Abstract
This qualitative field research aimed to determine the synergy of actors in handling street children in Sidoarjo District, Indonesia. The study found that the implementation process of the policy for handling street children involved various stakeholders, both government and non-government, and was incorporated in a special coordination team called the Street Children Outreach Team. The team had a clear division of roles, and the stakeholders negotiated to avoid domination of one another's roles. The indicators and objectives that must be met by stakeholders in working together include the 4R approach, namely rights, responsibilities, revenues, and relationships. The study implies that effective collaboration among stakeholders is crucial in handling street children, and a clear division of roles can prevent conflicts and ensure the success of the program.
Highlight :
- The study emphasizes the importance of a clear division of roles among stakeholders in handling street children.
- The Street Children Outreach Team in Sidoarjo District involves various government and non-government stakeholders, working together with a 4R approach (rights, responsibilities, revenues, and relationships).
- Effective collaboration among stakeholders is crucial in handling street children, and it can be achieved through the negotiation to avoid the domination of one another's roles.
Keywords: Synergy of actors, Street children, Stakeholders, Sidoarjo District, Indonesia
Pendahuluan
Seiring dengan kemajuan dan pertumbuhan yang cepat, Indonesia menghadapi sejumlah masalah sosial dan ekonomi. Munculnya anak-anak jalanan adalah salah satu fenomena sosial kontemporer [1]. Anak jalanan yang dimaksud di sini adalah anak-anak yang berusia di bawah lima belas tahun dan memiliki kepribadian yang lebih dewasa dari usianya, baik secara fisik maupun mental, meskipun masih anak-anak [2], seperti yang dinyatakan oleh Erna [3]. Anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun biasanya digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas di jalan atau di tempat lain. Anak-anak jalanan, yang rentan, tergantung, dan berkembang dengan kebutuhan khusus, menghabiskan banyak waktu di jalanan untuk bermain dan bekerja. Kehidupan anak-anak sangat rentan terhadap berbagai hal negatif dan tindak kekerasan, baik dari orang di sekitar mereka maupun dari orang lain [4]. Anak-anak juga rentan melakukan perbuatan yang buruk atau negatif hanya untuk memperoleh uang untuk bertahan hidup. Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa negara berkewajiban memberikan pelayanan sosial dalam kesejahteraan sosial melalui pemerintah daerah dan bertanggung jawab sepenuhnya atas pembinaan dan pemberdayaan warga negaranya yang lemah dan tidak mampu. Semua warga negara memiliki hak yang sama, kebebasan, privasi, dan tanggung jawab.
Jawa Timur adalah salah satu kecamatan di Indonesia dengan banyak anak jalanan, dengan 1911 jiwa hingga 2019 [5]. Sebagian besar penyebab anak jalanan adalah pengaruh ekonomi, kurangnya perhatian dan pendidikan dari orang tua, dan kurangnya pendidikan. Anak jalanan menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bekerja atau tinggal di jalan dan tempat-tempat umum seperti stasiun kereta, mall, terminal bus, dan SPBU, antara lain. Anak-anak jalanan tidak boleh merasakan kehidupan di jalanan karena dapat menyebabkan mereka melakukan kejahatan seperti mencuri, merampok, mencopet, dan lain-lain. Karena anak-anak yang diabaikan berkeliaran di jalanan kemungkinan besar akan menyebabkan kondisi di mana anak-anak jalanan semakin banyak dan bahkan sulit untuk ditanggulangi. Akibatnya, diperlukan upaya perlindungan atau penanganan untuk anak-anak yang berada di jalanan.
Tinjauan dan pembinaan anak jalanan dilakukan oleh dinas sosial, satpol PP, polisi setempat, dan organisasi sosial atau kemasyarakatan lainnya. Untuk anak-anak jalanan yang terkena razia, Dinas Sosial menawarkan program pembinaan anak jalanan. Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu kabupaten di Jawa Timur yang menghadapi masalah anak jalanan. Pada bulan Juni 2023, ada 215 anak jalanan yang terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo. Kehadiran anak jalanan di beberapa lokasi di Sidoarjo, seperti di Pertigaan Larangan, Perempatan Celep, GOR, dan alun-alun, seringkali memicu stigma negatif dari masyarakat. Banyak orang juga menganggap mereka dekat dengan miras, narkoba, bahkan hubungan seksual.
Untuk menertibkan anak jalanan, Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo memulai operasi terpadu dengan bekerja sama dengan pihak lain atau instansi yang terkait seperti Polres Sidoarjo dan Satpol PP. Razia dan patroli anak jalanan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo. Penertiban dilakukan sekali setiap bulan, tetapi tidak menutup kemungkinan operasi terpadu dilakukan lebih dari satu kali tergantung situasi dan kondisi yang ada, yang memungkinkan penertiban atau operasi terpadu dilakukan.
