Abstract

General Background: E-commerce platforms, such as Tokopedia, have expanded to offer Mutual Fund investments, creating new opportunities in the digital investment space. Specific Background: The sale of Mutual Funds on Tokopedia is governed by OJK Regulation No. 39/POJK.04/2014, aimed at reducing legal risks for investors. Knowledge Gap: There is limited research on how these regulations are applied to protect investors in e-commerce settings. Aims: This study examines the legal risks associated with Mutual Fund sales on Tokopedia and evaluates the effectiveness of existing policies. Results: The collaboration between Tokopedia and a Mutual Fund Securities Agent demonstrates compliance with OJK regulations, enhancing investor protection, reducing transaction costs, and simplifying investment monitoring. Novelty: The research introduces legal issues related to privacy and investment policies within e-commerce platforms. Implications: It highlights the importance of regulatory compliance to ensure investor protection and increase the credibility of digital investment platforms.

Highlights:

  • Tokopedia's Mutual Fund sales comply with OJK regulations to protect investors.
  • The absence of transaction fees and ease of monitoring enhances investor convenience.
  • Legal risks in privacy and investment policies are crucial for digital investment platforms.

Keywords: Legal Risk, Mutual Funds, E-Commerce, Tokopedia, APERD

Pendahuluan

Di tengah era globalisasi dan transformasi digital yang meluas terjadi fenomena signifikan dalam kegiatan bisnis, khususnya dalam sektor jual beli produk kebutuhan rumah tangga. Salah satu contohnya adalah pesatnya pertumbuhan e-commerce, di mana platform online seperti Tokopedia menjadi perantara utama antara penjual dan konsumen. Dengan mengandalkan teknologi, Tokopedia berhasil memfasilitasi transaksi tanpa memerlukan pertemuan fisik antara pihak-pihak yang terlibat. Keberhasilan Tokopedia bukan hanya terbatas pada produk kebutuhan rumah tangga, tetapi juga melibatkan ekspansi ke layanan investasi, khususnya pada Reksa Dana. Fenomena ini mencerminkan pergeseran paradigma, di mana platform e-commerce tidak hanya menjadi tempat untuk bertransaksi barang dan jasa, tetapi juga menjadi wadah untuk aktivitas investasi hal ini membuktikan adaptasi yang cepat terhadap kebutuhan konsumen yang semakin kompleks.[1]

Tokopedia sebagai salah satu pemain dalam ranah E-Commerce di Indonesia menggambarkan tren baru di antara konsumen yang ingin lebih dari sekadar berbelanja. Dengan menyediakan layanan investasi dalam bentuk Reksa Dana, Tokopedia menawarkan peluang bagi individu yang belum terbiasa dengan pasar saham. Reksa Dana memberikan solusi dengan mengumpulkan dana dari berbagai investor untuk diinvestasikan oleh seorang Manajer Investasi (MI) yang memiliki lisensi resmi. Hal ini menciptakan peluang investasi yang lebih terverifikasi, termasuk dalam bentuk Saham, Obligasi, Deposito, dan Pasar Uang. Dengan demikian, Tokopedia tidak hanya menjadi tempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi wadah untuk mengelola keuangan dan berinvestasi menyelaraskan dengan tren global dan kebutuhan konsumen yang semakin beragam di era digital seperti saat ini.[2]

Kerja sama antara Tokopedia dan PT. Bareksa Portal Investasi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) mencerminkan implementasi Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana yang menetapkan kriteria bagi perusahaan efek yang bertindak sebagai perantara pedagang efek khusus yang didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana. Berdasarkan Pasal 2 huruf C, PT. Bareksa Portal Investasi, sebagai APERD, memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap penjualan portofolio Reksa Dana di platform Tokopedia. Langkah ini tidak hanya menciptakan peraturan sesuai regulasi, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan bagi nasabah atau pengguna Tokopedia yang telah melakukan transaksi investasi Reksa Dana, sehingga dapat mengurangi potensi risiko kerugian dari kedua belah pihak. Selain itu, layanan Reksa Dana Tokopedia sebagai platform investasi online memberikan keunggulan tambahan bagi investor dengan tidak dikenakannya biaya transaksi, sehingga menjadi pilihan menarik. Seluruh proses investasi dapat dipantau dengan mudah melalui platform Tokopedia, hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan aksesibilitas yang lebih baik bagi para investor.[3]

Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa Pasar modal berperan sebagai wadah bagi investor untuk melakukan penanaman modal dalam berbagai instrumen, salah satunya adalah Reksa Dana. Seperti halnya dalam kegiatan investasi pada umumnya, Reksa Dana sebagai salah satu alternatif investasi tidak lepas dari risiko, dan salah satunya adalah risiko dalam bertransaksi. Fokus penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis kinerja terbaik Reksa Dana Syariah ditemukan pada Reksa Dana Saham Syariah, berdasarkan penggukuran menggunakan metode Sharpe yang melibatkan tiga indikator tingkat pengembalian risiko, dan risiko Sharpe. Peneliti menunjukan bahwa Reksa Dana Saham Syariah memiliki tingkat pengembalian tertinggi dibandingkan dengan jenis Reksa Dana Syariah lainnya. Risiko yang diukur dengan standar deviasi menunjukan bahwa Reksa Dana Saham Syariah memiliki risiko tertinggi secara rata-rata bulanan dan tahunan. Selain itu, analisis Risiko Sharpe menunjukan bahwa Reksa Dana Saham Syariah memiliki nilai tertinggi yang menandakan kinerja yang lebih unggul.[4]

