Login
Section Articles

Policy Evaluation of TPS3R Waste Management in Durungbedug Village

Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sampah TPS3R di Desa Durungbedug
Vol. 25 No. 4 (2024): October:

Nabila Salima (1), Isnaini Rodiyah (2)

(1) Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia, Indonesia
(2) Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia, Indonesia

Abstract:

Background: Waste accumulation remains a significant environmental challenge in Indonesia, especially at the local level. Specific Background: The Durungbedug Village government established a Reduce, Reuse, Recycle Waste Processing Site (TPS3R) to improve community-based waste management. Knowledge Gap: However, the effectiveness and efficiency of this program have not been comprehensively evaluated. Aims: This study aims to assess the waste management policy implementation in TPS3R Durungbedug Village using William Dunn’s six evaluation indicators. Results: The findings show that TPS3R has improved environmental cleanliness and reduced open waste disposal. Nevertheless, challenges persist, such as irregular waste collection, limited labor, and uneven community participation. Novelty: This study highlights how local policy implementation shapes public environmental behavior at the micro level. Implications: The results provide insights for strengthening sustainable waste management policies through participatory and structured evaluation mechanisms.


Highlights:




  • Local waste policy evaluation using Dunn’s framework




  • Community participation and operational efficiency




  • Policy improvement for sustainable waste management




Keywords: Policy Evaluation, Waste Management, TPS3R, Community Participation, Sustainability

Pendahuluan

Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat terjadi karena berkembangnya populasi masyarakat yang ingin hidup menjadi lebih baik [1]. Pertumbuhan penduduk yang cepat seringkali tidak diiringi oleh peningkatan kualitas hidup yang memadai. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara laju pertumbuhan penduduk dan kemampuan negara atau sebuah daerah dalam memberikan fasilitas dan infrastuktur untuk masyarakat. Peningkatan jumlah penduduk dapat memicu berbagai permasalahan salah satunya kepadatan penduduk. Pemukiman menjadi padat terutama di daerah perkotaan dan semakin berkurangnya lahan pemukiman guna pemenuhan tempat tinggal merupakan beberapa permasalahan dari adanya peningkatan jumlah penduduk. Untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, lahan pertanian serta lahan kosongpun dijadikan sebuah perumahan, apartemen, hingga pergudangan industri untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kemampuan penduduk dalam mengolah sampah berbanding terbalik dengan peningkatan jumlah penduduk, akan tetapi berbanding lurus dengan peningkatan output sampah yang terus melonjak setiap tahunnya [2]. Kurangnya kemampuan penduduk dalam pengelolaan sampah yang didukung dengan lemahnya peran pihak terkait, terutama pemerintah menjadi sebuah akar dari permasalahan sampah [3]. Penguatan regulasi maupun koordinasi antar lembaga pemerintah perlu dilakukan.

Regulasi terkait pengurangan sampah harus diringi dengan tindakan nyata agar upaya penggunaan kembali dan daur ulang sampah terus dikembangkan. Sehingga volume sampah yang dikirim ke TPA berkurang sekaligus memperkuat nilai sampah sebagai objek ekonomi. Faktor lainnya adalah kurang disiplin dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan memiliki hubungan erat dengan budaya yang tercermin dalam masyarakat [3]. Kepedulian dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengolah sampah merupakan aset sosial untuk membangun kebiasaan hidup bersih. Keterbatasan fasilitas pembuangan sampah, rendahnya pemahaman, motivasi, dan kepedulian dalam mengolah serta membuang sampah, ditambah kurangnya minat untuk mendaur ulang, semakin memperburuk masalah ini. Ketidakdisipinan mengenai kebersihan dapat menciptakan sampah berserakan. Sampah yang berserakan mengakibatkan bau busuk dan berbagai masalah kesehatan lainnya. Tidak hanya itu, masyarakat juga akan terus-menerus menghadapi resiko pencemaran lingkungan disertai dengan menurunnya nilai estetika lingkungan. Pengelolaan sampah harus dilakukan secara tepat karena selama manusia hidup dan beraktivitas, mereka akan terus memproduksi sampah [4].

Pengelolaan sampah di Indonesia masih jauh dari target. Dibuktikan dari data timbunan sampah yang dihimpun oleh SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional). Total timbunan sampah dari tahun 2022 terus mengalami kenaikan. Kenaikan secara signifikan jumlah timbunan sampah ada di tahun 2023. Yang sebelumnya di tahun 2022 sebanyak 38.6710.1014 ton per tahun menjadi 42.182.442 ton per tahun. Di tahun 2024 SPSN masih menginput data 283 kabupaten/kota se Indonesia. Dari beberapa kabupaten tesebut disebutkan bahwa 30.163.224 ton sampah menumpuk secara nasional. Dari seluruh jumlah sampah yang dihasilkan dalam negeri, 60.62% dapat terkelola sedangkan sisanya 39,38% belum terkelola dengan baik. Tidak heran jika dikatakan sampah dianggap sebagai masalah nasional yang harus ditangani secara menyeluruh. Dengan kondisi kualitas lingkungan yang menurun akibat sampah, maka akan berdampak juga pada sendi-sendi lingkungan yang lain seperti timbulnya penyakit, konflik sosial masyarakat dan pencemaran lingkungan. Untuk itu, intervensi pemerintah dalam masalah ini sangat dibutuhkan. Pemerintah memiliki kewajiban dalam mengelola sampah kategori spesifik. Sedangkan pemerintah daerah atau swasta memiliki tanggung jawab pada pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga [5]. Pengolahan sampah rumah tangga atau sejenis rumah tangga bisa dilakukan dengan beberapa cara yaitu pengurangan sampah, penanganan sampah, dan pengelolaan lanjutan. Pengurangan sampah mencakup pembatasan jumlah sampah, daur ulang, serta pemanfaatan kembali sampah [5].

Melihat permasalahan sampah yang kian hari semakin krusial dan menjadi polemik di masyarakat, maka pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. UU tersebut mengatur tiga jenis pengelolaan sampah. Yakni sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 pasal 9 tertulis bahwa pemerintah tingkat kabupaten atau kota memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan sampah kabupaten/kota. Pengelolaan yang dilakukan harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah [6]. Peraturan ini menjadi acuan bagi daerah otonom dalam menjalankan otonominya mengatur sebuah wilayah dengan cara membuat peraturan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Sidoarjo membuat kebijakan terkait pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan. Pada perda tersebut tertulis bahwa tujuan pengelolaan sampah di Sidoarjo adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya [7].

Meskipun Pemerintah telah melakukan pengelolaan sampah tetapi hasilnya masih belum maksimal. Melihat pentingnya penerapan kebijakan dalam pengelolaan sampah, perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kebijakan yang diterapkan mampu berjalan sesuai harapan. Evaluasi kebijakan dapat diartikan sebagai sebuah proses perbandingan antara standar dan implementasinya [8]. Secara spesifik evaluasi kebijakan adalah berkenaan dengan informasi mengenai nilai atau manfaat hasil kebijakan. Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan. Apabila kebijakan menghasilkan sesuatu yang bernilai positif, hal ini terjadi karena kontribusinya terhadap pencapaian tujuan dan target. Dengan demikian, kebijakan atau program tersebut telah menunjukkan kinerja yang optimal. Dalam konteks penelitian ini, konsep evaluasi kebijakan yang digunakan adalah teori yang dikemukakan oleh William Dunn. Teori evaluasi kebijakannya memuat enam indikator yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan [8]. Pertama efektivitas (effectiveness) mengacu pada pencapaian tujuan atau hasil yang diharapkan dari suatu tindakan [8]. Kedua efisiensi (eficiency) berkaitan dengan besarnya usaha diperlukan untuk tercapainya hasil yang diinginkan [9]. Ketiga kecukupan, kecukupan adalah seberapa jauh suatu tingkat keberhasilan kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk mengatasi sebuah permasalahan [9]. Keempat perataan, pemerataan pada kebijakan publik mencakup keadilan dalam penerapan dan penerimaan oleh sasaran kebijakan tersebut [8]. Kelima responsivitas (responsiveness) memiliki arti dukungan masyarakat dan penilaian masyarakat [8]. Keenam ketepatan, ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan program dan pada kuatnya asumsi untuk mendasari tujuan tersebut [8].

