dan studi kasus komparatif)," Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Buku Seru, 2016.
  13. N.E. Rohaeni, O. Saryono, "Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar ( PIP ) Melalui Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) dalam Upaya Pemerataan Pendidikan," Journal of Education Management and Administration Review, 2(1), 1–12, 2018.
  14. L.N. Saraswati, "Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar (Pip) Pada Jenjang Sekolah Dasar Di Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda," Administrasi Negara, 5(4), 6738–6749, 2017.
  15. M. Scharfstein, G. Gaurf., "Implementasi Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Di Smp 3 Satu Atap Gebog Kudus," Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699, 2013.
  16. P.M. Rakista, "Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) (Studi Kasus pada Sekolah Dasar di Kabupaten Banyumas)," Jurnal Administrasi Negara, 8, 224–232, 2020.
  17. P. Destiansy, "Akuntabilitas Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (Pip) Di Smp Negeri 1 Banyuasin Iii Kabupaten Banyuasin Tahun 2017," 2017.
  18. L.N. Saraswati, "Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Jenjang Sekolah Dasar di Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda," EJournal Administrasi Negara, 5(Nomor 4), 6737–6750, 2017.
  19. M. Scharfstein, G. Gaurf., "Implementasi Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Di Smp 3 Satu Atap Gebog Kudus," Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699, 2013.