Abstract

Background: Effective policy implementation is essential for achieving developmental goals, particularly in rural areas. Specific Background: This study examines the implementation of the Government Work Plan (RKP) in Kedungrejo, Jabon District, Sidoarjo. Knowledge Gap: There is limited research on the operational challenges of RKP implementation in rural Indonesia. Aims: The research analyzes RKP implementation, focusing on communication, resources, disposition, and bureaucratic structure per Edward III’s framework. Results: Findings reveal that village officials engage in monitoring infrastructure projects but lack Standard Operating Procedures (SOPs) and dedicated oversight teams. Novelty: This study offers empirical insights into the practical challenges faced in RKP implementation. Implications: Establishing SOPs and dedicated teams is recommended to improve coordination and accountability, enhancing governance and community participation in rural development efforts.

Highlights :

 

  • Lack of SOPs: Absence of Standard Operating Procedures hinders effective project oversight.
  • Community Engagement: Village officials emphasize the importance of involving the community in development efforts.
  • Bureaucratic Structure: The existing bureaucratic framework influences the coordination and success of RKP implementation.

Keywords: RKP, rural development, governance, implementation, community participation

 

Pendahuluan

Pembangunan merupakan usaha yang disengaja dalam rangka perubahan ke arah yang lebih baik, karena pembangunan mempengaruhi hajat hidup orang banyak, maka dimaksimalkan selaras dengan tujuan pembangunan tersebut untuk kemaslahatan masyarakat [1]. Pada hakikatnya, tujuan pembangunan adalah mewujudkan masyarakat yang setara, adil dan makmur. Pembangunan dimulai dengan rencana pembangunan untuk merencanakan program pembangunan masa depan [2]. Sedangkan perencanaan merupakan memilah dan menghubungkan fakta dengan asumsi-asumsi terkait kondisi kedepannya, melalui perumusan dan penggambaran kegiatan yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan [3].

Pembangunan desa merupakan cara dan pendekatan pembangunan yang diprogramkan oleh negara (pemerintah dan masyarakat) dengan mengerahkan kemampuan yang dimiliki untuk membangun masyarakat dipedesaan. Pembangunan desa merupakan kewajiban dan tanggung jawab politis negara dalam usaha memecahkan masalah sosial ekonomi negara. Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam mencapai tujuan pembangunan desa. Lebih lanjut dijelaskan, pembangunan partisipatif adalah suatu system penglolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Perencanaan bertujuan untuk memastikan kebutuhan masyarakat sebagai penerima manfaat dapat tercukupi dan sesuai dengan harapan mereka, dimana tercapainya kondisi final yang diharapkan dan memastikan kebutuhan masyarakat penerima benar-benar tercukupi menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut [4]. Oleh karena itu, rencana pembangunan menjadi pedoman penting untuk melaksanakan kegiatan pembangunan itu sendiri, dan rencana tersebut harus mampu diterapkan dan layak. Sebab, masyarakat ialah faktor terpenting pada pembangunan, maka partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang terbaik [5].

Perencanaan pembangunan yang harus diperhatikan adalah pada desa karena titik fokus dari peta pikiran pembangunan Indonesia adalah desa itu sendiri. Desa adalah ujung tombak pemerintah dalam menjalankan pembangunan, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, desa diberdayakan dalam rangka pengaturan pembangunan di wilayahnya. Hal ini bertujuan untuk membantu desa mencapai kesejahteraan warganya. Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Desa merupakan badan hukum dengan batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional masyarakat, diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa dibentuk dan diakui pada sistem pemerintahana nasional, terletak di kabupaten/kota. Berdasar pada pola pemikiran bahwasannya mereka berhak mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat. Desa harus menumbuhkan transparansi dan demokratisasi desa. Melihat desa sebagai pusat kegiatan ekonomi yang potensial harus menjadi harapan baru pada program pembangunan Indonesia secara menyeluruh. Perubahan kondisi internal dan eksternal yang terjadi memerlukan kebijakan yang tepat dan matang oleh pengambil kebijakan untuk mengembangkan potensi pedesaan.

Berbagai upaya diarahkan pada pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat pada proses perubahan sosial, memperkuat pelayanan masyarakat, dan berupaya mendukung pemerintah dan kelembagaan desa. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, selanjutnya pada suatu rencana pembangunan desa, pemerintah desa harus membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa untuk melakukan pengelolaan terhadap sumber daya desa. Tujuan pembangunan harus dilibatkan secara partisipatif untuk menggunakan dan mendistribusikan Pemerintah desa berperan penting dalam mengelola proses sosial di masyarakat [6].

Kemandirian desa diciptakan pada kerangka desa diawali oleh penyusunan rencana desa yang sistematis dan kemudian dilanjutkan penyusunan tata kelola program. Pembangunan pedesaan harus menghasilkan hasil yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan [7]. Pembangunan desa juga dapat dilihat sebagai usaha percepatan pembangunan desa dengan memberikan infrastruktur yang menjadikan masyarakat lebih berdaya, dan usaha percepatan pembangunan ekonomi lokal yang kuat dan efektif. Pelaksanaan pembangunan yang ada di desa, masyarakat mempunyai hak untuk mengontrol pelaksanaan pembangunan. Pemerintah desa juga diharapkan mampu mengelola wilayahnya secara mandiri, termasuk mengelola kekayaan desa, keuangan dan pendapatan desa, untuk menjadikan kualitas hidup desa dan kesejahteraan masyarakat meningkat [8].