Sejak diterapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan, maka Pemerintah Sidoarjo wajib melakukan pengelolaan sampah. Sampah memiliki definisi sesuatu yang tidak dipergunakan lagi, yang tidak dapat dipakai lagi, yang tidak disenangi dan harus dibuang [10]. Secara garis besar sampah merupakan bagian sisa atau akibat dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Jenis sampah dapat dibagi menjadi 3 jenis. Pertama sampah organik, sampah ini bersumber dari residu makhluk hidup dan mampu terurai alami dengan bantuan mikroba [2]. Contohnya seperti sisa makanan, daun-daunan, serta kotoran hewan. Sampah jenis ini sering diolah menjadi pakan ternak, kompos atau digunakan sebagai pupuk alami. Jenis sampah yang kedua adalah anorganik. Sampah anorganik merupakan jenis yang sulit terurai secara alami dan umumnya berasal dari bahan sintetis contohnya plastik, kaleng, serta kaca. Sampah anorganik memerlukan waktu lama dalam proses daur ulang untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan. Ketiga, sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sampah B3 adalah jenis sampah yang mengandung zat berbahaya sehingga berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Sampah jenis B3 meliputi baterai bekas, limbah medis, kemasan bahan kimia. Sampah ini harus diolah dengan hati-hati dan dibuang di tempat yang khusus. Keempat, sampah residu adalah sisa-sisa dari kategori di atas yang tidak dapat didaur ulang atau diolah lebih lanjut. Sampah residu terdiri dari popok bekas, pembalut wanita, puntung rokok.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan pengelolaan sampah dengan serius. Dibuktikan dengan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan yang mencakup target pengurangan sampah, penyediaan fasilitas pengurangan, penanganan sampah, pola pengembangan kerjasama, kebutuhan pendanaan, rencana inovasi dan pemanfaatan teknologi, mendaur ulang, serta penanganan akhir sampah. Dalam rencana strategis DLHK Kabupaten Sidoarjo telah menganggarkan dana sebesar 32.170.062.892 di tahun 2021 dari APBD untuk program pengelolaan sampah [11]. Pada tahun 2022 anggaran yang dikeluarkan meningkat menjadi 38.709.819.951 [11]. Oleh karena itu, DLHK harus menyediakan fasilitas dan infrastuktur pengelolaan sampah agar pengolaan sampah bisa terproses dengan baik. Upaya pemerintah dalam membangun sistem dan menyediakan anggaran yang besar tentu tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dan keterlibatan aktif dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaaan sampah salah satunya ada di iuran retribusi. Partisipasi dilakukan guna menciptakan kesadaran bersama tentang pentingnya memelihara kebersihan serta keberlanjutan lingkungan. Iuran retribusi sampah telah diatur dalam sebuah Perbup Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Sidoarjo. Setiap desa atau kawasan diberi kebebasan untuk menetapkan besaran iuran retribusi yang dibayarkan [12]. Idealnya adalah sebesar dua puluh lima ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah. Iuran retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikelola oleh pemerintah desa selaku penyedia jasa dan digunakan untuk membiayai operasional pengelolaan sampah mulai dari pemungutan sampai pemrosesan akhir di TPA. Dengan demikian perda ini diharapkan agar dapat meningkatkan kualitas lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.

Salah satu bentuk penerapan Perda No. 6 Tahun 2012 adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R). TPS3R harus disediakan diberbagai desa atau kelurahan. Dalam hal ini Pemerintah Desa Durungbedug mendapatkan bantuan dana dari DLHK Sidoarjo untuk membangun TPS3R sehingga bisa mengurangi penumpukan sampah. Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle atau yang disingkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir [13]. Pengelolaan sampah di TPS3R Desa Durungbedug dilakukan dengan cara pengambilan, pengumpulan sampah, pemilahan, penampungan sampah residu, dan pengangkutan sampah residu ke TPA Jabon. Sampah rumah tangga ditampung sementara dalam tempat sampah sebelum diangkut oleh penggerobak. Pada interval tertentu penggerobak akan mengambil sampah yang ada. Umumnya tahap pengumpulan sampah dilakukan sekitar 2 hari sekali. Prosesnya dimulai dari sampah rumah tangga yang diangkut menuju TPS3R oleh petugas. Sampah selanjutnya dimasukkan sebuah confeyor dan dipilah oleh para pekerja. Confeyor tersebut akan membawa sampah menuju mesin pencacah. Sampah yang memiliki nilai jual akan dikeluarkan dari conveyor dan dijual. Setelah dipilah sesuai jenisnya, hasil pemilahan sampah dan residu sampah diangkut ke TPA Jabon. Pengolahan sampah tersebut menerapkan prinsip 3R.

Teknik 3R terdiri dari reduce, reuse, dan recycle, yang merupakan pendekatan dasar dalam mengolah sampah guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Prinsip 3R merupakan sebuah strategi dalam mengolah sampah untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan. Reduce (mengurangi), yaitu meminimalisir kuantitas sampah yang dihasilkan dari barang-barang sekali pakai dan memilih produk yang lebih ramah lingkungan. Contohnya memilih untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan lebih memilih produk yang dapat digunakan berulang kali. Reuse (menggunakan ulang), menggunakan kembali barang-barang yang masih bisa digunakan tanpa melalui proses daur ulang. Misalnya menggunakan botol air minum yang dapat diisi ulang atau mendonasikan pakaian yang masih layak pakai. Recycle (mendaur ulang), proses mengolah kembali sampah menjadi bahan baru yang dapat digunakan.

Namun, meskipun prinsip 3R dan Perda No. 6 Tahun 2012 telah menjadi landasan penting dalam pengelolaan sampah di TPS3R Durungbedug, pelaksanaannya di lapangan masih memerlukan evaluasi menyeluruh agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Penerapan proses evaluasi TPS3R Durungbedug hingga kini belum memiliki mekanisme yang terstruktur dan terdokumentasi secara resmi. Evaluasi yang berlangsung masih bersifat informal, lebih banyak mengandalkan pengamatan sehari-hari dan penilaian internal dari pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) berdasarkan laporan petugas atau keluhan warga. Seperti ketika muncul tumpukan sampah atau bau tak sedap, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) biasanya langsung merespons dengan mengadakan rapat kecil bersama penggerobak atau pemilah. Namun, proses ini belum diikuti dengan pencatatan evaluasi secara berkala seperti laporan bulanan atau sistem monitoring yang sistematis. Saluran informasi dari masyarakat umumnya hadir dalam forum-forum sosial seperti rapat RT atau arisan warga, kemudian disampaikan secara lisan ke pihak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Akan tetapi keterbatasan sumber daya manusia dan struktur kelembagaan yang masih sederhana berakibat hanya sedikitnya masukan terdokumentasi atau ditindaklanjuti secara konsisten. Evaluasi pun akhirnya baru dilakukan saat masalah muncul, bukan bagian dari sistem pengelolaan yang berbasis indikator kinerja. Akibatnya, sulit untuk mengukur capaian secara objektif, sulit memperbaiki kelemahan secara terarah, dan berbagai persoalan seperti keterlambatan pengambilan sampah atau ketidakpuasan warga berisiko terus berulang tanpa solusi jangka panjang. Untuk memahami kondisi secara secara menyeluruh, berikut data pengelolaan sampah di TPS3R Durungbedug beberapa tahun ke belakang.

Tahun Jumlah sampah residu
2022 878.880 kg
2023 931.585 kg
2024 1.077.619 kg
Table 1. Tabel 1. Jumlah sampah residu TPS3R Durungbedug Sumber: diolah oleh sippas Durungbedug

Dari data tersebut, terlihat adanya peningkatan jumlah sampah residu dari tahun ke tahun, yang menunjukkan bahwa tantangan dalam pengelolaan sampah masih cukup besar. Berdasarkan hasil observasi menunjukkan bahwa program TPS3R Desa Durungbedug sudah berjalan secara, namun implementasinya masih menghadapi beberapa kendala. TPS3R Desa Durungbedug beroperasi dengan sistem pengangkutan sampah dari rumah ke rumah hingga mengangkut residu ke TPA Jabon. Secara struktural, TPS3R sudah memiliki fasilitas seperti tempat pemilahan, conveyor, dan mesin pencacah. Pengumpulan sampah dilakukan dengan sistem pengangkutan oleh penggerobak ke TPS3R, kemudian dipilah antara sampah yang memiliki nilai jual dan tidak nilai jual. Beberapa permasalahan utama yang terjadi di lapangan antara lain, pertama, tidak adanya jadwal tetap penggerobak ketika melakukan pengangkutan sampah. Hal ini menimbulkan adanya tumpukan sampah di rumah-rumah warga sehingga dapat dikatakan bahwa terdapat permasalahan pada indikator efisiensi. Kedua, TPS3R Durungbedug belum bisa menjadikan sampah menjadi sumber daya yang bernilai seperti kompos karena kekurangan tenaga kerja. Permasalahan ketiga yaitu, beberapa warga tidak membayarkan iuran retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Ketidakefektifan dan tidak efisiennya sebuah pelaksanaan pengelolaan sampah yang mengakibatkan sebuah kegiatan evaluasi.

