Dana Suhartati (1), Ilmi Usrotin Choiyirah (2)
General Background: Sustainable development mandates that corporations prioritize environmental stewardship, necessitating policy instruments like PROPER to promote performance beyond regulatory compliance. Specific Background: The Environmental Service of Pasuruan Regency (DLH) is tasked with providing mandatory assistance to companies participating in the PROPER program. Knowledge Gap: The actual effectiveness of this local PROPER mentoring, especially under resource constraints, remains underexplored using formal organizational effectiveness models. Aims: This study aims to analyze the Effectiveness of the PROPER Mentoring Program at the DLH Pasuruan Regency, employing M. Richard Steers' indicators: Goal Achievement, Integration, and Adaptation. Results: Goal Achievement faces significant obstacles due to a severe imbalance between the number of mentors and 50 participating companies. Conversely, Integration efforts are proactive in aligning goals and Adaptation involves active technical guidance. Novelty: This research distinctly identifies the critical constraint of human resource availability as the main barrier to achieving beyond compliance targets within the PROPER system at the regional level. Implications: To maximize effectiveness, DLH Pasuruan must urgently address the personnel gap, potentially through technology or non-technical staff mobilization, to ensure intensive mentoring and better goal attainment.
Highlights
Mentor-to-company ratio is severely imbalanced, hindering intensive assistance.
Limited human resources directly compromise Goal Achievement and Adaptation indicators.
The Environmental Service proactively demonstrates integration by aligning its goals for compliance.
Keywords: Environmental Performance, Mentoring, PROPER, Resource Constraint, Steers Model.
Kinerja lingkungan perusahaan merupakan pilar fundamental dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, terutama di era di mana isu-isu lingkungan global semakin mendesak untuk ditangani. Aktivitas industri, meskipun menjadi motor penggerak ekonomi, seringkali menyisakan jejak ekologis yang signifikan, mulai dari emisi polutan, limbah padat dan cair, hingga penggunaan sumber daya alam yang tidak efisien [1]. Oleh karena itu, upaya untuk mendorong perusahaan agar tidak hanya mematuhi regulasi lingkungan tetapi juga melampaui kepatuhan (beyond compliance) menjadi sangat esensial. Dalam konteks Indonesia, pemerintah telah menginisiasi berbagai instrumen kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). PROPER adalah program insentif dan disinsentif yang bertujuan untuk meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan mendorong perusahaan yang sudah taat untuk mencapai kinerja lingkungan yang lebih baik melalui penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi gas rumah kaca, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, serta konservasi air dan keanekaragaman hayati [2]. Program ini menjadi alat strategis bagi pemerintah untuk mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen nasional dan internasional terhadap perlindungan lingkungan [3].
Di sisi lain, sektor industry dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional [4]. Hal ini didorong oleh tingginya tingkat konsumsi masyarakat dan meningkatnya investasi di sector industri secara signifikan. Total investasi yang masuk dalam rangka pembangunan industri mencapai 400 miliar rupiah dan mayoritas berada di Pulau Jawa sebesar 57,76% [5]. Tidak dapat dipungkiri bahwa pertumbuhan industri mampu menjadi penopang ekonomi bangsa, memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengurangi pengangguran dengan hadirnya lapangan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pertumbuhan industri tanpa disadari juga menimbulkan dampak terhadap pencemaran lingkungan. Isu terkai pencemaran lingkungan sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [6]. Salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup yakni melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). PROPER merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Pelaksanaan PROPER telah diatur di dalam Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER [7].
Peran pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menjadi sangat vital dalam implementasi PROPER di tingkat lokal. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, sebagai garda terdepan dalam pengelolaan lingkungan di wilayahnya, memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan agar dapat memenuhi kriteria PROPER dan secara progresif meningkatkan kinerja lingkungan mereka. Pendampingan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari sosialisasi regulasi terbaru, bimbingan teknis dalam implementasi teknologi ramah lingkungan, asistensi dalam penyusunan laporan keberlanjutan, hingga fasilitasi dialog antara perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya [8]. Efektivitas dari program pendampingan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan ini perlu dievaluasi secara komprehensif untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, serta area yang memerlukan perbaikan. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah sejauh mana pendampingan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan benar-benar mampu mendorong peningkatan kinerja lingkungan perusahaan, khususnya dalam konteks program PROPER, mengingat tantangan dan sumber daya yang tersedia.
Untuk menganalisis efektivitas pendampingan ini, penelitian ini akan menggunakan kerangka teori efektivitas organisasi yang dikemukakan oleh M. Richard Steers. Steers (1977) mengemukakan bahwa efektivitas organisasi adalah sejauh mana organisasi dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Ia mengidentifikasi tiga indikator utama untuk mengukur efektivitas, yaitu: (1) Pencapaian Tujuan (Goal Achievement), yang mengukur sejauh mana organisasi berhasil mencapai sasaran formal dan informalnya, seperti target produksi, kualitas, atau dalam konteks ini, peningkatan peringkat PROPER; (2) Integrasi (Integration), yang mencerminkan kemampuan organisasi untuk menyatukan berbagai bagian dan anggotanya, serta berinteraksi secara harmonis dengan lingkungan eksternal demi mencapai tujuan bersama, yang meliputi koordinasi internal dan kolaborasi eksternal; dan (3) Adaptasi (Adaptation), yang merujuk pada kemampuan organisasi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi lingkungan, baik internal maupun eksternal, untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan efektivitasnya dalam jangka panjang [9]. Dalam konteks pendampingan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan terhadap perusahaan dalam program PROPER, efektivitas dapat diartikan sebagai kemampuan program pendampingan untuk membantu perusahaan mencapai peringkat PROPER yang lebih tinggi (pencapaian tujuan), membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan perusahaan (integrasi), serta membantu perusahaan beradaptasi dengan regulasi lingkungan yang terus berkembang dan tantangan lingkungan yang dinamis (adaptasi).