Pemerintah desa untuk menjalankan kemandirian dalam mengelola potensi yang ada di desa, memiliki kewenangan sendiri untuk menyelenggarakan program-program yang ada di desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 1, desa sendiri berhak menyelenggarakan aspek pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan, apembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan hak asal usul, prakarsa masyarakat, dan adat istiadat desa. Selanjutnya dalam UU No. 6 Tahun 2014, Pasal 18, kewenangan desa meliputi: pertama, Kewenangan berdasarkan hak asal usul. Kedua, Kewenangan lokal berskala desa. Ketiga, Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah Kabupaten. Keempat, Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daera provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota

Pemerintahan desa melakukan penyusunan rencana pembangunan desa sejalan dengan kewenangan yang berpedoman pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota [9]. Perencanaan pembangunan desa dijalankan oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa dengan semangat gotong royong, masyarakat berhak memantau pelaksanaan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa disusun secaraaberjangka meliputi: pertama. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), untuk jangka waktu (6) enam tahun. kedua, Rencana pembangunan tahunan desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), ialah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangkaawaktu (1) satu tahun.

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dimaksudkan untuk pedoman resmi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sekaligus menjadi pedoman penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan desa yang akan didiskusikan pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa (Musrenbangdes) asecara berjenjang [10]. Rencana pembangunan yang disampaikan oleh pemerintah desa dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes), menunjukan kuatnya pengaruh ketrampilan atau kemampuan dalam mempengaruhi perencanaan pembangunan. Musyawarah perencanaan pembangunan desa tidak hanya sebatas adu gagasan atau usulan dari masyarakat, tetapi juga menyampaikan sejauh mana kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa. Musyawarah perencanaan pembangunan desa merupakan pertemuan yang bersifat resmi untuk membahas program-program rencana pembangunan yang menjadi aspirasi masyarakat untuk dibahas bersama, dapat diusulkan dan disepakati [11].

RKP desa sendiri dapat menjadi dasar bagi seluruh dokumen perencanaan, rencana pembangunan desa, kecamatan dan SKPD di tingkat kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan RKP Desa ialah hasil proses perencanaan dari bawah ke atas sebagai sistem perencanaan bertahap oleh Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Pemerintah desa perlu memahami bahwasannya RKP desa tidak bisa dilaksanakan secara sepihak. Pasal 30 menyebutkan bahwasannya kepala desa harus mengikutsertakan masyarakat desa dalam penyusunan RKP desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 (Permendagri) Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

RKP Desa merupakan dokumen rencana pembangunan tahunan yang digunakan sebagai acuan/pedoman pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah desa yang kemudian dijadikan dasar penyusunan APBDes pada tahun anggaran tertentu. Rancangan ini disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musyawarah desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa kemudian diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Tujuan dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yaitu memandu/membantu kegiatan pada pelaksanaan pembangunan desa. Hal inilah yang menjadi dasar pengembangan peraturan desa terkait anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD). Desa mempunyai kebijakan atau dokumen perencanaan tahunan dengan kekuatan hukum yang memadai. Berikut merupakan tabel mengenai pembangunan infrastruktur dan realisasi Desa Kedungrejo tahun 2023 sebagai berikut:

No Uraian Kegiatan Anggaran Realisasi
1 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang Rp 7.000.000 Sudah Terrealisasi
2 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 7.000.000 Sudah Terrealisasi
3 Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-Gorong/Selokan) Rp 2.000.000 Sudah Terrealisasi
4 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 5.000.000 Sudah Terrealisasi
5 Pemeliharaan Monumen/Gardu/Batas Desa Rp 3.000.000 Sudah Terrealisasi
6 Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 60.000.000 Sudah Terrealisasi
7 Pembangunan dan peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 250.000.000 Belum Terrealisasi
8 Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa Rp 5.000.000 Belum Terrealisasi
9 Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah (TPST) Rp 250.000.000 Sudah Terrealisasi
Total Rp. 589.000.000
Table 1.Pembangunan dan Realisasi Desa Kedungrejo Tahun 2023

Tabel 1 dapat diketahui bahwa pembangunan dan realisasi di Desa Kedungrejo memiliki prioritas yaitu pemeliharaan jalan, pembangunan jalan serta fasilitas pengelolaan sampah. Dimana ketiga prioritas ini telah di realialisasikan pada tahun 2023. Namun. Pada fasilitas pengelolan sampah yang menjadi salah satu prioritas belum terlaksana dengan sempurna dikrenakan jumlah dana yang dialokasikan belum sesuai dengan kebutuhan. Sehingga dirasa Desa Kedungrejo belum dapat memaksimalkan pembangunan infrastruktur berupa TPST. Terdapat dua kegiatan yang berlum tertealisasikan dikarenakan anggaran dicairkan secara bertahap. Pembangunan tersebut ditujukan untuk pengembangan sarana dan prasara Desa Kedungrejo. Implementasi pembangunan tersebut telah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023. Implementasi merupakan tahap pembuatan kebijakan antara pembentukan kebijakan dan konsekuensi kebijakan bagi masyarakat yang dipengaruhinya. suatu kebijakan baru tentunya diperluka beberapa indikator pendukung, menurut Edward III [12] dalam pengimpelementasian suatu kebijakan dipengaruhi oleh 4 (empat) variabel, yaitu: 1) Komunikasi, komunikasi sebagai cara implementor mengtransmisikan tujuan dan sasaran kebijakan kepada kelompok sasaran (target group); 2) Sumber daya, sumber daya sebagai penunjang keberhasilan suatu impelemntasi kebijakan, sumber daya sendiri dapat berupa sumber daya manusia, sumber daya finansial, maupun sarana dan prasarana; 3) Disposisi, disposisi merupakan watak atau karakteristik yang dimiliki oleh impelementor, seperti komitmen, kejujuran, dan sifat demokrasi; 4) Struktur birokrasi, struktur birokrasi sendiri memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam pengimplementasian kebjakan, struktur birokrasi terdiri dari 2 (dua) aspek, yaitu Standart Operasional Procedur (SOP) dan Fragmnetasi.