Kesuksesan suatu organisasi membutuhkan banyak biaya dan kolaborasi dari semua pihak. Stakeholder menentukan pola hubungan kebijakan dan kualitasnya. lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana peran dan kinerja mereka dalam kebijakan berkorelasi dengan keberhasilan kebijakan dan pengelolaan kebijakan yang lebih lanjut. Kebijakan akan berhasil jika partisipasi dan kinerja Stakeholder maksimal [6].
Alviya membagi Stakeholder menjadi tiga kelompok [7]. Stakeholder utama (primary Stakeholder) merupakan Stakeholder yang disebut juga sebagai pemimpin sehingga bertanggung jawab penuh dan menanggung dampak yang ditimbulkan dari kerja sama yang dilakukan, baik dampak positif maupun negative. Stakeholder pendukung (secondary Stakeholder) adalah Stakeholder yang tidak memiliki kepentingan secara langsung terhadap kebijakan, program, atau proyek tetapi memperhatikan mereka [7]. Stakeholder pendukung berfungsi sebagai perantara dalam membantu proses penyampaian suatu kebijakan. Ketiga, Stakeholder kunci memiliki pengaruh yang signifikan terhadap masalah, kebutuhan, dan perhatian yang berkaitan dengan keberlangsungan dan kelancaran suatu kegiatan. Secara hukum, mereka bertanggung jawab atas proses pengambilan keputusan.
Keberhasilan suatu kebijakan bergantung pada kerja sama dan koordinasi yang baik antara semua pihak yang terlibat dalam proses [8]. Setiap Stakeholder yang terlibat harus memahami mekanisme kerja yang melibatkan mereka agar koordinasi dapat berjalan dengan baik. Menurut Purwanto [8], ada empat mekanisme kerja yang menjelaskan pola interaksi antar Stakeholder. Pertama, ketika suatu kebijakan diimplementasikan, berbagai aktor atau organisasi dengan kelompok sasaran tertentu terlibat dalam mekanisme kerja mengutub. Masing-masing Stakeholder tidak bergantung satu sama lain, tetapi masing-masing memiliki peran dan hasil kebijakan yang sama untuk kelompok sasaran yang sama. Pola hubungan ini tidak membutuhkan banyak interaksi antar aktor. Pada awal implementasi, koordinasi hanya membagi tugas antar aktor. Setelah itu, masing-masing aktor menjalankan tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab mereka. Kedua, mekanisme kerja berkaitan (sequential) yang memiliki kelompok sasaran tertentu dan melibatkan banyak aktor dalam proses implementasinya. Aktor terlibat dalam hubungan saling ketergantungan saat menjalankan tugas dan kepentingannya. Mekanisme kerja ini menghasilkan pola input-output. Organisasi atau aktor pertama menerima input dari organisasi atau aktor kedua, dan seterusnya. Tingkat keberhasilan mekanisme ini sangat dipengaruhi oleh kerja sama dan koordinasi antar aktor. Hasil kinerja dengan input dari aktor lain juga mempengaruhi tingkat keberhasilan mekanisme ini. Ketiga, mekanisme kerja timbal balik, juga dikenal sebagai "resiprokal", adalah proses eksekusi suatu kebijakan yang melibatkan banyak aktor dan menyerahkan kelompok sasaran kepada satu aktor untuk eksekusi terakhir. Dalam mekanisme ini, masing-masing aktor menghasilkan input yang digunakan oleh aktor lainnya. Keempat, mekanisme kerja single agency terjadi pada organisasi tunggal yang tidak memiliki pola interaksi atau kinerja yang jelas. Satu organisasi atau aktor yang akan terlibat dalam proses implementasi kebijakan mengawasi semua tindakan yang dilakukan oleh seluruh aktor. Output dan input adalah hasil dari proses identifikasi kelompok sasaran.
Terdapat beberapa indikator dan tujuan yang harus dipenuhi Stakeholder dalam bekerja sama antara lain yaitu : (1) Pertama, dari indikator standar dan sasaran program, pelaksanaan dan tujuan, (2) sumber daya manusia, (3) karakteristik badan pelaksana, (4) komunikasi. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terutama Dinas Sosial yang diberi kewenangan semestinya bisa menangani masalah-masalah anak jalanan. Dinas Sosial Sidoarjo memiliki peranan penting dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kota Layak Anak (KLA) dalam perlindungan anak jalanan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarj No. 10 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat. Adanya sinergitas aktor dalam menangani anak jalanan ini diharapkan dapat mengurangi angka anak jalanan di Kabupaten dan memberikan pembinaan serta pelatihan agar anak jalanan mendapatkan hak yang sama dengan ana-anak yang lainnya. Dari uraian permasalahan diatas, maka peneliti merasa perlu untuk membahas lebih dalam lagi mengenai Sinergitas Aktor Dalam Menangani Anak Jalanan Di Kecamatan Sidoarjo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinergitas aktor dalam menangani anak jalanan di Kecamatan Sidoarjo.
