Abstract

General background, many Indonesian villages have economic potential that requires strategic development. Specific background, Bluru Kidul struggles with asset utilization and income generation. Knowledge gap, strategies for improving Village Original Income (PADesa) in similar contexts are underexplored. Aims, this study analyzes the village government’s strategies to increase income. Results, qualitative research reveals that while internal stakeholders like BUMDes and PKK are engaged, income targets remain unmet due to inconsistent training and limited actions. Novelty, the study identifies the lack of consistent training as a key issue. Implications, improving training and resource mobilization can enhance income generation and provide a model for other villages.

Highlights:

  • Village income is hindered by poor asset management and undeveloped potential.
  • Stakeholders like BUMDes and PKK are involved but not fully optimized.
  • Inconsistent training limits income growth despite efforts.

Keywords: Village Government, Income Strategy, Asset Management, Village Original Income, Training

Pendahuluan

Sebagian besar wilayah Indonesia terdiri atas pendesaan, apabila dibandingkan dengan luas kabupaten atau kota. Desa menjadi salah satu tempat yang potensial bagi perekonomian suatu negara. Berbagai macam potensi terdapat di desa, termasuk pula banyak kekayaan alam di dalamnya. Dengan demikian, sangat dibutuhkan strategi melalui pemerintah desa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat desa dan memanfaatkan kekayaan alamnya. Adapun tujuan dari pengembangan potensi dan pemanfaatan sumberdaya desa ialah agar bisa meningkatkan perekonomian atau PADesa. Secara garis besar, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat (2) tentang Desa, menjelaskan bahwa pemerintah desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Ayat (3) berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah desa memiliki wewenang mensejahterakan desanya baik dalam kesejahteraan masyarakat maupun perekonomian desa.

Sistem otonomi daerah juga ada dalam pemerintahan desa. Pemerintah desa berhak untuk mengatur serta mengelola kekayaan yang dimiliki desa untuk membiayai jalannya pemerintahan serta pembangunan di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Otonomi Desa merupakan subsistem dari sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia [1].

Kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri tersebut disebut otonomi desa. Pemerintahan desa berhak untuk mengaturserta mengelola kekayaan yang dimiliki desa untuk membiayai jalannya pemerintahan serta pembangunan di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan desa diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut Anggaran Desa, yang isinya adalah perencanaan operasional/kegiatan dari program umum pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa yang berisi tentang target minimal penerimaan dan maksimal pengeluaran keuangan desa. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa maka Pemerintah Desa memiliki kewenangan secara luas untuk memanfaatkan segala sumber kekayaan desa, termasuk didalamnya tanah kas desa atau bangunan milik desa yang merupakan salah satu kekayaan pemerintah desa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa

Kewenangan peningkatan Pendapatan Asli Desa oleh Pemerintah Desa tersebut ditegaskan dalam amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 Ayat 2 Point (i) bahwa “Kepala Desa dalam bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat desa dan pemberdayaan desa Kepala Desa berwenang mengembangkan sumber pendapatan desa” [2]. Adapun sumber pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan Pembangunan Desa.

APBDesa merupakan bukti otoritas Pemerintah Desa dalam membiayai roda pemerintahan, APBDesa tahun anggaran berikutnya sudah harus dibuat dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun berjalan. APBDesa merinci seluruh Pendapatan dan Belanja baik rutin maupun pembangunan sebagai pencerminan rencana kegiatan yang akan dilakukan secara bersama-sama oleh aparat dan masyakarat desa. Salah satu indikator untuk melihat kemampuan desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya adalah tingkat optimalisasi Pemerintah Desa dalam menggali sumber dana potensial yang ada di desa yang tercermin dari pendapatan asli desa. Semakin tinggi kontribusi pendapatan asli desa (PADesa) terhadap total penerimaan desa, maka semakin tinggi tingkat kemandirian desa tersebut.

Secara garis besar, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat (2) tentang Desa, menjelaskan bahwa pemerintah desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Ayat (3) berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah desa memiliki wewenang mensejahterakan desanya baik dalam kesejahteraan masyarakat maupun perekonomian desa. Maka dari itu, diperlukan adanya kebijakan dari pemerintah desa. Kebijakan publik merupakan produk hukum yang berupa aturan-aturan mengenai pernyataan, himbauan atau ajakan yang dilakukan pemerintah terhadap warganya [3]. Langkah berikutnya, untuk mewujudkan tujuan yang sudah direncanakan harus berkenaan dengan kebijakan. Usaha pemerintah dalam bentuk strategi merupakan implementasi dari kebijakan yang sudah dibentuk oleh pemerintah desa, targetnya agar upaya tujuan yang sudah direncanakan bisa tercapai.

