Abstract

This research investigates the influence of village funds, allocation strategies, policies, and institutional frameworks on community welfare and accountability in village fund management. Utilizing a quantitative approach, a sample of 54 respondents from villages surrounding the Pandaan sub-district was selected using purposive sampling techniques. Data was collected through Google Forms and analyzed using the SmartPLS program, employing both inner and outer model analyses. The findings indicate significant positive effects of village fund variables, allocation strategies, and policies on community welfare. However, village institutional variables were found to have no significant impact on community welfare. These results underscore the importance of effective management strategies and policies in ensuring the welfare of communities in rural settings, thereby informing policymakers and stakeholders involved in local governance and development.

Highlights :

  • The study examines the influence of village fund management on community welfare in rural settings.
  • Findings highlight the significance of allocation strategies and policies in enhancing community welfare.
  • Implications underscore the importance of effective management practices for rural development and governance.

Keywords: Village funds, Community welfare, Accountability, Rural development, Quantitative study

Pendahuluan

Indonesia merupakan suatu negara yang terdiri dari berbagai daerah. Daerah tersebut dipimpin oleh walikota dibawah pimpinan walikota terdapat sekumpulan kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Pada setiap bagian tersebut memiliki pimpinan yang berwenang untuk mengelola secara keseluruhan kegiatan yang ada dalam masyarakat. Salah satu bagian kecil ialah Desa. Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya untuk menaikkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengutamakan pembangunan daerah.

Kesejahteraan ialah tujuan yang ingin digapai oleh setiap orang. Keberhasilan dalam pembangunan yang dilakukan suatu negara salah satunya Negara Indonesia bisa dilihat dari segi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah mempunyai peranan penting dalam pembangunan. Maka dari itu, pembangunan desa memiliki peranan penting yang harus dilakukan karena mengandung unsur keadilan dan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat akan terwujud apabila pengelolaan keuangan dijalankan secara baik oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [1].

Kegunaan Dana Desa yakni suatu kebijakan pemerintahan yang diutamakan sebagai biaya pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya maupun bahan baku lokal. Desa yang menerima Dana Desa semakin giat dalam melakukan perannya pada pelayanan publik serta pembangunan. Pemanfaatan dana desa dialokasikan secara adil berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan Beberapa faktor yaitu tingkat kemiskinan di setiap desa, luas wilayah, jumlah penduduk dan kondisi geografis [2].

Desa memiliki peran yang sangat strategis sebagai unit organisasi negara yang menangani semua kepentingan dan kebutuhan secara langsung kepada masyarakat, terutama dalam menjalankan tugas dibidang pelayanan publik. Oleh karena itu, untuk memperkuat otonomi desa menuju kemandirian desa, mutlak diperlukan desentralisasi kekuasaan besar dengan memadukan pembiayaan yang tepat dan didukung infranstruktur. Sehingga pemerintah mengeluarkan pedoman mengalokasikan dana desa untuk mendukung semua sektor masyakat [3]. Hasil penelitian yang dilakukan oleh [4] menunjukkan bahwa dana desa memiliki dampak positif dan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, semakin tinggi perekonomian desa, maka semakin baik pula kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Fasilitas Dana Desa yang disediakan pemerintahan dengan bentuk Alokasi Dana Desa tujuan utamanya fokus dalam pembangunan dan pemberdayaan melalui peningkatan fasilitas kesehatan, kebudayaan, dan pendidikan. Prioritas penting untuk menunjang kegiatan tersebut ialah dengan membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat menanggulangi kemiskinan maka ekonomi pendapat masyarakat meningkat. Hal ini, pemerintah harus berlaku adil dengan mengedepankan kebersamaan masyarakat. [5]

