Public Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v25i1.1366

Community Participation in Village Development Planning


Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
community participation physical development Suko Village Indonesia qualitative research

Abstract

This study investigates community participation in planning physical development in Suko Village, Sidoarjo District, Indonesia. Employing descriptive qualitative research, the study utilizes interviews, observation, and documentation, with purposive sampling techniques. The results reveal a five-stage model of community involvement: (1) establishment of the Suko Village RPJM drafting team, (2) hamlet meetings, (3) community participation in village development planning, (4) preparation of plans and development plans for community involvement (BPD), and (5) establishment of the Village RPJM, represented by the BPD. This study contributes to the understanding of community participation in development planning and offers insights for enhancing community involvement in urban and rural settings.

Highlight :

  • Five-stage model: Identifies key stages for community involvement in physical development planning.
  • Purposive sampling: Ensures diverse stakeholder voices are heard during planning process.
  • BPD representation: Empowers village representatives to champion community needs in development plans.

Keywords: community participation, physical development, Suko Village, Indonesia, qualitative research

Pendahuluan

Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Bersama masyarakat Desa menerapkan pendekatan “Membangun Desa” dan “Desa Membangun” melalui semangat gotong Royong untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat serta memanfaatkan kearifan local dan sumber daya alam desa. Selain itu, masyarakat desa yang permasalahannya semakin kritis dan kompleks membutuhkan kegiatan pelayanan yang lebih baik, terarah dan terpadu [1]. Alasan mengapa Pembangunan desa harus menjadi titik sentral pembangunan Nasional adalah bahwa pembangunan desa yang melibatkan masyarakat desa memiliki hubungan yang sangat erat antar pemerintah dan masyarakat, sekaligus penting untuk mewujudkan Good Governance yang meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sekaligus mendorong partisipasi masyarajat, akuntabilitas, transparansi dan daya tanggap pemerintah daerah. (Josep,2018)[2] Dalam perencanaan pembangunan pemerintah desa perlu mengikutsertakan kemampuan dan kemauan seluruh masyarakat untuk melaksanakan pembangunan. Oleh karena itu, dalam proses penyelenggaraan pembangunan, Pemerintah Desa harus menekankan perlunya partisipasi masyarakat dari berbagai kepentingan atau latar belakang yang berbeda. Banyak aspek yang harus diperhatikan untuk keberhasilan pembangunan ini, salah satunya adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan[3]. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang diharapkan dengan adanya otonomi dan desentralisasi dapat menciptakan partisipasi aktif masyarakat dan memperkuat Pemerintahan Daerah. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga peran serta masyarakat. Sasaran pembangunan adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam arti masyarakat diharuskan berpartisipasi sepenuhnya dalam pembangunan. Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyunsunan rencana pembangunan yang diusulkan, terutama dalam menentukan pembangunan mana yang harus diprioritaskan di desa, sehingga tercipta pembangunan yang berasal dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat [4].

Perencanaan pembangunan Desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan segenap masyarakat secara partispastif guna memanfaatkan Sumber Daya Desa untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yang berkelanjutan. Dalam hal ini perencanaan pembangunan Desa diselenggarakan melalui musyawarah perencanaan Pembangunan Desa dengan menetapkan prioritas, program dan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Swadaya masyarakat Desa dan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota bedasarkan kebutuhan masyarakat Desa. Perencanaann pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDes) dengan jangka waktuenam tahun yang ditetapkan dengan Perdes (Peraturan Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun. Proses penyusunanan RPJMDes dimulai dari pembentukan tiim penyusun RPJMDes, penyesuaian arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota, menyesuaikan potensi-potensi Desa, Penyusunan rencana pembangunan Desa memlalu musyawarah Desa, penyusunan rencangan RPJMDes, penyusnan rencana pembangunan desa melalui musrenbang dan penetapan RPJMDes. Sedangkan pada penyusunan RKP Desa, harus memperhatikan rencana kegiatan prioritas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Desa Suko yang terletak di Kecamatan Sidoarjo kabupaten Sidoarjo dalam melaksanakan pembangunan fisik, pembangunan fisik adalah pembangunan yang dimana Masyarakat dapat merasakan hasil pembangunan tersebut, seperti pada pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, sarana dan prasarana. Dalam pembangunan fisik setiap kegiatan dari proses pembangunan harus dikembangkan untuk meningkatkan nilai-nilai dan objek yang dilaksanakan agar dapat berubah kearah yang lebih baik. Partisipasi dari masyarakat Desa Suko sangatlah penting guna membantu tercapainya pelaksanaan program pembangunan fisik.

No Pembangunan Sumber Dana Realisasi
1 Pembangunan Balai Kemasyarakatan Desa Dana Desa Terealisasi
2 Pembangunan Saluran Air Rw. 01 Dana Desa Terealisasi
3 Rehab Saluran Air Rw. 03 Dana Desa Terealisasi
4 Pembangunan Saluran Air Rw. 05 Dana Desa Terealisasi
5 Pavingisasi jalan RT.13 Dana Desa Terealisasi
6 Pavingisasi jalan RT.18 Dana Desa Terealisasi
7 Pavingisasi jalan RW 06 Dana Desa Terealisasi
8 Pembangunan Sarana dan Prasarana UMKM Desa Dana Desa Terealisasi
9 Pembangunan/Rehab Pasar Desa Dana Desa Belum Terealisasi
10 Pembangunan Saluran Air RW 11 Dana Desa Terealisasi
11 Pembangunan Saluran Air RW 06 Dana Desa Terealisasi
12 Pembangungan TK Desa Dana Desa Terealisasi
13 Rehab Saluran Air RW 04 Dana Desa Terealisasi
14 Rehab Makam Keramat Desa Suko Dana Desa Terealisasi
15 Pembangunan Jaring Kawat Lapangan Bola Desa Suko Dana Desa Belum Terealisasi
Table 1.Perencanaan Realisasi Program Pembangunan Fisik di Desa Suko Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo

Belum terealisasikannya dua program pembangunan fisik tersebut juga disebabkan oleh kurangnya dukungan dari masyarakat setempat dalam memberikan informasi mengenai skala prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan baik di tingkat rukun tetangga (RT) maupun Desa, masyarakat juga kurang terlibat dalam memberikan saran hingga pengambilan keputusan mengenai program pembangunan fisik pada saat Musrenbang Desa. Karena keberhasilan dalam melaksanakan program pembangunan di Desa Suko kecamatan Sidoarjo tidak hanya mengandalkan Pemerintah Desa Suko karena peran seluruh komponen masyarakat juga mempengaruhi keberhasilan pembangunan. Masyarakat desa merupakan aktor terpenting dalam pembangunan.

Bedasarkan hasil pengamatan dilapangan, dalam proses perencanaan pembangunan fisik Desa Suko Kecamatan Sidoarjo pada tahun 2022 tingkat partisipasi masyarakat Desa yang masih rendah, hal ini ditunjukkan dengan adanya permasalahan dalam proses penyunsunan perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Suko yaitu masyarakat yang hadir dalam Musrenbang Desa tidak sesuai dengan masyarakat yang diundang, dapat dilihat pada tabel berikut :

No Nama/Lembaga Masyarakat yang Diundang Masyarakat yang Datang
1 Perangkat Desa 6 6
2 Ketua RW 14 14
3 Ketua RT 74 23
4 BPD dan LPMD 9 9
5 Tokoh Masyarakat 10 6
6 Pengurus Bumdes 2 1
7 Karang Taruna 5 4
Jumlah 120 63
Table 2.Kehadiran Masyarakat dalam Musrenbang Desa Suko

Bedasarkan pada tabel 1.2 dapat disimpulkan bahwa masyarakat yang hadir pada musyawarah perencanaan pembangunan fisik Desa tidak sesuai dengan jumlah masyrakat yang diundang. Dari 120 masyarakat yang diundang, hanya 63 masyarakat yang hadir dalam Musrenbang. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa partispasi masyarakat dalam Musrenbang desa masih kurang karena masyarakat kurang terlibat dan belum sepenuhnya terlibat dalam musrenbang desa untuk menentukan program pembangunan fisik desa yang harus di prioritaskan.