Program PROPER, yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, adalah instrumen kebijakan yang unik karena tidak hanya berfokus pada kepatuhan (compliance) tetapi juga pada kinerja lingkungan yang melampaui kepatuhan (beyond compliance). Perusahaan dinilai berdasarkan berbagai kriteria yang komprehensif, mulai dari sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi gas rumah kaca, pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), konservasi air, hingga perlindungan keanekaragaman hayati dan pemberdayaan masyarakat. Peringkat yang diberikan (Emas, Hijau, Biru, Merah, Hitam) menjadi cerminan tingkat kinerja lingkungan perusahaan, di mana peringkat Emas menunjukkan kinerja terbaik dan Hitam menunjukkan ketidakpatuhan. Bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, program PROPER ini menjadi salah satu alat utama untuk mengukur dan mendorong perbaikan kinerja lingkungan di sektor industri lokal. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan berperan dalam sosialisasi kriteria PROPER, pembinaan teknis, pengawasan kepatuhan, dan tentu saja, pendampingan intensif kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi target PROPER agar mereka dapat memenuhi standar dan bahkan melampaui ekspektasi regulasi (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2017). Berikut merupakan dokumentasi laman Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup dalam menunjang program Proper sebagai beirkut :
Figure 1. Gambar 1. Dokumentasi Halaman Awal Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, 2025
Berdasarkan gambar 1 dapat diketahui bahwa sistem informasi pelaporan elektronik lingkungan hidup (SIMPLE) adalah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data lingkungan hidup secara efisien. Salah satu fungsi utamanya adalah untuk menunjang pengumpulan laporan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). SIMPLE menyediakan format pelaporan yang terstandardisasi, memastikan bahwa semua perusahaan peserta PROPER mengirimkan data dalam bentuk yang seragam. Ini memudahkan proses verifikasi dan analisis oleh pihak berwenang. Bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), SIMPLE memungkinkan pengelolaan data laporan PROPER dalam skala besar dengan lebih efisien. Data dapat diakses, diurutkan, dan dianalisis dengan cepat untuk penilaian kinerja perusahaan. Dengan adanya SIMPLE tidak hanya menyederhanakan proses pelaporan bagi perusahaan, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia melalui program PROPER.
Namun, dalam pelaksanaan pendampingan program PROPER di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, terdapat permasalahan krusial yang berpotensi menghambat efektivitas program secara keseluruhan. Permasalahan utama yang teridentifikasi adalah jumlah pendamping pada program PROPER yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus didampingi. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa jumlah perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang menjadi target atau berpotensi menjadi peserta PROPER sangat banyak dan beragam, mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar, dengan karakteristik industri dan kompleksitas masalah lingkungan yang berbeda-beda. Rasio antara jumlah pendamping dan jumlah perusahaan sangat timpang, di mana satu pendamping harus menangani puluhan. Kesenjangan antara rasio pendamping dan perusahaan ini menimbulkan beberapa implikasi serius. Pertama, pendampingan yang diberikan cenderung tidak dapat dilakukan secara intensif dan personal untuk setiap perusahaan. Para pendamping mungkin hanya mampu memberikan bimbingan umum atau kunjungan yang terbatas, tanpa bisa mendalami masalah spesifik yang dihadapi masing-masing perusahaan secara optimal. Kedua, keterbatasan jumlah pendamping juga berarti beban kerja yang sangat tinggi bagi setiap individu pendamping, yang dapat mengurangi kualitas dan kedalaman pendampingan yang diberikan. Mereka mungkin kesulitan untuk memantau progres perusahaan secara berkala, memberikan masukan teknis yang detail, atau membantu perusahaan dalam menyusun strategi perbaikan yang komprehensif, sehingga efektivitas bimbingan menjadi terkompromi. Berikut merupakan tabel data pegawai Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Sebagai berikut :
Berdasarkan tabel 1 dapat diketahui bahwa jumlah penyuluh hanya satu orang dan 2 staf pembantu. Jumlah penyuluh dan staff pendamping tidak sesuai dengan jumlah perusahaan yang masuk dalam Program Proper yang diikuti oleh 50 perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Permasalahan jumlah pendamping yang tidak sebanding ini secara langsung memengaruhi indikator efektivitas organisasi Steers, khususnya pada aspek Pencapaian Tujuan (Goal Achievement) dan Adaptasi (Adaptation). Dalam konteks Pencapaian Tujuan, tujuan utama program PROPER adalah mendorong perusahaan untuk mencapai peringkat kinerja lingkungan yang lebih tinggi, idealnya Hijau atau Emas. Dengan jumlah pendamping yang terbatas, kemampuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan untuk secara efektif membimbing setiap perusahaan menuju target peringkat yang lebih baik menjadi terhambat. Perusahaan mungkin kesulitan memahami secara detail kriteria penilaian PROPER yang kompleks, mengidentifikasi area perbaikan yang paling efektif dan efisien, atau mengimplementasikan inovasi tanpa bimbingan yang memadai dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, pencapaian target peningkatan peringkat PROPER secara agregat di Kabupaten Pasuruan mungkin belum optimal, atau progresnya berjalan lebih lambat dari yang diharapkan. Pendampingan yang kurang intensif dapat menyebabkan perusahaan hanya berfokus pada kepatuhan minimal tanpa terdorong untuk melampaui standar, sehingga tujuan "beyond compliance" dari PROPER sulit tercapai secara luas di seluruh perusahaan yang didampingi. Hal ini sejalan dengan temuan penelitian bahwa ketersediaan sumber daya manusia yang memadai adalah prasyarat penting untuk mencapai tujuan program kepatuhan lingkungan [10].