Adapun strategi pemerintah desa ialah usaha dalam meningkatkan PADesa, yaitu usaha-usaha kecil. Sektor usaha kecil dikelola oleh masyarakat desa sendiri berdasarkan potensi yang dimiliki dengan menggunakan kekayaan yang terdapat di suatu desa dengan tujuan agar PADesa bisa meningkat. Ada tiga unsur dasar strategi, yang pertama itu sasaran jangka panjang dan formulasi [4]. Menyebutkan bahwa ada beberapa hal pokok mengenai formulasi strategi antara lain: (a) Perkiraan mengenai kondisi lingkungan serta identifikasi peluang dan ancaman; (b) Identifikasi tujuan, sasaran serta nilai-nilai organisasi yang hendak dicapai; (c) Syarat untuk memilih strategi tertentu yang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien; (d) Perhitungan mengenai kekuatan dan kelemahan organisasi [5]. Unsur yang kedua ialah pemilihan tindakan, merupakan tindakan yang harus disertai dengan sumber daya yang dimiliki agar dapat tercapai misi utama organisasi tersebut dan unsur strategi yang ketiga ialah alokasi sumberdaya. Maksud dari alokasi sumberdaya harus berkaitan dengan kemampuan organisasi dalam bertindak. Strategi pemerintah ini sangatlah penting demi kelancaran perkembangan usaha-usaha kecil dan peningkatan PADesa.

Menelaah tentang strategi peningkatan pendapatan asli desa pada pemerintah Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul adalah dengan menyusun visi, misi, menganalisis potensi keadaan internal yaitu kekuatan (strength), kelemahan (weakness) dan keadaan eksternal yaitu peluang (opportunity) yang dimiliki Desa Panggungharjo. Kemudian menyusun rencana jangka panjang, merumuskan strategi alternatif dan memilih strategi alternative yang menjadi prioritas. Strategi kebijakan pendapatan desa dalam rangka optimalisasi atas hasil usaha desa dilakukan dengan cara meningkatkan penerimaan bagi hasil dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan meningkatkan penerimaan dari jasa penggandaan atau fotocopy dokumen dengan memberikan pelayanan yang memuaskan [6].

Desa Bluru Kidul merupakan salah satu desa di Kabupaten Sidoarjo yang memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai Pendapatan Asli Desa. Pada tahun 2022 ini Desa Bluru kidul mendapat Pendapatan Asli Desa sebesar Rp 179.472.500. Berikut merupakan pendapatan asli Desa Bluru Kidul sebagai beirkut:

No Jenis Pendapatan Jumlah Pendapatan
1. Tambak di Sekardangan Rp 45.000.000
2. Sawah di Kendalsewu Tarik Rp 29.000.000
3. Retribusi Pasar Rp 70.000.000
4. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Rp 6.000.000
Table 1.Pendapatan Asli Desa (PADesa) Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo 2022

Pendapatan pada bidnag tambak memperoleh Rp. 45.000.000,- setiap tahunnya sedangkan penyewaan tanah atau sawah mendapat RP.29.000.000,- setiap tahunyya sehingga dari pengelolaan tanah atau lahan bengkok yang dimilki desa sudah mendapat RP. 74.000.000,- setiap tahunnya. Adapun untuk lain-lain Pendapatan Desa yang sah, Desa Bluru Kidul memperolehnya dari bunga deposito sebesar Rp 29.472.500, yang merupakan deposito desa dengan jumlah Rp 500.000.000 pada Delta Artha.

Untuk mencapai upaya tersebut dibutuhkan adanya strategi pembangunan desa yang lebih baik. Pengertian strategi dalam konteks organisasi adalah penetapan berbagai tujuan dan sasaran jangka panjang yang bersifat mendasar bagi sebuah organisasi adalah penetapan berbagai tujuan dan sasaran jangka panjang yang bersifat mendasar bagi sebuah organisasi, yang dilanjutkan dengan penetapan rencana aktivitas dan pengalokasian sumber daya yang diperlukan guna mencapai berbagai sasaran tersebut [7]. Strategi juga dapat didefinisikan sebagai keseluruhan aktivitas dimana suatu organisasi, baik secara kebetulan ataupun perencanaan, berupaya mengembangkan sarana-sarananya, dan kemudian memanfaatkannya untuk menciptakan barang dan/atau jasa dengan tetap mempertimbangkan tujuantujuan berikut batasan-batasan yang digariskan para stakeholder organisasi, sehingga kehadirannya dirasakan bermanfaat oleh yang berkepentingan [8]. Menurut Sumpeno (2011) strategi pembangunan desa dapat diartikan sebagai langkah-langkah yang akan ditempuh oleh seluruh perangkat organisasi, yang berisi program indikatif untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan yang ditetapkan.