Dalam proses penyusunan artikel ini, penelitian terdahulu memiliki peran yang cukup penting yang digunakan sebagai acuan atau pedoman dalam melaksanakan penelitian. Penelitian terdahulu yang digunakan sebagai pedoman dalam penelitian ini ialah penelitian terdahulu yang berjudul “Implementasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) dalam Bidang Pembangunan Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indra Girihilir oleh Abdul Halim tahun 2021 dijumpai hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dialam bidang pembangunan desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir yang dilaksanakan oleh Desa Tanah Merah yang memiliki gambaran tentang siapa yang menjadi unsur pelaksana dari program kegiatan pembangunan desa dan bagaimana pelaksanaannya. Dalam sistem pelaksanaannya belum direalisasikan secara optimal dengan faktor-faktor yang mempengaruhi seperti faktor komunikasi dan faktor keadaan geografis. Selanjutnya penelitian berjudul “Implementasi RKP Desa Dalam Pembangunan di Desa Cisarua Kecamatan Langkap Kabupaten Pangandaran” oleh Yuni Guntari ditemukan hasil Ada empat hal yang mempengaruhi implementasi kebijakan yang mutlak diantaranya, 1) Informasi, 2) Isi kebijakan, 3) Dukungan masyarakat, dan 4) Pembagian potensi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data seperti observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi rencana kerja pemerintah desa dalam pembangunan di Desa Cisarua Langkaplancar Kabupaten Pangandaran.

Berikutnya penelitian berjudul “Analisis Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Gading Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Tahun 2022” tahun 2022 ditemukan bahwa menunjukkan bahwa pada aspek partisipatif, Desa Gading Watu telah melibatkan seluruh unsur (aparatur, BPD, masyarakat) untuk menyusun RKPDesa. Pada aspek transparansi, diwujudkan melalui penyelenggaraan musyawarah desa, pemanfaatan website dan menampilkan banner. Pada aspek selektif, telah menetapkan prioritas pembangunan fisik dan non-fisik. Aspek akuntabel diwujudkan melalui kegiatan musrenbang, pembangunan dan pelaksanaan anggaran. Aspek pemberdayaan diwujudkan melalui upaya meningkatkan keterampilan mayarakat dalam berdagang. Serta aspek keberlanjutan diwujudkan melalui pelaksanaan rapat evaluasi secara rutin.

Berdasarkan referensi pada penelitian terdahulu diatas, perbedaan antara penelitian yanga kan dilakukan oleh penulis ialah penulis akan meneliti dan berfokus pada Implementasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam Pembangunan di Desa kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari penelitian saat ini yaitu menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana Implementasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam Pembangunan di Desa kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

Metode

Penelitian ini tergolong penelitian deskriptif dengan jenis data kualitatif. Metode penelitian kualitatif ialah upaya peneliti mengumpulkan data dengan berlandaskan pada latar ilmiah [13]. Penggunaan penelitian kualitatif deskriptif dalam penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dan menjelaskan secara terperinci dan mendalam terkait Implementasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam Pembangunan di Desa kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data ialah metode yang digunakan untuk mengumpulkan bahan yang digunakan dalam penelitian. Sumber data dalam penelitian ini ialah data primer dan sekunder, data primer diperoleh dari kegiatan wawancara yang dilakukan dengan informan secara langsung yakni Kepala Desa, Ketua BPD, serta Ketua LPMD, sedangkan untuk melengkapi hasil wawancara tersebut dilakukan pula penggalian data terhadap data sekunder yang bersumber dari data-data yang dimiliki Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Fokus dalam penelitian ini ialah berkaitan dengan Implementasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam Pembangunan di Desa kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

Teknik penentuan informan yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan memilih informan yang berdasarkan pada penilaian atas karakteristik sampel yang dibutuhkan dan sesuai dengan tujuan dari penelitian yang dilakukan atau disebut dengan purposive sampling, sedangkan untuk teknik analisis data hasil penelitian berpedoman pada model analisis data dari Miles dan Huberman, teknis analisis data ialah proses mengorganisir, menganalisis dan menginterprestasikan data non numerik menjadi sebuah informasi atau trend yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan penelitian. Kegiatan proses analisis data dibagi menjadi empat langkah yakni 1) Pengumpulan Data, yakni proses atau kegiatan yang dilakukan peneliti untuk mengungkap atau menjaring berbagai fenomena, informasi atau kondisi lokasi penelitian sesuai dengan lingkup penelitian 2) Reduksi data, yakni proses melakukan pemilihan, pemfokusan, pengabstraksian dan transformasi data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan. 3) Penyajian data, yakni pengumpulan data yang tersusun dan memberikan peluang terjadinya penarikan kesimpulan. 4) Penarikan kesimpulan, yakni kegiatan menyimpulkan data yang sesuai dengan dengan rumusan masalah yang telah ditentukan pada pendahuluan [14].

Hasil dan Pembahasan

Implementasi Kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses kebijakan, artinya implementasi kebijakan menentukan keberhasilan suatu proses kebijakan dimana tujuan serta dampak kebijakan dapat dihasilkan. Dari tujuan RKPDes menyebutkan bahwa yaitu RKPDes sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa, dan dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat. Implementasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam Pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo berdasarkan teori Edward III dengan empat indikator yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi dijumpai hasil sebagai berikut :

A. Komunikasi

Menurut Edward III komunikasi diartikan sebagai proses penyampaian informasi komunikator kepada komunikan. Informasi mengenai kebijakan public perlu disampaikan kepada pelaku kebijakan agar para pelaku kebijakan dapat mengetahui apa yang harus mereka persiapkan dan lakukan untuk menjalankan kebijakan tersebut sehingga tujuan dan sasaran kebijakan dapat dicapai sesuai dengan yang diharapakan [15]. Komunikasi memegang peran penting agar implementor kebijakan mengetahui persis apa yang akan mereka kerjakan. Hal ini menjadi prasyarat agar pesan dan perintah kebijakan harus komunikasikan dengan perintah yang jelas sehingga implementasi kebijakan tidak keluar dari sasaran yang dikehendaki.