Alokasi dana desa ialah suatu bentuk hubungan antar tingkat pemerintah yakni hubungan keuangan dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Bertujuan merumuskan keterkaitan keuangan sehingga diperlukan ketelitian dalam hak dan kewajiban yang dimiliki pemerintah desa. Alokasi dana desa berasal dari hasil pemotongan pajak daerah serta anggaran pembangunan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten dan disalurkan ke desa dengan alokasi 10% [6]. Penelitian mengenai Alokasi Dana Desa yang dilakukan oleh [7] , [8] menyatakan bahwa alokasi dana desa memberikan dampak positif yang signifikan terhadapat kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan keuangan desa dilakukan secara benar dan baik, sebab dana yang masuk ke desa memiliki jumlah yang cukup banyak untuk dijalankan oleh pemerintahan desa. Maka dari itu diperlukan adanya kebijakan dari pemerintah desa. Pemerintah desa berhak dan berkewajiban untuk menetapkan peraturan yang resmi dan mengikat secara hukum dalam bentuk musyawarah desa, namun selain pengumuman resmi, semua desa memiliki tradisi dan kearifan lokal untuk menyelesaikan semua masalah desa. Penelitian mengenai Kebijakan Desa yang dilakukan oleh [5], [9], [10] mengklaim bahwa kebijakan desa berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat .

Adanya persoalan desa, diperlukan suatu lembaga yang melaksanakan perintah serta fungsi tertentu. Dengan demikian, adanya lembaga desa membentuk wadah untuk menjalankan perintah dan fungsi tertentu. Rencana dibentuknya pemerintahan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat, maka menjadi kewajiban masyarkat desa untuk diberikan pemberdayaan, bantuan dan pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. . Dalam kehidupan berorganisasi, terdapat kaitan kerja antar unit kerja dalam organisasi. Untuk melaksanakan pembangunan desa, desa menggunakan kelembagaan seperti pemerintah desa, lembaga masyarakat desa, lembaga adat, dewan penasihat desa dan kerjasama [5].

Berdasarkan uraian masalah tersebut peneliti termotimasi membuat penelitian dengan judul “Pengaruh Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Kebijakan Desa, dan Kelembagaan Desa terhadap Kesejahteraan Masayarakat” dalam penelitian ini akan melakukan pengambilan data dengan menyebar kuisoner berupa pernyataan untuk responden. Data primer pada penelitian ini merupakan jawaban responden melewati penyebaran kuesioner yang berupa butir pernyataan untuk variabel independen Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Kebijaka Desa, dan Kelembagaan Desa sedangkan variabel dependennya adalah Kesejahteraan Masyarakat.

Metode

1. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan eksplorasiyang menggunakan metode kuantitatif.

2. Lokasi Penelitian Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Pandaan.

3. Populasi dan Sampel Populasi penelitian ini adalah masyarakat Kecamatan Pandaan yang tinggal di beberapa desa di Kecamatan Pandaan. Metode pengujian dalam review ini adalah prosedur pemeriksaan purposive. Purposive sampling merupakan prosedur pengujian dengan sudut pandang tertentu. Alasan yang mendasari metode pemeriksaan purposif ini adalah wajar jika digunakan dalam eksplorasi kuantitatif atau pemeriksaan yang tidak menyimpulkan Peneliti disini mengambil sampel dari 18 desa yang ada di kecamatan Pandaan. Menyebarkan kuesioner kepada 54 orang yang mencakup seluruh desa di kecamatan Pandaan.

4. Variabel Penelitian 1. Variabel Independen (X) adalah variabel yang memepengaruhi atau menyebabkan perubahan atau kenaikan variabel dependen ata variabel terikat[11]. Variabel Independen dalam penelitian ini adalah dana desa (X1), alokasi dana desa (X2), kebijakan desa (X3), dan kelembagaan desa (X4).

2. Variabel Dependen (Y) adalah variabel yang dipengaruhi atau merupakan akibat dari variabel independen. Adapun variabel dependen yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kesejahteraan masyarakat (Y).