Namun, yang menjadi permasalahannya adalah mengenai pemanfaatan hasil sewa tanah TKD (Tanah Kas Desa) dan jumlah PADes belum mampu untuk membiayai sebagian besar jumlah belanja desa. Oleh sebab itu, pemerintah desa harus menetapkan langkah-langkah yang tepat dengan melibatkan seluruh aparatur desa dan masyarakat untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa sesuai dengan visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan.

Strategi merupakan suatu proses sistem yang terencana untuk mencapai tujuan perusahaan dalam jangka panjang. Pada saat suatu strategi sudah diterapkan maka akan dapat diketahui apakah strategi tersebut berhasil atau gagal pada suatu organisasi tersebut.

Fungsi dari strategi pada dasarnya adalah berupaya agar strategi yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif. Untuk itu, terdapat enam fungsi yang harus dilakukan secara simultan, yaitu [9]:

1. Mengkomunikasikan suatu maksud (visi) yang ingin dicapai kepada orang lain.

2. Menghubungkan atau mengaitkan kekuatan atau keunggulan organisasi dengan peluang dari lingkungannya.

3. Memanfaatkan atau mengeksploitasi keberhasilan dan kesuksesan yang didapat sekarang, sekaligus menyelidiki adanya peluang-peluang baru.

4. Menghasilkan dan membangkitkan sumber-sumber daya yang lebih banyak dari yang digunakan sekarang.

5. Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan atau aktivitas organisasi ke depan.

6. Menanggapi serta bereaksi atas keadaan yang baru dihadapi sepanjang waktu.

Mengingat pentingnya strategi pemerintah desa agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah maka diperlukan telaah tentang strategi yang diadaptasi pemerintah desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Oleh karena itu, diperlukan penelitian yang menelaah bagaimana strategi yang dihadapi dalam pembangunan Desa Bluru Kidul, Sidoarjo untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat di desa tersebut. Maka berdasarkan uraian pada latar belakang masalah, penelitian ini mengambil judul ”Strategi Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Studi di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo)”.

Metode

Dalam penelitian terkait “Strategi Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Studi di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo” ini merupakan penelitian deskriptif dengan jenis data kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah upaya peneliti mengumpulkan data yang didasarkan pada latar ilmiah [10]. Sedangkan penelitian lainnya menyebutkan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang berlandaskan pada penelitian dengan tujuan guna memahami gejala dan fenomena serta komprehensif yang dialami oleh subjek penelitian terhadap beberapa beberapa persoalan seperti tindakan, motivasi, persepi dan lain sebagainya dengan menggunakan deskripsi sebagai penjelasannya . Dengan penelitian kualitatif deskriptif, peneliti bermaksud untuk mengetahui dan menjabarkan secara terperinci serta mendalam Strategi Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Bluru Kidul. Lokasi dari penelitian ini ialah pada Pemerintah Desa Bluru Kidul.

Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti ialah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data ialah metode yang digunakan untuk mengumpulkan bahan yang digunakan dalam sebuah penelitian. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer yang mana peneliti melakukan wawancara langsung dengan informan yakni Kepala Desa Bluru Kidul dan Sekretaris Desa Bluru Kidul. Dan untuk melengkapi hasil dari penelitian tersebut, peneliti juga menggunakan data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen yang tersedia. Fokus dalam penelitian ini ialah Strategi Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa, sedangkan fokus indikator pada penelitian ini adalah indikator yang digunakan untuk mengukur Strategi sebuah program menurut Geoff Mulgan menguraikan strategi pemerintahan ke dalam lima (5) indikator, yaitu: Purposes (Tujuan), Environtment (Lingkungan), Direction (Pengarahan), Action (Tindakan), dan Learning (Pembelajaran) [11].

Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan memilih sampel dengan berlandaskan pada penilaian atas karakteristik sampel yang dibutuhkan dan sesuai dengan tujuan dari penelitian ini atau disebut dengan purposive sampling. Informan pada penelitian saat ini yaitu Kepala Desa Bluru Kidul dan Sekretaris Desa Bluru Kidul. Sedangkan untuk teknik analisis data hasil penelitian berpedoman pada model analisis data dari Miles dan Huberman, teknis analisis data ialah proses mengorganisir, menganalisis dan menginterprestasikan data non numeric menjadi sebuah informasi atau trend yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan penelitian. Miles dan Huberman membagi proses analisis data menjadi tiga langkah yakni 1) Reduksi data, yakni proses melakukan pemilihan, pemfokusan, pengabstraksian dan transformasi data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan. 2) Penyajian data, pengumpulan informasi yang tersusun yang memberikan peluang terjadinya penarikan kesimpulan. Mulanya penyajian data pada data kualitatif berbentuk teks naratif, namun seiring dengan perkembangannya kini banyak ditemui penyajian data kualitatif dengan menggunakan grafik, bagan ataupun matriks. 3) Penarikan kesimpulan, yakni kegiatan penyimpulan data yang sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan [12].