Beberapa jurnal ilmiah terdahulu digunakan sebagai rujukan riset yang akan dilakukan. Pertama, penelitian yang berjudul Evaluasi Program Pengelolaan Sampah Hasil Rumah Tangga. Program pengelolaan sampah yang dilakukan meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah menggunakan truk dan pendanaan operasionalnya bersumber dari iuran wajib setiap bulan. Dari hasil penelitiannya menjelaskan jika upaya yang dilakukan belum terlaksana secara efektif dan efisien karena antusiasme masyarakat terus menurun. Penyebabnya adalah biaya operasional pengelolaan sampah membebankan masyarakat [14]. Kedua, Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Hasil dari penelitian tersebut mengatakan bahwa terdapat beberapa permasalahan Program kebijakan pengelolaan sampah yang ada belum sepenuhnya terlaksana, dengan kekurangan dalam SDM yang kompeten dan kurangnya koordinasi dengan instansi terkait sebagai masalah utama. Meskipun anggaran yang digunakan hampir mencapai batas maksimal, hasil yang diharapkan belum tercapai, dan kegiatan penanggulangan bencana masih menghadapi hambatan [15].

Ketiga, Implementasi Kebijakan Penanganan Sampah di Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pada penerapannya masih banyak kekurangan. Kebijakan yang dilaksanakan belum tercapai karena pengelolaan sampah belum mencukupi kebutuhan masyarakat sehingga kualitas lingkungan menjadi kumuh. Dari aspek pelayanan pengangkutan sampah di setiap rumah perlu menjadi prioritas perbaikan, mengingat masyarakat juga membayar iuran kebersihan. Di sisi lain, perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat masih rendah. Selain itu adanya tumpukan sampah di TPS dan TPA karena kinerja para penggerobak sampah yang tidak terjadwal. Hal ini membuat masyarakat bersikap tidak acuh dalam memilah sampah. Pembuangan sampah ini bahkan dilakukan pada tempat-tempat yang tidak seharusnya. Sehingga menghambat efisiensi kinerja kelompok di TPS karena harus memilah dalam jumlah banyak sebelum pengolahan lebih lanjut [7]. Ketiganya mencerminkan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap kinerja program pengelolaan sampah guna memastikan tercapainya berbagai manfaat dan impact positif yang diharapkan. Sehingga pengelolaan ini perlu kajian kembali untuk diperbaiki.

Mengacu pada permasalahan yang telah dipaparkan, maka penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mendeskripsikan pengelolaan sampah di TPS3R Durungbedug.

Metode

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan data kualitatif. Metode penelitian desktiptif dilakukan untuk mendapat deskripsi atau gambaran mengenai kondisi suatu area tertentu yang bersifat akurat, sistematis, dan faktual [16]. Fokus penelitiannya yaitu evaluasi pengelolaaan sampah di TPS3R Desa Durungbedug menggunakan indikator dari teori evaluasi menurut Dunn yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Penelitian ini bertempat di TPS3R Desa Durungbedug, lokasi tersebut dipilih karena proses pengelolaaan sampahnya masih terdapat permasalahan. Penentuan informan dilakukan secara purposive sampling. Dalam penelitian ini yang akan menjadi key informannya adalah Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Durungbedug. Selain itu, peneliti juga membutuhkan informan lain sebagai informan pendukung yaitu penggerobak sampah, bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan warga setempat.

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan data yang beraneka ragam, seperti data primer dan data skunder. Sumber data primer diperoleh secara langsung dengan cara mencatat serta mengamati. Data Sekunder diperoleh melalui cara tidak langsung. Sumber data sekunder didapat melalui jurnal dan sumber data dari media massa. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode analisis interaktif [5]. Metode analisis dilakukan melalui empat tahap. Pertama pengumpulan data, yakni tindakan yang diambil peneliti untuk mengidentifikasi fenomena, informasi, atau kondisi di lokasi penelitian sesuai dengan fokus penelitian. Kedua reduksi data yakni merangkum dan memfokuskan pada hal-hal penting yang diperoleh dari lapangan, Ketiga penyajian data yakni menyajikan data secara sederhana dengan format yang rapi, grafik, chart, dan sejenisnya. Keempat penarikan kesimpulan, yakni mengumpulkan semua data berdasarkan bahan hasil peneliti di lapangan.

Hasil dan Pembahasan

Evaluasi pengelolaan sampah di TPS3R Desa Durungbedug dilakukan penulis untuk mengetahui permasalahan pada pelaksanaannya. Penulis menggunakan teori evaluasi kebijakan menurut William Dunn untuk mengevaluasi pengelolaan sampah yang dilakukan di TPS3R Desa Durungbedug. Evaluasi sangat berguna untuk menilai tingkat keberhasilan suatu program maupun kebijakan. Berdasarkan data dan informasi yang didapat dari lokasi penelitian, maka dilakukan pembahasan terkait evaluasi pengelolaaan sampah di TPS3R Desa Durungbedug.

A.Efektivitas

Efektivitas (effectiveness) mengacu pada pencapaian tujuan atau hasil yang diharapkan dari suatu tindakan. Efektivitas berkaitan pada sejauh mana suatu alternatif mampu mencapai hasil yang diharapkan atau memenuhi tujuan yang menjadi dasar pelaksanaan suatu tindakan. Konsep ini memiliki keterkaitan erat dengan rasionalitas teknis dan umumnya diukur melalui jumlah output berupa produk atau layanan, ataupun berdasarkan nilai moneternya [8]. Konsep efektivitas ini juga menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pengelolaan sampah yang ada di Desa Durungbedug. Desa Durungbedug menetapkan kebijakan pengelolaan sampah dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya [17]. Tujuan tersebut tercantum di Peraturan Desa Durungbedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Bab III pasal 5. Salah satu implementasi dari kebijakan tersebut adalah keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), yang telah menunjukkan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah. Program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat diantaranya adalah mengurangi tumpukan sampah di pinggir jalan, sungai berkurangnya pencemaran akibat pembakaran sampah, dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan. Sebagaimana disampaikan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam wawancara:

“Memang dulu itu di sungai, di pinggir-pinggir jalan itu banyak sampah. Dengan adanya TPS3R ini, sampah itu berkurang. Bahkan tidak pernah terlihat di pinggir jalan menumpuk itu. Kalau masalah kesehatan masyarakat memang pengaruh. Biasanya sampah berserakan di jalan-jalan, dengan adanya TPS3R ini sampah bisa dikoordinir di sini.” (Wawancara 20 April 2025)

Pernyataan informan tersebut memperlihatkan TPS3R telah membantu mengurangi tumpukan sampah di lingkungan sekitar. TPS3R telah memberikan berbagai manfaat nyata dalam mendukung efektivitas pengelolaan sampah di masyarakat, namun dari sisi ketercapaian tujuan secara menyeluruh, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan di partisipasi masyarakat. Meskipun tingkat partisipasi warga relatif tinggi, masih terdapat RT yang belum terlibat dalam program. Hal ini mengindikasikan bahwa dari sisi ketercapaian tujuan secara menyeluruh, implementasi TPS3R masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih merata. Sebagaimana disampaikan langsung oleh pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) berikut ini:

“Kalau kita amati sekarang ini sudah berhasil tapi masih belum sempurna. Kalau tingkat keberhasilan dari jumlah penduduk dengan jumlah yang ikut di TPS3R masih belum maksimal. Masih ada warga yang belum ikut TPS3R karena mereka sudah mempunyai TPS sendiri sejak awal berdirinya perumahan. Untuk seluruh warga ini masih belum maksimal, masih ada yang belum ikut program pengelolaan sampah di TPS3R dengan alasan masih punya lahan kosong untuk membuang sampah. Pemerintah tidak bisa memaksakan mereka untuk ikut karena itu merupakan kesadaran pribadi. Dari segi kesehatan sudah bersih.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Selain tatangan dalam dalam partisipasi warga, tantangan lainnya yang dihadapi adalah dalam hal pemanfaatan sampah menjadi sumber daya yang bernilai, seperti pengolahan kompos. Tantangan dalam pemanfaatan sampah sebagai sumber daya, khususnya melalui pengolahan kompos. Tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sarana tetapi juga menyangkut kapasitas sumber daya manusia yang ada. Hal ini diungkapkan secara jujur oleh pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pengelola TPS3R.