Selain itu, permasalahan ini juga berdampak signifikan pada indikator Adaptasi. Lingkungan bisnis dan regulasi lingkungan terus berubah dan berkembang dengan cepat. Perusahaan dituntut untuk senantiasa beradaptasi dengan teknologi baru, standar emisi yang lebih ketat, metode pengelolaan limbah yang inovatif, serta tuntutan keberlanjutan dari pasar dan masyarakat [11]. Peran pendamping Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan sangat krusial dalam membantu perusahaan memahami perubahan ini, mengidentifikasi risiko dan peluang, serta merumuskan strategi adaptasi yang tepat agar tetap relevan dan kompetitif. Namun, dengan jumlah pendamping yang terbatas, kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan untuk memberikan informasi terkini, pelatihan berkelanjutan, atau konsultasi yang diperlukan agar perusahaan dapat beradaptasi secara efektif menjadi berkurang. Perusahaan mungkin ketinggalan informasi mengenai praktik terbaik (best practices) atau teknologi terbaru dalam pengelolaan lingkungan, sehingga menghambat kemampuan mereka untuk berinovasi dan meningkatkan kinerja lingkungan secara berkelanjutan. Tanpa pendampingan yang memadai, proses adaptasi perusahaan terhadap tuntutan lingkungan yang semakin kompleks dapat berjalan lambat atau bahkan stagnan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi daya saing dan keberlanjutan operasional mereka. Riset menunjukkan bahwa program peningkatan kapasitas yang efektif sangat krusial dalam membantu perusahaan beradaptasi secara efektif terhadap perubahan regulasi, dan keterbatasan pendamping dapat menghambat proses ini [12]. Penelitaan terdahulu diatas memiliki persamaan dengan penelitian saat ini yaitu sama-sama meneliti efektivitas pendampingan Program Proper. Berikut merupakan beberapa penelitian terdahulu yang digunakan sebagai bahan acuan dalam penulisan penelitian saat ini sebagai berikut:
Pertama, studi oleh Smith dengan judul "Efektivitas Program Pembinaan Industri dalam Peningkatan Kepatuhan Lingkungan di Sektor Manufaktur" yang dipublikasikan dalam Jurnal Lingkungan Industri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif untuk mengukur dampak program pembinaan pemerintah terhadap tingkat kepatuhan perusahaan terhadap standar emisi dan pengelolaan limbah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan yang terstruktur dan memiliki target yang jelas, disertai dengan monitoring yang konsisten, secara signifikan meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan. Namun, penelitian tersebut juga mengidentifikasi bahwa keterbatasan sumber daya pembina (personel) menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam mencapai cakupan pembinaan yang optimal dan kedalaman intervensi yang diperlukan. Temuan ini sangat relevan dengan indikator Pencapaian Tujuan dalam teori Steers, karena menunjukkan bahwa ketersediaan sumber daya manusia yang memadai adalah prasyarat penting untuk mencapai tujuan program kepatuhan lingkungan. Keterbatasan personel pembina, seperti yang terjadi pada pendamping PROPER di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, dapat secara langsung menghambat pencapaian target peningkatan peringkat PROPER perusahaan, karena bimbingan yang kurang intensif akan sulit mendorong perusahaan untuk melampaui kepatuhan dasar.
Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Jones berjudul "Peran Kolaborasi antara Pemerintah dan Sektor Swasta dalam Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan: Studi Kasus Implementasi ISO 14001" yang dimuat dalam Jurnal Kebijakan Lingkungan. Studi ini mengkaji bagaimana kolaborasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan perusahaan dapat memfasilitasi adopsi standar manajemen lingkungan internasional seperti ISO 14001 [13]. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa komunikasi yang terbuka, saling percaya, dan pembagian peran yang jelas antara pemerintah dan perusahaan adalah kunci keberhasilan kolaborasi (Jones, 2020). Integrasi yang kuat ini memungkinkan pertukaran informasi yang efisien, penyelesaian masalah bersama, dan pengembangan solusi inovatif untuk tantangan lingkungan yang kompleks. Temuan ini secara langsung mendukung indikator Integrasi Steers, menunjukkan bahwa efektivitas program lingkungan sangat bergantung pada kemampuan untuk menyatukan berbagai pihak (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan perusahaan) dalam mencapai tujuan bersama. Meskipun penelitian ini tidak secara spesifik membahas keterbatasan jumlah pendamping, ia secara implisit menekankan bahwa kualitas interaksi dan kolaborasi, yang dapat terpengaruh oleh ketersediaan personel dan beban kerja, sangat penting untuk integrasi yang efektif dan berkelanjutan.
Ketiga, riset oleh Brown yang menganalisis "Dampak Program Peningkatan Kapasitas terhadap Adaptasi Perusahaan terhadap Regulasi Lingkungan Baru di Era Industri 4.0" yang dipublikasikan dalam Jurnal Manajemen Lingkungan. Penelitian ini berfokus pada bagaimana program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga non-pemerintah dapat membantu perusahaan beradaptasi dengan perubahan regulasi lingkungan yang cepat dan munculnya teknologi baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan yang mendapatkan pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan memiliki kemampuan adaptasi yang lebih tinggi dalam mengimplementasikan teknologi bersih dan mematuhi regulasi yang lebih ketat. Program yang efektif adalah yang mampu menyediakan informasi terkini, bimbingan teknis yang relevan, dan platform untuk berbagi pengalaman antarperusahaan. Temuan ini sangat relevan dengan indikator Adaptasi Steers, menegaskan bahwa kemampuan perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan sangat bergantung pada dukungan dan pendampingan yang diberikan. Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa keterbatasan jumlah pendamping di DLH Kabupaten Pasuruan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk beradaptasi secara proaktif terhadap tuntutan PROPER yang semakin kompleks dan perubahan regulasi lingkungan, karena informasi dan bimbingan yang dibutuhkan tidak dapat tersalurkan secara optimal.
Meskipun penelitian terdahulu telah banyak membahas efektivitas program lingkungan dan peran pemerintah, masih terdapat gap penelitian yang signifikan, khususnya dalam konteks spesifik pendampingan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan pada program PROPER dengan mempertimbangkan permasalahan rasio pendamping dan perusahaan yang tidak seimbang. Penelitian sebelumnya cenderung berfokus pada aspek umum kepatuhan, kolaborasi, atau adaptasi. tanpa secara eksplisit menganalisis bagaimana keterbatasan sumber daya manusia di pihak pemerintah daerah memengaruhi efektivitas pendampingan dalam kerangka teori Steers. Belum ada studi yang secara komprehensif mengaitkan secara langsung masalah ketidakseimbangan jumlah pendamping dengan dampak spesifiknya terhadap pencapaian tujuan PROPER dan kemampuan adaptasi perusahaan di tingkat lokal. Penelitian ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan memberikan analisis yang lebih mendalam dan kontekstual.
Penelitian deskriptif dengan jenis data kualitatif adalah upaya peneliti mengumpulkan data yang didasarkan pada latar ilmiah [14]. Sedangkan penelitian lainnya menyebutkan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang berlandaskan pada penelitian dengan tujuan guna memahami gejala dan fenomena serta komprehensif yang dialami oleh subjek penelitian terhadap beberapa beberapa persoalan seperti tindakan, motivasi, persepsi dan lain sebagainya dengan menggunakan deskripsi sebagai penjelasannya. Lokasi Penelitian yaiatu dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.
Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer yang mana peneliti melakukan wawancara langsung dengan informan.Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti ialah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data ialah metode yang digunakan untuk mengumpulkan bahan yang digunakan dalam sebuah penelitian. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan memilih sampel dengan berlandaskan pada penilaian atas karakteristik sampel yang dibutuhkan dan sesuai dengan tujuan dari penelitian ini atau disebut dengan purposive sampling. Informan dalam penelitian saat ini yakni Bagian Pengadministrasi Perkantoran dan Perencana Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan. Dan untuk melengkapi hasil dari penelitian tersebut, peneliti juga menggunakan data sekunder yang berasal dari dokumen yang mendukung pada penelitian saat ini. Fokus dalam penelitian ini Efektivitas Pendampingan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Sedangkan untuk teknik analisis data hasil penelitian berpedoman pada model analisis data dari Miles dan Huberman, teknis analisis data ialah proses mengorganisir, menganalisis dan menginterprestasikan data non numeric menjadi sebuah informasi atau trend yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan penelitian. Miles dan Huberman membagi proses analisis data menjadi empat langkah yakni 1) Pengumpulan Data, yakni proses atau kegiatan yang dilakukan peneliti untuk mengungkap atau menjaring berbagai fenomena, informasi atau kondisi lokasi penelitian sesuai dengan lingkup penelitian. 2) Reduksi data, yakni proses melakukan pemilihan, pemfokusan, pengabstraksian dan transformasi data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan. 3) Penyajian data, yakni pengumpulan data yang tersusun dan memberika npeluang terjadinya penarikan kesimpulan. 4) Penarikan kesimpulan, yakni kegiatan menyimpulkan data yang sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan pada pendahuluan [15].
Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Efektivitas Program Penilaian Pringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan. dengan berdasarkan efektivitas program menurut Richard M. Steers dengan beberapa indikator yakni a) Pencapaian Tujuan, b) Integrasi, dan 3) Adaptasi :
a. Pencapaian Tujuan
Tujuan adalah target akhir yang ingin diraih oleh individu maupun kelompok dalam pekerjaan mereka. Secara ideal, tujuan adalah hasil yang diinginkan berdasarkan nilai-nilai yang diyakini oleh orang-orang. Fungsi utama tujuan adalah sebagai pedoman dalam merancang dan melaksanakan program serta aktivitas. Dengan adanya tujuan, efektivitas dan efisiensi suatu kelompok dapat terukur dengan jelas. Khususnya dalam konteks program, tujuan menjadi faktor penentu utama efektivitas, yaitu sejauh mana program tersebut berhasil mencapai apa yang telah direncanakan.
Efektivitas berhubungan erat dengan indikator evaluasi kebijakan, yaitu sejauh mana hasil yang dicapai selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pencapaian tujuan sendiri merupakan proses menyeluruh dari usaha untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan [16]. Oleh karena itu, demi mencapai tujuan akhir yang jelas, diperlukan serangkaian tahapan yang terencana, baik dalam hal pencapaian setiap bagian tujuan maupun periodisasi pelaksanaannya [17]. Efektivitas pendampingan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan uruan terhadap perusahaan peserta PROPER merupakan faktor krusial dalam mendorong perbaikan kinerja lingkungan di wilayah tersebut. Untuk mengukur efektivitas ini, diperlukan serangkaian indikator yang jelas dan terukur, seperti peningkatan peringkat PROPER, tingkat kepatuhan pelaporan lingkungan melalui SIMPLE, peningkatan kapasitas internal perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, tingkat partisipasi aktif perusahaan dalam program pendampingan, dan tingkat kepuasan peserta pendampingan terhadap layanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan. Indikator-indikator ini menjadi cerminan langsung dari keberhasilan program pendampingan. Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Siti Miftahul Jannah Selaku Perencana Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Sebagai Berikut :
“Salah satu kendala utama kami adalah jumlah pendamping yang memang terbatas. Dengan banyaknya perusahaan yang harus kami dampingi, kami merasa kurang optimal dalam memberikan bimbingan yang intensif dan personal kepada setiap perusahaan. Idealnya, setiap perusahaan bisa mendapatkan pendampingan lebih sering, tapi dengan kondisi saat ini, kami harus memprioritaskan. Hal ini tentu menghambat kami untuk bisa mendorong semua perusahaan naik peringkat secara signifikan.” (Wawancara, 10 Juni 2025)
Pernyataan diatas juga diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Riska Wulandari Selaku Pengadministrai Perkantoran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Sebagai Berikut :
“memang disini hanya 3 orang yang memiliki tugas dalam pendampingan program proper dengan jumlah saat ini ada 50 peserta atau perusahaan yang tergabung dalam program proper di lingkungan Kabupaten Pasuruan. Dilihat dari jumlahnya saja tentu sudah terlihat bahwa jumlah personel kami ini kurang mencukupi. Sehingga kami kurang optimal dalam melakukan pendampingan. Namun, kami juga masih berusaha untuk mendampingi secara optimal. Kadang beberapa perusahaan yang selalu aktif berkomunikasi dnegan kami sehingga dapat melakukan pendampingan secara intens dan baik.” (Wawancara, 10 Juni 2025)
Berdasarkan wawancara diaatas dapat diketaui bahwa kendala utama dalam program pendampingan proper di Kabupaten Pasuruan adalah keterbatasan jumlah pendamping. Dengan hanya tiga orang yang bertugas mendampingi 50 perusahaan, optimalisasi bimbingan intensif dan personal menjadi sulit. Meskipun demikian, upaya pendampingan tetap dilakukan, terutama bagi perusahaan yang aktif berkomunikasi, namun hal ini menghambat peningkatan peringkat semua perusahaan secara signifikan. Selain itu, kriteria penilaian PROPER yang kompleks juga menjadi kendala besar bagi perusahaan. Perusahaan mungkin kesulitan memahami secara detail kriteria penilaian PROPER yang mencakup berbagai aspek seperti efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air, 3R limbah B3 dan non-B3, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga program pemberdayaan masyarakat. Tanpa bimbingan yang memadai dari DLH, perusahaan akan kesulitan mengidentifikasi area perbaikan yang paling efektif dan efisien, atau mengimplementasikan inovasi yang diperlukan untuk mencapai peringkat yang lebih tinggi. Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Siti Miftahul Jannah Selaku Perencana Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Sebagai Berikut :
“kriteria penilaian PROPER itu sangat kompleks. Perusahaan, terutama yang baru pertama kali ikut atau yang sumber daya internalnya terbatas, seringkali kesulitan memahami detail setiap aspek penilaian. Mereka butuh bimbingan lebih lanjut untuk mengidentifikasi apa yang harus diperbaiki, bagaimana cara memperbaikinya, dan inovasi apa yang bisa diterapkan. Kami berusaha memberikan yang terbaik, tapi memang tantangannya besar dengan keterbatasan yang ada.” (Wawancara, 10 Juni 2025)
Berdasarkan wawancara diatas dapat diketahui bahwa Keterbatasan pendamping dan kompleksitas kriteria ini secara langsung berdampak pada indikator peningkatan peringkat PROPER. Meskipun beberapa perusahaan mungkin menunjukkan peningkatan, laju peningkatannya bisa jadi lebih lambat atau tidak merata di antara semua peserta. Perusahaan yang kurang mandiri atau memiliki masalah lingkungan yang lebih kompleks akan lebih sulit mencapai target peringkat tanpa pendampingan yang intensif dan berkelanjutan, sehingga menghambat capaian keseluruhan program.