Metode
Metode yang digunakan adalah deskriptif, yang menggambarkan peristiwa sosial. Menurut Sumardi Suryabrata [9], buku Soejono, Abdurrahman (Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan), metode penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan situasi masyarakat. Selain itu, penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan, atau penelitian lapangan. Ini dapat dianggap sebagai pendekatan luas untuk penelitian kualitatif atau metode untuk mengumpulkan data kualitatif [10]. Pada penelitian ini, teknik pengambilan sampel purposive digunakan untuk menemukan informan. Pertimbangan seperti ini, seperti orang yang dianggap paling tahu tentang apa yang diharapkan atau mungkin sebagai penguasa, akan memudahkan peneliti untuk menjelajahi obyek atau situasi sosial yang diteliti [11].
Studi ini dilakukan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dan di lokasi penting di mana anak jalanan muncul, seperti GOR, pertigaan Larangan, Alun-Alun Kota, perempatan Celep, dan pertigaan Pucang. Dalam penelitian ini, dua teknik pengumpulan data digunakan. Yang pertama adalah observasi (pengamatan) karena peneliti ingin melihat secara langsung bagaimana Program keluarga harapan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Yang kedua adalah wawancara, di mana peneliti mengajukan pertanyaan secara lisan dan berbicara langsung dengan informan. oleh Esterberg [12]. Selain observasi, peneliti juga menggunakan metode wawancara untuk mengumpulkan dan memperkuat data atau informasi lebih lanjut yang mereka peroleh dari penelitian ini. Wawancara ini dilakukan dengan masyarakat dan individu yang bertanggung jawab atas program. 3) Studi Dokumentasi munurut Sugiyono [11] merupakan untuk memperoleh data langsung dari tempat penelitian, meliputi buku-buku yang relevan, peraturan-peraturan, laporan kegiatan, foto-foto, film dokumenter, data yang relevan penelitian.
Karena pengolahan data statistik sangat penting untuk penelitian, hasil pengolahan data akan menentukan kesimpulan penelitian. Analisis model penelitian termasuk dalam teknik pengolahan data. Agar hasil penelitian akurat, data harus dianalisis sebelum membuat kesimpulan penelitian. Penelitian ini menggunakan data kualitatif, sehingga metode analisisnya dilakukan secara interaktif, seperti yang disarankan oleh Miles dan Huberman [13]. Metode ini dapat dijelaskan dengan langkah-langkah berikut: 1) Pengumpulan data dari berbagai dokumen, observasi, dan hasil wawancara, yang kemudian dikumpulkan berdasarkan kategori yang sesuai. 2) Reduksi data adalah proses pemilihan data, pengabstrakan, penyederhanaan, dan ransformasi data kasar yang berasal dari catatan lapangan. 3) Penyajian data—Menurut Miles dan Huberman—menyediakan informasi yang telah dikumpulkan dan disusun dengan baik sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dan penarikan kesimpulan. 4) Menarik kesimpulan atau verifikasi adalah proses analisis yang dimulai setelah pengumpulan data. Peneliti dalam penelitian kualitatif ini mulai mencari arti dan penjelasan dari semua data dan informasi yang telah dikumpulkan dan dicatat atau disusun dalam bentuk tertentu.
Hasil dan Pembahasan
Anak-anak dengan keluarga akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan diberi bimbingan pola asuh. Anak-anak yang putus sekolah dimotivasi untuk memiliki keinginan untuk sekolah dan pemahaman tentang pentingnya sekolah. Mereka juga diberitahu bahwa tidak ada gunanya untuk tetap berada di jalanan. Anak-anak dapat mengikuti pendidikan formal di sekolah yang dikelola pemerintah atau informal di sekolah alam. Penanganan anak jalanan mencakup sapaan dan penjangkauan, penilaian, dan pengawasan. Tim penjangkau melakukan sapaan dan penjangkauan pada sembilan titik setiap dua minggu sekali. Anak-anak dijangkau berkali-kali tergantung pada sasaran. Beberapa anak hanya ingin menjalani penilaian dengan satu sapaan, tetapi beberapa memerlukan lebih dari dua atau tiga kali untuk yakin dengan Tim Penjangkau [14].