“Untuk mengurangi pembuangan ke TPA di Jabon, sebenarnya memang saran dari DLHK kita dianjurkan untuk membuat kompos. Jadi sisa-sisa makan yang dibuang ke TPST tidak harus dibuang ke TPA. Kita bisa gunakan untuk kompos. Kita sudah diberi alat komposter oleh DLHK cuma sampai hari ini kita masih belum bisa memaksimalkan untuk menggunakan. Jadi belum dimanfaatkan. Untuk pelatihan kita sudah beberapa kali sebenarnya. Memang kalau komposter itu kan harus ada tenaga tersendiri. Kita sudah menyiapkan pemilah yang terfokus pada pemilahan sampah. Jadi untuk petugas yang mengurusi kompos sebenarnya harus ada sendiri. Jadi tiap hari mereka mengecek kompos. Kemarin dikasih tong untuk kompos sebanyak empat. Cuma karena belum ada tenaga untuk mengelola itu. Belum ada komposernya”. (Wawancara 06 Mei 2025)

Tahun Total sampah Total sampah hasil pilahan yang dijual Total residu
2022 889.866 kg 10.986 kg 878.880 kg
2023 943.230 kg 11.645 kg 931.585 kg
2024 1.091.089 kg 13.470 kg 1.077.619 kg
2025 sampai bulan juli 589.983 kg 7.283 kg 582.700 kg
Table 2. Tabel 2. Hasil pilahan sampah TPS3R Sumber : Data diolah oleh peneliti, 2025

Data di tabel 2 memperkuat pernyataan tersebut, di mana hasil pilahan sampah yang berhasil dijual masih sangat kecil dibandingkan total sampah yang masuk ke TPS3R. Hal ini mencerminkan bahwa potensi pemanfaatan sampah sebagai sumber daya, khususnya melalui kompos dan daur ulang, masih belum dimaksimalkan. Dari hasil wawancara dan data yang ada, terlihat bahwa program TPS3R telah memberikan dampak yang cukup nyata di masyarakat, terutama dalam hal kebersihan lingkungan. Sebelum program ini berjalan, tumpukan sampah masih sering terlihat di pinggir jalan dan sekitar sungai. Setelah adanya TPS3R lingkungan menjadi lebih bersih dan sampah tidak lagi berserakan. Berkurangnya sampah yang berserakan memberikan manfaat dari segi kesehatan sehingga risiko terhadap kesehatan ikut menurun. Hal ini menegaskan bahwa keberadaan TPS3R tidak hanya berdampak pada kebersihan, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan yang sehat. Akan tetapi efektivitas program ini masih belum menyeluruh. Sebagian warga masih membuang sampah sendiri karena mereka sudah memiliki tempat pembuangan sendiri atau lahan kosong. Terkait dengan pengelolaan limbah organik, informan menyampaikan bahwa meskipun sudah terdapat dukungan berupa alat komposter dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), alat tersebut belum bisa digunakan secara optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia untuk menangani pengolahan kompos.

Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian terdahulu yang berjudul Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Hasil penetlitiannya mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di Kota Tanjungpinang masih dinilai belum efektif karena tidak tercapainya target pengurangan sampah. Menurut William Dunn, efektivitas suatu kebijakan mengacu pada sejauh mana kebijakan tersebut mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan [8]. Sebagaimana teori yang telah dijelaskan, efektivitas dalam konteks kebijakan publik adalah tentang seberapa jauh kebijakan mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, pelaksanaan program TPS3R belum sesuai dengan target yang tercantum pada Perdes Durungbedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Bab III pasal 5. Dari uraian di atas, implementasi program TPS3R masih terdapat tantangan pada pencapaian tujuan untuk mengubah sampah menjadi sumber daya dan partisipasi masyarakat.

B.Efisiensi

Efisiensi (eficiency) berkaitan dengan besarnya usaha diperlukan untuk tercapainya hasil yang diinginkan [9]. Sebuah kebijakan dapat dianggap efisien apabila mampu mencapai tingkat efektivitas yang optimal dengan penggunaan sumber daya seminimal mungkin. Aspek sumber daya finansial merupakan salah satu aspek penting dalam menilai efisiensi kebijakan pengelolaan sampah. Pembiayaan kegiatan pengelolaan sampah oleh TPS3R mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengiriman residu ke TPA. Sumber biaya pengelolaan ini bergantung pada iuran retribusi yang dibayarkan masyarakat. Penjelasan mengenai sistem pembiayaan ini turut disampaikan oleh keterangan Bendahara KSM yang menggambarkan bagaimana iuran retribusi masyarakat menjadi sumber utama dalam mendukung operasional harian pengelolaan sampah.

“Untuk operasional di TPS3R kita menggunakan iuran retribusi dari masyarakat. Untuk warga yang tidak memiliki usaha tarifnya 20.000 dan warga yang memiliki usaha tarifnya 25.000. Cuma untuk pembiayaan lainnya contohnya kerusakan atap itu kita masih menggunakan bantuan dari desa. Kalau untuk operasional sumber dananya murni dari iuran retribusi masyarakat.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Figure 1. Tabel 3. Iuran retribusi sampah Sumber : Data diolah oleh peneliti, 2025

Lebih lanjut, Bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) juga merinci alokasi iuran tersebut, termasuk pembagian honor bagi petugas pengangkut dan pemilah sampah, serta tantangan dalam menanggung beban biaya operasional lainnya.

“Untuk penggerobak berdasarkan jumlah pengambilan. Jadi setiap rumah kita kasih honor 10.000. 50% dari jumlah yang dibayarkan masyarakat yaitu 20.000. Untuk pemilah 2.000.000 perbulan. Untuk BBM dan kerusakan tossa penggerobak sendiri yang nanggung karena penggerobak dapat 50% uang retribusi. Kemarin kita kasi honor 6.000 kita masih punya beban BBM dan kerusakan. Jadi ribet akhirnya kita kasih penggerobak honor 10.000 tapi menanggung BBM dan kerusakan tossa. Jadi 50% hasil penarikan untuk penggerobak dan 50% untuk pembayaran retribusi ke TPA.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Dari beberapa beberapa pernyataan informan diatas, menunjukkan bahwa operasional TPS3R didanai dari iuran retribusi masyarakat, yaitu Rp20.000 per bulan bagi warga tanpa usaha dan Rp25.000 bagi yang memiliki usaha. Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan harian seperti honor petugas dan pengelolaan sampah, sementara kebutuhan besar seperti perbaikan atap masih mengandalkan bantuan dari desa. Pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menjelaskan bahwa 50% dari iuran dialokasikan untuk honor pengangkut sampah, yang dibayar Rp10.000 per rumah. Sebagai gantinya, mereka menanggung biaya BBM dan perawatan kendaraan sendiri. Pemilah sampah menerima insentif Rp2.000.000 per bulan, dan sisa dana digunakan untuk membayar retribusi ke TPA. Berdasarkan pernyataan ketua KSM, beberapa warga sempat menolak besaran iuran yang telah ditetapkan. Mereka meminta untuk penyamaan besaran iuran retribusi antara rumah tangga dan pelaku usaha. Akan tetapi permasalahan tersebut tidak berlangsung lama dan telah terselesaikan. Besaran iuran retribusi yang harus dibayarkan harus sesuai ketetapan karena telah disetujui bersama. Hal ini juga ditegaskan oleh Bendahara KSM sebagai berikut:

“Sekarang alhamdulillah mau sesuai dengan iuran yang ditetapkan. memang khusus untuk pedagang iuran retribusinya lebih tinggi dari warga. Semisal di warga 20.000, untuk penjual atau pengusaha 25.000.” (Wawancara 20 Mei 2025)

Selain tantangan dalam aspek sumber daya fianansial, pengelolaan TPS3R juga dihadapkan pada persoalan sumber daya manusia. Dari segi produktivitas SDM, TPS3R menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Tantangan yang dialami berupa kualitas dan kedisiplinan tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja terlihat cukup secara kuantitas, namun beberapa masalah operasional justru menghambat efisiensi kerja. Tantangan ini dikonfirmasi oleh pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Kemarin yang satu kecelakaan jadi sekarang punya tiga. Sebenarnya untuk penggerobak kita butuh satu lagi. Cuma kita belum bisa menambahkan. Walaupun itu ada kekurangan tenaga penggerobak tapi masih berjalan lancar, tidak ada kendala. Sebenarnya tiga ini memang kurang. Kemarin satu orang penggerobak kita perbantukan untuk wilayah utara. dua orang untuk diperbantukan di wilayah selatan. Kita belum bisa merekrut lagi penggerobak karena kondisinya masih sakit dan belum resign. Kalau dia bilang mau resign kita baru cari pengganti.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Kondisi ini memberikan gambaran tentang dinamika pengelolaan SDM di lapangan, di mana keterbatasan tenaga kerja belum sepenuhnya dapat diatasi namun operasional tetap dijalankan semaksimal mungkin oleh tim yang ada. Lebih lanjut, kurangnya tenaga penggerobak dan tenaga untuk menyemprot eco lindi juga menjadi hambatan, terutama ketika ada salah satu tenaga kerja yang mengalami kecelakaan, sehingga distribusi kerja menjadi tidak merata dan memaksa tenaga lain untuk mengambil alih wilayah tambahan yang menyebabkan penambahan beban kerja dan waktu operasional. Beberapa warga mengeluh tentang jadwal pengambilan sampah yang tidak teratur, bahkan ada yang sampahnya tidak diambil selama seminggu. Padahal dalam kondisi normal, penggerobak sebenarnya mampu menyelesaikan rutenya dalam 1,5 jam untuk beberapa RT dengan dua kali pengambilan sehari.

Dari segi waktu, ketidakteraturan pelaksanaan jadwal operasional TPS3R belum sepenuhnya mencerminkan optimalisasi waktu sebagaimana yang diharapkan dalam konteks efisiensi kebijakan publik. Secara aturan, telah ditentukan jam kerja untuk pemilah mulai pukul 07.00 atau 07.30 hingga pukul 16.40 dengan hari Minggu sebagai hari libur. Namun, pelaksanaan di lapangan seringkali tidak berjalan sesuai ketentuan. Hal ini diperkuat dengan lemahnya mekanisme kontrol terhadap kedisiplinan waktu pelaksanaan operasional, yang pada akhirnya berdampak pada efektivitas pelaksanaan program pengelolaan sampah.