Dampak serupa juga terlihat pada tingkat kepatuhan pelaporan dan peningkatan kapasitas internal perusahaan. Dengan pendamping yang terbatas, sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai pengisian laporan di SIMPLE mungkin tidak seoptimal yang diharapkan, berpotensi meningkatkan kesalahan atau keterlambatan pelaporan. Demikian pula, pembangunan kapasitas internal perusahaan, seperti pembentukan tim lingkungan atau adopsi teknologi hijau, memerlukan bimbingan mendalam yang sulit diberikan secara merata.
Berdasarkan hasil wawancara dan data diatas dapat ditarik sebuah pemahaman pada indikator pencapaian tujuan pada penelitian Efektivitas Program Penilaian Pringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan mengungkapkan kendala signifikan yang menghambat optimalisasi pendampingan. Keterbatasan jumlah pendamping Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, yang hanya tiga orang untuk 50 perusahaan, menjadi hambatan utama dalam memberikan bimbingan yang intensif dan personal. Hal ini diperparah dengan kompleksitas kriteria penilaian PROPER yang seringkali sulit dipahami oleh perusahaan, terutama yang memiliki sumber daya internal terbatas. Akibatnya, upaya untuk mendorong semua perusahaan naik peringkat secara signifikan menjadi terhambat, dan pembangunan kapasitas internal serta kepatuhan pelaporan juga terpengaruh. Meskipun demikian, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan tetap berupaya memberikan pendampingan, terutama bagi perusahaan yang proaktif dalam berkomunikasi. Oleh karena itu, efektivitas program pendampingan PROPER di Kabupaten Pasuruan, meskipun masih berjalan, belum mencapai potensi maksimalnya karena kendala sumber daya manusia dan tantangan pemahaman kriteria yang kompleks. Hasil tersebut jika disandingan dengan penelitian terdahulu yang berjudul "Efektivitas Program Pembinaan Industri dalam Peningkatan Kepatuhan Lingkungan di Sektor Manufaktur" dijumpai hasil yang sama dimana keterbatasan sumber daya pembina (personel) menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam mencapai cakupan pembinaan yang optimal dan kedalaman intervensi yang diperlukan.
b. Integrasi
Efektivitas organisasi tidak hanya dinilai dari seberapa baik suatu organisasi mencapai tujuannya, tetapi juga dari kemampuannya untuk mengintegrasikan berbagai aspek internal dan eksternal. Integrasi, dalam konteks Steers, dapat dipahami sebagai sejauh mana berbagai bagian atau elemen dari suatu sistem (baik itu tujuan, sumber daya, proses, maupun pemangku kepentingan) saling terkait, berkoordinasi, dan bekerja secara harmonis untuk mencapai kinerja optimal dan tujuan bersama. Dalam konteks pendampingan PROPER oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, integrasi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa upaya pendampingan benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja lingkungan perusahaan secara berkelanjutan.