Tim Penjangkau juga memantau informasi tentang anak jalanan yang dijangkau melalui anak binaan. karena anak jalanan sering kali memberikan informasi palsu. Setelah sapaan dan penjangkauan selesai, Tim Penjangkau membuat laporan tentang keadaan tersebut, yang akan dibahas pada rapat koordinasi rutin yang diadakan setiap dua minggu sekali. Case Conference diadakan jika ada kasus yang rumit atau mendesak yang ditemukan selama proses sapaan dan penjangkauan. Tindak lanjut penanganan anak jalanan, atau evaluasi, ditetapkan pada rapat koordinasi rutin. Kebutuhan setiap anak, jenis penilaian yang mereka butuhkan, dan orang yang akan melakukan penilaian adalah semua faktor yang dipertimbangkan dalam tindakan lanjut penanganan anak jalanan ini. Anak-anak yang memerlukan konstruksi yang lebih mendalam akan menerima konstruksi di dalam rumah, sedangkan anak-anak yang memerlukan konstruksi yang lebih ringan akan menerima konstruksi di luar rumah. Bahkan setelah anak berhasil "mentas" dari lingkungan jalanan, tim penjaga akan memantau perkembangan anak jalanan.
A. Kerjasama dalam Tim Penjangkau Penanganan Anak Jalanan di Kecamatan Sidoarjo
Di kecamatan Sidoarjo, ada banyak pihak yang terlibat dalam tim penjangkau penanganan anak jalanan. Pemangku kepentingan, juga dikenal sebagai pemangku kepentingan, adalah individu atau kelompok yang terkena dampak dari pelaksanaan suatu program atau memberikan dampak terhadap hasil dari kegiatan atau program tersebut [15]. Banyak Stakeholder, baik pemerintah maupun non-pemerintah, terlibat dalam tim penjangkau. Dinas Sosial Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo adalah pihak yang terlibat dari pemerintah. Untuk menyelesaikan masalah anak jalanan di kabupaten Sidoarjo, pihak-pihak yang berkepentingan harus melakukan tugas-tugas berikut secara kolaboratif:
Stakeholder | Nama Stakeholder | Tugas | |
---|---|---|---|
Pemerintah | Dinas Sosil Kabupaten Sidoarjo | Pendataan, penampungan dan pembinaan Anak Jalanan | |
Satpo PP Kabupaten Sidoarjo | Razia dan penjemputan anak jalanan yang mebantu Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo | ||
Non-Pemeritah | IPSM Sidoarjo | Memberikan materi tentang pengembangan minat dan bakat anak, serta memberikan pemeriksaan kesehatan gratis | |
Komunitas Taabah | Memberikan pembekalan tentang keagamaan, dan mengajarkan praktek-praktek agama | ||
Panti Asuhan Anak dan Remaja di Sidoarjo | Memberikan tempat tinggal sementara anak jalanan sampai adanya penjemputan dari pihak keluarga atau orang dewasa yang bertanggung jawab. | ||
Rumah Anak Indonesia | Memberikan pembekalan dasar seperti membaca, menulis, dan pengetahun umum Pengembangan bakat dan minat anak | ||
Rumah Singgah Yayasan Nurma | Memberikan atau menampung sementara anak jalanan hingga ada proses lanjutan dari Dinas Sosial Memberikan pelatihan dasar anak seperti pembuatan kerajinan tangan | ||
Rumah Singgah Anak Mandiri | |||
Rumah Singgah dan Belajar Diponegoro | |||
Yayasan Save Street Child | |||
Yayasan Rumah Impian | |||
Memberikan pembelajaran tentang pengetahun dasar anak seumuran yang sesuai dengan Pendidikan di sekolah |
Sebuah kebijakan berhasil jika semua pihak yang terlibat bekerja sama dan bekerja sama dengan baik [16]. Setiap Stakeholder yang terlibat harus memahami mekanisme kerja yang melibatkan mereka agar koordinasi dapat berjalan dengan baik. Tim penjangkau bekerja sama dengan mekanisme kerja berkaitan (sequential) dengan banyak aktor dan kelompok sasaran tertentu. Menurut gagasan yang dikemukakan oleh [16], ada hubungan saling ketergantungan antar masing-masing pihak yang terlibat dalam menjalankan tugas dan kepentingan dalam mekanisme kerja berkaitan (sequential) ini. Dalam mekanisme kerja, pola input-output dibentuk, di mana input dibuat oleh organisasi atau aktor pertama dan dikirim ke organisasi atau aktor kedua, dan seterusnya. Tingkat keberhasilan mekanisme kerja yang relevan bergantung pada seberapa baik masing-masing Stakeholder bekerja sama dan bekerja sama, serta hasil kinerja yang menentukan input bagi aktor lain. Rekomendasi penjemputan diberikan oleh dinas sosial sidoarjo kepada satpol pp sidoarjo, yang kemudian menggunakan rekomendasi tersebut untuk melakukan penjemputan. Satpol pp sidoarjo tidak dapat melakukan penjemputan tanpa surat rekomendasi dari dinas sosial sidoarjo.