Hasil penelitian terdahulu menunjukkan bahwa fokus penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap investor dalam Reksadana Syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Reksadana sebagai instrumen investasi berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun dana dari pemodal yang selanjutnya dikelola dan diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Reksadana Syariah beroperasi sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip Syariah Islam, baik dalam akad antara pemilik harta (shahib al-mal) dengan Manajer Investasi maupun antara Manajer Investasi dengan pengguna jasa investasi. Mekanisme operasional dalam Reksadana Syariah antara Pemodal dan Manajer Investasi dilakukan melalui sistem wakalah, sementara mekanisme operasional antara Manajer Investasi dengan pengguna investasi (mudharib) dilakukan melalui sistem Mudharabah. Penggunaan prinsip Syariah yang melibatkan konsep-konsep seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian/spekulasi), dll menjadi dasar bagi lembaga keuangan non-bank seperti Reksa Dana Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menjauhkan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan Syariah. Sistem wakalah, sistem mudharabah, dan akad yang sesuai dengan prinsip syariah dianggap sebagai langkah-langkah penting untuk melindungi para investor. Dalam konteks ini, bagi hasil menjadi sistem yang dianggap paling tepat sebagai pengganti bunga untuk menghindari riba. Keseluruhan mekanisme operasional ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah untuk memberikan perlindungan hukum kepada investor dan memastikan keberlanjutan kegiatan usaha Reksa Dana Syariah secara etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.[5]

Hasil penelitian terdahulu menunjukkan penelitian mengidentifikasi bahwa peningkatan jumlah investor di Bursa Efek Indonesia memerlukan kontruksi hukum yang dapat menjamin perlindungan konsumen, terutama dalam penggunaan jasa penasihat keuangan yang esensial untuk memberikan edukasi kepada investor dalam melakukan transaksi yang fluktuatif. Saat ini hukum di Indonesia belum mengatur secara khusus hak dan kewajiban penasihat keuangan di pasar modal, sehingga mencipakan ketidak pastian bagi konsumen. Rezim Undang-undang Pasar Modal yang ada hanya menyebutkan penasihat investasi tanpa detail sanksi dan prosedur bagi nasabah yang menggunakan jasa penasihat investasi. Dengan transaksi efek di Bursa Efek Indonesia yang semakin kompleks, diperlukan pembaharuan Undang-undang Pasar Modal untuk memberiikan rasa aman bagi investor, termasuk pengaturan yang lebih jelas mengenai Batasan hak dan kewajiban penasihat investasi serta pertanggung jawaban mereka terhadap jasa yang diberikan. Lahirnya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal di Indonesia.[6]

Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran umum tentang layanan investasi di Reksa Dana Tokopedia, termasuk produk dan keuntungan yang ditawarkan kepada investor. Selain itu, penelitian ini juga mencakup risiko hukum yang harus dipertimbangkan oleh Platform Tokopedia dalam menjual produk reksa dana di platformnya dan memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan investasi reksadana di Indonesia. Sebagai kesimpulan, penelitian ini bertujuan untuk memperkenalkan resiko hukum yang perlu diperhatikan oleh Tokopedia dan investor dalam menjual dan membeli produk reksa dana dan memberikan gambaran umum tentang isu-isu yang terkait dengan privasi dan kebijakan dalam melakukan kegiatan investasi tersebut menggukan produk Bareksa melalui Platform E-Commerce Tokopedia. Sehingga dapat di simpulkan bagaimana kebijakan yang ada pada Tokopedia dan APERD dalam menjual produk portofolio Reksa Dana di Tokopedia dapat mengurangi risiko hukum tersebut?

Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang ekosistem investasi di Tokopedia, termasuk aspek-aspek legal yang perlu diperhatikan oleh platform tersebut. Informasi mengenai risiko hukum dan aspek perundang-undangan akan menjadi landasan bagi Tokopedia untuk mengembangkan kebijakan dan praktik bisnis yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberikan keamanan dan kepercayaan kepada para investor yang menggunakan platform ini untuk kegiatan investasi mereka.

Metode

Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang dilakukan berdasarkan pada kebijakan hukum yang ada. Fokus penelitian adalah pada analisis implementasi terhadap peraturan perundang-undangan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan atau yang biasa disebut dengan pendekatan Statue Apprpach. Serta menggunakan analisis Deduktif untuk menganalisis bahan hukum primer dan sekunder.

Penelitian ini menggunakan dua jenis data hukum penelitian yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti :

1. Bahan Hukum Primer

a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

b. Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjualan Reksa Dana

c. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sitem Elektronik

d. KUHPerdata

e. Policy Agreement dari Tokopedia dan Bareksa

2. Bahan Hukum Sekunder

Artikel terkait hukum yang diseleksi berdasarkan aspek keterkaitan dengan masalah yang dikaji bersumber dari google scholar dan lens.org.