Hasil dan Pembahasan

Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Strategi Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Studi di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo) dengan berdasarkan strategi menurut Geoff Mulgan dengan beberapa indikator yakni a) Purposes (Tujuan), b) Environtment (Lingkungan), c) Direction (Pengarahan), d) Action (Tindakan), e) Learning (Pembelajaran) :

1. Purposes (Tujuan)

Dalam meningkatkan pendapatan asli desa pemerintah desa memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi dengan menerapkan perencanaan yang sesuai dengan keadaan lingkungan adapun hambatan yang dialami oleh pemerintah Desa. Salah satu dalam merealisasikan tujuan pembangunan, maka segenap potensi harus digali, dikembangkan, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Bapak Tri Prastiyono selaku Kepala Desa Bluru Kidul sebagai berikut:

di Desa Bluru Kidul ini kan bisa di bilang padta penduduk. Adanya hal tersebut juga dapat membantu kita buat kelola potensi Desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Salah satunya kita membuat usaha penyewaan tempat pujasera. Soalnya dirasa penjual maknan itu pasti banyak dan butuh temapt yang pas. Dan kami di Desa Bluru Kidul ini memberikan dan emmbuat usaha sewa untuk PADes. Kita juga menyewakan tanah bengkok untuk pemasukan juga, terus kita juga sudah ada pasar Desa juga kita dapat retribusinya.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Pernyataan dari Bapak Tri Prastiyono selaku Kepala Desa Bluru Kidul diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Syamsudin Baihaqi selaku Sekretaris Desa Bluru Kidul Sebagai Berikut:

kita memanfaatkan apa yang kita punya dengan salah satunya menyewakan lahan bengok, retribusi pasar dan juga sewa pujasera. Karena kita punya lahan kosong dan strategis dan dirasa coock untuk dibuat pujasera. Sehingga dengan memanfaatkan hal tersebut untuk meningkatkan pendapatan Desa Bluru Kidul.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Berdasarkan pernyataan diatas dapat diketahui bahwa dalam meningkatkan pendapatan asli Desa Bluru Kidul, pemerintah Desa Bluru Kidul memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi dengan menerapkan perencanaan yang sesuai dengan keadaan lingkungan. Ada beberapa jenis usaha yang dijalankan oleh Pemerintah Desa Bluru Kidul salah satunya penyewaan Pujasera. Berikut merupakan gambar pujasera Desa Bluru Kidul sebagai berikut:

Figure 1.Unit Sewa Pujasera Desa Bluru Kidul

Berdasar gambar diatas terdapar dua puluh lapak yang disewakan untuk pujasera di Desa Bluru Kidul dimana saat ini semua lapak sudah penuh disewa oleh pedagang. Selain usaha yang sudah dirintis tersebut pemerintah Desa Bluru Kidul juga maish terus menyediakan berbagai rencana untuk penunjang peningkatan pendapatan asli desa dengan menggandeng masyarakat. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Tri Prastiyono selaku Kepala Desa Bluru Kidul sebagai berikut:

Pemerintah desa dalam menyediakan berbagai rencana untuk penunjang peningkatan pendapatan asli desa dengan menggandeng masyarakat, hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan hanya pelaku usaha yang masih menggunakan aktif dan selain itu anggaran yang dimiliki bukan hanya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang peningkatan pendapatan saja tapi ada kegiatan yang lain yang harus dilaksanakan.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Dari wawancara diatas dapat diketahui bahwa Pemerintah Bluru Kidul memiliki rencana guna menggali potensi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa Bluru Kidul. Hal tersebut sesuai dengan penelitihan terdalu berjudul “Strategi Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran” tahun 2021 dimana dalam indikator purpose (tujuan) juga dalam meningkatkan pendapatan asli desa pemerintah desa memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi dengan menerapkan perencanaan yang sesuai dengan keadaan lingkungan. Hal tersebut juga peneliti temukan dengan penelitian saat ini dimana Pemeritntah Desa Bluru Kidul juga telah menerapkan hal serupa guna meningkatkan pendapatan asli desa[13].

Sehingga dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa Strategi Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Studi di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo) pada indikator purpose (tujuan) telah dapat dikatakan sudah memiliki tujuan. Dikarenakan Desa Bluru Kidul telah mengembangkan potensi dengan menerapkan perencanaan yang sesuai dengan keadaan lingkungan yang dimiliki Desa Bluru Kidul.