Dalam hal ini, Satpol PP Sidoarjo tidak dapat melakukan penjemputan sendiri. Mereka hanya dapat menyerahkan penjemputan kepada Dinas Sosial Sidoarjo, yang kemudian akan menilai anak jalanan dengan bantuan tim penjangkau. Dinas Sosial Sidoarjo tidak dapat menilai anak jalanan sendiri. Sekolah Menengah Islam (IPSM) Sidoarjo, Komunitas Taabah, Panti Asuhan Anak dan Remaja, Rumah Anak Indonesia, Rumah Singgah Yayasan Nurma, Rumah Singgah Anak Mandiri, Rumah Singgah dan Pendidikan Diponegoro, Yayasan Save Street Child, dan Yayasan Rumah Impian akan memperoleh manfaat dari anak-anak yang dinilai dalam kegiatan evaluasi. Mereka juga melakukan kegiatan penjangkauan bersama. Dalam hal ini, mereka saling membutuhkan satu sama lain, mulai dari penjangkauan teratur, rapat koordinasi teratur, penilaian, dan pengawasan anak. Mereka berkumpul secara teratur setiap dua minggu dan juga bergabung dalam kelompok media sosial untuk membahas masalah penanganan anak jalanan. Mereka segera memberi tahu orang lain tentang apa pun yang penting atau ditemukan terkait anak jalanan dan akan segera membahasnya untuk tindak lanjut.
Dimulai dengan menyapa anak jalanan, menjangkau mereka, melakukan penilaian, berbicara tentang reunifikasi, dan berbicara tentang kasus konferensi, semua kegiatan dilakukan secara bersamaan. Ketika orang bekerja sama, mereka bergantung satu sama lain untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan mencapai konsensus tentang berbagai kepentingan. Selain itu, aktivitas pemantauan data anak jalanan berkomunikasi satu sama lain. Mereka sering melakukan penjangkauan dan mencari kepastian informasi di luar tugas penjangkauan. Hal ini disebabkan oleh informasi yang diberikan oleh anak jalanan, yang kadang-kadang palsu. Tim penjangkau menyapa dan menjangkau dengan cara yang mirip dengan "teman" anak jalanan. Metode ini akan membuat lebih mudah untuk menghubungi dan menemukan anak jalanan. Karena mereka memiliki kepentingan yang berbeda dan tujuan yang saling terkait, koordinasi berjalan dengan baik.
Sesuai dengan amanat peraturan daerah kabupaten Sidoarjo no. 10 tahun 2012, dinas sosial Sidoarjo bertanggung jawab untuk menangani dan mencegah anak-anak yang hidup di jalan. Selain itu, tujuan Satpol PP Sidoarjo adalah untuk menjaga ketertiban umum dalam rangka penegakan hukum. IPSM Sidoarjo bertujuan untuk membuat Jogja istimewa indah dan nyaman, bebas dari pemandangan anak jalanan, menegakkan hukum bahwa anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas di jalanan, dan membantu pemerintah menangani anak jalanan secara sosial. Sebagai bagian dari tim penjangkau, komunitas Taabah memiliki tanggung jawab untuk memperluas jaringan untuk mendukung pertumbuhan anak dan menekankan bahwa setiap anak yang berada di jalanan membutuhkan perlindungan. Panti asuhan anak dan remaja di Sidoarjo berkontribusi pada program penanganan anak jalanan dan meningkatkan kesejahteraan sosial anak jalanan.
Rumah Anak Indonesia ingin membantu anak-anak yang tinggal di jalanan menjadi individu yang mandiri dan berkolaborasi dengan lembaga lain. Kepentingan rumah singgah yayasan nurma adalah untuk mendampingi dan memperjuangkan taraf hidup anak serta saling membutuhkan untuk bekerja sama. Kepentingan rumah singgah anak mandiri adalah untuk menjaga kesejahteraan anak jalanan melalui pendampingan dan perlindungan hak-hak anak, mendorong dan memberi tahu masyarakat luas tentang hak-hak anak dalam perkembangan mereka, dan saling membutuhkan dalam memberikan informasi tentang bagaimana menjalani hidup mereka. PRS PMKS Sidoarjo bekerja untuk membantu anak jalanan belajar aktualisasi diri untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Mereka juga ingin membantu mereka mendapatkan izin operasi dan mendapatkan bantuan sosial anak dengan mudah.