Hasil dan Pembahasan

A. Bentuk Platform E-Commerce Tokopedia

E-Commerce adalah transaksi bisnis yang dilakukan melalui komputer, ponsel, dan media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet tanpa Batasan tempat dan waktu yang telah di sediakan. Tokopedia merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang teknologi dengan misi pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia. Tokopedia adalah portal web yang memiliki model Customer to Customer (C2C) Marketplace yang memberikan kesempatan kepada penggunanya untuk berperan sebagai penjual maupun pembeli. Transaksi yang berlangsung di platform ini merupakan transaksi antara sesama anggota Tokopedia, sehingga tanggung jawab Tokopedia sebagai penyedia jasa portal web dibatasi secara proporsional. Tokopedia berperan sebagai fasilitator yang menyediakan layanan web untuk memudahkan transaksi antar penggunanya.[7]

Kewajiban pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektrronik berlaku bagi semua pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia baik pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri termasuk usaha mikro dan kecil. Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik disebutkan bahwa pada Pasal 1 ayat (2) menjelaskan “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serankaian perangkat dan prosedur elektronik” didalam proses bertransaksi Tokopedia sepenuhnya menggunakan media elektonik. Berdasarkan PP No 31/2023 pada Pasal 2 istilah “Pelaku Usaha” dibagi menjadi 2 yaitu :

1. Pedagang (Merchant) dalam negeri termasuk pedagang yang melakukan PMSE melalui media sosial yang disediakan oleh Penyelenggara Perdaganagn Melalui Sistem Elektrronik (PPMSE)

2. Model Bisnis PPMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana untuk melakukan perdagangan bisnis online atau dikenal sebagai Penyedia Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Pelaku Usaha ini menyediakan layanan dengan menyediakan sistem aplikasi yang berfungsi sebagai media komunikasi elektronik untuk mendukung kegiatan perdagangan dan penyelesaian PMSE. Model Bisnis PPMSE meliputi beberapa kategori.[8] Kategori Model bisnis PPMSE yaitu :

a. Retail online: pedagang memiliki sarana PMSE sendiri;

b. Marketplace: penyedia platform yang menjadi wadah bagi pedagang untuk memasang penawaran barang dan/atau jasa;

c. Iklan bisnin online: platform yang mmpertemukan penjual dan pembeli;

d. Platform pembanding harga;

e. Daily Deals; dan

f. Social Commerce.

Perjanjian jual beli online di Indonesia diatur secara rapi dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-undang Perlindugan Konsumen.Tokopedia berusaha untuk memastikan bahwa layanan yang disediakannya aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik. Namun, Tokopedia tidak menjamin bahwa operasional dan akses layanan akan selalu sempurna tanpa gangguan. Informasi dan data yang terdapat di situs Tokopedia mungkin tidak selalu tersedia secara real time, sehingga pengguna harus menyadari adanya kemungkinan keterlambatan atau ketidakakuratan dalam data yang disajikan.[9]

Perkembangan kebijakan privasi Tokopedia terjadi pada beberapa tahap. Berikut adalah beberapa perubahan yang terjadi :

1. Perubahan Kebijakan Privasi (2021)

Tokopedia mengubah kebijakan pivasi untuk mematuhi peraturan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan data pengguna.

2. Analisis Kebijakan Privasi (2023)

Sebuah analisis kebijakan privasi Tokopedia dilakukan untuk meninjau kebijakan privasi penggunaan data pribadi Tokopedia dari perspektif Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Analisis ini menemukan bahwa Tokopedia idak sepenuhnya memenuhi prinsip tanggung jawab dalam pengelolahan data pribadi.

3. Penggunaaan ISO 27001 dan ISO 27701 (2023)

Tokopedia telah menerima sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dan ISO 27701 untuk manajemen informasi privasi. Sertifikasi ini menunjukan bahwa Tokopedia telah memenuhi standar internasional dalam keamanan dan perlindungan data.

4. Perubahan Kebijakan Privasi (2023)

Tokopedia mengubah kebijakan privasi dan mulai berlaku sejak tanggak 30 Desember 2023. Perubahan ini dilakukan untuk meningatkan perlindungan data pengguna dan mematuhi peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Tokopedia dalam menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik, Tokopedia perperan aktif dalam menjaga harga barang dan jasa yang bebas dari praktik manipulasi harga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.[10]

Pengguna menyetujui bahwa penggunaan layanan Tokopedia dilakukan dengan risiko mereka sendiri, dimana layanan tersebut disediakan dalam kondisi “Sebagaimana Adanya” dan “Sebagaimana Tersedia”. Tokopedia termasuk induk perusahaan, direktur, dan karyawan tidak bertanggung jawab atas segalabentuk kerusakan atau kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung yang mungkin terjadi. Pengguna juga setuju untuk tidak menuntut Tokopedia atas kehilangan uang, reputasi, keuntungan atau kerugian tak berwujud lainnya yang mungkin timbul dari:

a. Kemampuan dalam menggunakan layanan Tokopedia;

b. Harga, pengiriman atau petunjuk laiinya;

c. Keterlambatan atau gangguan dalam layanan Tokopedia;

d. Kelalaian dan kerugian yang disebabkan oleh pengguna masing-masing;

e. Kualitas barang;

f. Pengiriman barang;

g. Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual;

h. Perselisihan antar pengguna;

i. Pencemaran nama baik;

j. Penyalahgunaan barang yang telah dibeli;

k. Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak selain ke rekening resmi Tokopedia, baik yang mengatasnamakan Tokopedia maupun akibat kesalahan penulisan rekening dan/atau kesalahan bank;

l. Pengiriman barang untuk perbaikan yang memiliki garansi resmi dari pihak produsen, dimana pembeli dapat membawa barang tersebut langsung ke pusat layanan terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian;

m. Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya yang diakses atau dihubungkan ke layanan Tokopedia;

n. Ggangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam layanan Tokopedia;

o. Kerusakan pada perangkat keras akibat penggunaan layanan Tokopedia;

p. Isi, tindakan atau kelalaian dari pihak ketiga terkait produk yang ada di situs Tokopedia yang diduga palsu;

q. Tindakan penegakan yang diambil terkait dengan akun pengguna;

r. Tindakan perentasan oleh pihak ketiga terhadap akun pengguna.

Kebijakan dan privasi Tokopedia mencakup hal-hal di atas untuk melindungi perusahaan dari tuntutan yang mungkin terjadi akibat penggunaan layanan oleh pengguna.

Kebijakan dan Privasi Tokopedia terakhir diperbaharui pada hari Kamis, 21 Desember 2023. Tokopedia dikategorikan sebagai Lokapasar “Marketplace” berdasarkan peraturan Mentri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dengan Perdaangan melalui Sistem Elektronik. Menurut Pasal 1 ayat (13), Lokapasar “Marketplace” adalah penyedia sarana yang Sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada dalam Sistem Elektronik berupa situs atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang (Marketplace) untuk memasang penawaran barang dan/atau jasa agar bebas dari praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2023.

Transaksi elektronik telah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan serta unsur-unsur perjanjian. Ketentuan mengenai perikatan diatur dalam Pasal 1233 KUHPerdata tentang Perikatan, sementara syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, transaksi E-Commerce juga diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik yang telah diubah dalam perubahan pada Undang-undang No. 19 Tahun 2016.

B. Perlindungan didalam Agen Penjualan Efek Reksa Dana (APERD) pada PT. Bareksa Portal Investasi

Perlindungan dalam hukum perdata mencakup dua subjek hukum utama yaitu subjek hukum orang pribadi dan subjek hukum berupa badan hukum. Subjek hukum pribadi atau Natuurlijke Persoon adalah orang atau manusia yang dianggap cakap menurut hukum. Sebagai objek hukum, manusia memiliki hak-hak yang diakui sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu, terdapat subjek hukum dalam bentuk badan hukum atau Rechtspersoon. Badan hukum adalah kumpulan manusia pribadi atau kumpulan badan hukum yang berfungsi sebagai satu entitas hukum. Badan hukum dibagi menjadi dua kategori yaitu Badan Hukum Publik (Publek Rechtspersoon) dan Badan Hukum Privat (Privaat Rechtspersoon). Untuk mencapai keadilan, perlindungan hukum diberikan kepada subjek hukum guna menjaga dan memelihara masyarakat. Perlindungan hukum sangat diperlukan dalam ruang lingkup investasi untuk melindungi investor dalam menjalankan kegiatan investasi dan meminimalisir risiko yang harus ditanggung oleh investor.[11] Berikut perlindungan hukum terhadap pasar modal :

1. Perlindungan hukum terhadap pemodal atas Risiko Securities Crowfunding

Risiko yang potensial muncul dalam Securities Crowfunding antara lain:

a. Risiko usaha: terkait dengan performa dan kelangsungan usaha penerbit;

b. Investasi: potensi kerugian yang dialami oleh pemodal;

c. Likuiditas: kesulitan dalam menjual Kembali efek yang dimiliki;

d. Kegagalan sistem elektronik: masalah teknis atau gangguan dalam sistem yang digunakan;

e. Kelangkaan pembagian dividen atau dilusi: penggurangan nilai kepemilikan akibat penerbitan saham baru; dan

f. Gagal bayar efek yang bersifat utang: ketidakmampuan penerbit dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Potensi risiko dapat disebabkan oleh penerbit atau penyelenggara sehingga dapat merugikan bahkan hilangnya investasi pemodal.

2. Perlindungan hukum terhadap investor dalam Transaksi Jual Beli Efek

Konsekuensi perlindungan bagi investor dalah ditetapkannya prinsip Full Disclosure, karena setiap keputusan investasi mengandung risiko. Investor harus menyadari bahwa tidak ada jaminan bahwa ia akan mendapatkan keuntungan. Dalam melaksanakan investasi, investor dihadapkan oleh beberapa risiko seperti Risiko Finansial, Risiko Pasar, Risiko Psikologis, dan Risiko Investasi. Untuk menghadapi risiko ini, investor harus memiliki informasi yang tepat dan melakukan analisis yang tepat agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan aman.

3. Perlindungan hukum bagi investor dalam Investasi Reksa Dana

Investor harus memiliki hak yang harus dipenuhi dalam melakukan investasi sebagai upaya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi investor. Perlindungan hukum ini dapa diperoleh melalui peraturan-peraturan yang berlaku seperti, peraturan OJK dan regulasi Pasar Modal. Dengan demikian, investor dapat memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat mengurangi risiko investasi.

4. Perlindungan hukum terhadap investor yang berinvestasi

Perlindungan hukum ini dapat diperoleh melalui peraturan-peraturan yang berlaku seperti, peraturan OJK dan regulasi pasar modal.

