Social Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v25i3.1386

Uncovering Barriers to Rural Development to Empower Communities in Indonesia


Mengungkap Hambatan Pembangunan Pedesaan untuk Memberdayakan Masyarakat di Indonesia

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
LPMD Village Development Community Empowerment Mojokerto District Qualitative Analysis

Abstract

This research analyzes the role of the Village Community Empowerment Institution (LPMD) in the development of Watesnegoro village, Ngoro sub-district, Mojokerto district. Using a descriptive qualitative approach, data were collected from the village head, LPMD head, village secretary, treasurer, and planning officer through observation, interviews, and documentation. The study finds that while LPMD efforts in socialization, training, and community skill improvement are positive, overall effectiveness is limited by low community participation and inadequate human resources. Enhancing community involvement and human resource quality is essential for the success of LPMD programs and village economic development.

Highlights:

  1. LPMD's Impact Assessment: Vital for Watesnegoro Village Development.
  2. Limited Engagement: Hinders LPMD Programs and Economic Growth.
  3. Skill Enhancement: Key to Effective LPMD and Community Empowerment.

Keywords: LPMD, Village Development, Community Empowerment, Mojokerto District, Qualitative Analysis

Pendahuluan

Tujuan pembangunan suatu negara pada hakikatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan merupakan salah satu aspek yang sangat menunjang pembangunan negara. Keberhasilan pembangunan suatu negara diukur dari pembangunan yang berkeadilan yang mencakup seluruh wilayah, dan partisipasi masyarakat juga penting dalam pembangunan kehidupan pedesaan, oleh karena itu pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, yang kemudian

disebut dengan otonomi daerah. Konsep ini dimaksudkan agar kebijakan pembangunan yang dikuasai oleh pemerintah pusat kemudian dapat diturunkan kepada pemerintah daerah itu sendiri untuk mencapai pembangunan yang berkeadilan. Pemerintah sebagai salah satu unsur pembentuk negara memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Fungsi pemerintahan mengalami proses perkembangan sebagai akibat perkembangan negara sebagai jawaban atas dinamika masyarakat. Jika kebijakan otonomi daerah yang dijalankan pemerintah dilanjutkan pada titik ini, maka jelas akan ada otonomi yang luas untuk mengatur pemerintahan menurut pengambilan keputusan di setiap situasi daerah, yang akan meliputi aspek pemerintahan selain kekuatan keamanan pertahanan, yaitu peradilan, fiskal, agama, serta tugas aspek lainya yang diatur oleh peraturan pemerintah.

Selanjutnya, kebebasan otonomi mencakup kewenangan penuh dan bulat dalam pelaksanaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Kepastian hukum diperlukan untuk pembangunan dan efisiensi nasional. Mematuhi hukum yang adil adalah tugas pemerintah yang sangat sulit untuk dicapai, tetapi sangat penting untuk pengelolaan dan pembangunan pemerintah. Pengesahan UU tentang Desa No. 6 Tahun 2014 memberikan peluang bagi desa untuk mandiri dan berpemerintahan sendiri. Otonomi desa adalah otonomi pemerintah desa yang mengatur keuangan desa. Salah satu program yang saat ini ditawarkan pemerintah adalah Dana Desa 90:10. Tujuan pembiayaan desa adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan penguatan masyarakat desa. Sesuai dengan ketetapan UU tentang Desa No. 6 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan desa diserahkan sepenuhnya dan mandiri kepada desa dengan pola dari bawah ke atas, sehingga kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa dapat lebih cepat terwujud [1].

Pemberdayaan desa adalah proses dimana masyarakat desa dapat merencanakan atau menerima upaya pembaharuan untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tentunya rencana ini harus dilaksanakan oleh masyarakat desa itu sendiri. Pembangunan akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diterapkan di setiap daerah dengan pola yang sama. Tentu ada kendala karena setiap daerah memiliki karakteristik lingkungan setempat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, implementasi sistem harus sesuai dengan karakteristik tersebut [2]. Sebagai objek dan subjek pembangunan, masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan, menikmati hasil pembangunan, dan menopang proses pembangunan itu sendiri.

Oleh karena itu, proses alamiah pembangunan harus berasal dari masyarakat, dilaksanakan oleh masyarakat, dan hasilnya harus dinikmati oleh masyarakat. Pembangunan pedesaan dianggap sebagai masalah yang sulit, dan juga kendala kekurangan modal, rendahnya tingkat pendidikan dan kesamaan pedesaan, mengakibatkan daya saing yang lebih lemah dan kekurangan sumber daya manusia untuk mendukung regenerasi. Tapi kita harus menerima semua ini dan mencari solusi yang bisa digunakan untuk membangun desa. Setelah reformasi bergulir, desentralisasi yang disebut otonomi daerah sangat populer di Indonesia[3]. Pada tahap ini fokus pada pengambilan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Mulai dari memahami nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan integritas melalui serangkaian pertemuan dan pelatihan komunitas yang berbeda. Kedua, pelembagaan partisipasi masyarakat melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa. Dan ketiga, menyediakan dana stimulan yang merangsang proses pembelajaran masyarakat yang merupakan bagian dari proses partisipasi dalam pembangunan desa.

Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan merupakan tugas terwujudnya otonomi daerah. Setelah masa reformasi, pelaksanaan pembangunan berbasis partisipasi sosial pemerintah desa menjadi wujud implementasi prinsip demokrasi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 68 ayat 1 dan 2 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur bahwa masyarakat desa mempunyai hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan desa. Hak dan tanggung jawab tersebut dimulai dari pemilihan kepala desa, keikutsertaan dalam berbagai kegiatan desa, dan pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan desa. Hakikat partisipasi masyarakat adalah gerak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, penikmatan hasil, dan evaluasinya. Masyarakat harus didorong untuk aktif dalam setiap proses pembangunan yang mungkin dilakukan. Hal ini disebabkan karena tujuan pembangunan yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Partisipasi masyarakat menjadi penting karena dapat menunjukkan bahwa program pembangunan pemerintah desa mewakili kepentingan masyarakat luas [5].