2. Environtment (Lingkungan)

Salah satu faktor dalam meningkatkan pendapatan asli desa yaitu environment (lingkungan) dimana kondisi lingkungan pemerintahan Desa Bluru kidul telah mendukung atau kurang mendukung dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebumnya. Salah satu langkan guna mendapatkan dukungan dari lingkungan pemerintah Desa Bluru Kidul yaitu dengan sosialisasi yang dilaksankan internal Pemerintah Bluru Kidul ataupun dengan masyarakat Desa Bluru Kidul sebagaimana disampaikan oleh Bapak Tri Prastiyono selaku Kepala Desa Bluru Kidul sebagai berikut:

untuk mendapatkan dukungan internal Pemerintah Desa ini sudah melakukan sosialisasikan kepada perangkat desa Bluru Kidul mengani apa saja potensi yang dapat kita gali guna meningkatkan PADes kita. Sehingga dengan harapan smeua perangkat Desa Bluru Kidul ikut andil dalam pengembangan potensi serta turut serta dalam penegleolaan unit usaha yang kita miliki sehingga PADes kita naik.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Pernyataan diatas dikung dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Syamsudin Baihaqi selaku Sekretaris Desa Bluru Kidul sebagai berikut:

memang pak kades sudah memebrikan sosialisasi dengan rapat internal pemerintah Desa Bluru Kidul. D sana pak kades sudah memberitahu apa saja potensi yang kita punya dan kita masih harus menggalinya guna meningkatkan pendapatan asli desa ini. Pak kades juga meminta kami untuk bekerjasama dalam membangun dan menjaga serta merawat aset yang sudah di miliki ini dengan baik sehingga nantinya kita dapat mencapai hasil PADes yang lebih baik lagi.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Berdasar wawancara tersebut dapat diketauhu bahwa pemerintah desa Bluru Kidul telah melakukan sosialisasi internal. Dengan harapan bahwa perangkat Desa Bluru Kidul untuk mengetahui potrensi Desa Bluru Kidul dan turut andil dalam pengelolaannya. Namun, Desa Bluru Kidul tidak hanya mengenalkan potensi Desa hanya dnegan perangkat desa saja tetapi juga dengan menggandeng BUMDes dan Ibu PKK sebagaimana disampaikan oleh Bapak Tri Prastiyono Selaku Kepala Desa Bluru Kidul sebagai berikut:

kita juga menggandeng BUMDes dan Ibu PKK. Salah satunya biar masyarakat juga bisa berkembang kita memberikan satu kios untuk ibu-ibu KK jualan makanan atau hasil kerajinan di pujasera yang sudah kami miliki. Siapapun bisa menitipkan hasil usahanya disana. Dengan bigitu kan ibu PKK bisa berkembang karena di PKK kita juga ada pelatihan-pelatihan. Mengelola barang bekas menjadi sesuatu yang bernilai dan pelatihan pembuatan kue atau jajanan pasar.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Wawancara diatas dapat diketahui bahwa pemerintah Desa Bluru tidak hanya memberikan sosialisasi di lingkungan internal saja tetapi juga kepada BUMDes dan Ibu-ibu PKK. Serta pemerintah Desa juga memberikan pelatihan-pelatihan yang melibatkan ibu-ibu PKK. Berikut merupakan salah satu dokumentasi Ibu-ibu PKK dalam mendaur ulang bahan bekas plastik sebagai berikut :

Figure 2.Pelatihan Ibu-Ibu PKK Desa Bluru Kidul

Pada gambar diatas dapat diketahui bahwa Pemerintah Desa Bluru Kidul memberikan pelatihan keterampilan kepada Ibu-Ibu PKK sebagai keterampilan tambahn bagi ibu-ibu Desa Bluru Kidul. Hal tersebuh telah sejalan dnegan penelitian yang berjudul “Strategi Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa” tahun 2021 sebagaimana dalam indikator alokasi sumber daya ditemukan hasil bahwa sumberdaya manusia dalam mengalokasikan kemampuannya dalam pengelolaan BUMDes dapat berjalan dengan baik dengan sumberdaya manusia yang lebih mengedepankan kerjasama antarpartner [14].

Berdasarkan wawancara diatas dapat ditarik pemahaman bahwa Strategi Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Studi di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo) pada indikator environment (lingkungan) dapat dikatakan telah baik.. karena pda lingkungan internal pemerintah Desa Bluru Kidul, BUMDes, dan Ibu PKK telah terlibat dan mengetaui potensi desa.