Dalam penyampaian komunikasi biasanya akan sangat efektif jika dilakukan dalam kegiatan sosialisasi guna membangun komunikasi dua arah yang efektif. Sosialisasi terkait Pembangunan Desa sangat penting sehingga apa yang menjadi rencana kerja Kepala Desa selama satu tahun kedepan, satu periode (lima tahun) kedepan dapat terealisasikan dengan lancar. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yahya Dahari, SH selaku Kepala Desa Kedungrejo sebagai berikut:

dalampenyusunanRKPDes kami selalumelakukankegiatansosialisasiataukoordinasidenganpihak-pihakterkait. Sepertipemerintahdesa, BPD, dan tokohmasyarakatdimanatujuannyagunamengetahuikebutuhan dan pengembanganapa yang diperlukan di desasaaiiniataukedepannya. DikarenakandenganmelihatRKP Desa adalah dokumen rencana pembangunan tahunan yang digunakan sebagai acuan/pedoman pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah desa yang kemudian dijadikan dasar penyusunan APBDes pada tahun anggaran tertentu. Sehinggasaya rasa musyawarahituhal yang wajib, dikarenakanpembangunan yang dilakukan oleh desainieratkaitannyadenganpemenuhankebutuhanmasyarakatdesa.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Pernyataan diatas diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Trubus Baroto S.Pd selaku Ketua BPD Desa Kedungrejo sebagai berikut:

sebelummelakukanpenetapanRKPDesinidesaselalumengundangperangkatdesa, BPD, tokohmasyarakat, tokohwarga, karangtaruna, dan perwakilankader PKK di DesaKedungrejoini. Tujuannya agar para perwakilanwargaini agar dapatmengutarakan dan membantudalammemberikanmasukankepada kami pihakdesadalammerancangrencanakerjaselamasetahunkedepan. Dikarenakandari RKP ininantinyaakanmenjadidasarpembuatanpenyusunanAPBDes. Sehinggahaltersebutmembuat kami mengetahuikebutuhan urgent apa yang harusdipenuhi.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Berdasarkan wawancara diatas dapat diketahui bahwa dalam penyusunan RKP Desa Kedungrejo selalu melibatkan Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Warga, Karang Taruna, dan Perwakilan Kader PKK. Tujuan dari hal tersebut agar dapat emmberikan masukan atau rekomendasi dalam penyusunan RKP. Dikarenakan RKP desa ini menjadi acuan atau dasar dalam penyusunan APBDes kedepannya. Berikut merupakan dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan RKPDes Desa Kedungrejo sebagai berikut:

Figure 1.Rapat Koordinasi Pembentukan RKPDes Desa Kedungrejo Tahun 2023

Gambar 1 diatas dapat diketahui bahwa kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan di Desa Kedungrejo pada proses pembentukan RKPDes. Pada kegiatan RKPDes Desa Kedungrejo dilaksanakan sekali, kegiatan rapat tersebut dimulai dari pemilihan rencana kerja dari RPJMDes kemudian disepakati bersama dengan perwakilan warga yang telah hadir. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yahya Dahari, SH selaku Kepala Desa Kedungrejo sebagai berikut:

untukpenetapan dan penyusunanRKPDes di DesaKedungrejoinimemangdilakukansekali. Sehinggadalam prose penyusunankemudianlangsungdilakukan proses pengesahan, sehinggaapa yang sudah di tentukantelahsesuaidenganapa yang sudah di tentukan. Jadi kita sangat transparandenganRKPDesdenganwargadikarenakankegiatankoordinasitersebutberakhirmakadapatdipastikanRKPDesinitelahselesaidisepakati. Contohnya di tahun 2023 kemarinRKPDes kami dalampembangunaninfrastrukturdesainidifokuskan pada pembangunanjalan dan fasilitaspengelolaansampah. Kegiatanataufokuspembangunanini juga telahdiketahuiwargadikarenakanini juga mauskandariwarga yang ingin kami selesaikan.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Pernyataan diatas juga diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Akhmad Aeni selaku Ketua LPMD Desa Kedungrejo sebagai berikut:

dalamrapatpenyusunanRKPDesinilangsungsekalian di tetapkan juga di waktu yang sama. Kami selakuperwakilanwarga juga sudahmengetahuiapa yang menjadiprioritasdesaini. Contohnya di tahun 2023 kami mengatauibahwaprioritaspembangunaninfratrukturinikhusunya di bagianpembenahanjalan dan pembuatanfasiliatas TPST.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Berdasarkan pernyataan diatas dapat diketahui bahwa masyarakat telah mengetahui prioritas pembangunan infrastruktur pada RKPDes. Masyarakat mengetahui hal tersebut melalui informasi yang disampaikan oleh perwakilan tokon masyarakat, karang taruna dan perwakilan PKK. Sehingga pada penelitian . Implementasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam Pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo pada indikator komunikasi telah sesuai dengan teori yang disampaikan oleh Edward III. Dimana dijumpai hasil pemerintah Desa Kedungrejo telah melakukan rapat koordinasi dalam penetapan RPKDes yang menghadirkan Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Warga, Perwakilan Karang Taruna, serta Perwakilan PKK. Hal tersebut bertujuan agar terdapat proses komunikasi yang baik antara Pemerintah Desa dengan Warga Desa Kedungrejo. Hasil penelitian saat ini jika disandingkan dengan penelitian terdahulu yang berjudul “Implementasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) dalam Bidang Pembangunan Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indra Girihilir” oleh Wahyuni Putri Pratama (2023) pada indikator komunikasi dijumpai hasil Pemerintah Desa telah melakukan sosialisasi terkait pembangunan akan tetapi kehadiran dari masyarakat masih kurang padahal keikutsertaan masyarakat sangat diharapkan. Hal tersebut berbeda dengan penelitian saat ini.