“Sebenarnya jam 08.00 sampai jam 16.00. Tapi kalau gak ada sampah jam 14.00 sudah selesai. Terkadang sampai jam 17.00. Terserah mereka. Kita hanya memfasilitasi untuk pemilah. Seringkali kita mengingatkan. Bangun aja harus dibanguin katanya pemilah. Satu udah bangun, satu tidur, satu merokok sampai jam 10.00 baru berangkat.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Figure 2. Gambar 1 Proses pemilahan sampah di TPS3R Sumber : Data diolah oleh peneliti, 2025

Namun, tantangan tidak hanya terletak pada kedisiplinan waktu kerja para pemilah, tetapi juga pada kondisi tenaga kerja yang sebagian berasal dari luar daerah.

“Cuman pemilah ini kan dari luar, dari Probolinggo. Kalau pulang itu satu minggu. Seperti ini, hari ini kan pulang. Itu kendalanya begitu. Kalau pulang sampahnya nggak karuan, numpuk.” (Wawancara 20 April 2025)

Selain itu, fleksibilitas jadwal kerja juga menjadi faktor lain yang memengaruhi kelancaran pengambilan sampah.

“Jadwal pengambilan tidak pasti. Sebenarnya pengambilan sampah kita jadwalkan pagi, cuma kebanyakan yang mempunyai pekerjaan lain. Jadi lebih fleksibel saja. Menyesuaikan jam kerja. Pokoknya jangan sampai dua hari sekali harusnya diambil jadi tidak diambil. Hari raya kemarin kendala kita pemilah banyak yang pulang. Pengambilan menjadi mundur dan akhirnya sampah menumpuk.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Fleksibilitas waktu kerja pemilah dan penggerobak yang seharusnya bersifat adaptif justru seringkali menyebabkan ketidaktepatan waktu pengangkutan. Jadwal yang ditentukan setiap dua hari sekali tidak dilaksanakan secara konsisten karena sebagian besar penggerobak memiliki pekerjaan utama lain, menjadikan kegiatan ini sebagai pekerjaan sampingan. Akibatnya, waktu pengambilan menjadi bergantung pada kesediaan masing-masing penggerobak, baik pagi, siang, maupun malam. Bahkan dalam kondisi tertentu seperti hari raya atau saat salah satu penggerobak mengalami sakit, proses pengangkutan sampah bisa tertunda hingga empat hari atau lebih. Hal ini bertentangan dengan prinsip optimalisasi waktu karena menunjukkan adanya pemborosan waktu dalam pelaksanaan, serta menurunnya kualitas output berupa tertundanya pemilahan dan meningkatnya volume sampah yang menumpuk di TPS3R. Kondisi ini juga diperkuat oleh keterangan warga sebagai berikut:

“Kadang ambilnya tidak rutin. Jadinya sampah berceceran di pinggir jalan. Kadang 2,3 hari.” (Wawancara 04 Mei 2025)

Berdasarkan pernyataan informan, dapat dilihat bahwa sistem pengelolaan TPS3R sudah berusaha untuk berjalan dengan efisien, terutama dalam hal pembiayaan dan pengelolaan tenaga kerja. Misalnya, biaya operasional TPS3R sebagian besar ditanggung oleh masyarakat melalui iuran bulanan. Jumlah iurannya pun telah disesuaikan, Rp20.000 untuk warga biasa dan Rp25.000 pelaku usaha. Ini menunjukkan bahwa sistem pembiayaannya cukup adil dan berusaha menyesuaikan dengan kapasitas masing-masing. Petugas pengangkut sampah atau penggerobak mendapat honor dari iuran warga, yaitu sebesar Rp10.000 per rumah. Honor tersebut mencakup biaya bensin dan perawatan kendaraan. Tenaga kerja yang belum mencukupi karena kurangnya tenaga pengangkut sampah dan penyemprot eco lindi sangat berdampak pada efisiensi program. Di sisi lain, ada masalah dalam pengelolaan waktu dan disiplin kerja, terutama pada petugas pemilah sampah. Informan menyebut bahwa beberapa petugas kadang datang terlambat, bahkan ada yang tidur atau merokok sebelum mulai bekerja. Selain itu, karena mereka bukan warga lokal, mereka sering kali pulang kampung dan tidak bekerja sehingga mengakibatkan pemilahan sampah menjadi tertunda. Hal ini mengganggu efisiensi kerja. Jadwal pengambilan sampah juga tidak konsisten. Terkadang jadwal berubah karena petugas punya pekerjaan lain. Saat hari besar atau libur panjang, petugas pengangkut dan pemilah sampah libur dan berakibat menjadi penumpukan sampah. Pengaturan waktu kerja yang masih belum tertata dengan baik akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada warga.

Hasil penelitian terkait dengan pengelolaan sampah ini sesuai dengan hasil penelitian terdahulu yang berjudul Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan bahwa kurang berhasil dilaksanakan dengan efisien dalam hal penggunaan SDM karena sumber daya manusia yang tersedia belum mempunyai kemampuan dalam mengatasi isu lingkungan [15]. Sebagaimana dikemukakan William Dunn efisiensi memiliki arti usaha yang dilakukan untuk menghasilkan tingkat efektivitas tertentu dan sasaran tercapai dengan biaya yang sesuai [8]. Dalam hal ini, efisiensi menggambarkan seberapa besar usaha yang dibutuhkan untuk mencapai hasil yang diinginkan, sehingga sasaran dapat tercapai tanpa memboroskan waktu, tenaga, maupun biaya. Program TPS3R ini memiliki kendala utama yang muncul dari dua aspek, yaitu sumber daya manusia dan manajemen waktu operasional. Realitas di lapangan program TPS3R masih memiliki tantangan di bidang pemanfaatan waktu dan sumber daya manusia. Ketidakteraturan jadwal kerja, kurangnya kedisiplinan tenaga kerja, serta keterbatasan jumlah personel menyebabkan terjadinya ketidakefisienan dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pemilahan sampah.

C.Kecukupan

Kecukupan adalah seberapa jauh suatu tingkat keberhasilan kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk mengatasi sebuah permasalahan [9]. Kecukupan dalam merespon bekaitan dengan penilaian kemampuan suatu kebijakan merespons kebutuhan secara kontekstual, memberikan nilai tambah, dan menghadirkan solusi yang relevan terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Indikator ini memastikan bahwa kebijakan tidak hanya formalitas, tetapi juga memberikan perubahan yang berarti bagi kehidupan masyarakat. Program pengelolaan sampah melalui TPS3R pada dasarnya sudah cukup relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam mengatasi permasalahan sampah. Keberadaan TPS3R telah memberikan dampak signifikan terhadap kebersihan lingkungan, di mana sampah yang sebelumnya berserakan di jalan dan sungai kini telah berkurang. Selain itu, kegiatan pembakaran sampah oleh warga di lahan terbuka juga berkurang drastis. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua KSM.

“Kalau kita lihat pembuangan sampah di sungai, pembakaran sampah, dan tumpukan sampah di sekitar jalan sudah berkurang. Kalau di Desa Durungbedung sudah 80% capaian target kita terkait masalah sampah”. (Wawancara 20 April 2025)

Hal ini menunjukkan bahwa program telah cukup tepat sasaran dalam menjawab permasalahan pencemaran lingkungan. Namun demikian, pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) juga menilai bahwa keberhasilan program secara menyeluruh masih belum tercapai Meskipun telah terjadi perbaikan pada aspek pengurangan sampah berserakan dan pencemaran lingkungan, namun permasalahan sampah di Desa Durungbedug masih belum tertangani secara tuntas. Kebijakan belum mampu mengatasi permasalahan secara menyeluruh, karena lemahnya penegakan aturan, keterbatasan teknis, dan kurangnya integrasi dalam rantai pengelolaan sampah. Menurut penuturan informan:

“Kalau tingkat keberhasilan dari jumlah penduduk dengan jumlah yang ikut di TPS3R masih belum maksimal. Masih ada warga yang belum ikut TPS3R karena mereka sudah mempunyai TPS sendiri sejak awal berdirinya perumahan. Untuk seluruh warga ini masih belum maksimal, masih ada yang belum ikut program pengelolaan sampah di TPS3R dengan alasan masih punya lahan kosong untuk membuang sampah. Pemerintah tidak bisa memaksakan mereka untuk ikut karena itu merupakan kesadaran pribadi.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Selain partisipasi yang belum merata, pengurus juga menyoroti adanya kendala teknis dan lemahnya pengawasan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan karena seringkali ditemukan sampah liar di sekitar TPS3R. Permasalahan ini dijelaskan dalam pernyataan berikut:

“Sebenarnya itu masalah juga. Sampah liar itu tidak termasuk ke pembiayaan karena tidak bayar iuran retribusi sampah. Disanakan tidak ada petugas atau pengurus yang standby. Jadi kita tidak tau siapa yang membuang sampah. Kemarin kita membeli cctv tapi tidak bisa bekerja dengan baik. Kita cek di bawahnya tapi tidak bisa terekam.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Permasalahan semakin kompleks ketika perilaku sebagian warga yang membuang sampah sembarangan tidak disertai dengan penegakan aturan yang tegas, padahal pelakunya sebagian besar merupakan warga setempat sendiri, bukan dari luar desa.

