Regulatory Policy
DOI: 10.21070/ijppr.v25i2.1395

Optimizing Village Accountability Through SISKEUDES Financial System Implementation


Optimalisasi Akuntabilitas Desa Melalui Implementasi Sistem Keuangan SISKEUDES

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo,Universitas Muhammadiyah Sidoarjo [https://ror.org/017hvgd88]
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo,Universitas Muhammadiyah Sidoarjo [https://ror.org/017hvgd88]
Indonesia
SISKEUDES Accountability, Transparency Local Governance Financial Management

Abstract

Law no. 6 of 2014 mandates village government accountability, leading to the creation of the Village Financial System (SISKEUDES) by BPKP. This study investigates SISKEUDES implementation in Kepunten Tulangan Sidoarjo Village, focusing on APBDes (Village Budget) accountability. Using qualitative methods, including observation, interviews, and documentation, data were collected from key informants. Findings reveal SISKEUDES significantly enhances accountability and transparency, aiding efficient financial management and timely reporting. This research underscores the importance of technological solutions in improving local governance and promoting transparency.

Highlight:

  1. echnology Boosts Accountability: SISKEUDES enhances village government financial transparency.
  2. Research Methods: Employed qualitative techniques including observation and interviews.
  3. Governance Efficiency: SISKEUDES facilitates efficient financial management and transparency.

Keywoard: SISKEUDES, Accountability, Transparency, Local Governance, Financial Management

Pendahuluan

Desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 1 menyatakan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia[1].

Akuntansi pemerintahan dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang memberikan jasa penyampaian informasi keuangan publik berdasarkan proses pendaftaran klasifikasi, ringkasan, transaksi keuangan publik dan interpretasi informasi keuangan. Akuntansi pemerintahan memiliki beberapa tujuan utama, yaitu akuntabilitas dan pengendalian manajemen. Tanggung jawab pemerintah adalah memberikan informasi tentang setiap kegiatan pengelolaan keuangan atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah selama satu periode.

Akuntabilitas (tanggung jawab) diartikan sebagai upaya pemberi tanggung jawab atas kinerja dan kegiatan pimpinan organisasi sehingga para pihak memiliki hak dan kewajiban untuk meminta pertanggungjawabannya. Akuntabilitas di pemerintahan melibatkan kapasitas pemerintah desa untuk berertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan terkait dengan masalah pembangunan dan pemerintahan desa [2].

Transparansi (keterbukaan) diartikan sebagai upaya untuk mengatur atau melaksanakan suatu organisasi atau lembaga secara terbuka dengan memberikan informasi yang mudah dipahami oleh pengguna yang berkepentingan. Dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi diperlukan sistem pengelolaan, pelaporan dan pengendalian keuangan yang efektif dan memadai sehingga dapat memberikan penyediaan informasi yang relevan dan mudah untuk dipahami terhadap pelaksanaan kepentingan[3].

Pengelolaan keuangan desa merupakan aktivitas atau proses yang mencakup perencanaan, implementasi, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban[4]. Semua kegiatan tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, sistematis dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Pasal 2 Permendagri No. 113 tahun 2014. Diharapkan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa dapat dilakukan secara efisien oleh pihak desa, serta pengelolaan sumber daya alam lainnya dapat dilakukan dengan baik. Prinsip-prinsip utama dalam mengelola keuangan desa harus didasarkan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif, seperti partisipasi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan[5]. Pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

APBDes yaitu program keuangan tahunan untuk Pemerintahan Desa yang disusun dan disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa, serta disahkan oleh pemerintah desa[6]. APBDes adalah suatu gambaran mengenai cara pemerintah desa mencapai tujuan yang terperinci dalam pembangunan dan pengelolaan desa. Sesuai deangan wewenang yang diatur dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014, APBDes memiliki tiga aspek, yakni sebagai pendapatan, pengeluaran dan pembiayaan desa [7]. Pedoman penyusunan APBDes merupakan hal-hal utama Kebijakan sebagai suatu panduan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBDes. Sebagai wujud pertanggungjawaban APBDes, pemerintah diwajibkan untuk membuat laporan keuangan [8].

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa atas laporan keuangan wajib mengikuti prinsip akuntabilitas dalam mengatur keuangan desa. Untuk menciptakan pengelolaan pemerintahan yang baik, prinsip ini mengharuskan bahwa semua aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah desa harus bisa untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat sesuai dengan aturan yang telah berlaku[9]. Penggunaan teknologi yang terintegrasi dengan baik dapat menunjang pelaksanaan transparansi, akuntabilitas dan kecepatan dalam penyusunan laporan keuangan pada pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan desa, dan juga membantu Pemerintah Desa untuk menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel, transparan dan tepat waktu [5].