Hal ini kemudian diwujudkan dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau forum yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa, yang memenuhi dan melaksanakan keinginan dan kebutuhan pembangunan masyarakat. Tugas dan tugas LPMD. Misi LPMD adalah menyusun rencana pembangunan yang berbasis partisipasi, swadaya masyarakat, mobilisasi gotong royong, pelaksanaan dan arah pembangunan. Dalam melaksanakan tugasnya, LPMD mempunyai tugas sebagai berikut: (a) melakukan penyesuaian dan pembinaan upaya masyarakat dalam pembangunan; b) menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat sebagai bagian dari penguatan negara kesatuan Republik Indonesia; (c) meningkatkan dan mempercepat kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat; (d)

penyiapan rencana, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengembangan hasil pembangunan dengan partisipasi; (e) mengembangkan dan mendorong inisiatif, partisipasi, dan kemandirian masyarakat; dan (f) penambangan, pemanfaatan dan pengembangan potensi sumber daya alam dan keharmonisan lingkungan hidup.

Namun keberadaan LPMD juga terdapat banyak permasalahan, pada penelitian yang dilakukan oleh Ariyanto Fratama dengan judul “Peran Lembaga Pemberdayaan Masyrakat Desa (LPM) Dalam Pembangunan Fisik di desa Telaga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kutai Timur” mendapati permasalahan yang cukup kompleks, antara lain pembangunan infrastruktur yang tidak merata, sarana dan prasarana guna menunjang tugas LPMD belum dipersiapkan, masalah keuangan desa yang tidak cukup untuk mendanai program LPMD sehingga seringkali harus keluar dari kantong pribadi masing-masing, permasalahan SDM, permasalahan antara internal konflik LPMD dengan Bumdes atau Pemdes yang harus disikapi dengan bijak adalah sejumah tantangan yang harus diselesaikan para pihak demi membangun desa[7].

Peran Pemerintah desa dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa yang telah tersalurkan dimasyarakat masih mengalami permasalahan yang begitu banyak di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya bidang yang belum terealisasi. Upaya-upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan LPMD seharusnya mampu berperan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama dalam membentuk dan merubah perilaku masyarakat untuk mencapai taraf hidup yang lebih berkualitas. Peran Lembaga perberdayaan masyarakat desa (LPMD) dalam pemberdayakan masyarakat desa di Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto masih belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari realisasi pemberdayaan masyarakat desa Watesnegoro masih banyak yang belum terealisasi, pencapaian tujuan lembaga pemberdayaan masyarakat desa LPMD diharapkan mampu mengangkat tingkat kesejahteraan masyarakat. Sementara penelitian yang dilakukan oleh I Gede Andik Surya Dana, Ida Ayu Putu Widianti, dan I Wayan Arthanaya, menemukan bahwa program LPM yang efektif dapat digunakan untuk pembangunan pemerintah desa dan mensejahterakan masyarakat[8]. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Rizki Purwaningsih menyatakan bahwa hambatan dalam perencanaan pembangunan ini adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia serta kurangnya koordinasi kelembagaan dalam masyarakat, kurangnya sumberdaya masyarakat yang aktif dan koordinasi dalam masyarakat [9]. Lebih lanjut, Sesuai Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 54 Ayat 1 Tahun 2013, Kogukonna Elektrijaamad (LPM) didirikan sebagai mitra kerja pemerintah desa yang mempunyai tugas mengelola, merencanakan dan melaksanakan pembangunan, mengkaji kemandirian masyarakat. dan gotong royong. Otoritas masyarakat adalah lembaga atau forum yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan pimpinan kota untuk menyesuaikan dan mewujudkan keinginan dan kebutuhan pembangunan masyarakat. Oleh karena itu perlu dibentuk lembaga yang menampung aspirasi masyarakat desa, salah satunya adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD merupakan bentuk murni partisipasi masyarakat yang mendukung dan memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas pembangunan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, keberadaan lembaga ini di tengah masyarakat sebagai jembatan antara masyarakat dengan masyarakat. pemerintah, berguna untuk mengetahui dan memahami permasalahan dan aspirasi yang timbul di masyarakat, yang pada gilirannya dapat menjadi mata dan telinga pemerintah untuk menerima secara obyektif seluruh kegiatan pembangunan dan menyusun rencana, melaksanakan, memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif. dasar. bagaimanapun . Dukungan dan bantuan yang dilaksanakan lembaga tersebut dalam perjalanannya dilakukan secara sukarela serta tanpa pamrih dengan mengedepankan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa, sehingga hal ini dapat dijadikan modal dasar dalam meningkatkan kualitas pembangunan di segala bidang yang berbasis pada partisipasi masyarakat [5].

LPM Desa Watesnegoro sebagai sebuah lembaga pemberdayaan masyarakat tentunya harus berpartisipasi secara lebih aktif dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan asset-aset desa. Maka berikut adalah data pemberdayaan yang dilakukan oleh Desa Watesnegoro sebagai berikut :

No Bidang Pemberdayaan Masyarakat Realisasi Capaian Keterangan
1 Sub bidang pertanian dan peternakan 14.890.000
Pengadaan alat pemisah kulit padi 8.126.000 Belim Terlaksana
Pengadaan kolam lele 5.316.890 Terlaksana
2 Sub bidang pemberdayaan Perempuan 25.009.000
Pelatihan pembuatan kripik 1.098.000 Belum Terlaksana
Pelatihan menggunakan media sosial (10 kelompok) 10.908.000 Terlaksana
Pelatihan pemilahan sampah organic- anorganik 1.034.890 Belum Terlaksana
Pelatihan pembuatan pupuk organic 1.235.880 Belum Terlaksana
Pelatihan hidroponik 1.320.500
Pelatihan pembuatan hantaran pernikahan 2.086.000 Belum Terlaksana
Pelatihan pembuatan kue kering dan pengemasan 1.809.000 Terlaksana
Pelatihan pembuatan kerajinan menggunakan limbah plastic 1.267.000 Belum Terlaksana
Pelatihan pembuatan aneka accessories dan pengemasan 1.290.000 Belum Terlaksana
Pelatihan penggunaan media sosial tingkat lanjut (pembuatan website dan design sederhana menggunakan canva) 1.340.590 Terlaksana
Table 1.Realisasi Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Watesnegoro, 2023

Berdasarkan tabel diatas, terdapat beberapa kegiatan yang belum terlaksana yakni kegiatan di sub bidang pertanian Pengadaan alat pemisah kulit padi, belum terlaksana dikarenakan kondisi Corona dan belum para peserta target pemberdayaan belum bisa mencocokan secara waktu. Kemudian pada sub bidang pemberayaan perempuan yang belum terlaksana antara lain Pelatihan pembuatan kripik, Pelatihan pemilahan sampah organic-anorganik, Pelatihan pembuatan pupuk organic, Pelatihan pembuatan kerajinan menggunakan limbah plastic, Pelatihan pembuatan aneka accessories dan pengemasan, kendala dari kegiatan ini belum terlakaana dikarenakan pandemi Corona dan koordinasi waktu antara target peserta yang akan dilibatkan dan pembicara dari Dinas Koperasi Mojokerto belum tercapai. Sedangkan dari Sub bidang koperasi, usaha kecil dan menengah semuanya terlaksana dengan baik.