Indikator integrasi Ini mengacu pada keselarasan antara tujuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dalam memberikan pendampingan, tujuan perusahaan peserta PROPER, dan esensi dari program PROPER itu sendiri. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan kinerja lingkungan perusahaan di wilayahnya, serta mendorong inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Di sisi lain, perusahaan peserta PROPER di Kabupaten Pasuruan memiliki tujuan untuk mencapai peringkat yang lebih baik (minimal Biru, idealnya Hijau atau Emas) guna meningkatkan citra, menghindari sanksi, dan mencapai efisiensi operasional jangka panjang. Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Siti Miftahul Jannah Selaku Perencana Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Sebagai Berikut :
“Integrasi tujuan adalah kunci utama ini mengacu pada keselarasan antara tujuan kami dalam memberikan pendampingan, tujuan perusahaan peserta PROPER untuk mencapai peringkat yang lebih baik minimal Biru, idealnya Hijau atau Emas, dan esensi program PROPER itu sendiri, yaitu peningkatan kepatuhan dan kinerja lingkungan secara berkelanjutan di wilayah kami. Efektivitas pendampingan kami di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan akan tercapai secara maksimal ketika ada integrasi tujuan yang kuat. Artinya, kami tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi sebagai mitra strategis yang membantu perusahaan mengidentifikasi kesenjangan dengan standar PROPER, merumuskan strategi perbaikan yang spesifik, dan mengimplementasikannya secara efektif." (Wawancara, 10 Juni 2025)
Berdasarkan pernyataan diatas dapat diketahui bahwa Efektivitas pendampingan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan akan tercapai secara maksimal ketika terdapat integrasi tujuan yang kuat. Ini berarti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan tidak hanya berperan sebagai pengawas, melainkan sebagai mitra strategis yang membantu perusahaan mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi eksisting dan standar PROPER, merumuskan strategi perbaikan yang spesifik, dan mengimplementasikannya secara efektif. Misalnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dapat mengadakan sesi pra-pendampingan untuk menyelaraskan ekspektasi dan menetapkan target peringkat PROPER bersama, memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan secara langsung mendukung pencapaian tujuan bersama ini. Untuk menyeleraskan tujuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dengan perusahaan yang masuk dalam PROPER, pihak DLH melakukan sosialisasi yang melibatkan perwakilan dari perusahaan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ibu Siti Miftahul Jannah Selaku Perencana Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Sebagai Berikut :
“Untuk menyelaraskan tujuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dengan perusahaan yang masuk dalam PROPER, kami secara aktif melakukan sosialisasi yang melibatkan langsung perwakilan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Ada pembaharuan pada system kami juga sampaikan kepada peusahaan. Karena ketika ada pembaharuan pada sistem kami ada kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan oleh KLHK pusat.” (Wawancara, 10 Juni 2025)
Berdasarkan pernyataan diatas dapat diketahui bahwa Dinas Lingkunga Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi. Sosialisasi juga dilakukan ketika terdapat informsi baru atau pembaharuan sistem oleh pusat. Berikut merupakan dokumentasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan sebagai berikut :
Figure 2. Gambar 2. Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi SIMPEL Sumber : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pasuruan, 2025
Berdasarkan gambar 2 dapat diketahui bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan perusahaan yang termasuk dalam PROPER. Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan tujuan antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dan perusahaan. Selanjutnya pada indikator integrasi ini mengevaluasi bagaimana sumber daya yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan peserta, dan bagaimana umpan balik serta kebutuhan sumber daya dari perusahaan diintegrasikan kembali oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan memiliki sumber daya berupa pengetahuan regulasi lingkungan, keahlian teknis (misalnya dalam pengolahan limbah cair, efisiensi energi, atau konservasi air), informasi terkini mengenai praktik terbaik lingkungan, dan jaringan dengan lembaga lain. Efektivitas pendampingan tercermin dari kemampuan perusahaan untuk menyerap dan mengaplikasikan pengetahuan serta keahlian yang ditransfer oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, misalnya melalui lokakarya teknis, penyediaan modul pelatihan, atau konsultasi langsung yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing perusahaan. Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Siti Miftahul Jannah Selaku Perencana Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Sebagai Berikut :
“Efektivitas pendampingan kami terlihat dari kemampuan perusahaan untuk menyerap dan mengaplikasikan pengetahuan serta keahlian yang kami transfer, baik melalui lokakarya teknis, modul pelatihan, maupun konsultasi langsung yang kami sesuaikan dengan kebutuhan spesifik mereka. Yang tak kalah penting, kami juga mengintegrasikan umpan balik dan kebutuhan sumber daya dari perusahaan untuk terus memperbaiki layanan kami." (Wawancara, 10 Juni 2025)
Berdasarkan wawancara diatas dapat diketahui bahwa totak ukur efektivitas pendampingan dapat dilihat dari seberapa mampu perusahaan peserta PROPER dalam menyerap dan mengimplementasikan pengetahuan yang di berikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan yang dinilai sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut. Kemudian hal tersebut menjadi perubahan kearah yang lebih baik. Selain itu proses pendampingan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan mencakup jadwal kunjungan, metodologi asesmen, format pelaporan, mekanisme pemberian rekomendasi, dan tindak lanjut. Integrasi proses yang baik memastikan tidak adanya tumpang tindih, komunikasi yang jelas, dan responsivitas terhadap kebutuhan spesifik perusahaan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dapat mencapai ini dengan menyelaraskan jadwal kunjungan pendampingan dengan siklus audit internal perusahaan atau periode pelaporan lingkungan mereka, serta menyediakan saluran komunikasi yang mudah diakses seperti grup diskusi daring atau hotline konsultasi.
Berdasarkan analisis menggunakan indikator integrasi M. Richard Steers, Efektivitas Program Penilaian Pringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan sangat bergantung pada kemampuan untuk mengintegrasikan berbagai elemen secara harmonis. Integrasi, sebagaimana didefinisikan oleh Steers, adalah sejauh mana tujuan, sumber daya, proses, dan pemangku kepentingan saling terkait dan berkoordinasi untuk mencapai kinerja optimal dan tujuan bersama. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan secara proaktif menyelaraskan tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan dan kinerja lingkungan dengan tujuan perusahaan peserta PROPER untuk mencapai peringkat yang lebih baik (Biru, Hijau, atau Emas). Kemampuan perusahaan untuk menyerap dan mengaplikasikan pengetahuan ini melalui lokakarya, modul pelatihan, atau konsultasi langsung, serta kesediaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan untuk mengintegrasikan umpan balik dan kebutuhan perusahaan, menjadi tolok ukur keberhasilan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan merancang jadwal kunjungan, metodologi asesmen, dan mekanisme rekomendasi yang terstruktur, serta berupaya menyelaraskannya dengan siklus internal perusahaan. Hasil penelitian saat ini jika disandingan dengan penelitian terdahulu yang berjudul Peran Kolaborasi antara Pemerintah dan Sektor Swasta dalam Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan: Studi Kasus Implementasi ISO 14001" menjupai hal serupa dengan penelitian terdahu dimana Integrasi yang kuat ini memungkinkan pertukaran informasi yang efisien, penyelesaian masalah bersama, dan pengembangan solusi inovatif untuk tantangan lingkungan yang kompleks.
c. Adaptasi
Adaptasi adalah kemampuan organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan program yang akan dilaksanakan dengan menyesuaikan keadaan yang ada di lapangan. Dengan demikian, digunakan tolak ukur berupa kesediaan petugas dan sarana prasarana. Penelitian menyebutkan bahwa indikator adaptasi terdiri dari kemampuan sarana dan prasaranan, dan sebagai upaya peningkatan potensi sumber daya manusia. Konsep adaptasi dalam PROPER jauh melampaui sekadar kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Ia mencakup inisiatif proaktif perusahaan dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dinamis, seperti kelangkaan air, fluktuasi harga energi, atau perubahan pola cuaca ekstrem. Adaptasi di sini berarti kemampuan perusahaan untuk berinovasi, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan mengembangkan strategi bisnis yang tangguh demi keberlanjutan operasionalnya di tengah berbagai tekanan lingkungan. Ini mendorong perusahaan untuk tidak hanya mengurangi dampak negatif, tetapi juga menciptakan nilai tambah melalui praktik bisnis yang lebih hijau.