Sementara itu kemajuan teknologi dan informasi semakin maju. BPKP yang bertanggungjawab untuk memantau akuntabilitas keuangan desa telah menciptakan sebuah sistem pengelolaan keuangan desa yang dikenal sebagai Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Tujuan dari pengunaan SISKEUDES untuk mempermudah pelaporan keuangan, dan memastikan pengelolaan keuangan desa yang optimal sesuai dengan peraturan undang-undang. SISKEUDES juga menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak melanggar peraturan yang berlaku[10].

BPKP menerapkan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) untuk memberikan sistem informasi keuangan desa yang dapat meningkatkan akuntabilitas di setiap desa. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat memantau pengelolaan keuangan disetiap desa secara langsung[11]. Dengan adanya pengelolaan laporan dengan aplikasi sistem ini yang lebih mencerminkan pelaporan yang akuntabel dan transparan, dan yang dilengkapi dengan fitur-fitur pelaporan yang lengkap diharapkan dapat mempermudahkan pihak pemerintah desa dalam membuat laporan dan pertanggungjawaban.

Sistem keuangan desa (SISKEUDES) merupakan sebuah program yang dipakai oleh desa untuk melaksanakan pembuatan anggaran, pengelolaan dan melaporkan keuangan desa. SISKEUDES secara otomatis dapat menghasilkan berbagai jenis laporan yang dibutuhkan, sehingga dapat mengefisiensi waktu dan biaya, meminimalkan resiko penipuan maupun kesalahan serta dapat membantu pengelompokan informasi atau data[12].

Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) ini memiliki kelebihan yaitu untuk memudahkan pengelolaan keuangan di desa. Dilengkapi dengan sistem pengawasan internal, aplikasi ini mudah digunakan dan terintegrasi dengan aplikasi pengelolaan dana desa lainnya. Dampak positif dari SISKEUDES yaitu dapat mengefisiensi waktu dan biaya. Meskipun begitu, Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) mempunyai kelemahan yang menghambat efektivitas penerapannya. Pengguna mengalami kesulitan dalam memahami aplikasi SISKEUDES karena sistem tersebut masih baru dan pengguna belum terbiasa dengan sistem tersebut sehingga pengguna perlu mengikuti banyak pelatihan.

Akuntabilitas adalah prasyarat untuk pemerintahan yang baik dan control demokratis. Sebagai aturan, tanggung jawab dikendalikan hanya di unit penelitian kementrian/otoritas, kota madya atau negara bagian. Akuntabilitas merupakan tanggung jawab individu atau kelompok untuk memberikan pertanggungjawaban atas kinerjanya kepada pihak yang berhak mengetahui tanggung jawab tersebut. Oleh karena itu, Kepala desa bertanggung jawab untuk memberikan laporan atas kinerjannya kepada pemerintah dan masyarakat karena pemerintah merupakan instansi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat[13].

Kewajiban melaksanakan tanggung jawab (akuntabilitas) pemerintah desa juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa dengan semakin kuat posisi, kewenangan, dan perekonomian desa, maka diharapkan pelaksanaan pemerintah desa akan lebih transparan dengan dukungan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan Lembaga Desa[11].

Beberapa penelitian terkait penerapan sistem akuntansi keuangan desa demi mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa dan transparansi pertanggungjawaban APBDes yang telah dilakukan oleh peneliti terdahulu, diataranya yaitu penelitian yang dilakukan oleh [9] melakukan penelitian dengan judul Penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pemerintah Desa, menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem keuangan desa memberikan dampak positif dalam mewujudkan akuntabilitas desa dan membantu kaur keuangan keuangan dalam pelaporan keuangan. Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh [14] dengan judul Analisis Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif menunjukkan bahwa penerapan aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES) meningkatkan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh [15] dengan judul Evaluasi Penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Dalam Pengelolaan Keuangan Desa/ Negeri Dikota Ambon, menggunakan metode kualitatif menunjukkan bahwa penerapan SISKEUDES yang baik dapat membantu menyelesaikan pengelolaan keuangan tepat waktu dan membuat pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Pemerintahan Desa Kepunten merupakan suatu pemerintahan desa di Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo. Dalam kegiatan pemerintahannya, Pemerintah Desa Kepunten menerapkan sistem akuntansi keuangan desa untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa dan transparansi pertanggungjawaban APBDesa. Pada observasi awal peneliti menemukan masalah bahwa saat penerapan awal Sistem Keuangan Desa pemerintah desa masih terkendala dalam memahami aplikasi tersebut. Sehingga pihak pemerintah sering mengikuti pelatihan dalam penggunaan aplikasi SISKEUDES. Peneliti juga menemukan masalah lain bahwa pihak pemerintah desa masih kurang transparan terkait pengelolaan keuangan desa terhadap masyarakat desa itu sendiri. Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti secara mendalam terkait penerapan sistem akuntansi keuangan desa demi mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa dan transparansi pertanggungjawaban APBDes pada Pemerintah Desa Kepunten Tulangan Sidoarjo.