Dari data tersebut dapat dilihat bahwa desa Watesnegoro berupaya memberikan pelatihan-pelatihan untuk membantu pemberdayaan masyrakat desanya agar terjalin kerjasama yang baik diharapkan akan melahirkan program-program pembangunan yang baik pula.Namun sayangnya dalam setiap program tidak semuanya terlaksana sebab terkendala karena pandemi kemarin dan kurang aktifnya warga desa terkait dengan pentingnya pelatihan pemberdayaan masyarakat ini. Kegiatan pemberdayaan yang belum terlaksana ini tentunya menghambat bagaimana LPMD bisa berperan sebagai wadah atau motor desa untuk pemberdayaan ekonomi.

Oleh karena pendirian LPM yang kategori masih baru, ditambah dengan vakumnya kegiatan karena pandemi kemarin, hal ini sangat berdampak pada kurangnya partisipasi masyarakat sehingga LPM tidak mendapat respon positif dari masyarakat. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kerjasama antara pengelola LPM dan pemerintah daerah serta belum adanya sosialisasi kepada pengelola LPM mengenai LPM dan program-programnya. Sebagai salah satu desa di wilayah Ngoro, desa Watesnegoro mempunyai potensi wisata yaitu objek wisata Sumber Gadung yang merupakan objek wisata sejarah karena Sumber Gadung sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit. Mata air ini merupakan tempat peristirahatan dan pemandian raja-raja Majapahit. Objek wisata ini merupakan salah satu ciri pemerintahan desa Watesnegoro yang dikelola oleh pemerintah desa dan anggota karang taruna desa.

Namun terlepas dari kebutuhan desa yang membutuhan suntikan sumber dana lainnya untuk menjalankan

program pembangunan desa berkelanjutan, terdapat permasalahan-permasalahan terkait dengan peran LPM itu sendiri. Pada beberapa penelitian terdahulu, terdapat kendala dalam melaksanakan peranan LPM Desa, seperti penelitian yang dilakukan oleh I Gede Andik Surya Dana dengan judul “Eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM) Dalam Mewujudkan Pembangunan pemerintah Desa di Desa Datah Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang menyatakan bahwa kendala peranan LPM desa Datah adalah Ada beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan program LPM di desa Datah antara lain kurangnya tingkat Pendidikan dan SDM yang ada di desa Datah sehingga pemahaman warga masyarakat akan program LPM di desa Datah menjadi acuh, kurangnya partisipasi masyarakat dalam setiap pelaksanaan program juga menghambat pelaksanaan program LPM di desa Datah, serta keterbatasan sarana dan prasarana dalam menunjang setiap program LPM di desa Datah. Bantuan pendanaan ini menjadi penting guna menanggulangi kelemahan dan aspek ketidakmampuan masyarakat desa dalam mengelola potensi usaha kecil–kecilan seperti UMKM yang mereka kembangkan di desa. Bantuan dana juga perlu ditunjang dengan program pendukung yang bersifat menyeluruh bagi pertumbuhan desa[8].

Sedangkan di LPM Desa Watesnegoro sendiri juga mengalami situasi permasalahan yang sama, terutama adalah kurangnya partipasi dalam masyarakat dan kesadaran mereka untuk memajukan desa, kondisi kondisi sarana dan prasarana desa dan pemberdayaan yang masih kurang, kemudian sumberdaya manusia yang masih rendah sehingga menyebabkan pola pikir yang fixed minded, dimana hal ini beerdampak pada sulitnya upaya LPMD dan Pemerintah desa untuk menginisiasi program-program baru yang berkaitan dengan pemberdayaan perekonomian, dan menyebab masyarakat sulit untuk diajak melakukan perubahan dan berinovasi untuk mendapatkan pendapatan desa dari sektor lain. Hal ini kemudian membawa efek bola salju, dimana kemitraan kemudian sulit untuk di dapatkan.

Peranan LPMD sebagai suatu lembaga sosial di masyrakat tentunya sangat diperlukan apalagi dengan situasi pemerintah desa yang memiliki banyak program yang belum selesai, pemberdayaan masyarakat yang belum banyak terlaksana,, serta banyak PR Desa lainnya yang belum terlaksana, sehingga membutuhkan peranan lembaga desa. Menurut Poerwodarminta secara definitif “peran merupakan tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu peristiwa”. Berdasarkan pendapat Poerwadarminta maksud dari tindakan yang dilakukan sesorang atau sekelompok orang dalam suatu peristiwa tersebut merupakan perangkat tingkah laku yang diharapkan dimiliki oleh orang atau seseorang yang kedudukannya dimasyarakat. Peran menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah,merupakan seperangkat tingkat yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam suatu masyarakat. Penelitian ini nantinya akan menganalisis peranan LPMD Desa Watesnegoro sesuai dengan indikator peranan lembaga publik yakni : akuntabilitas, yang memiliki dimensi akuntabilitas kejujuran, akuntabilitas proses, akuntabilitas program dan akuntabilitas kebijakan[9].

Berdasarkan hasil observasi peneliti, Pemerintah Desa Watesnegoro memiliki program yang digunakan dalam pengembangan perekonomian pemerintah desa ini yaitu dengan melakukan promosi kepada khalayak umum. Dalam hal ini, Pemerintah Desa Watesnegoro bekerjasama dengan Dinas Koperasi untuk mengasah potensi perekonomian pemerintah Desa Watesnegoro. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian ditingkat desa pada dasarnya ditentukan sejauh mana komitmen dan konsisten pemerintah desa serta kesadaran dan partisipasi masyarakatlah yang menjadi kunci dalam keberhasilan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyrakat tersebut tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Peranan Lembaga Perberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Dalam Pembangunan Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto”