Forum konsultasi publik yang merupakan bagian dari musrenbang, prosesnya didesain berorientasi pada pembuatan keputusan rencana pembangunan dengan format demokratis dan memuat unsur partisipasi dari kelompok masyarakat. Dalam rapat forum konsultasi publik di Desa Suko Kecamatan Sidoarjo ini dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, LPMD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, Tokoh agama, Lembaga RT/RW, Kartar, PKK, Posyandu.

Menurut Ndraha (1994) yang menjelaskan bahwa partisipasi dalam perencanaan program pembangunan dapat mengembangkan kemandirian yang diperlukan bagi anggota masyarakat pedesaan untuk mempercepat pembangunan. Dengan 5 (lima) Indikatornya yaitu : partisipasi dalam musyawarah, partisipasi dalam penyediaan data dan informasi, partisipasi dalam penyunsunan rancangan rencana pembangunan, berpartisipasi dalam memprioritaskan kebutuhan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Kajian literatur yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Wahyudin, Dkk. berjudul Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa[5], menemukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi yang terbentuk pada masyarakat Desa Pattaneteang yaitu partispasi langsung pada Desa Pattaneteang, partisipasi tidak langsung dan pada masyarakat desa pattaneteang yaitu internal dan eksternal. Penelitian Satria,dkk yang berjudul Partisipasi Masyarakat dalam proses Perencanaan Pembangunan[6] yang menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat di wilayah kerja pemerintahan Distrik Ngguti dalam proses perencanan pembangunan kampung belum optimal. Penelitian Aji RatnaK,dkk. yang berjudul Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Desa Semoi Dua Kecamatan Sepaku[7], yang menumukan bahwa partispasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Semoi Dua dapat dikatakan keterlibatan masyrakat masih sangat rendah karena hanya sebagian masyarakat yang terlibat.

Permasalahan yang ditemukan adalah di Desa Suko Kabupaten Sidoarjo masyarakat dalam perencanaan pembangunan fisik dinilai belum efektif dengan kata lain keterlibatan masyarakat masih kurang. Hal ini terlihat dari kecenderungan masyarakat yang menganggap bahwa pembangunan adalah tanggung jawab Pemerintah Desa. Namun pada kenyataannya Pemerintah Desa tidak dapat melaksanakan pembangunan fisik tanpa peran serta masyarakat Desa Suko. Keterlibatan masyarakat Desa Suko Kabupaten Sidoarjo khususnya pada berbagai tahapan dalam perencanaan Pembangunan Desa melalui mekanisme Musyawarah Dusun dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di tingkat desa relatif kurang[8]. Hal ini dikarenakan masyarakat mempercayakan hasil perencanaan pembangunan fisik kepada Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Suko meyakini bahwa pembangunan fisik Desa juga merupakan tugas dan wewenang Pemerintah Desa. Masyarakat Desa Suko juga kurang berperan aktif dalam menyampaikan pendapat atau pandangannya pada saat acara Musrenbang Desa.

Bedasarkan uraian latar belakang tersebut, mendorong penulis agar melakukak pemnelitian terhadap partispasi masyarakat yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana partispasi masyarakat dalam perencanan pembangunan Desa Suko Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, hal ini ditekankan karena partispasi masyarakat di Desa Suko yang masih belum Maksimal.

Metode

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Informan dalam penelitian ini adalah Kaur Perencanaan Desa Suko Kecamatan Sidoarjo, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat Desa Suko Kecamatan Sidoarjo. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang peneliti gunakan yaitu teknik analisis data model interaktif dari miles dan huberman (1992) ini memiliki tiga tahapan, yaitu Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Fokus pada penelitian ini menggunakan teori menurut Ndraha (1994) yang menjelaskan bahwa partisipasi dalam perencanaan program-program pembangunan dapat mengembangkan kemandirian yang dibutuhkan oleh para anggota masyarakat pedesaan demi mempercepat pembangunan[9]. Dapat dilihat melalui 5 (Lima) indikator, yaitu : 1) Partisipasi dalam musyawarah. 2) Partisipasi penyediaan data dan informasi 3) Partisipasi dalam penyunsunan rancangan rencana pembangunan. 4) berpartisipasi dalam memprioritaskan kebutuhan 5) partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Hasil dan Pembahasan

Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan masyarakat untuk menjalankan suatu program kegiatan. Partisipasi masyarakat Desa Suko Kecamatan Sidoarjo dalam perencanaan pembanguan fisik desa yang dilihat dari mekanisme penetapan RPJM Desa Suko sebagai berikut :

Figure 1.Mekanisme Penetapan RPJM Desa Suko

Berdasarkan Gambar 3.1 dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyusunan rencana pembangunan fisik Desa Suko adalah terlebih dahulu membentuk tim penyusunan RPJM Desa Suko, kemudian dilanjutkan ke tahap musyawarah dusun setelah itu dilakukan musyawarah desa untuk menentukan rencana program pembangunan fisik desa. kemudian pada tahap penyusunan RPJM desa dan terakhir pada tahap penetapan RPJM Desa dalam bentuk peraturan desa. Mekanisme penetapan RPJM Desa Suko di atas, selanjutnya dapat dijabarkan partisipasi masyarakat pada setiap tahapannya sebagai berikut:

1. Tim Penyusun RPJMdes

Pembentukan tim penyusun RPJMDes Suko dilakukan oleh kepala desa yang beranggotakan sebelas orang. Tim penyusun RPJMDes bertugas melakukan observasi kondisi lingkungan setempat dalam menentukan dan melaksanakan program pembangunan fisik Desa Suko. Pernyataan mengenai keterlibatan Masyarakat dalam pembentukan tim penyusun RPJMDes dijelaskan oleh Bapak Budi Setiawan selaku Kaur Perencanaan:

“Masyarakat tidak terlibat dalam pembentukan tim penyusun RPJMD, karena tim penyusunan RPJMD ini dibentuk oleh kepala desa untuk menjalankan tugasnya menyusun rencana-rencana Pembangunan fisik Desa. Sebelas orang dipilih oleh Kepala Desa, mengobservasi terkait kondisi lingkungan masyarakat”

Hal tersebut senada dengan pernyataan oleh Kepala Dusun yang menyatakan bahwa :

“ Masyarakat desa tidak gabung dalam tim penyusunan RPJMDes ini, jadi Masyarakat itu mengikuti menjalankan program pembangunan nanti”

Bedasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa pembentukan tim penyusnan RPJMDes Suko dibentuk langsung oleh Kepala Desa yang beranggotakan 11 orang diantaranya adalah Kepala Desa, Perengkat Desa, BPD, LPMD, Lembaga RT/RW, Karang Taruna, PKK dan tokoh Masyarakat. Tim penyusun RPJM Desa bertugas untuk mengidentifikasi dan mengobservasi terkait kondisi dilingkungan Masyarakat Desa Suko.