“Sebenarnya kalau ditindak bener-bener tapi warga desa sendiri. Tapi kalau tidak ditindak ya gitu. Sebenarnya bukan orang jauh ya orang situ-situ aja kebanyakan kalau diamati. bukan warga desa lain. Cuma ada yang pernah ketahuan. Berangkat kerja membawa sampah dibuang ke situ akhirnya disuruh membawa pulang. Masyarakat kita kan ada yang sadar ada yang kurang sadar akan peraturan tersebut.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, terlihat bahwa upaya pengelolaan sampah melalui TPS3R di Desa Durungbedug sudah memberikan hasil yang cukup baik. Masyarakat mulai jarang membuang sampah ke sungai atau membakar sampah di sekitar rumah. Bahkan informan menyebutkan bahwa target pengurangan sampah sudah tercapai hingga sekitar 80%. Ini menunjukkan bahwa program TPS3R memang cukup mampu menjawab masalah utama yang dihadapi warga, yaitu soal pembuangan sampah yang merusak lingkungan. Walaupun program TPS3R telah menunjukkan hasil, masih terdapat sejumlah warga yang belum mengikuti program TPS3R dengan alasannya bermacam-macam, seperti sudah memiliki tempat sampah sendiri sejak awal dan alasan karena mereka masih punya lahan kosong untuk membuang sampah pribadi. Di balik capaian positif tersebut, masih terdapat tantangan yang perlu diselesaikan, terutama terkait dengan keterlibatan sebagian warga yang belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan TPS3R serta lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi. Untuk mengatasi warga yang masih membuang sampah sembarangan, pemerintah desa sudah pernah dicoba memasang CCTV. Tapi karena alat yang digunakan tidak terhubung dengan jaringan yang memadai, hasilnya tidak efektif. Sampai sekarang, siapa pelakunya pun masih sulit diketahui. Bahkan saat pelakunya ketahuan pun, terkadang pemerintah desa ragu-ragu untuk menindak karena mereka juga warga setempat.

Hasil penelitian ini sama dengan penelitian terdahulu yang berjudul Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Pada penelitian tersebut, pengelolaan sampah yang dilaksanakan dengan penyebaran TPS secara merata, jadwal pengangkutan tertata baik memiliki sarana, prasarana, serta tenaga kerja yang cukup memadai [15]. Jika dilihat dari konsep kecukupan menurut William Dunn, yakni sejauh mana kebijakan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan memberikan solusi yang relevan [8]. Secara umum, program pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Durungbedug menunjukkan bahwa pemerintah desa telah merespons permasalahan lingkungan secara tepat dan telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Namun, tantangan dalam partisipasi warga, pengawasan, serta pembentukan kesadaran menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan.

D.Perataan

Perataan pada kebijakan publik mencakup keadilan dalam penerapan dan penerimaan oleh sasaran kebijakan tersebut [8]. Perataan merujuk pada prinsip keadilan yang berupaya memastikan bahwa setiap individu mendapatkan kesempatan yang setara untuk mencapai kesejahteraan. Konsep ini tidak hanya menyentuh aspek pemerataan hasil, tetapi juga memperhatikan bagaimana beban usaha dan dampak dari suatu kebijakan dibagi secara adil di antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Layanan pengelolaan sampah di TPS3R Durungbedug dirancang untuk mudah diakses oleh seluruh warga Desa Durungbedug. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KSM bahwa:

“Warga hanya membuang sampah di tong-tong depan rumah kemudian penggerobak yang ngambil. Ada yang mengambil. Penggerobak itu yang ngambil. Jadi warga tidak perlu ke TPST.” (Wawancara 20 April 2025)

Akses layanan yang tergolong mudah, di mana warga tidak perlu mendatangi TPS3R secara langsung. Layanan bersifat door-to-door memudahkan kelompok rentan seperti lansia, ibu rumah tangga, dan penyandang disabilitas untuk tetap mendapatkan pelayanan yang setara. Sebagaimana pernyataan langsung dari warga:

“Membuangnya mudah sih. Disediakan tempat sampah di depan rumah. Saya buang sampah jadi gak bingung. Ada yang ngambil sendiri.” (Wawancara 04 Mei 2025)

Pandangan dari masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Ibu Komariah, memperkuat temuan bahwa layanan pengelolaan sampah telah terjangkau dengan mudah, tanpa perlu upaya tambahan dari warga untuk mengakses TPS3R. Dalam praktiknya, satu penggerobak melayani wilayah yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 10 RT. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun layanan telah menjangkau seluruh rumah tangga, beban kerja yang tinggi per tenaga pengangkut dapat berimplikasi pada penurunan kualitas layanan di masa mendatang, terutama jika tidak diimbangi dengan armada dan SDM yang memadai. Selain itu, pengurus KSM juga menyoroti pemerataan penerapan program secara menyeluruh masih belum tercapai. Kebijakan belum mampu mengatasi permasalahan secara menyeluruh, karena partisipasi yang belum merata dan didukung dengan lemahnya penegakan aturan, keterbatasan teknis, serta kurangnya integrasi dalam rantai pengelolaan sampah. Menurut penuturan informan:

“Masih ada warga yang belum ikut TPS3R karena mereka sudah mempunyai TPS sendiri sejak awal berdirinya perumahan. Untuk seluruh warga ini masih belum maksimal, masih ada yang belum ikut program pengelolaan sampah di TPS3R dengan alasan masih punya lahan kosong untuk membuang sampah. Pemerintah tidak bisa memaksakan mereka untuk ikut karena itu merupakan kesadaran pribadi.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Dari sudut pandang prinsip perataan kesejahteraan, program pengelolaan sampah belum sepenuhnya mampu mensejahterakan masyarakat. Terutama dalam bentuk peningkatan pendapatan atau pemberdayaan ekonomi lokal. Meskipun seluruh warga memperoleh kemudahan dalam layanan pengangkutan, manfaat ekonomi secara langsung dari program pengelolaan sampah masih terfokus pada kelompok terbatas, yaitu penggerobak dan pemilah. Bahkan pengurus KSM secara lugas menyebutkan bahwa masyarakat umumnya belum memperoleh manfaat ekonomi secara langsung, melainkan lebih kepada kenyamanan lingkungan yang bersih. Stigma negatif terhadap pekerjaan yang berkaitan dengan sampah membuat warga enggan bekerja di TPS3R. Akibatnya, sebagian besar pemilah masih berasal dari luar desa, sehingga manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat lokal menjadi terbatas Kondisi ini turut ditegaskan oleh pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yang menyebut bahwa:

“Untuk KSM disini masih belum bisa maksimal. Pemilahnya kemarin itu awalnya kita menginginkan warga lokal. tapi warga belum terbiasa mengurusi sampah karena stigma kotor dll. Kalau untuk penggerobak memang dari warga Durungbedug. Kalau untuk pemilah kita masih menggunakan warga luar Desa Durungbedug. Tapi karena stigma yang ada membuat mereka enggan. Sebenarnya penghasilannya itu banyak. Kira-kira masih diatas 2.500.000 per orang. Untuk penggerobak berdasarkan jumlah pengambilan. Jadi setiap rumah kita kasih honor 10.000. 50% dari jumlah yang dibayarkan masyarakat yaitu 20.000. Semakin banyak yang diambil semakin banyak honornya. Ada yang sampai 4.500.000.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari program TPS3R masih belum terdistribusi secara merata di kalangan warga Desa Durungbedug. Untuk memperjelas kondisi pemerataan kesejahteraan berdasarkan peran dan asal petugas yang terlibat dalam program ini, berikut disajikan data dalam bentuk tabel.

Peran Asal Status
KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Warga Desa Durungbedug Tidak mendapatkan gaji
Petugas pemilah sampah Bukan warga Desa Durungbedug Mendapatkan gaji
Petugas pengangkut sampah Warga Desa Durungbedug Mendapatkan gaji
Table 3. Tabel 4. Pemerataan kesejahteraan warga Sumber : Data diolah oleh peneliti, 2025

Berdasarkan wawancara yang dilakukan, dapat dilihat bahwa program pengelolaan sampah melalui TPS3R di Desa Durungbedug telah memberikan kemudahan akses bagi semua warga. Warga tidak perlu datang ke tempat pengolahan sampah karena penggerobak datang langsung ke depan rumah untuk mengambil sampah dari tempat sampah yang telah disediakan, sehingga kelompok rentan seperti lansia, ibu rumah tangga, hingga penyandang disabilitas tetap bisa merasakan manfaat program secara setara. Namun, masih ada kesenjangan dalam hal penerimaan manfaat program ini. Tidak semua warga berpartisipasi dalam TPS3R. Sebagian memilih tidak bergabung karena sudah memiliki tempat pembuangan sendiri, atau merasa tidak perlu ikut karena punya lahan kosong. Ketidakterlibatan ini menyebabkan manfaat kebijakan tidak dirasakan secara merata sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam hasil program. Dari segi pemerataan ekonomi, manfaat finansial dari program ini hanya dirasakan oleh segelintir orang, seperti penggerobak dan pemilah sampah. Bahkan, sebagian besar pemilah justru bukan berasal dari warga setempat, karena warga setempat masih enggan terlibat akibat adanya stigma terhadap pekerjaan yang berhubungan dengan sampah.