Metode

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Penelitian ini berfokus pada peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Adapun alasan peneliti mengambil lokasi di Desa Watesnegoro, karena peneliti melihat fenomena bahwa pemerintah desa Watesnegoro secara keuangan mengalami penurunan pendapatan oleh karena itu perlu dipertanyakan bagaimana fungsi LPMD sebagai salah satu lembaga desa guna meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Dalam penentuan informan adalah selaku narasumber yang dipergunakan untuk memenuhi data, memahami permasalahan yang akan diteliti, dan kesediaan untuk memberikan sebuah informasi secara akurat, jelas, dan lengkap. Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yaitu teknik dalam penentuan sampel. Dalam penelitian ini teknik penentuan informan yang digunakan yaitu purposive sampling, adapun informan tersebut meliputi Kepala Desa Watesnegoro dan Ketua LPMD selaku informan, Sekretaris Desa selaku informan, Bendahara Desa selaku informan, Kaur Perencanaan selaku informan yang mampu menjadi informan utama dalam menyampaikan. Jenis data yang diperoleh yaitu data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis data yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Hasil dalam penelitian menggambarkan tentang peran lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) dalam pembangunan di pemerintah desa watesnegoro kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang berdasarkan tugas dan fungsinya yang tertera dalam undang-undang nomor 06 tahun 2014 yaitu berperan dalam perencanaan pembangunan pemerintah desa dan Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan desa. LPMD sebagai mitra kerja desa dituntut untuk dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan mendorong swadaya masyarakat agar dapat memajukan pembangunan desa. Sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan hidup masyarakat desa. Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan dimana setiap desa diamanakan untuk mendirikan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Dimana LPMD merupakan Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan desa. Fungsi dan peranan Lembaga Pembedayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai mitra Pemerintah adalah memberikan dan meningkatkan rasa, kebersamaan, persatuan dan kesatuan di desa/masyarakat Kelurahan. Pengertian peran menurut Soerjono Soekanto (2002:243), yaitu peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan , maka ia menjalankan suatu peranan. Adapun 5 indikator peran yang dapat dijelaskan. Adapun indikator tersebut adalah peran sebagai Dinamisator, fasilitator, mediator dan motivator.

A.  Peran sebagai Dinamisator

Peran Lembaga Pemberdayaan masyarkat (LPMD) sebagai Dinamisator adalah Mengoptimalisasikan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. Lembaga Pemberdayaan masyarkat (LPMD) seharusnya lebih bijaksana dalam memantau serta melihat berbagai kegiatan kegiatan serta program yang ada di lingkungan masyarakat. Selain harus bijaksana pemantauan kegiatan masyarakat, LPMD juga diharapkan untuk bisa menempatkan dirinya ditengah masyarakat dan mendorong masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam bidang pemberdayaan yang dibuat oleh LPMD. Maka dari itu lembaga pemberdayaan masyarkat harus mampu melakukakan pendampingan serta memberikan solusi disetiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Pengurus LPMD sebagai dinamisator adalah pihak LPMD harus cermat dan cerdas dalam memantau dan mengendalikan berbagai kegiatan dalam masyarakat yang selalu berubah, pihak LPMD menempatkan dirinya di tengah-tengah masyarakat untuk meberikan pelayanan dan mengevaluasi program yang dilaksanakan. Evaluasi adalah proses yang dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang kinerja program, yang kemudian digunakan untuk mengambil keputusan untuk menentukan alternative atau pilihan terbaik. Proses evaluasi digunakan mengevaluasi objek yang akan dievaluasi sehingga manfaat atau nilai internalnya dapat ditransfer kepada orang lain. Setiap kegiatan evaluasi adalah proses yang sengaja dirancang untuk memperoleh informasi atau data, dimana keputusan dibuat berdasarkan data atau insformasi tersebut.

Bahwa dalam mengoptimalkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.LPMD harus bijaksana dalam mementau dan melihat berbagai kegiatan di masyarakat untuk bisa langsung terjun mendorong masyarakat untuk lebih berperan aktif terlibat dalam kegiatan pembangunan dimasing-masing wilayah dia berdomisili. Pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat terutama merupakan tugas LPMD Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Terhadap Kegiatan Program Pembangunan Masyarakat ikut berperan dalam pelaksanaan operasional pembangunan merupakan suatu hal yang memang sudah seharusnya terjadi. Dengan keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanan operasional pembangunan sangat membantu berjalannya program-program yang dilaksanakan LPMD. Kerjsama antara masyarakat dan pihak LPMD yang sangat baik mampu memberikan kemajuan pembangunan yang ada di Desa watesnegoro. Adapun keberhasilan pembangunan merupakan tercapainnya semua program-program yang sudah direncanakan oleh pihak pemerintah Program tidak akan bisa tercapai apabila tidak ada kerjsama antara pemerintah dan masyarakat setempat, sehingga untuk mendapatkan pencapaian yang maksimal masyarakat harus ikut berpatisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan. Baik itu yang bersifat tenaga, pikiran maupun materi agar apa yang dilakukan masyarakat dapat termonitoring dengan baik, dan bahkan untuk mengetahui sudah sampai dimana program pemerintah yang telah di fasilitator oleh LPMD.

Adapun beberapa faktor penghambat pemberdayaan masyarakat yaitu di antaranya faktor usia, pendidikan serta pekerjaan dan penghasilan yaitu :

kelompok usia menengah ke atas dengan keterikatan moral kepada nilai dan norma masyarakat yang lebih mantap, cenderung lebih banyak yang berpartisipasi daripada mereka yang dari kelompok usia lainnya.

1. Faktor Usia dalam Lembaga lembaga pemberdayaan masyarakat (LPMD) maksudnya adalah faktor yang mempengaruhi sikap seseorang terhadap kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang ada. Mereka dari

2. Faktor pendidikan dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarkat (LPMd) maksudnya bahwa pengurus LPM yang memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi akan lebih mampu untuk menganalisa dan menelaah setiap perubahan yang terjadi serta mampu memberikan solusi yang lebih inovatif bila dibandingkan dengan pengurus LPM yang memiliki tingkat Pendidikan yang rendah.

Dinamika yang terjadi dalam keberadaan LPMD Desa Watesnegoro ini terlihat dari setiap tindak lanjut permasalahan atau usulan saran yang merupakan aspirasi masyarakat diakomodir pemerintah desa. Untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal tersebut maka dapat diuraikan dari hasil wawancara yang dikemukakan bendahara desa Watesnegoro Ibu Titin yang mengatakan bahwa :

“Saat kita berada di kawasan Desa Watesnegoro, kita membutuhkan peningkatan kesejahteraan masyarakat bersama LPMD memberikan usulan kegiatan. jika hal tersebut sudah disetujui dan dianggarkan maka LPM bersama masyarakat akan berperan aktif dalam program itu” (Hasil wawancara Pada tanggal 27 Agustus 2023)

Selanjutnya penjelasan senada diberikan Sekretaris LPM Bapak Gunawan, yang mengatakan:

“Ketika masyarakat membutuhkan wadah untuk menampung ide-ide dalam hal kegiatan yang membangun desa disitulah LPMD menjadi dinamisator sebagai penggerak kepentingan warga masyarakatlalu di gagaskan ke pihak pemerintahan desa.” (Hasil wawancara Pada tanggal 27 Agustus 2023)