Dalam beberapa peraturan, seperti Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal bahawa MI wajib bertanggung jawab apabila tidak melaksanakan kewajibannya. Perlindungan hukum bagi investor diatur dalam berbagai aspek seperti prinsip Full Disclouse kewajiban untuk menyampaikan informasi dan kewajiban untuk mitigasi risiko.[12] untuk mencapai keadilan diberikan perlindungan hukum (Legal Protection) kepada subjek hukum guna menjaga dan memelihara masyarakat. Perlindungan hukum sangat diperlukan dalam ruang lingkup investasi untuk melindungi investor dalam menjalankan kegiatan investasi dan meminimalisir risiko yang harus ditanggung oleh investor. Perlindungan hukum bagi investor Reksa Dana sebagai konsumen dalam perdagangan Reksa Dana di pasar modal diatur dalam berbagai peraturan perundnag-undang.

Bedasarkan Pasal 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) adalah otoritas yang berwenang atas pasar modal berada dibawah kementrian keuangan. Bapepam-LK bertugas untuk membina, mengatur, dan mengawasi pasar modal, serta melapor dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk memberikan perlindungan hukum di Pasar Modal, baik secara represif maupun preventif ada pada Bapepam-LK.

Agen Penjual Efek Reksa Dana atau yang sering disebut APERD adalah individu yang bertanggung jawab dalam penjualan Efek Reksa Dana yang di Kelola oleh Manager Investasi. Penjual Efek Reksa Dana wajib memiliki kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi (MI) yang mengelola Reksa Dana tersebut. Awalnya APERD identik dengan bank namun hal ini berubah dengan diberlakukannya Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjualan Reksa Dana. Peraturan ini memberikan keleluasan dalam pendirian perusahaan APERD, sehingga berbagai jenis perusahaan seperti perusahaan sekuritas, asuransi,pembiayaan, giro, pos, dan lainnya dapat mengajukan izin sebagai APERD. Contohnya adalah PT. Bareksa Portal Investasi yang bekerja sama dengan Tokopedia dalam penjualan Reksa Dana. Namun, produk yang dipasarkan hanya milik perusahaan tersebut. Kemajuan teknologi informasi dan relaksi aturan dari OJK mengenai Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer), memungkinkan proses pembentukan rekenig dilakukan secara online yang memudahkan proses pemasaran.[13]

Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal pada Pasal 1 Ayat (27), Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk kemudian diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi (MI). Investasi Reksa Dana merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat pemodal, terutama bagi mereka yang memiliki modal terbatas dan kurang memiliki banyak waktu serta keahlian untuk menganalisis risiko investasi secara mendalam. Berdasarkan portofolio investasi Reksa Dana dapat dibedakan menjadi empat jenis yaitu Reksa Dana Pasar Uang; Reksa Dana Pendapatan Tetap; Reksa Dana Saham; dan Reksa Dana Campuran. Setiap jenis Reksa Dana ini menawarkan strategi invesstasi yang berbeda, sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi para pemodal. Reksa Dana Pasar Uang biasanya menawarkan risiko yang lebih rendah dengan imbalan hasil stabil, sementara Reksa Dana Saham menawarkan potensi imbalan hasil yang lebih tinggi dengan risiko yang lebih besar.

Berinvestasi di Reksa Dana memberikan beberapa manfaat bagi pemodal, seperti risiko yang relatif kecil, kemudahan dalam berinvestasi di pasar modal, dan efisiensi waktu. Namun, selain manfaat tersebut, Reksa Dana juga menghadapi sejumlah risiko, seperti risiko penurunan nilai unit penyertaan akibat turunnya harga Efek dalam portofolio Reksa, Risiko Likuiditas, serta Risiko Wanprestasi. Oleh karena itu penting bagi pemodal untuk memahami risiko-risiko ini sebelum memutuskan untuk melakukan investasi di Reksa Dana.[14]

Perlindungan hukum bagi investor berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal meliputi pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang berupa sanksi pidana maupun administratif. Pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dijelaskan bahwa jika selama proses pendaftaran untuk penawaran umum terdapat informasi yang tidak akurat mengenai fakta material atau informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal atau peraturan pelaksanaanya, sehingga informasi tersebut menjadi menyesatkan, maka sanksi dapat dikenakan kepada pihak-pihak terkait. Pihak-pihak yang dapat dikenai sanksi meliputi Setiap pihak yang menandatangani pernyataan pendaftaran; Direktur dan komisaris emiten pada saat pernyataan pendafaran menjadi efektif; Penjamin pelaksana emisi efek; Profesi penunjang pasar modal atau pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan yang memuat dalam pendaftaran dengan peretujuan mereka.[15]

Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pasar modal, melindungi investor dari informasi yang menyesatkan, dan menegakkan kepercayaan dalam system pasar modal. Salah satu Tindakan yang dilarang dalam proses penjualan dan pembelian unit penyertaan adalah perdagangan orang dalam. Orang dalam ini bisa berasal dari emiten atau perusahaan publik yang memiliki akses terhadap informasi terkait unit penyertaan. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menetapkan bahwa kegiatan perdagangan oleh orang dalam dilarang karena alasan-alasan berikut :

a. Memengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian dan penjualan efek;

b. Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang diduga dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk melakukan pembelian atau penjualan efek.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah pasar dan melindungi integritas serta keadilan dalam pasar modal. Dengan demikian semua investor memiliki akses yang sama terhadap informasi yang releven dan tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak adil dari informasi non publik.