Penelitian ini dilakukan di Kantor Kelurahan Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Alasan pemilihan lokasi ini adalah berdasarkan pengamatan yang dilakukan pada observasi awal peneliti menemukan masalah bahwa pada saat penerapan awal Sistem Keuangan Desa pemerintah desa masih terkendala dalam memahami aplikasi tersebut. Peneliti juga menemukan masalah lain bahwa pihak pemerintah desa masih kurang transparan terkait pengelolaan keuangan desa terhadap masyarakat desa sendiri.

Dengan penerapan sistem keuangan desa ini diharapkan pemerintah desa dapat mengelola keuangannya dengan baik supaya dapat mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa dan agar dapat mempertanggungjawabkan APBDes secara transparan. Akuntabilitas merupakan hal yang penting untuk menjamin keefisienan dan kefektifan pada pemerintah desa. Oleh karena itu, penerapan akuntabilitas diharapkan dapat memperdalam pemahaman terkait pelaksanaan keuangan pemerintah desa. Pertanggungungjawaban APBDes yang transparan dapat menciptakan masyarakat percaya akan pengelolaan anggaran atau keuangan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Berdasarkan uraian diatas maka rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana penerapan sistem akuntansi keuangan desa demi mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa dan transparansi pertanggungjawaban APBDes pada pemerintah desa kepunten tulangan sidoarjo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem akuntansi keuangan desa demi mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa dan transparansi pertanggungjawaban APBDes pada pemerintah desa kepunten tulangan sidoarjo.

Metode

Penelitian ini dilakukan di Kantor Kelurahan Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini akan mengobservasi tentang penerapan sistem akuntansi keuangan desa demi mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa dan transparansi pertanggungjawaban APBDes pada Pemerintah Desa Kepunten Tulangan Sidoarjo.

Sumber informasi yang digunakan untuk memperoleh data penelitian ini yaitu menggunakan data primer. Data primer yaitu data yang didapatkan secara langsung dari narasumber melalui proses tanya jawab [16]. Alat bantu yang digunakan dalam memperoleh data primer tersebut yaitu data dari hasil wawancara seperti catatan tertulis dan alat perekam. Peneliti melakukan perekaman dengan menggunakan aplikasi perekam suara pada telepon genggam atau handphone.

Metode pengambilan dan pengumpulan informasi dalam penelitian ini yaitu dengan teknik pengamatan (observation), wawancara, dan juga dokumentasi. Observasi merupakan metode dalam pengumpulan informasi dengan cara mengamati secara langsung objek dan subjek yang menjadi fokus penelitian. Tahap observasi meliputi penentuan objek yang akan diteliti, pengumpulan data melalui observasi secara langsung dan pencatatan hasil pengamatan tersebut.

Teknik wawancara yaitu tahapan tanya jawab yang berlangsung secara lisan yang dilakukan oleh peneliti dengan narasumber dalam melakukan penelitian untuk memperoleh data yang akurat dan benar[17]. Teknik dokumentasi merupakan metode pengumpulan informasi yang digunakan untuk mengumpulkan data yang bersumber dari berbagai catatan-catatan, buku, dan foto-foto yang didokumentasikan pada saat dilokasi penelitian atau tempat lain yang memberikan informasi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti tersebut.