Pembentukan tim penyusun RPJM Desa Suko dibentuk oleh Kepala Desa Suko beranggotakan 11 orang diantaranya adalah kepala desa, perangkat desa, BPD, Lembaga RT/RW, Karang Taruna, PKK dan tokoh Masyarakat[10]. Tugas dari tim penyusun RPJM desa yakni melakukan observasi terkait kondisi lingkungan untuk menentukan program pembangunan fisik desa. Dalam melaksanakan pembangunan tim penyusunan RPJM Desa harus sesuai dengan arah kebijakan pembangunan dari kabupaten/kota, observasi keadaan Desa dan penyusunan rancangan RPJM Des. Berdasarkan hasil penelitian sesuai dengan teori menurut Ndraha (1982:49) bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa berada pada tahap musyawarah.

2. Musyawarah Dusun (Musdus)

Musyawarah Dusun (musdus) ialah kegiatan rembug warga dan bagian dari pelaksanaan Musrenbang Desa yang bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dalam lingkup RT/RW dan Dusun yang mencakup pembangunan fisik desa di lingkungan setempat. Masyarakat Desa Suko mengamati kondisi lingkungan dan menyampaikannya pada Musdus. Masyarakat diberikan kesempatan memberikan masukan dan pendapat untuk menggali ide dan informasi mengenai perencanaan program pembangunan fisik desa.

a. Partisipasi dalam musyawarah

Keterlibatan masyarakat dengan kehadiran saat rapat yakni pada pemikiran dan waktu. Masyarakat yang hadir pada saat musyawarah menjadi langkah penting untuk mengetahui keikutsertaan masyarakat dalam menyusun dan menentukan program pembangunan fisik desa. Pernyataan partisipasi masyarakat Desa Suko dalam musyawarah sebagaimana yang dijelaskan oleh Anin selaku warga Desa Suko :

“dalam pelaksanaan musyawarah dusun jarang ada warga yang datang karena terkadang kami memberikan usulan tak jarang didengar. Tiba-tiba ada pembangunan ini itu. Jadi, untuk baiknya kami serahkan saja permasalahan pembangunan ini pada yang berwenang”

Namum bagi masyarakat Desa Suko yang pernah mengikuti musyawarah dusun, yairu Bapak Sukari :

“saya pernah mengikuti musyawarah dusun terkait perncanaan pembangunan, namun warga yang hadir hanya sedikit dari kalangan masyarakat biasa tetapi dari RT RW maupun kepala dusun hadir.”

Sedangkan dari pihak pemerintah desa mengatakan bahwa masyarakat juga terlibat dalam memberikan usulan pada saat musdus. Hal ini dapat dilihat dari wawancara dengan Bapak Budi Setiwan selaku kaur perencanaan yang menjelaskan bahwa :

“sebelum melakukan musrenbangdes biasanya di adakan dulu musyawarah dusun (musdus). Dalam musyawarah dusun inilah masyarakat memberikan usulan-usulan pembangunan apa saja yang diperlukan. Kemudian usulan-usulan tersebut dirapatkan pada saat musrenbangdes.”

Berdasarkan hasil wawancara di atas disimpulkan bahwa masih kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan fisik Desa Suko dan tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam penentuan rencana pembangunan fisik Desa Suko, sebagian masyarakat menyerahkan seluruh pembangunan kepada pemerintah desa sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan.

b. Partisipasi dalam memberikan Data dan Informasi

Penyusunan rencana pembangunan Fisik Desa Suko berdasarkan data dan informasi yang akurat dan terpercaya bisa dipertanggungajawabkan. Data dan informasi diperlukan dalam penyusunan rencana Pembangunan Fisik di Desa Suko, kesediaan data dan informasi merupakan salah satu kunci keberhasilan perencanaan program pembangunan[11]. Pernyataan mengenai penyediaan data dan informasai dijelaskan oleh masyarakat Desa Suko, yaitu Anin :

“kalo memang ada permasalahan di lingkungan kita lapor ke RT ataupun RW agar nanti disampaikan ke kepala Dusun. Jadi kita sebagai warga harus sadar akan lingkungan tempat tinggal. Yang terjadi paling utama terkait akses jalan maupunn terkait saluran air, itu biasanya laporan ke RT setempat”

Hal ini senada dengan pernyataan yang disampaikan oleh kepala dusun, sebagai berikut :

“permasalahan pembangunan di lingkungan disampaikan ke ketua RT yang nantinya disampaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan sehingga bisa dijadikan usulan saat dilaksanakan Musdus”

Bedasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyedian data dan informasi adalah masyarakat terlibat dalam memberikan informasi mengenai kondisi lingkungannya. Masyarakat Desa Suko mengidentifikasi dan menganalisis terkait kondisi lingkungannya untuk disampaikan kepada ketua RT dan ketua RW setempat pada saat musyawarah dusun dilaksanakan[12].

Figure 2.Program Pavingisasi

Bedasrkan gambar 3.2 dapat dilihat bahwa program pavingisasi ini termasuk usulan dari masyarakat Desa Suko yang memberikan informasi kepada kepala dusun karena infrastruktur dilingkungan masyarakat setempat terlihat kurang baik. Sebelum di realisasikannya program pavingisasi ini, dengan adanya program pembangunan pavingisasi ini dapat meningkatkan infrastruktur Desa Suko untuk meningkatakan kenyamanan masyarakat.

c. Partisipasi dalam penyusunan rancangan rencanan pembangunan

Penyusunan Rancangan Rencana pembangunan Desa Suko dengan mengidentifikasi terkait kebutuhan masyarakat setempat. Rancangan rencana pembangunan fisik disusun menjadi dokumen acuan dalam pelaksanaan pembangunan yang ditetapkan dalam dokumen RKPDes. Pernyataan tersebut sesuai yang dijelaskan oleh bapak Budi Setiawan selaku kaur perencanaan Desa Suko, yaitu :

“dalam proses penyusunan rancangan rencana pembangunan diawali dari proses RKPDes tahunan yang berdasarkan RPJMDes. Jadi masyarakat tidak ikut dilibatkan dalam rencana pembangunan.

Hal tersebut senada dengan yang disamapikan oleh kepala dusun :

“masyarakat hanya diundang pada saat musyawarah dusun dan masyarakat dapat memberikan ide atau saran untuk pembangunan. Tidak terlibat dalam penyusunan rencana pembangunan”

Berdasarkan hasil wawancara disimpulkan bahwa masyarakat tidak terlibat dalam penyusunan rancangan rencana pembangunan fisik desa, aspirasi dari masyarakat desa sudah diwakilkan oleh Ketua RT/RW setempat. Pemerintah Desa memiliki peran dalam Menyusun Rancangan Pembangunan[13].

d. Partisipasi dalam memprioritaskan kebutuhan

Penentuan skala prioritas pembangunan fisik di Desa Suko dengan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat Desa. Masyarakat Desa Suko diberikan kesempatan oleh pemerintah Desa Suko untuk menyampaikan permasalahan terkait pembangunan fisik di Desa Suko pada saat musyawarah Dusun dilaksanakan. Tim penyusun RPJMD mempunyai tugas menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pernyataan keterlibatan masyarakat dalam penentuan skala prioritas pembangunan pada tahap musyawarah Dusun dijelaskan oleh Kepala Dusun:

“ pembangunan akan dilaksanakan dengan melihat kondisi dan kebutuhan masyarakat maka dari itu usulan atau masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan. Tetapi kami juga memilah karena tidak semuanya masuk pada prioritas pembangunan.”