No Jenis Kebijakan Keterangan Status Dasar Hukum
1 Hak Atas Kekayaan Intelektual Hak cipta atas semua konten, termasuk tulisan, gambar, dan video dari Bareksa, setiap orang dilarang menggunakan konten tersebut tanpa izin tertulis dari PT Bareksa Portal Investasi. Dilindungi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
2 Jaminan Mengenai Konten Bareksa berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, namun tidak dapat menjamin bahwa informasi yang diberikan sepenuhnya bebas dari kesalahan, kelalaian, ketidakakuratan teknis atau factual, serta kesalahan pengetikan. Dilindungi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3 Non Liabilitas PT Bareksa Portal Investasi bersama dengan anak perusahaan, pihak terafiliasi, pemegang saham, pengelola, dan karyawan, bertanggung jawab secara hukum baik karena kesalahan, ketidakakuratan informasi, maupun sebab lainnya. Dilindungi Pasal 1233 dan Pasal 1320 KUHPerdata
4 Pernyataan Pandangan ke Depan Setiap Analisa proyeksi, ataupun pernyataan yang merupakan prediksi suatu produk investasi di masa datang merupakan indikasi dan tidak dapat dijadikan suatu pedoman sehingga, nasabah disarankan untuk mecari bantuan dari tenaga professional guna memperoleh saran terkait perpajakan, nasihat hukum, akuntansi, serta risiko investasi. Tidak Dilindungi -
5 Alat Analisis Keuangan Analisis keuangan yang tersedia di situs berfungsi sebagai alat bantu dan hanya memberikan gambaran umum mengenai informasi investasi serta kondisi keuangan dan memperhitungkan segala risiko investasi termasuk diantaranya risiko ekonomi dan risiko pasar, tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut akan mencapai tujuannya sebagaimana ditampilkan oleh alat bantu analisis. Tidak Dilindungi -
6 Risiko Jenis investasi yang terdaftar di situs memiliki berbagai tingkat risiko dan tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut bebas dari risiko. Oleh karena itu, nasabah diwajibkan mencari informasi sebelum membuat keputusan investasi. Kinerja masa lalu tidak dapat dijadikan indikasi atau jaminan kinerja di masa depan. Dilindungi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
7 Privasi dan Keamanan Seluruh informasi atau data pribadi yang dimasukkan kedalam situs akan diperlakukan sebagai rahasia. Informasi tersebut akan digunakan, ditransfer, atau diproses hanya untuk tujuan yang releven. Dilindungi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Table 1.Kebijakan Privasi PT Bareksa Portal Investasi

C. Risiko Hukum Produk Reksa Dana pada Platform E-Commerce Tokopedia

Reksa Dana didalam platform E-Commerce Tokopedia menjual berbagai jenis portofolio. Jenis-jenis tersebut memiliki berbagai keuntungan dan risiko yang timbul. Profil risiko investor mengacu pada sejumlah mana investor siap menghadapi fluktuasi nilai investasi dan kehilangan sebagaian atau seluruh modal mereka. Tingkat risiko yang dapat ditoleransi oleh setiap investor berbeda-beda, tergantung pada faktor-faktor seperti tujuan investasi, jangka waktu investasi, keadaan keuangan, pengetahuan tentang investasi, serta toleransi terhadap volatilitas pasar. Namun, seperti halnya instrumen investasi lainnya, investasi Reksa Dana memiliki risiko serta tantangan dalam menjaga kerahasiaan investor. Risiko-risiko yang perlu diperhatikan oleh investor dalam investasi Reksa Dana, meliputi :

a. Risiko Investasi

Meskipun Reksa Dana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun tidak ada jaminan bahwa investasi akan selalu menghasilkan keuntungan yang stabil;

b. Kurangnya Pemahaman Investor

Kurangnya pengetahuan mengenai investasi sering kali menyebabkan kebingungan dalam memilih jenis Reksa Dana yang sesuai dengan profil dan tujuan investasi;

c. Keterbatasan Informasi

Keterbatasan informasi tentang kinerja masa lalu, biaya terkait investasi, dan risiko investasi dapat menyulitkan investor dalam mengambil keputusan yang tepat;

d. Potensi adanya Kepentingan

Manager Investasi dan distributor Reksa Dana memiliki kepentingan yang mungkin berbeda sehingga investor harus waspada terhadap potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi hasil investasi;

e. Perubahan Regulasi

Perubahan dalam regulasi apat berdampak pada kebijakan dan kinerja Reksa Dana yang dimiliki investor.

f. Waktu

Durasi waktu yang diperlukan untuk menunggu hasil dari perolehan Nilai Aktiva Bersih (NAV) menyebabkan kerugian jika tidak sesuai dengan analisis awal yang dilakukan saat pembelian produk.

Jenis-jenis produk yang di jual didalam platform e-commerce Tokopedia adalah :

a. Bahasa MES Syariah Kelas A;

b. Syailendra Dana Kas;

c. Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra;

d. Manulife Obligasi Negara Indonesia II Kelas D1.