5. Jenis dan Teknik Pengmbilan Data Penelitian ini memakai informasi esensial (data primer) yang mewujudkan data didapatkan secara langsung dari objek penelitian. Pengambilan data dilakukan dengan cara mengisi kuesioner berupa pernyataan untuk responden. Kuesioner diisi oleh Mayarakat yang berada di Kecamatan Pandaan.

6. Kerangka Konseptual

Figure 1.Kerangka Konseptual

7. Hipotesis H1 : Dana Desa berpengaruh terhadap Kesejahteraan Masayarakat H2 : Alokasi Dana Desa berpengaruh terhadap Kesejahteraan Masyarakat H3 : Kebijakan Desa berpengaruh terhadap Kesejahteran Masayarakat H4 : Kelembagaan Desa berpengaruh terhadap Kesejahteraan Masayarakat

8. Metode Analisis Data

Dalam penelitian ini memanfaatkan pemeriksaan informasi PLS-SEM (Primary Condition Displaying) dengan program SmartPLS 3.2.9. Investigasi SEM terdiri dari pengujian model eksternal dan pengujian model internal, serta pengujian spekulasi (bootsrapping) melalui path coefficiant dan indirect effect.

Hasil dan Pembahasan

A. Evaluasi Model

1. Evaluasi Model Struktural (Inner Model) Tujuannya adalah untuk memprediksi hubungan antara faktor-faktor yang tidak aktif. Model internal dievaluasi dengan nilai R-squared. Kemudian menilai model dengan menguji tingkat kepentingan (uji hipotesis) untuk menentukan dampak antar variabel menggunakan prosedur bootstrap.. Berdasarkan keluaran PLS, diperoleh pada gambar di bawah ini :

Figure 2.Inner Output SmartPLS

R-Square R-Square dapat digunakan untuk menilai dampak dari beberapa faktor aktif bebas (eksogen) terhadap variabel laten dependen (endogen) jika faktor tersebut membuat perbedaan besar. Semakin tinggi nilai R^2, semakin baik model prediksi dari model pencarian yang diusulkan.

R Square
Kesejahteraan Masyarakat (Y) 0,944
Table 1.R-Square

Berdasarkan tabel di atas terlihat nilai R-Square intsentif variabel Kesejahteraan Masyarakat sebesar 0,944 yang berarti termasuk dalam kategori sedang (Moderate).

2. Evaluasi Model Pengukuran Pengukuran (Outer Model)

Outer model merupakan suatu pemeriksaan yang digunakan untuk menguji keabsahan dan kualitas yang teguh dari indikator-indikator, pernyataan-pernyataan atau hal-hal untuk setiap variabel dalam suatu instrumen eksplorasi atau kuisoner. Pemeriksaan yang ditemukan adalah validitas konvergen, validitas diskriminan dan reliabilitas.

Discriminant Validity Uji discriminant validity. Nilai Diskriminan mengevaluasi validitas prediktor dengan membandingkan hubungannya dengan variabel lain. Indikator yang digunakan adalah cross load. Prediktpr dinyatakan valid jika nilai cross-load > 0,7.

(X1) (X2) (X3) (X4) (Y1)
Dana Desa (X1) 0,750
Alokasi Dana Desa (X2) 0,864 0,803
Kebijakan Desa (X3) 0,822 0,898 0,806
Kelembagaan Desa (X4) 0,784 0,827 0,750 0,783
Kesejahteraan Masyarakat (Y) 0,836 0,919 0,963 0,755 0,820
Table 2.Discriminant Validity

Composite Reliability

Composite reliability dan cronbachs alpha uji alpha cronbach dari indikator dalam sebuah build. Suatu build atau variabel dikatakan memenuhi kepastian gabungan jika nilai kepastian agregatnya > 0,7

Konstruk/Variabel Realibility
Cronbach's Alpha Reliabilitas Komposit
Dana Desa (X1) 0,805 0,865
Alokasi Dana Desa (X2 0,861 0,901
Kebijakan Desa (X3) 0,865 0,903
Kelembagaan Desa (X4) 0,788 0,863
Kesejahteraan Masyarakat (Y) 0,878 0,911
Table 3.Composite Reliability

Melihat tabel di atas terlihat bahwa insentif Croncbach's alpha untuk masing-masing variabel lebih besar dari >0,7 dan gabungan insentif kualitas tetap untuk setiap variabel lebih besar dari >0,7. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap variabel memenuhi model ketergantungan dan mempunyai derajat kepastian (lulus) yang tinggi.