Pernyataan tersebut senada dengan yang disampaikan anin selaku masyarakat Desa Suko, yaitu :

“masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan terkait pembangunan desa. Kehadiran masyarakat dalam musyawarah dusun menjawab bahwa masyarakat mendukung penuh pembangunan yang akan dilakukan.”

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat pada tahap musyawarah dusun dalam memprioritaskan kebutuhan adalah hadir saat musdus digelar serta masyarakat memberikan masukan terkait pembangunan serta menyetujui program pembangunan yang diprioritaskan yang mengacu pada RPJM desa.

e. Partisipasi dalam pengambilan keputusan

Partisipasi masyarakat Desa Suko dalam pengambilan keputusan, masyarakat memberikan saran mengenai program pembangunan dan menerima atau menolak program tersebut. Rancangan program pembangunan yang diterima dijadikan dokumen acuan pemerintah Desa Suko dalam melaksanakan program pembangunan desa. Pernyataan di atas sesuai yang dijelaskan oleh Kepala Dusun:

“pada saat musyawarah dusun keputusan berada di ketua RT atau RW setempat. biasanya masyarakat ini secara tidak langsung itu terlibat karena usulan-usulan dari masyarakat kemudian diputuskan oleh RT RW dan di sampaikan ke kepala dusun"

Pernyataan Senada dengan yang disampaikan Agustin selaku Masyarakat Desa :

“penentuan hasil musyawarah dusun berdasarkan usulan warga, walaupun tidak semua usulan ditetapkan oleh ketua RT/RW setempat karena harus memperhatikan usulan mana yang dibutuhkan dalam proses pembangunan di lingkungan masyarakat.”

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat sudah diwakilkan oleh ketua RT atau RW setempat sehingga proses penentuan program pembangunan fisik, masyarakat tidak dilibatkan dalam urusan pemerintah Desa[14].

Pada tahapan penyusunan RPJMDes, musyawarah dusun menjadi tahapan wajib yang dilaksanakan sebelum musrenbangdes. Tim Penyusun RPJMDes merekap aspirasi masyarakat dalam hasil musyawarah dusun.

Figure 3.Musyawarah Dusun

Dapat dilihat gambar 3.3 masyarakat Desa Suko melaksanakan Musyawarah Dusun yang bertujuan untuk memberikan kebebasan untuk masyarakat menyampaikan aspirasi-aspirasi atau ide-ide terkait pembangunan fisik desa. masyarakat menyampaikan aspirasi sesuai dengan kebutuhan pembangunan dilingkungannya.

Partisipasi masyarakat dalam musyawarah di Desa Suko berbentuk kehadiran, realitanya di Desa Suko, masyarakat kurang terlibat dalam musyawarah dusun karena masyarakat mempercayakan pembangunan kepada Pemerintah Desa Suko[15]. Partisipasi masyarakat dalam menyediakan data dan informasi, masyarakat memberikan informasi dan megidentifikasi mengenai kondisi lingkungan untuk disampaikan kepada ketua RT atau ketua RW dalam musdus. Aspirasi masyarakat Desa Suko dijadikan pedoman dalam menyusun rancangan rencana pembangunan fisik Desa Suko. Masyarakat tidak terlibat, karena aspirasi masyarakat Desa Suko sudah terwakili oleh ketua RT/RW. Dalam menentukan skala prioritas partisipasi masyarakat di Desa Suko, masyarakat memberikan informasi terkait permasalahan pembangunan di desa dan masyarakat juga menyepakati program pembangunan yang telah diprioritaskan. Skala prioritas pembangunan ditentukan berdasarkan RPJMDes dan mempertimbangkan kondisi lingkungan setempat. Masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan musyawarah dusun karena proses pengambilan keputusan merupakan tanggung jawab ketua RT, ketua RW, Kepala Dusun, dan perangkat desa. Penentuan hasil Musyawarah Dusun didasarkan pada aspirasi masyarakat Desa Suko dan masyarakat Desa Suko juga berhak menerima atau menolak rencana program pembangunan fisik[16].

Berdasarkan dari penelitian di atas sesuai dengan teori menurut Ndraha (1994) bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan yakni dengan keterlibatannya pada musyawarah, partisipasi masyarakat Desa dalam memberikan data dan informasi, partisipasi dari masyarakat Desa dalam penyusunan rancangan rencana pembangunan desa, partisipasi masyarakat Desa dalam menentukan skala prioritas pembangunan dan pengambilan keputusan Pernyataan tersebut diperkuat dengan penelitian terdahulu[6] yang menyatakan bahwa proses perencanaan dimulai dari musyawarah dimana masyarakat dapat memberikan aspirasinya. Kemudian dalam pengambilan keputusannya harus mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat.

3. Musrenbangdes

Musrenbangdes merupakan forum rembug desa yang dilakukan untuk membicarakan permasalahan desa agar teridentifikasi untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.

a. Partisipasi dalam musyawarah

Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa merupakan faktor penting dalam keberhasilan program pembangunan desa. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan berupa kehadiran pada rapat pemikiran dan waktu, kehadiran masyarakat dalam musyawarah merupakan langkah awal untuk menentukan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dan penetapan program pembangunan fisik desa. Pernyataan Budi Setiawan selaku kaur perencanaan :

"Musrenbangdes dilaksanakan dengan tujuan untuk menetapkan prioritas pembangunan yang diperlukan oleh masyarakat, sehingga nantinya dalam penyusunan RPJMDes dengan mengumpulkan usulan masyarakat yang diwakili oleh RT/RW setelah itu hasil usulan tersebut akan diprioritaskan untuk menentukan hasil musyawarah."

Pernyataan di atas diperkuat dengan pernyataan kepala dusun:

“Jadi tidak semua masyarakat desa hadir dalam Musrenbangdes, namun kehadirannya sudah diwakili oleh ketua RT/RW. Usulan masyarakat pada musyawarah Dusun ditampung dan akan disampaikan kemudian pada Musrambangdes. "

Berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa masih adanya partisipasi masyarakat dalam musrenbang Desa Suko[17]. Meskipun hanya perwakilan masyarakat, gagasan dan informasi masyarakat disampaikan dalam Musrenbangdes sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

b. Partisipasi dalam penyediaan data dan informasi

Dalam proses penyusunan RPJM Desa Suko sesuai dengan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyediaan data dan informasi merupakan salah satu kunci keberhasilan perencanaan program pembangunan fisik desa. Pernyataan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kaur Perencanaan :

“Musrenbang diselenggarakan untuk memperoleh informasi dari masyarakat mengenai kebutuhkan masyarakat di lingkungannya. Masyarakat memberikan informasi pembangunan yang diperlukan saat musyawarah, setelah itu perwakilan masyarakat menyampaikan pada Musrenbangdes.”

Hal ini senada dengan penjelasan Kepala Dusun sebagai berikut:

“Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan informasi terkait pembangunan apa saja yang dibutuhkan di lingkungannya. Karena yang merasakan hasil pembangunan ini adalah masyarakat. Oleh karena itu informasi dan data yang diperoleh dari masyarakat harus valid.”