Investor dalam reksa dana membeli unit kepemilikan dari total portofolio Reksa Dana. Nilai unit ditentukan oleh Nilai Bersih Aset (Net Asset Valur/NAV) per unit pada saat itu. NAV adalah nilai unit total asset reksa dana setelah dikurangi dengan biaya dan utang, dibagi dengan jumlah unit yang beredar. Investasi dalam reksa dana juga memiliki risiko, termasuk risiko pasar, risiko kredit, adan risiko likuiditas. Kinerja reksa dana juga dapat dipengaruhi oleh fluktuasi pasar dan kualitas pengelolaan investasi.

Investasi didalan Reksa Dana memiliki perbedaan yaitu Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Konvensional menginvestasikan dana yang dihimpun dari masyarakat pemodal ke dalam berbagai instrument keuangan seperti saham, obligasi, dan pasar uang tanpa adanya pembatasan terkait prinsip-prinsip agama, sedangkan Reksa Dana Syariah menginvestasikan dana sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, yang melarang investasi pada sektor-sektor yang dianggap haram seperti perjudian, alcohol, dan riba (bunga). Selain itu, Reksa Dana Syariah harus melalui proses penyaringan (screening) oleh Dewan Syariah untuk memastikan semua investasi mematuhi hukum syariah, dan memiliki mekanisme pembersihan pendapatan (cleansing) jika ada pendapatan yang tidak sesuai syariah.[16]

Reksa Dana didalam Tokopedia memiliki kategori Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Pendapatan Tetap. Reksa Dana Pasar Uang yang dihimpun dari masyarakat pemodal ke dalam instrument pasar uang yang berjangka waktu kurang dari 1 tahun, seperti Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Obligasi jangka pendek. Jenis reksa dana ini biasanya menawarkan risiko yang lebih rendah dan likuiditas yang tinggi, sehingga cocok untuk investor yang mengiginkan investasi jangka pendek dengan risiko minimal. Sementara itu, Reksa Dana Pendapatan Tetap mengalokasikan dana kedalam instruumen utang seperti Obligasi Pemerintahan dan Korporasi yang memiliki jatuh tempo lebih Panjang, dengan tujuan utama untuk memberikan pendapatan tetap kepada investornya melalui bunga dari Obligasi. Reksa Dana Pendapatan Tetap umumnya menawarkan potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan Reksa Dana Pasar Uang, namun disertai dengan risiko yang lebih besar, termasuk risiko suku bunga dan risiko kredit.[17]

1. Perbedaan Reksa Dana Konvensional dan Syariah

No Jenis Konvensional Syariah
1 Prinsip dan Pengelolaan Tanpa memperhatikan prinsip syariah Memperhatikan prinsip syariah
2 Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tidak ada Ada
3 Proses “Pembersihan” Tidak ada Proses “Pembersihan”
4 Efek yang menjadi Portofolio investasi Investasi berdasarkan perkembangan suku bunga Investasi hanya diperbolehkan pada efek-efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES)
5 Perjanjian (Akad) Konvensional Menggunakan Akad Syariah
6 Pembagian Keuntungan Dilakukan berdasarkan perkembangan suku bunga Dilakukan berdasarkan aturan syariat islam
7 Produk Portofolio Syailenda Dana Kas Manulife Obligasi Negara Indonesia II Kelas D1 Bahana MES Syariah Kelas A Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra
Table 2.Perbedaan Reksa Dana

2. Perbedaan Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Pendapatan Tetap

No Jenis Reksa Dana Pasar Uang Reksa Dana Pendapatan Tetap
1 Risiko Rendah Relatif lebih tinggi
2 Tujuan Investasi Jangka Pendek (Contoh : Menyimpan dana darurat) Jangka pendek – menengah
3 Portofolio Terdiri dari 100% instrument pasar uang dengan masa jatuh tempo dibawah 1 tahun (Contoh : Deposito, Obligasi jangka pendek) Terdiri dari 80% instrument Obligasi
4 Keuntungan / Imbal Hasil Sampai dengan 4.5% Sampai dengan 8,5%
5 Produk Portofolio Syalendra Dana Kas Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra Bahana MES Syariah Kelas A Manulife Obligasi Negara Indonesia II Kelas D1
Table 3.Perbedaan Kategori Reksa Dana

Simpulan

Adanya risiko yang terdapat pada Tokopedia sebagai penyedia layanan platform yang memungkinkan penggunanya untuk berperan sebagai penjual maupun pembeli. Tokopedia berindak sebagai fasilitator sesuai dengan kebijakan privasi dalam Peraturan Mentri Perdagangan No. 31 Tahun 2023. Peran Tokopedia bertanggung jawab atas platform yang mereka miliki, sedangkan kerugian yang dialami nasabah terkait investasi Reksa Dana berada pada PT Bareksa Portal Investasi melalui perusahaan Tokopedia berada dibawah kerangka peraturan yang dirancang untuk melindungi hak dan kepentingan investor serta menjaga integritas dan keadilan Pasar Modal. Kebijakan yang berada didalam Bereksa berdasarkan data yang diperbaharui pada tanggal 15 Maret 2022, PT Bareksa menetapkan berbagai ketentuan yang tertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan dan penggunanya. Kebijakan ini menunjukan komitmen Bareksa dalam menjaga integritas informasi dan memberikan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.