Salah satu tujuan yayasan Save Street Child adalah untuk mengurangi jumlah waktu yang dihabiskan oleh anak-anak di jalanan. Selain itu, yayasan tersebut berkomitmen untuk melakukan aktivitas yang sama, yaitu saling membantu dalam menjalankan program penanganan anak jalanan. Yayasan Anak Jalan bertujuan untuk mengubah kehidupan anak jalanan melalui impian yang berdampak pada orang lain, seperti dengan #thestreetisnot4kids dan program penjangkauan "solidaritas, perawatan, dan transformasi." Yayasan juga ingin mengajak lembaga lain untuk menggunakan pendekatan yang ramah anak. Mereka percaya pada pembangunan bersama daripada organisasi terbatas. Data anak jalanan menjadi lebih akurat karena mereka lebih merasa terhubung satu sama lain dengan tim penjangkau ini. Sebelum ini, mereka merasa terlalu sibuk untuk menangani anak jalanan, yang menyebabkan banyak data anak jalanan yang berantakan dan banyak yang tidak sesuai. Selain itu, mereka menjadi lebih fokus dalam menangani anak jalanan dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang dinamika anak jalanan di kecamatan Sidoarjo. Dengan bekerja sama, tim penjangkau dapat melihat dan memberikan informasi dengan lebih jelas. Ini menunjukkan bahwa Stakeholder dalam tim penjangkau bekerja sama dan bekerja sama dengan baik.
B. Tindakan dan Peran Masing-Masing Stakeholder dalam Tim Penjangkau Penanganan Anak Jalanan di Kecamatan Sidoarjo
Seperti yang disebutkan sebelumnya, tingkat keberhasilan mekanisme kerja yang relevan ini sangat dipengaruhi oleh fungsi yang dimainkan oleh masing-masing pihak berwenang. Untuk menentukan peran yang relevan dengan pola hubungan dan interaksi antar pemangku kepentingan, dapat digunakan pendekatan empat pilar—hak, tanggung jawab, pendapatan, dan hubungan [17].
a. Rights
Dalam pelaksanaan kerja sama pengembangan, para pihak memiliki hak untuk membuat keputusan, membuat kebijakan, dan menerapkannya. Di Kabupaten Sidoarjo, hak untuk membina, menampung, dan melindungi anak jalanan adalah hak yang sama. Seperti yang dinyatakan oleh perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo:
“Stakeholder yang bekerja sama dalam masalah ini pastinya memiliki tujuan dan hak yang sama dalam mengatasi permasalahan anak jalanan yang setiap tahunnya selalu ada, dan hak-hak yang dimiliki ini lah yang sangat mempengaruhi keberhasilan Kerjasama ini”.
Selain itu juga disampaikan oleh CEO Yayasan save street child, sebagai berikut :
“hak yang didapatkan Yayasan kami adalah Berkontribusi dalam penyusunan kebijakan aturan-aturan yang harus terpenuhi untuk mensejahterakan anak jalanan, sama halnya seperti dengan Stakeholder lain memiliki hak-hak yang bernilai positif dalam kegiatan ini”.
Dengan demikian peranan para pihak terkait dengan rights para pihak mempunyai korelasi dengan kewenangan yang dimiliki dan besarnya pengaruh yang ditimbulkan sebagai akibat penggunaan rights tersebut.
b. Responsibilities
Ini mencakup wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab yang terkait dengan menjalankan kerja sama pengembangan. Karena mereka paling berkaitan dengan hasil penelitian, tanggung jawab dan hubungan menjadi yang paling penting. Berhubungan dengan peran dan tanggung jawab serta hubungan antar Stakeholder, yang merupakan komponen penting dalam melihat interaksi yang terjadi dan aktor yang terlibat. Setiap pihak yang terlibat memiliki peran dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan penjabaran yang telah dikemukakan oleh Bapak Ismail selaku, komandan satpol PP pada Razia anak jalanan di Kabupaten Sidoarjo bahwa :
“Dinas sosial sidoarjo mempunyai posisi sebagai koordinator. Dengan anggota antara lain satpol pp sidoarjo , ipsm sidoarjo , komunitas taabah, panti asuhan anak dan remaja di sidoarjo, rumah anak indonesia, rumah singgah yayasan nurma, rumah singgah anak mandiri, rumah singgah dan belajar diponegoro, yayasan Save Street Child, dan yayasan rumah impian”.