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat Desa Suko dalam memberikan data dan informasi pada saat Musrenbangdes adalah masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan informasi terkait program pembangunan yang dibutuhkan di lingkungan setempat, aspirasi masyarakat sudah diwakilkan oleh ketua RT/RW dan kepala dusun[18].

c. Partisipasi dalam penyusunan rancangan rencana Pembangunan

Proses penyusunan RPJM Desa Suko adalah dengan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat Desa setempat yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. Penyusunan rencana pembangunan fisik Desa menjadi dokumen acuan dalam pelaksanaan program pembangunan yang dituangkan dalam RKPDes. Pernyataan tersebut sesuai dengan yang dijelaskan oleh Bapak Budi Setiawan selaku Kaur Perencanaan :

"dengan adanya keterlibatan Masyarakat, masyarakat di berikan kepercayaan untuk mencari permasalahan terkait pembangunan yang nantinya hasil dari pembangunan tersebut dapat memberikan dampak positif dilingkungan masyarakat setempat."

Pernyataan diatas senada dengan yang dijelaskan oleh Kepala Dusun :

"Masyarakat berhak menyetujui atau tidaknya terkait perancangan rencana pembangunan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah Desa pada saat penentuan perencanaan pembangunan."

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat Desa Suko dalam penyusunan rencana pembangunan fisik desa berkaitan dengan jenis informasi mengenai permasalahan pembangunan yang terjadi di lingkungan desa dan masyarakat memberikan saran mengenai program pembangunan fisik yang akan dilaksanakan, usulan masyarakat dijadikan pedoman pemerintah Desa Suko dalam menyusun rencana pembangunan fisik desa.

d. Partisipasi dalam memprioritaskan kebutuhan

Peran serta masyarakat Desa Suko dalam menentukan prioritas kebutuhan, masyarakat Desa Suko diberikan kesempatan oleh pemerintah Desa untuk menyampaikan permasalahan terkait pembangunan fisik di Desa Suko pada saat dilaksanakan Musrenbangdes. Tim RPJM desa bertugas menyelesaikan permasalahan usulan masyarakat. Pernyataan mengenai skala prioritas disampaikan oleh Bapak Budi Setiawan Selaku Kaur Perencanaan:

“saat dilaksanakannya musrembang Desa saran dari masyarakat dibicarakan terlebih dahulu dan dipilih yang harus diprioritaskan terlebih dahulu. Penetapan skala prioritas pembangunan harus disesuaikan dengan RPJM desa yang disepakati.”

Adapun program perencanaan pembangunan Desa Suko dapat dilihat pada tabel 3.1 sebagi berikut :

No Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Sumber Pendanaan
1 Rehab Saluran Air RW.01 Dana Desa
2 Rehab Saluran Air RW.03 Dana Desa
3 Rehab Saluran Air RW.04 Dana Desa
4 Rehab Saluran Air RW.05 Dana Desa
5 Rehab Saluran Air RW.11 Dana Desa
6 Rehab Saluran Air RT.27 Dana Desa
7 Jalan Paving RT.13 Dana Desa
8 Jalan Paving RW.05 Dana Desa
9 Jalan Paving RW.06 Dana Desa
10 Pembangunan Balai Kemasyarakaran Dana Desa
11 Rehab Makam Kramat Dana Desa
12 Rehab TK Desa Suko Dana Desa
13 Rehab Pasar Desa Suko Dana Desa
14 Rehab Sarana Lapangan Dana Desa
Table 3.Perencanaan Pembangunan Fisik Desa Suko Tahun 2022

Berdasarkan tabel 3.1 bisa dilihat bahwa prioritas pembangunan Desa Suko terdiri dari rehab bangunan saluran air, jalan paving, pembangunan balai kemasyarakatan, rehab makam keramat Desa, rehab Tk Desa Suko, Rehab pasar Desa Suko dan Rehab sarana lapangan. Pernyataan tersebut dipertegas oleh Bapak Kepala Dusun :

“Skala prioritas ditentukan sesuai dengan kebutuhan hubungan masyarakat setempat. Usulan dari masyarakat ini ditampung kemudian disampaikan oleh perwakilan masyarakat pada saat musrenbangdes.”

Hasil wawancara di atas dapat disimpulkan keterlibatan masyarakat dalam penentuan skala prioritas program pembangunan fisik desa sudah diwakilkan oleh tim penyusunn RPJM Desa Suko pada saat musrenbangdes diselenggarakan.

e. Partisipasi dalam pengambilan keputusan

Partisipasi Masyarakat Desa Suko dalam pengambilan keputusan dengan memberikan saran, masyarakat juga berhak menolak atau menerimanya. Dokumen yang dijadikan acuan pemerintah Desa dalam melaksanakan program Pembangunan Desa adalah rancangan program Pembangunan yang telah diterima oleh Masyarakat Desa. Pernyataan tersebut dijelaskan oleh Kepala Dusun :

“… nanti pada saat musrenbang usulan pada saat musyawarah dusun disampaikan oleh kepala dusun, masyarakat tidak ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan hanya di tangan pemerintah Desa. Keputusan yang telah di ambil harus disetujui oleh kepala Desa.”

Hal itu senada dengan yang dijelaskan oleh Anin selaku masyarakat Desa :

“ warga tidak terlibat dalam penentuan keputusan terkain pembangunan, tapi kembali lagi warga memiliki wewenang untuk menerima ataupun menolaknya”

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat Suko tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan, karena aspirasi masyarakat Suko diwakili oleh BPD. Program pembangunan fisik yang terencana dilaksanakan untuk menjamin keberhasilan pembangunan fisik di masa depan bermanfaat bagi masyarakat[19].

Dalam menentukan rencana program pembangunan fisik Desa, diselenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa guna memprioritaskan kebutuhan masyarakat terkait pembangunan fisik Desa.

Figure 4.Musyawarah Rencana Pembangunan Desa

Bedasarkan gambar 3.4 kegiatan musrenbangdes di Desa Suko dalam rangka penyusunan RKPDes. Tujuan diselenggarakannya Musrenbangdes adalah untuk membahas dan menyepakati usulan rencana pembangunan yang menjadi prioritas pembangunan masyarakat desa. Dalam musrenbangdes, perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap pembangunan Desa Suko. Masukan dan saran dari masyarakat ditampung oleh pemerintah desa dan selanjutnya akan dipilih yang dibutuhkan oleh masyarakat.

MusrenbangDes merupakan langkah awal penyusunan RPJM Desa Suko. Masyarakat yang terlibat dalam Musrenbangdes adalah kepala desa, perangkat desa, anggota Bumdes, BPD, LPMD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga RT/RW, Kartar, PKK, Posyandu. Partisipasi dalam musyawarah yaitu kehadiran masyarakat pada saat Musrenbangdes dilaksanakan, meskipun hanya wakil masyarakat yang hadir, namun gagasan dan informasi masyarakat mengenai perencanaan pembangunan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat. Dalam penyediaan data dan informasi sangat diperlukan, masyarakat memberikan masukan mengenai program pembangunan yang dibutuhkan di lingkungannya, kemudian aspirasi masyarakat disampaikan oleh perwakilan masyarakat yang nantinya akan bertukar informasi dengan Tim RPJM Desa Suko. Tahap penyusunan rencana pembangunan, partisipasi masyarakat dengan pengumpulan informasi dari masyarakat dan pemberian masukan atau saran mengenai program pembangunan yang akan dilakukan, kemudian usulan tersebut dijadikan sebagai pedoman pemerintah Desa Suko dalam menyusun rencana pembangunan fisik desa. Dalam menentukan prioritas kebutuhan, aspirasi masyarakat yang ditampung oleh BPD dan partisipasi masyarakat akan diwakili dalam menentukan skala prioritas berdasarkan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat Desa Suko. Pada tahap pengambilan keputusan, masyarakat tidak lagi dilibatkan dalam pengambilan keputusan karena aspirasi masyarakat sudah terwakili oleh BPD.