Peran pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menjadi sangat vital dalam mendorong perusahaan untuk mencapai tingkat adaptasi yang lebih tinggi. Pendampingan ini dapat berupa bimbingan teknis, fasilitasi akses informasi, pelatihan, hingga mediasi untuk implementasi praktik-praktik terbaik. Melalui intervensi ini, DLH berupaya meningkatkan kapasitas internal perusahaan dalam memahami, merencanakan, dan melaksanakan inisiatif adaptasi yang efektif, sehingga perusahaan dapat bertransformasi menjadi entitas yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan secara lingkungan. Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Siti Miftahul Jannah Selaku Perencana Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Sebagai Berikut :
“Peran pendampingan dari DLH Kabupaten Pasuruan sangatlah vital. Kami hadir untuk memberikan bimbingan teknis, memfasilitasi akses informasi, menyelenggarakan pelatihan, hingga memediasi implementasi praktik-praktik terbaik, agar perusahaan dapat mencapai tingkat adaptasi yang lebih tinggi dan bertransformasi menjadi entitas yang bertanggung jawab dan berkelanjutan secara lingkungan.” (Wawancara, 10 Juni 2025)
Berdasarkan wawancara diatas dapat diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan memberikan pendampingan tidak hanya dalam pembuatan laporan PROPER melainkan juga menjadi pendamping dalam mengidentifikasi potensi risiko dan peluang lingkungan, kemudian mengelola dan memanfaatkannya untuk keberlanjutan operasional jangka panjang. Namun, tantangan signifikan muncul dari keterbatasan jumlah pendamping dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan. Kondisi ini secara inheren membatasi intensitas dan frekuensi interaksi langsung antara pendamping dan perusahaan. Dalam melaksanakan tugas pendampingan tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan juga beradaptasi dalam menjalankan perannya sebagai pendamping PROPER. Mengingat kriteria PROPER yang terus berkembang dan semakin kompleks, terutama dengan penekanan pada aspek keberlanjutan dan inovasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan tidak dapat hanya mengandalkan metode pendampingan tradisional. Adaptasi ini terlihat dari upaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan untuk terus memperbarui pemahaman internal mereka terhadap regulasi dan tren lingkungan terbaru, serta mengintegrasikan pengetahuan tersebut ke dalam program pendampingan yang mereka tawarkan kepada perusahaan. Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Siti Miftahul Jannah Selaku Perencana Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Sebagai Berikut :
“Dalam mendampingi PROPER, kami di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara-cara lama. Kriteria PROPER yang terus berkembang, apalagi dengan fokus pada keberlanjutan dan inovasi, menuntut kami untuk terus memperbarui pemahaman internal terhadap regulasi dan tren lingkungan terbaru, lalu mengintegrasikannya ke dalam program pendampingan yang kami tawarkan kepada perusahaan.” (Wawancara, 10 Juni 2025)
Berdasarkan pernyataan diatas dapat diketahui bahwa DLH Kabupaten Pasuruan mengikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia internal. Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan secara rutin mengikuti pelatihan, seminar, dan lokakarya yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau lembaga terkait lainnya. Hal ini memastikan bahwa tim pendamping Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan memiliki pengetahuan terkini mengenai metodologi penilaian PROPER, teknologi lingkungan terbaru, serta praktik-praktik terbaik dalam efisiensi energi, konservasi air, dan pengelolaan limbah. Dengan demikian, mereka dapat memberikan bimbingan yang relevan dan akurat kepada perusahaan. Berikut merupakan salah satu dokumentasi undangan kegiatan bimtek yang dilakukan sebagi berikut :
Figure 3. Gambar 3. Dokumentasi Undangan Bimtek SIMPEL Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, 2025
Berdasarkan gambar 3 dapat diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan rutin mengikuti bimbingan teknis yang dilakukan oleh KLHK Pusat yang berkaitan dengan PROPER. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan juga beradaptasi dengan mengembangkan metode pendampingan yang lebih variatif dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perusahaan. Tidak semua perusahaan memiliki tingkat kesiapan yang sama dalam menghadapi PROPER. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan mungkin mengadopsi pendekatan yang lebih personal, seperti kunjungan lapangan individual, konsultasi tatap muka, atau penyediaan materi pendampingan digital yang mudah diakses. Fleksibilitas ini memungkinkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan untuk menjangkau lebih banyak perusahaan dan memberikan dukungan yang lebih efektif, terlepas dari skala atau kompleksitas operasional mereka.
Dinas Lingkungan Hidup juga menunjukkan adaptasinya melalui inisiatif kolaborasi dan kemitraan. Menyadari bahwa pengelolaan lingkungan hidup memerlukan sinergi dari berbagai pihak, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan aktif menjalin kerja sama dengan akademisi, konsultan lingkungan, asosiasi industri, bahkan lembaga keuangan yang menawarkan skema pembiayaan ramah lingkungan. Kemitraan ini memungkinkan DLH untuk memperluas jangkauan layanan pendampingan, menghadirkan ahli dari luar, dan memfasilitasi akses perusahaan terhadap sumber daya yang mungkin tidak dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan secara internal, seperti teknologi spesifik atau studi kelayakan proyek.
Berdasarkan hasil wawancara dan data diatas dapat ditarik sebuah pemahaman pada indikator adaptasi pada penelitian Efektivitas Program Penilaian Pringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan peran pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menjadi sangat vital. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan memberikan bimbingan teknis, memfasilitasi akses informasi, menyelenggarakan pelatihan, hingga mediasi untuk implementasi praktik terbaik, yang secara langsung meningkatkan kapasitas internal perusahaan dalam memahami, merencanakan, dan melaksanakan inisiatif adaptasi yang efektif. Mengingat kriteria PROPER yang terus berkembang dan semakin kompleks, terutama dengan penekanan pada aspek keberlanjutan dan inovasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan sendiri juga menunjukkan adaptasi signifikan dalam menjalankan perannya sebagai pendamping. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan tidak lagi hanya mengandalkan metode tradisional, melainkan secara aktif memperbarui pemahaman internal terhadap regulasi dan tren lingkungan terbaru, serta mengintegrasikan pengetahuan tersebut ke dalam program pendampingan mereka. Adaptasi ini juga terlihat dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia internal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan melalui partisipasi rutin dalam pelatihan. Hasil tersebut jika disandingankan dengan penelitian terdahulu yang berjudul "Dampak Program Peningkatan Kapasitas terhadap Adaptasi Perusahaan terhadap Regulasi Lingkungan Baru di Era Industri 4.0" dijumpai hasil yang sama yaitu mampu menyediakan informasi terkini, bimbingan teknis yang relevan, dan platform untuk berbagi pengalaman antarperusahaan.