Sumber informasi atau informan yang diwawancarai dalam metode penelitian ini terdiri dari tiga orang, yaitu pertama dari bagian Kepala Desa Kepunten, yang kedua yaitu Kaur Keuangan, dan ketiga dari bagian Sekretariat Desa. Berikut adalah tabel informan penelitian :

No. Nama Keterangan
1. Zainul Kepala Desa Kepunten
2. Sofuwan Kaur Keuangan Desa Kepunten
3. Gatot Sekertariat Desa Kepunten
Table 1.Informan Penelitian

Penelitian ini menggunakan Teknik analisis seperti reduksi data, penyajian data, dan yang terakhir yaitu menarik kesimpulan penelitian. Reduksi data yaitu proses penggolongan dan penyederhanaan data yang diperoleh dilapangan, sehingga data yang diperoleh tersebut dapat memberikan informasi yang signifikan dan mempermudah dalam menarik kesimpulan. Kegiatan yang dilakukan dalam analisis ini yaitu pertama, melakukan analisis dari suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam melakukan penerapan sistem keuangan desa tersebut apakah sudah diterapkan secara optimal. Kegaiatan reduksi data yang kedua yaitu membuat transkip dari rekaman hasil wawancara dari setiap subjek penelitian. Rekaman hasil wawancara tersebut akan dipadukan dengan catatan-catatan dari kegiatan wawancara. Pada kegiatan ini data-data yang tidak diperlukan akan dibuang (direduksi).

Figure 1.Komponen Dalam Analisis Data

Setelah melakukan reduksi data, maka langkah berikutnya yaitu penyajian data. Penyajian data yaitu aktivitas mengumpulkan data yang disusun secara sistematis untuk memudahkan pemahaman dan menghasilkan suatu kesimpulan dari data tersebut. Kegiatan yang dilakukan dalam penyajian data ini yaitu penyajian data analisis dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam menerapkan Sistem Keuangan Desa dengan mengabungkan hasil wawancara yang dilakukan dengan subjek penelitian (pihak pemerintah desa).

Penarikan kesimpulan yaitu tahap memaknai informasi yang terkumpul dengan menemukan kaitan, kesamaan, atau perbedaan guna mengambil kesimpulan sebagai solusi dari masalah yang ada. Penarikan kesimpulan tersebut didasarkan pada analisis terhadap data yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Teknik analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini terdiri dari beberapa langkah. Pertama, mengumpulkan informasi serta sumber data yang ada di Desa Kepunten. Kedua, data yang telah terkumpul dianalisis dengan menggunakan teori yang relevan dengan landasan teori. Ketiga, mengumpulkan dan menganalisis hasil dari penelitian tersebut. Keempat yaitu memberikan solusi terhadap masalah yang muncul dalam penulisan penelitian tersebut. Kelima yaitu mendapatkan kesimpulan dari semua pembahasan penelitian yang terkait dengan penerapan sistem akuntansi keuangan desa demi mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa dan transparansi pertanggungjawaban APBDes.

Hasil dan Pembahasan

Hasil

Penerapan Sistem Keuangan Desa Pada Pemerintah Desa Kepunten

Berdasarkan hasil wawancara yang telah peneliti lakukan, maka peneliti dapat mengumpulkan data-data mengenai penerapan sistem akuntansi keuangan desa pada Pemerintah Desa Kepunten. Sistem akuntansi keuangan desa yang telah diterapkan oleh pemerintah desa Kepunten secara online menggunakan aplikasi dari Pemerintah Pusat yaitu aplikasi SISKEUDES. Dalam penerapan awal Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) pada Pemerintah Desa Kepunten ini masih sering mengalami kesulitan. Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut dapat membuat pelaporan keuangannya menjadi tepat waktu. Karena mulai dari awal penginputan perencanaan desa, penganggaran APBDes, penetausahaan desa, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban desa dapat dilakukan dengan sekali input di aplikasi SISKEUDES tersebut sehingga membuat kinerja pemerintah desa menjadi efektif dan efisien, diketahui dari wawancara yang telah peneliti lakukan dengan Kepala Desa, Kaur Keuangan, dan Sekertariat Desa dengan pemaparan sebagai berikut :

“Iya menggunakan aplikasi keuangan desa yang disebut SISKEUDES. Pasti pelaporannya tepat waktu karena nanti kalau misalkan nggak tepat waktu nanti secara otomatis mengganggu yang lain karena SISKEUDES itu berurutan

(Kepala Desa Kepunten Tulangan Sidoarjo)

“Dulu menggunakan Excel sama aplikasi Cepet Mari dari Kecamatan, administrasi dan sistemnya sama seperti SISKEUDES, sistemnya juga bisa online tapi untuk Cepet Mari ini servernya masih tingkat Kecamatan setelah itu transisi 2019 menggunakan SISKEUDES tapi ditahun 2019 masih offfline tahun 2020 sudah mulai online sampai saat ini. Untuk awal penerapannya pasti mengalami kesulitan dan dulu awal ada pelatihan-pelatihan dari DPMD dan Inspektorat juga dan yang paling sering dari DPMD . Iya harus tepat waktu, soalnya langsung ngelink dari sistemnya seperti pengajuan SPP pencairan kita nggak ngeklik misalkan untuk pengajuan sudah diprint out sudah dilaksanakan itu pelaporannya dipencairan belum dicairkan itu langsung kelihatan dari pusat makanya langsung ada teguran jadi mesti harus ontime/ tepat waktu pelaporannya.