Berdasarkan hasil penelitian di atas sesuai dengan teori menurut Ndraha (1994) bahwa keterlibatan masyarakat dalam musrenbangdes terkait perencanaan pembangunan, partisipasi masyarakat Desa dalam penyediaan data dan informasi, partisipasi masyarakat Desa dalam penyusunan rancangan rencana pembangunan desa, partisipasi masyarakat Desa dalam memprioritaskan kebutuhan dan partisipasi masyarakat Desa dalam pengambilan keputusan. Pernyataan tersebut sejalan dengan penelitian terdahulu[6] yang menyatakan bahwa proses perencanaan dimulai pada musyawarah rencana pembangunan desa kemudian hasil dari musyawarah ini sesuai dengan perencanaan yang diprioritaskan.

4. Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan

Tim penyusun RPJM Desa Suko melakukan observasi terkait kondisi lingkungan guna menyusun rancangan RPJMdes, Rancangan RKP Desa Suko yang disusun sesuai dengan visi misi Kepala Desa. Dalam tahap ini partisipasi masyarakat secara tidak langsung tetap dilibatkan.

a. Partisipasi dalam musyawarah

Partisipasi masyarakat dalam penyusunan rancangan rencana pembangunan fisik Desa menjadi suatu penting dalam keberhasilan program pembangunan desa. Pada tahap ini partisipasi masyarakat sudah diwakilkan oleh ketua RW, ketua RT, Kepala Dusun dan BPD. Pernyataan mengenai partisipasi masyarakat tahap ini dijelaskan oleh Bapak Sukari selaku Masyarakat Desa:

“yang merancang RPJM Desa itu menjadi tugas dari tim penyusun RPJMD, jadi masyarakat pada ini tidak ikut terlibat.”

Hal tersebut dipertegaas oleh Bapak Kepala Dusun sebagai berikut :

“memang penyusunan rancangan RPJMDes ini menjadi tugas dari tim penyusun, tetapi dalam menyusun rancangan tersebut harus melihat kondisi di lingkungan masyarakat desa.”

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa penyusunan rancangan RPJM Desa masyarakat tidak terlibat. Tim penyusun RPJM desa melakukan penyusunan rancangan RPJM Desa sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan Kepala Desa

b. Partisipasi dalam penyediaan data dan informasi

Dalam penyusunan RPJM Desa Suko sesuai dengan data dan informasi yang akurat dan dipertanggungjawabkan. Penyediaan data dan informasi menjadi kunci keberhasilan perencanaan program pembangunan Desa. Pernyataan tersebut sesuai dengan yang dijelaskan oleh kepala Dusun :

“pemerintah Desa biasanya mendapat informasi dari masyarakat terkait permasalahan pembangunan yang dibutuhkan lingkungan setempat. nantinya rancangan pembangunan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya.”

Hal tersebut dipertegas oleh Kaur perencanaan Desa Suko

“dalam penyusunan RPJM desa memang aspirasi dari masyarakat harus ditampung, kita sesuaikan mana pembangunan yang diperlukan atau untuk kita laksanakan”

Berdasarkan hasil wawancara didapat disimpulkan bahwa aspirasi masyarakat Desa Suko telah ditampung oleh penyusun rancangan rencana pembangunan, jadi partisipasi dari masyarakat sudah diwakilkan oleh tim penyusun rancangan rencana pembangunan yaitu perangkat Desa Suko dan BPD.

c. Partisipasi dalam rancangan rencana pembangunan

Proses penyusunan rencana pembangunan fisik Desa Suko dengan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat desa setempat yang melibatkan aparatur dan masyarakat Desa Suko. Rancangan rencana pembangunan disusun sebagai dokumen untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen RKP Desa. Pernyataan tersebut sesuai yang dijelaskan oleh Bapak Budi Setiawan selaku Kaur Perencanaan :

“dalam pembuatan rancangan rencana pembangunan masyarakat memang sudah tidak dilibatkan karena ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari pemerintah Desa. rancangan dari kegiatan sesuai dengan visi dan misi Kepala Desa yang melihat pada kondisi lingkungan dari masyarakat”

Pernyataan tersebut juga ditambahkan oleh Bapak Kepala Dusun :

“rencana kegiatan di Desa Suko dibuat melalui penyaringan dari usulan warga. kita sebagai pemerintah Desa harus bisa menentukan untuk kedepannya kegiatan apa harus dijalankan dan dapat mempertimbangkan sekiranya program ini dapat bermanfaat bagi warganya”

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa pada penyusunan rancangan rencana pembangunan Desa Suko masyarakat sudah tidak dilibatkan lagi. Karena pada tahap ini menjadi tugas dari tim penyusun, kepala desa beserta perangkat desa dan BPD.

d. Partisipasi dalam memprioritaskan kebutuhan

Penetapan prioritas kebutuhan pembangunan fisik di Desa Suko dengan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat desa. Partisipasi masyarakat dalam menentukan skala prioritas adalah dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan permasalahan terkait pembangunan fisik di Desa Suko pada saat musyawarah dilaksanakan. Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh Kepala Dusun :

“ program kegiatan yang telah ditetapkan oleh masyarakat juga harus dapat menyesuaikan dengan apa yang telah dibuat oleh pemerintah desa. Prioritas pembangunan yang ditetapkan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat”

Hal tersebut dipertegas oleh Kaur Perencanaan Desa Suko :

“penentuan skala prioritas memang ada pada kita secara tidak langsung memang masyarakat itu tidak dilibatkan tapi yang sebenarnya terjadi kan masyarakat sudah kami beri kesempatan untuk mengeluarkan aspirasinya jadi kita membuat skala prioritas terkait pembangunan ini juga menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan masyarakat”

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa dalam prioritaskan kebutuhan masyarakat terkait pembangunan pada penyusunan rancangan pembangunan fisik keterlibatan Masyarakat sudah diwakilkan oleh tim penyusun rencana pembangunan yakni kepala desa dan BPD.

e. Partisipasi dalam pengambilan keputusan

Partisipasi masyarakat Desa Suko dalam pengambilan keputusan mengenai rancangan rencana pembangunan fisik desa, yaitu masyarakat memberikan usulan dengan tujuan menerima atau menolaknya. Rancangan program pembangunan yang diterima masyarakat menjadi dokumen resmi yang dijadikan acuan pemerintah Desa Suko dalam melaksanakan program pembangunan desa. Kewenangan masyarakat ini diwakilkan dalam pengambilan keputusan perencanaan pembangunan Desa Suko. Pernyataan tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Masyarakat Desa Suko, Anin:

“partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan ini tidak dilibatkan jadi keterlibatan Masyarakat hanya pada penyampaian masukkan pada saat musyawarah saja”

Hal tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun :

“pengambilan keputusan sudah menjadi tugas dan wewenang dari kepala desa dan BPD jadi masyarakat memang tidak dilupakan dalam pengambilan keputusan.”

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan mengenai penyusunan rencana pembangunan telah diwakili oleh BPD yang bertugas menggali atau mengidentifikasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Suko.