Mengenai peran LPM sebagai dinamisator, Kepala Desa Watesnegoro bapak sampurno berpendapat bahwa:

“Banyak kegiatan yang mendukung dengan melibatkan Masyarakat desa merupakan hal kegiatan yang positif yang berkontribusi terhadap kehidupan sosial masyarakat desa Watesnegoro. Program pemerintah memerlukan lembaga-lembaga yang ada di desa, salah satunya LPM, peran sertanya sangat diperlukan untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dan kompetitif .” (Hasil wawancara Pada tanggal 27 Agustus 2023)

B. Peran sebagai Fasilitator

Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai fasilitator yang di maksud adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarkat Desa Watesnegoro mampu memfasilitasi segala aktivitas masyarakat yang menyangkut dengan bidang pembangunan yang di peruntukkan oleh masyarakat itu sendiri. Selain dari pada itu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Watesnegoro Juga harus mampu mendampingi dengan melakukan sosialisasi, pelatihan, dan peningkatan keterampilan masyarakat agar program tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berperan sebagai fasilitator didesa dalam memfasilitasi segala kegiatan masyarakat terhadap perencanaan program pembangunan dan selanjutnya akan direalisasikan. LPMD juga berperan dalam mengusulkkan pembangunan dan melakukan kolaborasi dengan elemen masyarakat dalam merancang usulan pembangunan.Selain itu pengurus LPMP juga berperan untuk menampung aspirasi masyarakat serta mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan program kemasyarakatan yang ada di kelurahan.

Sebagaimana hasil penelitian yang telah dilakukan, pengurus LPMP Desa Watesnegoro merancang program bersama masyarakat yang dilakukan melalui rapat atau musyawarah dengan pihak kelurahan dan beberapa perwakilan masyarakat yaitu tokoh agama, tokoh adat, serta RT/RW. Dalam musyawarah bersama ini dirancang sebuah program yang didasarkan pada aspirasi-aspirasi yang ada di masyarakat yang disampaikan oleh perwakilan tokoh masyarakat yang ada dalam forum. Berdasarkan aspirasi-aspirasi masyarakat yang ada kemudian ditinjau dampak positif dan negatifnya sebagai pertimbangan tindakan lanjutan. Namun tidak semua aspirasi masyarakat dapat ditindak lanjuti oleh LPM karena keterbatasan baik dari segi dana maupun faktor lain yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan oleh LPM akan tetapi aspirasi tersebut tetap ditindak lanjuti oleh tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Peranan LPMD sebagai fasilitator di Desa adalah memfasilitasi segala aktivitas masyarakat mengenai program pembangunan yang direncanakan kemudian untuk dilaksanakan. Sebagai fasilitator LPMD selain

mengusulkan pembangunan juga melakukan pendampingan terhadap pemerintah Desa watesnegoro. Peranan LPMD di Desa watesnegoro memang terlihat sebagai fasilitator didalam upaya menyusun rencana-rencana pembangunan hal ini ditandai dengan program LPMD didalam melakukan aktivitas rapat dan hearing antara perangkat dsa yang mewaliki warga masyarakat dengan pemerintah kecamatan, DPRD Kota dan juga perusahaan disekitar Desa. Oleh karenanya lembaga pemberdayaan masyarakat desa juga melakukan inisiatif untuk mengupayakan pembangunan dan upaya pencarian solusi terhadap pesoalan yang ada di Desa Watesnegoro. Agar dapat melihat peranan LPMD sebagai fasilitator di Desa watesnegoro ada beberapa sub indikator yang dikaji didalamnya yaitu :

Masyarakat yang ikut merencanakan pembangunan pada masing-masing desa/kelurahan merupakan bentuk tanggung jawab masing-masing desa/kelurahan untuk menumbuhkan rasa peduli tentang program yang akan dilaksanakan di desa/kelurahan mereka demi tercapainnya pembangunan di segala bidang, baik pembangunan fisik maupun nonfisik. Masyarakat diboleh untuk ikut merencanakan pembangunan yang akan dilaksanakan dan mereka harus bisa bertanggung jawab dengan program yang telah mereka ajukan dalam musrembang tingkat desa/kelurahan dan seterusnya.

Prioritas usulan yang ingin dibuat harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mendesak dilaksanakan baik di tingkat desa maupun kelurahan. Di dalam ikut menentukan prioritas usulan yang ingin dibuat merupakan bentuk peran masyarakat yang sangat penting karena masyarakat yang lebih mengetahui pembangunan apa yang dibutuhkan oleh masing-masing desa dan mendesak untuk dilaksanakan. Melalui usulan program yang disampaikan oleh masyarakat kepada forum musyawarah akan di tindak lanjuti melalui musyawarah prioritas di tingkat kecamatan.

Hal ini sudah sesuai dengan hasil pembahasan bahwa peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa(LPMD) masih kurang optimal. Terkait dengan rencana-rencana realisasi pemberdayaan masyarakat di Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto termasuk perlu adanya peningkatan kualitas pengurus baik dari segi ilmu pengetauan, pengalaman serta kemampuan memahami lingkungan dan kondisi. LPMD akan mudah di jalankan dengan memberikan pemahaman- pemahaman yang bisa dipahami maksyarakat awam pada umumnya dengan cara melakukan sosialisasi atau pelatihan dan selalu meyelenggarakan rapat pertemuan dengan masyarakat guna membahas perencanaan realisasi pemberdayaan masyarakat desa yang akan dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan. Dan dibawah ini adalah nama-nama pengurus Lembaga pemberdayaan masyarakat di desa Watesnegroro.

NO Nama Pengurus Jabatan
1. Sukarno Ketua LPM
2. Bayu Kurniawan Wakil Ketua
3. Gunawan Sekretaris
4. Dian Ardianti Bendahara
5. Khoirunisak Bendahara 2
Table 2.Tabel pengurus Lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) di desa Watesnegoro

Selain dari pada itu hubungan emosianal atau kekeluargaan pengurus Lembaga pemberdayaan maksyarkat desa dengan masyarakat akan semakin baik. Kegiatan memfasilitasi masyarakat maksudnya tidak jauh beda dengan pendampingan masyarakat yang artinya lembaga pemberdayaan masyarkat desa mampu memfasilitasi segala aktifitas masyarakt yang menyangkut dengan ralisasi bidang pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini tentunnya merupakan suatu yang harus di laksanakan LPMD sebaik mungkin guna untuk mendorong minat masyarkat dalam berpartisipasi dalam setiap perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan pemberdayaan masyarkat desa yang telah di laksanakan.