(Kaur Keuangan Desa Kepunten Tulangan Sidoarjo)

“Iya menggunakan SISKEUDES. Iya paling tidak bisa tepat waktu dengan aplikasi itu

(Sekertariat Desa Kepunten Tulangan S i doarjo)

Dari hasil wawancara tersebut dapat menghasilkan beberapa hal diantaranya :

1. Pemerintah Desa Kepunten telah menggunakan sistem secara online yang bernama SISKEUDES

2. SISKEUDES ini dapat membantu pemerintah desa dalam membuat laporan keuangan dengan tepat waktu

3. SISKEUDES ini berisi terkait laporan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan laporan pertanggungjawaban.

Akuntabilitas Pemerintah Desa Kepunten

Berdasarkan hasil wawancara yang telah peneliti lakukan, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Desa Kepunten sudah mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa yang terbagi menjadi dua jenis antara lain akuntabilitas vertical dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertical yang pemerintah desa lakukan yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan dana desa kepada otoritas yang lebih tinggi seperti pemerintah desa kepunten melaporkan hasil dari pengelolaan keuangan desa setiap tahunnya kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Desa Kepunten membuat laporan keuangan setiap tahunnya dengan menggunakan aplikasi SISKEUDES. Dengan SISKEUDES ini Pemerintah pusat atau Inspektorat dapat mengawasi dan mengecek dengan SISKEUDES secara online. Dan akuntabilitas horizontal yang pemerintah desa lakukan yaitu pertanggungjawaban yang diberikan kepada masayarakat luas, seperti pemerintah desa kepunten telah menyajikan laporan realisasi anggaran APBDes tahun sebelumnya dan anggaran APBDes tahun sekarang melalui media informasi yang berupa banner. Diketahui dari wawancara yang peneliti lakukan dengan Kaur Keuangan Desa dengan pemaparan sebagai berikut :

“Seharusnya bisa mewujudkan akuntabilitas soalnya Inspektorat sudah bisa cek dari aplikasi SISKEUDES secara online misalnya kita mengeluarkan anggaran A Kabupaten sudah tau desa ini mengeluarkan anggaran A dan sudah dijalankan sehingga bisa transparan juga.”

Transparansi Pertanggungjawaban APBDes Pada Pemerintah Desa Kepunten

Berdasarkan hasil wawancara yang telah peneliti lakukan, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Desa Kepunten sudah mewujudkan transparansi pertanggungjawaban APBDes antara lain Desa Kepunten setiap tahunnya melakukan musyawarah melalui Lembaga desa seperti BPD dalam melakukan pertanggungjawaban desa dan realisasi APBDes. Pemerintah desa kepunten juga telah memberikan pertanggungjawaban terkait dengan penggunaan dana desa dan anggaran APBDes kepada Masyarakat Desa Kepunten sendiri secara terbuka melalui media informasi. Media informasi yang digunakan Pemerintah Desa Kepunten ini yaitu media informasi yang berupa banner. Diketahui dari wawancara yang peneliti lakukan dengan Kepala Desa, Kaur Keuangan Desa, dan Sekertariat Desa dengan pemaparan sebagai berikut :

“Kalau transparansi kita melalui Lembaga jadi ada BPD penggunaan dananya kita langsung pertanggungjawabkan ke BPD karena menyusun anggaran atau menyusun program juga BPD kita tinggal melaksanakan jadi kita Musdes kan dan secara otomatis transparansi ke Lembaga sudah ada.”

(Kepala Desa Kepunten Tulangan Sidoarjo)

“Tiap tahun sekali ada untuk realisasi seperti poster awal tahun gitu, awal tahun itu mencantumkan anggaran realisasi tahun selesai sama awal tahun berjalan seperti banner ini, banner ini ada banner realisasi berarti yang tahun kemarin dan awal tahun2023 ada banner APBDes ini salah satu bukti transparansi terkait penggunaan anggaran kegiatannya itu.”

(Kaur Keuangan Desa Kepunten Tulangan Sidoarjo)

“Sebelum menggunakan anggaran desa kita mengadakan Musyawarah Desa.”