Tim penyusun RPJM Desa Suko melihat kondisi lingkungan untuk penyusunan RPJM Desa, rancangan RKP Desa Suko disusun berdasarkan RPJM Desa Suko. Masyarakat tidak terlibat dalam musyawarah penetapan RPJM Desa Suko karena musyawarah RPJM Desa Suko dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama tim penyusun RPJM desa dan kepala desa. Penyusunan RPJM desa sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan oleh Kepala Desa Suko. Keterlibatan masyarakat dalam penyediaan data dan informasi dalam penyusunan rancangan rencana pembangunan fisik di Desa Suko, yaitu masyarakat memberikan informasi terkait kondisi lingkungan kepada tim penyusun RPJM Desa Suko. Masyarakat desa Suko berperan dalam proses penyusunan rencana pembangunan bedasarkan aspirasi masyarakat yang ditampung oleh tim penyusun rencana pembangunan. Partisipasi masyarakat diwakili oleh tim penyusun rencana pembangunan yaitu perangkat desa dan BPD. Rancangan awal pengembangan Desa Suko diperoleh berdasarkan hasil keputusan musyawarah terkait aspirasi masyarakat, rencana kerja pemerintah desa dan kebutuhan masyarakat desa. Hasil rencana program pembangunan fisik desa ditentukan dengan skala prioritas program pembangunan Desa Suko dengan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat Desa Suko. Penetapan program prioritas pembangunan fisik di Desa Suko ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat. Rancangan rencana program pembangunan fisik di Desa Suko ditentukan dari usulan masyarakat desa yang menjadi dokumen resmi untuk dijadikan acuan pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan desa.

Bedasarkan temuan dilapangan sejalan dengan penelitian terdahulu[6] yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sangatlah penting karena dalam perencanaan pembangunan masyarakat yang mengetahui permasalahan dan kebutuhan di lingkungannya sehingga keikutsertaan peran aktif masyarakat dalam proses penyusunan rancangan rencana pembangunan.

5. Penetapan RPJMDes

Penetapan RPJM desa berkaitan dengan penentuan alternatif dengan bertukar pendapat masyarakat untuk kepentingan bersama. Pada tahap ini masyarakat harus aktif menyampaikan pandangan dan pengambilan keputusan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilakukan oleh BPD dan perangkat desa.

a. Partisipasi dalam musyawarah

Partisipasi masyarakat dalam penetapan RPJMdes merupakan hal penting dalam keberhasilan program pembangunan fisik desa. Pada tahap ini peran serta masyarakat telah diwakili oleh Ketua RT/RW, Kepala Dusun, Kepala Desa dan BPD. Pernyataan mengenai peran serta masyarakat dalam penetapan RPJMDes disampaikan Kepala Dusun sebagai berikut:

“dalam proses penetapan RPJMDes ini masyarakat tidak terlibat karena pemerintah Desa menggelar musyawarah dengan tim penyusun RPJMDes dan kepala desa.”

Hal tersebut diperkuat dengan yang disampaikan masyarakat Desa Suko, Anin :

“kalo masyarakat memang tidak ikut campur dalam penyelesaian keputusan karena itu menjadi tugasnya kepala desa.”

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat tidak dilibatkan dalam musyawarah penetapan RPJM Desa Suko. Sebab, musyawarah penetapan RPJM Desa dilakukan oleh pemerintah desa bersama tim penyusun RPJM desa dan kepala desa.

b. Partisipasi dalam penyediaan data dan informasi

Penetapan RPJM Desa Suko didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketersediaan data dan informasi yang menjadi kunci keberhasilan program pembangunan yang diperoleh dari aspirasi masyarakat di wilayah RT/RW dan Dusun. Pernyataan mengenai keikutsertaan dalam penyediaan data dan informasi dijelaskan oleh Kepala Dusun:

“ dokumen yang dijadikan pedoman penyusunan RPJM Desa ini berisi terkait data-data dan informasi yang disusun berdasarkan aspirasi dari masyarakat desa tetapi nanti masyarakat tidak terlibat pada penetapan RPJM Desa.”

Hal tersebut juga dibenarkan oleh masyarakat Desa Suko, Anin:

“informasi terkait permasalahan pembangunan itu memang dari masyarakat tapi pada penetapan RPJMDes tidak ikut serta karena aspirasinya sudah ada yang mewakilkan”

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa keterlibatan masyarakat desa dalam memberikan data dan informasi yang akurat dalam penentuan RPJM Desa hanya pada saat Musdus dan Musrenbangdes karena aspirasi masyarakat telah terwakili.

c. Partisipasi dalam rancangan rencana pembangunan

Tahapan penyusunan rencana pembangunan fisik penetapan RPJM Desa Suko diawali dengan mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan masyarakat desa. Dokumen yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan dituangkan dalam dokumen rencana RKP Desa Suko berdasarkan rancangan rencana pembangunan fisik desa. Pernyataan sesuai dengan yang dijelaskan oleh Bapak Budi Setiawan selaku Kaur Perencanaan:

“RPJMdes disusun sesuai dengan pedoman yang telah tertuang pada Perda jadi penyusunan RKP ini juga harus mengacu pada RPJM kabupaten. masyarakat tidak tahu soal program pembangunan karena masyarakat hanya terlibat ketika musyawarah”

Pernyataan tersebut senada dengan yang disampaikan oleh masyrakat Desa Suko, Agustin :

“dalam proses penyusunan RPJM Desa masyarakat tidak ikut campur karena aspirasi kami sudah disampaikan pada saat musdus dan musrenbangdes”

Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa proses penyusunan rancangan RPJM Desa Suko berdasarkan acuan dari RPJM kabupaten. Masyarakat sudah tidak terlibat dalam penyusunan RPJM Desa Suko.

d. Partisipasi dalam memprioritaskan kebutuhan

Memprioritaskan kebutuhan pembangunan fisik di Desa Suko dengan mengidentifikasi kebutuhan dilingkungan masyarakat Desa Suko. Partisipasi dari masyarakat dalam menentukan skala prioritas pembangunan diwakilkan dari ketua RT/RW, kepala dusun dan tokoh masyarakat desa. Pernyataan memprioritaskan kebutuhan disampaikan oleh Kepala Dusun :

“pada saat musrenbangdes pemerintah Desa memberitahu terkait program pembangunan yang menjadi prioritas untuk dijalankan kedepannya. Skala prioritas dibuat berdasarkan usulan dari masyarakat dan melihat kebutuhan masyarakat desa”

Pernyataan tersebut diperkuat oleh oleh bapak Budi Setiawan selaku Kaur perencanaan:

“penetapan prioritas program pembangunan memang masyarakat harus terlibat karena yang merasakan hasil pembangunan itu kan masyarakat. Maka dari itu program tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa hasil dari program pembangunan yang sudah di prioritaskan pada saat musrenbangdes diumumkan kemudian masyarakat dapat bertukar pendapat, sebelum RPJM Desa ditetapkan.

e. Partisipasi dalam pengambilan keputusan

Partisipasi masyarakat Desa Suko dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan RPJM Desa yaitu masyarakat memberikan saran mengenai pembangunan fisik yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menerima atau menolaknya. Rancangan program pembangunan fisik yang telah diterima masyarakat menjadi dokumen resmi yang dijadikan acuan oleh Pemerintah Desa Suko dalam melaksanakan Program Pembangunan Fisik Desa. Pada tahap ini, dalam penetapan RPJMDes, keterlibatan masyarakat diwakili oleh Tim Penyusun dan pemerintah Desa. pernyataan tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Dusun :

“ usulan dari masyarakat diwakilkan ke ketua RT masing-masing yang akan disampaikan pada saat musrenbangdes. Dalam hal ini peran dari pemerintah desa penting untuk menentukan rencana pembangunan bedasarkan pada RPJMDes”

Hal tersebut di pertegas oleh Kaur Perencanaan, sebagai berikut :

“masyarakat itu tidak dilibatkan dalam penetapan RPJMDes, masyarakat hanya sekedar memberikan usulan saat musyawarah dan menjalankan kegiatan pembangunan. Yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan itu kades beserta perangkat desa”

Bedasarkan dari hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan sudah diwakilkan, masyarakat sudah tidak terlibat lagi. Kepala Desa bertugas menetapkan usulan yang dari masyarakat Desa mengenai pelaksanaan Pembangunan yang dilakukan.