Keberadaan LPM sendiri menjadi sebuah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang yang

sudah di adakan. Hal ini sejalan dengan kutipan wawancara dengan Ketua LPMDDesa Watesnegoro yang mengemukakan bahwa:

“Masyarakat dibolehkan untuk ikut dalam kegiatan perencanaan program pembangunan yang akan dibuat di desa dan semua itu harus diikutkan pada kegiatan rapat desa karena setiap elemen masyarakat pasti mempunyai usulan yang tak sama dan akan kita sampaikan kepada pemeritahan desa nanti pada saat musrembang/rapat desa.” (Hasil wawancara Pada tanggal 27 Agustus 2023)

Dari wawancara tersebut menyimpulkan bahwa masyarakat turun ikut didalam merancang pembangunan didesanya guna mempercepat kemajuan khususnya dibidang pemberdayaan masyarakat dan peran LPMD dalam menampung aspirasi masyarakat cukup baik.

Adapun sekretaris desa Watesnegoro Ibu Ika juga menpendapat bahwa :

“Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat desa (LPMD) itu sendiri sebenarnya merupakan wujud sebuah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah dan kelurahan dalam menampung serta mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan” (Hasil wawancara Pada tanggal 27 Agustus 2023)

Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat diketahui bahwa LPMD merupakan wadah yang berfungsi untuk menampung aspirasi masyarakat yang berdasar pada kebutuhan masyarakat dibidang pembagunan. Melalui gambaran tersebut dapat kita telusuri tentang keberdaaan LPM sebagai fasilitator dalam agenda pembagunan dalam lingkup kelurahan.

Kaur perencanaan Bapak Bayu juga mengemukakan pendapatnya bahwa :

“Secara kelembagaan, LPM adalah lembaga yang melayani kepentingan masyarakatnya, sehingga tidak mengherankan jika dikatakan bahwa LPM adalah agen kepentingan masyarakat.” Sangat tepat. Ini merupakan wadah untuk mencari solusi terhadap kebutuhan warga, seperti pembangunan dan permasalahan sosial.” (Hasil wawancara Pada tanggal 27 Agustus 2023)

C.  Peran sebagai Mediator

Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat desa (LPMD) sebagai mediator dalam pembangunan maksudnya adalah untuk mensosialisasikan beberapa hasil usulan dari realisasi pemberdayaan masyarakat desa Watesnegoro yang sudah di tetapkan dan dijadikan rancangan pembangunan jangka menengah dan rancangan pembangunan Desa terpadu kepada semua elemen masyarakat. LPMD waresnegoro mensosialisasikan hasil rancangan yang akan diusulkan dalam musyawarah pembangunan melalui sosialisasi kerumah-rumah warga dan juga melalui bentuk undangan rapat. Selain itu Peran pengurus LPM sebagai mediator pada hakikatnya merupakan mensosialiasikan hasil-hasil usulan atau rancangan program pembangunan dan kemasyarakatan yang telah ditetapkan kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini termasuk di dalamnya sosialisasi kegiatan seperti pihak-pihak yang diakan diminta partisipasi dan keterlibatannya. Sebagaimana hasil penelitian yang telah dilakukan terkait peranan pengurus LPMD sebagai mediator, pengurus LPM yang ada di desa watesnegroro menyediakan ruang dan mempersiapkan usulan pertemuan dengan berbagai pihak. Dimana seperti musyawarah bersama terkait perancangan program, pengurus LPMD terlebih dahulu mengusulkan kepada pihak kelurahan. Apabila usulan tersebut disetujui maka selanjutnya pengurus LPMD akan mempersipkan baik ruangan maupun persiapan pertemuan seperti undangan rapat yang disampaikan kepada para peserta rapat. Namun hasil rancangan progam LPM yang telah disepakati melalui rapat atau musryawarah bersama yang dilakukan hanya diketahui oleh peserta rapat saja yaitu pengurus, pihak kelurahan, dan perwakilan tokoh masyarakat tidak disampaikan pada masyarakat secara umum. Penyampaikan kepada masyarakat secara umum hanya dilakukan saat kegiatan akan dilaksanakan baik melalui surat undangan maupun pihak keluarahan seperti kegiatan gotong royong, peringatan hari besar, dan sebagainya

a. Masyarakat Ikut Dalam Rapat yang Diadakan

LPMD merupakan wadah usaha masyarakat, sehingga belum jelas apa peran LPMD jika masyarakat

sendiri tidak ikut serta dalam kegiatan LPMD. Tanpa partisipasi Dalam kegiatan musyawarah masyarakat, tidak mungkin program kebijakan pemerintah bisa berjalan melalui LPMD, hal itu disebabkan tidak adanya partisipasi masyarakat. Namun LPMD sendiri bertujuan untuk menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat dan penguatan komunitas yang ada baik di desa maupun daerah. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai partisipasi masyarakat, hadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh LPMD Watesnegoro, Subbagian Ngoro, Kabupaten Administratif Mojokerto.

b. Masyarakat Ikut Memberikan Informasi Bagi Berjalannya Program Pembangunan

Informasi perkembangan sangat penting bagi LPMD, terutama yang konstruktif. Masyarakat yang terlibat dalam perencanaan pembangunan hendaknya memberikan informasi kemajuan pembangunan LPMD Desa Muara Basung. Kegiatan pembangunan yang direncanakan dan dijalankan tidak akan berjalan maksimal tanpa masukan dari masyarakat. Disiarkan melalui rapat-rapat atau sederhananya RT/RW, menyiarkan informasi dari masyarakat. Selain itu peserta rapat juga memberikan informasi kepada LPMD Desa Watesnegoro

Hal diatas sepaham dengan hasil kesimpulan yang melihat bahwa peran lembaga pemberdayaan masyarakat desa sebagai intermediary justru kurang maksimal dalam mensosialisasikan pembuatan program kerja yang akan dilaksanakan dalam kasus ini. terkait perencanaan LPMD dalam pengembangan pengelolaan yang dilaksanakan sedemikian rupa sehingga sulit membangkitkan minat partisipasi masyarakat, dan bidang pemberdayaan yang berlaku sebagian besar belum dimanfaatkan dengan baik di masyarakat. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) memang bergerak di bidang masyarakat, namun hanya sebatas memberikan program perencanaan pembangunan pada tempatnya saja, namun tidak melihat keadaan masyarakat yang pada umumnya masih belum mengetahui rencana pembangunan desa. serta bidang penegakan hukum yang masih bisa diterapkan namun belum maksimal. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa membangun minat terhadap partisipasi masyarakat mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan dan pemanfaatan hasilnya sangatlah menantang.