(Sekertariat Desa Kepunten Tulangan Sidoarjo)

Pembahasan

Penerapan Sistem Keuangan Desa Pada Pemerintah Desa Kepunten

Sistem keuangan desa pada Pemerintah Desa Kepunten menggunakan aplikasi dari pemerintah pusat yaitu aplikasi SISKEUDES. Desa Kepunten ini telah menerapkan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) sejak tahun 2019. Aplikasi sistem keuangan desa di Desa Kepunten tersebut dijalankan atau diterapkan oleh Kaur Keuangan. Pada saat awal penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) di Desa Kepunten ini sering mengalami kesulitan. Kaur Keuangan selaku operator sering mendapatkan pelatihan dan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi SISKEUDES ini dari DPMD dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Sebelum penerapan aplikasi SISKEUDES Pemerintah Desa Kepunten menggunakan Microsoft Excel dan menggunakan aplikasi dari Kecamatan yang bernama aplikasi Cepat Mari dalam pembuatan laporan keuangannya. Pada tahun 2019 pemerintah desa kepunten menggunakan atau menerapkan aplikasi SISKEUDES, dan ditahun 2019 itu penggunaannya masih offline karena pada tahun 2019 ini masih awal dan masih dalam masa transisi. Pada tahun 2020 penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) di Desa Kepunten sudah menarapkan secara online sampai sekarang ini. Dengan penerapan sistem keuangan desa secara online ini laporan pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa kepunten ini bisa langsung dipantau dan diawasi secara langsung oleh Pemerintah Pusat melalui link aplikasi SISKEUDES tersebut.

Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) tersebut dapat membuat pelaporan keuangannya menjadi tepat waktu. Karena mulai dari awal penginputan perencanaan desa, penganggaran APBDes, penatausahaan desa, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban desa dapat dilakukan dengan sekali input di aplikasi SISKEUDES tersebut, sehingga membuat kinerja pemerintah desa menjadi efektif dan efisien. Dengan ini pemerintah desa terutama kaur keuangan selaku operator dalam penerapan sistem keuangan desa ini sangat terbantu dengan penggunaan aplikasi tersebut.

Akuntabilitas Pemerintah Desa Kepunten

Pemerintah Desa Kepunten sudah mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa dengan cukup baik. Akuntabilitas pemerintah desa yang telah diwujudkan oleh pemerintah desa kepunten yaitu ada dua jenis antara lain akuntabilitas vertical dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertical yang pemerintah desa lakukan yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan dana desa kepada otoritas yang lebih tinggi. Desa Kepunten telah melakukan kewajiban ini setiap tahunnya karena sudah menjadi kewajiban mutlak yang harus dilaksanakan oleh desa untuk melaporkan hasil dari pengelolaan keuangan desa kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah desa kepunten membuat laporan keuangan setiap tahunnya dengan menggunakan aplikasi SISKEUDES. Dengan aplikasi SISKEUDES ini pemerintah pusat atau Inspektorat dapat mengawasi dan mengecek dengan aplikasi SISKEUDES secara online.

Akuntabilitas horizontal yang pemerintah desa lakukan yaitu pertanggungjawaban yang diberikan kepada Masyarakat luas, seperti pemerintah desa kepunten telah menyajikan laporan realisasi anggaran APBDes tahun sebelumnya dan anggaran APBDes tahun sekarang melalui media informasi berupa banner. Implementasi akuntabilitas desa pada perencanaan pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 39 terkait penyampaian informasi mengenai APBDes kepada masyarakat melalui media informasi menggunakan banner yang memuat APBDes, dan pelaksanaan kegiatan anggaran. Berdasarkan hasil penelitian ini Desa Kepunten telah mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa sesuai dengan peraturan daerah dan pusat.