RPJM Desa Suko ditetapkan oleh tim penyusun RPJMDes, BPD dan kepala desa serta melibatkan perwakilan masyarakat Desa Suko. Realita kondisi dilapangan dalam musyawarah penetapan RPJM Desa Suko, masyarakat diwakili oleh Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, BPD dan Kepala Desa. Dalam menyediakan data dan informasi, masyarakat memberikan data dan informasi yang akurat dalam penentuan RPJM desa hanya pada musdus dan musrenbangdes karena aspirasi masyarakat diwakilkan oleh perangkat desa dan BPD. Rancangan rencana pembangunan fisik tersebut ditetapkan oleh kepala desa untuk menjadi peraturan desa yang memuat RPJM Desa Suko. Keterlibatan masyarakat Desa Suko dalam penentuan skala prioritas penyusunan rencana pembangunan fisik Desa Suko diwakili oleh BPD. Penentuan skala prioritas pembangunan fisik di Desa Suko dengan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat di lingkungan setempat, yang terlibat adalah perwakilan dari ketua RT, ketua RW, kepala dusun dan tokoh masyarakat di Desa Suko[20]. Keterlibatan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan telah diwakili oleh BPD, namun masyarakat Desa Suko mempunyai hak untuk menyetujui atau tidak mengenai keputusan yang diambil oleh tim penyusun RPJM desa. Dalam mengambil keputusan dari usulan masyarakat, Kepala Desa berhak dalam menetapkannya.

Bedasarkan hasil penelitian diatas sesuai dengan teorimenurut Ndraha (1994) yang menyatakan bahwa masyarakat Desa terlibat dalam partisipasi musyawarah, partisipasi dalam penyediaan data dan informasi, partisipasi dalam penentuan skala prioritas dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Simpulan

Bedasarkan hasil pembahasan mengenai partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan fisik di Desa Suko Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes

Masyarakat terlibat dalam pembentukan tim penyusun RPJM desa yaitu terbentuknya tim penyusun diantaranya adalah kepala desa, perangkat desa, Lembaga RT/RW, BPD, LPMD, Karang Taruna, PKK dan Tokoh masyarakat. Tim penyusun RPJM Desa memiliki tugas untuk mengidentifikasi terkait kondisi dilingkungan Masyarakat Desa Suko.

2. Musyawarah Dusun

Masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan musyawarah Dusun berupa hadir pada musyawarah. Masyarakat juga dilibatkan dalam penyediaan data dan informasi, mampu menganalisis kondisi lingkungan setempat. Dalam proses penyusunan rancangan program pengembangan keterlibatan masyarakat diwakili oleh ketua RT/RW. Dalam menentukan prioritas perlunya keterlibatan masyarakat dengan mengidentifikasi permasalahan pembangunan yang ada di lingkungan setempat dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat, diwakili oleh ketua RT/RW setempat.

3. Musrenbang Desa

Partisipasi masyarakat Desa Suko dalam kegiatan Musrenbangdes berupa kehadiran dan menyuarakan aspirasi terkait perencanaan program pembangunan fisik di desa. Dalam memberikan data dan informasi masyarakat juga dilibatkan mengamati dan menganalisis terkait permasalahan pembangunan di lingkungan. Dalam penyusunan rancangan rencana program pembangunan masyarakat terlibat memberikan masukan terkait program perencanaan pembangunan. Keterlibatan masyarakat dalam menentukan prioritas kebutuhan dan menetapkan hasil prioritas sesuai kebutuhan dan masukan masyarakat Desa Suko.

4. Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan

Partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan fisik Desa Suko telah diwakili oleh Perangkat Desa atau BPD. Perdebatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait permasalahan pembangunan hanya sampai pada aparat desa dan tim perumus RPJMDes karena aspirasi masyarakat sudah terwakili oleh tim perumus RPJMDes. Dalam menentukan prioritas rencana pembangunan fisik desa sesuai dengan gagasan yang telah diberikan oleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhannya. Pada tahap pengambilan keputusan dalam menentukan rancangan rencana pengembangan diwakili oleh BPD.

5. Penetapan RPJMDes

Keterlibatan masyarakat dalam musyawarah penetapan RPJM Desa yaitu perwakilan ketua RT/RW, kepala dusun dan BPD. Penyediaan data dan informasi bagi masyarakat yang terlibat menganalisis lingkungan setempat. Dalam menyusun rencana penetapan RPJM Desa dilibatkan dalam mengidentifikasi permasalahan yang terjadi pada masyarakat desa. RPJM desa ditetapkan berdasarkan aspirasi masyarakat dan tahap pengambilan keputusan penetapan RPJM desa hadirnya masyarakat yang diwakili oleh BPD.

References

  1. M. Wahyuddin and H. Mustari, "Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa," Phinisi Integration Review, vol. 3, no. 1, pp. 90-99, 2020. https://doi.org/10.26858/v3i1.13166
  2. J. Josep, Perbandingan Tata Pemerintah Antara Good Governance dan Sound Governance. Jakarta: Indocamp, 2018, pp. 24.
  3. A. Latif, M. Rusdi, A. Mustanir, and M. Sutrisno, "Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang," Jurnal Moderat, vol. 5, no. 1, pp. 1-15, 2019.
  4. B. Fahmi, "Artikel Skripsi Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa Karang Tirta Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin," 2021.
  5. M. Wahyuddin & H. (n.d.) Mustari. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa. Phinisi Integration Review, 3(1), 2020. pp.90–99. https://doi.org/10.26858/v3i1.13166
  6. S. Heremba, S. Lambali, and H. Hasniati, "Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Pembangunan," SJIAS, vol. 11, no. 2, pp. 165-177, Nov. 2022.
  7. H. Aji Ratna Kusuma and S. Rande, "Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Di Desa Semoi Dua Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara," eJournal Administrasi Negara, vol. 8, no. 1, 2020.
  8. A. Jannah, "Artikel Skripsi Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Desa," 2021.
  9. I. Rukminoto Adi, Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas. Jakarta: FISIP UI Press, 2007, p. 27.
  10. K. Mudrajad, Dasar-Dasar Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: UPPP STIM YKPN, 2010.
  11. T. Ndraha, Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Pembangunan Di Beberapa Desa. Jakarta: Yayasan Karya Dharma, IIP, 2013.
  12. D. T. Ndraha, Pembangunan Masyarakat: Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
  13. S. P. Siagian, Administrasi Pembangunan. Jakarta: Gunung Agung, 2009.
  14. V. Ayu, A. Hagang, A. Idris, and M. Dama, "Studi Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Di Desa Dempar Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat," eJournal Ilmu Pemerintahan, vol. 7, no. 2, pp. 519-530, 2019.
  15. A. Mono and R. Samaloisa, "Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa di Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman," TheJournalish: Social and Government, vol. 3, no. 2, pp. 113-121, 2022.
  16. H. Stie and M. Mamuju, "Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene," GROWTH Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, vol. 1, no. 1, 2019.
  17. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  20. Peraturan Menteri Dalam Negri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Desa.