Risiko yang harus ditanggung oleh investor Reksa Dana didalam pasar modal yang berpotensial muncul antara lain Risiko Usaha, Likuiditas. Kegagalan sistem elektronik gagal bayar efek yang bersifat utang potensi risiko dapat disebabkan oleh penerbit atau penyelenggara sehingga dapat merugikan bahkan hilangnya investasi pemodal. Perlindungan yang harus dipenuhi dalam melakukan investasi sebagai upaya perlindungan hukum bagi investor. Perlindungan dapat diperoleh melalui peraturan-peraturan yang berlaku seperti peraturan OJK dan regulasi Pasar Modal. Dengan demikian investor dapat memiliki pekastian hukum yang jelas dan dapat mengurangi risiko invesstasi.

References

  1. D. Adhianto, "Investasi Reksa Dana Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor Pemula," Jurnal E-Bisnis, vol. 4, no. 1, Jul. 2020. doi: 10.37339/e-bis.v4i1.242.
  2. T. L. Situngkir, "Sosialisasi Pengenalan Reksadana Sebagai Wadah Investasi Bagi Ibu Rumah Tangga," Abdimas Universitas, vol. 1, no. 1, pp. 58–62, May 2019. doi: 10.36277/abdimasuniversal.v1i1.24.
  3. N. Adhi, D. P. Aji, and W. Winarni, "Reksadana Syariah dan Konvensional di Indonesia," KEUNIS, vol. 9, no. 2, Jul. 2021. doi: 10.32497/keunis.v9i2.2629.
  4. N. Sepdiana, "Kinerja Reksa Dana Syariah di Pasar Modal Indonesia," Jurnal Akuntansi Syariah (JAS), vol. 3, no. 1, Jun. 2019. doi: 10.46367/jas.v3i1.167.
  5. A. Effendi, "Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Investasi Melalui Reksadana Syariah di Indonesia," Mambaul Ulum, pp. 148–160, Oct. 2020. doi: 10.54090/mu.16.
  6. G. A. Irfansyah, "Penyelesaian Sengketa Pasar Modal dalam Memberikan Referensi Perencanaan Investasi Saham Sebagai Bagian dari Perlindungan Terhadap Investor dalam Perspektif Hukum Indonesia Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan," Cerdika Jurnal Ilmiah Indonesia, vol. 3, no. 12, pp. 1224–1240, Dec. 2023. doi: 10.59141/cerdika.v3i12.715.
  7. F. Fauziah, "Strategi Komunikasi Bisnis Online Shop ‘Shopee’ dalam Meningkatkan Penjualan," Abiwara Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis, vol. 1, no. 2, pp. 45–53, Mar. 2020. doi: 10.31334/abiwara.v1i2.792.
  8. A. Tarina, "Urgensi Izin Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi Usaha Mikro dan Kecil," Jurnal Pelita Ilmu, vol. 14, no. 2, 2020.
  9. R. Mahfiroh, "Perlindungan Hukum Terhadap Barang Kiriman Konsumen Pengguna Jasa Go-Send Instant Courier Melalui Tokopedia," Lex Renaissance, vol. 5, no. 1, Nov. 2020. doi: 10.20885/JLR.vol5.iss1.art15.
  10. G. E. P. Lionanto, "Analisis Kebijakan Privasi Penggunaan Data Pribadi Tokopedia Ditinjau dari UU Perlindungan Data Pribadi," Bachelor's thesis, Universitas Pelita Harapan, 2023.
  11. M. T. Multazam, N. F. Mediawati, and S. B. Purwaningsih, Buku Ajar Hukum Perusahaan, Umsida Press, Mar. 2023. doi: 10.21070/978-623-464-061-8.
  12. S. Anisah, "Perlindungan Hukum Terhadap Pemodal Atas Risiko Securities Crowdfunding," Fakultas Hukum - Universitas Islam Indonesia, 2024. Available: https://law.uii.ac.id/perlindungan-hukum-terhadap-pemodal-atas-risiko-securities-crowdfunding/.
  13. A. B. W. Yudha and B. Hermono, "Analisis Yuridis Menjanjikan Hasil dengan Keuntungan Pasti pada Produk Investasi Reksadana," Novum Jurnal Hukum, pp. 76–89, Feb. 2023. doi: 10.2674/novum.v0i0.51140.
  14. V. N. Rachmadini, "Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan," Pena Justisia Media Komunikasi dan Kajian Hukum, vol. 18, no. 2, Jul. 2020. doi: 10.31941/pj.v18i2.1093.
  15. R. A. Huzairin and M. T. Multazam, "Google’s Legal Responsibility in Displaying Phishing Ads Through Google AdWords," UMSIDA Preprints Server, Jul. 07, 2023. doi: 10.21070/ups.1548.
  16. T. Rapini, U. Farida, and R. L. Putro, "Eksistensi Kinerja Reksadana Syariah Pada Era New Normal," Jurnal Tabarru Islamic Banking and Finance, vol. 4, no. 2, Sep. 2021. doi: 10.25299/jtb.2021.vol4(2).7422.
  17. H. Pipin, "Analisis Kinerja Reksa Dana Pasar Uang Syariah dengan Menggunakan Metode Sharpe dan Treynor," Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung, 2021. Available: http://repository.radenintan.ac.id/16739/.