Dipertegas dengan pendapat ibu Hanifa selaku bagian humas Dinas Sidoarjo Surabaya bahwasannya:
“Dinas sosial sidoarjo sebagai koordinator berperan dalam mengadakan pertemuan koordinasi rutin, proses pengambilan keputusan, mengadakan case conference, reunifikasi luar dan dalam daerah, penentuan penerima bantuan sosial, membuat keputusan akhir, serta memberikan assessment. Satpol pp sidoarjo sebagai anggota berperan dalam melakukan penjemputan, berpartisipasi dalam pertemuan koordinasi rutin, dan berpartisipasi dalam case conference. Ipsm sidoarjo , komunitas taabah, panti asuhan anak dan remaja di sidoarjo, rumah anak indonesia, rumah singgah yayasan nurma, rumah singgah anak mandiri, rumah singgah dan belajar diponegoro, yayasan Save Street Child, dan yayasan Street Children Foundationberperan dalam pemberian assessment, penjangkauan rutin, berpartisipasi dalam pertemuan koordinasi rutin, mengajukan case conference, serta mengajukan rekomendasi penjemputan”.
c. Revenues
Merupakan manfaat atau keuntungan yang diperoleh para pihak, baik manfaat langsung atau tidak langsung yang timbul sebagai akibat dilaksanakan kerja sama pengembangan. Program oleh dinas sosial sidoarjo mencakup bantuan dana operasional, rumah perlindungan sosial anak (RPSA), pemenuhan kebutuhan dasar anak, bimbinganbimbingan sosial, reunifikasi, serta pemenuhan hak-hak anak terhadap identitas diri sekaligus jaminan sosial kesehatan dan pendidikan. Program yang dilakukan oleh satpol pp sidoarjo yakni melalui himbauan larangan pemberian kepada anak jalanan dengan baliho dan penegakan aturan terkait gangguan ketertiban umum. Program ipsm sidoarjo adalah sapaan dan penjangkauan, home visit, pembinaan, pendekatan dan pendampingan, pendidikan, kesehatan, serta pengembangan bakat minat. Program komunitas Taabah, seperti program sekolah gadjah wong, mendukung hak warga negara anak dengan mendukung akses mereka ke pendidikan dan perawatan kesehatan. Program panti asuhan anak dan remaja di Sidoarjo meliputi penerimaan di rumah asuhan anak dan remaja, bimbingan psikologis dan motivasi, sosialisasi pemberdayaan anak jalanan, pertemuan dengan rumah singgah lainnya, dan pendampingan kesehatan. Panti asuhan, pengembangan spiritual, mentoring, pengembangan talenta dan bakat, kelas bahasa Inggris, perawatan umum, dan temu penguatan kapasitas anak dan keluarga (tepak) adalah program rumah anak Indonesia.
d. Relationships
Merupakan siklus interaksi antara dua atau lebih orang. Ada dua jenis hubungan: positif dan negatif. Hubungan positif terjadi ketika kedua pihak berinteraksi satu sama lain dengan baik dan tidak menimbulkan konflik; sebaliknya, hubungan negatif terjadi ketika salah satu pihak merasa dirugikan, yang dapat menyebabkan konflik. Rumah Singgah Anak Mandiri menawarkan pemenuhan kebutuhan dasar dan program konseling anak dan keluarga, pendidikan, pelatihan keterampilan, bimbingan agama islam, dan pemagangan. Program PRS PMKS Sidoarjo mencakup pelatihan dan penyuluhan anak, konseling anak dan orang tua, penguatan tanggung jawab orang tua atas pengasuhan anak, aksesibilitas identitas anak, aksesibilitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, dan kursus bridging dan remedial. Antara program Yayasan Save Street Child adalah Hope Shelter, Center for Education, Street Contacting, dan Parents Empowerment. Program lainnya mencakup perpustakaan, pelatihan dan workshop, Drop in Center, konseling, dan pendampingan keluarga. Sangat penting untuk membagi peran masing-masing Stakeholder ini karena semakin banyak aktor yang terlibat dalam menyelesaikan masalah kebijakan semakin kompleks. Untuk menghindari monopoli satu aktor terhadap aktor lain, pembagian peran dilakukan sesuai dengan kemampuan dan tupoksi. Pembagian peran yang jelas akan memberi masing-masing aktor kesempatan untuk bernegosiasi sehingga tidak ada dominasi peran. Tidak hanya masing-masing aktor menjalankan peran mereka sesuai keinginan mereka, pelaksanaan juga menghasilkan sinergi antara mereka.