Selaras dengan penelitian terdahulu yang berjudul Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa distribusi layanan pengangkutan sampah oleh petugas pengambil sampah masih belum dilakukan secara merata karena terbatas pada rute yang dapat dilalui oleh truk besar di jalan protocol [15]. Menurut William Dunn, pemerataan dalam kebijakan publik mengacu pada aspek keadilan dalam memberikan dan menerima manfaat kebijakan bagi kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat [9]. Dengan kata lain, suatu kebijakan atau program dinilai adil apabila dampak dan upayanya dibagikan secara merata kepada masyarakat. Berdasarkan prinsip perataan dalam kebijakan publik, layanan pengelolaan sampah di TPS3R Desa Durungbedug telah menunjukkan komitmen terhadap keadilan akses dengan menghadirkan sistem pengangkutan yang menjangkau seluruh warga, termasuk kelompok rentan. Aksesibilitas yang merata tersebut mencerminkan penerapan keadilan dalam distribusi pelayanan publik. Kendati demikian, dari sisi pemerataan manfaat ekonomi, kebijakan pengelolaan sampah Desa Durungbedug ini masih menunjukkan kesenjangan. Terutama di peluang ekonomi yang masih terbatas pada kelompok tertentu seperti penggerobak dan pemilah, dan bahkan pemilah sebagian besar berasal dari luar desa.

E.Responsivitas

Responsivitas (responsiveness) memiliki arti dukungan masyarakat dan penilaian masyarakat [8]. Responsivitas mengacu pada sejauh mana kebijakan publik mampu mencerminkan aspirasi, nilai-nilai, dan harapan kelompok masyarakat yang terdampak. Konsep ini mencerminkan pentingnya partisipasi dan dukungan masyarakat dalam menentukan keberhasilan sebuah kebijakan. Keberhasilan tersebut dapat ditinjau dari bagaimana masyarakat merespons pelaksanaan kebijakan, baik melalui bentuk dukungan positif maupun resistensi yang muncul ketika dampak kebijakan mulai dirasakan. Dari wawancara yang dilakukan, diperoleh pernyataan berikut:

“Ya itu tadi, meskipun pengambilan sampahnya jarang-jarang tapikan kita membuang sampahnya jadi lebih gampang karena sudah disediakan tempat sampah.” (Wawancara 04 Mei 2025)

Berdasarkan wawancara dengan warga, mereka merasa terbantu dengan adanya TPS3R karena tidak lagi perlu membuang sampah sendiri. Namun warga belum merasa sangat puas dengan adanya program tersebut karena beberapa permasalahan teknis belum terselesaikan dengan baik. Salah satu keluhan yang sering muncul adalah terkait kinerja petugas pengangkut sampah (penggerobak) yang dianggap belum konsisten. Bahkan dalam beberapa kasus, sampah tidak diambil selama beberapa minggu. Permasalahan ini disampaikan salah satu warga dalam wawancara sebagai berikut:

“Kita bayarnya tepat tapi yang ambil gak tepat waktu. Soalnyakan sampah setiap hari ada, lah ambilnyakan kadang dua hari sekali kadang 3 hari sekali jadinya kan numpuk.” (Wawancara 04 Mei 2025)

Selain keluhan terkait kinerja petugas penganggkut sampah, warga umumnya mengeluhkan bau dari sampah.

“Komplain yang paling sering adalah masalah bau. Sebenarnya kita bisa menanggulangi tapi tenaga kerja kita yang kurang.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Masalah ini diperparah dengan keterbatasan personel dan tidak adanya alat penyemprot eco lindi. Selain itu, meskipun masyarakat sudah menyampaikan berbagai masukan, tindak lanjut dari pemerintah desa belum maksimal karena keterbatasan sumber daya dan ketiadaan sistem pengaduan yang rapi. Ini menunjukkan bahwa proses kebijakan belum sepenuhnya responsif terhadap masukan dari warga.

Dari aspek dukungan masyarakat, program pengelolaan sampah di Desa Durungbedug mendapatkan dukungan dan apresiasi masyarakat. Dukungan masyarakat merupakan bagian penting dari responsivitas kebijakan, karena menunjukkan sejauh mana kebijakan tersebut diterima secara dan didukung melalui keterlibatan aktif warga. Masyarakat mendukung keberadaan TPS3R karena telah memberikan manfaat langsung yang dapat dirasakan seperti lingkungan yang lebih bersih. Namun, dukungan ini lebih terlihat sebagai bentuk penerimaan dan kepatuhan terhadap layanan, bukan partisipasi aktif. Dukungan masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan sampah di TPS3R Durungbedug masih bersifat pasif dan belum disertai partisipasi langsung yang signifikan. Warga Desa Durungbedug tidak dilibatkan langsung dalam proses pengelolaan dan evaluasi kecuali sebatas membayar iuran. Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menyampaikan bahwa masyarakat memang sempat dilibatkan pada tahap awal pembangunan TPS3R, terutama saat perencanaan. Namun, dalam pelaksanaannya saat ini, keterlibatan masyarakat cenderung terbatas, dan hanya diwakili oleh ketua RT. Informasi yang didapatkan oleh pak RT dalam forum atau rapat rutin akan disampaikan melalui forum-forum informal seperti arisan RT, sehingga komunikasi hanya sampai di tingkat perwakilan dan tidak menyentuh masyarakat secara keseluruhan.

“Kalau kita rapat bersama kita biasanya rapat gabungan dengan RT-RT. Ketika kegiatan arisan RT, kita sampaikan misal ada kebijakan baru dari pengurus. Untuk kegiatan rutin” (Wawancara 06 Mei 2025)

Sesuai dengan hasil wawancara, bisa dilihat bahwa warga cukup terbantu dengan keberadaan program pengelolaan sampah. Warga merasa lebih mudah membuang sampah karena tempat sampah sudah disediakan di sekitar rumah. Di sisi lain, masih ada beberapa masalah yang membuat warga merasa kurang puas. Salah satunya adalah soal ketidakteraturan waktu pengambilan sampah. Warga sudah membayar iuran retribusi secara rutin, tapi petugas pengangkut sampah mengambil secara tidak terjadwal. Akibatnya, sampah menumpuk dan menimbulkan bau. Permasalahan bau ini sering dikeluhkan oleh warga. Pengelola TPS3R sadar akan masalah ini dan memiliki keinginan menanggulanginya, tapi mereka terkendala jumlah tenaga kerja yang masih minim. Ini berarti bahwa kebijakan masih belum mampu menjawab secara tuntas keluhan dan kebutuhan warga. Meski demikian, komunikasi antara pengelola dengan masyarakat terjalin dengan baik. Informasi tentang kebijakan atau aturan baru disampaikan melalui rapat gabungan RT atau saat kegiatan arisan warga. Ini adalah cara yang baik untuk tetap dekat dengan warga, sekaligus mendengarkan aspirasi mereka secara langsung.

Hasil penelitian pada indikator ini berbanding terbalik dengan penelitian terdahulu dengan judul Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan. Hasil penelitiannya mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang telah menggunakan fitur pengaduan lingkungan di situs web mereka, yang dikenal sebagai E-Lapor [15]. Mengacu pada konsep responsivitas William Dunn, yaitu berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, preferensi, atau nilai masyarakat [9]. Kebijakan pengelolaan sampah melalui program TPS3R di Desa Durungbedug telah merespon permasalahan sampah dan menunjukkan adanya dukungan dari masyarakat, meskipun masih dalam bentuk penerimaan pasif. Warga merasakan manfaat langsung berupa kemudahan akses dalam membuang sampah dan lingkungan yang lebih bersih. Namun, harapan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih optimal belum sepenuhnya terpenuhi. Hal ini tercermin dari berbagai keluhan yang disampaikan, seperti ketidakteraturan pengambilan sampah, keterbatasan tenaga kerja, dan belum tertanganinya persoalan bau sampah secara memadai.