B. Sumber Daya

Sumber daya yang penting meliputi staf yang tepat dengan keahlian yang dibutuhkan, informasi yang cukup dan relevan tentang cara mengimplementasikan kebijakan dan terjadi penyesuaian terhadap siapa saja yang terlihat didalam implementasi kebijakan. Faktor sumber daya tidak hanya mencakup jumlah sumber daya manusia atau aparat semata melainkan juga mencakup kemampuan sumber daya manusia untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut (kapasitas dan motivasi). Sumber daya manusia adalah faktor yang menentukan dalam keberhasilan implementasi kebijakan. Keberadaan dari para pelaksana haruslah didukung dengan kualitas dan juga kuantitas. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yahya Dahari, SH selaku Kepala Desa Kedungrejo sebagai berikut:

perangkatDesaKedungrejojumlahnyaduapuluhsatu orang. Rata-rata dari kami lulusan SMA. Namun di tahunini aka nada duaperangkat yang sudahmenyelesaikanstudi S1 nyayaitukaurperencanaan dan kaurumum. Sehingganantinyajumlahlulusan S1 di siniberjumlah 5 orang. Kami terusmelakukanpengembangan Pendidikan bagiperangkat yang belummenyelesaikanpendidikannya di S1. SemoagnantinyasemuaperangkatDesaKedungrejotelahdapatmenyelesaikanstudi S1nya.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Pernyataan diatas diperkuat dnegan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Trubus Baroto S.Pd selaku Ketua BPD Desa Kedungrejo sebagai berikut:

saatinibanyak yang maishlulusansma, tapi di tahuniniadaduaperangkat yang sudahbergelar S1. Sehinggakuranglebihada lima perangkatdesa yang memiliki Pendidikan S1. PemerintahDesaKedungrejoiniteruberusahameningkatkanpengetahuanperangkatdesagunadapatmemberikanpelayanan yang terbaikbagimasyarakat dan memberikanperubahan yang baikbagiDesaKedungrejo.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Berdasarkan pernyataan diatas dapat diketahui bahwa Pemerintah Desa Kedungrejo hingga saat ini sebagian besar perangkat Desa Kedungejo berlatar belakang Pendidikan SMA. Namun, tahun ini terdapat dua perangkat desa yang dapat menyelesaikan studi S1. Sehingga nantinya jumlah perangkat yang memiliki latarbelakang S1 jumlahnya 5 orang. Hal tersebut dikarenakan Aparat desa sebagai unsur aparatur negara mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting didalam rangka melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa. Artinya keberhasilan didalam penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa sangat ditentukan oleh kemampuan, kesungguhan dan kinerja dari aparat desa sebagai tanggung jawabnya. Berikut merupakan tabel pendiidkan perangkat Desa Kedungrejo sebagai berikut :

No. Jabatan Pendidikan
1 Kepala Desa Kedungrejo S1
2 Sekretaris Desa S1
3 Kasi Pemerintahan SMA
4 Kasi Kesra SMA
5 Kasi Pelayanan SMA
6 Kaur Keuangan S1
7 Kaur Perencanaan SMA
8 Kaur TU dan Umum SMA
9 Kepala Dusun Bioro SMA
10 Kepala Dusun Biting SMA
11 Kepala Dusun Tunggul Wulung SMA
12 Kepala Dusun Gayam SMA
13 Kepala Dusun Kedung Bahak SMA
14 Kepala Dusun Kali Waru SMA
15 Ketua BPD SMA
16 Wakil Ketua BPD SMA
No. Jabatan Pendidikan
17 Sekretaris BPD SMA
18 Anggota BPD SMA
19 Anggota BPD SMA
20 Anggota BPD SMA
21 Anggota BPD SMA
Table 2.Pendidikan Perangkat Desa Kedungrejo

Tabel 2 dapat diketahui bahwa ada 3 perangkat Desa Kedungrejo yang berlatar belakang Pendidikan S1 dan terdapat 5 Perangkat Desa yang berlatar Pendidikan SMA. Namun, perlu diketahui bahwasannya saat ini terdpaat 2 Perangkat Desa yang tengah menempun Pendidikan S1nya. Peningkatan Pendidikan perangkat Desa Dukuhsari dilakukan guna menunjang pelayanan dan meningkatkan pengetahuan perangkat Desa. Hal tersebut juga dapat mempengaruhi pengelolaan sumber daya anggaran sebagimana disampaikan oleh Bapak Yahya Dahari, SH selaku Kepala Desa Kedungrejo sebagai berikut:

tingkat Pendidikan yang lebihtinggisaya rasa juga memilikipengaruhterhadappelayanan, dan juga pengelolaansumberdaya yang ada di desa. Salah satunyasumberdayaanggaran yang pengelolaannyasaatinibenar-benardipercayakan negara kepadapemerintahdesa. Denganmeningkatnyapengetahuanperangkatdesasaya rasa makinbaikpengelolaananggarantersebut dan dapatmemenuhikebutuhanwargadesabaiksecarainfrastrukturatau yang lainnya.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Selain sumber daya anggaran yang harus dikelola dengan baik dan bijak, terdapat sumber daya pendukung yang lain diantaranya sumber daya peralatan dan sumber daya lahan yang dimiliki desa. Presentasi anggaran dari APBDes untuk pembangunan infrastruktur sejumlah 30%. Lahan merupakan hal yang terpenting dalam pembangunan, tanpa ada ketersediaan lahan, kesesuaian tata letak lahan guna pembangunan tersebut maka akan kurang efektif dan efisien. Salah satunya lahan tempat pembangunan TPST dimana menjadi pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yahya Dahari, SH selaku Kepala Desa Kedungrejo sebagai berikut:

sumberdayalahan kami rasa sudahcukup dan dapat kami laksanakandalampembangunan TPST yang mana pembangunantersebuttermasukprioritas yang harus kami laksanakan di tahun 2024 ini. Saatinisudah kami tetapkanlokasi TPST yang insyaallahsegeradalamwaktudekatini kami lakukanpembangunansehinggasebelumakhirtahundapatterselesaikan.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Berdasarkan wawancara dan data diatas dapat diketahui bahwa pada Implementasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam Pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo pada indikator sumber daya dijumpai hasil yaitu sumber daya manusia, sumber daya anggaran dan sumber daya lahan yang dimiliki oleh Desa Kedungrejo dapat dikelola dengan baik. Sehingga apa yang menjadi prioritas pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik. Jika di sandingkan dengan penelitian terdahulu yang berjudul “Implementasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkpdes) Dalam Bidang Pembangunan Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir” oleh Abdul Halim (2021) dijumpai hasil yang berbeda dengan penelitian saat ini. Dimana penelitian terdahulu dijumpai hasil bahwa pembangunan infrastruktur didesa Tanah Merah adalah karena sering terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Hali ini disebabkan kareana letak wilayah desa TanahMerah berada dipinggiran pesisir pantai sehingga setiap kali terjadi hujan., mengakibatkan longsor dan banjir terjadi melanda desa Tanah Merah.

C . Disposisi

Disposisi merupakan faktor penting ketiga dalam proses implementasi kebijakan publik. Jika implementasi kebijakan diharapkan berlangsung efektif, maka para implementor kebijakan tidak hanya mengetahui apa yang harus dilakukan dan memiliki kapabilitas untuk melaksanakannya, tetapi mereka juga harus mempunyai keinginan dan kecenderungan sikap positif untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Kebanyakan para implementor menggunakan sedapat mungkin otoritas dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan. Faktor disposisi atau sikap dari pelaksana kebijakan dalam melakukan pendekatan terkait kebijakan publik, sehingga implementasi kebijakan akan lebih efektif apabila para pelaksana yang melaksanakannya memiliki kemampuan dan pengetahuan yang benar terkait kebijakan yang akan dilaksanakan.

Dalam teori Edward III mengutarakan bahwa kecenderungan atau disposisi merupakan salah satu faktor yang berpengaruh sangat penting dalam implementasi kebijakan yang efektif. Artinya bahwa apabila sumber daya kebijakan mempunyai sikap positif yang mendukung terhadap implementasi kebijakan maka implementasi kebijakan dapat dikatakan berhasil. Dalam mengukur respon atau sikap implementator dalam mendukung implementasi kebijakan dapat diukur dengan tiga hal. Tiga hal tersebut meliputi komunikasi yang baik, sumber daya yang mendukung dan birokrasi atau peraturan yang bijak.Pemerintah desa sebagai pelaku kebijakan dalam. Implementasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam Pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo telah melakukan pembangunan infrastruktur sesuai dengan yang tetera di RKPDes sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yahya Dahari, SH selaku Kepala Desa Kedungrejo sebagai berikut:

Agar implementasi kebijakan RKPDes dalam pembangunan desa berjalan dengan tepat waktu, maka langkah kongkrit yang kita lakukan yaitu dengan melakukan perumusan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dengan skala prioritas yang paling urgent kita dahulukan. saya rasa hinggasaatini di tahun 2024 kali telahmelaksanakanapa yang sudah kami sepakati di tahun 2023. RKPDesa yang telah kami sepakati di tahun 2023 duluitu kami prioritaskanpengembanganinfrastruktur di desaberupaperbaikanjalan dan pengadaan TPS dan fasilitaspengelolaansampah. Hinggasaatini kami telahmelaksanakanperbaikanjalandimanasesuaidenganapa yang sudah kami sepakati. ” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Pernyataan diatas dapat diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Trubus Baroto S.Pd selaku Ketua BPD Desa Kedungrejo sebagai berikut:

prioritas yang kami ambilitutelah kami sesuaikandengankebutuhanmasyarakatdesa dan tidaklupatelah kami sesuaikandenganrencanapembangunanjangkamenengandesa. Sehinggahaltersebut kami jadikandasarsebagaipengembanganinfrastruktur yang diprioritaskandalamRKPdes. Hal tersebutsaatinitengah kami lasanakansesuaidengankesepakatan di RKPDesdimana kami telahmelaksanakanperbaikanjalandesa. Kami selalumengusahakan agar semuapengembanganinfrastruktur yang telahada di RKPDesaterlaksanadenganbaik dan tepatwaktu.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Berdasarkan wawancara diatas dapat diketahui bahwa pemerintah Desa Kedungrejo telah berusaha melaksanakan prioritas pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan sebagaimana telah tertulis dalam RKP Desa Kedungrejo. Berikut merupakan jalan Desa yang telah diperbaiki sesuai dengan RKP Desa 2024 sebagi berikut :

Figure 2.Dokumentasi Jalan Desa yang Telah Diperbaiki

Figure 3.Dokumentasi Jalan Desa yang Telah Diperbaiki

Gambar 2 diketahui kondisi sebelum dan sesudah dilakukan perbaikan jalan desa di tahun 2024. Ada beberapa pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan pada RKP Desa masih dalam proses pengerjaan. Salah satunya masalah sampah yang cukup urgent. Dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Desa Kedungrejo ini, pemerintah Desa telah memulai proses Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Sesuai dengan yang ada di RKP Desa pembangunan TPST masih terus berlangsung sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yahya Dahari, SH selaku Kepala Desa Kedungrejo sebagai berikut:

yang saatinisedang kami proses itupembuatan TPST soalnyainimasalah urgent mengenaimasalahsmapah yang sedangrame-ramenya. Nanti juga kalausudahada TPST tersebutsayaharapsmapahdapatterkeloladenganbaikdnadapatdimanfaatkansendiri oleh DesaKedungrejoini. Pembangunan TPST inisudahsesuaidenganinfrastruktur yang menjadiprioritas di RKP Desa. Kami pemerintahDesaKedungrejoakanterusmengawalpembangunaninfrastruktursesuaidenganprioritas yang telahdisepakati.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Pernyataan diatas diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Akhmad Aeni selaku Ketua LPMD Desa Kedungrejo sebagai berikut:

hinggasaatinisaya rasa pemerintahDesaKedungrejotelahmelaksanakanpembangunaninfrastrukturDesasesuaidenganprioritaspembangunan yang telahdisepakatitetikapembuatanRKPDes. Semuanyadilakukanbertahapsesuaikondisisumber dana yang dimilikidesa. Hingganantinyasebelumwaktunyadapatdiselsaikandneganbaik.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Berdasarkan wawancara dapat diketahui bahwa pemerintah Desa Kedungrejo selalu mengawal pembangunan infrastruktur sesuai degan prioritas pembangunan yang ada di RKP Desa. Pembangunan dilakukan secara bertahap sehingga semua pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas akan terselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Pada penelitian Implementasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam Pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo pada indikator disposisi telah sesuai dengan teori yang disampaikan oleh Edward III dikarenakan pemerintah Desa Kedungrejo telah melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai prioritas yang telah disepakati pada RKP Desa serta pemeirntah Desa Kedungrejo juga selalu melakukan pengawalan terhadap setiap pembangunan infrastruktur yang dilakukan hingga selesai. Jika dikaitkan dengan penelitiah terdahulu berjudul “Implementasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) dalam Bidang Pembangunan Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indra Girihilir” oleh Wahyuni Putri Pratama (2023) pada indikator disposisi dijumpai hasil bahwa sikap pelaksana dari pelaku implementor telah mengambil keputusan dengan langkah kongkrit melakukan perumusan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dengan skala prioritas yang paling urgent atau yang paling dibutuhkan itu yang didahulukan. Hasil tersebut sama dengan hasil pada penelitiaan saat ini.

D. Struktur Birokrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tentang Pedoman Pembangunan desa pasal 1 ayat 10 yaitu Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Dikatakan oleh Edward III, bahwa para pelaksana kebijakan mungkin telah mengetahui apa yang harus mereka lakukan, dan mereka juga memiliki sikap dan sumber daya yang cukup untuk melaksanakan kebijakan itu, tetapi mereka mungkin akan terhambat dalam pelaksanaan kebijakan oleh struktur birokrasi yang menonjol, yaitu standar prosedur pelaksanaan (SOP) dan pembagian kerja. Menurut Edward III bahwa SOP yang baik mencantumkan kerangka kerja yang jelas, sistimatis, tidak berbelit dan mudah dipahami oleh siapapun karena akan menjadi acuan dalam bekerjanya implementor/pelaksana kebijakan. Pemerintah Desa Kedungrejo tidak membentuk tim khusus alam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yahya Dahari, SH selaku Kepala Desa Kedungrejo sebagai berikut:

dalampelaksanaanpembangunaninfrastruktur yang menjadiprioritas kami tidakmembentuktimkhususgunamengawasi dan mengawaljalannyapembangunaninfrastrukturtersebut. Pembangunan infrastruktur kami kawalsesuaidengantupoksi masing-masing perangkat. Sehingga kami bekerjadisesuaikandenganbagian kami masing-masing dan salingmelengkapisatusama lain.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Pernyataan diatas diperkuat dengan pernyataan dari Bapak Trubus Baroto S.Pd selaku Ketua BPD Desa Kedungrejo sebagai berikut:

kami semuaturutsertamengawal dan bertanggungjawabatassemuapembangunaninfrastrukturdesa. Kami belummemiliki sop ataumenyusuntimkhususgunamengawlajalannyapembangunaninfrastruktur yang ada di desaini. Kami semuamelaksanakansesuaiporsi kami-maisng-masing dnatupoksi kami. Sehingga kami rasa semuanyaturutbekerja dan mengawalpembangunaninfrastruktursesuai denga napa yang sudahdirencanakan.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Berdasarkan wawancara diatas dapat diketahui bahwa seluruh perangkat desa turut serta dalam mengawal dan mengawasi pembangunan infrastruktur Desa Kedungrejo. Namun, saat ini di Desa Kedungrejo belum memiliki SOP dan tim khusus dalam proses pembangunan infrastruktur desa. Pemerintah Desa Kedungrejo sebagai pelaksana kebijakan harus terus mendukung seluruh kebijakan yang telah disepakati sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yahya Dahari, SH selaku Kepala Desa Kedungrejo sebagai berikut:

kami selakupemeirntahdesatugasnyamendukung dan melaksanakanseluruhapa yang telahmenjadikesepakatanantarapemerintah dan masyarakat. Kami selaluberusahadalammelayanimasyarakat dan memenuhikebutuhanmasyarakat. Jika ditengahjalanterdapatpermasalahan kami selalumelibatkanmasyarakatdalammelakukankoordinasi agar keduabelahpihaktidkaada yang dirugikan.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Pemerintah desa bagai pelaksana kebijakan terus berusaha untuk mendukung seluruh kebijakan yang telah disepakati. Tidak hanya itu, pemerintah desa juga sebagai penanggung jawab penuh atas pembangunan infrastruktur yang telah terdapat pada RKPDes tersebut khususnya Kepala Desa sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yahya Dahari, SH selaku Kepala Desa Kedungrejo sebagai berikut:

semuakebijakanataukegiatan yang ada di Desainimerupakantanggungjawabsaja. Namun, seluruhperangkatdesa juga turutandildalampertanggungjawaban. Sehingga kami semuaberupayamelaksanakantugasdenganbaik dan sesuaidengankesepakatan.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Berdasarkan wawancara dan data diatas dapat di ketahui bahwa pada penelitian Implementasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam Pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo pada indikator struktur birokrasi dijumpai hasil bahwa Pemerintah Kedungrejo sebagai pelaksana kebijakan terus mendukung kebijakan yang telah disepakati. Tidak hanya dalam kebijakan, alam pembangunan infrastruktur juga Pemerintah Desa Kedungrejo telah melaksanakan sesuai dengan prioritas. Namun, hingga saat ini belum ada SOP dan pembentukan tim khusus dalam megawal pembangunan infrastruktur di Desa Kedungrejo. Pemerintah Desa kedungrejo khususnya Kepala Desa juga bertanggung jawab atas semua pembangunan infrastruktur. Hal tersebut juga disandingkan dengan penelitian terdahulu yang berjudul Implementasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) dalam Bidang Pembangunan Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indra Girihilir” oleh Wahyuni Putri Pratama (2023) pada indikator struktur birokrasi dijumpai hasil yang sama dimana pada penelitian terdahulu dijumpai hasil Proses implementasi kebijakan RKPDes di Desa Kotabaru Seberida dalam pembagian tugas dalam pelaksanaan pembangunan sudah terbentuk dan sesuai SK yang berlaku, dan birokrasi sebagai pelaksana suatu kebijakan harus mendukung kebijakan yang telah diputuskan dengan jalan melakukan koordinasi dengan baik karena struktur organisasi yang melaksanakan kebijakan memiliki pengaruh penting pada implementasi. Koordinasi bertujuan untuk mengetahui dan meminimalisir hambatan dan kelemahan pembangunan desa yang akan dan sedang dibangun.

Simpulan

Berdasarkan indikator pada pengukuran Implementasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam Pembangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. dilihat dari indikator Kesejahteraan, Akses, Kesadaran Kritis, Partisipasi, dan Kontrol. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut: pertama, indikator komunikasi dijumpai hasil pemerintah Desa Kedungrejo telah melakukan rapat koordinasi dalam penetapan RPKDes yang menghadirkan Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Warga, Perwakilan Karang Taruna, serta Perwakilan PKK. Hal tersebut bertujuan agar terdapat proses komunikasi yang baik antara Pemerintah Desa dengan Warga Desa Kedungrejo. Kedua, indikator sumber daya dijumpai hasil yaitu sumber daya manusia, sumber daya anggaran dan sumber daya lahan yang dimiliki oleh Desa Kedungrejo dapat dikelola dengan baik. Sehingga apa yang menjadi prioritas pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik. Ketiga, indikator disposisi telah sesuai dengan teori yang disampaikan oleh Edward III dikarenakan pemerintah Desa Kedungrejo telah melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai prioritas yang telah disepakati pada RKP Desa serta pemeirntah Desa Kedungrejo juga selalu melakukan pengawalan terhadap setiap pembangunan infrastruktur yang dilakukan hingga selesai. Keempat, indikator struktur birokrasi dijumpai hasil bahwa Pemerintah Kedungrejo sebagai pelaksana kebijakan terus mendukung kebijakan yang telah disepakati. Tidak hanya dalam kebijakan, alam pembangunan infrastruktur juga Pemerintah Desa Kedungrejo telah melaksanakan sesuai dengan prioritas. Namun, hingga saat ini belum ada SOP dan pembentukan tim khusus dalam megawal pembangunan infrastruktur di Desa Kedungrejo.

References

  1. A. Latif, A. Irwan, and A. Mustanir, "Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Partisipasi Masyarakat Pada Perencanaan Pembangunan," in *Proceedings of the National Conference on Development Planning*, 2019, pp. 144–164.
  2. L. Nasution, A. R. Syamsuri, and R. N. Ichsan, "Socialization of Community Participation in Bandar Khalifah Village Development Planning Percut Sei Tuan District," *International Journal of Community Service*, vol. 1, no. 2, pp. 119–122, 2021. doi:10.51601/ijcs.v1i2.15.
  3. P. Alfiaturrahman, "Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan," *Jurnal Valuta*, vol. 2, no. 2, pp. 251–267, 2016.
  4. A. Manghayu, "Perencanaan Pembangunan Partisipatif Dalam Penerapan E-Musrenbang," *Jurnal Manajemen Pembangunan*, vol. 5, no. 5, pp. 95–115, 2018.
  5. A. Latif, A. Irwan, and A. Mustanir, "Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Partisipasi Masyarakat Pada Perencanaan Pembangunan," in *Proceedings of the National Conference on Development Planning*, 2019, pp. 144–164.
  6. A. Kadir, K. N. Widarini, D. I. Gunawan, and D. Puspitasari, "The Indonesian Perspectives on Village Financial Management Accountability," *International Journal of Economics, Business and Management Research*, vol. 1, no. 4, pp. 243–251, 2017.
  7. Z. Ayub et al., "Community Participation in Village Fund Management within Palakka District, Bone Regency of South Sulawesi, Indonesia," *An Interdisciplinary Journal of Human Theory and Praxis*, vol. 3, no. 3, pp. 38–48, 2020.
  8. Z. Ayub et al., "Community Participation in Village Fund Management within Palakka District, Bone Regency of South Sulawesi, Indonesia," *An Interdisciplinary Journal of Human Theory and Praxis*, vol. 3, no. 3, pp. 38–48, 2020.
  9. W. Kessa, *Buku 6: Perencanaan Pembangunan Desa*, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.
  10. S. Saraswati and N. Hariyanto, "Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM DESA)," *Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia*, vol. 4, no. 5, 2019.
  11. P. S. Rahmat, "Authority, Political Rhetoric and Language Actions of Local Elites in Village Development Planning Deliberations (Musrenbangdes)," *International Journal of Management Studies and Social Science Research*, vol. 4, no. 3, pp. 210–216, 2022.
  12. A. Subarsono, *Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi*, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
  13. P. Rahmat, "Penelitian Kualitatif," *Journal Equilibium*, vol. 5, no. 9, pp. 1–8, 2009.
  14. S. Yunengsih and S. Syahrilfuddin, "The Analysis of Giving Rewards by the Teacher in Learning Mathematics Grade 5 Students of Sd Negeri 184 Pekanbaru," *JURNAL PAJAR (Pendidikan Dan Pengajaran)*, vol. 4, no. 4, pp. 715, 2020. doi:10.33578/pjr.v4i4.8029.
  15. J. Widodo, *Analisis Kebijakan Publik*, Malang: Bayumedia, 2010.