B. Uji Hipotesis

Hasil pengujian spekulasi diawali dengan pengujian hasil keluaran dengan menggunakan program PLS, khususnya nilai koefisien jalan. Makna pengaruh antara variabel independen dan variabel dependen yang dapat diandalkan masih belum jelas jika kita melihat keuntungan yang sangat besar dari koefisien batas dan nilai t. Strategi yang digunakan dalam program PLS misalnya metode bootstrapping. Memanfaatkan teknik bootstrapping untuk setiap koefisien.

Figure 3.Path Coefficient

Hasil uji path coefficient pada table diatas dipakai menguji hipotesis. Dari path coefficient, jika T-statistics >1,67 pada taraf kesalahan 5% hipotesis diterima (berpengaruh variabel independen terhadap variabel dependen) Dampak langsung dari variabel yang mempengaruhi (eksogen) terhadap variabel (edogen). Apabila nilai P-Values <0.05, maka signifikan, jika nilai P-Values >0.05, maka tidak signifikan.

Konsekuensi dari uji path coefficient cara pada tabel di atas digunakan untuk menguji hipotesis. Dari sisi path coefficient, jika T-pengukuran > 1,67 pada tingkat blunder 5%, maka spekulasi diakui (variabel independen mempengaruhi variabel dependen). Dampak langsung dari variabel yang mempengaruhi (eksogen) terhadap variabel (edogen). Kalau P-Values < 0,05 maka signifikan, jika nilai P-Values >0.05, maka tidak signifikan.

Pembahasan Pengaruh Dana Desa terhadap Kesejahteraan Masyarakat.

Dilihat dari hasil pengujian informasi menunjukkan bahwa pengaruh skor responden terhadap dana kesejahteraan masyarakat adalah positif 0,163 dan signifikan pada taraf 0,05 (2,400 > 1,67) dan P-Values 0,017 < itu; 0,05, oleh karena itu dapat beralasan bahwa dana desa mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Alasan mengalokasikan dana desa adalah untuk memperkuat kemampuan keuangan desa untuk mendanai inisiatif yang didukung pembayar pajak desa dalam menyelesaikan kegiatan di bidang pengelolaan desa, melakukan kemajuan desa, dan memberdayakannyaDengan demkian, jika pengaruh dana desa secara signifikan positif bagi kesejahteraan masyarakat desa. Selama ini prioritas pengelolaan dana desa di sebagian besar desa diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan saluran/irigasi, pengaspalan jalan desa, perbaikan jembatan desa, pembetonan, pembangunan tanggul jalan desa dan pembangunan pintu air [12].

P engaruh Alokasi Dana Desa terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran informasi menunjukkan bahwa pengaruh skor penilaian responden terkait variabel alokasi dana desa terhadap kesejahteran masyarakat adalah positif sebesar 0,318 dan signifikan pada 0,05 (3,387 < 1,67) dan P-Values 0.001 > 0,05. sehingga cenderung diasumsikan bahwa alokasi dana desa sangat mempengaruhi terhadap kesejahteraan masyarakat. Alokasi dana desa mempunyai dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Pengelolan dana desa secara keseluruhan mempengaruhi kesejahteran masyarakat desa khususnya dalam pemanfaatan standar partisipatif. Oleh karena itu, dana desa dapat diawasi dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan wilayah desa setempat [13], [14].