Figure 1.Sosialisasi pemerintah desa watesnegoro terkait Lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD)

Untuk memberikan gambaran dari peran Mediator LPM melalui sejumlah program kegiatan diatas dapat dilihat dari wawancara dari beberapa sumber, yakni hasil wawancara dengan Ketua LPM Bapak Sukarno yang mengatakan bahwa:

“Usulan atau aspirasi warga masyarakat dari setiap RT/TW disampaikan kepada LPM lalu di gagaskan ke pemerintah desa melalui musrengbang. Setelah suara masyarakat tersebut digagas dan dirembukan kebenarannya maka LPM bersama dengan pemerintah desa berkerjasama untuk membenahi dan menuntaskan problem maupun program yang akan dilaksanakan”

(Hasil wawancara pada tanggal 27 Agustus 2023)

Dari hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa LPMD tidak hanya sebagai Lembaga yang hanya berfokus pada pembangunan desa tetapi juga sebagai penampung aspirasi warga masyarakat desa

watesnegoro untuk sama-sama membangun desa ke arah yang lebih baik dan menuntaskan masalah bersama sama.

Hasil wawancara selanjutnya tentang peran Mediator yang diungkapkan oleh Kepala desa Watesnegoro Bapak Sampurno mengatakan :

“Lembaga Pemberdayaan Masyarakat desa (LPMD) desa Watesnegoro menjadi jembatan antara Masyarakat dan pemerintah desa. Agar aspirasi masyarakat dapat diakomodir oleh pemerintah desa maka dibutuhkan nya peran LPMD Desa Watesnegoro disini melalui sejumlah program kegiatan pemberdayaan yang relevan terhadap Pembangunan desa”(Hasil wawancara Pada tanggal 27 Agustus 2023)

Kemudian Sekrertaris LPM Bapak Gunawan menambahkan penjelasan yang mengungkapkan bahwa :

“Setelah musrembang dilakukan biasanya RPJM, RKPDES dan anggaran untuk pembangunan desa dicetak di brosur dan baliho besar, dan ditempelkan ditempat strategis seperti gerbang masuk, kantor desa dan ada juga baliho besar yang dipajang dekat jambur/balai desa itu agar masyarakat tahu semua, dan kemudian ada juga yang di print lalu dibagikan kepada kepala dusun untuk disampaikan kepada warga masyarakatnya” (Hasil wawancara pada tanggal 27 Agustus 2023)

D.  Peran sebagai Motivator

Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai motivator berarti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dapat mendorong masyarakat desa untuk berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kreativitas dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Motivator dipandang sebagai pemimpin dan pelopor pembangunan, sehingga tantangannya adalah menciptakan motivator pemberdayaan masyarakat. Insentif tersebut dapat berupa tokoh masyarakat atau seluruh aparat pemerintah di desa, bahkan di tingkat kabupaten dan kota. Banyak hal yang harus dipersiapkan, antara lain persiapan ketahanan pribadi, kemampuan memahami lingkungan dan modal sosial, kemampuan memahami lingkungan dan modal sosial, kemampuan mengajak, menggerakkan, menjembatani dan kemampuan menjadi fasilitator. . Jadi peran motivator sangatlah penting dan strategis. Pembangunan desa diwujudkan melalui kerjasama instansi terkait dan masyarakat. Sebab misi LPMD sendiri adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi tempat memfokuskan upaya masyarakat. Partisipasi masyarakat yang rendah pun dianggap rendah apabila masyarakat tidak mau berpartisipasi dalam pembangunan dan menyukseskan pembangunan LPMD.

Figure 2.Lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) desa watesnegoro mengadakan pelatihan terhadap masyarakat perempuan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (CPI) juga harus mampu memberikan masukan atau wawasan yang lebih kreatif untuk mendorong masyarakat desa Watesnegoro berpartisipasi dalam segala program pembangunan dan mampu membangun kemandirian masyarakat serta mampu memberikan solusi terhadap

permasalahan atau keluhan masyarakat. Selain itu, lembaga pemberdayaan masyarakat juga harus menyelenggarakan sosialisasi atau pertemuan rutin untuk memotivasi atau mendorong masyarakat berpartisipasi dalam segala kegiatannya. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD) juga harus selalu memimpin masyarakat dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), baik itu pelatihan, pembinaan masyarakat dan hal-hal lain yang dianggap dapat meningkatkan kualitas dan derajat masyarakat. kesejahteraan dan kemampuan membangun hubungan emosional yang baik antara pengelola lembaga pemberdayaan masyarakat dengan masyarakat setempat. kebijakan pemberdayaan masyarakat bahwa partisipasi masyarakat harus mendukung dan menjaga pembangunan yang ada dan pembangunan yang tertunda.

Untuk memberikan gambaran tentang peran LPM sebagai motivator dapat dilihat dari hasil wawancara dengan Kepala Desa Watesnegoro Bapak Sampurno yang memberikan penjelasan tentang peran LPM sebagai motivator, beliau berpendapat bahwa :

“Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD) mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat dalam musrengbang yang sifatnya menyampaikan isu-isu strategis dan penting yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah desa menciptakan program dan kegiatan yang bermaksut bermanfaat bagi Masyarakat desa Watesnegoro” (Hasil wawancara pada tanggal 27 Agustus 2023)

Sekertaris desa Ibu ika mengatakan bahwa :

“Masyarakat perlu terlibat dalam kegiatan pembangunan terutama dalam hal perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, adapun prosesnya dimulai dari musrenbang agar diperoleh beberapa isu yang penting bagi kebutuhan masyarakat.” (Hasil wawancara Pada tanggal 27 Agustus 2023)

Kemudian hal yang senada disampaikan Sekretaris LPM Bapak Sukarno yang mengatakan bahwa:

“Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mendorong masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembangunan kelurahan salah satu caranya yaitu mendorong masyarakat berpartisipasi dalam program pemerintah kota di desa ini. Masyarakat harus dilibatkan dalam Pembangunan desa, khususnya dalam hal perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, adapun prosesnya dimulai dengan musrenbang untuk mendapatkan beberapa hal terkait dengan kebutuhan masyarakat.” (Hasil wawancara Pada tanggal 27 Agustus 2023)

Kemudian hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris LPM Bapak Gunawan yang mengatakan bahwa :

“Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa, salah satu caranya adalah dengan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pemerintah desa Watesnegoro.” (Hasil wawancara Pada tanggal 27 Agustus 2023)