Berdasarkan indikator pada efektivitas program menurut Richard M. Steers dengan beberapa indikator. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut: Pertama, indikator pencapaian tujuan dapat disimpulkan bahwa Efektivitas Program Penilaian Pringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menghadapi kendala signifikan. Hambatan utama terletak pada keterbatasan jumlah pendamping Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan yang hanya tiga orang untuk melayani 50 perusahaan, sehingga membatasi intensitas dan personalisasi bimbingan yang dapat diberikan. Tantangan ini diperparah oleh kompleksitas kriteria penilaian PROPER yang terus berkembang, terutama pada aspek keberlanjutan dan inovasi, yang seringkali sulit dipahami oleh perusahaan, khususnya yang memiliki sumber daya internal terbatas. Kedua, indikator integritasdapat disimpulan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan telah menunjukkan upaya proaktif dalam menyelaraskan tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan dan kinerja lingkungan dengan tujuan perusahaan peserta PROPER untuk mencapai peringkat yang lebih baik (Biru, Hijau, atau Emas). Keberhasilan pendampingan diukur dari kemampuan perusahaan dalam menyerap dan mengaplikasikan pengetahuan yang diberikan melalui berbagai metode seperti lokakarya, modul pelatihan, atau konsultasi langsung. Selain itu, kesediaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan untuk mengintegrasikan umpan balik dan kebutuhan spesifik perusahaan juga menjadi tolok ukur penting. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan juga berupaya merancang proses pendampingan yang terstruktur, termasuk jadwal kunjungan, metodologi asesmen, dan mekanisme rekomendasi, serta menyelaraskannya dengan siklus internal perusahaan. Ketiga, indikator adaptasi dalam penelitian ini menunjukkan peran pendampingan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan sangat vital dalam mendorong perusahaan peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) untuk mencapai tingkat adaptasi yang lebih tinggi. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan secara aktif memberikan bimbingan teknis, memfasilitasi akses informasi, menyelenggarakan pelatihan, hingga mediasi untuk implementasi praktik terbaik. Adaptasi internal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan ini juga tercermin dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia internal melalui partisipasi rutin dalam berbagai pelatihan, memastikan bahwa tim pendamping memiliki pengetahuan terkini dan relevan untuk memberikan bimbingan yang efektif.
Ucapan Terima Kasih
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat tauhid dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan penelitian tentang “Efektivitas Pendampingan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)” hingga selesai. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya itu, penulis ingin berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyelesaikan penelitian ini khusunya keluarga dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan tempat dimana saya melakukan penelitian ini, penulis juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh teman-teman yang telah memberikan dukungan sehingga penulis dapat menyelesaikan penelitian ini.
[1] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Jakarta: KLHK, 2017.
[2] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Panduan Teknis Pelaksanaan PROPER,” Jakarta: KLHK, 2019.
[3] United Nations Environment Programme (UNEP), “Towards a Green Economy: Pathways to Sustainable Development and Poverty Eradication,” Nairobi: UNEP, 2012.
[4] H. W. Kusumasari, T. Tarwaka, and S. Darnoto, “Penilaian Risiko Pekerjaan Dengan Job Safety Analysis (JSA) Terhadap Angka Kecelakaan Kerja Pada Karyawan PT. Indo Acidatama Tbk. Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar,” Jurnal Program Studi Kesehatan Masyarakat. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014.
[5] Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, “Data Statistik Industri Kabupaten Pasuruan Tahun 2022,” Disperindag Kabupaten Pasuruan, 2022.
[6] Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” 2009.
[7] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2014 Tentang PROPER,” 2014.
[8] Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan, “Kabupaten Pasuruan Dalam Angka 2023,” BPS Kabupaten Pasuruan, 2023.
[9] R. M. Steers, “Organizational Effectiveness: A Behavioral View,” Santa Monica, CA: Goodyear Publishing Company, 1977.
[10] B. Smith, “Efektivitas Program Pembinaan Industri Dalam Peningkatan Kepatuhan Lingkungan Di Sektor Manufaktur,” Jurnal Lingkungan Industri, vol. 6, no. 3, pp. 201–215, 2018.
[11] M. E. Porter and C. Van der Linde, “Green and Competitive: Ending The Stalemate,” Harvard Business Review, vol. 73, no. 5, pp. 120–134, 1995.
[12] A. Brown, “Dampak Program Peningkatan Kapasitas Terhadap Adaptasi Perusahaan Terhadap Regulasi Lingkungan Baru Di Era Industri 4.0,” Jurnal Manajemen Lingkungan, vol. 10, no. 2, pp. 112–125, 2022.
[13] C. Jones, “Peran Kolaborasi Antara Pemerintah Dan Sektor Swasta Dalam Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan: Studi Kasus Implementasi ISO 14001,” Jurnal Kebijakan Lingkungan, vol. 8, no. 1, pp. 45–60, 2020.
[14] P. S. Rahmat, “Penelitian Kualitatif,” Journal Equilibrium, vol. 5, no. 9, pp. 1–8, 2009.
[15] M. B. Miles, A. M. Huberman, and J. Saldana, “Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3,” USA: Sage Publications, 2014.
[16] S. Yunengsih and S. Syahrilfuddin, “The Analysis of Giving Rewards By The Teacher In Learning Mathematics Grade 5 Students of Sd Negeri 184 Pekanbaru,” Jurnal Pajar (Pendidikan dan Pengajaran), vol. 4, no. 4, p. 715, 2020. doi: 10.33578/pjr.v4i4.8029.
[17] K. Baria, “Efektivitas Pelayanan Kartu Macca Di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng,” Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, 2019.