F.Ketepatan

Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan program dan pada kuatnya asumsi untuk mendasari tujuan tersebut [8]. Dalam proses pengambilan keputusan, ketepatan menjadi landasan untuk menilai dan memilih alternatif kebijakan yang paling layak untuk diimplementasikan. Dari aspek kebermanfaatan program bagi masyarakat Pengelolaan sampah yang baik merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan mendukung kesehatan masyarakat. Hasil wawancara dengan berbagai pihak, terlihat bahwa program pengelolaan sampah di TPS3R Durungbedug sudah memberikan dampak yang cukup nyata bagi warga, terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kesehatan, dan mengurangi pencemaran. Meskipun manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat umum belum signifikan karena masih terbatas pada pihak tenaga kerja lokal, namun manfaat lingkungan sangat dirasakan oleh warga, seperti berkurangnya sampah berserakan di jalan dan berkurangnya praktik pembakaran sampah.

Hal ini juga berdampak positif terhadap aspek kesehatan, meskipun lokasi TPS3R yang berada di pemukiman menimbulkan potensi risiko tersendiri. Selama beroperasi, TPS3R telah membantu menurunkan risiko penyebaran penyakit dan mengurangi pencemaran udara akibat praktik pembakaran sampah, karena seluruh sampah tidak dibakar kecuali kayu. Program ini telah menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, bahkan dikaitkan dengan penurunan insiden penyakit ringan seperti pilek, serta hilangnya banjir yang sebelumnya terjadi akibat saluran tersumbat sampah. Dalam wawancara, informan memberikan keerangan sebagai berikut:

“Alhamdulillah iya dan jarang pilek sekarang. Bidang kebersihan, sudah tidak banjir lagi. dulu sering banjir.” (Wawancara 04 Mei 2025)

“Dampak lingkungan seperti pencemaran udara dari pembakaran sudah mulai berkurang karena sampah disini tidak dibakar. 100% kita pilah di TPS3R jadi tidak dibakar sehingga tidak membuat pencemaran lingkungan berupa asap pembakaran yang membuat ispa.” (Wawancara 06 Mei 2025)

Dari aspek rasionalitas, TPS3R hadir dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan sampah. Pengelolaan sampah di TPS3R Desa Durungbedug dilakukan dengan pertimbangan rasional yang mengacu pada kebutuhan nyata di lapangan. TPS3R dibangun untuk menjawab persoalan lingkungan seperti penumpukan sampah di lingkungan permukiman dan kebiasaan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan. Sebelum adanya TPS3R sampah rumah tangga di desa ini berakhir di sungai atau lahan kosong, sehingga pendekatan berbasis reduce-reuse-recycle dipilih sebagai solusi paling tepat untuk kondisi setempat. Armada pengangkut disesuaikan dengan jumlah rumah tangga yaitu 3 unit untuk 10 RT, sementara sistem insentif bagi penggerobak dirancang untuk mendorong partisipasi aktif.

Berdasarkan hasil wawancara, bisa dilihat bahwa program pengelolaan sampah melalui TPS3R telah memberikan manfaat nyata bagi warga. Salah satu poin penting dari keberhasilan ini adalah tidak adanya pembakaran sampah lagi. Pembakaran yang dulunya menyebabkan asap dan pencemaran udara kini sudah tidak terjadi karena semua sampah dikelola melalui sistem 3R (reduce, reuse, recycle). Ini bukan hanya baik untuk lingkungan, tapi juga mengurangi risiko penyakit saluran pernapasan seperti ISPA. Informan juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan masyarakat menjadi lebih baik. Hal ini berarti kebijakan yang diambil sudah tepat sasaran karena telah menjawab masalah-masalah yang dikeluhkan masyarakat sebelumnya.

Hal ini berlawanan dengan penelitihan terdahulu yang berjudul Evaluasi Program Pengelolaan Sampah Hasil Rumah Tangga. Penelitian tersebut mengatakan bahwa terdapat kendala pada kesesuaian program pengelolaan sampah yanga belum berhasil sepenuhnya [7]. Sebagaimana yang dikemukakan oleh William Dunn, ketepatan merujuk pada sejauh mana hasil dari suatu kebijakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjawab permasalahan yang dihadapi [8]. Mengacu pada hasil penelitian, manfaat yang dirasakan masyarakat seperti berkurangnya pencemaran udara, menurunnya insiden penyakit ringan, dan hilangnya banjir, mencerminkan bahwa kebijakan ini cukup kuat dan implementasinya berhasil menjawab permasalahan yang dihadapi warga. Ini menunjukkan bahwa ketepatan tujuan program telah tercapai.

Simpulan

Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan tentang pelaksanaan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Durungbedug yang dianalisis menggunakan teori evaluasi menurut William Dunn dapat disimpulkan. Pertama, efektivitas program pengelolaan sampah di TPS3R dilakukan dengan tingkat partisipasi masyarakat yang masih terbatas dan adanya hambatan dalam mengubah sampah menjadi sumber daya sehingga pencapaian tujuan belum maksimal. Kedua, efisiensi program masih terkendala sumber daya manusia dan manajemen waktu yang belum tertata dengan baik. Ketiga kecukupan, secara umum kebijakan pengelolaan sampah cukup mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meskipun masih perlu perbaikan. Keempat, perataan akses layanan pengangkutan sampah sudah dilakukan secara merata, tetapi pemerataan manfaat ekonomi dalam program ini masih perlu diperhatikan. Kelima, responsivitas program TPS3R telah merespon kebutuhan warga akan lingkungan bersih, namun masih ada keluhan yang terkait pelayananan yang perlu ditingkatkan. Keenam, ketepatan program pengelolaan sampah di TPS3R dinilai tepat karena berhasil mengurangi dampak lingkungan dan menjawab persoalan masyarakat secara nyata.

Ucapan Terima Kasih

Dengan rasa syukur, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penyelesaian tugas akhir berjudul "Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Durungbedug". Penyusunan tugas akhir ini tidak akan terwujud tanpa dukungan berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih tulus kepada Pemerintah Desa, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan warga Desa Durungbedug yang berkenan berbagi data dan pengalaman, serta keluarga dan teman-teman yang terus memberi semangat. Penulis menyadari masih ada kekurangan dalam penelitian ini. Kritik dan saran sangat diharapkan untuk penyempurnaan. Semoga hasil evaluasi ini dapat bermanfaat bagi pengembangan kebijakan pengelolaan sampah di Desa Durungbedug dan menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya.

References

[1] H. Salsabila, Nurtin, S. Hartono, and Radjikan, “Implementasi Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Penanganan Sampah Di Kota Sidoarjo Jawa Timur,” PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, vol. 4, no. 5, pp. 1–23, 2024.

[2] Tim Penulis PS, Penanganan & Pengolahan Sampah, 4th ed., Depok: Penebar Swadaya, 2011.

[3] R. Ichdatunnisa, P. Sitogasa, and S. Ardisty, “Pengelolaan Sampah Di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Griyo Mulyodesa Kalisogo, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo,” Environmental Engineering Journal ITATS, vol. 3, no. 2, pp. 144–152, 2023, doi:10.31284/j.envitats.2023.v3i2.4543.

[4] L. Priatna, W. Hariadi, and E. Purwendah, “Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Tugel, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas,” Cakrawala Hukum, vol. 22, no. 1, pp. 72–78, 2020.

[5] A. Y. Suwito and H. Sukmana, “Implementation of the TPST Waste Management Program in Bligo Village Candi District Regency Sidoarjo,” Jurnal Publika, pp. 1–14, 2024.

[6] Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, 2008.

[7] P. A. Baskoro and B. Kurniawan, “Implementasi Kebijakan Penanganan Sampah di Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo,” Publika, vol. 9, no. 2, pp. 149–158, 2021, doi:10.26740/publika.v9n2.p149-158.

[8] N. E. Tirano, “Evaluasi Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir Dalam Pengelolaan Sampah di Kecamatan Tempuling,” Jurnal Publikasi Administrasi Negara, p. 59, 2022.

[9] I. Ilham, Y. Yusuf, and A. Juliarso, “Evaluasi Pengelolaan Sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran (Studi pada Bank Sampah Induk Sahate Kabupaten Pangandaran),” E-Journal UNIGAL, vol. 2, no. 2, pp. 696–707, 2023.

[10] S. Usman and L. R. Can, “Kebijakan Pengelolaan Sampah (Studi Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate),” Jurnal Sains Sosial dan Humaniora (JSSH), vol. 1, no. 2, pp. 79–82, 2021, doi:10.52046/jssh.v1i2.79-82.

[11] DLHK Sidoarjo, Rancangan Akhir Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021–2026, pp. 37–40, 2021.

[12] Peraturan Bupati Sidoarjo, Peraturan Bupati Sidoarjo No. 116 Tahun 2022, 2022.

[13] Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2019, 2019.

[14] V. N. Rosanti, D. D. Rohmah, and N. D. Budiono, “Evaluasi Program Pengelolaan Sampah Hasil Rumah Tangga,” Journal of Visions and Ideas, vol. 4, no. 1, pp. 97–103, 2024, doi:10.47467/visa.v4i1.1213.

[15] F. M. Riwandi and J. S. Praja, “Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau,” Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, Aug. 2024.

[16] C. Narbuko and A. Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2021.

[17] Pemerintah Desa Durungbedug, Peraturan Desa Durungbedug Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, 2018.