C. Hambatan dalam Tim Penjangkau Penanganan Anak Jalanan di Kecamatan Sidoarjo
Ada beberapa masalah yang membedakan dinas sosial sidoarjo dan satpol pp sidoarjo. Satpol pp sidoarjo seringkali tidak merespons rekomendasi penjemputan dengan segera dan tidak dapat melakukan penjemputan di luar jam kerja kantor. Meskipun demikian, sebagian besar anak jalanan terlibat dalam aktivitas mereka di luar jam kerja kantor. Namun, mereka tidak terlibat dalam konflik karena mereka sudah tahu tujuan bersama. Stakeholder lain juga telah diberitahu tentang kesulitan tersebut. Selain itu, tim penjangkau menghadapi tantangan dalam menangani anak jalanan karena kebiasaan masyarakat yang terus memberikan hadiah kepada anak jalanan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa kebiasaan memberi menyebabkan anak menjadi semakin adiktif terhadap aktivitas di jalanan, membuatnya tidak jera berada di jalanan.
Simpulan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2012, Tim Penjangkau Anak Jalanan dibentuk untuk melaksanakan kebijakan penanganan anak jalanan di Kecamatan Sidoarjo. Tim ini terdiri dari berbagai Stakeholder, termasuk Stakeholder pemerintah dan non-pemerintah, seperti Dinas Sosial Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo. Proses pelaksanaan tidak hanya dilakukan sesuai keinginan masing-masing Stakeholder, tetapi juga sesuai dengan peran masing-masing Stakeholder. Tim Penjangkau Penanganan Anak Jalanan di Kecamatan Sidoarjo memiliki pembagian peran yang jelas sehingga masing-masing Stakeholder dapat bernegosiasi sehingga tidak ada dominasi peran satu sama lain.
References
- Menteri Sosial Republik Indonesia. "Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 A/ Huk /2010 Tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak," 2010.
- B. Suyanto and S. S. Ariadi, "Krisis & Child Abuse," Airlangga University, Surabaya, 2002, pp. 114.
- W. Muktar and E. Widodo, "Konstruksi Ke Arah Penelitian Deskriptif," Avyroz, Jakarta, 2000.
- H. Astri, "Kehidupan Anak Jalanan Di Indonesia: Faktor Penyebab, Tatanan Hidup Dan Kerentanan Berperilaku Menyimpang," Jurnal Aspirasi, vol. 5, no. 2, pp. 145-155, 2014.
- Badan Pusat Statistika Kecamatan Jawa Timur. "Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Menurut Kabupaten/Kota di Kecamatan Jawa Timur," 2019.
- T. Rahmawati, I. Noor, and I. Wanusmawatie, "Sinergitas Stakeholders Dalam Inovasi Daerah (Studi pada Program Seminggu di Kota Probolinggo (SEMIPRO)," Jurnal Administrasi Publik (JAP), vol. 2, no. 4, 2022.
- I. Alviya, S. Suryandari, R. Maryani, and Z. Muttaqin, "Meningkatkan Peran Pemangku Kepentingan Dalam Pengelolaan Wilayah Hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung," Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan, vol. 13, no. 2, pp. 121-134, 2016. https://doi.org/10.20886/jpsek.2016.13.2.121-134.
- E. A. Purwanto, "Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasinya di Indonesia," 2012.
- S. Suryabrata, "Psikologi Pendidikan," Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
- M. Nazir, "Metode Penelitian," Ghalia Indonesia, 2009.
- Sugiyono, "Metode Penelitian Bisnis," Alfabeta, Bandung, 2012.
- K. G. Esterberg, "Qualitative Methods Ins Social Research," Mc Graw Hill, New York, 2002.
- M. B. Miles, A. M. Huberman, and J. Saldana, "Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook," Sage Publications, 2014. Translated by T. R. Rohidi, Ui-Press.
- M. Sholihah, "Interaksi Antar Stakeholder dalam Tim Penjangkau Penanganan Anak Jalanan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," Program Studi S1 Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2019.
- M. S. Reed, A. Graves, N. Dandy, H. Posthumus, K. Hubacek, J. Morris, C. Prell, C. H. Quinn, and L. C. Stringer, "Who's in and why? A typology of Stakeholder analysis methods for natural resource management," Journal of Environmental Management, vol. 90, no. 5, pp. 1933-1949, 2009. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2009.01.001.
- E. A. Purwanto, "Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasinya di Indonesia," 2012.
- M. Zubayr, D. Darusman, B. Nugroho, and D. R. Nurrochmat, "Peranan para pihak dalam implementasi kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan," Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, vol. 11, no. 3, pp. 239-259, 2014.