P engaruh Kebijakan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Dilihat dari hasil pengujian informasi menunjukkan bahwa pengaruh skor penilaian responden yang dihubungkan dengan kebijakan desa terhadap kesejahteraan masyarakat adalah positif sebesar 0,755 dan signifikan pada 0,05 (10,631 <1,67) dan P-Values 0,000 > 0,05 . alasan bahwa kebijakan desa secara tegas mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan bahwa kebijakan desa dilakukan sesuai dengan target yang dibutuhkan oleh daerah setempat untuk memberikan pemenuhan sebagian dari daerah setempat. Kebijakan desa bergantung pada isu-isu berbeda yang dipertimbangkan oleh daerah setempat dalam kemajuan desa untuk lebih sarana dan prasarana serta mengalahkan kebutuhan. kebutuhan daerah setempat seperti kesejahteraan, keamanan, jalan dan kebutuhan lainnya [15]. Hasil dari kebijakan desa yang tepat sasaran ini akan dirasakan oleh masyarakat desa, khususnya bagi golongan ekonomi lemah sehingga dampaknya adalah terjadi pemerataan dalam hal ekonomi.

Pengaruh Kelembagaan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Dilihat dari konsekuensi pengujian informasi, terlihat bahwa pengaruh skor penilaian responden yang dihubungkan dengan faktor kelembagaan kota terhadap kesejahteraan masyarakat adalah negatif sebesar -0,260 dan signifikan sebesar 0,05 (2,812 > 1,67) dan P-Values 0,005 <0,05. Dengan cara ini, cenderung beralasan bahwa kelembagaan desa secara keseluruhan mempunyai dampak negatif dan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.. kelembagaan desa merupakan variabel yang memiliki dampak minimal terhadap kesejahteraan masyarakat desa karena masyarakat merasa bahwa lembaga desa tidak dapat menyelesaikan kemampuan mereka dan umumnya kurang mau bekerja sama dengan masyarakat setempat. Hal ini dibuktikan dengan penyajian latihan yang dilakukan lebih dari satu kali secara konsisten. Latihan-latihan baru dan lebih besar dapat dikoordinasikan dengan tujuan akhir untuk melibatkan masyarakat setempat, bahkan dengan dana minimal [16].

Simpulan

Dana desa berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Hipotesis pertama terbukti bahwa makin baik dana desa, maka makin baik pula kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur; Alokasi Desa mempengaruhi kesejahteran masyarakat. Hipotesis kedua juga terbukti, bahwa makin baik alokasi desa, maka makin baik kesejahteraan masyarakat dalam penerapan prinsip inklusif; kebijakan desa berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Hipotesis ketiga terbukti bahwa semakin banyak kebijakan desa melakukan politik, maka kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan; Kelembagaan desa tidak mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Pada hipotesis kempat menunjukkan bahwa semakin tinggi kelembagaan desa maka kesejahteraan masyarakatnya akan semakin rendah karena cenderung kurang berinteraksi dengan masyarakat.

Berdasarkan kesimpulan yang telah disampaikan, selain yang digunakan dalam penelitian ini, variabel bebas lain juga dapat digunakan dalam usulan penelitian selanjutnya yang diberikan penulis baik dengan mengubah atau menambah variabel. Selain itu, diharapkan dilakukan survei di lebih dari satu desa untuk membandingkan hasil dan memilih responden yang akan menerima kuesioner yang jawabannya menunjukkan keadaan sebenarnya, sehingga populasi dapat diperluas untuk mendapatkan hasil yang baik.