Realisasi APBDes Tahun 2022

Realisasi Pendapatan
No. Uraian Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
1. Pendapatan asli Desa 48.800.000,00 44.800.000,00 4.000.000,00
2. Dana Desa 807.122.000,00 807.122.000,00 0,00
3. Bagi hasil pajak & retribusi 293.058.154,00 293.058.154,00 0,00
4. Alokasi dana Desa 426.577.604,00 426.577.604,00 0,00
5. Bantuan keuangan Kab. 243.041.854,00 243.041.854,00 0,00
6. Pendapatan lain-lain 0,00 2.169.422,00 2.169.422,00
Jumlah Pendapatan 1.818.599.612,00 1.816.769.034,00 1.830.578,00
Realisasi Belanja
No. Uraian Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
1. Bidang penyelenggaraan pemerintah Desa 1.010.029.097,00 1.006.941.532,00 3.087.565,00
2. Bidang pelaksanaan Pembangunan Desa 247.324.621,19 236.865.000,00 10.459.621,19
3. Bidang pembinaan kemasyarakatan 150.295.000,00 149.880.000,00 415.000,00
4. Bidang pemberdayaan Masyarakat 204.171.013,00 188.789.326,00 15.381.687,00
5. Bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak Desa 331.000.000,00 327.000.000,00 4.000.000,00
Jumlah Belanja 1.942.819.731,19 1.909.475.858.00 33.343.873,19
Surplus/(Defisit) (124.220.119,19) (92.706.824,00) (31.513.295,19)
Pembiayaan
No. Uraian Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
1. Penerimaan pembiayaan 124.220.119,19 124.220.119,19 0,00
2. Pembiayaan Netto 124.220.119,19 124.220.119,19 0,00
3. SILPA tahun berjalan 0,00 31.513.295,19 (31.513.295,19)
Table 2.Realisasi APBDes

APBDes Tahun 2023

Pendapatan
No. Uraian Anggaran
1. Pendapatan asli Desa 56.600.000,00
2. Dana Desa 1.054.774.000,00
3. Bagi hasil pajak & retribusi 307.646.817,00
4. Alokasi dana desa 422.053.712,00
5. Bantuan keuangan Kab. 35.000.000,00
6. Pendapatan lain-lain 0,00
Jumlah pendapatan 1.876.074.529,00
Belanja
No. Uraian Anggaran
1. Bidang pemerintahan Desa 861.305.777,19
2. Bidang Pembangunan Desa 417.597.047,00
3. Bidang pembinaan kemasyarakatan 300.185.000,00
4. Bidang Pemberdayaan kemasyarakatan 213.500.000,00
5. Bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak Desa 115.000.000,00
Jumlah Belanja 1.907.587.824,19
Surplus/(Defisit) 31.513.295,19
Pembiayaan
No. Uraian Anggaran
1. Penerimaan pembiayaan 31.513.295,19
2. Pembiayaan Netto 31.513.295,19
3. Sisa Lebih/ (Kurang) 0,00
Table 3.APBDes 2023

Transparansi Pertanggungjawaban APBDes Pada Pemerintah Desa Kepunten

Dengan Sistem Keuangan Desa Pemerintah Desa Kepunten dapat mewujudkan transparansi pertanggungjawaban APBDes. Karena dengan SISKEUDES ini pemerintah desa kepunten menjadi transparan terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban APBDes. Dengan SISKEUDES ini BPKP juga dapat memantau secara langsung terkait pengelolaan keuangan dan dana desa. Desa Kepunten juga melakukan transparansi kepada Masyarakat sendiri seperti setiap tahunnya pihak pemerintah desa selalu mengadakan musyawarah melalui Lembaga desa seperti BPD dalam melakukan pertanggungjawaban desa dan realisasi APBDes. Musyawarah ini juga diikuti oleh Lembaga desa lainnya seperti Lembaga desa tingkat RT dan RW. Pemerintah Desa Kepunten juga telah memberikan pertanggungjawaban terkait dengan penggunaan dana desa dan anggaran APBDes kepada Masyarakat desa kepunten sendiri secara terbuka melalui media informasi. Media informasi yang digunakan Pemerintah Desa Kepunten ini yaitu media informasi berupa banner. Penyampaian informasi melalui media banner yang memuat APBDes, dan pelaksanaan kegiatan anggaran merupakan salah satu wujud dari transparansi terkait pertanggungjawaban APBDes.

Kesimpulan

Pertanggungjawaban terkait laporan keuangan Desa Kepunten kepada pemerintah daerah dan Masyarakat desa Kepunten sendiri sudah dilakukan setiap tahunnya demi mewujudkan akuntabilitas pemerintah desa dan transparansi pertanggungjawaban APBDes. Akuntabilitas vertikal telah dilaporkan oleh pemerintah Desa Kepunten kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan akuntabilitas horizontal yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada Masyarakat dapat diwujudkan melalui media informasi yang berupa banner terkait perencanaan dan realisasi APBDes, proses Pembangunan desa, atau pertanggungjawaban terkait penggunaan dana desa, dan pelaporan pertanggungjawaban desa dengan mengadakan musyawarah desa setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kepercayaan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Masyarakat terhadap pemerintah Desa Kepunten .

Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) ini sangat membantu kaur keuangan desa dalam pengelolaan keuangan desa dan dapat membuat pelaporan keuangannya menjadi tepat waktu. Mulai dari penginputan perencanaan desa, penganggaran APBDes, penatausahaan desa, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban desa dapat dilakukan dengan sekali input di aplikasi SISKEUDES tersebut, sehingga membuat kinerja pemerintah desa menjadi efektif dan efisien.

References

  1. Ika Asmawati and Prayitno Basuki, “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa,” Akurasi J. Stud. Akunt. dan Keuang., vol. 2, no. 1, pp. 63–76, 2019, doi: 10.29303/akurasi.v2i1.15.
  2. W. A. Takasihaeng, N. R. Pioh, and W. Waworundeng, “Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dalam Pembangunan Tahun 2017 di Desa Barangka Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe,” J. Akunt., vol. 3, no. 3, pp. 1–10, 2019, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/26912
  3. W. Azizah, “AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA Andayani Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya,” 2018.
  4. A. Kusuma and I. B. Riharjo, “Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Asas TRANSPARAN, AKUNTABEL, PARTISIPATIF, TERTIB DAN DISIPLIN ANGGARAN ( Studi Empiris di Desa Candibinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman ),” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 8, no. 10, pp. 1–23, 2019.
  5. D. Suyono and F. E. A. Prakoso, “Implementasi Program Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Tahun 2017,” Indones. Gov. J. Kaji. Polit., vol. 1, no. 1, 2018, doi: 10.24905/pgj.v1i1.1214.
  6. A. Wulandari and I. B. Riharjo, “Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi di Desa Bere Kecamatan Cibal Barat Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur),” J. Chem. Inf. Model., vol. 53, no. 9, pp. 1689–1699, 2013.
  7. M. A. Fahmi and A. I. Hariyanti, “TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes),” Soedirman Account. Rev., vol. 2, no. 2, pp. 199–222, 2017, [Online]. Available: http://repo.iain-tulungagung.ac.id/14435/%0Ahttp://repo.iain-tulungagung.ac.id/14435/7/BAB IV.pdf
  8. D. E. Nurwanda and D. Wibowo, “Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Konor Kabupaten Bojonegoro,” J. Ilmu dan Ris. Akunt., vol. 9, no. 3, pp. 1–15, 2020, [Online]. Available: http://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/2625
  9. D. N. Maharani and F. S. Akbar, “Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pemerintahan Desa,” Behav. Account. J., vol. 3, no. 1, pp. 1–20, 2020, doi: 10.33005/baj.v3i1.55.
  10. M. W. IGAT Sulina, “Peranan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terhadap Kinerja Pemerintah Desa (Studi Kasus di Desa Kaba-kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan),” vol. 8, no. Vol. 8 No. 2 (2017, 2018.
  11. P. D. Gunawan, A. Animah, and I. Isnawati, “Sistem Informasi Keuangan Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Desa,” E-Jurnal Akunt., vol. 32, no. 7, p. 1878, 2022, doi: 10.24843/eja.2022.v32.i07.p16.
  12. A. Rivan, I. Ridwan Maksum, K. Kunci, S. Keuangan Desa, P. Desa, and M. Keuangan, “Penerapan Sistem Keuangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Application of Village Financial System in Village Financial Management,” Public Adm. J., vol. 9, no. 2, p. 2019, 2019, [Online]. Available: http://dx.doi.org/10.31289/jap.v9i2.2487http://ojs.uma.ac.id/index.php/jap
  13. M. C. Mawardi, “Effectiveness Of Implementation of Village Financial System Applications (SISKEUDES) in Improving Accountability and Transparency of Financial Statements Grati Village Sub-District Sumbersuko Lumajang District,” J. Rekognisi Akunt., vol. 5, pp. 137–143, 2021, [Online]. Available: http://ejournal.unisnu.ac.id/jra/
  14. S. Ilham and K. E. Lusiani, “Analisis Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam Pengelolaan Keuangan Di Desa kukutio Kabupaten Kolaka,” J. Akunt. Kompetif, vol. 5, pp. 102–242, 2022.
  15. L. G. Loupatty, “Evaluasi Penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Dalam Pengelolaan Keuangan Desa/Negeri Di Kota Ambon,” J. EMBA, vol. 10, no. 1, pp. 544–557, 2022.
  16. A. Subardjo, “TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) Ayu febriana Anang Subardjo Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya,” 2007.
  17. W. I. S. Mooduto, “Evaluasi Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Di Kecamatan Kabila,” J. Econ. Business, Adm., vol. 1, no. 1, pp. 27–34, 2020, doi: 10.47918/.v1i1.8.