3. Direction (Pengarah)

Dalam mewujudkan tujuan agar suatu organisasi bisa menjadi lebih maju sesuai harapan dan bisa berjalan dengan baik, tidak hanya membutuhkan strategi, akan tetapi harus memiliki tindakan yang tepat dalam proses pelaksanannya. Pemerintah Desa Bluru Kidul melakukan tindakan agar bisa meningkatkan PADesa dengan menggali potensi yang dimiliki desa yaitu dengan menggandeng BUMDes sebagaimana disampaikan oleh Bapak Tri Prastiyono selaku Kepala Desa Bluru Kidul sebagai berikut:

kami telah bekerjasama dnegan BUMDes untuk emngelola potensi desa yang kita miliki untuk emingkatkan PADes. Kita juga memebrikan sosialisasi yang teriat dnegan BUMDes. Adapun hal-hal yang disampaikan berupa tahapan pengelolaan BUMDes, cara mengatasi jika ada kendala dalam pengelolaan BUMDes dan banyak lagi yang dibahas demi meningkatkan mutu kerja BUMDes. Selain itu, pemerintah desa juga memberikan modal dan menfasilitasi unit-unit usaha yang dikelola BUMDes Desa Bluru Kidul.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Berdasar wawancara diatas dapat diketahui bahwa Tujuan pemerintah desa memberikan modal dan memfasilitasi unit-unit usaha, agar dalam melakukan pengelolaan tidak mengalami kendala dan demi melancarkan kinerja pengelolaan BUMDes. Dengan adanya pelatihan dan pembinaan maka dalam pengelolaan BUMDes Bluru Kidul bisa terarah dengan baik dan upaya dalam meningkatkan PADesa bisa tercapai. Selain memberikan pelatihan dan subsidi modal, pemerintah Desa Bluru Kidul juga memberikan dorongan kepada perangkat Desa untuk terus mengenbangkan potensi Desa guna meningkatkan PADes Desa Bluru Kidul sebagaimana disampaikan oleh Bapak Syamsudin Baihaqi Selaku Skretaris Desa Bluru Kidul sebagi beirkut:

kita juga memrikan dorongan dan himbauan kepada pegawai desa untuk terus menggali potensi desa sehingga PADes kita bisa semakin naik. Dengan memanfaatkan kepunyaan desa sendiri kan lebih enak, juga modal tidak terlalu banyak. Tapi hasil ettap harus maksimal.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Dalam penelitian terdahulu yang berjudul “Strategi Pemerintahan Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Melalui Sektor Home Industry” tahun 2012, dari hasil penelitiannya adalah dalam meningkatkan kualitas SDM Desa Landungsari, pemerintah desa mengadakan kursus maupun pelatihan. Contohnya dengan melakukan pelatihan keterampilan perbekalan dan otomatif yang bekerjasama dengan salah satu kampus di Kota Malang. Dengan demikian, dapat diketahui jika pelatihan dan pembinaan merupakan tindakan yang sangat baik untuk membangun kualitas sumberdaya manusia dalam berkarya [15]. Hal tersebut juga ditemukan oleh penulis bahwa di Desa Bluru Kidul juga telah memberikan dorongan terhadap Sumberdaya manusia yaitu pegawai Desa Bluru Kidul.

Berdsarkan hasil wawancara dapat ditarik sebuah pamahman bahwa Strategi Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Studi di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo) pada indikator direction (pengarah) dapat dikatakan telah baik. Pemerintah desa sendiri cukup maksimal dalam memberikan dorongan dan informasi potensi sumber pendapatan, dimana hal ini dikarenakan kesenjangan jumlah anatara aparatur pemerintah desa dan pelaku usaha.

5. Action (Tindakan)

Dalam mewujudkan tujuan agar suatu organisasi bisa menjadi lebih maju sesuai harapan dan bisa berjalan dengan baik, tidak hanya membutuhkan strategi, akan tetapi harus memiliki tindakan yang tepat dalam proses pelaksanannya. Pemerintah Desa Bluru Kidul, melakukan tindakan agar bisa meningkatkan PADesa dengan mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada BUMDes Desa Bluru Kidul dan Masyarakat. Pemerintah Desa Bluru Kidul juga terus mengembangkan Penyewaan tanah bengkok sebagaimana dismapaikan oleh Bapak Tri Prastiyono selaku Kepala Desa Bluru Kidul Sebagai berikut:

saya rasa yang paling besar dan juga pasti itu penyewaan tanah bengkok itu. Karena jangka waktu juga pasti lama dan kita tidak perlu mengeluarkan untuk baik untuk pemeliharaan atau untuk perbaikan. Karena kita sewanya dalam bentu tanah kosong. Nanti yang merawat dan menjaga ya yang sewa. Desa hanya menerima pembayarnnya.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan yang dismapaikan Bapak Syamsudin Baihaqi Sekretaris Desa Bluru Kidul sebagai berikut:

yang ndak banyak modal untuk perbaikan atau perawatan ya penyewaan tanha itu. Karena kan hanya berupa tanah kosong yang nantinya akan di kelola sendiri oleh penyewa sehingga desa tidka pelru mengeluarkan biaya untuk perawatannya. Desa hanya menerima uang sewa saja.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Berdasar wawancara diatas dapat diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bluru Kidul dalam meningkatkan PADes dengan menyewakan tanah bengkok yang dimiliki desa. Desa juga tidak mengeluarkan biaya untuk perawatan tanah tersebut sehingga hasil yang diperoleh juga cukup banyak. Berikut merupakan tanah bengkok yang disewakan oleh Pemerintah Desa Bluru Kidul dalam meningkatkan PADes sebagai berikut:

Figure 3.Tanah Sewa Desa Bluru Kidul

Gabar 3 tersebut menunjukkan tanah yang digunakan untuk persewaan oleh Desa Bluru Kidul guna mengkatkan pendapatan asli desa. Namun pemerintah Desa Bluru kidul belum bisa mendapatkan pemanuskan yang sesuai dengan apa yang drencanakan dikarenakan tidak setiap tahun tanah tersebut ada yang menyewa. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pegawai Pemerintah Desa Bluru Kidul dan masyarakat serta BUMDes untuk bergerak bersama untuk memasarkan atau mengelola sendiri lahan tersebut sehingga dapat menghasilkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kepala Desa Bluru Kidul sebagi berikut:

iya memang, kita belum sesuai target karena maish sering itu tanah atua pujasera maish blm ada yang sewa. Kan itu juga pengaruh sama pendapatan kita. Terus saya juga menyadari bahwa kita kurang tenaga untuk merawat sendiri atau mengolah sendiri tanah sehingga kita tetap dapat pemasukan meskipun tanah tersebut tidak disewa oleh pengusaha.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Berikut merupakan hasil persewaan tanah bengkok yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Bluru Kidul dalam 5 tahun terakhir sebagai berikut:

Tahun Pendapatan
2019 0
2020 0
2021 37.000.000
2022 40.000.000
2023 45.000.000
Table 2.Pendapatan Persewaan Tanah Desa Bluru Kidul

Berdasarkan tabel 2 dapat diketahui bahwa di taun 2019 dan 2020 tidak ada pemasukan dari penyewaan tanah Desa Bluru Kidul dikarenakan wabah Covid-19 sehingga pemerintah Desa Bluru Kidul tidak berfokus kepada hal tersebut tetapi pada wabah penyakit Covid-19. Pada penelitian yang berjudul “Strategi Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa” tahun 2021 sebagaimana dalam indikatorpemilihan tindakan terdapat hasil Pemerintah desa Oro Oro Ombo, melakukan tindakan agar bisa meningkatkan PADesa melalui BUMDes Panderman adalah mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada BUMDes Panderman. Adapun hal-hal yang disampaikan berupa tahapan pengelolaan BUMDes, cara mengatasi jika ada kendala dalam pengelolaan BUMDes dan banyak lagi yang dibahas demi meningkatkan mutu kerja BUMDes. Sedangkan pada penelitian saat ini pemerintah sudah ada aksi namun belum sesuai dengan apa yang telah diencanakan.

Berdasarkan wawancara diatas dapat ditarik pemahaman bahwa Strategi Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Studi di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo) pada indikator action (tindakan) dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa tindakan yang sudah dilakukan Pemerintah Desa Bluru Kidul sudah balik. Namun, belum sesuai target yang sudah ditetapkan.

6. Learning (Pembelajaran)

Pada indikator lerning (pembelajaran) membutuhkan tenaga ahli dibidangnya. Dima nantinya tenaga ahli tersebut dapat mengelola dan bertanggung jawab atas apa yang dikelolanya. Namun pada kenyatananya di Desa Bludu Kidul masih sulitnya dalam mencari warga yang memiliki keahlian khusus pengelolaan sumber pendapatan asli desa seperti calon pengelola sumber pendapatan atau warga yang siap bertanggung jawab dalam pengelolaan. Sebagimana disampaikan oleh Bapak Kepala Desa Blruu Kidul sebagai berikut:

memang di desa bluru kidul ini maish sulit menemukan masyarakat yang kompeten dibidangnya. Contohnya saja dalam pengelolaan lahan bengkok dan persewaan pujasera. Kita tidak ada tenaga ahli atau masyarakat yang membantu sehingga kita kerjakan semampu kita saja. Dan saya rasa hasilnya jadi tidak sesuai harapan.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Berdsarkan wawancara diatas diketahui bahwa masih belum asnya tenaga ahli atau masyarakat yang emmilki kemampuan khsusu dibidangnya dalam membantu pengelolaan untuk meningkatkan pendapatan aslie desa Bluru Kidul. Serta Desa Bluru Kidul juga belum melaksanakan pelatihan yang terjadwal guna menjaring dan memebrikan pelatihan khusus untuk masyarakat agar dapat menjadi tenaga ahli dibidangnya sebagaimana di sampaikan oleh Bapak Kepala Desa Bluru Kidul sebagi berikut:

iya saya sdari bahwa disini itu tidka ada pelatihan yang i tens tentang keahlian khusu gitu. Karena juga mayoritas masyarakat disini pekerja semua. jadi kita juga kesusahan untuk menjaring masyarakat yang sesuai dengan apa yang kita butuhkan itu.” (Wawancara, 1 Agustus 2023)

Berdasarkan wawancara diatas dapat ditarik pemahaman bahwa Strategi Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Studi di Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo) pada indikator Learning (pembelajaran) dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa di Desa Bluru Kidul belum baik dikarenakan belum adanya pelatihan yang dilakukan secara konsisten.