References

  1. M. K. Kalpika Sunu and M. Suyana Utama, "Pengaruh Dana Desa Terhadap Tingkat Kemiskinan Dan Kesejahteraan Masyarakat Di Kabupaten/Kota Provinsi Bali," E-Jurnal Ekon. dan Bisnis Univ. Udayana, vol. 8, pp. 1–10, 2019.
  2. K. Chasanah, S. Rosyadi, and D. Kurniasih, "Implementasi Kebijakan Dana Desa," Indones. J. Public Adm., vol. 3, no. 2, pp. 12–32, 2017, doi: 10.52447/ijpa.v3i2.921.
  3. Y. Mulyadi, "Pengelolaan Alokasi Dana Desa Oleh Pemerintah Desa Di Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis," J. Ilm. Ilmu Adm. Negara, vol. 5, no. 2, pp. 141–148, 2018.
  4. S. Siti Muslihah and H. Octavana Siregar, "Dampak Alokasi Dana Desa Bagi Pembangunan Daerah Dan Kesejahteraan Masyarakat Desa di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta," J. Akuntansi, Ekon. dan Manaj. Bisnis, vol. 7, no. 1, pp. 85–93, 2019, doi: 10.33827/akurasi2019.vol1.iss2.art52.
  5. J. Sari, "Pengaruh Akuntanbilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa, Kebijakan Desa, dan Kelembagaan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Stu Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi)," Juhanperak, no. 2722–984X, pp. 127–140, 2020.
  6. N. F. Novitasari and Asyik, "Pengaruh Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa, Transparansi, dan Kebijakan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat," J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 8, no. 9, pp. 1–16, 2019.
  7. A. A. Fathony and A. Sopian, "Pengaruh Alokasi Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Kesejahteraan Mayarakat di Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung," Jurnal Ilmiah Akuntansi, vol. 10, no. 3, pp. 41–57, 2019.
  8. R. S. Dewi and O. N. I., "Pengaruh Alokasi Dana Desa Terhadap Kemiskinan: Studi Kasus Di Provinsi Sumatera Utara," JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS: Jurnal Program Studi Akuntansi, vol. 4, no. 2, pp. 11–18, 2018.
  9. L. Yupita and V. Juita, "Pengaruh Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa, Kebijakan Desa Dan Kelembagaan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Pada Nagari Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam," Eksis J. Ilm. Ekon. dan Bisnis, vol. 11, no. 1, p. 56, 2020, doi: 10.33087/eksis.v11i1.176.
  10. L. Emylia, "Pengaruh Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa, Kebijakan Desa, Kelembagaan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat," Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, vol. 8, no. 6, 2019.
  11. S. Hermawan and A. Amirullah, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif Kualitatif, 2016.
  12. D. Rahayu, "Strategi Pengelolaan Dana Desa untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Kalikayen Kabupaten Semarang," Econ. Dev. Anal. J., vol. 6, no. 2, 2017, doi: 10.15294/edaj.v6i2.22207.
  13. M. Sumarni, "Pengaruh pengelolaan alokasi dana desa terhadap Peningkatkan kesejahteraan masyarakat," J-EBIS (Jurnal Ekon. dan Bisnis Islam), pp. 77–90, 2020, doi: 10.32505/j-ebis.v5i1.1498.
  14. E. Luju, I. V. Wisang, C. A. Wulandari, and E. A. Poin, "Pengaruh Pengelolaan Alokasi Dana Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Desa Bloro Kecamatan Nita Kabupaten Sikka," J. Projemen, vol. 7, no. 1, pp. 37–55, 2020, [Online]. Available: http://projemen.nusanipa.ac.id/index.php/projemen/article/view/6%0Ahttp://projemen.nusanipa.ac.id/index.php/projemen/article/view/6/5.
  15. L. Sengaji and N. F. Asyik, "Pengaruh Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kebijakan Desa Terhadap Pembangunan Desa," J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 7, 2018, doi: 10.32812/jibeka.v10i2.70.
  16. Y. Kurniawati and B. J. C. Pangayouw, "Pengaruh Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Kampung, Kebijakan Kampung Dan Kelembagaan Kampung Terhadap Kesejahteraan Masyarakat," J. Akunt. Keuang. Drh., vol. 12, pp. 77–87, 2017.