Berdasarkan beberapa penjelasan hasil wawancara di atas, terlihat bahwa peran LPM sebagai fasilitator, mediator, motivator dan dinamit. Temuan dan penjelasan penelitian dapat disimpulkan bahwa LPM sebagai saluran komunitas. Upaya untuk memenuhi atau memfasilitasi setiap kebutuhan atau permasalahan masyarakat desa Watesnegoro di kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto seperti masalah kebersihan dan keamanan serta masalah pengembangan masyarakat desa dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa. Keberadaan LPM memperhatikan kepentingan masyarakat dan mampu menangani kepentingan tersebut, karena LPM merupakan wadah yang dekat dengan kepentingan masyarakat dan sadar akan permasalahan yang muncul. Hal ini terlihat pada kegiatan LPM di Musrembang yang menyampaikan masukan masyarakat berupa kebutuhan dan permasalahan di desa Watesnegoro. Lalu ada LPM yang berperan sebagai perantara yaitu menghubungkan keinginan masyarakat dengan permasalahan yang ada dan aktif mengusulkan beberapa program aksi masyarakat desa Watesnegoro. Selain itu, masukan dari masyarakat RT/RW disampaikan kepada LPM yang kemudian menjadi usulan yang diikuti oleh pemerintah desa setelah mengkaji musrembang yang dilaksanakan sebagai program yang melibatkan unsur berbagai

instansi. Selain itu, kehadiran LPM sebagai insentif terlihat dari peran aktifnya dalam mensosialisasikan berbagai program dan kegiatan pemerintah serta mendorong partisipasi masyarakat. Keberadaan LPM sebagai Dinamizer diwujudkan dengan adanya permasalahan yang muncul di masyarakat, khususnya terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu diajukan usulan tindakan, dan setelah dilakukan koordinasi dan penganggaran, LPM dan masyarakat kemudian dilibatkan. terlibat secara aktif. dalam program aksi.

Simpulan

Berdasarkan uraian dan pembahasan atas masalah yang telah dikemukakan sebelumnya, maka penulis memberikan kesimpulan permasalahan penelitian sebagai berikut Peran yang dilakukan oleh LPMD desa watesnegoro kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dalam membangun pemerintah desa cukup baik dan membawa dampak yang positif terhadap masyarakat desa watesnegoro terutama dalam bidang perekonomian. Namun dalam mengupayakan untuk membangun atau mengembangkan perekonomian desa pemerintah desa watesnegoro memiliki kendala atau permasalahan yaitu sumber daya manusia yang masih rendah sehingga hal itu berpengaruh dalam upaya LPMD dan Pemerintah desa watesngeoro kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto untuk menginisiasi program-program baru yang berkaitan dengan pemberdayaan perekonomian, dan menyebab masyarakat sulit untuk diajak melakukan perubahan dan berinovasi untuk mendapatkan pendapatan desa dari sektor lain. Dan Partisipasi masyarakat desa watesnegoro terhadap peran lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) dalam upaya untuk pembangunan pemerintah desa masih belum dikatakan cukup baik. masih banyak kurangnya partisipasi masyarakat desa watesnegoro dalam membantu upaya LPMD watesnegoro untuk membangun sebuah pemerintah desa yang baik. Hal tersebut sangat disayangkan dikarenakan upaya atau peran LPMD di pemerintah desa watesnegoro kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto kurang mendapatkan dukungan atau partisipasi oleh masyarakat.

References

  1. S. G. Somali, P. Studi, and I. Pemerintahan, "Tata Kelola Pemerintahan Desa," vol. 6, Jakarta, Indonesia: Bumi Aksara, 2021.
  2. A. Shalihah, "Implementasi Aupb Di Bidang Tata Kelola Infrastruktur Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Di Desa Sokolelah Dan Desa Bangkes Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan," Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Surabaya, Indonesia, 2022.
  3. P. Polyando, "Menelusuri Duduknya Ilmu Pemerintahan," J. Polit., vol. 3, no. 01, pp. 39–50, 2016.
  4. Sugiyanto, "Urgensi dan Kemandirian Desa Dalam Perspektif Undang-Undang No. 6 Tahun 2014," Yogyakarta, Indonesia: Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro, 2017.
  5. S. Hajar et al., "Pemberdayaan Dan Partisipasi Masyarakat Pesisir," vol. 4, no. 1, Medan, Indonesia: Lembaga Penelitian dan Penulisan Ilmiah Aqli, 2018.
  6. A. R. Fika, "Kinerja Aparatur Pemerintah Desa Dalam Memberikan Pelayanan Publik (Studi Pelayanan Administrasi di Desa Samberan Kecamatan Kanor)," vol. 22, 2022. [Online]. Available: https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4182216.
  7. A. Fratama, "Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Dalam Pembangunan Fisik Di Desa Telaga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kutai Timur," eJournal Ilmu Pemerintah., vol. 9 (1), no. 1, pp. 61–74, 2021.
  8. I. G. A. S. Dana et al., "Eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam Mewujudkan Pembangunan Desa di Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem," J. Prefer. Huk., vol. 3, no. 2, pp. 324–329, 2022, doi: 10.55637/jph.3.2.4938.324-329.
  9. R. Purwaningsih, "Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Pemerintah Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa (Studi pada Desa Kemantren Kecamatan Jabung Kabupaten Malang)," Sigma Kebijak. Publik, vol. 21, no. 4, p. 23, 2021.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No. 54 Tahun 2013 Pasal 1 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
  11. Asmawati, "Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam Pembangunan Desa" (Studi di Desa Ranga Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang), Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar, Makassar, Indonesia, 2020.
  12. A. Muhtarom, "Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam Pembangunan di Desa di Kabupaten Lamongan Peranan," Universitas Islam Lamongan, Lamongan, Indonesia, 2018.
  13. M. Laila and B. R. Simbolan, "Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Terhadap Efektivitas Perencanaan Pembangunan Desa Merdeka Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo," Universitas Darma Medan, Medan, Indonesia, 2022.
  14. Ikbar, "Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sebagai Penyalur Aspirasi Masyarakat Di Kelurahan Bonto Makkio Kecamatan Rappocini Kota Makassar," Universitas Muhammadiyah Makassar, Makassar, Indonesia, 2018.
  15. Indriyani, "Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Dalam Pembangunan Desa Di Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis," Universitas Islam Riau, Riau, Indonesia, 2022.
  16. Aprilia Restiani, Azhar, and D. Fitrilinda, "Peran Pengurus Lembaga Kesejahteraan Masyarakat (LPM) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singin."