Simpulan

Berdasarkan indikator pada pengukuran Strategi Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Desa Bluru Kidul dengan berdasarkan strategi menurut Geoff Mulgan dengan beberapa indikator yakni a) Purposes (Tujuan), b) Environtment (Lingkungan), c) Direction (Pengarahan), d) Action (Tindakan), e) Learning (Pembelajaran). Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut:

Dimensi purpose (tujuan) telah dapat dikatakan sudah memiliki tujuan. Dikarenakan Desa Bluru Kidul telah mengembangkan potensi dengan menerapkan perencanaan yang sesuai dengan keadaan lingkungan yang dimiliki Desa Bluru Kidul.

Dimensi environment (lingkungan) dapat dikatakan telah baik.. karena pda lingkungan internal pemerintah Desa Bluru Kidul, BUMDes, dan Ibu PKK telah terlibat dan mengetaui potensi desa.

Dimensi direction (pengarah) dapat dikatakan telah baik. Pemerintah desa sendiri cukup maksimal dalam memberikan dorongan dan informasi potensi sumber pendapatan, dimana hal ini dikarenakan kesenjangan jumlah anatara aparatur pemerintah desa dan pelaku usaha.

Dimensi action (tindakan) dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa tindakan yang sudah dilakukan Pemerintah Desa Bluru Kidul sudah balik. Namun, belum sesuai target yang sudah ditetapkan.

Dimensi Learning (pembelajaran) dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa di Desa Bluru Kidul belum baik dikarenakan belum adanya pelatihan yang dilakukan secara konsisten.

References

  1. A. Sani and W. Muda, "Otonomi Daerah: Esensi Tujuan dan Manfaatnya Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jun. 18, 2017. [Online]. Available: [Accessed: May 5, 2020].
  2. Jogloabang, "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," www.jogloabang.com/pustaka/uu-6-2014-desa, Mar. 14, 2020.
  3. D. Setyawan, Pengantar Kebijakan Publik. Malang, Indonesia: Inteligensia Media, 2017.
  4. J. Salusu, Pengambilan Keputusan Stratejik Untuk Organisasi Publik dan Organisasi Nonprofit, Jakarta, Indonesia: PT Grasindo, 2015.
  5. I. H. Ansoff, "Strategis for Diversification," Journal of Management for Growth, vol. 3, pp. 113–124, 2003.
  6. D. S. Putri and Nurhadi, "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Publik Pada Era New Normal di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul," Jurnal Enersia Publika, vol. 5, no. 1, Jun. 2021.
  7. M. F. Yusifa and F. Niswah, "Strategi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa Pandanarum Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto," Jurnal Mahasiswa Teknologi Pendidikan, vol. 4, no. 3, 2016.
  8. M. R. Sujani, "Strategi Pemerintahan Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis," Jurnal Moderat, vol. 5, no. 4, pp. 483–497, 2019.
  9. S. Assauri, Manajemen Operasi Produksi, Jakarta, Indonesia: PT Raja Grafido Persada, 2016.
  10. P. S. Rahmat, "Penelitian Kualitatif," Journal Equilibrium, vol. 5, no. 9, pp. 1–8, 2009. [Online]. Available: http://yusuf.staff.ub.ac.id/files/2012/11/Jurnal-Penelitian-Kualitatif.pdf.
  11. G. Mulgan, The Art of Public Strategy - Mobilizing Power and Knowledge For the Common Good. New York, NY, USA: Oxford University Press, 2008.
  12. S. Yunengsih and S. Syahrilfuddin, "The Analysis of Giving Rewards by the Teacher in Learning Mathematics Grade 5 Students of SD Negeri 184 Pekanbaru," Jurnal PAJAR (Pendidikan Dan Pengajaran), vol. 4, no. 4, pp. 715, 2020. doi: 10.33578/pjr.v4i4.8029.
  13. R. Setiani et al., "Strategi Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran," 2021.
  14. N. C. Kurman et al., "Strategi Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa," JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, vol. 2021.
  15. B. R. A. Soka, T. Sasongko, and D. Setyawan, "Strategi Pemerintahan Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Melalui Sektor Home Industry," Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, vol. 1, no. 1, pp. 2442-6962, 2012.